Tag: Yeka Hendra Fatika

  • Kementan gandeng Ombudsman tingkatkan layanan publik sektor peternakan

    Kementan gandeng Ombudsman tingkatkan layanan publik sektor peternakan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas layanan publik sektor peternakan dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari balai-balai ternak.

    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menilai tingginya permintaan masyarakat terhadap bibit hewan dari 11 balai ternak Kementan, namun belum seluruhnya dapat terpenuhi karena keterbatasan kapasitas layanan dan sistem penjualan.

    “Ada 11 balai ternak (Kementan) yang menjual bibit dan bibit ini sangat berkualitas dan masyarakat banyak yang antre. Banyak yang antre dan keluhan masyarakat kok nggak kebagian? Nah ini bagi kami suatu hal yang sangat challenging sekali,” kata Yeka dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

    Menurutnya fenomena antrean panjang pembelian bibit hewan menunjukkan tantangan besar dalam pemenuhan permintaan pasar, salah satunya disebabkan oleh tarif yang dinilai terlalu murah sehingga memicu lonjakan permintaan.

    Ombudsman menilai tarif penjualan bibit ternak dari balai pemerintah perlu dievaluasi dan disesuaikan, karena peningkatan tarif berpotensi memperkuat kontribusi PNBP bagi negara dari sektor peternakan.

    “Kata kuncinya regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 32, ini sebetulnya layak untuk dikaji, untuk direvisi. Nah agar ada peningkatan PNBP,” ucapnya.

    Selain aspek tarif, Ombudsman juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas produksi dan layanan balai-balai ternak agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses bibit unggul berkualitas secara merata.

    Aspek transparansi juga menjadi perhatian, karena saat ini sistem pemantauan penjualan belum optimal dan perlu dibenahi agar layanan balai ternak semakin akuntabel dan inklusif untuk publik.

    “Nah untuk menjamin agar lebih inklusif sehingga layanan-layanan di balai ini harus lebih transparansi. Nah intinya apa? Semua informasi itu harus bisa diakses dengan baik oleh masyarakat,” tuturnya.

    Ke depan, Ombudsman dan Kementan akan menyusun evaluasi menyeluruh termasuk mekanisme pemantauan agar penjualan bibit hewan difokuskan untuk pembibitan dan bukan pemotongan.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan Ombudsman dalam memperkuat regulasi, kelembagaan, serta peran dan kebijakan direktorat yang dipimpinnya.

    “Khususnya terkait dengan upaya percepatan penyediaan protein hewani dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan juga mendukung program swasembada pangan yang menjadi concern kita semua,” kata Agung.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ombudsman nilai Kementan di jalur tepat stabilkan harga ayam hidup

    Ombudsman nilai Kementan di jalur tepat stabilkan harga ayam hidup

    Kami melihat ada banyak perbaikan signifikan, meskipun masih ada ruang untuk terus ditingkatkan bersama,

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman menilai Kementerian Pertanian (Kementan) berada di jalur yang tepat dalam menjaga stabilitas harga ayam hidup melalui pengendalian pasokan, penataan tata niaga, serta dukungan kebijakan yang konsisten untuk kesejahteraan peternak.

    “Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian atas upaya yang telah dilakukan dalam memperbaiki tata niaga peternakan nasional,” kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Selasa.

    Menurutnya langkah-langkah yang diambil Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan sudah berada di jalur yang tepat dalam melindungi kepentingan peternak dan masyarakat luas.

    “Kami melihat ada banyak perbaikan signifikan, meskipun masih ada ruang untuk terus ditingkatkan bersama,” ujar Yeka.

    Dengan ketegasan Kementan dalam mengendalikan pasokan unggas, ucap Yeka, pihaknya optimistis perbaikan tata niaga serta pengendalian impor pakan dan grand parent stock (GPS) dapat terus disempurnakan ke depan untuk memperkuat sektor perunggasan nasional.

    “Kami mendorong pelaku industri dengan populasi lebih dari 60.000 ekor ayam per minggu untuk memiliki atau menguasai rumah potong (RPHU) sendiri, demi memperkuat rantai pasok dan menjaga keseimbangan pasar,” tegas Yeka.

    Dia juga menyoroti harga produk peternakan (bibit sapi) yang dijual melalui balai-balai Ditjen PKH yang dinilai masih sangat terjangkau.

    Kondisi itu memicu tingginya permintaan, sehingga Ombudsman mendorong evaluasi tarif demi meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung pendapatan negara.

    “Kami mendukung agar balai terus meningkatkan pelayanan sambil tetap mengutamakan akses bagi peternak,” katanya.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda (tengah), Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (ketiga kanan), dan pejabat lainnya dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (1/7/2025). ANTARA/Harianto

    Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menyampaikan sebagian besar rekomendasi Ombudsman telah dijalankan, meskipun ada beberapa yang masih dalam tahap penyempurnaan.

    “Kami terus memperbaiki layanan dan memastikan rekomendasi Ombudsman dapat diimplementasikan sebaik mungkin,” katanya.

    Agung menjelaskan, harga pokok produksi (HPP) ayam hidup telah yang ditetapkan sebesar Rp18.000 per kg dan juga disepakati bersama oleh peternak, mampu menjaga stabilitas harga dan membatasi peran perantara yang selama ini mendominasi rantai distribusi.

    “Pendekatan HPP ini membantu peternak agar bisa lebih sejahtera dan mandiri,” jelasnya.

    Ia menambahkan Kementan bersama Ombudsman akan terus bersinergi untuk memperkuat tata kelola peternakan nasional secara menyeluruh.

    Sinergi itu, tambah Agung, menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan industri peternakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan sehingga mampu mendukung ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kementan-Ombudsman menekan biaya tinggi perdagangan ternak antarpulau

    Kementan-Ombudsman menekan biaya tinggi perdagangan ternak antarpulau

    Yang sering dikeluhkan itu adalah terkait persoalan adanya biaya ekonomi tinggi dalam hal perdagangan hewan antarpulau.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) dan Ombudsman RI bersinergi menekan biaya tinggi perdagangan ternak antarpulau dengan membenahi sistem perizinan, memperkuat transparansi, serta mendorong integrasi kebijakan antara pusat dan pemerintah daerah.

    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya menemukan tingginya biaya ekonomi dalam perdagangan ternak antarpulau yang bukan disebabkan Kementan, melainkan akibat aturan dan pungutan dari pemerintah daerah yang belum transparan dan terintegrasi.

    “Yang sering dikeluhkan itu adalah terkait persoalan adanya biaya ekonomi tinggi dalam hal perdagangan hewan antarpulau,” kata Yeka, di Jakarta, Selasa.

    Mengenai hal itu, Ombudsman bersama Kementan bersepakat segera memanggil kepala dinas provinsi dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, dan Jawa Timur, serta Badan Karantina Indonesia termasuk pengusaha untuk menyusun solusi bersama terhadap praktik biaya tambahan yang memberatkan peternak.

    “Duduk sama-sama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk membahas ini, agar persoalan ini tidak terjadi lagi di tahun depan,” ujarnya.

    Ombudsman menegaskan praktik pengenaan biaya antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta untuk memperoleh kuota, dan rekomendasi mendatangkan sapi dari luar daerah terjadi karena lemahnya sistem informasi.

    Untuk itu, sistem layanan akan diintegrasikan agar pengajuan izin dan kuota perdagangan ternak dilakukan secara transparan dan dapat diawasi seluruh pihak termasuk oleh pelaku usaha peternakan.

    “Tentunya ini ulah oknum. Mengapa ini terjadi? Kami melihat di sini ada sistem yang belum transparan. Intinya apa? Penguatan sistem dan kelembagaan, karena ini tidak diatur oleh Kementerian Pertanian, ini kewenangannya daerah,” ujarnya lagi.

    Persoalan itu dianggap penting, karena berdampak langsung pada harga jual dan kelayakan usaha peternakan rakyat yang ingin memperluas pasok sapi ke luar daerah secara legal dan efisien.

    Langkah itu diharapkan menjadi solusi permanen mengatasi biaya yang selama ini menghambat efisiensi dan akses peternak terhadap pasar ternak nasional lintas provinsi.

    “Biasanya kalau sudah ketemu dengan pemberi izinnya, nanti praktik-praktik seperti ini dapat ditekan dengan signifikan,” ujar Yeka pula.

    Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan Ombudsman dalam memperkuat regulasi, kelembagaan, serta peran dan kebijakan direktorat yang dipimpinnya.

    “Khususnya terkait dengan upaya percepatan penyediaan protein hewani dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis dan juga mendukung program swasembada pangan yang menjadi concern kita semua,” kata Agung.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Peternak Ayam Kena Petaka Harga, Ombudsman Tunjuk Biang Kerok Asli

    Peternak Ayam Kena Petaka Harga, Ombudsman Tunjuk Biang Kerok Asli

    Jakarta, CNBC Indonesia – Anjloknya harga ayam di tingkat produsen atau peternak kembali jadi sorotan. Ombudsman RI mengungkapkan, hal itu terjadi lantaran ada persoalan struktur industri perunggasan nasional yang timpang dan tidak sehat.

    “Persoalan ayam itu tidak bisa hanya dilihat, ‘Oh ini harga turun, berarti maladministrasi di mana-mana.’ Tidak seperti itu,” tegas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Foodagri Insight CNBC Indonesia, Rabu (23/4/2025).

    Menurut Yeka, industri perunggasan di Indonesia memiliki kompleksitas yang selama ini luput dari perhatian. Salah satu yang paling krusial adalah ketidakseimbangan posisi antara peternak mandiri dan perusahaan-perusahaan besar yang menguasai seluruh rantai produksi.

    “Kami melihat, persoalan ini juga menyentuh aspek regulasi. Undang-undangnya perlu di-seimbangkan ulang (re-balancing). Apakah kesejahteraan peternak benar-benar diakomodir oleh regulasi kita saat ini?” ujarnya.

    Yeka mencontohkan bagaimana satu perusahaan bisa mengendalikan seluruh lini usaha, dari pembibitan (breeding), produksi pakan, budidaya ayam, hingga pengolahan hasil akhir. Di sisi lain, peternak mandiri justru harus membeli bibit dan pakan dari perusahaan yang sama, lalu bersaing di pasar dengan mereka.

    “Itu jelas nggak apple to apple. Peternak rakyat harus beli bibit, beli pakan dari perusahaan besar, lalu bersaing dengan mereka juga? Jelas berat sebelah,” ucap dia.

    Ia menegaskan, selama struktur kelembagaan dalam industri perunggasan tidak ditata secara adil, maka krisis harga ayam seperti sekarang akan terus berulang.

    “Saya pastikan kondisi seperti ini akan terus berulang setiap tahun. Dan ini bukan baru sekarang, sudah terpantau sejak tahun 2014. Setiap tahun selalu ada fase seperti ini,” pungkasnya.

    (dce)

  • Parah! Harga Bawang Putih di Jakarta Tak Turun-Turun, Kini Rp60.000/Kg

    Parah! Harga Bawang Putih di Jakarta Tak Turun-Turun, Kini Rp60.000/Kg

    Jakarta, CNBC Indonesia – Harga bawang putih di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, masih bertahan tinggi pada Rabu siang (23/4/2025). Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, bawang putih bonggol dijual seharga Rp60.000 per kilogram (kg), sementara bawang merah di angka Rp55.000 per kg.

    Padahal, Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen untuk komoditas bawang putih secara nasional adalah Rp38.000 dan Rp40.000 per kg untuk wilayah 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal, dan Perbatasan), sedangkan bawang merah HAP nya Rp36.500-Rp41.500 per kg.

    “Hari ini harga bawang putih bonggol Rp60.000 per kg, bawang merah Rp55.000 per kg,” ungkap Jali, salah satu pedagang di pasar tersebut.

    Menurut Jali, harga bawang putih memang sudah mahal sejak sebelum Lebaran dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

    “Kalau bawang putih harganya memang segitu dari Lebaran kemarin. Tapi kalau bawang merah ini agak ada naik turun, kemarin dia Lebaran harganya Rp60.000 per kg, sekarang udah turun jadi Rp55.000 per kg,” ujarnya.

    Ia pun mengaku menjual bawang putih kepada konsumennya dengan mengikuti harga pasar, tanpa tahu pasti penyebab dari kenaikan harga tersebut. “Gak tau ya dari sananya sudah naik, saya ngikutin harga pasar aja,” imbuh dia.

    Dedi, pedagang bawang lainnya, menyebut faktor impor sebagai penyebab utama tingginya harga bawang putih. “Bawang putih kan kita impor, jadi harganya ya tergantung dari sananya,” katanya.

    Sementara saat ditanya soal reaksi pelanggan terhadap harga yang tinggi, Dedi mengatakan para pembeli sudah cukup paham dengan kondisi pasar.

    “Ya gak gimana-gimana, kalau udah biasa belanja pasti tahu kalau harga bawang putih dari tahun ke tahun pasti naik, nggak pernah dia turun,” ucap Dedi.

    Dia juga menjelaskan adanya perbedaan karakteristik antara bawang putih dan bawang merah. “Beda sama bawang merah, bawang merah kan (produksinya ada) di Brebes ya, jadi dia kalau lagi naik (harganya) ya bisa karena banjir atau gagal panen. Tapi kalau bawang putih susah, dia dari sananya udah mahal, jadi terus naik,” jelasnya.

    Sementara itu, berdasarkan data panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga bawang putih bonggol secara rata-rata nasional hari ini berada di level Rp44.773 per kg. Angka ini terjadi disparitas harga dari HAP yang ditetapkan pemerintah sebesar 11,93%. Adapun harga bawang putih tertinggi terjadi di Maluku Utara, yakni tembus Rp59.028 per kg, atau terjadi disparitas harga dari HAP 47,57% yang ditetapkan Rp38.000-40.000 per kg.

    Saran Ombudsman RI

    Ombudsman RI menilai pemerintah perlu memiliki cadangan nasional untuk komoditas bawang putih. Peringatan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, krisis bawang putih seperti yang pernah terjadi pada tahun 2017 silam bisa terulang jika tidak ada langkah antisipatif dari pemerintah.

    “Pemerintah harus punya cadangan bawang putih nasional,” ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/4/2025).

    Yeka mengingatkan, tanpa cadangan nasional, harga dan pasokan di dalam negeri akan bergantung pada pasar luar negeri. Ini berisiko tinggi, karena negara asal impor bisa saja mengalami gangguan pasokan atau bahkan melakukan pengkondisian harga.

    “Jangan lupa, kita sudah punya contoh kasus,” ujarnya.

    Yeka merujuk pada lonjakan harga bawang putih pada 2017 yang saat itu menyentuh Rp60.000 per kilogram (kg), atau tiga kali lipat dari harga normal yang berada di kisaran Rp20.000 per kg pada saat itu. Kenaikan tajam ini, kata dia, bukan disebabkan oleh kelangkaan dalam negeri, tetapi karena gangguan di negara asal impor.

    “Rupa-rupanya ada pengkondisian di pasar impornya, di negara asalnya. Pokoknya semua pelaku usaha kita beli ke sana, harganya jadi mahal,” ungkap Yeka.

    Untuk mencegah kejadian serupa, Yeka menyarankan agar pemerintah memiliki stok cadangan minimal sebanyak 80.000 hingga 100.000 ton, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama satu hingga dua bulan.

    (dce)

  • Ayam Melimpah dan Harga Anjlok, Ombudsman Minta Pemerintah Bertindak Cepat – Halaman all

    Ayam Melimpah dan Harga Anjlok, Ombudsman Minta Pemerintah Bertindak Cepat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peternak ayam mandiri di Indonesia tengah menghadapi krisis akibat anjloknya harga ayam hidup (livebird) pasca lebaran 2025. 

    Atas hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan sektor peternakan yang saat ini merugi hingga puluhan miliar rupiah setiap pekannya. Dimana setiap minggunya peternak merugi hingga Rp 86,4 miliar setelah lebaran. 

    Ombudsman RI menyampaikan pada periode 7 – 11 April 2025, harga ayam hidup hanya berada di kisaran Rp 11.000 – Rp 12.000 per kilogram. Kemudian sedikit membaik menjadi Rp 13.000 – Rp 14.000 per kilogram pada 14 – 16 April. 

    Namun kenaikan tersebut masih di bawah harga acuan nasional yang ditetapkan Badan Pangan Nasional dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 adalah Rp 23.000 – Rp 35.000 per kilogram.

    Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan jika dibandingkan dengan harga acuan, maka ada selisih kerugian peternak Rp 9.000 per kilogram livebird. 

    “Kerugian para peternak mandiri dengan populasi 6 juta ekor. Dengan berat rata-rata per ekor ayam hidup 1,6 kg, jumlah produksi Rp 9,6 juta kg per minggu maka estimasi kerugian tiap minggunya mencapai Rp 86,4 miliar,” ungkap Yeka dalam keterangan resmi, Rabu (16/4/2025). 

    Jika tidak ada intervensi, Ombudsman menilai kerugian bisa membengkak hingga Rp 691,2 miliar pada akhir Mei 2025. 

    Untuk itu, Ombudsman meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional untuk segera menyerap kelebihan produksi sebagai cadangan pangan nasional atau menyalurkannya lewat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Selain itu, Ombudsman menyarankan evaluasi menyeluruh terhadap praktik industri perunggasan, termasuk pelibatan perusahaan breeding dan pakan ternak (feedmill) dalam menyerap kelebihan produksi.

    Yeka juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Setting Hatching Record (SHR) atau sistem pengaturan penetasan ayam yang menyebabkan produksi ayam hidup melampaui permintaan pasar. 

    Terlebih pada Maret 2025, jumlah DOC (Day Old Chicken) yang ditetaskan mencapai 70 juta ekor per minggu, padahal permintaan hanya 60 hingga 65 juta ekor.

    “Jumlah permintaan DOC per minggunya berkisar  60-65 juta ekor. Pada Maret 2025, SHR mencapai 70 juta ekor per minggu. Sehingga melebihi jumlah permintaan atau oversupply,” ucap Yeka.

    Lonjakan produksi ini turut dipicu oleh harga DOC yang tinggi pada Februari, yakni Rp 7.000 – 8.500 per ekor. Namun, saat ini harga DOC anjlok tajam menjadi hanya Rp 500 akibat kelebihan pasokan.

  • Ombudsman Lapor Mendag, Lima Pelaku Usaha Kurangi Takaran Minyakita – Halaman all

    Ombudsman Lapor Mendag, Lima Pelaku Usaha Kurangi Takaran Minyakita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI melaporkan ke Menteri Perdagangan Budi Santoso hasil temuan mereka terkait adanya lima pelaku usaha melakukan pengurangan takaran Minyakita.

    “Temuan ini setelah Ombudsman melakukan uji petik,” ujar Yeka di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Yeka memaparkan, uji petik dilakukan di enam provinsi, yakni Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.

    Dari temuan Ombudsman, ucap Yeka, terdapat lima pelaku usaha melakukan pengurangan isi Minyakita.

    “Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter,” kata Yeka.

    Uji petik, kata Yeka, melakukan beberapa penilaian, yakni volume, kesesuaian terkait harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700, dan kesesuaian atribut pelabelan.

    Hasil temuan itu, telah diserahkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Yeka berujar, Ombudsman menyarankan Kemendag untuk melakukan evaluasi.

    “Baik dalam penerapan HET, distribusi Minyakita hingga Sistem Informasi Minyak Goreng Curah,” terang Yeka.

    Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan. Hal ini dirasa perlu dilakukan agar seluruh pelaku usaha bisa mendapatkan akses.

    “Karena sebetulnya tadi keterangan menurut Pak Menteri Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan,” tutur Yeka.

    Temuan

    Ombudsman RI menyampaikan hasil temuan uji petik pengawasan Minyakita di 6 Provinsi kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat (21/3/2025) di Kantor Kementerian Perdagangan.

    Hasilnya, sebanyak 24 dari 65 sampel atau 36,92 persen, terjadi pengurangan volume Minyakita dengan kisaran 10-270 mililiter. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan pertemuan dengan Menteri Perdagangan untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi Minyakita.

    “Kali ini kami fokus pengawasan Minyakita. Kami melakukan uji petik di 6 provinsi yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalsel dan Sumatra Barat,” ujarnya.

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan pasa 16-18 Maret, pihaknya melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di 6 provinsi.

    “Dari 65 sampel, ada 24 sampel ada yg volumenya kurang dari seharusnya. Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 mililiter,” ucap Yeka.

    Para pelaku usaha ini nama-namanya telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. Kemudian terkait HET, Ombudsman menyatakan seluruh sampel uji petik menunjukkan Minyakita di atas HET Rp 15.700 dengan rata-rata harga sebesar Rp 17.769.

    Harga terendah terpantau di Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 16.000 tercatat di Bengkulu. Sedangkan harga tertinggi Minyakita di Banten dan Bogor mencapai Rp 19.000. Yeka meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi mengenai margin sebesar Rp 500 yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Pembagian margin ini perlu dievaluasi. Jangan-jangan margin Rp 500 ini terlalu kaku. Misalnya dari sisi kewilayahannya belum efisien. Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) harus dievaluasi,” tegas Yeka.

    Beberapa saran perbaikan Ombudsman di antaranya penguatan aspek pengawasan dengan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

    Kedua, menegakkan sanksi keras terhadap produsen dan distributor yang terbukti melanggar regulasi serta memperketat izin edar bagi produsen dan distributor dengan memperhatikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar volume kemasan.

    Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Yakni dengan melakukan evaluasi terkait rantai distribusi dan kebijakan harga produk agar sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat. Kedua, memastikan labelisasi kemasan Minyakita jelas dan akurat agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti jumlah dan kualitas produk yang dibeli.

    Terakhir, Ombudsman juga menyarankan agar dapat diupayakan kompensasi yang adil bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik menyimpang oleh produsen atau distributor.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan Ombudsman terkait Minyakita semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan. Pihaknya akan menjadikan temuan Ombudsman sebagai salah satu bahan referensi dalam pembuatan kebijakan.

  • Ombudsman Sampaikan ke Mendag Hasil Temuan Isi Minyakita Disunat 270 Mililiter – Halaman all

    Ombudsman Sampaikan ke Mendag Hasil Temuan Isi Minyakita Disunat 270 Mililiter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan hasil temuan uji petik pengawasan Minyakita di 6 Provinsi kepada Menteri Perdagangan Budi Santoso, Jumat (21/3/2025) di Kantor Kementerian Perdagangan.

    Hasilnya, sebanyak 24 dari 65 sampel atau 36,92 persen, terjadi pengurangan volume Minyakita dengan kisaran 10-270 mililiter. 

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan pertemuan dengan Menteri Perdagangan untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi Minyakita.

    “Kali ini kami fokus pengawasan Minyakita. Kami melakukan uji petik di 6 provinsi yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalsel dan Sumatra Barat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan pasa 16-18 Maret, pihaknya melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di 6 provinsi.

    “Dari 65 sampel, ada 24 sampel ada yg volumenya kurang dari seharusnya. Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 mililiter,” ucap Yeka.

    Para pelaku usaha ini nama-namanya telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. Kemudian terkait HET, Ombudsman menyatakan seluruh sampel uji petik menunjukkan Minyakita di atas HET Rp 15.700 dengan rata-rata harga sebesar Rp 17.769.

    Harga terendah terpantau di Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 16.000 tercatat di Bengkulu. Sedangkan harga tertinggi Minyakita di Banten dan Bogor mencapai Rp 19.000. Yeka meminta Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi mengenai margin sebesar Rp 500 yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Pembagian margin ini perlu dievaluasi. Jangan-jangan margin Rp 500 ini terlalu kaku. Misalnya dari sisi kewilayahannya belum efisien. Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) harus dievaluasi,” tegas Yeka.

    Beberapa saran perbaikan Ombudsman di antaranya penguatan aspek pengawasan dengan meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

    Kedua, menegakkan sanksi keras terhadap produsen dan distributor yang terbukti melanggar regulasi serta memperketat izin edar bagi produsen dan distributor dengan memperhatikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar volume kemasan.

    Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Yakni dengan melakukan evaluasi terkait rantai distribusi dan kebijakan harga produk agar sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat. Kedua, memastikan labelisasi kemasan Minyakita jelas dan akurat agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti jumlah dan kualitas produk yang dibeli.

    Terakhir, Ombudsman juga menyarankan agar dapat diupayakan kompensasi yang adil bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik menyimpang oleh produsen atau distributor.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan Ombudsman terkait Minyakita semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan. Pihaknya akan menjadikan temuan Ombudsman sebagai salah satu bahan referensi dalam pembuatan kebijakan.

    Polri Tangani 12 Laporan Kasus Minyakita

    Dittipideksus Bareskrim Polri menyampaikan, ada 12 laporan yang sedang ditangani terkait penyimpangan produk Minyakita.

    Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsu Arifin mengatakan, 7 dari 12 laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

    “Untuk kasus Minyakita, sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian 7 masih dalam tahap penyelidikan,” kata Samsu, kepada wartawan usai kegiatan Dialog Publik Divisi Humas Polri, di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersebut, Samsu menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

    “Jumlah tersangka 11. Ini sudah diproses baik di Bareskrim Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur,” jelasnya.

    Sementara itu, ia menyebut, pihak kepolisian terus mengikuti perkembangan mengenai bahan kebutuhan pokok, terutama dalam tahapan hari besar keagamaan nasional (HBKN).

    Menurutnya, di waktu-waktu yang demikian, potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan produk pangan selalu terjadi.

    “(HKBN) sehingga potensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan, baik dalam takaran, ukuran, harga, ini selalu terjadi,” ungkap Samsu.

    Sebelumnya, jajaran Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran. 

    Hal itu terungkap setelah pihak kepolisian menggerebek MinyaKita di wilayah Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (12/3/2025).

    Sebanyak 1.600 karton dengan total 19.200 kemasan MinyaKita berhasil disita.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni RS dan IH yang merupakan Direktur Utama dan Operator pabrik.

    “Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mL sampai 850 mL,” kata Twedi, Rabu, (19/3/2025).

    Menurutnya, pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga yang merasa dirugikan dengan penjualan MinyaKita yang tak sesuai takaran.

    Saat penggeledahan dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

    Mulai dari mesin filling, mesin sealer, mesin untuk pengepakan, hingga tanki-tanki minyak dengan berbagai ukuran. 

    Yakni, ukuran 1.000 liter dan 5.000 liter.

    Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kartu timbang terkait pengiriman MinyaKita ke berbagai daerah di Jabodetabek.

    Diketahui, surat tersebut dikirim oleh kedua tersangka kepada sejumlah sopir sejak tanggal 10 Maret 2025 hingga 8 Maret 2025.

    Rata-rata, tersangka RS dan IH melakukan pengiriman sebanyak 200 – 800 karton tiap satu kali jalan.

    “Kemudian (polisi temukan) pouch plastik, kantong plastik ukuran 1 liter, sebanyak 140 kardus dengan isi 1 kardusnya 1.500 lembar. Jadi total pouch plastiknya sebanyak 210.000 lembar,” kata Twedi.

    “Kardus MinyaKita yang belum terpakai sebanyak 10.000 lembar,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah. 

    Kemudian, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C.

    Keduanya terancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

  • Ombudsman menemukan lima pengusaha nakal kurangi isi Minyakita

    Ombudsman menemukan lima pengusaha nakal kurangi isi Minyakita

    Ada sekitar lima pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa. Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter.

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI menyebut ditemukan lima pelaku usaha yang melakukan pengurangan takaran minyak goreng rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan merek Minyakita.

    Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan temuan tersebut didapat setelah melakukan uji petik atau pengukuran satuan barang, di enam provinsi, seperti Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.

    “Ada sekitar lima pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa. Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter,” ujar Yeka, di Jakarta, Jumat.

    Yeka menjelaskan dalam uji petik, ada tiga kriteria yang menjadi penilaian yakni kesesuaian terkait volume, kesesuaian terkait harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700, dan kesesuaian atribut pelabelan.

    Lebih lanjut, kata Yeka, nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran telah diserahkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Ombudsman mengusulkan agar Kementerian Perdagangan melakukan evaluasi, baik dalam penerapan HET, distribusi Minyakita hingga Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

    “Kuncinya Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan, sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses. Karena sebetulnya tadi keterangan menurut Pak Menteri (Budi Santoso) Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan,” kata Yeka.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait dengan distribusi, pengaturan dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita.

    “Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, termasuk repacker-nya kemudian D1 (distributor 1), D2, dan HET-nya. Kita evaluasi semua,” ujar Budi, usai melakukan pertemuan dengan Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih, di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat.

    Budi menyampaikan, sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para pengemas atau repacker Minyakita. Berdasarkan hasil diskusi, Budi mengatakan bahwa tidak semua pengemas melakukan kecurangan.

    Kemendag juga menerima masukan-masukan dari para pengemas. Oleh karena itu, ke depan, Kemendag juga akan mengatur soal repacker.

    Lebih lanjut, kata Budi, pengawasan akan terus dilakukan dan diperketat, khususnya menjelang Lebaran 2025.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ombudsman Temukan 5 Pelaku Usaha Sunat Takaran Minyakita hingga 270 ML

    Ombudsman Temukan 5 Pelaku Usaha Sunat Takaran Minyakita hingga 270 ML

    Jakarta

    Ombudsman RI menemukan 5 pelaku usaha yang mengurangi takaran Minyakita. Temuan ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan di 6 provinsi, yaitu Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan dalam penelusurannya terdapat 63 sampel Minyakita, kemudian 24 di antaranya diketahui takarannya telah dikurangi. Pengurangan takaran besarannya 30-270 mililiter (ML).

    “Khususnya lagi yang ada sekitar 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangannya itu luar biasa. Jadi di atas 30 mililiter sampai dengan 270 mililiter,” kata dia di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Selain itu, berdasarkan penelusuran di 6 provinsi, Minyakita juga dijual di atas HET. Yeka merinci, seharusnya alur HET Minyakita dari produsen ke D1 Rp 13.500/liter, D1 ke D2 Rp 14.000, D2 ke pengecer Rp 14.500, pengecer jual ke konsumen Rp 15.700.

    Sementara yang ditemukan Ombudsman RI, harga Minyakita di pasaran atau sampai ke konsumen Rp 16.000-19.000/liter. Untuk itu, dia mengusulkan Kemendag mengevaluasi distribusi hingga HET Minyakita.

    “Oleh karena itu kata kuncinya Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses.Karena sebetulnya tadi keterangan Pak Menteri Minyakita ini adalah produk yang sangat laris di lapangan,” pungkasnya.

    (ada/ara)