Tag: Yoon Suk Yeol

  • Daftar Mantan Presiden Korsel yang Dimakzulkan-Berakhir di Penjara

    Daftar Mantan Presiden Korsel yang Dimakzulkan-Berakhir di Penjara

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan dari jabatannya oleh parlemen Korea Selatan pada Sabtu (14/12) lalu. Pemakzulan ini merupakan buntut dari penetapan darurat militer yang dilakukan Yoon pada 3 Desember lalu. 

    Yoon sebetulnya bukan satu-satunya presiden Korsel yang dimakzulkan dari jabatannya.

    Sejarah mencatat ada beberapa presiden Korsel lainnya yang juga mengalami hal serupa. Beberapa di antaranya juga ada yang berakhir di penjara.

    Berikut daftar mantan presiden Korsel yang berakhir di penjara seperti yang telah dirangkum CNNIndonesia.com.

    Park Geun Hye

    Park Geun Hye dimakzulkan oleh parlemen Korsel dari jabatannya sebagai presiden pada Maret 2017. Pemakzulan ini dilakukan imbas beberapa skandal yang ia lakukan selama menjabat.

    Selama menjabat, Park diduga melakukan korupsi dan kerap menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan besar di Korsel, termasuk Samsung, demikian dikutip Channel NewsAsia.

    Selain itu, ia juga kerap menindak tegas artis-artis Korsel yang kritis terhadap kebijakannya serta memberhentikan para pejabat yang membangkang.

    Imbas sejumlah skandal ini, Park didakwa hukuman penjara selama 20 tahun pada 2021. Namun, hukuman ini urung terjadi karena Moon Jae In, presiden Korsel setelah Park Geun Hye, memutuskan untuk membebaskan Park dari penjara.

    Lee Myung Bak

    Lee Myung Bak merupakan presiden Korsel yang menjabat sebelum Park Geun Hye. Ia berkuasa di Korsel selama 5 tahun, yakni dari 2008 hingga 2013.

    Dilansir VoA, pada 2018, Lee dijatuhi hukuman 15 tahun penjara imbas kasus korupsi yang ia lakukan.

    Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap dari Samsung sebagai imbalan atas bantuannya kepada pimpinan konglomerat itu saat itu, Lee Kun-hee, yang telah dihukum karena penggelapan pajak.

    Namun, hukuman 15 tahun penjara itu juga urung terjadi. Pada Desember 2022, Yoon Suk Yeol yang saat itu baru terpilih sebagai Presiden Korsel memutuskan untuk mengampuni dan membebaskan Lee dari penjara.

    Chun Doo Hwan

    Chun Doo Hwan pernah menjadi Presiden Korsel dari 1980 hingga 1987. Chun mengakhiri jabatannya pada 1987 karena digulingkan oleh massa.

    Usai digulingkan massa, Chun kemudian menyerahkan kekuasaan kepada teman dekatnya, Roh Tae Woo. Roh dan Chun telah dekat selama puluhan tahun, pertama kali bertemu sebagai teman sekelas di akademi militer selama Perang Korea.

    Pada 1996, Chun dijatuhi hukuman mati karena tindakan pemberontakan Gwangju yang menyebabkan darurat militer di Korsel pada 1979. Namun, hukuman ini diringankan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi hukuman penjara seumur hidup.

    Namun, pada 1998, Chun diberikan amnesti oleh pemerintah Korsel. Ia pun dibebaskan setelah mendekam di penjara selama dua tahun.

    Roh Tae Woo

    Roh Tae Woo menjabat sebagai presiden Korsel untuk menggantikan Chun Doo Hwan yang digulingkan massa pada 1987. Ia menjabat dari 1988 hingga 1993.

    Roh sendiri punya hubungan yang sangat dekat dengan Chun. Sebab, keduanya pernah mengemban pendidikan militer bersama di akademi militer Korsel.

    Pada 1996, Roh juga dijatuhi hukuman penjara selama 22,5 tahun karena diduga terlibat membantu Chun melakukan pemberontakan di Kota Gwangju pada 1979.

    Namun, hukuman ini urung terjadi karena Roh juga mendapatkan amnesti dari pemerintah Korsel. Ia pun hanya mendekam di penjara selama dua tahun.

    (gas/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ketidakpastian Politik Bayangi Pemakzulan Presiden Korsel

    Ketidakpastian Politik Bayangi Pemakzulan Presiden Korsel

    Jakarta

    Majelis Nasional pada hari Sabtu (14/12) meloloskan mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, 11 hari setelah dia mengumumkan darurat militer yang dibatalkan cuma beberapa jam kemudian.

