Tag: Yon Arsal

  • Sistem Deposit Coretax Disebut jadi Penyebab Turunnya Realisasi Penerimaan Pajak

    Sistem Deposit Coretax Disebut jadi Penyebab Turunnya Realisasi Penerimaan Pajak

    Bisnis.com, DENPASAR — Sistem deposit pajak pada platform Coretax dinilai menjadi salah satu penyebab data realisasi sejumlah jenis pajak mengalami kontraksi, baik secara bruto maupun neto, menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

    Berdasarkan laporan APBN hingga akhir Oktober 2025, penerimaan pajak secara neto mencapai Rp1.459,03 triliun atau 70,2% dari outlook semester I/2025. Adapun realisasi bruto tercatat sebesar Rp1.799,5 triliun.

    Sejumlah jenis pajak menunjukkan penurunan realisasi. Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) dan PPh Pasal 21, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), kompak terkontraksi. Penerimaan neto merupakan realisasi yang telah memasukkan restitusi.

    Secara bruto, PPh OP dan PPh 21 hingga Oktober 2025 tercatat Rp192,19 triliun atau terkontraksi 12,6% year on year. Realisasi bruto PPN dan PPnBM mencapai Rp796,12 triliun atau turun 22,1%. Secara neto, kontraksi tercatat lebih dalam. PPh OP dan PPh 21 tercatat Rp191,66 triliun atau turun 12,8%, sedangkan PPN dan PPnBM sebesar Rp556,61 triliun atau turun 10,3%.

    Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi sistem deposit dalam Coretax. Sistem itu memungkinkan wajib pajak mendepositkan pembayaran sebelum melaporkan SPT. Selama berada dalam deposit, pembayaran tersebut masuk kategori “pajak lainnya”.

    Yon menuturkan bahwa kondisi tersebut membuat pos “pajak lainnya” meningkat, sementara alokasi ke jenis pajak seperti PPh OP, PPh badan, atau PPN belum terlihat. “Ketika nanti SPT yang disampaikan oleh wajib pajak, misalnya SPT 21, nah itu mungkin pada saat itulah di deposit nanti dia akan dipindah-pindahkan ke jenis pajak. Apakah dia dicatat sebagai penerimaan? Sudah kami catat sebagai penerimaan, tetapi tempatnya belum di rumahnya ini,” ujar Yon dalam media gathering di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Selasa (25/11/2025).

    Dalam paparannya, realisasi penerimaan “pajak lainnya” mencapai Rp246 triliun, di mana sekitar Rp70 triliun merupakan deposit yang belum dialokasikan. “Jadi negatif itu tidak disebabkan oleh karena dia memang [tumbuh] negatif, bukan. Sebagian disebabkan karena masih ada di deposit, nah deposit ini yang belum kami alokasikan itu ada sekitar Rp70 triliun,” kata Yon.

    Yon juga mengakui bahwa kontraksi PPh 21 turut dipengaruhi penerapan tarif efektif rata-rata (TER) sejak 2024. Dengan skema tersebut, pembayaran pajak karyawan merata sepanjang tahun, tidak lagi terkonsentrasi pada bulan tertentu seperti saat pembagian THR atau akhir tahun. Meski demikian, ia menilai perbedaan data realisasi itu bersifat sementara dan akan normal kembali pada 2026. “Kalau kami normalisasi, kami keluarkan dampak TER, deposit, sebenarnya untuk PPh itu sendiri masih tumbuh sekitar 3,6%,” ujarnya.

    Isu deposit pajak juga menjadi perhatian anggota Komisi XI DPR. Dalam rapat pada Senin (24/11/2025), Wakil Ketua Komisi XI Mohammad Hekal menyoroti tingginya angka deposit dan menduga sebagian besar berasal dari PPnBM. “Tadi ada yang deposit terkait PPnBM ya?,” tanyanya kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Dirjen Bimo menjelaskan bahwa jenis pajak dalam pos tersebut baru dapat diidentifikasi setelah SPT disampaikan wajib pajak.

