Tag: Yasonna Laoly

  • KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini

    GELORA.CO  – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) pada Senin (6/1/2025) hari ini.

    Hasto akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini buron.

    “Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya. 

    Belum diketahui materi yang bakalan didalami penyidik dalam pemeriksaan perdana terhadap Hasto sebagai tersangka ini. 

    Namun, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie sebagai saksi pada Jumat (3/1/2025). 

    Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Ronny Sompie mengenai data perlintasan Harun Masiku sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    Hasto sendiri diketahui pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). 

    Hasto saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

    Bahkan, tim penyidik saat itu menyita handphone dan tas milik Hasto. 

    KPK juga telah  melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie pada Jumat (3/1/2025) akhir pekan lalu.

    Pemeriksaan Ronny ini terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP. 

    Posisi Hasto Saat Ini

    Selain jadi tersangka, Hasto juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.

    Juru Bicara DPP PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengungkapkan aktivitas Hasto setelah lebih dari sepekan ditetapkan sebagai tersangka KPK.

    Guntur mengatakan, Hasto saat ini sedang menghabiskan waktu bersama keluarganya.

    “Mas Hasto sedang bersama keluarga dalam seminggu ini,” kata Guntur saat dihubungi, Jumat (3/1/2025) lalu.

    Selain itu, Guntur juga menyinggung rencana Hasto untuk merilis video yang disebutnya akan mengungkapkan aib pejabat negara, termasuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

     “Iya, (ada video borok Jokowi). Bukan presiden sekarang (Prabowo Subianto),” ucapnya.

    Guntur menegaskan bahwa PDIP tidak memiliki masalah dengan Presiden Prabowo Subianto, namun hanya dengan Jokowi. 

    “PDIP hanya bermasalah dengan Jokowi, bukan Prabowo,” ujarnya.

    Kasus Hasto dan Harun Masiku

    Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

    Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

     

    Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. 

    Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

    Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. 

    Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. 

    Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

    Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen Imigrasi pada akhir Januari 2020.

    KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. 

    Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024.

    Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri

  • Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

    Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara

    Jakarta

    Nasib status hukum Yasonna Laoly terkait kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK menunggu perkembangan perkara. KPK akan menentukan apakah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu cukup menjadi saksi saja di kasus ini.

    Dirangkum detikcom, Jumat (3/1/2024), Yasonna sejatinya telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/12/2024) lalu. Yasonna saat itu ditanya penyidik soal permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung serta terkait perlintasan Harun Masiku selama jadi buron.

    Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020.

    Selain Harun, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio serta pihak swasta bernama Saeful. Tiga nama itu telah diproses hukum, divonis penjara dan sudah bebas.

    Sementara, Harun Masiku masih belum juga ditangkap. KPK kini juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto.

    Hasto diduga terlibat bersama Harun memberi suap. Hasto juga diduga merintangi penyidik KPK dalam mengusut perkara ini.

    Yasonna Dicegah ke LN

    Foto: Yasonna Laoly (Ari Saputra/detikcom).

    Kabar teranyar, KPK mencegah Yasonna ke luar negeri. Pencegahan Yasonna berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku.

    “Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    Tessa mengatakan pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan,” katanya.

    Tessa menerangkan pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Selain Yasonna, KPK juga mencegah Hasto.

    Nasib Yasonna di KPK

    Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto-(Adrial/detikcom)

    Ketua KPK Setyo Budiyanto bicara soal status hukum Yasonna Laoly dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Setyo mengatakan penyidik akan menentukan apakah Yasonna cukup menjadi saksi saja di kasus ini.

    “Ya segala sesuatunya kan penyidik yang nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi,” kata Setyo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

    Setyo menyebut ada tahapan dalam penanganan perkara di KPK. Dia mengatakan Yasonna, yang kini merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP, berstatus saksi di kasus Hasto.

    “Apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/taa)

  • Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku

    Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku

    Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik
    KPK
    terkait pelintasan eks kader PDI-P,
    Harun Masiku
    .
    Ronny Sompie
    diperiksa KPK selama 5,5 jam, yaitu mulai pukul 10.03 WIB sampai dengan 15.39 WIB.
    “Hari ini saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Tadi ada 22 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Ronny usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
    Ronny mengatakan, penyidik mencecarnya pertanyaan seputar pelintasan Harun Masiku saat keluar dan masuk ke Indonesia.
    Ia menyampaikan bahwa Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020, kemudian kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
    “Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali itu melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.
    Ronny juga mengatakan bahwa pelintasan Harun Masiku itu terjadi sebelum KPK mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku.
    Ia menyebutkan bahwa KPK mengajukan pencegahan Harun Masiku pada 13 Januari 2020.
    “Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah (Harun Masiku) ke luar negeri,” tuturnya.
    Mengenai kemungkinan dirinya dikorbankan dengan dicopot dari posisi dirjen setelah terjadi kekeliruan mengenai pelintasan Harun Masiku pada 2020, Ronny mengatakan bahwa hal tersebut hanya bisa dijawab oleh Menteri Hukum dan HAM terdahulu, yaitu Yasonna H Laoly.
    “Kalau itu sih tanya sama Pak Menteri pada saat itu ya, Pak Menteri lebih paham lah kalau menjawab itu,” ucapnya.
    Adapun Yasonna Laoly mencopot Ronny Franky Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020.
    Ia dicopot lantaran diduga memberikan kekeliruan data imigrasi terkait pergerakan eks kader PDI-P Harun Masiku yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Selasa, 24 Desember 2024.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Penetapan ini sekaligus mengonfirmasi kabar yang telah beredar sejak Selasa pagi di media sosial, yang menyebutkan bahwa Hasto kini telah berstatus tersangka.
    Meskipun kini telah berstatus tersangka, namun ada sejumlah pertanyaan, salah satunya ihwal lamanya Komisi Antirasuah dalam menangani kasus yang penyidikannya sudah dimulai sejak tahun 2019 itu.
    Setyo berdalih bahwa KPK memerlukan waktu yang cukup, mulai dari penyitaan barang hingga memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya dapat menemukan petunjuk untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
    “Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Ronny Sompie soal Dugaan Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto  – Halaman all

    KPK Periksa Ronny Sompie soal Dugaan Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto  – Halaman all

    KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie soal Dugaan Kasus Suap yang Jerat Hasto Kristiyanto 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie pada Jumat (3/1/2025).

    Pemeriksaan Ronny ini terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP. 

    Ronny sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 09.57 WIB.

    Dia mengenakan kemeja putih dan didampingi sejumlah orang.

    “(Kapasitas saya sebagai) Saksi, saksi,” ujar Ronny kepada wartawan.

    Baca juga: Sosok Ronny Sompie, Dicopot Yasonna dari Dirjen Imigrasi Saat Ramai Kasus Harun Masiku Tahun 2020

    Meski begitu, Ronny belum mau memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaannya hari ini.

    “Ya nanti aja nanti,” tuturnya.

    Untuk informasi, Ronny merupakan orang yang dicopot mantan Menkumham Yasonna H Laoly usai Harun Masiku menjadi tersangka.

    Pencopotan itu diambil buntut kekeliruannya mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia. 

    Pada 22 Januari, Ronny menyebut Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

    Sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri.

    Atas hal itu, Ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan kader PDIP itu ke Tanah Air.

    Hasto Jadi Tersangka

    Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara PAW. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

     

  • Peradi Otto Bantah Putusan MA Sahkan Kepengurusan Peradi Luhut

    Peradi Otto Bantah Putusan MA Sahkan Kepengurusan Peradi Luhut

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tim Hukum Peradi Pimpinan Otto Hasibuan membantah kabar disahkannya kepengurusan Peradi RBA (Luhut MP Pangaribuan) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

    Koordinator Tim Hukum Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara menyebut Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085/Pdt/2021 justru mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon.

    Rivai mengatakan kepengurusan itulah yang kemudian dilanjutkan oleh Otto Hasibuan. Karenanya, ia menilai kabar pengesahan pengurus Peradi RBA lewat putusan MA keliru dan menyesatkan.

    “Yang benar justru Mahkamah Agung telah mengesahkan kepengurusan Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon yang kemudian dilanjutkan kepengurusannya oleh Otto Hasibuan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/12).

    “Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085/Pdt/2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2020/PT.DKI.Jkt,” imbuhnya.

    Rivai menjelaskan meskipun sudah putusan MA yang memenangkan Peradi Otto, ketika itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tetap tidak menerima pendaftarannya.

    Hal itu, kata dia, dikarenakan Yasonna telah berpihak pada Peradi Luhut dan memilih menerima pendaftaran dari mereka yang sudah kalah di Mahkamah Agung.

    Oleh sebab itu, ia mengatakan Peradi Otto menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan TUN agar pendaftaran Peradi Luhut dibatalkan.

    “Tetapi MA dalam putusannya Nomor 189 K/TUN/2024 tidak mengabulkan gugatan kami dan kami akan mengajukan PK terhadap perkara tersebut,” jelasnya.

