Tag: Yasonna Laoly

  • Yasonna Laoly Dicekal, Guntur Romli: KPK Agresif Kriminalisasi PDIP

    Yasonna Laoly Dicekal, Guntur Romli: KPK Agresif Kriminalisasi PDIP

    loading…

    Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli turut menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly . Menurutnya, pencekalan itu menguatkan indikasi kriminalisasi terhadap PDIP.

    “Pencekalan Yasonna H Laoly, KPK agresif melakukan kriminalisasi terhadap PDI Perjuangan,” ujar Guntur saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).

    Guntur pun menilai, pencekalan terhadap Yasonna tak memiliki alasan kuat. Baginya, pencekalan Yasonna itu makin menguatkan indikasi kriminalisasi terhadap partai berlambang banteng bermoncong putih itu.

    “Pencekalan terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Bapak Yasonna Laoly oleh KPK tidak memiliki alasan yang jelas, kecuali semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap PDI Perjuangan,” terang Guntur.

    Guntur pun mengatakan, lembaga antirasuah sangat gencar melakukan penyidikan kasus Harun Masiku hingga menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Namun, ia menilai, KPK tak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia.

    “KPK tampak agresif dalam kasus ini, tapi dalam kasus lain seperti dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia, di mana KPK sudah melakukan penggeledahan dan sudah mengumumkan 2 tersangka, tiba-tiba diralat oleh jubir KPK,” tutur Guntur.

    “Kalau benar dari tersangka adalah politisi yang masuk dalam kekuasaan saat ini kemudian diralat, maka publik juga bisa bertanya: siapa yang meremote KPK?” tandasnya.

    (rca)

  • Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? Pimpinan KPK Bilang Begini – Halaman all

    Kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan? Pimpinan KPK Bilang Begini – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal rencana penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Rencana itu muncul setelah yang Hasto Kristiyanto  menjadi tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 sekaligus perintangan penyidikan.

    Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak penahanan bagi Hasto akan terlebih dulu melihat hasil pemeriksaan ke depannya.

    Apabila tidak memenuhi syarat maka Hasto tidak perlu ditahan.

    Sebaliknya jika syarat dalam undang-undang (UU) terpenuhi maka Hasto akan ditahan.

    “Ditahan or not (tidak), itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan UU, pasti ditahan,” kata Tanak kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

    Syarat dimaksud sebagaimana dijelaskan Tanak, adalah yang berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

    Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

    Pertimbangan Penahanan Hasto Kristiyanto

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik yang mempertimbangkan berbagai aspek.

    “Ya, itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan. Tidak hanya kepada saudara HK (Hasto Kristiyanto) tetapi juga tersangka-tersangka yang lain,” kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024).

    Tessa menerangkan, keputusan penahanan mempertimbangkan aspek formil dan materiil. 

    Selain itu, kesiapan berkas kasus untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum juga menjadi faktor yang diperhatikan.

    “Ada aspek materil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan untuk disidangkan,” kata Tessa.

    “Kembali lagi bahwa proses penahanan itu ada masanya, sebagai pemberi dalam hal ini Pasal 5, masa penahanannya hanya berbatas waktu 60 hari,” imbuhnya.

    Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK masih fokus pada penguatan alat bukti yang sudah ada.

    “Sehingga nanti kita akan ikuti sama-sama apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti, untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini, maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum,” katanya.

    Keputusan penahanan juga akan mempertimbangkan penilaian dari jaksa penuntut umum (JPU).

    Dalam kasus suap PAW yang sebelumnya menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

    Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

     

  • Kaleidoskop 2024: Jejak Harun Masiku Hingga Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Ada Perintangan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Jejak Harun Masiku Hingga Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Ada Perintangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memburu buronan kasus suap Harun Masiku.

    Keberadaan mantan politikus PDIP tersebut terus ditelusuri dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk mendatangi tempat-tempat yang diduga menjadi persembunyian Harun Masiku.

    Bahkan, KPK pun mendalami keberadaan buronan yang telah berstatus tersangka sejak 2020 silam tersebut di luar negeri.

    Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020 lalu.

    Ada 3 orang yang sudah divonis dan menjalani hukuman dalam kasus tersebut di antaranya eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

    Saat ini, Wahyu telah menjalani proses hukum.

    Ia divonis pidana tujuh tahun penjara dan telah mendapat Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

    Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina juga telah menjalani proses hukum.

    Mantan anggota Bawaslu RI tersebut divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Selanjutnya, Saeful Bahri yang merupakan eks kader PDIP yang merupakan anak buah dan orang kepercayaan Hasto sebelumnya.

    Saeful pun sudah menjalani hukuman setelah divonis pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Di akhir 2024 ini, tepatnya Selasa 24 Desember 2024, KPK pun mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

    Hasto ditetapkan menjadi tersangka suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

    Bagaimana jejak kasus Harun Masiku di 2024 hingga Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, berikut ulasannya:

    KPK Cium Adanya Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Sejak Mei 2024, KPK mulai getol mencari keberadaan Harun Masiku lewat pemeriksaan saksi.

    KPK mulai mengendus adanya obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam mengusut kasus Harun Masiku.

    Pada akhir Mei 2024, diketahui KPK memeriksa 2 saksi yakni seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan seorang pengacara bernama Simoen Petrus.

    Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024.

    Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK saat itu mengungkap pemeriksaan terhadap kedua saksi dalam rangka mengulik soal adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi Harun Masiku.

    “Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” kata Ali saat itu.

    Kemudian pada awal 10 Juni 2024, KPK pun menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Tim penyidik KPK memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.

    Hasto datang memenuhi panggilan KPK saat itu. Ia diperiksa selama 1,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

    Handphone Hasto dan Kusnadi Disita KPK

    Ketika Hasto menjalani pemeriksaan, penyidik KPK pun menyita handphone, catatan, dan agenda milik Hasto Kristiyanto.

    Ketiga barang itu disita KPK melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang dipanggil penyidik KPK ke lantai 2 ruang pemeriksaan.

    Bukan hanya itu, buku tabungan serta ponsel milik Kusnadi pun turut disita.

    Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Kusnadi.

    “Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” kata Tim Juru Bicara KPK saat itu, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

    “Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” imbuhnya.

    Budi menjelaskan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.

    Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

    “Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” jelas Budi.

    Setelah penyitaan handphone tersebut, Hasto pun melaporkan 3 penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan Komnas HAM.

    Di tengah polemik penyitaan barang milik Hasto, KPK pun memanggil Kusnadi, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 13 Juni 2024.

    Bukannya datang ke KPK, Kusnadi justru menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.

    Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri.

    Bahkan Kusnadi pun meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Geledah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

    KPK pun semakin kencang mengusut kasus Harun Masiku dengan melakukan penggeledahan di rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Juli 2024.

    Tim penyidik KPK disebut menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah.

    Donny Tri Istiqomah (Tribunnews.com/Ilham)

    Dua handphone di antaranya milik istri Donny.

    Tak tinggal diam, tim hukum DPP PDIP pun kembali melaporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa 9 Juli 2024.

    Tak hanya itu, pihak staf Hasto, Kusnadi pun melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri.

    Dugaan Perintangan Penyidikan Makin Menguat

    Tak patah arang, penyidik KPK pun kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait Harun Masiku.

    Penyidik KPK memeriksa Dona Berisa (DB), istri dari Saeful Bahri, eks terpidana kasus harun Masiku.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 18 Juli 2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik memeriksa Dona untuk diselisik soal pengetahuannya tentang keberadaan Harun Masiku dan dugaan obstruction of justice (OOJ).

    “Terkait OOJ sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut (perintangan penyidikan),” kata Tessa. Jumat (19/7/2024).

    “Saksi terakhir atas nama dengan inisial DB,” sambungnya.

    Pada 23 Juli 2024, KPK pun mengumumkan pencegahan terhadap 5 orang dalam kasus tersebut.

    Lima orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya yaitu Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri; serta tiga Tim Advokat PDIP, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.