    Keputusan bergantung pada pengadilan, apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau memulihkan kekuasaan presiden dengan mandat mayoritas di parlemen.

    Yoon saat ini telah diskors dari jabatan dan untuk sementara digantikan Han Duck-soo, yang sebelumnya menjabat perdana menteri. Han adalah ketua umum Partai Kekuatan Rakyat, PPP, yang berkuasa. Pada hari Senin (16/12), dia mengundurkan diri dari jabatannya “karena runtuhnya Dewan Tertinggi partai.” Han berjanji akan “mencurahkan seluruh energi dan upaya untuk memastikan stabilitas” kepemimpinan di Korea Selatan.

    Namun begitu, para analis mengatakan, Partai Demokrat yang beroposisi tahu bahwa pemerintah sedang terpojok dan mereka tidak akan menerima kompromi kecuali pemilihan umum baru.

    Partai Demokrat diunggulkan

    Dengan lebih dari 70% publik Korea Selatan menuntut pemakzulan Yoon, tidak diragukan lagi bahwa Partai Demokrat yang beroposisi akan berkuasa di bawah Lee Jae-myung, meskipun ia juga memiliki masalah hukum yang harus dihadapinya.

    “Pemakzulan Yoon bukanlah akhir dari kekacauan politik Korea Selatan. Itu bahkan bukan awal dari akhir, yang akan melibatkan pemilihan presiden baru,” kata Leif-Eric Easley, seorang profesor studi internasional di Universitas Wanita Ewha di Seoul.

    Dia memuji “protes jalanan yang damai” yang muncul ketika demokrasi terancam. Tapi Easley juga memperingatkan, polarisasi mendalam di masyarakat Korea Selatan saat ini tetap menjadi ancaman.

    Apa selanjutnya?

    Berdasarkan hukum, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu enam bulan untuk mengeluarkan putusan. Meski begitu, gugatan terhadap presiden di masa lalu acap diputuskan dalam tempo jauh lebih cepat, demi memungkinkan pemulihan stabilitas politik yang lebih cepat.

    Jika pemakzulan Yoon dikonfirmasi, pemilihan umum harus diadakan dalam waktu dua bulan. Tapi meski gugatan terhadap Yoon berkesan kokoh, kasusmya menyimpan komplikasi.

    Mahkamah Konstitusi seharusnya memiliki sembilan hakim, dengan tujuh hakim diperlukan untuk membuat keputusan akhir. Namun, majelis hakim saat ini hanya memiliki enam anggota. Penyebabnya adalah perselisihan antara Partai Demokrat dan pemerintah seputar penunjukkan hakim baru.

    Keputusan pemakzulan lewat musyawarah

    Meski kekurangan hakim, Mahkamah Konstitusi bersikeras, pihaknya memiliki kewenangan untuk mencapai kesimpulan atas pemakzulan Yoon. Tapi akibatnya, hanya perlu satu suara menentang agar mosi tersebut ditolak. Repotnya, tiga hakim MK dinominasikan oleh Yoon sendiri.

    “Sangat mungkin akan ada banyak kebingungan ke depannya,” ujar Kim Sang-woo, mantan politisi dari Kongres Politik Baru Korea Selatan yang condong ke kiri dan sekarang menjadi anggota dewan Yayasan Perdamaian Kim Dae-jung.

    Untuk saat ini, Partai Demokrat mengatakan tidak akan menuntut proses pemakzulan terhadap Han dan anggota Kabinet lainnya, demi memastikan pemerintah terus berfungsi. Namun, Kim mengatakan hal itu mungkin berubah.

    “Lee mengatakan dia tidak akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, tetapi dia mungkin berubah pikiran jika penjabat presiden tidak menjalankan urusan sesuai dengan keinginan partainya,” katanya kepada DW. “Jika itu terjadi, maka fungsi pemerintahan bisa lumpuh karena keputusan tidak dapat dibuat atau dilaksanakan.

    “Jika pemerintahan begitu rapuh, siapa yang bertanggung jawab untuk menjalankan urusan luar negeri?” tanyanya. “Jelas bahwa untuk beberapa waktu, akan ada kebingungan.”

    Lee dan oposisi sudah berkampanye untuk pemilihan umum baru, sebagian karena pemimpin Partai Demokrat telah didakwa atas penyuapan, korupsi, pelanggaran kepercayaan dan konflik kepentingan, termasuk pemberian USD8 juta kepada Korea Utara. Lee membantah semua tuduhan tersebut.

