Tag: Yeka Hendra Fatika

  • Ombudsman Datangi Kantor Kemendag, Imbas Heboh Minyakita?

    Ombudsman Datangi Kantor Kemendag, Imbas Heboh Minyakita?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman menyambangi kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertemu Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso usai kasus penyunatan Minyakita mencuat di publik.

    Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan pertemuan ini dilakukan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi data terkait Minyakita.

    “Pertemuan kami ini menjalankan salah satu fungsi Ombudsman, melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait dengan berbagai informasi, terutama dalam konteks penyelenggaran pelayanan publik di bidang perdagangan,” kata Najih dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Najih menyampaikan bahwa pertemuan kali ini difokuskan untuk membahas isu Minyakita. Dia menjelaskan, pihaknya melakukan uji petik secara acak di beberapa provinsi.

    “Dan uji petik itu kita laksanakan setelah adanya beberapa langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan,” ujarnya.

    Sementara itu, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meyampaikan bahwa temuan itu berdasarkan uji petik selama tiga hari sejak 16–18 Maret 2025 di 6 provinsi, di antaranya Jakarta, Bengkulu, Sumatra Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Provinsi Banten.

    Mengacu hasil uji petik, Ombudsman menemukan adanya tiga kriteria dalam kasus Minyakita. Salah satunya adalah terkait ketidaksesuaian volume Minyakita.

    “Terkait dengan volume [Minyakita], kami menemukan dari 63 sampel itu ada 24 sampel yang volume takarannya itu kurang dari yang seharusnya,” ujar Yeka.

    Yeka bahkan menyatakan sekitar 5 pelaku usaha melakukan penyunatan isi Minyakita dengan takaran tertinggi, yakni di atas 30–270 mililiter (ml).

    “Jadi kemasannya itu kurang lebih berkurang 30–270 mililiter dari yang seharusnya,” bebernya.

    Lebih lanjut, Ombudsman akan menyerahkan kepada Kementerian Perdagangan untuk melakukan tindaklanjut. “Nah nanti apakah itu nanti sanksi hukum dan segala macamnya yang penting itu di Kementerian Perdagangan,” terangnya.

    Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Berdasarkan uji petik, ditemukan seluruh sampel di 6 provinsi alias 63 sampel Minyakita melampaui HET Rp12.500 per liter.

    Padahal, dia menyebut, regulasi Minyakita di Kemendag mengatur HET secara rigid, mulai dari produsen, distributor lini 1 (D1), D2, hingga pengecer.

    Dia menjelaskan, produsen ke D1 dipatok Rp13.500, D1 ke D2 adalah Rp14.000, D2 ke pengecer seharga Rp14.500, sedangkan pengecer ke konsumen seharga Rp15.700 per liter. Namun sayangnya, ungkap dia, konsumen harus membayar di kisaran Rp16.000–Rp19.000 per liter untuk dapat membeli Minyakita.

  • Mendag Mau Evaluasi Distribusi Minyakita Buntut Volume Disunat

    Mendag Mau Evaluasi Distribusi Minyakita Buntut Volume Disunat

    Jakarta

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan mengevaluasi lagi alur distribusi Minyakita. Hal ini dilakukan karena banyak temuan Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan volume 1 liter dikurangi.

    “Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, repackernya, D1 D2, HET-nya kita evaluasi semua,” kata Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Untuk diketahui, alur distribusi Minyakita terpantau dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Sistem itu digunakan pemerintah untuk memetakan rantai distribusi dan harga minyak goreng, khususnya Minyakita.

    Budi menjelaskan, pengawasan dan evaluasi terus dilakukan oleh pemerintah. Kemudian, temuan-temuan terkait pelanggaran Minyakita muncul setelah pihaknya memperketat pengawasan pada momen Natal dan Tahun Baru 2025.

    “Kemudian kita temukan memang beberapa misalnya ada bundling ya, kemudian juga harga di atas HET. Baru ditemukan takaran yang tidak sesuai itu tanggal 24 Januari di Tangerang,” ungkapnya.

    “Jadi itu terus, sebenarnya pengawasan reguler terus dilakukan, karena apa? Karena kan kita juga ada Satgas Pangan, kemudian kita ada Dinas,” tambahnya.

    Hal ini dikatakan usai melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI. Dalam pertemuan itu, Ombudsman RI menyampaikan temuannya terkait pelanggaran penjualan Minyakita hingga pengurangan takaran.

