Tag: Yoav Gallant

  • 11 Update Perang Arab! Netanyahu Ancam Perang Baru, Rusia Serang Arab

    11 Update Perang Arab! Netanyahu Ancam Perang Baru, Rusia Serang Arab

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perang di Tanah Arab masih belum juga mereda. Meski Israel melakukan gencatan senjata dengan milisi Hizbullah di Lebanon, perdamaian yang sama tak terjadi di Gaza, Palestina.

    Israel dilaporkan masih terus menyerang Gaza. Bahkan Lembaga Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) menyebut pemboman besar-besaran Israel “benar-benar mengerikan” bagi warga sipil Palestina yang masih terjebak di utara Jalur Gaza.

    Belum lagi muncul ancaman terbaru Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Ia memberi peringatan ke Hizbullah dan Iran.

    Di sisi lain Rusia dilaporkan melakukan serangan ke salah satu negara Arab, Suriah. Berikut update terkait situasi di wilayah Timur Tengah saat ini, sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber oleh CNBC Indonesia pada Jumat (29/11/2024).

    1.Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 17 Orang

    Serangan militer Israel menewaskan sedikitnya 17 warga Palestina di seluruh Jalur Gaza pada hari Kamis. Hal ini diungkap petugas medis setempat saat pasukan Tel Aviv meningkatkan pemboman di daerah pusat dan mendorong tank-tank militernya masuk lebih dalam di utara dan selatan daerah kantong tersebut.

    Mengutip laman Reuters, enam orang tewas dalam dua serangan udara terpisah di sebuah rumah dan di dekat rumah sakit Kamal Adwan di Beit Lahiya di Jalur Gaza utara. Sementara empat orang lainnya tewas ketika serangan Israel mengenai sebuah sepeda motor di Khan Younis di selatan.

    “Di Nuseirat, salah satu dari delapan kamp pengungsi bersejarah di Jalur Gaza, pesawat Israel melakukan beberapa serangan udara yang menghancurkan sebuah gedung bertingkat dan menghantam jalan-jalan di luar masjid,” kata pejabat itu.

    “Setidaknya tujuh orang tewas dalam beberapa serangan itu,” tambahnya.

    Petugas medis mengatakan setidaknya dua orang, seorang wanita dan seorang anak, tewas dalam penembakan tank yang menghantam wilayah barat Nuseirat. Sementara serangan udara menewaskan lima orang lainnya di sebuah rumah di dekatnya.

    “Di Rafah, dekat perbatasan dengan Mesir, tank-tank bergerak lebih dalam ke wilayah utara-barat kota,” kata penduduk dimuat Reuters lagi.

    2.Perdamaian Israel-Hizbullah Buat Perundingan Gaza Sulit

    Kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan milisi Syiah Lebanon, Hizbullah, memiliki dampak bagi rencana serupa di Gaza, Palestina dengan kelompok bersenjata Hamas. Dilansir The Guardian, masalah perdamaian di Gaza sangat dipengaruhi posisi politik dalam negeri Israel.

    Ia menyebut kelompok sayap kanan yang sebelumnya telah mendorong penggagalan gencatan senjata di Lebanon akan lebih militan dalam memperjuangkan agar peperangan di Gaza terus berjalan. Meski dari Oktober hingga saat ini, total 44.200 orang tewas di wilayah itu.

    “Benjamin Netanyahu sebelumnya telah menghalangi kemajuan menuju kesepakatan sandera-untuk-perdamaian dengan desakannya agar pasukan Israel mempertahankan kendali atas Koridor Philadelphia, zona penyangga di dalam perbatasan Gaza-Mesir,” tulis media tersebut.

    Israel sendiri sejauh ini masih berupaya untuk hanya memerangi Hamas di Gaza. Negeri Yahudi itu saat ini belum secara resmi menyatakan niat untuk mengambil alih wilayah pesisir Palestina itu.

    Namun sejumlah politisi sayap kanan telah meminta Netanyahu untuk mengambil alih Gaza. Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, mengatakan awal minggu ini bahwa Israel harus menduduki Jalur Gaza dan mengurangi separuh populasi Palestina melalui ‘dorongan emigrasi sukarela’.

    “Kita bisa dan harus menaklukkan Jalur Gaza. Kita tidak perlu takut dengan kata itu,” kata Smotrich.

    3.Bank Dunia: Biaya Rekonstruksi Lebanon akan Sangat Mahal

    Selama beberapa bulan terakhir, telah terjadi kehancuran besar-besaran di ibu kota Beirut, dan di kota-kota serta komunitas di seluruh Lebanon. Orang-orang merekam kehancuran komunitas mereka sendiri dengan ponsel mereka sendiri.

    Kini memasuki hari kedua gencatan senjata, perkiraan biaya mulai bermunculan. Meski masih perkiraan awal, tetapi angkanya disebut sangat mengejutkan.

    Di pinggiran selatan Beirut saja, sedikitnya 262 bangunan telah dibuat layak huni. Perkiraan biaya dari Bank Dunia adalah US$2,8 miliar (Rp 44 triliun) untuk kerusakan perumahan saja di Lebanon, di seluruh negeri. Sebanyak 99.000 rumah – 99.000 unit hunian – hancur sebagian atau seluruhnya, tidak layak huni.

    Bank Dunia juga memperkirakan kerusakan dan kerugian di Lebanon mencapai US$8,5 miliar sejak November. Angka tersebut akan diperbarui untuk bulan-bulan berikutnya, dengan angka tersebut diperkirakan akan bertambah.

    Kerugian US$1,1 miliar juga terjadi pada salah satu industri terpenting, pertanian dan pariwisata, di mana toko-toko, bisnis, restoran telah tutup. Namun biaya yang sangat mahal dalam hal uang dan waktu, untuk membersihkan ranjau di area yang masih memiliki peraturan yang belum diledakkan, tempat Israel beroperasi, atau memasang ranjau atau menjatuhkan bom.

    4.(Sebanyak) 2.500 Anak di Gaza Butuh Evakuasi Medis Segera

    Juru bicara dana bantuan anak PBB atau UNICEF Kazem Abu Khalaf mengatakan bahwa 2.500 anak di Jalur Gaza butuh evakuasi medis segera. Mereka merupakan kelompok yang paling menderita dari perang yang terjadi sejak Oktober 2023 itu.

    “(Sekitar) 30% anak di Jalur Gaza menderita kekurangan gizi parah,” katanya dalam pernyataan pers, seperti dikutip Al Jazeera.

    Sementara itu, 95% sekolah yang menampung orang-orang terlantar di Jalur Gaza telah hancur total. Ia menambahkan situasi di Jalur Gaza utara sangat sulit, tragis, dan semakin memburuk.

    5.Hizbullah Buka Suara soal Penembakan Israel Terhadap Warga Sipil Lebanon

    Hassan Fadlallah, anggota parlemen Lebanon dari Hizbullah, mengatakan Israel telah melanggar kesepakatan gencatan senjata. Militer Zionis telah menembaki warga sipil yang kembali ke desa mereka di sepanjang perbatasan selatan Lebanon dengan Israel.

    “Musuh Israel menyerang mereka yang kembali ke desa-desa perbatasan,” kata Fadlallah kepada wartawan setelah sidang parlemen.

    “Ada pelanggaran hari ini oleh Israel, bahkan dalam bentuk ini,” tambahnya.

    6.Parlemen Lebanon akan Memilih Presiden pada Januari 2025

    Meskipun bertahun-tahun gagal, Parlemen Lebanon akan memilih presiden pada tahun depan. Ketua Parlemen Lebanon Nabih Berri telah mengumumkan bahwa sidang akan diadakan pada tanggal 9 Januari 2025, untuk memilih presiden baru.

    Parlemen Lebanon telah bersidang untuk tujuan yang sama dan gagal memilih presiden tidak kurang dari 12 kali sejak masa jabatan Michel Aoun berakhir pada tahun 2022. Kegagalan terakhir terjadi pada bulan Juni 2023, beberapa bulan sebelum pecahnya perang Israel di Gaza pada tanggal 7 Oktober, dan serangan Hizbullah berikutnya terhadap Israel sebagai bentuk solidaritas dengan Palestina.

    Pada kesempatan itu, sebuah blok yang dipimpin oleh anggota parlemen Hizbullah melampaui kuorum setelah putaran pertama pemungutan suara, yang membutuhkan mayoritas dua pertiga anggota parlemen untuk maju. Hizbullah sendiri telah dilumpuhkan oleh Israel dan masih harus dilihat pengaruh apa yang akan mereka miliki selama pemilihan.

    Perlu diketahui, sebelumnya, kelompok tersebut dipandang sebagai penentu posisi tersebut. Di mana setiap calon presiden akan membutuhkan persetujuan dari mantan pemimpin kelompok tersebut Hassan Nasrallah, yang sekarang sudah meninggal.

    7.Netanyahu Ancam Perang Baru dengan Hizbullah

    Netanyahu mengancam Hizbullah pada hari Kamis dengan perang baru. Ia menyebut akan ada “perang intensif” jika kelompok itu melanggar gencatan senjata Lebanon yang rapuh, yang pada hari kedua gencatan senjata tersebut menegang karena tekanan dari kedua belah pihak.

    Beberapa jam sebelumnya, militer Israel mengatakan telah menyerang fasilitas senjata Hizbullah di Lebanon selatan, tempat mereka mengatakan “aktivitas teroris teridentifikasi”. Sebelumnya, mereka menembaki orang-orang yang dikatakan melanggar gencatan senjata.

    Gencatan senjata, yang mulai berlaku sebelum fajar pada hari Rabu, bertujuan untuk mengakhiri perang yang telah menewaskan ribuan orang di Lebanon dan memicu pengungsian massal di Lebanon dan Israel. Damai sementara itu akan berlangsung selama 60 hari ke depan.

    “Jika perlu, saya memberikan arahan kepada (tentara Israel), untuk melancarkan ‘perang intensif’ jika terjadi pelanggaran gencatan senjata,” kata Netanyahu dalam sebuah wawancara dengan penyiar Israel Channel 14.

    8.Netanyahu Ancam Iran

    Netanyahu juga mengancam Iran, Kamis malam waktu setempat. Ia mengatakan pada hari Kamis bahwa Israel akan melakukan “segalanya” untuk menghentikan Iran memperoleh senjata nuklir setelah diplomat tinggi negeri itu memperingatkan bahwa Teheran dapat mengakhiri larangannya untuk mengembangkan senjata nuklir jika sanksi Barat diberlakukan kembali.

    Perang kata-kata yang kembali terjadi antara musuh-musuh Timur Tengah itu terjadi saat Iran bersiap untuk mengadakan pembicaraan nuklir utama dengan pemerintah Eropa pada hari Jumat. Di sisi lain, Israel dan AS juga tengah bekerja sama untuk mengecam Iran melalui pengawas atom PBB.

    “Saya akan melakukan segalanya untuk mencegahnya menjadi (kekuatan) nuklir, saya akan menggunakan semua sumber daya yang dapat digunakan,” kata Netanyahu kepada penyiar Israel Channel 14 dalam sebuah wawancara.

    Israel adalah satu-satunya negara bersenjata nuklir di kawasan itu, meskipun tidak dideklarasikan. Israel telah lama menjadikan pencegahan terhadap pesaing mana pun yang menyamainya sebagai prioritas pertahanan utamanya.

    9.Bos Uni Eropa Serukan Negara Kawasan Hormati Surat Perintah Penangkapan Netanyahu oleh ICC

    Kepala kebijakan luar negeri UE Josep Borrell meminta semua negara anggota UE untuk menghormati keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Termasuk surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

    “Kita tidak dapat melemahkan Pengadilan Kriminal Internasional. Itu adalah satu-satunya cara untuk menegakkan keadilan global,” kata Borrell.

    “Mereka tidak politis. Itu adalah badan hukum yang dibentuk oleh orang-orang terhormat yang merupakan yang terbaik di antara profesi hakim,” tambahnya.

    Sementara semua negara anggota UE merupakan penanda tangan perjanjian pendirian ICC, Prancis mengatakan kemarin bahwa mereka yakin Netanyahu memiliki kekebalan terhadap tindakan ICC, mengingat Israel belum menandatangani undang-undang pengadilan. Sementara itu, Italia mengatakan tidak mungkin untuk menangkap Netanyahu selama ia tetap menjadi kepala pemerintahan Israel.

    ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan minggu lalu untuk Netanyahu, mantan kepala pertahanannya Yoav Gallant, dan seorang pemimpin Hamas, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Gaza.

    Israel mengatakan akan mengajukan banding terhadap surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant.

    10.Kerugian Sektor Swasta di Palestina Capai US$8 miliar Sejak Perang

    Biro Statistik Pusat Negara Palestina memperkirakan bahwa akibat perang yang terus berlanjut di Gaza, serta kekerasan dan penggerebekan yang terus berlangsung oleh pasukan Israel di Tepi Barat yang diduduki, kerugian sektor swasta di wilayah Palestina mencapai sekitar US$8 miliar (Rp126,9 triliun) dalam 14 bulan terakhir. Wafa melaporkan bahwa laporan dari biro yang dirilis hari ini juga mendokumentasikan produksi perusahaan sektor swasta di wilayah tersebut menurun hingga 55% tahun ini.

    Laporan tersebut selanjutnya menunjukkan bahwa sektor konstruksi merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling terdampak, karena persentase penurunan produksi di sektor ini mencapai 60 persen, diikuti oleh sektor industri sebesar 56 persen. Laporan tersebut juga menunjukkan penurunan 24 persen dalam jumlah pekerja di wilayah tersebut – 20 persen di Tepi Barat dan 82 persen di Jalur Gaza.

    11.Serangan Udara Rusia

    Rusia tiba-tiba menyerang negara Arab, Kamis malam waktu setempat. Serangan udara Rusia menewaskan 19 warga sipil di pedesaan Aleppo, Suriah Utara.

    Hal ini dikatakan pemantau perang, saat jihadis dan tentara Suriah bentrok menyusul serangan besar-besaran oleh pemberontak di barat laut negara itu. Rusia sendiri merupakan pendukung pemerintah Bashar Al-Asyad.

    “Serangan udara Rusia di pedesaan Aleppo menewaskan 19 warga sipil pada hari Kamis,” kata pihak yang mengepalai Observatorium, Rami Abdel Rahman, seraya menambahkan bahwa warga sipil lainnya tewas dalam penembakan tentara Suriah sehari sebelumnya.

    (sef/sef)

  • Prancis Sebut Netanyahu Kebal dari Perintah Penangkapan ICC

    Prancis Sebut Netanyahu Kebal dari Perintah Penangkapan ICC

    Namun dia menambahkan bahwa Statuta Roma yang mendasari pembentukan ICC “mengurusi pertanyaan soal kekebalan bagi pemimpin tertentu”. “Pada akhirnya itu tergantung pada otoritas kehakiman untuk memutuskan,” sebut Barrot.

    Pasal 27 Statuta Roma diketahui menyatakan bahwa kekebalan “tidak akan menghalangi Mahkamah untuk mempraktikkan yurisdiksinya terhadap orang tersebut”.

    Namun pasal 98 juga menyatakan bahwa suatu negara tidak bisa “bertindak secara tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan… kekebalan diplomatik seseorang”.

    ICC merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant pekan lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza yang berkecamuk sejak Oktober tahun lalu.

    Dalam pengumumannya pada 21 November lalu, ICC menyatakan pihaknya menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

    ICC juga merilis surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama. Meskipun Israel telah mengklaim Deif tewas dalam serangan mereka di Jalur Gaza pada Juli lalu. Hamas tidak membenarkan atau membantah klaim itu.

    Netanyahu mengecam perintah penangkapan untuk dirinya dan menuduh ICC melakukan langkah anti-Semitisme.

    Namun respons yang diberikan Prancis memberikan kesan bahwa negara itu bersikap lebih hati-hati. Laporan media yang belum dikonfirmasi menyebut Netanyahu dengan marah mengangkat masalah ICC ini dalam percakapan telepon dengan Presiden Emmanuel Macron dan mendesak Prancis tidak menegakkan perintah penangkapan itu.

    Komentar yang disampaikan Barrot itu bahkan menandai pertama kalinya seorang pejabat tinggi Prancis mengungkapkan kemungkinan soal kekebalan.

    Respons lebih tegas disampaikan oleh beberapa negara Eropa, termasuk oleh kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, , yang menyebut perintah penangkapan ICC itu bersifat “mengikat” dan harus diterapkan.

    Lihat Video: Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap PM Israel Netanyahu

    (nvc/dhn)

  • Israel Melawan ICC, Minta Tangguhkan Perintah Tangkap Netanyahu

    Israel Melawan ICC, Minta Tangguhkan Perintah Tangkap Netanyahu

    Tel Aviv

    Otoritas Israel mengajukan banding terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant terkait tuduhan kejahatan perang.

    Tel Aviv juga meminta agar perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant itu ditangguhkan selama proses banding berlangsung.

    Pengajuan banding terhadap perintah penangkapan ICC itu, seperti dilansir AFP, Kamis (28/11/2024), diumumkan oleh kantor PM Israel dalam pernyataannya pada Rabu (27/11) waktu setempat.

    “Negara Israel menantang yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan legitimasi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan,” demikian pernyataan kantor PM Israel.

    “Jika pengadilan menolak permintaan ini, maka hal ini akan menunjukkan kepada teman-teman Israel di Amerika Serikat dan di seluruh dunia, betapa biasnya Mahkamah Pidana Internasional terhadap Negara Israel,” imbuh pernyataan tersebut.

    ICC merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pekan lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza yang berkecamuk sejak Oktober tahun lalu.

    Perintah penangkapan itu menuai kecaman keras dari Netanyahu dan para politisi Israel lainnya. Netanyahu menuduh ICC melakukan langkah anti-Semitisme dan berjanji tidak akan tergoyahkan dalam membela Israel.

  • Khamenei Nilai ICC Tak Cukup Cuma Tangkap Netanyahu: Harus Hukum Mati

    Khamenei Nilai ICC Tak Cukup Cuma Tangkap Netanyahu: Harus Hukum Mati

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei merespons perilisan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu oleh Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC).

    Dalam komentar perdananya pada Senin (25/11), Khamenei mengatakan ICC tak cukup jika cuma meminta Netanyahu ditangkap. Sebaliknya, ia menilai Netanyahu layak untuk mendapatkan hukuman mati.

    “Mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya, tapi itu tidak cukup,” kata Khamenei dalam pidato di hadapan pasukan paramiliter Basij, Senin.

    “[Seharusnya mereka memerintahkan] hukuman mati bagi Netanyahu. Hukuman mati bagi para pemimpin kriminal ini harus diberikan,” lanjut dia, seperti dikutip AFP.

    Ini merupakan komentar pertama Khamenei pasca ICC merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada Kamis (21/11). Dalam perilisan itu, ICC tak cuma memerintahkan Netanyahu ditangkap, tetapi juga eks Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan kepala sayap militer Hamas, Brigade Al Qassam, yakni Mohammed Deif.

    Iran adalah musuh bebuyutan Israel yang bersekutu dengan berbagai kelompok milisi di Timur Tengah, mulai dari Hamas Palestina, Hizbullah Lebanon, hingga Perlawanan Islam di Irak.

    Teheran pun sangat mendukung serangan Hamas ke Israel, termasuk serangan pada 7 Oktober 2023 lalu.

    Hakim ICC dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 30 tahun terhadap tersangka dan dalam keadaan luar biasa, hukuman seumur hidup. Kendati begitu, ICC tidak bisa menjatuhkan hukuman mati.

    Surat perintah penangkapan pra-sidang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu, karena salah satu dari 124 negara anggota pengadilan diwajibkan untuk menangkapnya jika ia berada di wilayah mereka.

    Kepala Jaksa ICC Karim Khan telah mendesak anggotanya untuk bertindak berdasarkan surat perintah tersebut. Ia juga mendesak negara-negara non-anggota seperti Israel, Iran, Amerika Serikat, dan China bekerja sama dalam “menegakkan hukum internasional”.

    (blq/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemimpin Tertinggi Iran Serukan Netanyahu Dihukum Mati!

    Pemimpin Tertinggi Iran Serukan Netanyahu Dihukum Mati!

    Teheran

    Pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, menyerukan hukuman mati terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Seruan ini disampaikan setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pekan lalu merilis surat perintah penangkapan untuk Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang.

    ICC, pada Kamis (21/11) pekan lalu, merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

    Surat perintah penangkapan ICC juga dirilis untuk petinggi Hamas bernama Ibrahim Al-Masir alias Mohammed Deif atas tuduhan yang sama.

    “Perintah penangkapan (ICC) telah dikeluarkan, itu tidak cukup, hukuman mati harus dijatuhkan kepada para pemimpin kriminal tersebut,” cetus Khamenei merujuk pada para pemimpin Israel dalam pernyataan terbarunya, seperti dilansir Reuters dan media lokal Iran, Press TV, Senin (25/11/2024).

    Dalam keputusannya, para hakim ICC menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

    Untuk Deif, ICC juga mencantumkan dakwaan pembunuhan massal terkait serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.

    Tel Aviv sebelumnya mengklaim Deif tewas dalam serangannya di Jalur Gaza pada Juli lalu, namun Hamas tidak pernah membenarkan atau membantahnya. Jaksa ICC mengindikasikan pihaknya akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematian Deif tersebut.

  • Erdogan Dukung Perintah ICC soal Tangkap Netanyahu: Keputusan Berani

    Erdogan Dukung Perintah ICC soal Tangkap Netanyahu: Keputusan Berani

    Jakarta

    Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mendukung langkah dari Mahkamah Pidana Internasional atau ICC dalam mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Erdogan memuji hal itu sebagai keputusan berani.

    “Kami mendukung surat perintah penangkapan,” kata Erdogan dalam pidatonya di Istanbul, Turki, dilansir AFP, Sabtu (23/11/2024).

    Selain Netanyahu, ICC juga diketahui mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Erdogan memandang keputusan dari ICC sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik atas sistem internasional yang seakan tidak digubris Israel selama invasi di Gaza.

    “Kami menganggap penting bahwa keputusan berani ini dilaksanakan oleh semua negara anggota perjanjian untuk memperbarui kepercayaan umat manusia terhadap sistem internasional,” katanya.

    ICC mengeluarkan surat perintah terhadap para pemimpin Israel dan panglima militer Hamas Mohammed Deif pada hari Kamis (21/11) atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam konflik Gaza. Erdogan mendorong kebijakan itu bisa segera terwujud.

    “Sangat penting bagi negara-negara Barat – yang selama bertahun-tahun telah memberikan pelajaran kepada dunia mengenai hukum, keadilan dan hak asasi manusia – menepati janji mereka pada tahap ini,” tambah Erdogan.

    Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

    (ygs/taa)

  • ICC Resmi Jadikan Netanyahu Buron, Ini Respons Pemerintah RI

    ICC Resmi Jadikan Netanyahu Buron, Ini Respons Pemerintah RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia buka suara soal keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menjatuhkan perintah penahanan kepada Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Hal ini disampaikan langsung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam akun X-nya, Sabtu (23/12/2024).

    Dalam pernyataannya, Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

    “Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis Kemenlu RI.

    Meski bukan bagian dari ICC, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.

    “Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara.”

    Sebelumnya, pada Kamis, ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant.

    Dalam sebuah pernyataan, ICC merasa Netanyahu dan Gallant telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024 di Gaza. Selain keduanya, Kepala Militer Hamas Mohammed Deif juga dijatuhi perintah penahanan.

    “Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP Jumat (22/11/2024).

    Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka. Meski begitu, Indonesia bukanlah pihak yang menjadi anggota ICC.

    (luc/luc)

  • ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, China Serukan Hal Ini

    ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, China Serukan Hal Ini

    Beijing

    Otoritas China menyerukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk tetap objektif dan adil setelah badan internasional itu merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Beijing juga mengkritik Amerika Serikat (AS), sekutu Netanyahu, telah menerapkan standar ganda dalam merespons perintah penangkapan ICC tersebut.

    “China berharap ICC akan menegakkan posisi objektif dan adil, dan mempraktikkan wewenangnya sesuai dengan hukum,” cetus juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, dalam konferensi pers di Beijing seperti dilansir AFP, Sabtu (23/11/2024).

    Pernyataan itu disampaikan Lin ketika ditanya oleh wartawan soal surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu.

    China, sama seperti Israel dan AS, bukanlah negara anggota ICC. Namun dalam tanggapannya, Lin mengatakan Beijing “mendukung segala upaya komunitas internasional mengenai isu Palestina yang kondusif untuk mencapai keadilan dan menegakkan otoritas hukum internasional”.

    ICC, pada Kamis (21/11), merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

    Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

  • Netanyahu Resmi Jadi Buronan ICC, Apakah Bisa Ditangkap di RI?

    Netanyahu Resmi Jadi Buronan ICC, Apakah Bisa Ditangkap di RI?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan mahkamah Pidana Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024). Hal ini menjadi resmi setelah ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan Israel itu.

    Dalam sebuah pernyataan, selain Netanyahu ICC menjatuhkan perintah penangkapan kepada mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan juga Kepala Militer Hamas Mohammed Deif. Ketiganya dituding telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam pertempuran di Gaza.

    “Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP.

    Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

    Dalam situsnya, negara-negara tersebut merupakan negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, yang diadopsi pada tahun 1998 dan diimplementasikan pada 2002. Dalam hal ini, Indonesia bukanlah merupakan salah satu negara yang meratifikasi Statuta Roma, sehingga perintah penangkapan ICC ini tidak berlaku di RI.

    Berikut daftar anggota ICC sesuai dengan Statuta Roma berdasarkan situsnya:

    Afganistan

    Albania

    Andorra

    Antigua dan Barbuda

    Argentina

    Armenia

    Australia

    Austria

    Bangladesh

    Barbados

    Belgia

    Belize

    Benin

    Bolivia

    Bosnia dan Herzegovina

    Botswana

    Brasil

    Bulgaria

    Burkina Faso

    Cabo Verde

    Kamboja

    Kanada

    Republik Afrika Tengah

    Chad

    Cile

    Kolombia

    Komoro

    Kongo

    Kepulauan Cook

    Kosta Rika

    Pantai Gading

    Kroasia

    Siprus

    Republik Ceko

    Republik Demokratik Kongo

    Denmark

    Djibouti

    Dominika

    Republik Dominika

    Ekuador

    El Salvador

    Estonia

    Fiji

    Finlandia

    Perancis

    Gabon

    Gambia

    Georgia

    Jerman

    Ghana

    Yunani

    Granada

    Guatemala

    Guinea

    Guyana

    Honduras

    Hongaria

    Islandia

    Irlandia

    Italia

    Jepang

    Yordania

    Kenya

    Kiribati

    Latvia

    Lesoto

    Liberia

    Liechtenstein

    Lithuania

    Luksemburg

    Madagaskar

    Malawi

    Maladewa

    Mali

    Malta

    Kepulauan Marshall

    Mauritius

    Meksiko

    Mongolia

    Montenegro

    Namibia

    Nauru

    Belanda

    Selandia Baru

    Nigeria

    Nigeria

    Makedonia Utara

    Norwegia

    Palestina

    Panama

    Paraguay

    Peru

    Polandia

    Portugal

    Republik Korea

    Republik Moldova

    Rumania

    Saint Kitts dan Nevis

    Santo Lusia

    Saint Vincent dan Grenadines

    Samoa

    San Marino

    Senegal

    Serbia

    Seychelles

    Sierra Leone

    Slowakia

    Slovenia

    Afrika Selatan

    Spanyol

    Suriname

    Swedia

    Swiss

    Tajikistan

    Timor Leste

    Trinidad dan Tobago

    Tunisia

    Uganda

    Britania Raya

    Republik Bersatu Tanzania

    Uruguay

    Vanuatu

    Venezuela

    Zambia

     

    (luc/luc)

  • Siapa Siap Tangkap Netanyahu?

    Siapa Siap Tangkap Netanyahu?

    Jakarta

    Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Lalu, siapa yang akan menangkap Netanyahu dan Gallant?

    Dilansir AFP, Jumat (22/11/2024), perintah penangkapan itu dikeluarkan pada Kamis (21/11). Perintah penangkapan dikeluarkan setelah korban tewas akibat serangan Israel di Gaza, Palestina, mencapai lebih dari 44 ribu orang.

    “Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan.

    Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Perintah ICC ini berlaku bagi 124 negara anggota pengadilan tersebut. Negara-negara yang tergabung dalam ICC diwajibkan menangkap Netanyahu jika berada di wilayah mereka.

    ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif. Pada awal Agustus lalu, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, meskipun Hamas membantah kabar itu.

    “Majelis memutuskan untuk merilis informasi di bawah ini karena tindakan yang serupa dengan yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan tampaknya masih berlangsung,” kata pengadilan.

    “Selain itu, Majelis menganggap bahwa demi kepentingan para korban dan keluarga mereka, mereka harus diberi tahu tentang keberadaan surat perintah tersebut,” imbuhnya.

    Khan meminta surat perintah terhadap para pemimpin Hamas termasuk Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jaksa mencabut permohonan untuk Ismail Haniyeh, pemimpin politik kelompok tersebut, pada tanggal 2 Agustus ‘karena perubahan keadaan yang disebabkan oleh kematian Haniyeh’ di Teheran pada 31 Juli.

    Israel meluncurkan perang di Gaza dengan dalih membalas serangan Hamas yang menewaskan 1.200 orang di wilayah mereka pada 7 Oktober 2023. Serangan mengerikan Israel telah menewaskan 44.056 orang, melukai 104.268 orang dan memaksa jutaan warga Gaza mengungsi. Warga yang berada di Gaza juga menghadapi kelaparan akut karena blokade Israel.

    124 Anggota ICC Bisa Tangkap Netanyahu

    Dilansir Al-Jazeera, Jumat (22/11), Netanyahu dan Gallant kini menjadi buronan dunia setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Meski Israel tidak mengakui kewenangan ICC dan Netanyahu serta Gallant tidak akan menyerahkan diri, dunia menjadi jauh lebih sempit untuk mereka.

    Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, mencakup 124 negara pihak di enam benua. Berdasarkan perjanjian tersebut, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC. Pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab mengatakan hukum internasional harus dipatuhi.

    “Hukum beroperasi atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum dibuat,” kata Kuttab kepada Al Jazeera.
    Netanyahu telah menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya anti-Semit. Berikut daftar negara tempat Netanyahu dan Gallant dapat ditahan setelah keputusan ICC:

    Afghanistan
    Albania
    Andorra
    Antigua dan Barbuda
    Argentina
    Armenia
    Australia
    Austria
    Bangladesh
    Barbados

    Belgia
    Belize
    Benin
    Bolivia
    Bosnia dan Herzegovina
    Botswana
    Brasil
    Bulgaria
    Burkina Faso
    Tanjung Verde

    Kamboja
    Kanada
    Republik Afrika Tengah
    Chad
    Chili
    Kolombia
    Komoro
    Kongo
    Kepulauan Cook
    Kosta Rika

    Pantai Gading
    Kroasia
    Siprus
    Republik Ceko
    Republik Demokratik Kongo
    Denmark
    Djibouti
    Dominika
    Republik Dominika
    Ekuador

    El Salvador
    Estonia
    Fiji
    Finlandia
    Prancis
    Gabon
    Gambia
    Georgia
    Jerman
    Ghana

    Yunani
    Grenada
    Guatemala
    Guinea
    Guyana
    Honduras
    Hungaria
    Islandia
    Irlandia
    Italia

    Jepang
    Yordania
    Kenya
    Kiribati
    Latvia
    Lesotho
    Liberia
    Liechtenstein
    Lituania
    Luksemburg

    Madagaskar
    Malawi
    Maladewa
    Mali
    Malta
    Kepulauan Marshall
    Mauritius
    Meksiko
    Mongolia
    Montenegro

    Namibia
    Nauru
    Belanda
    Selandia Baru
    Niger
    Nigeria
    Utara Makedonia
    Norwegia
    Palestina
    Panama

    Paraguay
    Peru
    Polandia
    Portugal
    Republik Korea
    Republik Moldova
    Rumania
    Saint Kitts dan Nevis
    Saint Lucia
    Saint Vincent dan Grenadines

    Samoa
    San Marino
    Senegal
    Serbia
    Seychelles
    Sierra Leone
    Slowakia
    Slovenia
    Afrika Selatan
    Spanyol

    Suriname
    Swedia
    Swiss
    Tajikistan
    Timor-Leste
    Trinidad dan Tobago
    Tunisia
    Uganda
    Britania Raya
    Republik Bersatu Tanzania

    Uruguay
    Vanuatu
    Venezuela
    Zambia.

    Lihat video: Daftar 124 Negara yang Bisa Tangkap PM Israel Seusai ICC Keluarkan Surat Perintah

    Namun sikap negara-negara itu terbelah. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.