    Kasus hukum pemimpin oposisi

    Pada bulan November, Lee dihukum karena membuat pernyataan palsu selama kampanye presiden tahun 2022 dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun yang ditangguhkan. Dia sedang mengajukan banding, tetapi jika dikukuhkan, Lee artinya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

    Namun, jika dia terpilih sebelum putusan dijatuhkan, maka menurut hukum Korea, kasusnya akan dihentikan.

    Sejauh ini ramai tanda-tanda ketegangan antara kedua partai. PPP, misalnya, menolak usulan dari Partai Demokrat untuk membentuk badan pemerintahan konsultatif bersama guna menstabilkan urusan negara.

    Alasannya adalah bahwa PPP masih merupakan partai yang berkuasa.

    Namun, PPP yang baru dibentuk pada tahun 2020 melalui penggabungan sejumlah partai konservatif, terpecah oleh pertikaian internal atas pemakzulan Yoon dan, menurut beberapa pihak, berada di ambang perpecahan.

    “Situasinya sangat sulit, dan saya hanya bisa berharap bahwa segala sesuatunya akan kembali tenang saat pengadilan mulai bersidang”, kata Kim menambahkan.

    “Hal baiknya adalah bahwa bagi warga Korea Selatan pada umumnya, kehidupan tetap berjalan seperti biasa, hampir seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” katanya. “Kehidupan kami tidak terpengaruh dan kami tidak merasakan bahaya. Orang-orang hanya ingin proses ini terus berlanjut dan, mudah-mudahan, situasinya akan tetap damai.”

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Inggris

    Lihat juga video: Presiden Yoon Dimakzulkan, Pemimpin Partai Berkuasa Korsel Mundur

    (ita/ita)

  • Korut Cap Presiden Yoon Suk Yeol Pemberontak, Sindir Pemakzulan

    Korut Cap Presiden Yoon Suk Yeol Pemberontak, Sindir Pemakzulan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Media pemerintah Korea Utara kembali mengomentari kisruh di Korea Selatan imbas penetapan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember lalu.

    Kantor berita Korut, Korean Central News Agency (KCNA) pada Senin (16/12) mengecap Yoon sebagai ‘pemimpin pemberontakan’ karena aksinya mendeklarasikan darurat militer yang berujung pemakzulan dia.

    “Investigasi terhadap boneka Yoon Suk Yeol, pemimpin pemberontakan, dan kaki tangannya sedang berlangsung,” tulis KCNA dalam laporannya seperti dikutip South China Morning Post (SCMP).

    “Mahkamah Konstitusi boneka akhirnya akan memutuskan apakah akan melengserkan Yoon atau tidak,” lanjut kantor berita Korut tersebut.

    Korut menyebut Korsel boneka karena afiliasi Seoul dengan Amerika Serikat.

    Ini merupakan tanggapan terbaru Korut mengenai gonjang-ganjing Korsel buntut drama darurat militer Yoon. Pyongyang belakangan relatif bungkam padahal biasanya sangat terprovokasi jika menyangkut Seoul.

    Yoon sendiri membawa-bawa Korut sebagai salah satu dalih status darurat militer perlu ditetapkan pada 3 Desember lalu. Usut punya usut, situasi panas politik antara Yoon dan oposisi yang menyebabkan dia gegabah mengumumkan darurat militer.

    Saat ini, Yoon telah diskors dari tugas-tugasnya sebagai kepala negara Korsel imbas aksinya. Mahkamah Konstitusi kini sedang meninjau apakah akan menyetujui mosi yang diajukan parlemen untuk memakzulkan Yoon.

    MK memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.

    Karena posisi presiden kosong, Perdana Menteri Han Duck Soo akan menjadi pengganti sementara.

    KCNA dalam laporannya juga mewartakan kondisi ini dengan menyebut Yoon telah mengalihkan tanggung jawab atas “deklarasi darurat militer yang bodoh” kepada partai oposisi.

    (rds/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sidang Perdana Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Segera Digelar, Surat Perintah Penangkapan Disiapkan – Halaman all

    Sidang Perdana Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Segera Digelar, Surat Perintah Penangkapan Disiapkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan segera melaksanakan sidang perdana bagi Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (28/12/2024) mendatang.

    Sidang ini digelar buntut deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024 lalu.

    Dalam sidang minggu depan, MK meminta Yoon Suk Yeol untuk memberikan jawaban tertulis mengenai persidangan pemakzulannya.

    Salah satu dari enam hakim MK, Kim Hyung-du mengatakan surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada Yoon pada Senin pagi.

    “Pemberitahuan itu memuat frasa permintaan penyampaian jawaban tertulis,” kata Kim, dikutip dari Korea Times.