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melaporkan temuan pelanggaran distribusi dan HET Minyakita. Pihaknya melakukan uji dari 63 sampel dari 6 provinsi, Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.

    “Dari 63 sampel, ada 24 sampel yang volume atau takarannya itu kurang dari yang seharusnya. Dan khususnya lagi, ada sekitar 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa di atas 30 sampai dengan 270 mililiter,” ungkapnya.

    Berdasarkan penelusuran di 6 provinsi itu, harga Minyakita berada di atas HET. Yeka merinci, HET Minyakita dari produsen ke D1 Rp 13.500/liter, D1 ke D2 Rp 14.000, D2 ke pengecer Rp 14.500, pengecer jual ke konsumen Rp 15.700.

    Sementara yang ditemukan Ombudsman RI, harga Minyakita di pasaran Rp 16.000/liter sampai Rp 19.000/liter. Untuk itu, dia mengusulkan Kemendag melakukan evaluasi terhadap distribusi hingga HET Minyakita.

    “Oleh karena itu kata kuncinya Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses. Karena sebetulnya tadi keterangan Pak Menteri Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan,” pungkasnya.

    (ada/ara)

  • Ombudsman Minta Pertamina Patra Niaga Perbaiki Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi BBM

    Ombudsman Minta Pertamina Patra Niaga Perbaiki Tata Kelola Pengadaan dan Distribusi BBM

    Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman meminta PT Pertamina Patra Niaga memperbaiki tata kelola pengadaan hingga distribusi BBM imbas perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Anggota Ombudsaman RI, Yeka Hendra Fatika mengemukakan bahwa Pertamina Patra Niaga harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan, karena hal itu dinilai sangat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap Pertamina. 

    “Proses pengadaan BBM juga kini menjadi aspek yang sangat penting untuk disoroti dan dibenahi guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang,” tuturnya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Yeka juga mengimbau agar Pertamina Patra Niaga yang merupakan badan usaha yang menyalurkan produk subsidi, memastikan disparitas harga, sehingga pengawasan dalam hal tersebut harus kuat. 

    “Investasi dan struktur dalam pengawasan harus besar sehingga menghindari adanya kebocoran atau fraud yang mungkin terjadi,” katanya. 

    Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Rahman Pramono Wibowo mengemukakan bahwa Pertamina Patra Niaga sudah siap untuk berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam meningkatkan transparansi sekaligus akuntabilitas dalam pengelolaan BBM, serta terus melakukan evaluasi kebijakan demi kepentingan masyarakat.

    “Kami berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola good governance yang baik di dalam Pertamina Group,” ujarnya.

  • ORI: Kami telah efisien dan produktif sebelum ada kebijakan efisiensi

    ORI: Kami telah efisien dan produktif sebelum ada kebijakan efisiensi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa institusinya telah bekerja secara efisien dan produktif sebelum ada kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Yeka di Kantor ORI, Jakarta, Rabu, mencontohkan bahwa kerja efisien institusinya tercermin dalam kinerja selama 2021-2024 pada pengawasan terhadap sektor perekonomian I. Dia menjelaskan bahwa ORI dalam sektor tersebut telah menyelamatkan kerugian masyarakat sebanyak Rp496,69 miliar.

    Padahal, kata dia, anggaran pengawasan untuk sektor perekonomian I sekitar Rp50 miliar dalam kurun waktu tersebut.

    “Negara memberikan dana kepada kami untuk bekerja sebanyak Rp50 miliar, tetapi kami sudah berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat sebanyak Rp500 miliar. Artinya, ini sudah hampir 10 kali lipat,” kata dia.

    Ia melanjutkan, “Jadi kalau seperti itu, kerja kami ini sudah sangat produktif, dan kalau sudah produktif berarti efisien sekali.”

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa ORI merupakan salah satu lembaga di Indonesia yang berperan untuk menentukan ada atau tidaknya malaadministrasi.

    Ia lantas menjelaskan bahwa ciri malaadministrasi adalah adanya kerugian masyarakat, baik materiel maupun imaterial.

    Adapun pada Tahun Anggaran 2025, ORI mengefisienkan anggaran hingga Rp91,6 miliar. Sementara pagu anggaran akhir untuk ORI adalah Rp163,99 miliar.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ombudsman RI soroti ketidakseimbangan distribusi elpiji 3 kg

    Ombudsman RI soroti ketidakseimbangan distribusi elpiji 3 kg

    Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. (ANTARA/HO-Ombudsman RI)

    Ombudsman RI soroti ketidakseimbangan distribusi elpiji 3 kg
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 07:27 WIB

    Elshinta.com – Ombudsman RI menyoroti ketidakseimbangan distribusi elpiji 3 kilogram berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di beberapa daerah, seperti Sulawesi Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.

    Hal itu disampaikan Ombudsman RI dalam Rapat Koordinasi Pengawasan terkait kebijakan penyaluran elpiji bersubsidi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina Patra Niaga pada Senin (10/2).

    Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa institusinya menemukan beberapa pangkalan berlokasi terlalu berdekatan di satu wilayah, sedangkan di daerah lain tidak.

    Menurut dia, kondisi tersebut membuat sejumlah masyarakat harus menempuh jarak yang jauh untuk memperoleh elpiji bersubsidi.

    “Ditambah lagi, peran agen dalam menjamin ketersediaan stok dinilai belum optimal. Saat ini agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok elpiji untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan,” kata Yeka.

    Selain itu, Ombudsman RI menemukan ketidaksesuaian prosedur pengisian ulang tabung elpiji di berbagai stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).

    “Ditemukan bahwa standar pengecekan keamanan tabung elpiji berbeda di setiap wilayah, yakni ada yang menggunakan perendaman dalam air hingga hanya dilakukan pemeriksaan manual. Selain itu, sejumlah tabung elpiji tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang jelas, sehingga berisiko menimbulkan bahaya bagi pengguna,” ujarnya.

    Sementara itu, terkait kebijakan penjualan elpiji bersubsidi dilakukan langsung oleh pangkalan yang telah terdaftar, Ombudsman RI menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam.

    “Terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan, serta dampaknya terhadap harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masyarakat,” katanya.

    Ombudsman RI berharap adanya perbaikan dalam sistem distribusi elpiji agar subsidi dapat tepat sasaran. Selain itu, pemerintah dan Pertamina diminta segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI guna memastikan keamanan, ketersediaan, serta keterjangkauan elpiji bersubsidi bagi masyarakat.

    Sumber : Antara

  • 3
                    
                        Rumah Cluster Bersertifikat Pun Kena Gusur di Tambun, Ombudsman: Aneh, Negara Tidak Akui Produk Legal
                        Nasional

    3 Rumah Cluster Bersertifikat Pun Kena Gusur di Tambun, Ombudsman: Aneh, Negara Tidak Akui Produk Legal Nasional

    Rumah Cluster Bersertifikat Pun Kena Gusur di Tambun, Ombudsman: Aneh, Negara Tidak Akui Produk Legal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota
    Ombudsman RI
    Yeka Hendra Fatika merasa prihatin atas penggusuran perumahan di
    cluster Setia Mekar
    , Tambun Selatan, Bekasi.
    Yeka mengatakan, Ombudsman RI belum menerima laporan terkait kasus penggusuran tersebut.
    “Belum ada laporannya. Belum ada laporannya. Cuma saya juga enggak bisa kasih komentar, prihatin saja ya. Komentar saya prihatin aja,” kata Yeka di Gedung Ombudsman RI, dikutip Selasa (4/2/2025).
    Meski demikian, Yeka mengatakan perlunya tata kelola terkait sertifikat hak milik (SHM) atas rumah yang berada dalam perumahan tersebut.
    “Berarti kalau begitu negara sudah tidak mengakui produk legal yang dikeluarkan oleh negara. Ini suatu keanehan ya, yang sebetulnya perlu ditata kelola terkait hal ini, perlu dibenahi gitu ya. Kasihan masyarakat,” ujarnya.
    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengeksekusi dan mengosongkan lahan terhadap 27 bidang tanah di
    Cluster Setia Mekar
    Residence 2 pada Kamis (30/1/2025).
    Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
    Total lahan yang dieksekusi mencakup area seluas 3.100 meter persegi, termasuk tanah, ruko, dan warung.
    “Untuk penghuninya, total ada 14 orang,” kata Ahmad Bari, Minggu (3/2/2025).
    Sementara itu, pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berkomitmen untuk bertanggung jawab atas penggusuran lahan yang terjadi.
    Hal ini disampaikan oleh Abdul Bari, perwakilan developer, melalui pesan tertulis pada Senin (3/2/2025).
    “Bentuk perlawanan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang dan PN Kota Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab developer,” ujar Bari, Senin.
    Sebagai developer, ujar Bari, ia telah memenuhi dua aspek utama dalam pengembangan properti, yaitu legalitas tanah yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas bangunan yang berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    “Kedua hal tersebut telah dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Bari merinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses transaksi jual beli.
    Berdasarkan hasil pengecekan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) oleh notaris di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, SHM tidak terblokir, tidak terdapat sita, dan tidak ada sengketa.
    Selain itu, kata Bari, transaksi juga telah dilakukan di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    Di sisi lain, pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah divalidasi.
    Menurut Bari, proses balik nama ke atas nama pembeli yang beriktikad baik juga telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
    Lalu, pembelian dilakukan melalui KPR bank yang telah melewati verifikasi keabsahan legalitas tanah dan bangunan sehingga dapat memperoleh fasilitas KPR.
    “Hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Bari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ombudsman-Bappenas perkuat pengawasan pelayanan publik sektor ekonomi

    Ombudsman-Bappenas perkuat pengawasan pelayanan publik sektor ekonomi

    “Kami hadir menemui Menteri Bappenas untuk membahas hal-hal yang bisa dilakukan bersama-sama ke depan untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik,”

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memperkuat pengawasan pelayanan publik di sektor perekonomian lewat pertemuan di Jakarta, Kamis (23/1).

    Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan Kementerian PPN/Bappenas berhubungan erat dengan kinerja pengawasan yang dilakukan Ombudsman, sehingga ke depan berbagai kegiatan yang dilakukan dapat didukung secara maksimal.

    “Kami hadir menemui Menteri Bappenas untuk membahas hal-hal yang bisa dilakukan bersama-sama ke depan untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik,” kata Najih dalam kesempatan tersebut seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Secara lebih khusus terkait dengan rencana pelaksanaan Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang akan dimulai pada tahun 2025, dirinya meminta masukan dari Bappenas, yang hasilnya nanti bisa menjadi masukan bagi Ombudsman dalam penilaian tersebut. Ia menyadari bahwa Bappenas memiliki fokus terkait dengan hal itu.

    Menanggapi hal tersebut Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa Ombudsman menjadi mitra strategis, bukan hanya bagi Kementerian PPN/Bappenas, melainkan juga bagi negara.

    “Yang perlu saya tegaskan, yakni Ombudsman dan Bappenas perlu bergandengan tangan untuk bisa menjalankan tugas dengan bertanggung jawab,” ucap Rachmat dalam kesempatan yang sama.

    Dengan bersama-sama, ia menilai Ombudsman dan Bappenas bisa bekerja untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi kebocoran, dan berbagai hal lain yang perlu dilakukan untuk memenuhi tanggung jawab yang ada.

    Sementara itu, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengungkapkan sejak tahun 2021 hingga Januari 2025, Ombudsman telah menangani total 408 laporan masyarakat bidang Perekonomian I atau khususnya pada Tim Keasistenan Utama III, di mana 270 di antaranya berhasil diselesaikan dan lainnya sedang dalam proses penyelesaian.

    Capaian tersebut, kata dia, tidak hanya mencerminkan efektivitas pengawasan, tetapi juga menunjukkan kontribusi Ombudsman dalam menyelamatkan potensi kerugian masyarakat yang mencapai Rp520,08 miliar dengan realisasi penyelamatan sebesar Rp496,69 miliar atau mencapai 96 persen.

    Dengan pengawasan aktif dan pasif melalui investigasi, kajian sistemik, serta penyelesaian aduan masyarakat, Ombudsman terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meminimalkan potensi kerugian akibat malaadministrasi.

    “Kami percaya, pengawasan yang baik dapat mendorong tercapainya pembangunan nasional yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yeka.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Siapa Dalang di Balik Pembangunan Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi?

    Siapa Dalang di Balik Pembangunan Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kemunculan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat menghebohkan publik. Pemerintah dinilai kecolongan dengan pemagaran wilayah perairan tersebut. Siapa dalang di baliknya?

    Pagar laut di Tangerang diakui sudah ada sejak September 2024. Baru mencuat ke publik setelah diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

    Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengatakan timnya menemukan ada pagar bambu terbentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Menurut Eli, struktur pagar laut itu terbuat dari bambu atau cerucuk, tinggi rata-rata 6 meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, dan karung berisi pasir sebagai pemberat.

    Pagar laut itu terbentang dalam 16 desa di enam kecamatan. Tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Keberadaan pagar laut itu dikeluhkan nelayan karena mengganggu aktivitas mereka mencari ikan. Pasalnya kapal nelayan harus memutari pagar itu sampai satu jam lebih, menghabiskan banyak bahan bakar.

    Belakangan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengeklaim pagar itu dibangun secara swadaya untuk mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

    “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” kata Koordinator JRP Sandi Martapraja.

    Namun, klaim JRP diragukan. Pasalnya pembuatan pagar laut itu ditaksir menghabiskan dana miliaran rupiah. Temuan awal Ombudsman RI menyebutkan warga diupah Rp 100.000 per hari saat pembangunan pagar laut tersebut.

    Ada tudingan pagar laut di Tangerang dibangun oleh pihak pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 karena lokasinya dekat proyek strategis nasional (PSN) PIK. Namun, manajemen PIK 2 Toni membantah.

    “Soal pagar laut, kami sudah sampaikan melalui kuasa hukum kami kalau itu bukan dari kami. Tanggul laut itu bukan dari kami yang melakukan pembangunan,” kata Toni dalam konferensi pers.

    Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menegaskan pagar laut di Tangerang bukan bagian dari PSN.

    “Saya tegaskan pagar laut ini bukan bagian dari PSN,” ujar Wahyu setelah meninjau pagar laut itu.

    KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat atau tanah, dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, KKP masih menginvestigasi siapa pemilik pagar laut di Tangerang.

    “Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang. Kita enggak tahu buat apa. Jadi kita menerka-nerka saja. Yang ada kan di media semua omongannya, kita sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik,” katanya.

    KKP sudah menyegel pagar laut tersebut dan memberi waktu maksimal 20 hari kepada pemiliknya untuk dibongkar. Jika tidak, maka KKP akan membongkarnya secara paksa.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah meminta komisi teknis di parlemen untuk mengecek siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Kita sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek, siapa pihak yang bertanggung jawab. Karena ini kan ada banyak pihak yang mengaku yang bertanggung jawab gitu, ada nelayan, ada kelompok masyarakat, nah sehingga kalau tadi mau dipanggil, kita takut salah panggil,” ujar Dasco.

    Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang dikeluhkan nelayan setempat. – (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

    Pagar Laut Melanggar Hukum
    Pembangunan pagar laut dinilai melanggar Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kusdiantoro mengatakan pemagaran laut juga melanggar konvensi PBB tentang hukum laut atau UNCLOS 1982 yang sudah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

    Pembangunan pagar laut itu dapat menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut. 

    Pembangunan pagar laut di Tangerang ternyata tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Dalam undang-undang itu diamanatkan setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap di perairan pesisir, wilayah pesisir, dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL. Pelaksanaan KKPRL juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor15 Tahun 2023, dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50 Tahun 2023.

    Pembangunan pagar laut di Tangerang juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 8 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mewajibkan semua pihak yang melakukan pemanfaatan ruang laut, untuk mengutamakan kepentingan masyarakat pesisir dan kelestarian lingkungan.

    “Pemagaran laut seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jika tidak ada izin atau kajian lingkungan yang jelas, tindakan ini adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” kataaAnggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan dalam keterangannya kepada media.

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang  mengkaji dampak lingkungan dari pembangunan pagar laut di Tangerang. Kajian akan dilakukan selama dua pekan, mencakup analisis dampak terhadap biota laut dan ekosistem perairan secara keseluruhan.

    “Kami akan memastikan apakah biota laut atau lingkungan secara umum terdampak oleh pagar laut Tangerang. Hasil kajian ini akan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya,” kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLHK Ardyanto Nugroho.

    “Jika ditemukan kerusakan lingkungan yang melampaui ambang batas, kami akan menegakkan hukum, baik melalui sanksi administratif maupun proses pidana,” sambungnya.

    Ombudsman RI mendesak KKP segera membongkar pagar laut di Tangerang karena keberadaannya merugikan ribuan nelayan setempat. 

    “Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin, sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika seusai sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025). 

    Yeka menaksir kerugian nelayan di pesisir Tangerang selama lima bulan terakhir setidaknya mencapai Rp 9 miliar, karena akses mereka untuk mencari nafkah terganggung pemagaran laut. 

    “Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun, memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini,” ujarnya.

  • Beda Pagar Bambu di Laut Tangerang dan Bekasi…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Januari 2025

    Beda Pagar Bambu di Laut Tangerang dan Bekasi… Megapolitan 15 Januari 2025

    Beda Pagar Bambu di Laut Tangerang dan Bekasi…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di ujung pantai utara Tangerang, pagar bambu yang diperkirakan sepanjang 30 kilometer berdiri kokoh, seolah membelah lautan dengan kesunyian yang penuh makna.
    Dibangun dengan alasan melindungi garis pantai dari ancaman abrasi, pagar ini justru membawa gelombang protes dan pertanyaan dari para nelayan yang merasa hak hidup mereka dibatasi.
    Sementara itu, di perairan Bekasi, deretan bambu serupa menjelma menjadi tanda keteraturan, bagian dari proyek ambisius yang menjanjikan penataan kawasan pelabuhan.
    Anggota Komisi IV DPR, Riyono Caping, menyoroti dampak yang begitu luas dari pagar ini.
    “Menurut data DKP Provinsi Banten, ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di kawasan tersebut,” jelas Riyono, Kamis (9/1/2025).
    Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga, maka ada sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini.
    Dengan tumpuan hidup pada laut, para nelayan kini menghadapi hambatan besar dalam mencari nafkah.
    Tak hanya persoalan ekonomi, Riyono juga mengingatkan potensi kerusakan ekologis. Ia mengkritisi pembangunan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
    “Jika nantinya ada reklamasi tanpa izin yang sah, maka kerugian ekologis akan semakin besar,” kata Riyono.
    Sementara itu, Ombudsman RI menemukan pagar laut ini bukan sekadar garis tunggal, melainkan berlapis membentuk labirin. Kondisi tersebut menambah lapisan misteri keberadaannya.
    “Ini bukan kawasan PSN, tetapi ada pagar yang membatasi ruang gerak nelayan,” tegas Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI.
    Dengan kerugian nelayan mencapai Rp 8 miliar, Yeka mendesak agar pagar ini segera dicabut.
    Namun, pagar ini memiliki sisi lain yang mengundang simpati. Jaringan Rakyat Pantura (JRP) menyebut pagar laut di Tangerang dibangun swadaya oleh masyarakat setempat untuk mencegah abrasi.
    Humas JRP, Shandi Martha, mengatakan pagar laut tersebut bermanfaat bagi nelayan di sekitarnya karena menjadi habitat kerang yang dipanen oleh nelayan.
    “Ada lho ternyata di situ kerang hijau yang tumbuh, nah ini kan memberikan penghasilan,” kata Shandi.
    Karena manfaatnya itu, Shandi menyayangkan jika ada rencana pembongkaran oleh pemerintah.
    “Pagar dibuat sekitar empat dan lima bulan lalu,” kata Shandi.
    Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susanti, berujar, lokasi pagar laut di Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, bukanlah daratan yang hilang akibat abrasi.
    “Karena (lahan daratan) hilang abrasi ya, enggak apa-apa (ada yang klaim) sepanjang mereka bisa membuktikan, karena semua orang bisa mengeklaim seperti itu. Tinggal kita sama-sama bagaimana bisa membuktikan,” ujarnya Eli.
    Pemerintah Provinsi Banten berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa lokasi pagar laut tersebut adalah lautan.
    Dalam Perda itu disebutkan bahwa pagar laut terletak pada beberapa zona pemanfaatan umum.
    Zona itu mencakup zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, zona pelabuhan perikanan, zona pelabuhan, dan zona pariwisata.
    Pemprov Banten telah memberikan waktu 20 hari untuk membongkar pagar yang dianggap merugikan aktivitas warga dan nelayan pesisir Kabupaten Tangerang.
    “Kemarin setelah tanggal 9 diberikan waktu 20 hari, kami masih menunggu sambil mengidentifikasi ini,” kata Eli.
    Tak hanya Tangerang, di pesisir utara Bekasi, pagar bambu lain berdiri dengan cerita yang berbeda.
    Video berdurasi 45 detik tersebut memperlihatkan ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di dua sudut wilayah Tarumajaya.
    Dalam video itu, terlihat dua deretan bambu yang menopang gundukan tanah. Jejeran bambu, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.
    Tayum, seorang nelayan, menjelaskan bahwa bambu tersebut telah ada selama enam bulan terakhir.
    “Iya, sudah enam bulan belakangan ini (keberadaan bambu misterius tersebut),” ujar Tayum saat dihubungi Kompas.com pada Senin (13/1/2025).
    Namun, misteri keberadaan pagar laut tepat di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi terjawab dengan pernyataan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
    Pemprov Jawa Barat memastikan bahwa pagar tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan alur pelabuhan yang bekerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
    Proyek kerja sama yang dilakukan sejak Juni 2023 itu bertujuan untuk menata ulang kawasan pelabuhan perikanan di lokasi tersebut.
    Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Ahman Kurniawan, menjelaskan, selain PT TRPN, PT Mega Agung Nusantara (MAN) juga terlibat dalam proyek ini.
    “Dengan kesepakatan ini maka masing-masing kepentingan bisa berjalan. Kami dari DKP Jabar memiliki visi untuk penataan kawasan pelabuhannya,” ujar Ahman, Selasa (14/1/2025).
    PT TRPN bertanggung jawab atas pembuatan alur pelabuhan di sisi kiri kawasan, sementara sisi kanan dikerjakan oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN).
    Dalam proyek ini, kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang seluas 7,4 hektar ditata ulang dengan anggaran sekitar Rp 200 miliar.
    Proyek pembangunan alur pelabuhan membentang sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman alur sekitar lima meter dari permukaan air dan lebar 70 meter.
    Alur ini dirancang menjadi akses keluar-masuk kapal nelayan. Selain itu, dalam penataan ulang PPI Paljaya, terdapat tiga jenis fasilitas yang harus disediakan.
    Ketiga fasilitas itu antara lain fasilitas pokok, penunjang, dan fungsional. Fasilitas pokok meliputi alur pelabuhan, dermaga, dan mercusuar.
    Sementara untuk fasilitas penunjang meliputi perkantoran, fasilitas umum, kamar mandi, dan masjid.
    Sedangkan fasilitas fungsional meliputi tempat pelelangan ikan, pasar ikan, pengolahan ikan, dan area docking kapal.
    Dua pagar bambu ini berdiri di dua lokasi berbeda dengan cerita yang saling bertolak belakang.
    Di Tangerang, pagar menjadi polemik, menyisakan tanda tanya akan manfaat atau kerugiannya.
    Sementara di Bekasi, pagar ini menjadi bagian dari visi besar penataan kawasan perikanan.
    Namun, apa pun ceritanya, harapan nelayan di dua wilayah tetap sama, yakni kehidupan lebih baik dari hasil laut yang mereka andalkan.
    Lalu, apakah bambu-bambu ini akan menjadi penyelamat atau justru penghalang? Hanya waktu dan kebijakan yang mampu menjawabnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tidak Dilakukan di Malam Hari, Terungkap Waktu Pasang Pagar Misterius Tangerang, Nasib Nelayan Pilu

    Tidak Dilakukan di Malam Hari, Terungkap Waktu Pasang Pagar Misterius Tangerang, Nasib Nelayan Pilu

    TRIBUNJATENG.COM – Pagar laut misterius di pesisir Kabupaten Tangerang ternyata tidak dipasang di malam hari.

    Pagar tersebut menggunakan bambu sepanjang 30,16 kilometer.

    Sejumlah orang yang berasal dari Desa Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang diduga sebagai pemasang pagar bambu tersebut.

    Mereka menggunakan kapal berukuran kecil yang diisi beberapa orang.

    Selain itu, warga diberi upah Rp 100 ribu per hari untuk memasang pagar laut misterius.

    Informasi mengenai cara pemasangan pagar bambu itu diungkapkan seorang nelayan bernama, Trisno (45).

    Ia mengaku sempat menyaksikan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer, di Pesisir Kabupaten Tangerang.

    Trisno menuturkan, pemasangan pagar laut yang terbuat dari bambu itu, biasanya dikerjakan pada pagi hingga siang hari.

    “Enggak sih, kerjanya sih enggak malem. Pemasangannya itu Iya pagi sampai siang, sore udah nggak ada,” kata Trisno pada Kamis (9/1/2025).

    Trisno mengungkapkan beberapa orang memakai kapal berukuran kecil memasang pagar bambu itu.

    Sejumlah orang itu berasal dari Desa Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang.

    “Seperti kapal kecil, untuk pemasangan bambunya pakai manual, orang-orang di kapal yang nancapin,” ucap Trisno.

    Trisno tidak melihat kapal polisi saat orang-orang tengah memasang pagar bambu tersebut.