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun turut mempertanyakan efektivitas Coretax dalam mendorong penerimaan. Ia menilai tujuan peningkatan tax ratio dan penguatan pengawasan melalui teknologi informasi belum sepenuhnya terlihat. “Di sini Coretax tujuan utamanya adalah untuk menaikkan tax ratio dan kemudian terjadi sistem pengawasan yang makin bagus dengan menggunakan teknologi informasi. Di sini saya belum bisa mendapatkan itu dari apa yang Bapak sampaikan tadi,” ujar Misbakhun.

  • Rasio Pajak Hanya 8,58% hingga Kuartal III/2025, Terburuk Sejak Pandemi

    Rasio Pajak Hanya 8,58% hingga Kuartal III/2025, Terburuk Sejak Pandemi

    Bisnis.com, JAKARTA — Daya pungut penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) kuartal III/202 hanya mencapai 8,58% atau terendah sejak era pandemi Covid-19, serta masih jauh dari target sepanjang tahun.

    Berdasarkan pembukuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.516,6 triliun hingga kuartal III/2025 atau Januari—September 2025. Sementara dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Bisnis, produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp17.672,9 triliun hingga Kuartal III/2025.

    Berdasarkan data-data tersebut, dapat dihitung tax ratio: (Rp1.295,3 triliun / Rp17.672,9 triliun) × 100% = 8,58%. Artinya, tax ratio hingga Kuartal III/2025 sebesar 8,58%.

    Angka itu turun dibandingkan realisasi tax ratio pada periode yang sama tahun-tahun sebelumnya: 9,48% pada kuartal III/2024, 10,15% pada kuartal III/2023, 10,9 pada kuartal III/2022.

    Dengan demikian, terjadi penurunan tax ratio dalam tiga tahun terakhir. Realisasi tax ratio 8,58% pada kuartal III/2025 ini hanya sedikit lebih baik dari realisasi tax ratio 8,28% pada kuartal III/2021 atau masa pandemi Covid-19.

    Tak hanya itu, Kemenkeu menargetkan tax ratio sepanjang 2025 mencapai 10,02%. Singkatnya, realisasi hingga kuartal III (8,58%) masih jauh dari target akhir tahun (10,02%) atau masih kurang 1,44 poin persentase.

    Masalahnya, secara historis, capaian pada Kuartal III setiap tahunnya kerap kali tidak akan jauh berbeda dari realisasi akhir tahun. Pada tahun lalu misalnya: tax ratio pada Kuartal III/2024 (9,48%) tidak jauh beda dari realisasi pada akhir tahun (10,08%) atau cuma naik 0,6 poin persentase.

    Upaya Otoritas

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun atau baru setara 62,4% dari outlook sepanjang tahun (Rp2.076,9 triliun) hingga akhir September 2025.

    Artinya, Kemenkeu perlu mengumpulkan Rp781,9 triliun dalam tiga bulan terakhir 2025 agar outlook penerimaan pajak sepanjang tahun bisa tercapai.

    Meski sulit, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan periode Oktober–Desember memang selalu menjadi masa pengumpulan penerimaan terbesar sepanjang tahun. Dia menyebut, pola tersebut juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

    “Ini memang cukup challenging, namun tiga bulan terakhir itu di mana kita biasanya merealisasikan berbagai hasil aktivitas pengawasan yang sudah kita lakukan sejak awal tahun,” ujar Yon dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak akan memaksimalkan sejumlah langkah untuk memaksimalkan penerimaan pajak akhir tahun. Pertama, pengawasan pembayaran masa dengan menyesuaikan besaran pajak terhadap kinerja sektor usaha.

    Artinya, sektor yang tumbuh akan kita lakukan dinamisasi naik agar pembayaran pajaknya sesuai dengan seharusnya. Sebaliknya, sektor yang turun juga akan memberi kelonggaran melalui dinamisasi turun.