    Nantinya, jawaban dari Yoon akan digunakan bersama dengan resolusi parlemen sebagai titik awal pertimbangan mengenai apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan Yoon atas kegagalan penerapan darurat militer.

    Sementara itu, Jaksa Korea Selatan meminta Yoon untuk hadir guna diinterogasi atas tuduhan dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Jaksa mengatakan jika Yoon tidak hadir untuk diinterogasi pada hari Sabtu, mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan surat perintah penangkapan.

    Karena Yoon tidak mematuhi panggilan pertama yang dikeluarkan, masih belum pasti apakah ia akan menanggapi panggilan kedua.

    Dikutip dari Yonhap, jaksa menganggap Yoon sebagai tokoh kunci yang bertanggung jawab atas penerapan darurat militer.

    Jaksa meyakini tindakannya melampaui tugas presiden yang diizinkan oleh Konstitusi dan undang-undang lainnya.

    Jika dia memenuhi panggilan tersebut, ini akan menandai pertama kalinya dalam sejarah seorang presiden yang sedang menjabat hadir di hadapan jaksa sebagai tersangka.

    Secara terpisah, tim investigasi gabungan dari kepolisian, Badan Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi, dan unit investigasi kementerian pertahanan juga telah meminta Yoon untuk hadir guna diinterogasi pada hari Rabu.

    Penahanan Mantan Menteri Pertahanan Diperpanjang

    Masa penahanan mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong-hyun telah diperpanjang hingga 28 Desember 2024 lalu.

    Dikutip dari Korea Times, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan karena ia menolak untuk bekerja sama dalam penyelidikan terhadap pernyataan darurat militer Presiden Yoon.

    Kim ditahan pada 8 Desember 2024 sebagai tersangka utama dalam penyelidikan terkait darurat militer.

    Jaksa mengajukan perpanjangan masa penahanannya awal minggu ini dan pengadilan menyetujuinya.

    Berdasarkan Undang-Undang Acara Pidana, jaksa dapat memperpanjang masa penahanan tersangka satu kali, tidak melebihi 10 hari, dengan izin pengadilan.

    Kepala Staf AD Ditangkap

    Kendaraan militer di perkotaan Korea Selatan setelah pengumuman darurat militer (X @ratuilma)

    Pengadilan militer Korea Selatan pada Senin (16/12/2024) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat atas dugaan perannya dalam penerapan darurat militer.

    Mengutip Yonhap, pengadilan mengeluarkan surat tersebut untuk Letjen Kwak Jong-keun, yang dituduh memainkan peran “penting” dalam pemberontakan dan menyalahgunakan kekuasaannya.

    Dengan keputusan pengadilan tersebut, Kwak menjadi pejabat militer kedua yang ditangkap terkait dengan episode darurat militer setelah Letjen Yeo In-hyung, kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, ditangkap pada hari Sabtu.

    Kwak, yang mengirim pasukan operasi khusus ke Majelis Nasional selama deklarasi darurat militer, dituduh menghasut kerusuhan untuk menumbangkan Konstitusi dengan diduga berkolusi dengan Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan lainnya.

    Kwak mengatakan kepada anggota parlemen bahwa Yoon telah memerintahkannya untuk mendobrak pintu dan “menyeret keluar” anggota parlemen di kompleks Majelis Nasional selama pemberlakuan darurat militer.

    Dalam pertemuan tersebut, Kwak mengklaim telah menentang perintah dari Yoon.

    Dia juga mengatakan bahwa dia telah diperintahkan oleh Kim pada tanggal 1 Desember untuk mengamankan enam lokasi, termasuk Majelis Nasional, tiga kantor Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan markas besar partai oposisi utama Partai Demokrat.

    Sementara itu, pengadilan militer juga akan meninjau apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Letjen Lee Jin-woo, kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, pada hari yang sama.

    Lee dituduh mengirim sekitar 200 tentara untuk menutup Majelis Nasional setelah darurat militer diumumkan.

    (Tribunnews.com/Whiesa)

  • Pengadilan Militer Korea Tangkap 2 Jenderal Angkatan Darat yang Perintahkan Penyerbuan DPR – Halaman all

    Pengadilan Militer Korea Tangkap 2 Jenderal Angkatan Darat yang Perintahkan Penyerbuan DPR – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan militer Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua jenderal angkatan darat yang memerintahkan penyerbuan militer terhadap gedung Majelis Nasional atau gedung DPR Korea Selatan saat pengumuman darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol 

    Dua jenderal angkatan darat yang ditangkap tersebut adalah Letjen Kwak Jong-geun, mantan kepala Komando Perang Khusus dan Letjen Lee Jin-woo, mantan kepala Komando Pertahanan Ibu Kota.