    Karenanya, Rivai mengatakan ada dua perkara berbeda dan tidak terkait satu sama lain di Mahkamah Agung. Dimana, kata dia, Putusan MA 189 K/TUN/2024 (TUN) tersebut tidak berimplikasi hukum apa-apa terhadap keabsahan Peradi Otto.

    Sebab ia mengatakan putusan tersebut hanya menyatakan menolak gugatan (pendaftaran), sedangkan Peradi Otto telah diputuskan sebagai Peradi yang sah berdasarkan Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 sebagaimana tersebut dalam amar putusan.

    Rivai menilai semestinya Menkumham saat itu, Yasonna melaksanakan putusan MA yang telah memenangkan dan menyatakan Peradi Otto yang sah dan bukan mendaftarkan Peradi Luhut sebagai pihak yang kalah.

    “Sampai sekarang tidak ada satu Putusan Pengadilan maupun MA yang menyatakan Peradi Luhut yang sah, tetapi ada Putusan MA Nomor 3085/Pdt/2021 yang menyatakan Peradi Otto sebagai yang sah,” pungkasnya.

    (tfq/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Buka Suara soal Rencana Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka

    KPK Buka Suara soal Rencana Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka

    Jakarta, CNN Indonesia

    KPK belum dapat memastikan terkait kapan rencana akan memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.

    Harun Masiku saat ini masih menjadi buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 2020 silam.

    Dalam kasus terkait Harun Masiku ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka pada dua kasus yakni suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik tengah mengumpulkan bahan dan dokumen yang diperlukan untuk memanggil Hasto.

    “Tahap sekarang itu sedang mengumpulkan itu dari keterangan saksi saksi lain sedang kita kumpulkan dari dokumen dokumen laing sedang kita kumpulkan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12).

    Asep menjelaskan bahan dan dokumen yang cukup penting untuk dikumpulkan penyidik lembaga antirasuah sebelum memanggil Hasto untuk diperiksa.

    Ia menegaskan hal serupa juga dilakukan KPK sebelum memeriksa para tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang lain.

    “Sehingga nanti pada saat yang bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang mau kita tanyakan keterangan apa yang mau kita peroleh,” tutur dia.

    Di sisi lain, Asep mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk mengelak bahkan untuk berbohong ketika diperiksa sebagai tersangka.

    Akan tetapi, kata dia, KPK tetap harus memiliki dokumen dan bukti yang kuat untuk membuktikan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.

    “Berbohong pun silakan tapi.. hak ingkar betul tapi tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki,” ujar dia.

    “Sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja seperti itu,” sambungnya.

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Hasto juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan bersama dengan petinggi PDIP lainnya, Yasonna Laoly yang juga mantan Menkumham.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Eks Wakil Ketua KPK: Dibanding Harvey Moeis, Vonis 15 Tahun Budi Said Sudah Baik – Page 3

    Eks Wakil Ketua KPK: Dibanding Harvey Moeis, Vonis 15 Tahun Budi Said Sudah Baik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara atas crazy rich Surabaya, Budi Said. Menurutnya, putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas  PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.

    Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara dalam korupsi senilai lebih Rp 1 Triliun itu sudah tepat. Apalagi ketika putusan tersebut dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. 

    Padahal Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

    “Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya memiliki standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.

    Namun demikian, Ghufron mengharap MA memiliki stadarisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi.  “Antam bisa lebih ketat dalam pengawasan internal dan memahami terminologi korupsi dan lain-lain,” jelasnya.  

    Oleh karenanya, selain mendukung putusan hakim terhadap Budi Said, ia juga mendukung agar Mahkamah Agung punya standarisasi dalam penentuan vonis terhadap kasus korupsi.

     

    Ketua DPP Partai PDIP, Yasonna Laoly mengaku dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Selama tujuh jam diperiksa, dia mengaku memberikan soal jalur kaburnya Harun…

  • Sosok Connie Bakrie yang Amankan Dokumen Penting Milik Hasto di Rusia, Isinya Skandal Elite Politik – Halaman all

    Sosok Connie Bakrie yang Amankan Dokumen Penting Milik Hasto di Rusia, Isinya Skandal Elite Politik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini sosok Connie Rahakundini Bakrie, Pakar atau Pengamat Militer yang disebut-sebut mengamankan dokumen penting Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Rusia.

    Connie Bakrie diketahui telah dititipi Sekjen PDIP Hasto sejumlah dokumen penting.

    Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli.

    Pihaknya mengungkapkan bahwa bukti sejumlah video milik Hasto berisi skandal elite politik di Indonesia yang kini telah diamankan Connie ke Rusia. 

