Tag: Yoon Suk Yeol

  • Drama Terbaru Presiden Korsel, Perintah Penangkapan Dibatalkan

    Drama Terbaru Presiden Korsel, Perintah Penangkapan Dibatalkan

    Seoul

    ‘Drama politik’ Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, berlanjut. Setelah dia ditangkap karena polemik darurat militer, kini dia dibebaskan setelah ditahan sejak Januari lalu.

    Desember 2024 lalu, Yoon Suk Yeol tiba-tiba saja menetapkan darurat militer yang berusia semalam. Pemerintahan sipil ditangguhkan. Tentara masuk gedung parlemen.

    Kekacauan nasional yang ditimbulkan keputusan kontroversial Yoon menjadi panjang urusannya. Korsel menjadi tegang.

    Singkat cerita, penegak hukum Korsel berusaha menangkap Yoon, pria usia 64 tahun itu. Yoon menolak. Usai ketegangan antara tim keamanan dan para penyidik lembaga penegak hukum, Yoon akhirnya ditangkap pada 15 Januari lalu.

    Selain terjerat kasus pidana, Yoon juga menghadapi sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Sidang pemakzulan ini merupakan kelanjutan atas keputusan bulat parlemen Korsel memakzulkan Yoon terkait langkahnya menetapkan darurat militer itu.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Persidangan di Mahkamah Konstitusi ini akan menentukan apakah pemakzulannya diperkuat dan Yoon diberhentikan secara resmi dari jabatannya, atau dia akan dikembalikan pada jabatannya sebagai Presiden Korsel.

    Halaman selanjutnya, Yoon dibebaskan:

    Perintah Penangkapan Dibatalkan

    Yoon Suk Yeol (via REUTERS/JEON HEON-KYUN/POOL)

    Pengadilan Korsel membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen. Putusan pengadilan ini memungkinkan pembebasan Yoon dari tahanan.

    Putusan pengadilan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (7/3/2025), menanggapi pengajuan tim pengacara Yoon yang meminta pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya, yang dilaksanakan bulan lalu.

    Dalam argumennya, tim pengacara Yoon menyebut penahanan kliennya tidak sah karena jaksa penuntut menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.

    “Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir,” sebut dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

    “Untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi, akan tepat untuk mengeluarkan keputusan untuk membatalkan penahanan,” imbuh dokumen pengadilan tersebut.

    Yoon yang mantan jaksa ini menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan pada Desember lalu, dengan secara tiba-tiba menetapkan darurat militer yang menangguhkan pemerintahan sipil untuk sementara dan mengirimkan tentara ke gedung parlemen.

    Dia didakwa melakukan pemberontakan atas penetapan darurat militer yang berlangsung singkat tersebut.

    Halaman selanjutnya, menunggu putusan:

    Menunggu Putusan MK

    Pendukung Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Menanti Putusan Akhir Pemakzulan. (AP/Ahn Young-joon)

    MK Korsel akan memutuskan apakah Yoon Suk Yeol akan dimakzulkan dari jabatan kepresidenan atau dia kembali lagi menjabat sebagai presiden. Putusan untuk sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi Korsel ini diperkirakan akan disampaikan pada pertengahan Maret, atau kira-kira tidak lama lagi.

    Beberapa Presiden Korsel sebelumnya yang juga dimakzulkan, Park Geun Hye dan Roh Moo Hyun harus menunggu masing-masing 11 hari dan 14 hari untuk mengetahui nasib mereka.

    Jika Yoon secara resmi dicopot dari jabatannya, maka Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) terbaru dalam waktu 60 hari.

    Dalam kasus pidana, Yoon terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Persidangan kasus pidana ini baru dimulai pekan lalu. Yoon juga merupakan presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi sidang seperti ini.

    Halaman 2 dari 3

    (dnu/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pasar Saham Global Anjlok, Nikkei 225 Jatuh Lebih dari 2 Persen

    Pasar Saham Global Anjlok, Nikkei 225 Jatuh Lebih dari 2 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Pasar saham global sebagian besar melemah pada Jumat (7/3/2025). Indeks acuan di Tokyo bahkan turun lebih dari 2% setelah aksi jual besar di Wall Street. 