    Surat perintah penangkapan keduanya terbit Senin, 16 Desember 2024.

    Kwak Jong-geun, mantan komandan Komando Pasukan Khusus, ditangkap atas tuduhan mengirimkan pasukan ke gedung parlemen selama insiden darurat militer pada 3 Desember 2024.

    Bersamaan dengan terbitnya surat perintah penangkapan ini, penyelidik juga untuk menahan mereka selama penyelidikan yang sedang berlangsung.

    Keduanya hadir untuk sidang surat perintah penahanan di Pengadilan Militer Regional Pusat di Yongsan, Seoul, pada hari sebelumnya.

    Baik Kwak maupun Lee menghadapi dakwaan terkait penempatan personel militer ke Majelis Nasional pada malam darurat militer diumumkan.

    Tak Becus

    Unit investigasi khusus kejaksaan yang menyelidiki deklarasi darurat militer Yoon pada hari Senin menanyai Letjen Yeo In-hyung, mantan kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan.

    Ini adalah pertama kalinya Yeo dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka setelah surat perintah penangkapannya dikeluarkan pada 14 Desember.

    Yeo dituduh mengatur kerangka darurat militer dan mengerahkan personel militer ke lembaga-lembaga penting, termasuk Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum Nasional, pada malam darurat militer diumumkan.

    Surat perintah penahanan jaksa juga diberikan pada hari Minggu kepada Jenderal Park An-su, yang saat ini diberhentikan dari tugas Kepala Staf Angkatan Darat, atas perannya selama deklarasi termasuk pembagian keputusan darurat militer dan pembahasan rencana tersebut dengan Yoon. 

    Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat telah kosong sejak Kementerian Pertahanan memberhentikan Park dari tugasnya pada hari Kamis lalu.

    Dia dinilai tidak becus menjalankan perannya di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung atas keterlibatannya dalam deklarasi darurat militer.

    Jenderal Park An-su dipecat dari jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, atas perannya selama deklarasi termasuk pembagian keputusan darurat militer 3 Desemeber 2024.

    Mayor Jenderal Moon Sang-ho, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, ditahan oleh polisi pada hari Minggu atas tuduhan terkait dengan memerintahkan pasukan ke Komisi Pemilihan Umum Nasional pada malam darurat militer.

    Namun, jaksa pada Senin sore menolak permintaan polisi untuk melakukan penangkapan darurat terhadap Moon Sang-ho.

    Mereka beralasan, penangkapan darurat dalam kasus ini melanggar ketentuan yurisdiksi Undang-Undang Pengadilan Militer.”

    Jaksa menyetujui penangkapan darurat terhadap Noh Sang-won, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, yang ditahan bersama Moon.

    Kini sebagai warga sipil, Noh menjabat sebagai kepala intelijen militer pada masa pemerintahan Park Geun-hye dan telah diidentifikasi oleh pihak oposisi sebagai tokoh kunci di balik rencana darurat militer, yang diduga membantu mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun.

    Polisi mencurigai Noh, sekutu dekat dan alumni junior Kim di Akademi Militer Korea, merancang proklamasi darurat militer.

    Selain jenderal bintang dua, Moon, pemecatan tersebut juga berdampak pada empat dari 21 jenderal bintang tiga dan pangkat lebih tinggi di Angkatan Darat, termasuk empat letnan jenderal dan satu jenderal.

    Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kekosongan kepemimpinan yang signifikan di dalam Angkatan Darat, kekuatan tempur darat utama Korea Selatan dan garis pertahanan pertama melawan Korea Utara.

    Posisi menteri pertahanan masih kosong setelah mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun mengundurkan diri menyusul permintaan surat perintah penahanan dari jaksa atas tuduhan bahwa ia mengusulkan rencana darurat militer kepada Presiden Yoon.

    Belum ada calon yang ditunjuk untuk jabatan tersebut, dan pemakzulan Yoon pada hari Sabtu telah mencabut wewenangnya untuk membuat janji.

    Meskipun Perdana Menteri Han Duck-soo mengambil peran sebagai penjabat presiden, timbul pertanyaan apakah Han mempunyai kemampuan untuk memprioritaskan pencalonan menteri pertahanan baru di tengah tanggung jawab mendesak lainnya.