    Guntur Romli juga mengatakan, video-video tersebut nantinya akan segera dirilis sebagai bentuk solidaritas bagi Yasonna Laoly yang dinilai tengah alami kriminalisasi. 

    “Saudara Sekjen mau merilis video-video itu sebagai bentuk solidaritas atas pencekalan terhadap Bapak Yasonna Laoly yang juga korban kriminalisasi tanpa alasan yang jelas,” kata Guntur dihubungi Minggu (29/12/2024). 

    Lantas siapakah sosok Connie Bakrie?

    Profil dan sepak terjang Connie Rahakundini Bakrie

    Connie adalah seorang pengamat bidang militer dan pertahanan keamanan Indonesia.

    Diketahui sebelumnya, Connie sempat menjadi anggota Dewan Pakar DPP Partai NasDem (jalur anggota non-partai), namun dirinya mengundurkan diri.

    Connie juga dikenal sebagai seorang akademisi, bahkan buah pikirannya pernah dirangkum dalam sebuah buku berjudul ‘Aku adalah peluru: Mahabbah Connie Rahakundini Bakrie dalam jejak peradaban maritim’.

    Buku ini ditulis oleh Bara Pattyradja, seorang penyair dan sastrawan.

    Sosok Connie yang lekat dengan dunia militer atau pertahanan keamanan ada dalam buku tersebut.

    Pemikirannya mengenai sektor militer dan pertahanan keamanan sangat kental mewarnai buku ‘Aku adalah Peluru’, melansir kebudayaan.kemdikbud.go.id.

    Diketahui Connie Bakrie lahir dari seorang Ibu bernama Ani Sekarningsih, berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat.

    Ibu Connie merupakan seorang penulis, ahli tarot dan fotografer kenamaan.

    Sementara Ayah Connie adalah Bakri Arbie merupakan seorang ahli nuklir Indonesia generasi kedua setelah Dr Baiquni yang berasal dari Desa Yosonegoro (Kampung Jawa Tondano) Gorontalo, Sulawesi, melansir Wikipedia.

    Connie Bakrie merupakan istri dari Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaja Suparman, seorang mantan perwira tinggi militer TNI Angkatan Darat berbintang tiga.

    Diketahui Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaja Suparman merupakan mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), dan orang pertama Suku Sunda yang menjabat Pangdam V/Brawijaya.

    Perempuan kelahiran Bandung, 3 November 1964 ini diketahui pernah ikut serta dalam proses perumusan kebijakan di DPR Komisi I dan DPRD, Kemenkopolhukam, Kemhan, Kemlu, Wantanas, Lemhanas, Wantipres dan Badan Intelijen Negara serta lainnya.

    Connie dikenal sebagai Analis Pertahanan, Militer dan Intelejen serta penulis dari dua buku penting terkait Militer Indonesia dan Pertahanan Negara (Defending Indonesia, 2009 dan Pembangunan Kekuatan & Postur Ideal TNI 2007).

    Connie kerap menyampaikan paparan pemikiran di pentas pertemuan Internasional, antara lain pada National Defense University (NDU), Washington D.C. Global Security Meeting di Bratislava, Slovakia, ASEM-EU Regional Security Architecture Meetings, Centre for Security Policy (CCSP), Switzerland.

    Connie diketahui juga sebagai Dewan Pengawas Industri Pertahanan Swasta Nasional.

    Ia menjadi salah satu dari 22 orang Future Leaders yang terpilih oleh Massachusetts Institute of Technology (MIT), Boston, USA, di Ideas Batch III.

    Berdialog dengan Vladimir Putin

    Connie pernah menjadi buah bibir masyarakat saat dirinya berdialog dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin.

    Bahkan Connie sempat meminta izin untuk berfoto dengan Vladimir Putin.

    Diketahui Vladimir Putin terlihat sedang menghadiri acara bernama Valdai International Discussion Club, di mana dalam acara itu hadir juga Connie Bakrie yang disebut sebagai tamu dari Indonesia oleh moderator.

    Melansir tayangan YouTube Tribun Timur, bahkan Connie mengatakan soal fans Putin di Indonesia.

    “Teman-temanmu di Indonesia luar biasa. Semua orang mengatakan URRA sepanjang waktu,” kata Connie kepada Putin.

    “Dan pertanyaan saya kedua adalah, bisakah saya berfoto dengan Anda nanti? Terima kasih,” tanya Connie lagi.

    Putin pun sempat tertawa mendengar pertanyaan dari Connie.

    Lantas dirinya menjawab:

    “Ya dengan senang hati (bisa berfoto bersama), dengan wanita cantik seperti itu, dengan senang hati,” kata Putin.

    Lantas Putin melanjutkan pernyataannya termasuk soal hubungan baik dengan Indonesia dengan Joko Widodo (Jokowi).

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rahmat Fajar Nugraha)

  • Video Elite Politik Milik Hasto Disebut Melebihi Skandal Watergate Amerika, PDIP: Valid dan Sah – Halaman all

    Video Elite Politik Milik Hasto Disebut Melebihi Skandal Watergate Amerika, PDIP: Valid dan Sah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, mengklaim video skandal elite politik Indonesia yang dimiliki Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyantio, melebihi skandal Watergate di Amerika Serikat (AS).

    Sebab, video itu, kata Guntur, memuat soal rekayasa hukum hingga menyalahgunakan aparat negara untuk membunuh lawan politik.

    Ia juga menyebut ada video khusus mengenai kriminalisasi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan bukti-bukti pertemuan.

    “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara, dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” kata Guntur, Minggu (29/12/2024).

    Sebagai informasi, skandal Watergate merupakan skandal paling spektakuler dalam sejarah politik AS yang pecah pada 1972.

    Skandal itu mengakibatkan pengunduran diri Presiden Richard Nixon hingga berbuntut krisis konstitusi Di AS.

    Guntur mengaku sudah menonton beberapa video milik Hasto itu.

    Ia beranggapan bukti-bukti yang dimiliki Hasto terkait skandal elite politik Indonesia, valid dan sah.

    Lantaran, kata Guntur, Hasto telah berkecimpung di dunia politik sejak lama.

    Sekjen PDIP itu juga telah berada di pusaran kekuasaan selama lebih dari sembilan tahun.

    “Saya sudah menonton beberapa, beserta bukti-bukti yang valid, kuat, dan sah.”

    “Karena bagaimanapun, Saudara Sekjen itu ada di pusaran kekuasaan selama sembilan tahun tanpa harus menjadi pejabat publik,” tuturnya.

    Video Ada di Connie Bakri

    Terkait video skandal elite politik Indonesia milik Hasto Kristiyanto, Guntur Romli mengungkapkan telah diamankan pengamat militer, Connie Bakrie, di Rusia.

    Video-video itu disebutkan Guntur bakal segera dirilis sebagai bentuk solidaritas terhadap kader PDIP, Yasonna Laoly, yang dinilai tengah mengalami kriminalisasi.

    “Saudara Sekjen mau merilis video-video itu sebagai bentuk solidaritas atas pencekalan terhadap Bapak Yasonna Laoly yang juga korban kriminalisasi tanpa alasan yang jelas,” kata Guntur.

    Terkait ancaman tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, tak tahu-menahu soal video Hasto itu.

    Meski demikian, Hadi mengaku tak masalah jika Hasto bakal blak-blakan di hadapan publik mengenai video tersebut.

    Ia bahkan meminta Hasto untuk benar-benar mengeluarkan video yang disimpan jika memang memilikinya.

    “Ah emangnya ada? Kalau ada ya disampaikan aja,” ujar Prasetyo Hadi saat ditemui usai acara perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Sabtu (28/12/2024).

    Indonesia, lanjut Hadi, merupakan negara yang berlandaskan hukum.

    Karenanya, video itu tentunya harus bisa dibuktikan secara hukum.

    “Kan semua kan landasannya hukum ya. Fakta hukum lah,” tukas dia.

    KPK Minta Langsung Laporkan Saja

    Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta supaya Hasto Kristiyanto langsung melaporkan bukti video skandal elite politik kepada aparat penegak hukum.

    Ia menjelaskan, segala informasi mengenai tindakan korupsi para penyelenggara negara dapat dilaporkan ke aparat.

    Tessa pun menyarankan kepada Hasto untuk melaporkan bukti itu kepada Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), ataupun KPK, agar bisa segera diproses.

    Dia memastikan, aparat akan menindaklanjuti bukti tersebut sesuai prosedur.

    “KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi,” ujar Tessa, Minggu.

    “Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” sambungnya.

    Sebelumnya, Hasto lewat Guntur Romli, mengatakan akan merilis video skandal elite politik Indonesia sebagai bentuk perlawanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.

    KPK diketahui telah menjadikan Hasto tersangka dalam kasus dugaan suap anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024 yang menyeret mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    Atas penetapan itu, Hasto dan PDIP menilai KPK telah melakukan kriminalisasi.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar Nugraha/Rifqah)

  • KPK Bicara Soal Kemungkinan Yasonna Laoly jadi Tersangka Kasus PAW DPR RI Harun Masiku

    KPK Bicara Soal Kemungkinan Yasonna Laoly jadi Tersangka Kasus PAW DPR RI Harun Masiku