    Dilansir dari AP, penurunan saham global ini dipicu oleh kekhawatiran investor menjelang laporan ketenagakerjaan Amerika Serikat (AS) yang akan dirilis pada Jumat malam.

    DAX Jerman melemah 1,3% menjadi 23.122,31, sementara CAC 40 di Paris melemah 0,6% ke 8.149,37. FTSE 100 Inggris juga turun 0,2% menjadi 8.662,65.

    Di Asia, indeks Nikkei 225 Jepang anjlok 2,2% ke level 36.887,17, tertekan oleh aksi jual saham teknologi. Saham Tokyo Electron, produsen cip komputer, turun 3,1%, sementara pembuat peralatan pengujian Advantest melemah 2,3%. Saham-saham ini sebelumnya juga mengalami penurunan tajam di bursa AS.

    Hang Seng Hong Kong berbalik melemah 0,6% menjadi 24.231,30, sementara Shanghai Composite turun 0,3% ke 3.372,55. Di Australia, indeks S&P/ASX 200 merosot 1,8% menjadi 7.948,20. Kospi Korea Selatan juga turun 0,5% ke 2.563,48, setelah pengadilan memutuskan pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan, sebulan setelah ia ditahan atas kebijakan darurat militernya.

    Indeks Taiex Taiwan juga mengalami penurunan 0,6%, sementara Sensex India naik tipis 0,2%. Di Thailand, indeks SET menguat 0,9%.

    Para analis memperkirakan volatilitas pasar masih akan berlanjut seiring perkembangan kebijakan ekonomi global dan laporan ketenagakerjaan AS yang akan menjadi indikator penting bagi pasar keuangan dunia dan mempengaruhi saham-saham global.

  • Drama Terbaru Presiden Korsel, Perintah Penangkapan Dibatalkan

    Perintah Penangkapan Dibatalkan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas

    Seoul

    Pengadilan Korea Selatan (Korsel) membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen. Putusan pengadilan ini memungkinkan pembebasan Yoon dari tahanan.

    Putusan pengadilan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (7/3/2025), menanggapi pengajuan tim pengacara Yoon yang meminta pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya, yang dilaksanakan bulan lalu.

    Dalam argumennya, tim pengacara Yoon menyebut penahanan kliennya tidak sah karena jaksa penuntut menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.

    “Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir,” sebut dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

    “Untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi, akan tepat untuk mengeluarkan keputusan untuk membatalkan penahanan,” imbuh dokumen pengadilan tersebut.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    Yoon yang mantan jaksa ini menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan pada Desember lalu, dengan secara tiba-tiba menetapkan darurat militer yang menangguhkan pemerintahan sipil untuk sementara dan mengirimkan tentara ke gedung parlemen.

    Dia didakwa melakukan pemberontakan atas penetapan darurat militer yang berlangsung singkat tersebut.

    Yoon yang berusia 64 tahun ini menolak penangkapan dirinya selama dua pekan, dalam ketegangan antara tim keamanannya dan para penyidik di kediaman resminya di Seoul beberapa waktu lalu. Dia akhirnya ditangkap pada 15 Januari lalu.

    Selain terjerat kasus pidana, Yoon juga menghadapi sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Sidang pemakzulan ini merupakan kelanjutan atas keputusan bulat parlemen Korsel memakzulkan Yoon terkait langkahnya menetapkan darurat militer itu.

    Persidangan di Mahkamah Konstitusi ini akan menentukan apakah pemakzulannya diperkuat dan Yoon diberhentikan secara resmi dari jabatannya, atau dia akan dikembalikan pada jabatannya sebagai Presiden Korsel.

  • Usai Putusan MK, Pasangan Romantis Optimistis Hadapi PSU Gorontalo Utara

    Usai Putusan MK, Pasangan Romantis Optimistis Hadapi PSU Gorontalo Utara

    Liputan6.com, Gorontalo – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, yang dikenal dengan sebutan “Romantis”, menyatakan kesiapan mereka menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon ini menegaskan bahwa keputusan MK bukan akhir dari perjuangan mereka, melainkan momentum baru menuju kemenangan lebih besar.