    Di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai kekosongan kepemimpinan militer, Kementerian Pertahanan mengatakan pada hari Senin bahwa angkatan bersenjata tetap beroperasi secara keseluruhan, dengan pejabat yang bertindak mengisi posisi kepemimpinan yang kosong.

    Dalam pengarahan rutin, Jeon Ha-kyu, juru bicara Kementerian Pertahanan, mengatakan penjabat pejabat memenuhi tugas dari jabatan yang kosong di bawah koordinasi penjabat Menteri Pertahanan Kim Seon-ho.

    Menurut kementerian, Jenderal Go Chang-jun, mantan kepala Komando Operasi ke-2 Angkatan Darat, telah ditunjuk sebagai penjabat Kepala Staf Angkatan Darat. Tidak segera diungkapkan siapa yang dipilih untuk mengisi sisa jabatan jenderal yang diberhentikan.

    Kepala Staf Gabungan mengatakan pekan lalu bahwa sistem pemantauan pasukan Korea Utara dan respons terhadap provokasi tetap tidak terpengaruh, dan menekankan bahwa pos-pos yang terkena dampak skandal darurat militer tidak secara langsung relevan dengan operasi tersebut.

     

     

     

    Letjen Kwak Jong-keun (tengah), mantan kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat, dituduh mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional setelah deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember, tiba di pengadilan militer regional pusat di Yongsan , Seoul, untuk sidang penahanan praperadilan pada Senin pagi. (Yonhap)

    Krisis kepemimpinan militer di Korea Selatan semakin parah ketika para komandan unit utama berada di bawah pengawasan ketat dalam penyelidikan deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Presiden Yoon Suk Yeol pada tanggal 3 Desember. Tiga jenderal bintang tiga yang diperiksa telah diberhentikan dari jabatannya, dan KSAD diberhentikan dari tugasnya.

     

    ==============

    Kwak Jong-geun, mantan komandan Komando Pasukan Khusus, ditangkap atas tuduhan mengirimkan pasukan ke gedung parlemen selama insiden darurat militer pada 3 Desember lalu.

    Pengadilan Militer melakukan sidang pra-penahanan dan memutuskan untuk menahan Kwak dengan alasan adanya risiko melarikan diri dan menghilangkan bukti.

    Kwak Jong-geun disebut sebagai orang pertama yang memerintahkan pengerahan satuan 1st Airborne Brigade, 3rd Airborne Brigade, dan 707th Special Mission Battalion ke DPR pada saat pemberlakuan darurat militer. Dalam kesaksian di depan Komite Pertahanan DPR pada 10 November, Kwak mengklaim bahwa ia menerima perintah langsung dari Presiden melalui telepon rahasia untuk memaksa masuk ke gedung DPR dan “menarik keluar orang-orang yang ada di dalam.”

    Kwak juga mengungkapkan bahwa dua hari sebelum pemberlakuan darurat militer pada 1 Desember, ia menerima perintah dari mantan Menteri Pertahanan, Kim, melalui telepon rahasia untuk mengamankan enam lokasi, termasuk DPR, Komisi Pemilu, markas Partai Demokrat, dan beberapa tempat terkait lainnya.

    =========

     

     

     

     

     

     

     

  • Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Akhir Tahun

    Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Akhir Tahun

    ERA.id – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan mengadakan sidang persiapan pertama mengenai pemakzulan parlemen terhadap Presiden Yoon Suk Yeol. Sidang pertama ini akan diadakan pada tanggal 27 Desember mendatang. 

    Pengumuman tersebut disampaikan oleh pengadilan dalam rapat yang dihadiri oleh para hakim. Rapat itu digelar untuk membahas proses persidangan, termasuk memutuskan tanggal untuk sidang berisiko tinggi guna meninjau argumen dan bukti yang relevan. 

    Sidang akan dimulai pada pukul 2 siang. 

    Sebelumnya pada Sabtu (14/12), Majelis Nasional meloloskan mosi pemakzulan terhadap Yoon atas penerapan darurat militer yang tidak lama berlaku pada tanggal 3 Desember. Sejak putusan itu, seluruh kegiatan Yoon ditangguhkan dan keputusan mengenai nasibnya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi.  

    Pengadilan mengatakan bahwa mereka sedang dalam proses mengirimkan salinan permintaan adjudikasi untuk pemakzulan Yoon kepadanya dan meminta tanggapannya. 

    “Sidang persiapan, serta proses selanjutnya, akan terbuka untuk umum,” demikian laporan tersebut, dikutip Yonhap News, Senin (16/12/2024).

    Meskipun Yoon pada umumnya diharuskan menghadiri sidang, ia tidak diwajibkan hadir pada sidang pertama yang dijadwalkan pada 27 Desember.  

