Tag: Yeri

  • Susul Song Kang Ho, Koo Kyo Hwan Mundur dari Inside Men Digantikan Ju Ji Hoon

    Susul Song Kang Ho, Koo Kyo Hwan Mundur dari Inside Men Digantikan Ju Ji Hoon

    JAKARTA – Produksi drama Korea Inside Men mengalami sejumlah perubahan. Dua aktor pemeran utamanya memutuskan mundur dari produksi adaptasi film hit 2015 tersebut.

    Pada Juli lalu, Song Kang Ho yang berperan sebagai Lee Kang Hee mundur karena jadwal syuting yang padat sementara Inside Men terus menunda jadwal syuting.

    Kini, peran itu kabarnya ditawarkan kepada aktor Lee Sung Min. Meski awalnya Sung Min diproyeksi untuk karakter lainnya, namun pada akhirnya Lee Sung Min sedang ditawarkan untuk memerankan Lee Kang Hee, pemeran utama.

    “Lee Sung Min mempertimbangkan peran Lee Kang Hee, sementara sutradara Mo Wan Il dan Koo Kyo Hwan sudah keluar dari proyek ini,” kata Hive Media Corp selaku rumah produksi drama tersebut.

    Kamis, 16 Oktober, aktor Koo Kyo Hwan yang awalnya disebut memerankan Ahn Sang Goo, menolak tawaran tersebut. Peran Ahn Sang Goo kini diberikan dengan aktor Ju Ji Hoon.

    Pada hari yang sama, agensi Ju Ji Hoon mengatakan, “Dia sedang mengulas tawaran tersebut.”

    Tidak hanya itu, sutradara Mo Wan Il yang awalnya mengerjakan drama ini juga mundur sehingga tim produksi sedang mencari sutradara baru.

    Beberapa nama aktor yang mendapat tawaran untuk bergabung dengan drama ini adalah Lee Moo Saeng, Soo Ae, Kim Ji Yeon (Bona WJSN), Lee Sung Min, Shin Seung Ho, serta Kim Ye Rim atau Yeri Red Velvet.

    Inside Men menceritakan Ahn Sang Goo yang melakukan pekerjaan kotor dari orang-orang berkuasa demi kesuksesan mereka, namun ketika ia mengalami kesialan, Ahn Sang Goo merencanakan balas dendam kepada mereka yang menyerangnya.

  • Barisan Merah Putih Papua harap Pj Gubernur Agus Fatoni sukseskan pemerintahan dan PSU Pilkada

    Barisan Merah Putih Papua harap Pj Gubernur Agus Fatoni sukseskan pemerintahan dan PSU Pilkada

    Foto: Aman Hasibuan/Radio Elshinta

    Barisan Merah Putih Papua harap Pj Gubernur Agus Fatoni sukseskan pemerintahan dan PSU Pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 18:11 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua. Pelantikan tersebut digelar di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (7/7).

    Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr. Agus Fatoni sebagai Penjabat Gubernur Papua berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 65/P/2025 Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua.

    Ketua Barisan Merah Putih (BMP) Republik Idonesia Provinsi Papua, Yeri Stenli Hamadi mengharapkan dengan dilantiknya  Pj Gubernur Agus Fatoni, roda pemerintahan di Provinsi Papua bisa berjalan dengan baik terutama dalam melanjutkan program-program pemerintah pusat di Papua terutama dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025.

    “Harapan saya dengan dilantikan Pj Gubernur Papua Agus Fatoni, semua roda pemerintahan di Papua bisa berjalan lancar. Apalagi kita di Papua dalam waktu dekat akan melaksanakan PSU Pilkada Gubernur Papua dengan adanya dukungan dari Pemrov Papua,” ujar Ketua BMP RI Papua, Yeri Stenli Hamadi, Selasa (8/7), seperti dilaporkan  Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.

    Ia mengatakan, pihaknya dari barisan merah putih akan terus bekerjasama dan menjadi mitra pemerintah pusat maupun pemerintah Pemprov Papua dalam hal ini Pj Gubernur Papua untuk mensukseskan pelaksanaan PSU ini.  

    “Saya harap Pj Gubernur Papua bisa berbaur dengan masyarakat dalam semua hal. Masalah yang terjadi pada masyarakat juga dapat diakomodir sesuai dengan kebutuhan yang ada di Papua,” ujarnya.

    Menurut Yeri Hamadi, barisan merah putih juga akan bekerjasama dengan pemerintah, TNI, Polri dalam melakukan sosialisasi, edukasi pada masyaakat sehingga masyarakat dapat membantu mensukseskan PSU di semua wilayah Papua.

    ‘Masalah keamanan bukan hanya di pemerintah atau TNI, Polri yang bekerja atau melaksanakan pengamanan dalam PSU nanti, tetapi ini menjadi tugas kita bersama baik kami BMP dan masyarakat Papua. Kita ingin PSU di Papua berjalan lancar,” paparnya. 

    Yeri menghimbau kepada semua masyarakat di Papua agar bersama-sama menjaga kebersamaan, terhindar dari isu sara, hoax dan jangan saling memprovokasikan. “Mari kita jaga kebersamaan, jaga kamtibmas, kenyamanan, kedamaian di atas Papua khususnya Pemprov Papua,” ungkap Yeri Hamadi.

    Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 65/P/2025 Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

    Lewat acara ini juga dilakukan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong sebagai Pj Gubernur Provinsi Papua.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ondoafi dan Ondofolo di Papua ramai-ramai masuk anggota BMP kawal Presiden Prabowo

    Ondoafi dan Ondofolo di Papua ramai-ramai masuk anggota BMP kawal Presiden Prabowo

    Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

    Ondoafi dan Ondofolo di Papua ramai-ramai masuk anggota BMP kawal Presiden Prabowo
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 30 Juni 2025 – 15:13 WIB

    Elshinta.com – Puluhan ondoafi, ondofolo dan tokoh masyarakat rame-rame masuk anggota Barisan Merah Putih (BMP) di wilayah Kabupaten Jayapura. 

    Sebanyak 38 anggota DPC BMP Kabupaten Jayapura, Sabtu (28/6/2025) secara resmi dilantik dan dikukuhkan Ketua DPD Barisan Merah Putih (BMP) Papua, Yeri Hamadi yang dihadiri Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Sentani, Orgened Kawai serta beberapa pejabat dan masyarakat bertempat di Obhe Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur.  

    Ketua DPD BMP Papua, Yeri Hamadi mengatakan anggota DPC Barisan Merah Putih Kabupaten Jayapura yang hari ini telah resmi dilantik bisa melaksanakan tugas-tugasnya dalam mendukung program-program strategis pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. 

    “Kami harap anggota BMP Kabupaten Jayapura bisa mengawal semua program Presiden RI Prabowo Subianto di daerah Papua khususnya daerah ini salah satunya program makan bergizi gratis (MBG). Dan juga mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 mendatang,” kata Yeri Hamadi. 

    Menurut dia, pihaknya dari BMP Papua, kabupaten akan bersinergi dengan Pemrov Papua dan KPU dalam mendapatkan sosialisasi agar pelaksanaan PSU itu bisa berjalan baik dan benar.  BMP kedepan dapat terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mejalankan program-programnya maupun progran pemerintah, dan TNI, Polri, serta menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing. 

    “BMP yang baru dilantik bisa bersama-sama masyarakat menjaga keamanan dan membantu pemerintah dalam mendukung perkembangan pembangunan di daerah,” ungkap Yewi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Senin (30/6).

    Yeri menambahkan, pelaksanaan PSU di Papua kedepan bisa berjalan dengan lancar, baik keamanan akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat maupun pemerintah dan aparat keamanan. 

    Ditempat yang sama Ketua DCP Kabupaten Jayapura, Yakob Fiobetauw (Ondoafi) menyampaikan sebagai anggota BMP yang baru berharap agar mereka dapat diberikan pembinaan  dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kedepan. 

    “Kami DPC BMP Kabupaten Jayapura akan menjalankan tugas-tugas yang diberikan BMP Pusat dan DPD BMP Papua teurtama mendukung program pemerintah daerah,” katanya.

    Untuk itu, semua program pemerintah pusat dan daerah harus bisa berjalan dengan baik di semua wilayah Papua, sehingga masyarakat sebagai penerima program tersebut dapat turun ke kampung-kampung dan dirasakan masyarakat.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pecenongan selain kuliner juga dikenal sebagai pusat literasi

    Pecenongan selain kuliner juga dikenal sebagai pusat literasi

    Ini momentum penting untuk menemukan kembali rasa kepemilikan kolektif terhadap warisan naskah Nusantara

    Jakarta (ANTARA) – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara, Perpustakaan Nasional, Yeri Nurita mengungkapkan Pecenongan, Jakarta Pusat bukan sekedar pusat kuliner tetapi berdasarkan sejarah Jakarta terdapat jejak literasi di masa kolonial (pendudukan Belanda).

    “Kawasan ini bukan hanya dikenal sebagai pusat kuliner dan sejarah urban Jakarta, tetapi juga menyimak jejak literasi dan peradaban yang telah tumbuh sejak masa kolonial hingga pascakemerdekaan,” ujar dia dalam kegiatan diseminasi Naskah Ingatan Kolektif Nasional “Menuju 500 Tahun Jakarta: Warisan Naskah Pecenongan sebagai Cermin Literasi, Budaya, dan Identitas Kota Global” di Jakarta, Kamis.

    Naskah Pecenongan merupakan sebuah warisan tertulis yang merekam dinamika sosial, budaya, dan literasi masyarakat Betawi. Naskah ini diwariskan tokoh Muhammad Bakir dari abad ke 19 hingga 20.

    Naskah tersebut menjadi salah satu kekayaan literasi yang dimiliki DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.

    Karena itu, saat ini dilakukan berbagai diskusi yang menghadirkan para akademisi dan pakar untuk menyingkap bagaimana teks-teks kuno yang lahir dari jantung kota Jakarta dapat merefleksikan dinamika kehidupan masyarakatnya dari masa ke masa, baik dalam aspek keagamaan, sosial, maupun pemikiran lokal yang menjadi fondasi identitas kota.

    Kegiatan tersebut juga menyisipkan pengusulan Naskah Pecenongan menjadi salah satu Ingatan Kolektif Nasional (IKON) dari Jakarta dan bahkan warisan dokumenter dunia atau “Memory of the World” (MoW) UNESCO.

    “Ini momentum penting untuk menemukan kembali rasa kepemilikan kolektif terhadap warisan naskah Nusantara. Harapannya naskah-naskah Pecenongan dapat tidak hanya dikenal sebagai artefak masa lalu, tetapi juga dihidupkan kembali sebagai sumber inspirasi bagi generasi masa kini dan mendatang,” jelas Yeri.

    Adapun IKON merupakan program strategis Perpustakaan Nasional untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengangkat naskah kuno sebagai bagian penting dari warisan intelektual dan kultural bangsa.

    Tahun ini, DKI Jakarta menjadi salah satu dari tiga lokus prioritas Program IKON karena memiliki warisan tradisi pernaskahan dan potensinya secara nasional.

    Selain itu juga tersedianya ekosistem pernaskahan ditandai dengan adanya komunitas maupun akademisi yang menggeluti naskah setempat dan adanya dukungan nyata dari para pemangku kepentingan daerah khususnya dinas perusahaan maupun dinas-dinas terkait lainnya.

    “Tahun ini, Perpustakaan Nasional memberikan dukungan penyelenggaraan IKON kepada tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Timur,” kata Yeri.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Panggil 6 Anggota DPRD OKU Terkait Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR

    KPK Panggil 6 Anggota DPRD OKU Terkait Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR

    Jakarta

    KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). KPK memanggil 6 orang anggota DPRD OKU terkait perkara tersebut.

    “Hari ini Rabu (4/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

    Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,”

    Berikut daftar para saksi yang dipanggil tersebut:

    1. Gepin Alindra Utama Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    2. Hardiman Noprian Anggara Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    3. M. Saleh Tito Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    4. Naproni Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    5. Yeri Ferliansyah Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    6. Dadi Octasaputra Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029

    1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
    2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
    3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
    4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
    5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
    6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

    Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

    Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    (ial/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 100 judul bacaan anak berbasis naskah kuno sudah diterbitkan Perpusnas

    100 judul bacaan anak berbasis naskah kuno sudah diterbitkan Perpusnas

    naskah tidak hanya menjadi objek kajian akademik tetapi juga sumber pembelajaran populer dan kontekstual

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 100 judul bahan bacaan anak salah satunya dalam bentuk komik berbasis naskah kuno Nusantara telah diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) pada tahun 2024.

    “Tercatat tahun lalu kami sudah menerbitkan 100 judul bahan bacaan anak dalam bentuk komik maupun buku cerita bergambar berbasis naskah kuno,” kata Plt. Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara Perpusnas, Yeri Nurita di Jakarta, Rabu.

    Pada tahun 2025, Perpusnas menargetkan dapat menerbitkan 25 judul bahan bacaan anak lainnya yang berbasis pada naskah Babad Diponegoro.

    Ini menjadi bagian fokus Perpusnas yang mengarah pada pembangunan literasi dan fokus nasional, yaitu melalui peningkatan budaya baca dan kecakapan literasi, pengarusutamaan naskah Nusantara, dan standardisasi dan pembinaan perpustakaan.

    “Terkait program pengarusutamaan naskah nusantara, perpustakaan nasional berupaya mengangkat kembali kekayaan intelektual bangsa yang tersimpan dalam ribuan naskah kuno di seluruh Nusantara sebagai bagian tak terpisahkan dari peningkatan korektif nasional,” ujar Yeri.

    Lalu, dalam mendukung fokus ini, Kedeputian Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi mengoptimalisasikan pendekatan utama yakni penguatan regulasi melalui penyusunan rencana untuk pengarusutamaan naskah kuno nusantara.

    Kemudian, fokus pada pengasrusutamaan naskah pada peringatan 200 tahun perang Jawa sebagai refleksi monumental atas peristiwa sejarah besar yang juga tercermin dalam berbagai naskah serta akselerasi penyediaan bahan bacaan berbasis naskah kuno yang disesuaikan untuk anak-anak dan masyarakat umum.

    “Ini agar naskah tidak hanya menjadi objek kajian akademik tetapi juga sumber pembelajaran populer dan kontekstual,” kata Yeri.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Comeback! Irene dan Seulgi ‘Red Velvet’ Siapkan Album Mini Baru

    Comeback! Irene dan Seulgi ‘Red Velvet’ Siapkan Album Mini Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Dua personel grup idola K-Pop Irene dan Seulgi “Red Velvet”, telah memastikan mereka akan segera melakukan comeback sebagai unit duo dengan perilisan album mini terbaru yang dijadwalkan pada Mei 2025.

    SM Entertainment selaku agensi Irene dam Seulgi menjelaskan,  kedua penyanyi asuhannya tersebut tengah mempersiapkan karya terbarunya itu. Pihaknya pun meminta dukungan penggemar memberikan semangat kepada dua idola itu.

    “Irene dan Seulgi saat ini tengah dalam tahap akhir persiapan untuk mini album terbaru mereka, yang ditargetkan rilis pada Mei 2025. Mohon dukungan dan partisipasinya,” ungkap SM Entertainment kepada Soompi dikutip pada Sabtu (12/4/2025).

    Perilisan album mini ini menandai kembalinya unit Irene dan Seulgi, setelah hiatus cukup panjang. SM Entertainment menyebut, ini akan menjadi proyek comeback pertama mereka sebagai unit dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

    Untuk diketahui, Irene dan Seulgi pertama kali meluncurkan unit resmi mereka pada Juli 2020, melalui debut album mini bertajuk Monster,  yang juga menampilkan lagu utama dengan judul yang sama dan mendapat sambutan hangat dari penggemar.

    Selain itu, Baik Irene maupun Seulgi telah merintis karier sebagai penyanyi solo. Seulgi belum lama ini merilis album mini keduanya yang berjudul Accidentally on Purpose, sementara Irene memulai debut solonya melalui album bertajuk Like a Flower.

    Di sisi lain, Seulgi menjadi personel Red Velvet pertama yang memperbarui kontrak eksklusifnya dengan SM Entertainment, yang dilakukan pada 2023. Sementara itu, Irene memperpanjang kontraknya dengan agensi tersebut pada Februari 2024.

    Berbeda dengan keduanya, dua personel Red Velvet lainnya, Wendy dan Yeri yang memutuskan untuk tidak melanjutkan perpanjang kontrak dengan perusahaan agensi tersebut di Korea Selatan itu. Namun, keduanya tetap menjalankan aktivitas grup sebagai bagian dari Red Velvet.

  • Wendy dan Yeri Red Velvet Akhiri Kontrak dengan SM Entertainment

    Wendy dan Yeri Red Velvet Akhiri Kontrak dengan SM Entertainment

    Jakarta, Beritasatu.com – Belum lama ini, empat anggota grup idola K-Pop Secret Number, termasuk Dita Karang, resmi mengakhiri kontrak mereka dengan agensi Vine Entertainment dan memutuskan untuk keluar dari grup tersebut. Kini, kabar serupa datang dari Wendy dan Yeri, dua member Red Velvet itu telah resmi mengakhiri kontrak eksklusif mereka dengan SM Entertainment.

    SM Entertainment menyampaikan kabar tersebut melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat (4/4/2025), sebagaimana dikutip dari Soompi. Diketahui, Wendy dan Yeri telah menjadi bagian dari SM Entertainment selama lebih dari satu dekade.

    “Sejak debut, Wendy dan Yeri aktif berpromosi sebagai anggota Red Velvet, serta menjalani aktivitas individu sebagai solois di berbagai bidang. Kami memiliki banyak kenangan indah bersama mereka,” tulis pihak agensi dalam pernyataannya tersebut.

    Meski kontrak eksklusif telah berakhir, SM Entertainment menegaskan Wendy dan Yeri akan tetap menjadi bagian dari Red Velvet untuk aktivitas grup. Namun, untuk kegiatan solo keduanya akan dikelola oleh agensi baru masing-masing.

    “Kami berharap para penggemar akan terus memberikan dukungan dan cinta kepada Wendy dan Yeri. Mohon terus dukung perjalanan karier mereka ke depannya,” tambah SM Entertainment.

    Sebelumnya, pembahasan mengenai perpanjangan kontrak para anggota Red Velvet telah dimulai sejak 2023. Seulgi menjadi anggota pertama yang memperbarui kontraknya pada Agustus 2023, disusul oleh Irene pada Februari 2024. Sementara Joy melanjutkan kerja samanya dengan SM Entertainment pada Januari 2025.

    Keputusan Wendy dan Yeri untuk berpindah agensi menunjukkan langkah baru dalam perjalanan karier mereka, meski tetap mempertahankan ikatan dengan Red Velvet sebagai grup. 

  • Susul Taeyeon, Wendy Red Velvet Absen dari Konser SMTOWN LIVE 2025

    Susul Taeyeon, Wendy Red Velvet Absen dari Konser SMTOWN LIVE 2025

    JAKARTA – Dua penyanyi wanita Taeyeon dan Wendy diumumkan absen dari konser tahunan agensi SM Entertainment, SMTOWN LIVE 2025 di Seoul. Konser ini akan digelar selama dua hari yaitu 11 dan 12 Januari mendatang di Gocheok Sky Dome, Seoul.

    Kabar ini diumumkan pihak agensi melalui situs resmi penjualan tiketnya. Taeyeon pertama kali diumumkan sebagai salah satu idol yang tidak hadir dalam konser tersebut.

    “Taeyeon Girls’ Generation tidak tampil di SMTOWN LIVE 2025 di Seoul. Kami minta maaf atas perubahan line up ini,” kata SM Entertainment.

    Mereka juga menyediakan pilihan untuk para penggemar yang ingin membatalkan tiket mereka tanpa biaya tambahan.

    Menyusul Taeyeon, Wendy dari Red Velvet juga dinyatakan absen dalam perayaan 30 tahun SM Entertainment itu. Mereka tidak menjelaskan alasan Taeyeon maupun Wendy tidak hadir di konser tahunan ini.

    “Wendy Red Velvet tidak akan tampil di SMTOWN LIVE 2025 di Seoul karena alasan pribadi. Kami minta maaf atas perubahan line up ini,” kata agensi.

    Agensi juga menyediakan opsi untuk membatalkan tiket kepada penggemar dengan menghubungi pihak terkait.

    Dengan pengumuman ini, Red Velvet dipastikan tampil dengan empat member yaitu Seulgi, Irene, Yeri, dan Joy. Taeyeon yang merupakan member Girls’ Generation lebih banyak tampil secara solois.

    Di sisi lain, Taeyeon baru mengumumkan tur terbarunya bertajuk the TENSE yang digelar di beberapa negara Asia, salah satunya Indonesia.