    Calon Wakil Bupati Ramdhan Mapaliey menegaskan bahwa meskipun putusan MK tidak sesuai dengan harapan mereka, keputusan tersebut tetap harus dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi. “Putusan MK bukan penentu kemenangan. Hingga saat ini, pasangan ‘Romantis’ masih menjadi peraih suara terbanyak dalam Pilkada Gorontalo Utara. Dengan adanya PSU, kami semakin optimistis untuk memperbesar kemenangan di pertarungan berikutnya,” ujar Ramdhan dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).

    Ia pun mengajak seluruh pendukungnya untuk tetap solid dan menjaga persatuan menjelang PSU yang akan digelar dalam waktu 60 hari ke depan. “Mari kita kawal proses ini dengan semangat persatuan agar bisa mengantarkan Bapak Haji Roni Imran sebagai Bupati Gorontalo Utara,” tambahnya.

    Sementara itu, Calon Bupati Roni Imran mengajak masyarakat untuk menerima putusan MK dengan bijak. Menurutnya, PSU bukanlah bentuk kekalahan, tetapi kesempatan untuk memperkuat legitimasi kemenangan mereka. Putusan ini menegaskan bahwa MK ingin memastikan proses Pilkada berlangsung secara murni dan demokratis. Kami tidak melihatnya sebagai hambatan, melainkan peluang untuk kembali memenangkan hati rakyat. “Kami menganggap ini seperti periode kedua. Periode pertama kami unggul, dan Insyaallah, periode berikutnya pun kemenangan akan tetap berpihak kepada kami,” kata Roni optimistis.

    Roni juga mengimbau seluruh tim, simpatisan, dan masyarakat Gorontalo Utara untuk menjaga ketertiban serta keamanan selama PSU berlangsung. “Kami berharap seluruh tim dan pendukung tetap solid. Kepada 42 ribu pemilih yang telah memilih kami, mari kita bersatu dan memperkuat barisan. Jika memungkinkan, kita jadikan seluruh pendukung sebagai tim sukses untuk merangkul lebih banyak suara. Insya Allah, kemenangan tetap akan menjadi milik kita,” tandasnya.

    Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol hadir di pengadilan pada hari Kamis untuk menghadiri sidang di mana para pengacaranya menentang penangkapannya atas tuduhan kriminal yang menuduhnya mendalangi pemberontakan ketika ia memberlakukan darurat militer…

  • Babak Akhir Nasib Pemakzulan Presiden Korsel

    Babak Akhir Nasib Pemakzulan Presiden Korsel

    Jakarta

    Nasib Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol usai dimakzulkan parlemen memasuki babak akhir. Nasib Yoon akan ditentukan oleh palu hakim.

    Sebagaimana diketahui, penetapan darurat militer singkat oleh Yoon pada Desember lalu telah menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan politik. Tak lama setelah itu, Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel.

    Namun nasib jabatan Yoon ada di tangan Mahkamah Konstitusi Korsel, yang menggelar sidang selama beberapa pekan terakhir untuk mempertimbangkan pemakzulan yang diloloskan parlemen.

    Mahkamah Konstitusi Korsel, seperti dilansir AFP, Selasa (25/2/2025), menggelar sidang terakhir di Seoul pada Selasa (25/2) waktu setempat, dengan delapan hakim konstitusi akan memberikan pertimbangan secara tertutup untuk memutuskan nasib jabatan Yoon.

    Sidang terakhir untuk pemakzulan Yoon dimulai pukul 14.00 waktu setempat, namun menurut laporan jurnalis AFP, Yoon tidak hadir di ruang sidang.

    Bagaimana nasib Presiden nonaktif Yoon selanjutnya? Baca halaman berikutnya.

    Dukungan Buat Yoon

    Foto: Presiden Yoon (REUTERS/JEON HEON-KYUN/POOL)

    Justru sejumlah anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat, yang berkuasa di Korsel dan menaungi Yoon, tampak hadir dalam persidangan itu. Di luar gedung pengadilan, para pendukung Yoon meneriakkan slogan berbunyi: “Hentikan pemakzulan!”