    “Yang masang sih enggak tahu. Tapi, kalau lihat kapalnya itu dari Tanjung Kait. Patroli laut polisi juga enggak kelihatan saat pemasangan itu. Kita pun takut kalau kena pagar itu, nanti kita diminta ganti, makanya kita selalu hati-hati banget lewat di sana,” ujar dia.

    Dengan adanya pagar laut itu, Trisno mengatakan harus memutar jauh untuk bisa mencari ikan.

    Tak hanya itu, adanya pagar tersebut juga membuat dirinya bersama nelayan lain di Kampung Bahari Karang Serang pun saat ini sudah tidak mendapat ikan kecil.

    “Jadi saat angin kencang kita takut ke tengah laut karena ombak besar, jadi kita nyarinya ke pinggiran dulu. Tapi sekarang enggak bisa karena ada pagar itu. Lewatnya saja susah, jadi kita untuk menebar jaring enggak bisa,” ujar Trisno.

    “Di pinggir itu kita bisa dapat udang, kerang, dan rajungan (kepiting). Nah di pinggiran itu banyak, kalau kita nebar jaring di sana kan nyangkut sama bambu itu,” tambahnya. 

    Selain kesulitan untuk sampai ke tengah laut, Trisno juga mengaku harus menyiapkan bahan bakar lebih, agar dapat melewati pagar tersebut.

    “Pemasukan turun lah, turun jauh. Isi solar juga sekarang harus lebih, contohnya jika biasa isi 5 liter, sekarang harus lebihin 2 liter, jadi 7 liter sekali berangkat,” paparnya.

    Pria asal Brebes, Jawa Tengah itu pun berharap, pagar bambu itu bisa dicabut, agar bisa mencari ikan sebagai mata pencahariannya.

    Sebab, di lokasi pagar tersebut banyak sekali ikan yang bisa diraihnya untuk sumber pemasukannya.

    “Kita enggak tahu pemerintah mau bikin apa itu (pagar laut). Harapannya enggak ada kayak gituan lagi (pagar laut), biar kita cari makannya seperti biasa lagi. Tapi kalau pemerintah mau bikin apa, ya bagaimana terserah saja. Orang kecil seperti kita enggak bisa apa-apa,” ujar Trisno. 

    Sedangkan, warga Pakuhaji, AN mengatakan bambu yang digunakan berasal dari sebuah proyek di sebelah timur Kampung Kohod, dan dibawa ke lokasi dengan cara diapungkan di atas air. 

    “Dari sana (menunjuk ke lokasi proyek) katanya sih nanti bakal diuruk buat reklamasi,” kata AN. 

    Pekerja menancapkan bambu untuk pagar tersebut pada siang hari, dan proses pemasangannya berlangsung selama beberapa hari kerja.

    Para pekerja menancapkan bambu dengan berjalan kaki ke tengah laut karena kedalaman air hanya sepinggang orang dewasa.

    Upah Rp 100 Ribu

    Sedangkan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi mengungkapkan pagar bambu tersebut didirikan oleh warga pada malam hari dengan upah harian sebesar Rp 100.000 sejak Juli 2024. 

    Meski demikian, identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar ini belum terungkap.

    “Siapa yang melakukan (pemasangan pagar) belum teridentifikasi,” kata Fadli kepada Kompas.com. 

    Ia juga menambahkan, pagar tersebut memiliki pintu setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk, tetapi di dalamnya terdapat lapisan pagar lain. 

    “Pagar tersebut berbentuk seperti labirin,” jelasnya. 

    Ombudsman RI mengatakan pagar bambu ilegal dan merugikan masyarakat, khususnya bagi nelayan. 

    “Pagar ini harus segera dicabut karena merugikan masyarakat,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Yeka menyebut, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar akibat pagar bambu itu. 

    Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan. 

    Yeka Hendra Fatika menegaskan pagar bambu itu tidak termasu kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Ini bukan kawasan PSN (Proyek Strategis Nasional), tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan,” kata dia. 

    Selain itu, Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin. 

    Yeka Hendra Fatika mengatakan aktivitas lain di kawasan pagar bambu bisa merusak ekosistem.

    Aktivitas lain itu seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin. 

    Aktivitas tersebut disebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan yang terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang itu. 

    Yeka menyebut, aktivitas ini juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga. (TribunTangerang/Kompas.com)