    Pengadilan mengatakan akan memprioritaskan persidangan pemakzulan Yoon. 

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari untuk menyampaikan putusan apakah akan menegakkan pemakzulan dan mencopot Yoon dari jabatannya, atau mengembalikannya.  

    Pengadilan akan menunjuk hakim ketua untuk kasus tersebut melalui undian elektronik. Namun siapa yang akan menjadi hakim ketua akan tetao dirahasiakan dengan alasan ‘keputusan para hakim’.

    Pada prinsipnya, pengadilan tidak mengungkapkan hakim ketua dalam persidangan konstitusional. Pengungkapan hakim ketua dalam persidangan pemakzulan tahun 2016 untuk mantan Presiden Park Geun-hye dianggap sebagai pengecualian.

    Pengadilan menunjuk dua hakim yang bertanggung jawab atas pemeriksaan bukti dalam persidangan Yoon.  

    Terkait kekosongan saat ini dalam tiga posisi hakim, dari total sembilan, pengadilan mengatakan bahwa persidangan dapat dilanjutkan dengan enam anggota majelis hakim.

    Berdasarkan panel yang ada, persetujuan dari keenam hakim agung diperlukan agar pemakzulan dapat ditegakkan. 

    Partai-partai yang bersaing telah memilih kandidat untuk tiga posisi tersebut. Selain itu, sebuah komite parlemen khusus telah dibentuk untuk mengadakan sidang konfirmasi pengangkatan mereka.  

    Setelah mendapat persetujuan parlemen, penjabat Presiden dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan secara resmi menunjuk para hakim agung. Majelis Nasional telah mengatakan bahwa mereka berencana untuk menyelesaikan proses pengisian posisi tersebut pada akhir tahun. 

    Pengadilan juga mengatakan telah membentuk satuan tugas yang terdiri dari sekitar 10 pejabat pengadilan untuk meninjau fakta dan masalah hukum lainnya guna memberikan para hakim agung rincian relevan yang dibutuhkan untuk pertimbangan mereka. 

    Setelah pengadilan menyelesaikan persiapannya, sidang pemakzulan akan berlangsung secara terbuka. 

    Apabila disetujui, Yoon akan menjadi presiden kedua yang digulingkan setelah mantan Presiden Park Geun-hye pada tahun 2017, yang memicu pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari. 

  • Bagaimana Status Presiden Korsel Yoon Suk Yeol usai Dimakzulkan?

    Bagaimana Status Presiden Korsel Yoon Suk Yeol usai Dimakzulkan?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Parlemen Korea Selatan resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol melalui pemungutan suara pada Sabtu (14/12).

    Hasil voting parlemen menyatakan 204 sepakat, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara dianggap tidak sah.

    Beberapa jam usai dimakzulkan, Yoon dibebastugaskan sebagai presiden. Posisi kepala negara dan eksekutif pun langsung diisi oleh Perdana Menteri Han Duck Soo sebagai presiden sementara.

    Saat ini, keputusan pemakzulan Yoon di parlemen sedang ditinjau para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel untuk diputuskan sah atau tidak. Proses di sini biasanya memakan waktu hingga 180 hari atau enam bulan.

    Saat ini, hakim di MK berjumlah enam yang seharusnya sembilan. Untuk bisa meloloskan pemakzulan, mereka harus sepakat secara bulat.

    Jika ada satu hakim yang tak setuju, maka pemakzulan ini tak sah secara hukum dan kekuasaan kembali ke tangan Yoon, demikian dikutip The Guardian.

    Namun, jika MK mengesahkan pemakzulan, situasinya akan berbeda. Korsel harus menggelar pemilu setidaknya 60 hari putusan keluar.

    Jadi kemungkinan Korsel akan memiliki presiden baru pada Agustus 2025.

    Perkiraan itu berdasarkan perhitungan putusan MK yang dilaporkan memakan waktu hingga 180 hari atau enam bulan ditambah aturan Korsel yang menyebut pemilu harus digelar dua bulan usai putusan.

    Korsel berada dalam kekacauan politik usai Yoon mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember dan hanya berlangsung enam jam.

    Status itu langsung ditentang parlemen dengan mengeluarkan resolusi penolakan melalui sidang pleno.

    Dalam pidatonya, Yoon mengakui darurat militer itu menjadi peringatan untuk oposisi di parlemen. Selama ini, mereka kerap buntu jika membahas agenda pemerintahan.