    Dalam sidang terakhir ini, Yoon diperkirakan akan menyampaikan argumen penutup dalam pembelaannya, dengan perwakilan parlemen diberi tahu untuk menyampaikan argumen soal pemakzulannya.

    Putusan untuk sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi Korsel ini diperkirakan akan disampaikan pada pertengahan Maret.

    Beberapa Presiden Korsel sebelumnya yang juga dimakzulkan, Park Geun Hye dan Roh Moo Hyun harus menunggu masing-masing 11 hari dan 14 hari untuk mengetahui nasib mereka.

    Pilpres Ulang Jika Yoon Dicopot

    Foto: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (REUTERS/JEON HEON-KYUN/POOL)

    Jika Yoon secara resmi dicopot dari jabatannya, maka Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) terbaru dalam waktu 60 hari.

    Yoon yang berusia 64 tahun telah berada di balik jeruji besi sejak dia ditahan bulan lalu atas tuduhan pemberontakan, dalam penyelidikan pidana terkait penetapan darurat militer tersebut.

    Dalam kasus pidana ini, Yoon terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Persidangan kasus pidana ini baru dimulai pekan lalu.

    Yoon juga merupakan presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi sidang seperti ini.

    Halaman 2 dari 3

    (rdp/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Drama Terbaru Presiden Korsel, Perintah Penangkapan Dibatalkan

    Presiden Korsel Hadapi Sidang Terakhir Pemakzulan

    Seoul

    Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen, menghadapi sidang terakhir yang akan menentukan nasib jabatannya. Hakim akan memutuskan apakah akan secara resmi memberhentikan Yoon terkait darurat militer kontroversial, atau mengembalikan jabatannya.

    Penetapan darurat militer singkat oleh Yoon pada Desember lalu telah menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan politik. Tak lama setelah itu, Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel.

    Namun nasib jabatan Yoon ada di tangan Mahkamah Konstitusi Korsel, yang menggelar sidang selama beberapa pekan terakhir untuk mempertimbangkan pemakzulan yang diloloskan parlemen.

    Mahkamah Konstitusi Korsel, seperti dilansir AFP, Selasa (25/2/2025), menggelar sidang terakhir di Seoul pada Selasa (25/2) waktu setempat, dengan delapan hakim konstitusi akan memberikan pertimbangan secara tertutup untuk memutuskan nasib jabatan Yoon.

    Sidang terakhir untuk pemakzulan Yoon dimulai pukul 14.00 waktu setempat, namun menurut laporan jurnalis AFP, Yoon tidak hadir di ruang sidang.

    Justru sejumlah anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat, yang berkuasa di Korsel dan menaungi Yoon, tampak hadir dalam persidangan itu. Di luar gedung pengadilan, para pendukung Yoon meneriakkan slogan berbunyi: “Hentikan pemakzulan!”

    Dalam sidang terakhir ini, Yoon diperkirakan akan menyampaikan argumen penutup dalam pembelaannya, dengan perwakilan parlemen diberi tahu untuk menyampaikan argumen soal pemakzulannya.

    Putusan untuk sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi Korsel ini diperkirakan akan disampaikan pada pertengahan Maret.

    Beberapa Presiden Korsel sebelumnya yang juga dimakzulkan, Park Geun Hye dan Roh Moo Hyun harus menunggu masing-masing 11 hari dan 14 hari untuk mengetahui nasib mereka.

    Jika Yoon secara resmi dicopot dari jabatannya, maka Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) terbaru dalam waktu 60 hari.

    Yoon yang berusia 64 tahun telah berada di balik jeruji besi sejak dia ditahan bulan lalu atas tuduhan pemberontakan, dalam penyelidikan pidana terkait penetapan darurat militer tersebut. Dalam kasus pidana ini, Yoon terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Persidangan kasus pidana ini baru dimulai pekan lalu.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Korea Selatan: Yoon Suk Yeol Resmi Ditahan, Apa Selanjutnya? – Halaman all

    Korea Selatan: Yoon Suk Yeol Resmi Ditahan, Apa Selanjutnya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi ditahan oleh Kepolisian Korea Selatan, Pada Jumat, 21 Februari 2025.

