Tag: Yoon Suk Yeol

  • Pasca Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, Dinas Keamanan Presiden Tugaskan Tim untuk Perdana Menteri

    Pasca Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, Dinas Keamanan Presiden Tugaskan Tim untuk Perdana Menteri

    ERA.id – Dinas Keamanan Presiden (PSS) menugaskan tim keamanan untuk Perdana Menteri Han Duck-soo pasca pemakzulan Yoon Suk-yeol dari jabatannya.

    PSS mengatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan kantor perdana menter untuk menetapkan protokol keamanan lebih rinci sebelum menjalankan tugasnya.

    Menurut laporan Yonhap News, Han dan istrinya akan menerima perlindungan keamanan yang setara dengan yang diberikan kepada presiden.

    Sementara aturan keamanan untuk Yoon tetap tidak berubah sesuai dengan undang-undang yang relevan.

    Tugas yang menjadi tanggung jawab Yoon ditangguhkan setelah Majelis Nasional resmi memakzulkannya. Usulan pemakzulan Yoon disahkan dengan perolehan suara 204-85, dengan tiga abstain dan delapan surat suara tidak sah.

    “Sejak darurat militer diumumkan hingga saat ini, kesungguhan, keberanian, dan dedikasi yang ditunjukkan rakyat untuk demokrasi menghasilkan keputusan ini,” kata Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik.

    Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai penjabat presiden hingga Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusannya.

    Sidang pemakzulan dapat memakan waktu hingga 180 hari. Jika pemakzulan ditegakkan, Yoon akan menjadi presiden kedua yang digulingkan setelah mantan Presiden Park Geun-hye pada tahun 2017, yang memicu pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari.

  • Yoon Suk Yeol: Saya Akan Melakukan yang Terbaik untuk Bangsa Sampai Akhir

    Yoon Suk Yeol: Saya Akan Melakukan yang Terbaik untuk Bangsa Sampai Akhir

    ERA.id – Presiden Yoon Suk-yeol bersumpah untuk melakukan yang terbaik demi negaranya sampai akhir. Janji itu disampaikan oleh Yoon setelah seluruh kegiatannya ditangguhkan pasca dimakzulkan oleh Majelis Nasional.

    “Meskipun saya berhenti sejenak untuk saat ini, perjalanan saya untuk masa depan bersama masyarakat selama dua setengah tahun terakhir tidak boleh berhenti,” kata Yoon dalam pidatonya, dikutip Yonhap News, Sabtu (14/12/2024).

    “Saya akan membawa semua kritik, dorongan dan dukungan yang saya terima, dan saya akan melakukan yang terbaik untuk bangsa sampai akhir,” tambahnya.

    Dalam pidatonya itu, Yoon juga mendesak pejabat publik untuk terus menjalankan tugasnya di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Han Duck-soo, yang akan menjabat sebagai pejabat presiden.

    Dia juga meminta komunitas politik untuk menghindari politik yang sembrono dan konfrontatif dan melakukan upaya untuk meningkatkan budaya politik.

    Majelis Nasional dengan suara 204-85, dengan tiga abstain dan delapan surat suara tidak sah memutuskan untuk memakzulkan Yoon dari jabatannya. Yoon diskors dari tugas-tugasnya setelah resolusi pemakzulan disampaikan ke kantornya.

    Upaya pertama untuk memakzulkan Yoon minggu lalu gagal setelah hampir semua anggota parlemen PPP memboikot pemungutan suara.

    Usulan pemakzulan kedua terhadap Yoon diajukan pada hari Kamis (12/12) oleh oposisi utama Partai Demokrat dan lima partai oposisi kecil lainnya, menuduhnya melanggar Konstitusi dan undang-undang lainnya dengan mengumumkan darurat militer pada tanggal 3 Desember.

    Keputusan tersebut dicabut enam jam kemudian setelah Majelis memberikan suara untuk mencabutnya.

    Usulan kedua direvisi dari usulan pertama untuk menghapus beberapa tuduhan terhadap Yoon tetapi menambahkan yang lain, termasuk tuduhan bahwa Yoon memerintahkan pasukan dan polisi untuk menangkap anggota parlemen saat darurat militer diberlakukan.

    Usulan tersebut sekarang akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan apakah akan mengembalikan Yoon atau mencopotnya dari jabatan.

    Sidang pemakzulan dapat memakan waktu hingga 180 hari. Jika pemakzulan ditegakkan, Yoon akan menjadi presiden kedua yang digulingkan setelah mantan Presiden Park Geun-hye pada tahun 2017, yang memicu pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari.

  • Eks Kepala Intelijen Militer Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer

    Eks Kepala Intelijen Militer Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan Kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan Korea Selatan Yeo In-hyung ditangkap pada Sabtu (14/12) terkait keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember lalu.

    Ia menjadi pejabat tinggi kedua yang ditahan setelah mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun. Sebab, keduanya terlibat dalam pertemuan rapat deklarasi militer.

    Yeo diduga mengatur operasi untuk mengerahkan pasukan militer dan polisi ke Gedung Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Nasional (NEC).

    Mengutip Korean Times, berdasarkan bukti yang ada, Yeo diduga memerintahkan penangkapan segera terhadap Ketua Dewan Nasional Woo Won-shik dan sejumlah pemimpin politik utama saat badan legislatif hendak melakukan pemungutan suara untuk mencabut darurat militer.

    Satuan tugas khusus yang dipimpin oleh jaksa Park Se-hyun, yang menyelidiki deklarasi darurat militer tersebut, menuntut Yeo dengan tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang.

    Jaksa militer yang ditugaskan dalam satuan tugas itu mengajukan surat perintah penahanan pra-persidangan ke Pengadilan Militer Pusat karena Yeo masih bertugas sebagai perwira aktif.

    Pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan pada hari ini (14/12) pukul 15.30 waktu setempat dengan alasan keseriusan tindak pidana dan risiko pelarian.

    Jaksa menduga Yeo memainkan peran penting dalam operasi darurat militer. Ia diduga menyampaikan daftar 14 orang yang harus ditahan, termasuk Ketua Partai Demokrat Korea (DPK) Lee Jae-myung dan Ketua Partai Kekuatan Rakyat (PPP) Han Dong-hoon.

    Penyelidikan kini berfokus pada apakah tindakan Yeo dimaksudkan untuk menghalangi upaya Dewan Nasional untuk mencabut darurat militer tersebut.

    Jaksa telah mengungkapkan bukti sejumlah panggilan yang dilakukan Yeo untuk memastikan penangkapan cepat terhadap Ketua Dewan dan para pemimpin DPK serta PPP hanya 20 menit sebelum pemungutan suara darurat di legislatif.

    (ldy/wiw)

    [Gambas:Video CNN]

  • Yoon Suk Yeol – Halaman all

    Yoon Suk Yeol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Yoon Suk Yeol adalah Presiden Korea Selatan.

    Pria bertinggi di 1,78 m ini juga dikenal sebagai pengacara. Ia juga pernah menjabat sebagai jaksa agung.

    Yoon Suk Yeol lahir pada tanggal 18 Desember 1960 di Seoul, Korea. 

    Presiden Yoon Suk Yeol lahir di lingkungan Bomun-dong, distrik Seongbuk, Seoul.

    Yoon Suk Yeol merupakan anak dari pasangan profesor. 

    Dilansir Britannica, ayah Yoon Suk Yeol bernama Yoon Ki-Jung yang merupakan ekonom terkemuka di Universitas Yonsei.

    Ayah Yoon Suk Yeol mendirikan Korean Statistical Society dan menjadi anggota National Academy of Sciences. 

    Sementara sang ibu adalah Choi Jeong-Ja.

    Ibu Yoon Suk Yeol mengajar di Ewha Womans University sebelum meninggalkan jabatannya untuk menikah. 

    Pasangan itu membesarkan Presiden Yoon Suk Yeol dan adik-adiknya di Yeonhui-dong, distrik Gangnam, tempat Yoon bersekolah di Sekolah Dasar Daegwang, Sekolah Menengah Pertama Jungnang, dan Sekolah Menengah Atas Chungam.

    Yoon Suk Yeol diketahui telah menikah dengan Kim Keon-hee sejak tanggal 11 Maret 2012.

    Pendidikan

    Tahun 1988 : Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nasional Seoul

    Tahun 1983 : Sarjana Hukum, Jurusan Hukum, Universitas Nasional Seoul

    Karier

    Dilansir dari laman eng.president.go.kr, Yoon Suk Yeol menempuh pendidikan di Universitas Nasional Seoul, tempat ia meraih gelar Sarjana dan Magister Hukum. 

    Yoon Suk Yeol mengawali kariernya sebagai jaksa pada tahun 1994. 

    Presiden Yoon Suk Yeol menjabat sebagai Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul dan diangkat sebagai Jaksa Agung pada tahun 2019.

    Dengan keyakinannya, tidak setia kepada siapa pun kecuali kepada Konstitusi, ia adalah seorang jaksa yang hanya berpedoman pada hukum dan prinsip. 

    Yoon Suk Yeol melakukan investigasi korupsi terhadap tokoh-tokoh penting pemerintahan.

    Presiden Yoon terjun ke dunia politik dengan tujuan menjadikan Republik Korea sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan dan kreativitas, negara yang menjunjung tinggi generasi masa depan dan masyarakat yang kurang mampu, serta negara yang memenuhi tanggung jawabnya dan berbagi nilai-nilai universal dengan masyarakat internasional.

    Didorong oleh aspirasi rakyat untuk pemulihan keadilan dan supremasi hukum, ia terpilih sebagai Presiden pada bulan Maret 2022.

    Berikut rincian lengkap karier Presiden Yoon Suk Yeol :

    2010 – 2022

    Mei 2022 Presiden Republik Korea ke-20
    Maret 2022 Presiden terpilih ke-20 Republik Korea
    Juli 2019 Jaksa Agung, Kejaksaan Agung
    Mei 2017 Kepala Jaksa, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul
    April 2013 Kepala Jaksa, Cabang Yeoju, Kantor Kejaksaan Distrik Suwon
    September 2011 Kepala Jaksa, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul & Kepala Divisi Investigasi Pusat 1, Kantor Kejaksaan Agung (merangkap jabatan)

    2001 – 2009

    Januari 2009 Kepala Jaksa, Departemen Investigasi Khusus, Kantor Kejaksaan Distrik Daegu
    Januari 2008 Dikirim ke Kejaksaan Khusus untuk menyelidiki kejahatan yang diduga dilakukan oleh calon presiden dari Partai Nasional Besar
    Maret 2007 Petugas Riset Penuntutan, Kejaksaan Agung
    Januari 2002 Pengacara, Bae, Kim & Lee LLC

    1990 – 1999

    Maret 1999 Jaksa, Kantor Kejaksaan Distrik Seoul

    Maret 1994 Jaksa, Kantor Kejaksaan Distrik Daegu

    Februari 1994 Lulus dari Angkatan ke-23 Lembaga Penelitian dan Pelatihan Peradilan

    Oktober 1991 Lulus Ujian Advokat ke-33

    Deklarasi Darurat Militer

    Presiden Yoon Suk Yeol – Selebaran dari Kantor Kepresidenan Korea Selatan yang diambil pada tanggal 3 Desember 2024 ini menunjukkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato untuk mengumumkan darurat militer di Seoul. – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada tanggal 3 Desember mengumumkan darurat militer, menuduh pihak oposisi sebagai “pasukan anti-negara” dan mengatakan bahwa ia bertindak untuk melindungi negara dari “ancaman” yang ditimbulkan oleh Korea Utara. (Photo by Handout / South Korean Presidential Office / AFP) (AFP/HANDOUT)

    Pada Selasa (3/12/2024), Yoon mengumumkan darurat militer di Korea Selatan dalam rangkaian peristiwa yang dramatis dan tak terduga. 

    Ia menuduh Majelis Nasional yang dipimpin oposisi, dan khususnya Partai Demokrat Korea sebagai “sarang penjahat” dan “monster yang meruntuhkan sistem demokrasi liberal .”

    Ia mengklaim bahwa negara itu telah menjadi “surga narkoba” dan menuduh lawan-lawannya berpihak pada Korea Utara.

    Yoon menyatakan, keputusannya untuk memberlakukan darurat militer ditujukan untuk memberantas “kekuatan anti-negara pro-Korea Utara yang tidak tahu malu ini.”

    Segera setelah pengumuman Yoon, Kepala Staf Angkatan Darat Park An-Su diangkat menjadi komandan darurat militer.

    Park menyatakan bahwa semua kegiatan politik, termasuk protes publik dan pertemuan Majelis Nasional, dilarang.

    Ia mengumumkan “semua media berita dan publikasi” akan dikontrol oleh otoritas darurat militer dan memperingatkan bahwa siapa pun yang melanggar darurat militer dapat ditangkap tanpa surat perintah.

    Meskipun demikian, para pengunjuk rasa mulai berkumpul di luar Majelis Nasional, di mana mereka bentrok dengan polisi.

    Pernyataan Yoon segera dikecam oleh politisi oposisi dan partai penguasa Korea Selatan, Partai Kekuatan Rakyat (PPP).

    Majelis Nasional bersidang dengan 190 dari 300 anggota parlemennya dan mengeluarkan resolusi dengan semua anggota yang hadir memberikan suara untuk membatalkan pernyataan darurat militer.

    Ini menandai deklarasi darurat militer pertama di Korea Selatan sejak 1980.

    Setelah pemungutan suara Majelis Nasional, Yoon membatalkan keputusannya dan mengumumkan akan mencabut darurat militer setelah menyusun kabinetnya, hanya beberapa jam setelah deklarasi awalnya.

    Keesokan harinya, sejumlah anggota staf Yoon mengundurkan diri. Partai-partai oposisi liberal Korea Selatan mengajukan mosi untuk memberikan suara atas pemakzulan Yoon pada 7 Desember.

    Yoon selamat dari pemungutan suara pemakzulan setelah partainya keluar dari Majelis Nasional, memboikot prosesnya.

    Sebagai hasil dari boikot tersebut, hanya 195 anggota parlemen yang memilih untuk pemakzulan, kurang dari 200 suara yang dibutuhkan. 

    Pimpinan PPP, Han Dong-hoon menyatakan, Yoon akan segera mengundurkan diri dan selama sisa masa jabatan, Yoon ia tidak akan menangani tugas kepresidenan apa pun.

    Sebaliknya, Perdana Menteri Han Duck-Soo akan memikul tanggung jawab tersebut dengan arahan dari PPP.

    Sementara itu, anggota parlemen oposisi mengajukan mosi untuk pemungutan suara pemakzulan lainnya pada 14 Desember.

    Selain itu, Yoon dilarang meninggalkan negara itu oleh kementerian kehakiman, dan jaksa membuka kasus pidana terhadapnya karena pengkhianatan.

    Pemakzulan

    Pada 14 Desember 2024, para anggota parlemen Korea Selatan mengambil langkah bersejarah dengan memutuskan untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol.

    Dalam pemungutan suara yang melibatkan 300 anggota parlemen, 204 suara mendukung pemakzulan, 85 menolak, dan tiga abstain, sementara delapan suara dibatalkan.

    Ketua Majelis Nasional (DPR) Woo Won-shik dalam pembukaan rapat Majelis Nasional menekankan, beban sejarah kini berada di tangan para anggota majelis.

    Dia mendorong mereka untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan tanggung jawab konstitusional mereka.

    Sementara itu, Park Chandae, pemimpin Partai Demokratik Korea menyatakan, Yoon dianggap sebagai “dalang pemberontakan”.

    Ia menekankan bahwa pemakzulan adalah satu-satunya cara untuk melindungi konstitusi Korea Selatan.

    (Tribunnews.com/Ika Wahyuningsih)

  • Janji Perdana Menteri Korsel Usai Presiden Yoon Dimakzulkan

    Janji Perdana Menteri Korsel Usai Presiden Yoon Dimakzulkan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo berjanji bakal memastikan pemerintahan tetap stabil sampai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol resmi diumumkan.

    Han Duck-soo akan menjabat sebagai presiden sementara hingga enam bulan usai Yoon dimakzulkan.

    “Saya akan mencurahkan semua kekuatan dan upaya saya untuk memastikan pemerintahan yang stabil,” kata Han pada wartawan yang dikutip dari The Guardian, Sabtu (14/12).

    Mosi pemakzulan Presiden Yoon telah disepakati oleh mayoritas anggota parlemen melalui voting. Dari 300 pemilih, sebanyak 204 anggota mendukung, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.

    Mosi pemakzulan presiden yang telah disepakati ini akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk disahkan secara resmi. Keputusan MK harus keluar paling lama 6 bulan atau 180 hari sejak disepakati hari ini.

    Nasib Presiden Yoon akan ditentukan oleh keputusan 6 orang hakim di MK.

    Selama di-review oleh MK, pemerintahan Korsel akan dipimpin oleh Perdana Menteri Han Duck-soo.

    Peran PM Han Duck-soo sebagai presiden sementara akan dimulai segera setelah salinan asli resolusi pemakzulan diserahkan kepada Yoon. Kasus-kasus sebelumnya dalam sejarah modern Korea Selatan menunjukkan bahwa proses ini memakan waktu setidaknya tiga jam.

    Secara teori, Han akan dipercayakan dengan kekuasaan Yoon, yaitu kekuasaannya untuk menjabat sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata Korea Selatan, mewakili persona internasional negara, mengeluarkan perintah eksekutif jika terjadi bencana atau krisis, mengangkat dan memberhentikan pejabat publik, dan memberikan amnesti, di antara kekuasaan lainnya.

    Sejarah menunjukkan bahwa seorang penjabat presiden Korsel juga dapat menggunakan kekuasaan presiden untuk memveto RUU tertentu.

    (ldy/dmi)

  • Keputusan Pemakzulan Yoon di Tangan MK Korsel Hadapi Hambatan

    Keputusan Pemakzulan Yoon di Tangan MK Korsel Hadapi Hambatan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Keputusan akhir mengenai pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol ada di tangan Mahkamah Konstitusi setelah Majelis Nasional mengesahkan mosi pemberhentian kepala negara itu, Sabtu (14/12). Namun, kelihatannya proses ini akan berjalan sangat rumit.

    Menurut hukum di Korea Selatan, ketika dewan majelis mengajukan mosi pemakzulan terhadap seorang presiden, pengadilan diwajibkan untuk meninjau dan memutuskan apakah akan mengesahkan atau menolak mosi tersebut dalam waktu 180 hari atau 6 bulan.

    Namun, melansir Korea Times, situasi ini diperumit oleh kenyataan bahwa saat ini Mahkamah Konstitusi hanya memiliki enam hakim dari yang seharusnya ada sembilan, karena 3 hakim pensiun pada Oktober lalu dan hingga saat ini belum ada pengganti yang diajukan oleh parlemen.

    Berdasarkan undang-undang Mahkamah Konstitusi, sebuah kasus hanya dapat ditinjau jika setidaknya tujuh hakim hadir. Sedangkan, saat ini hanya ada 6 hakim aktif.

    Namun, sebelumnya, Ketua Komisi Komunikasi Korea Lee Jin-sook, yang telah dimakzulkan oleh Dewan pada September, mengajukan permohonan untuk menangguhkan ketentuan tersebut agar pengadilan dapat terus meninjau kasus pemakzulannya. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut.

    Oleh sebab itu, sangat memungkinkan juga MK meninjau kasus-kasus lainnya, termasuk pemakzulan Yoon.

    Undang-undang juga mengatur bahwa setidaknya enam hakim harus menyetujui pemakzulan agar dapat diterima, yang berarti mosi Dewan untuk memberhentikan Yoon dapat disahkan jika semua enam hakim setuju secara bulat.

    Kendati, keputusan yang disahkan hanya oleh enam hakim dapat menimbulkan masalah legitimasi, mengingat pentingnya isu ini.

    Dalam kasus pemakzulan Presiden Roh Moo-hyun pada 2004, seluruh sembilan posisi hakim terisi. Lalu pada kasus pemakzulan Presiden Park Geun-hye pada 2017, pengadilan terdiri dari delapan hakim.

    Beberapa pihak berpendapat bahwa Perdana Menteri Han Duck-soo, yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas presiden, memiliki wewenang untuk menunjuk hakim baru.

    Namun, oposisi juga tengah berupaya untuk memakzulkan Han dengan alasan bahwa ia bertanggung jawab atas keputusan darurat militer. Sebab, ia menghadiri rapat Kabinet sebelum deklarasi darurat militer Yoon.

    Meski Han terhindar dari pemakzulan dan tetap menjabat sebagai pelaksana tugas presiden, tidak pasti apakah ia akan menggunakan wewenang presidennya untuk menunjuk hakim.

    Setelah pemungutan suara oleh Dewan, Presiden Pelaksana Mahkamah Konstitusi Moon Hyung-bae mengatakan akan segera meninjau mosi pemakzulan yang sudah disepakati.

    “Kami akan melakukan tinjauan yang cepat dan adil,” pungkasnya.

    (ldy/dmi)

  • Pengunjuk Rasa Rayakan Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol

    Pengunjuk Rasa Rayakan Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol

    Jakarta, CNN Indonesia
    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol akhirnya resmi dimakzulkan Majelis Nasional pada hari ini, Sabtu (14/12) menyusul huru-hara darurat militer.

    Bagikan:

    url telah tercopy

  • Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan

    Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan

    Jakarta, CNN Indonesia
    Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden Korea Selatan melalui parlemen, Sabtu (14/12) menyusul huru-hara darurat militer.

    Bagikan:

    url telah tercopy

  • Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan, Rakyat Korea Selatan Raih Kemenangan

    Presiden Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan, Rakyat Korea Selatan Raih Kemenangan

    ERA.id – Majelis Nasional mengesahkan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol atas penerapan darurat militer yang gagal. Yoon diskors dari tugas-tugasnya sebagai kepala negara.

    Usulan pemakzulan Yoon disahkan dengan perolehan suara 204-85, dengan tiga abstain dan delapan surat suara tidak sah. Pemungutan suara itu diikuti oleh seluruh anggota Majelis Nasional yang berjumlah 300 orang.

    “Sejak darurat militer diumumkan hingga saat ini, kesungguhan, keberanian, dan dedikasi yang ditunjukkan rakyat untuk demokrasi menghasilkan keputusan ini,” kata Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik, dikutip Yonhap News, Sabtu (14/12/2024).

    Yoon akan diskors dari tugas-tugasnya segera setelah resolusi pemakzulan disampaikan ke kantornya. Selama diskors, Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai penjabat presiden hingga Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusannya.

    “Kami meraih kemenangan bersejarah bagi demokrasi berkat semua orang yang berkumpul di depan Majelis Nasional dan dengan penuh semangat menyerukan perlindungan Konstitusi dan demokrasi,” kata pemimpin DP Park Chan-dae.

    Mayoritas dua pertiga suara diperlukan untuk menyetujui usulan tersebut, dengan blok oposisi yang mencakup 192 dari 300 anggota parlemen.

    Partai Kekuatan Rakyat (PPP) pimpinan Yoon memutuskan sesaat sebelum sidang untuk ikut serta dalam pemungutan suara tetapi menentang pemakzulan. Hasilnya menunjukkan 12 anggota parlemen PPP kemungkinan besar keluar dari garis partai mereka untuk memberikan suara mendukung pemakzulan.

    Upaya pertama untuk memakzulkan Yoon minggu lalu gagal setelah hampir semua anggota parlemen PPP memboikot pemungutan suara.

    Usulan pemakzulan kedua terhadap Yoon diajukan pada hari Kamis oleh oposisi utama Partai Demokrat dan lima partai oposisi kecil lainnya, menuduhnya melanggar Konstitusi dan undang-undang lainnya dengan mengumumkan darurat militer pada tanggal 3 Desember. Keputusan tersebut dicabut enam jam kemudian setelah Majelis memberikan suara untuk mencabutnya.

    Usulan kedua direvisi dari usulan pertama untuk menghapus beberapa tuduhan terhadap Yoon tetapi menambahkan yang lain, termasuk tuduhan bahwa Yoon memerintahkan pasukan dan polisi untuk menangkap anggota parlemen saat darurat militer diberlakukan.

    Usulan tersebut sekarang akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan apakah akan mengembalikan Yoon atau mencopotnya dari jabatan.

    Sidang pemakzulan dapat memakan waktu hingga 180 hari. Jika pemakzulan ditegakkan, Yoon akan menjadi presiden kedua yang digulingkan setelah mantan Presiden Park Geun-hye pada tahun 2017, yang memicu pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari.

  • Dimakzulkan Parlemen, Nasib Presiden Korsel Ada di Mahkamah Konstitusi

    Dimakzulkan Parlemen, Nasib Presiden Korsel Ada di Mahkamah Konstitusi

    Jakarta

    Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen pada Sabtu (14/12) terkait penerapan darurat militer yang menggemparkan negara itu. Yoon pun kini diskors dari jabatannya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo bertindak sebagai presiden sementara.

    Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (14/12/2024), putusan parlemen ini masih harus mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, yang akan berunding untuk memutuskan apakah mendukung atau menolak pemakzulannya.

    Mahkamah Konstitusi sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.

    Jika mahkamah mendukung pemakzulannya, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.

    Sebelumnya, dalam voting yang digelar pada Sabtu (14/12), para anggota parlemen Korea Selatan telah memberikan suara atas usulan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas pengumuman darurat militernya, yang kemudian dibatalkan.

    Dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan, sementara 85 memilih menolak.

    Setidaknya 200 diperlukan agar pemakzulan dapat diloloskan, yang berarti anggota parlemen oposisi harus meyakinkan delapan anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang menaungi Yoon untuk beralih pihak.