    Kedua, memperkuat pengawasan kepatuhan material melalui kegiatan pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan aktif. Yon mengaku bahwa seluruh langkah itu merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang sudah dijalankan sejak awal tahun.

    “Mudah-mudahan kita masih tetap optimis bahwa target yang dibebankan itu masih bisa kita realisasikan,” tutupnya.

  • Cara Membuat Akun Coretax, Dipakai Lapor SPT Tahun Depan!

    Cara Membuat Akun Coretax, Dipakai Lapor SPT Tahun Depan!

    Jakarta

    Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 mulai menggunakan Coretax. Untuk dapat melaporkannya di tahun depan, wajib pajak harus sudah memiliki akun dan kode otorisasi/sertifikat elektronik.

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak harus segera mengaktivasi akun Coretax untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan di tahun depan. Harapannya, wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala saat waktu pelaporan nanti.

    “Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana,” ujar Yon dikutip Senin (27/10/2025).

    Cara Membuat Akun Coretax

    Cara membuat akun wajib pajak di Coretax cukup mudah. Pertama-tama, masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.

    Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silakan pilih ‘Lupa Kata Sandi”. Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia dan pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.

    Setelah memilih tujuan konfirmasi, akan muncul alamat email atau nomor gawai yang telah disensor dengan tanda bintang. Silakan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai, masukkan captcha, beri ceklis pada ‘Pernyataan*’, kemudian klik ‘Kirim’.

    Setelah itu, buka kotak masuk email Anda, klik link ubah password yang tertera dan buat password baru sesuai keinginan. Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

    Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik dengan mengakses menu ‘Portal Saya’ submenu ‘Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’. Isian dalam formulirnya sebagian besar telah terisi otomatis. Pada isian ‘Jenis Sertifikat Digital’, pilih ‘Kode Otorisasi DJP’ dan buat passphrase-nya, kemudian beri ceklis pada ‘Pernyataan*’ dan klik ‘Simpan.

    Sebagai informasi, waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

    Tonton juga video “Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik” di sini:

    (aid/ara)

  • SPT Tahunan 2025 Pakai Coretax, Bos Pajak Pastikan Sistem Siap

    SPT Tahunan 2025 Pakai Coretax, Bos Pajak Pastikan Sistem Siap

    Jakarta

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2025 sudah memakai Coretax. Bimo menyebut akan melakukan uji stres (stress test) bulan ini.

    Bimo memastikan sistem Coretax telah siap menerima SPT tahunan baik orang pribadi maupun badan tahunan 2025. Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan edukasi, baik internal maupun secara langsung pada wajib pajak (WP).

    “Jadi Coretax udah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025,” ujar Bimo dalam acara konferensi pers APBNKita di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

    Bimo menerangkan sosialisasi dilakukan kepada WP baik melalui konseling maupun penyuluhan secara langsung. Tak hanya itu, Bimo juga menyebut pihaknya tengah menyiapkan simulator SPT tahunan badan maupun orang pribadi.

    Bahkan, Bimo menjelaskan sebanyak 20 ribu pegawai Kemenkeu dikerahkan untuk ikut serta dalam uji stres di bulan ini.

    “Ada simulator SPT tahunan badan dan juga simulator yang OP sedang kami siapkan dan kami akan stress test bulan ini 20 ribu internal karyawan kami akan melakukan stress test dalam waktu yang bersamaan,” imbuh Bimo.

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak segera aktivasi akun Coretax. Sistem coretax akan digunakan untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025, periode lapor Januari-Maret 2026.

    Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pihaknya akan melakukan sosialiasi secara masif. Harapannya, wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala dalam pelaporan SPT.

    “SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026) kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” kata Yon dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

    (rea/rrd)

  • Mulai 2026 Isi SPT Tahunan Wajib Pakai Coretax, Tidak akan Error?

    Mulai 2026 Isi SPT Tahunan Wajib Pakai Coretax, Tidak akan Error?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelaporan pajak dengan SPT tahunan akan mulai menggunakan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax pada tahun ini, bagi wajib pajak (WP) pribadi. Pengisian SPT mulai awal 2026 menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax. 

    Selama ini, pengisian SPT dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online. Masyarakat akan diminta untuk mengaktivasi akun Coretax guna melaporkan pembayaran pajak mereka tahun ini. 

    Pada acara Media Gathering APBN 2026, Jumat (10/10/2025), Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal menyebut para WP akan diminta membuat kode sandi (password) dan kode frasa (passphrase) untuk mengaktivasi akun Coretax mereka. 

    “Cuma ada beberapa langkah saja. Dan kemudian dengan sudah mengaktivasi, ini nanti sudah bisa kita melakukan transaksi termasuk mengisi SPT,” ujar Yon di Bogor, Jawa Barat, dikutip pada Minggu (12/10/2025).

    Penggunaan Coretax sebelumnya telah dilakukan untuk pelaporan pajak 2024 pada awal tahun ini. Namun, penggunaannya baru sebatas oleh perusahaan yang memotong, memungut dan membuat faktur. 

    Pada Maret 2026, seluruh WP akan diwajibkan menggunakan Coretax untuk mengisi SPT mereka. 

    “Dari DJP dan Kementerian Keuangan juga akan selalu mengajak untuk mengaktifkan akun Coretax sebagai salah satu langkah pertama untuk teman-teman wajib pajak untuk dapat mengakses dan menyampaikan SPT nantinya,” pungkas Yon. 

    Secara simultan, saat ini Ditjen Pajak Kemenkeu juga tengah menyiapkan seluruh infrastrukturnya dan sekaligus melakukan sosialisasi. 

    Adapun mengutip situs resmi Ditjen Pajak, WP yang terdaftar pada layanan DJP Online dapat langsung menggunakan Coretax dengan melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.

    Tautan (link) untuk pengaturan ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari otoritas pajak. Para WP diimbau untuk menggunakan alamat email dan nomor HP yang valid dan aktif agar bisa segera diakses.

    Sementara itu, WP yang sudah memiliki NPWP tetapi belum memiliki akun DJP Online bisa mengaktivasi Coretax dengan mengajukan permintaan aktivasi melalui menu aktivasi akun wajib pajak.  

  • Fakta-Fakta Penunggak Pajak RI: Jumlahnya Ribuan WP, Ada yang Sudah Pailit

    Fakta-Fakta Penunggak Pajak RI: Jumlahnya Ribuan WP, Ada yang Sudah Pailit

    Bisnis.com, BOGOR — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap ada jumlah penunggak pajak yang terdata oleh otoritas ada ribuan wajib pajak (WP), tidak hanya sebanyak 200 wajib pajak atau WP. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada 200 penunggak pajak besar dengan piutang sebesar Rp60 triliun. Namun, itu hanya penunggak pajak dengan piutang besar

    Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal menjelaskan bahwa penagihan piutang pajak sejatinya adalah tugas utama dari seksi penagihan di setiap kantor pusat pratama (KPP). Apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan baru, penagihan piutang mulai dilakukan setelah habis masa jatuh tempo pembayaran kewajiban dan WP menyetujui surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan

    Penagihan oleh otoritas juga mulai dilakukan apabila perkaranya memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik pada saat pengadilan tingkat pertama maupun terakhir (Mahkamah Agung

    Meski demikian, dia meluruskan informasi bahwa 200 WP yang kini tengah disoroti oleh otoritas hanya sebagian dari penunggak pajak yang ada. Aslinya, ada ribuan WP yang dikategorikan sebagai penunggak pajak

    “Yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan, tetapi itu sebagian dikerjakan di KPP, sebagian menjadi atensinya di kantor [pusat]. Karena ini tugas akhirnya itu yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak,” terang Yon pada acara Media Gathering APBN 2026, Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025