    Penahanan ini merupakan hasil dari keputusan hukum yang menyatakan Yoon bersalah karena menghalangi pelaksanaan surat perintah penahanannya pada bulan lalu.

    Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus ini, latar belakangnya, serta dampak yang ditimbulkan.

    Apa yang Menyebabkan Penahanan Yoon Suk Yeol?

    Yoon Suk Yeol dinyatakan bersalah setelah terbukti memberikan instruksi kepada Layanan Keamanan Presiden (PSS) untuk menghalangi penyidik dalam usaha penangkapannya.

    Menurut laporan dari Korean Herald, Yoon mengirimkan instruksi tersebut kepada Wakil Kepala PSS, Kim Seong-hoon, melalui aplikasi pesan Signal pada 3 Januari 2025 saat penyidik berusaha menangkapnya di kediamannya.

    Pada tanggal 7 Januari, Yoon kembali memberikan instruksi yang sama untuk menghalangi upaya kedua penangkapannya.

    Tindakan ini menyebabkan kesulitan bagi penyidik dan polisi, yang terpaksa menghadapi Dinas Keamanan Presiden yang berusaha mencegah penangkapan Yoon.

    Kerusuhan pun terjadi, dengan beberapa orang terlibat dalam perkelahian yang mengakibatkan satu orang terluka.

    Bagaimana Kronologi Penangkapan Yoon?

    Yoon Suk Yeol ditangkap setelah dituduh melakukan pemberontakan, yang merupakan buntut dari deklarasi status darurat militer yang dikeluarkannya.

    Meskipun status darurat militer telah dicabut, Yoon harus menghadapi berbagai penyelidikan, termasuk oleh Lembaga Tinggi Investigasi Korupsi dan Kejaksaan Korea Selatan.

    Dalam pidatonya, Yoon menyatakan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari serangan oposisi yang ingin menggulingkan pemerintahnya.

    Namun, alasan di balik keputusan untuk memberlakukan darurat militer ternyata berkaitan dengan perselisihan anggaran dan tindakan antara Yoon dan parlemen yang didominasi oposisi.

    Majelis Nasional Korea Selatan menganggap deklarasi Yoon ilegal dan tidak konstitusional.

    Penolakan terhadap tindakan Yoon memicu enam partai oposisi untuk mengajukan rancangan undang-undang pemakzulan.

    Setelah serangkaian kericuhan, lebih dari 3.000 petugas polisi dan penyidik antikorupsi berhasil menangkap Yoon setelah memecah kerumunan pendukungnya di kediamannya.

    Mengapa Yoon Suk Yeol Menjadi Presiden Pertama yang Diadili?

    Pengadilan Distrik Pusat Seoul memulai sidang praperadilan pertama dalam kasus pidana Yoon pada 20 Februari 2025, hanya sebulan setelah ia didakwa.

    Hal ini menjadikan Yoon sebagai presiden pertama di Korea Selatan yang didakwa di tengah masa jabatannya.

    Jika terbukti bersalah, Yoon menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup, dan ada kemungkinan hukuman mati.

    Kasus ini telah membelah opini publik Korea Selatan, dengan jajak pendapat dari Gallup menunjukkan bahwa 57 persen responden mendukung pemakzulan Yoon, sementara 38 persen menentangnya.

    Siapa yang Mengambil Alih Jabatan Presiden?

    Pasca penahanan Yoon, jabatan presiden diambil alih oleh Perdana Menteri Han Duck-soo sebagai pejabat presiden sementara.

    Penunjukan Han tidak lepas dari pengalamannya yang luas selama lebih dari tiga dekade dalam berbagai posisi kepemimpinan di bawah lima presiden yang berbeda, baik yang konservatif maupun liberal.

    Keahlian dan keterampilannya dianggap krusial dalam mengatasi krisis kepemimpinan yang terjadi akibat penahanan Yoon.

    Kasus yang menimpa Yoon Suk Yeol membawa dampak besar bagi politik Korea Selatan.