    (isa/dna/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sosok Presiden Sementara Korea Selatan Han Duck Soo

    Sosok Presiden Sementara Korea Selatan Han Duck Soo

    Jakarta, CNN Indonesia
    Majelis Nasional Korsel menunjuk Perdana Menteri Han Duck Soo sebagai presiden sementara gantikan Yoon Suk Yeol yang resmi dimakzulkan.

    Bagikan:

    url telah tercopy

  • Mangkir Panggilan Jaksa, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bisa Ditahan

    Mangkir Panggilan Jaksa, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bisa Ditahan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan parlemen terancam menghadapi penahanan aparat setelah kembali mangkir dari panggilan jaksa dalam pemeriksaan terkait dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan pada Senin (16/12).

    Tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan ini dilayangkan terhadap Yoon menyusul deklarasi darurat militer sepihak yang ia terapkan pada 3 Desember lalu. 

    Jaksa mengeluarkan panggilan kedua hari ini untuk memeriksa Yoon atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan setelah ia “menolak mematuhi” permintaan serupa sehari sebelumnya.

    Menurut kantor berita Yonhap, unit investigasi gabungan juga meminta presiden yang ditangguhkan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, namun ditolak oleh Yoon melalui kantor presiden.

    “Jika Yoon terus menolak, penyidik dapat meminta surat perintah penangkapan terhadap Yoon dari pengadilan,” bunyi laporan AFP.

    Parlemen Korsel berhasil memakzulkan Yoon dalam voting yang digelar pada Sabtu (14/12) setelah sebelumnya gagal.

    Saat ini, mosi pemakzulan Yoon masih ditinjau ulang oleh Mahkamah Konstitusi. Jika mosi pemakzulan Yoon ini disahkan oleh seluruh enam hakim MK, pemilu baru harus diadakan dalam waktu dua bulan setelah mahkamah mengeluarkan putusannya.

    Saat ini, Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai pemimpin sementara menggantikan Yoon, yang langsung diskors dari seluruh tugas dan wewenangnya setelah parlemen memakzulkannya.

    Seorang juru bicara Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa hakim telah menjadwalkan sidang pendahuluan pada 27 Desember terkait pemakzulan Yoon. Namun, sang presiden tidak diwajibkan hadir dalam sidang pendahuluan ini. 

    “Selama sidang persiapan, catatan investigasi dari kejaksaan, polisi, dan otoritas terkait lainnya akan segera diamankan,” ujar juru bicara Lee Jean kepada wartawan.

    “Kasus ini akan menjadi prioritas utama,” tambahnya.

    (rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mahkamah Konstitusi Korsel Bahas Pemakzulan Presiden Mulai 27 Desember

    Mahkamah Konstitusi Korsel Bahas Pemakzulan Presiden Mulai 27 Desember

    Seoul

    Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan (Korsel) menetapkan akan menggelar sidang perdana untuk meninjau pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada 27 Desember mendatang. Para hakim MK akan memutuskan untuk memperkuat atau membatalkan pemakzulan Yoon, yang sebelumnya telah disetujui parlemen.

    Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel, yang dikuasai oposisi, pada Sabtu (13/12) lalu setelah dia secara mengejutkan menetapkan darurat militer pada 3-4 Desember lalu yang membawa negara tersebut ke dalam pergolakan politik.

    Pemakzulan oleh parlemen itu hanya menangguhkan kekuasaan kepresidenan Yoon, dengan nasib jabatannya kini ada di tangan Mahkamah Konstitusi.

    Sidang perdana oleh Mahkamah Konstitusi Korsel itu, seperti dilansir Reuters dan kantor berita Yonhap, Senin (16/12/2024), akan menandai dimulainya prosedur peradilan untuk pemakzulan Yoon, setelah proses legislatif dituntaskan pada akhir pekan.

    Mahkamah Konstitusi Korsel menetapkan 27 Desember sebagai tanggal sidang perdana pemakzulan Yoon setelah para hakimnya menggelar rapat pada Senin (16/12) untuk membahas proses persidangan, termasuk penentuan tanggal sidang penting untuk meninjau argumen dan bukti-bukti relevan terkait pemakzulan itu.

    Juru bicara Mahkamah Konstitusi Korsel, Lee Jean, mengumumkan dalam konferensi pers bahwa sidang pemakzulan Yoon dijadwalkan akan digelar pada Jumat (27/12) mendatang, sekitar pukul 14.00 waktu setempat.

    Rentetan persidangan Mahkamah Konstitusi ini akan digelar secara terbuka untuk umum. Yoon secara umum diharapkan menghadiri persidangan tersebut, namun dia tidak diwajibkan untuk menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi pekan depan.