    Adapun penunggak pajak besar, terang Yon, biasanya adalah WP yang memiliki kewajiban pembayaran pajak besar pula. Penagihannya sulit dilakukan sehingga mendapatkan atensi otoritas pusat

    Di sisi lain, terdapat beberapa alasan mengapa masih ada WP yang belum melunasi kewajibannya. Apalagi ketika perkaranya sudah berstatus inkrah. Biasanya, kata Yon, WP dimaksud sudah mengalami pailit

    Khusus untuk 200 penunggak pajak besar, Yon menyebut Menkeu Purbaya ingin piutangnya diselesaikan hingga akhir tahun. “Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun. Kita selesaikan di mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat,” pungkasnya

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa penunggak pajak besar yang telah diputus inkrah telah membayar kewajiban secara bertahap. Total baru Rp7 triliun yang dibayar ke kas negara

    “Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak saya seperti apa, tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” terangnya kepada wartawan saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

  • Purbaya Buka Suara Soal Penundaan Pajak E-commerce hingga Februari 2026

    Purbaya Buka Suara Soal Penundaan Pajak E-commerce hingga Februari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto terkait masa waktu penundaan penerapan skema baru pungutan pajak untuk pedagang di lokapasar digital (e-commerce) seperti Shopee hingga Tokopedia.

    Sebelumnya, Bimo menyampaikan bahwa skema baru itu ditunda hingga Februari 2026. Kendati demikian, Purbaya kaget mendengar pernyataan tersebut.

    “Enggak, saya kan menterinya,” ujarnya di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025) malam.

    Bendahara negara itu kembali menegaskan bahwa pemerintah ingin ekonominya pulih terlebih dahulu. Oleh sebab itu, dia belum bisa menentukan batas waktu penundaan ketentuan pajak e-commerce itu.

    “Kalau ekonominya tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya,” katanya.

    Sebelumnya, keputusan penundaan memang disampaikan oleh Purbaya. Dia mengaku bahwa notabenenya sistem untuk penerapan skema baru itu sudah siap, namun ternyata penolakan ketika kebijakan itu diumumkan pada Juli lalu. 

    “Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kami tunggu dulu deh,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

    Bendahara negara itu mengingatkan bahwa pemerintah sudah menempatkan dana Rp200 triliun ke sistem perbankan. Dia meyakini kebijakan tersebut bisa mendorong perekonomian.

    Purbaya menyatakan jika pertumbuhan ekonomi sudah membaik maka kebijakan skema baru pungutan pajak e-commerce bisa diimplementasikan.

    “Jadi, kami enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” ungkapnya.

    Aturan Skema Baru Pajak E-commerce 

    Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce atau pajak digital itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025. PMK itu ditandatangani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. Pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Nantinya, pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan.

    Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan tujuan utama penerapan skema baru pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 oleh pihak ketiga dalam transaksi e-commerce bukan untuk menambah penerimaan negara secara signifikan, melainkan lebih untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

    “Kita melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan pajak dan kemudahan administrasi. Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya, yang mungkin menjadi sasaran,” ujar Yon dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

    Dia menjelaskan pedagang Shopee Cs hanya akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Artinya, penerimaan negara tidak akan bertambah banyak dengan seketika.

    Tak hanya itu, PPh Pasal 22 untuk pedagang Shopee Cs itu juga bukan jenis pajak baru. Sebelumnya, aturan itu sudah adanya terutama dalam perdagangan konvensional (nondaring).

    Bedanya, kini PMK Nomor 37/2025 hanya mengatur mekanisme baru pungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, PPh Pasal 22 dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak namun kini platform lokapasar (pihak ketiga) yang akan langsung memungut kepada pedagangnya yang memenuhi syarat.

    “Apabila selama ini wajib pajak merasa saya harus setor, lapor sendiri, sekarang saya sudah dibantu, dipungutkan oleh para platform. Harapannya tentu wajib pajak, merchant [pedagang] menjadi lebih mudah,” ujar Yon.

    Oleh sebab itu, dia menyimpulkan dampak penerapan skema baru pungutan PPh Pasal 22 itu akan terasa di kemudian hari, bukan serta merta dalam waktu dekat.

  • Menkeu Purbaya Bantah Isu Copot Semua Dirjen Kemenkeu: Kamu Tahu Dari Mana? – Page 3

    Menkeu Purbaya Bantah Isu Copot Semua Dirjen Kemenkeu: Kamu Tahu Dari Mana? – Page 3

    11. Dirjen Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin

    12. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Andin Hadiyanto

    13. Kepala Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan, Suryo Utomo

    14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Nufransa Wira Sakti

    16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Yon Arsal

    17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Dwi Teguh Wibowo

    18. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Sudarto

    19. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono

    20. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Rina Widyani Wahyuningsih

    21. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Mochamad Agus Rofiudin

    22. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono.

  • Marketplace Minta Waktu Terapkan Skema Baru Pajak E-commerce

    Marketplace Minta Waktu Terapkan Skema Baru Pajak E-commerce

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah memberikan waktu bagi marketplace atau lokapasar untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum terapkan skema baru pajak e-commerce atau perdagangan daring. 

    Ketua Umum idEA Hilmi Adrianto mengungkapkan bahwa semua marketplace akan ikut mematuhi semua kebijakan pemerintah termasuk pajak e-commerce seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025.

    “Namun kita juga berharap, tentunya untuk melakukan hal tersebut butuh kesiapan teknis juga dari masing-masing platform, dan kita berharap hal tersebut juga bisa diakomodasi,” ujar Hilmi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Dia mengaku Direktorat Jenderal Pajak sudah mengajak idEA berdiskusi terkait aturan pajak e-commerce itu. Hilmi menyatakan idEA siap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

    Adapun Pasal 7 ayat (3) PMK 37/2025 mengatur bahwa marketplace atau lokapasar daring yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban memungut pajak penghasilan Pasal 22 (PPh 22) ke para pedagangnya pada bulan setelahnya.

    Misalnya, jika marketplace A ditetapkan sebagai pemungut dengan Keputusan Dirjen Pajak pada 15 Agustus 2025 maka sejak itu marketplace A wajib memungut PPh Pasal 22 mulai 1 September 2025 ke pedagangnya.

    Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan bahwa penerapan pajak e-commerce atau transaksi digital di lokapasar digital seperti Shopee hingga Tokopedia lebih untuk meningkatkan kepatuhan.

    “Kita melihat dampaknya ini sebagai sebuah kerangka kepatuhan wajib pajak dan kemudahan administrasi. Jadi, dampaknya ini jauh lebih besar daripada dampak rupiahnya, yang mungkin menjadi sasaran,” ujar Yon dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

    Dia menjelaskan pedagang Shopee Cs hanya akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Artinya, penerimaan negara tidak akan bertambah banyak dengan seketika.

    Tak hanya itu, PPh Pasal 22 untuk pedagang Shopee Cs itu juga bukan jenis pajak baru. Sebelumnya, aturan itu sudah adanya.

    Bedanya, kini PMK 37/2025 hanya mengatur mekanisme baru pungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, PPh Pasal 22 dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak namun kini platform lokapasar (pihak ketiga) yang akan langsung memungut kepada pedagangnya yang memenuhi syarat.

    “Apabila selama ini wajib pajak merasa saya harus setor, lapor sendiri, sekarang saya sudah dibantu, dipungutkan oleh para platform. Harapannya tentu wajib pajak, merchant [pedagang] menjadi lebih mudah,” ujar Yon.

  • Trump Ancam Perang Tarif Baru, Indonesia Bisa Kena

    Trump Ancam Perang Tarif Baru, Indonesia Bisa Kena

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden AS Donald Trump kembali mengumumkan ‘perang’ tarif bagi negara-negara yang memiliki regulasi terkait pajak digital. Negara-negara yang dimaksud akan diganjar tarif tambahan lanjutan.

    Menurut beberapa sumber sebelumnya, pemerintahan Trump mempertimbangkan sanksi terhadap Uni Eropa atau pejabat negara anggota yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act) di kawasan tersebut.

    Banyak negara, terutama di Eropa, yang mengenakan pajak atas pendapatan penjualan penyedia layanan digital dari Google milik Alphabet, Facebook milik Meta, Apple dan Amazon. Masalah ini telah lama menjadi hambatan perdagangan bagi pemerintahan AS.

    “Dengan ini, saya memberi tahu semua negara yang memiliki pajak, undang-undang, aturan, atau regulasi digital bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan mengenakan tarif tambahan yang substansial terhadap ekspor negara tersebut ke AS, dan menerapkan pembatasan ekspor terhadap teknologi dan chip kami yang sangat dilindungi,” ujar Trump dalam sebuah unggahan di media sosial, dikutip dari Reuters, Selasa (26/8/2025).

    Trump mengklaim aturan pajak digital dirancang untuk membahayakan dan mendiskriminasi teknologi AS. Hal tersebut juga dinilai memuluskan langkah China untuk menyaingi teknologi AS.

    Sebelumnya, Trump juga sudah mengancam pengenaan tarif untuk negara-negara seperti Kanada dan Prancis terkait kasus berbeda, tetapi masih berhubungan dengan pajak layanan digital.

    Pada Februari lalu, Trump memerintahkan kepala perdagangannya untuk menghidupkan kembali penyelidikan yang bertujuan mengenakan tarif impor dari negara-negara yang mengenakan pajak layanan digital pada perusahaan teknologi AS.

    RI Dorong Penerimaan Pajak Digital

    Sebagai informasi, pemerintah Indonesia tengah mendorong penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya makin pesat. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa ekonomi digital bahkan kini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.

    Berdasarkan data yang diolah oleh Kementerian Keuangan, nilai transaksi ekonomi digital meningkat pesat dalam 5 tahun terakhir. Pada tahun 2019, nilai ekonomi digital mencapai Rp 556 triliun atau hanya 3,5% terhadap Produk Domestik Bruto.

    Sementara pada tahun 2024, nilai transaksi ekonomi digital mencapai Rp 1.454,6 triliun atau mencapai 6,6% terhadap PDB.

    Kendati demikian, pajak digital yang dicanangkan ini tak secara spesifik menyasar raksasa teknologi AS seperti Facebook dan Google. Sebab, pemerintah Indonesia lebih fokus pada pajak digital yang transaksinya tercatat. Sementara untuk aplikasi seperti Facebook dan Google tidak memiliki proses transaksi di Indonesia layaknya e-commerce. 

    Yon menyoroti tiga kebijakan baru untuk mendukung penerimaan negara, masing-masing melalui pajak digital, pajak kripto, dan pajak minimum global.

    Dalam implementasinya, pajak digital diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Platform e-commerce (PMSE) baik dalam maupun luar negeri, ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjualan oleh pedagang dalam negeri.

    “Sebenarnya bukan suatu jenis pajak yang baru juga sehingga ini hanya mengatur cara laporan pajaknya dan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Yon.

    Selain itu, pemerintah juga mulai mengatur perpajakan untuk aset kripto melalui PMK 50 tahun 2025. Khusus untuk ketentuan PPN, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak dikenakan PPN.

    Namun, atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) maupun jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

    Mulai tahun lalu, pemerintah juga menerapkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 terkait pajak minimum global 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi lebih dari €750 juta yang berlaku mulai 2025.

    Yon Arsal menjelaskan bahwa lebih dari 50 negara juga sudah mengumumkan akan menerapkan global minimum tax.

    “Saat ini sedang dalam diskusi mencari sebuah skema insentif yang paling tepat yang bisa memberikan tadi untuk tetap mendorong atau meningkatkan daya beli masyarakat di sisi lain mendorong juga investasi tetap masuk ke Indonesia,” ujarnya.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]