    Proses hukum yang dihadapi Yoon akan menjadi babak baru dalam sejarah politik negara ini, serta menentukan arah kepemimpinan dan stabilitas pemerintahan ke depan.

    Kita patut menantikan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini dan dampaknya bagi masyarakat Korea Selatan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Presiden Korsel Resmi Ditahan, Dinyatakan Bersalah Karena Halangi Penahanannya – Halaman all

    Presiden Korsel Resmi Ditahan, Dinyatakan Bersalah Karena Halangi Penahanannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) yang telah dimakzulkan Yoon Suk Yeol resmi ditahan Kepolisian Korsel, pada Jumat (21/2/2025).

    Penahanan ini dilakukan usai Yoon dinyatakan bersalah karena menghalangi pelaksanaan surat perintah untuk penahanannya pada bulan lalu.

    Mengutip media lokal Korean Herald, Yoon terbukti menginstruksikan Layanan Keamanan Presiden (PSS) untuk menghalangi upaya penyidik penahannya atas pemberlakuan darurat militer yang singkat.

    Adapun instruksi ini dikirimkan Yoon kepada Wakil Kepala PSS, Kim Seong-hoon, melalui aplikasi pesan berbasis AS, Signal pada 3 Januari, saat penyidik berusaha menangkapnya di kediamannya.

    Selanjutnya di tanggal 7 Januari 2025, Yoon kembali memberi instruksi kepada Kim untuk menghalangi upaya kedua untuk menahannya dalam pesan yang dipertukarkan.

    Imbas upaya ini penyidik sempat kesulitan untuk melakukan penangkapan Yoon, karena penyidik dan polisi dihalangi Dinas Keamanan Presiden (PSS), paspampres resmi Yoon. 

    Memicu kerusuhan, hingga beberapa pihak terlibat adu jotos dan dorong-dorongan, menyebabkan satu orang luka-luka.

    Kendati demikian, setelah melewati proses yang panjang pada 15 Januari kemarin penyidik akhirnya berhasil menangkap Yoon, sejak saat itu Yoon ditahan di pusat penahanan.

    Kronologi Drama Penangkapan Presiden Yoon

    Penyidik Korea Selatan menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol karena tuduhan pemberontakan buntut deklarasi militer, disertai dengan pengerahan pasukan yang mengepung gedung parlemen.

    Meski darurat militer telah dicabut, namun buntut ketegangan tersebut Presiden Yoon harus menghadapi berbagai penyelidikan termasuk dari Lembaga Tinggi Investigasi Korupsi dan Kejaksaan Korsel.

    Dalam pidatonya presiden Yoon menceritakan upaya oposisi yang mencoba menggulingkan pemerintahannya.

    Sebelum ia mengumumkan darurat militer untuk “menghancurkan kekuatan anti-negara yang telah merusak”.

    Namun belakangan terkuak alasan presiden Yoon memberlakukan status darurat militer lantaran adanya perselisihan antara presiden Yoon dan parlemen yang dikendalikan oposisi mengenai anggaran dan tindakan lainnya.

    Majelis Nasional Korea Selatan  menyebutkan deklarasi Yoon Suk Yeol ilegal dan tidak konstitusional.

    Sementara Pemimpin partai Yoon Suk Yeol, Partai Kekuatan Rakyat yang konservatif, menyebutkan langkah Yoon Suk Yeol adalah “langkah yang salah”.

    Pasca insiden ini mengguncang dunia, enam partai oposisi Korea Selatan secara resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.

    Tak lama kemudian lebih dari 3.000 petugas polisi dan penyelidik antikorupsi berhasil meringkus Presiden Yoon usai memecah kerumunan para pendukung Yoon yang memenuhi kediamannya.

    Yoon Presiden Korsel Pertama yang Diadili

    Pengadilan Distrik Pusat Seoul memulai sidang praperadilan pertama dalam kasus pidana terhadap presiden tersebut pada 20 Februari kemarin.

    Sekitar sebulan setelah dia didakwa atas upayanya memberlakukan darurat militer di Korsel pada Desember tahun lalu.