    Pada 29 Juli 2024, KPK pun memeriksa eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku.

    Selanjutnya, pada 30 Juli 2024, KPK memeriksa mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pada 5 Agustus 2024 KPK memeriksa caleg DPR RI 2019 Dapil Kalimantan Barat, Alexius Akim.

    Kasus Alexius Akim mirip dengan Harun Masiku.

    Pada tahun 2019, Alexius Akim maju sebagai caleg DPR dari PDIP.

    Alexius diketahui harusnya menjadi anggota DPR dari PDIP untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I.

    Namun, posisinya tergeser politikus PDIP lainnya, Maria Lestari.

    Hal itu serupa dengan perkara Harun Masiku yang melibatkan Riezky Amalia untuk dapil Sumatera Selatan I.

    Jejak Harun Masiku Dari Mobil Hingga Foto Terbaru

    KPK menemukan mobil Harun Masiku terparkir di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024.

    Namun, temuan tersebut baru ramai diberitakan media pada awal September 2024.

    Mobil Toyota Camry tipe V bermesin 2.400 cc diduga milik Harun Masiku bernomor polisi B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021.

    Ketua KPK saat itu, Nawawi mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.

    Mobil Toyota Camry diduga milik buronan Harun Masiku yang ditemukan KPK pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta. (istimewa)

    “Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” kata Nawawi.

    Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu.

    Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekira dua tahun.

    “Sudah terparkir selama dua tahun,” kata dia.

    Asep menambahkan bahwa di dalam mobil tersebut juga ditemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.

    “Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” ujar Asep.

    Dalam rangka memburu Harun Masiku, KPK pun melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.

    Sayangnya komisi antikorupsi enggan mengungkap nomor telepon yang sudah disadap.

    “Aduh nanti kalau saya kasih tahu nanti keburu ganti nomor orangnya. Adalah pokoknya kita melakukan segala, apa namanya, upaya untuk segera menemukan saudara Harun Masiku,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Kamis (19/9/2024).

    Di sisi lain, Asep mengimbau Harun Masiku agar segera menyerahkan diri.

    Selain itu apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, supaya bisa melaporkannya ke KPK.

    “Supaya kami bisa selesai. Ngapain juga Harun Masiku itu harus apa namanya, melambat -lambatkan juga, mungkin kalau dulu masuk ya sudah selesai, sekarang itu sudah menjadi bebas. manusia bebas lagi,” kata Asep.

    Selain itu, KPK pun membarui informasi mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku.

    Dalam informasi terdahulu, KPK hanya memajang satu foto Harun Masiku dalam warna monokrom. 

    KPK merilis informasi terbaru mengenai DPO eks caleg PDIP Harun Masiku. (ist)

    Kini KPK memasang empat foto Harun Masiku dan semuanya berwarna.

    “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dalam lampiran terbaru DPO Harun Masiku, tertulis Harun lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971, berjenis kelamin laki-laki, dan berkewarganegaraan Indonesia.

    Harun Masiku disebut beralamat di JI. Limo Komp. Aneka Tambang IVi8, RT. 8 RW. 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pekerjaan tertulis sebagai wiraswasta.

    Selain beralamat di Jakarta, Harun Masiku juga memiliki tempat tinggal di Sulawesi Selatan.

    Di rumah itu tinggal istrinya.

    Istrinya tinggal di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng. Jaraknya 21 kilometer dari Kota Makassar.

    Yasonna Laoly Diperiksa KPK 

    KPK diketahui memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu 18 Desember 2024.

    Mantan Menkumham Yasonna H Laoly telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). 

    Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    Yasonna H Laoly saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna menyatakan bahwa kehadirannya di KPK adalah dalam peran atau kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

    Kapasitasnya sebagai Ketua DPP, ia mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik mengenai permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

    “Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” ungkapnya. 

    Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP yang dikirimkan kepada MA bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal pada Pemilu 2019.

    Menurutnya, MA telah membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ujarnya.

    Sementara itu, dalam perannya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna mengaku dicecar KPK soal perlintasan Harun Masiku selama jadi buron. 

    “Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku.” 

    “Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” ucap Yasonna.

    KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka

    KPK pun mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, Hasto juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap peran Hasto kristiyanto dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Menurut Setyo, uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebagian duitnya berasal dari Hasto.

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto),” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto meminta Harun untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri. Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020. 

    Di hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.

    “Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto

    Empat tahun kemudian, tepatnya pada 6 Juni 2024, kata Setyo, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Hasto memerintahkan Kusnadi selaku stafnya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.

    Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
     
    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Setyo.

    Tak sendiri, Hasto ditetapkan menjadi tersangka bersama orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

    Kini KPK pun telah mencegah Hasto dan Donny bepergian ke luar negeri.

    Bukan hanya Hasto dan Donny, KPk pun turut mencegah eks Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    (Tribunnews.com/ ilham/ abdi)

  • Semua Tindakan Miliki Dasar Hukum

    Semua Tindakan Miliki Dasar Hukum

    JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tesaa Mahardika Sugiarto menjelaskan alasan pihaknya mencegah eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly ke luar negeri bersama Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Pencekalan Yasonna dikritik oleh PDIP. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini menilai langkah KPK mencegah Yasonna tak memiliki alasan yang jelas. Tessa menegaskan, upaya tersebut beralasan hukum.

    “Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 27 Desember.

    Tessa menekankan, semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri dalam proses pendalaman kasus-kasus korupsi.

    “Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu,” ungkap Tessa.

    Hanya saja, Tessa menyebut belum memiliki informasi sejauh mana keterlibatan Yasonna dalam kasus suap Harun Masiku yang kini juga menyeret Hasto Kristiyanto.

    “Ya itu belum sampai ke sana, masih didalami oleh penyidik.

    Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” jawabnya.

    Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang menyeret Harun Masiku. KPK turut mencegah Yasonna yang juga Ketua DPP PDIP ke luar negeri berkaitan dengan kasus tersebut.

    “Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Rabu, 25 Desember.

    Pada 18 Desember lalu, KPK sempat memeriksa Yasonna dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Larangan bepergian ke luar negeri kepada Yasonna dan Hasto dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” ungkap Tessa.

     

  • Mahfud MD Tanggapi soal KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka – Halaman all

    Mahfud MD Tanggapi soal KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut mengomentari kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Seperti diketahui, Hasto baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

    Belakangan, sejumlah pihak menganggap kasus tersebut berhubungan dengan politik.

    Terkait hal itu, Mahfud pun mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanggungjawabkan penetapan tersebut.

    “Kalau itu dianggap politis ya silakan saja dipertanggungjawabkan (KPK) kepada publik,” kata Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

    Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

    “Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan,” ujar Mahfud.

    Sebelumnya, KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Lalu kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

    Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel untuk menghilangkan barang bukti.

    Bahkan, Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangannya, KPK lalu mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Kasus ini lantas dianggap berbau politis sebab sebenarnya Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka pada tahun 2020 silam.

    Namun, pimpinan KPK saat itu, Firli Bahuri, enggan mentersangkakan Hasto.

    Alasannya, pimpinan KPK lainnya ingin lebih dulu menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis (26/12/2024).

    “Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” kata Novel dalam keterangannya.

    Menurut Novel, hal ini justru berimbas pada munculnya persepsi di publik seolah langkah KPK saat ini bermuatan politis.

    “Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” jelas Novel.

    Hasto Siap Taat Hukum

    Terkait penetapan dirinya itu, Hasto Kristiyanto mengaku akan taat terhadap kasus hukum yang sedang dijalaninya itu.

    Hal itu disampaikan Hasto dalam keterangan video yang diterima wartawan, pada Kamis (26/12/2024). 

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” ujar Hasto.

    Hasto menegaskan, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi.”

    “Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini,” lanjut Hasto.

    Hasto mengungkapkan dirinya menjadikan buku Cindy Adams tersebut sebagai kitab perjuangannya, untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.

    “Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” imbuh Hasto.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Chaerul Umam)

  • Yasonna Laoly Dicekal terkait Kasus Harun Masiku: PDIP Heran, Eks Penyidik KPK Sebut Wajar – Halaman all

    Yasonna Laoly Dicekal terkait Kasus Harun Masiku: PDIP Heran, Eks Penyidik KPK Sebut Wajar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) 2019-2024, Yasonna Hamonangan Laoly ikut terseret kasus suap Harun Masiku dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Imigrasi mencekal Yasonna Laoly ke luar negeri guna keperluan penyelidikan kasus itu. 

    Juru Bicara PDIP, Guntur Romli menilai pencekalan terhadap Yasonna Laoly yang juga merupakan Ketua DPP PDIP tidak memiliki alasan yang jelas.

    “Kecuali semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap PDI Perjuangan,” ungkap Guntur, Kamis (26/12/2024),

    Menurut Guntur, KPK tampak agresif dalam kasus dugaan suap perkara pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI ini.

    “Tetapi dalam kasus lain seperti dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia, di mana KPK sudah melakukan penggeledahan dan sudah mengumumkan 2 tersangka, tiba-tiba diralat oleh Jubir KPK.”

    “Kalau benar dari Tersangka adalah politisi yang masuk dalam kekuasaan saat ini kemudian dilaralat, maka publik juga bisa bertanya: siapa yang meremote KPK?” ungkapnya.

    Terkait kasus Harun Masiku, Guntur menyebut Yasonna Laoly dalam berstatus saksi.

    “Beliau adalah mantan Menkumham, saat ini anggota DPR RI dan salah satu ketua DPP PDI Perjuangan, selama ini beliau dan Sekjen PDI Perjuangan selalu bersifat koperatif dalam urusan hukum dengan KPK, tapi tanpa alasan yang jelas beliau dicekal, apa tujuannya?”

    “Pastinya makin kuat dugaan kriminalisasi dan membentuk efek drama politik di media,” pungkas Guntur.

    Sementara itu mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menyebut pencekalan terhadap Yasonna Laoly merupakan langkah tepat KPK.

    Yudi bilang, Yasonna Laoly merupakan saksi kunci dalam kasus suap Harun Masiku.

    “Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

    Dia mengingatkan bahwa Yasonna Laoly adalah saksi terakhir yang diperiksa sebelum KPK kemudian menetapkan status tersangka terhadap Harun Masiku yang kini buron. 

    Menurut Yudi, KPK juga bisa memberlakukan pencegahan jika dari hasil pengembangan penyidikan mendapati orang baru lagi yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

  • Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait

    Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait

    Hasto Tersangka, KPK Diminta Tak Ragu Jerat Pihak Lain Diduga Terkait
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Yudi Purnomo
    Harahap, meminta lembaga itu lebih berani dalam mengembangkan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, diduga melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.
    Ia menegaskan pentingnya menetapkan siapa pun sebagai tersangka jika alat bukti sudah terpenuhi.
    “KPK jangan takut mengembangkan kasus ini. Siapa pun bersalah, siapa pun sudah mempunyai dua alat bukti, KPK jangan takut mentersangkakan,” kata Yudi seperti dikutip dari
    Kompas TV
    , Kamis (26/12/2024).
    Yudi meyakini penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa berjalan maksimal di kepemimpinan KPK periode ini. Ia optimistis langkah itu dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK.
    “Kita percaya kepastian hukum akan dilakukan KPK sehingga publik kembali memberikan kepercayaan,” ujar Yudi.

    Ia juga mengapresiasi langkah KPK yang mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurutnya, tindakan itu tepat karena Yasonna dianggap merupakan saksi kunci dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    “Yasonna dicekal ke luar negeri oleh KPK. Ini langkah tepat karena selain kewenangan penyidik, keterangannya sangat dibutuhkan sewaktu-waktu sehingga tidak ada alasan mangkir karena berada di luar negeri,” ujar Yudi.
    Selain Yasonna, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menerbitkan surat pencegahan terhadap Hasto. Hasto berstatus tersangka dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purn) Agus Andrianto mengonfirmasi penerbitan surat pencekalan tersebut. Surat dikeluarkan setelah KPK mengajukan permohonan resmi.
    “Satu surat dengan dua nama, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. Permintaan cekal dari KPK diterima Selasa (24/12/2024),” ujar Agus, Rabu (25/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto dan Yasonna Jadi Tersangka di KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum – Page 3

    Hasto dan Yasonna Jadi Tersangka di KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PDI Perjuangan memastikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laolly (YHL) akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kedua elite PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Hasto sendiri disangkakan tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

    “Pasti beliau berdua akan mengikuti proses hukum yang ada,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Saat ini, lanjut Ronny, pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum terait penetapan Hasto Kristiyanto dan Yasonna sebagai tersangka. Namun untuk detailnya, Ronny belum menyampaikannya saat ini.

    “Saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami. Ini terkait strategi. Nanti pada waktunya kami sampaikan,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, DPP PDIP mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri. Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyatakan pihaknya belum mendapatkan kejelasan kasus apa yang menjerat Yasonna.

    “Kami sangat menyayangkan hal ini (pencekalan) karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Meski demikian, Chico menegaskan, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani Yasonna ataupun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    “Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Chico.

    Namun, ia mengingatkan KPK tidak boleh mempolitisasi kasus ataupun bertindak tidak profesional.

    “Tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan, memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politiasi yang sedang terjadi,” pungkas Chico.

    Hasto dan Yasonna Dicekal

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Adapun pencegahan ke luar negeri atau dicekal pergi ke luar negeri dilakukan KPK sebagai upaya penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk 6 atau enam bulan,” tutup Tessa.

     

    PDI Perjuangan langsung merespons penetapan tersangka Sekjen mereka, Hasto Kristiyanto. PDI Perjuangan menilai penetapan tersangka Hasto merupakan bentuk politisasi hukum.

  • PDIP Buka Suara Usai KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

    PDIP Buka Suara Usai KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri atas kasus korupsi Harun Masiku.

    Juru bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa Yasonna tidak terlihat dalam kasus tersebut.

    “Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico dilansir dari Antara, Kamis (26/12/2024).

    Dia mengingatkan kepada KPK untuk menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus tersebut.

    “Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ujarnya.

    Di sisi lain, Chico menegaskan PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.

    “Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Chico.

  • Mantan Penyidik KPK Sebut Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

    Mantan Penyidik KPK Sebut Yasonna Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly sudah tepat. Yudi menyebut mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu adalah saksi kunci di kasus suap terkait dengan Harun Masiku.

    Yudi mengatakan Yasonna adalah saksi terakhir yang diperiksa sebelum KPK menetapkan status tersangka. Dengan demikian, pencekalan bisa dilakukan meskipun Yasonna hanya berstatus saksi saat ini.

    “Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

    Yudi meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera menyampaikan pencekalan resmi kepada Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. Lalu Imigrasi harus menyita paspor fisik dua orang itu hingga enam bulan ke depan.

    Yudi berkata keputusan pencekalan merupakan kewenangan penyidik KPK. Hal itu juga bisa diterapkan ke orang lain bila KPK menemukan sosok baru terkait kasus Harun Masiku.

    “Kasus ini, baik suap maupun perintangan penyidikan, bisa berkembang ke siapa pun, tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK melarang dua politisi PDIP, Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto, ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan setelah penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

    Hasto diduga terlibat dalam penyuapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto juga dituding merintangi penyidikan dengan menyuruh Harun Masiku kabur dan merendam ponsel.

    PDIP bantah Yasonna terlibat

    Sementara itu PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan tindakan KPK  yang mengajukan pencegahan terhadap Yasonna Laoly ke luar negeri.

    Dilansir dari Antara, juru bicara PDIP Chico Hakim menegaskan bahwa Yasonna tidak terlihat dalam kasus tersebut.

    “Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna. Juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico, Kamis (26/12).

    Ia berharap KPK menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus tersebut.

    Di sisi lain, Chico menegaskan PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.

    “Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Chico.

    (dhf/sur)

    [Gambas:Video CNN]