    Hal ini menjadikan Yoon sebagai presiden pertama Korsel yang didakwa saat masih menjabat dan mungkin akan ditahan selama enam bulan ketika kasus pidananya ditinjau ulang. 

    Pengkhianatan dan pemberontakan adalah dua kejahatan yang bisa dikenakan pada Presiden Korsel yang sedang menjabat. 

    Jika terbukti bersalah, Yoon akan menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup. Ada juga kemungkinan hukuman mati.

    Kasus yang menimpa Yoon, lantas membuat publik terbelah mengenai arah masa depan negara ini.

    Jajak pendapat mingguan Gallup menunjukkan 57 persen responden mendukung pemakzulan Yoon, sementara 38 persen menentangnya. 

    Untuk mengatasi kekosongan kursi kepemimpinan pasca Yoon ditahan kepolisian, jabatan presiden diambil alih Perdana Menteri Han Duck-soo, yang menjadi pejabat presiden sementara. 

    Penunjukan dilakukan bukan tanpa alasan, pasalnya Han, yang telah berusia 75 tahun, telah menjabat di posisi kepemimpinan selama lebih dari tiga dekade di bawah lima presiden yang berbeda, baik yang konservatif maupun liberal.

    Tak hanya itu, Han juga menduduki jabatan-jabatan penting dalam urusan negara semata-mata karena pengakuan atas keterampilan dan keahliannya, tidak terkait dengan faksi politik.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Babak Akhir Nasib Pemakzulan Presiden Korsel

    Pertama dalam Sejarah, Presiden Korea Selatan Hadapi Sidang Pidana

    Jakarta

    Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol hadir di pengadilan pada hari Kamis (20/02) untuk persidangan pendahuluan pidana atas tuduhan pemberontakan.

    Yoon tiba di tengah keamanan ketat di pengadilan distrik pusat Seoul. Ia menjadi presiden Korea Selatan pertama yang diadili dalam kasus pidana.

    Pada bulan Desember lalu, Yoon sempat memberlakukan darurat militer di Korea Selatan dan parlemen kemudian memberikan suara untuk memakzulkannya pada pertengahan Desember.

    Jaksa menuduh presiden yang diberhentikan sementara itu sebagai “pemimpin pemberontakan”.

    Mereka meminta proses hukum yang cepat mengingat “beratnya” kasus tersebut, tetapi pengacara Yoon mengatakan mereka membutuhkan lebih banyak waktu untuk meninjau dokumen.

    Pengacara Yoon, Kim Hong-il mengatakan deklarasi darurat militernya tidak dimaksudkan untuk melumpuhkan negara. Sebaliknya, katanya, itu dimaksudkan untuk “memperingatkan publik tentang krisis nasional yang disebabkan oleh kediktatoran legislatif dari partai oposisi yang dominan, yang telah melumpuhkan pemerintahan.”

    Krisis Politik di Korea Selatan

    Bulan lalu, jaksa mendakwa Yoon, menuduhnya mengatur pemberontakan melalui penerapan darurat militer.

    Awalnya, Yoon membarikade dirinya di dalam kompleks rumahnya di Seoul sebelum akhirnya ditangkap pada bulan Januari.

    Dia secara resmi didakwa pada tanggal 26 Januari atas tuduhan pemberontakan.

    Mahkamah Konstitusi secara terpisah sedang mempertimbangkan apakah akan secara resmi memberhentikan Yoon atau mengembalikan kedudukannya sebagai presiden.

    Kejahatan pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tuduhan pidana yang tidak memberikan kekebalan kepada presiden Korea Selatan. Kejahatan ini dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Namun, Korea Selatan belum pernah mengeksekusi siapa pun selama beberapa dekade.

    Yoon, seorang konservatif, dengan tegas membantah melakukan kesalahan apa pun. Dia menyebut darurat militernya sebagai tindakan pemerintahan yang sah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya yang ditimbulkan oleh Majelis Nasional yang dikendalikan kaum liberal yang menghalangi agendanya dan memakzulkan pejabat tinggi.

    Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Optimisme warga untuk bangkit kembali

    Pada tanggal 3 Desember 2024, Presiden Yoon Suk Yeol mengejutkan Korea Selatan dengan pengumuman darurat militer. Ia menuduh oposisi yang mendominasi Majelis Nasional melakukan kegiatan ‘antinegara’ yang mengancam demokrasi. Yoon mengangkat Jenderal Park An-Su sebagai komandan darurat militer, yang segera melarang seluruh aktivitas politik, demonstrasi, serta mengendalikan media dan publikasi.

    Beberapa jam kemudian, Presiden Yoon akhirnya memutuskan untuk mencabut status darurat militer di Korsel pada Rabu (04/12). Pencabutan status darurat militer itu dilakukan setelah Yoon mengumpulkan anggota kabinetnya dan menyetujui desakan Majelis Nasional melalui voting untuk membatalkan darurat militer.

    Akhir tahun lalu aksi unjuk rasa di Korea Selatan menarik perhatian dunia. Aksi protes menuntut pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol diwarnai slogan ‘nyeleneh &rsquo, lightstick K-Pop, hingga lagu-lahu hits K-Pop untuk membakar semangat perlawanan, seolah menunjukkan bahwa aksi protes tidak melulu diwarnai kekerasan. Meski demikian bentrokan kadang kala tetap tak terhindarkan.

    Kini sebagian warga Korea Selatan ingin krisis politik ini segera berakhir dan agar pemerintah kembali fokus menangani masalah-masalah sehari-hari, seperti ekonomi yang lemah dan nilai tukar mata uang won yang terus merosot terhadap dolar.

    Tapi banyak warga yang merasa bangga bahwa negara yang pernah mengalami rangkaian kediktatoran militer yang berlangsung hingga akhir 1980-an ini telah cukup tangguh mempertahankan institusi demokratisnya di tengah ujian yang begitu berat.

    ap/yf h dpa, AP, EFE)

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Mulai Disidang terkait Darurat Militer

    Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Mulai Disidang terkait Darurat Militer

    Seoul

    Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif setelah dimakzulkan parlemen, mulai menjalani persidangan terkait langkahnya menetapkan darurat militer yang mengejutkan dunia.

    Yoon yang mantan jaksa ini mencetak sejarah sebagai kepala negara pertama di Korsel yang diadili dalam kasus pidana.

    Yoon, seperti dilansir AFP, Kamis (20/2/2025), mulai disidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (20/2) waktu setempat. Dia menghadapi tuduhan pemberontakan yang bisa membuatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Persidangan, menurut laporan reporter AFP di lokasi, dimulai sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Dengan kehadiran Yoon dalam persidangan ini, ruang sidang penuh sesak dan pengamanan ketat diberlakukan di sekitar gedung pengadilan.

    Jaksa penuntut dalam kasus ini menuduh Yoon sebagai “pemimpin pemberontakan”.

    Mereka, pada Kamis (20/2), berargumen untuk tidak membebaskan Yoon dari fasilitas penahanan yang menjadi tempat dia ditahan sejak pertengahan Januari. Dalam argumennya, jaksa Korsel menyebut Yoon dapat mencoba dan “memperngaruhi atau membujuk orang-orang yang terlibat kasus tersebut”.

    Dalam persidangan, pengacara Yoon, Kim Hong Il, mengecam apa yang disebutnya sebagai “penyelidikan ilegal” dengan alasan bahwa “badan investigasi yang menyelidiki tidak memiliki yurisdiksi”.

    “Pemberlakuan darurat militer tidak dimaksudkan untuk melumpuhkan negara,” sebut Kim dalam argumennya.

    Dia menyebut hal itu dimaksudkan untuk “mengingatkan masyarakat akan krisis nasional yang disebabkan oleh kediktatoran legislatif dari partai oposisi yang dominan, yang telah melumpuhkan pemerintahan”.

    “Peradilan harus berfungsi sebagai kekuatan yang menstabilkan,” kata Kim kepada tiga hakim dalam persidangan kasus Yoon.

    Selain menghadapi persidangan pidana ini, Yoon juga masih menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan apakah akan memperkuat pemakzulan yang dilakukan parlemen Korsel pada Desember lalu dan memberhentikan Yoon, atau mengembalikan Yoon pada jabatannya.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu