Tag: Yasonna Laoly

  • Elite PDIP Sudah Tinggalkan Rumah Megawati Malam Ini

    Elite PDIP Sudah Tinggalkan Rumah Megawati Malam Ini

    Jakarta

    Sejumlah elite PDI Perjuangan (PDIP) telah meninggalkan rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka meninggalkan rumah Megawati tanpa memberi pernyataan terkait agenda di rumah Presiden ke-5 tersebut.

    Pantauan detikcom di lokasi, Minggu (23/2/2025), mobil-mobil yang terparkir di dalam halaman rumah sudah meninggalkan kawasan Teuku Umar sejak pukul 21.00 WIB. Sekitar enam mobil telah keluar dari rumah secara bergantian.

    Saat dilihat dari celah pagar, sudah tak ada lagi mobil yang berada di dalam halaman rumah Megawati. Petugas pengaman menyebut sudah tak ada lagi tamu yang ada di rumah Megawati.

    Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Sukur Nababan keluar dari rumah Megawati. Dia berjalan kaki bersama dengan koleganya, Rudianto Tjen.

    Sukur Nababan keluar dari Rumah Megawati Soekarnoputri Foto: Dwi Rahmawati/detikcom

    Sukur menyebut tidak tahu menahu apa yang dibahas elite PDIP di rumah Megawati. Dia mengaku hanya ngopi.

    “Nggak ada, saya kan ngopi di dalam,” ucap Sukur saat ditanya soal pertemuan di dalam rumah Megawati.

    Diketahui, selama dua hari berturut-turut sejumlah elite PDIP menyambangi kediaman sang Ketum di Teuku Umar. Kehadiran mereka terpantau usai beredarnya arahan dari Ketum PDIP terkait penundaan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Hal itu tertuang dalam instruksi Megawati dalam surat nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2). Jubir PDIP, Guntur Romli, membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik via aplikasi WhatsApp (WA).

    Instruksi ini muncul usai penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2) pukul 18.08 WIB.

    KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024. Kini, Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

    Elite PDIP yang Ke Rumah Mega Hari Ini

    Terlihat sejak Minggu (23/2) siang, beberapa politikus PDIP seperti MY Esti Wijayati, Sukur Nababan, Ronny Talapessy hingga Wasekjen PDIP Sadarestuwati kunjungi rumah Megawati.

    Kemudian, Ketua DPP bidang Luar Negeri Ahmad Basarah merapat ke kediaman Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri malam ini. Selain Basarah, Ketua DPP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Yasonna Laoly, juga datang sore tadi.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2025), Basarah terlihat di sekitar rumah Megawati pada pukul 19.47 WIB. Ia mengenakan kemeja berwarna hitam berbincang dengan petugas keamanan di rumah Megawati.

    Berapa menit setelahnya, Basarah tampak masuk lagi ke kediaman Megawati. Sekitar pukul 20.18 WIB, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PDIP, Rudianto Tjen, menyambangi rumah Megawati.

    Rudianto tampak mengenakan batik putih bercorak coklat. Ia tak menyampaikan sepatah kata kepada wartawan dan langsung memasuki rumah Megawati.

    (aik/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Elite PDIP Makin Ramai ke Rumah Megawati: Basarah hingga Yasonna

    Elite PDIP Makin Ramai ke Rumah Megawati: Basarah hingga Yasonna

    Jakarta

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Luar Negeri Ahmad Basarah merapat ke kediaman Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri malam ini. Selain Basarah, Ketua DPP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Yasonna Laoly, juga datang sore tadi.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2025), Basarah terlihat di sekitar rumah Megawati pada pukul 19.47 WIB. Ia mengenakan kemeja berwarna hitam berbincang dengan petugas keamanan di rumah Megawati.

    Berapa menit setelahnya, Basarah tampak masuk lagi ke kediaman Megawati. Sekitar pukul 20.18 WIB, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PDIP, Rudianto Tjen, menyambangi rumah Megawati.

    Rudianto tampak mengenakan batik putih bercorak cokelat. Ia tak menyampaikan sepatah kata kepada wartawan dan langsung memasuki rumah Megawati.

    Sebelumnya, sejumlah dewan pengurus partai PDIP terlihat menyambangi rumah Megawati hari ini. Terlihat hadir sejak siang hari seperti MY Esti Wijayati, Sukur Nababan, Ronny Talapessy hingga Wasekjen PDIP Sadarestuwati.

    Selama dua hari berturut-turut sejumlah elite PDIP menyambangi kediaman sang Ketum di Teuku Umar. Kehadiran mereka terpantau usai beredarnya arahan dari Ketum PDIP terkait penundaan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Hal itu tertuang dalam instruksi Megawati dalam surat nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2). Jubir PDIP, Guntur Romli, membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik via aplikasi WhatsApp (WA).

    Instruksi ini muncul usai penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2) pukul 18.08 WIB.

    KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024. Kini, Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

    (dwr/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ronny Talapessy: KPK Harus Tunggu Praperadilan Penetapan Tersangka Hasto Sebelum Lanjut Penyidikan – Halaman all

    Ronny Talapessy: KPK Harus Tunggu Praperadilan Penetapan Tersangka Hasto Sebelum Lanjut Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto akan menimbulkan pertanyaan besar di publik.

    Pasalnya menurut dia, KPK seharusnya menunggu terlebih dahulu keputusan praperadilan yang baru dilayangkan soal sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    “Jadi kalau besok tetap dilanjutkan ini jadi pertanyaan besar buat kami dan publik. Karena putusan praperadilan yang kemarin diputus, itu belum menyentuh pokok perkara, belum membahas sah atau tidaknya status tersangka dari Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Menurut Ronny, meski pada praperadilan yang bergulir kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan Hasto, namun hal itu masih bisa digugat kembali.

    “Jadi kami sebenarnya ingin menyampaikan, sebaiknya memang menunggu proses praperadilan supaya proces of law ini jalan berkeadilan. Kalau seandainya tetap dipaksakan ini jadi pertanyaan besar buat kami semua,” ujar dia.

    Sementara saat ini, kubu Hasto telah melayangkan kembali gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk membuktikan hal tersebut.

    Adapun sidang praperadilan jilid II antara Hasto Kristiyanto melawan KPK RI itu akan digelar pada 3 Maret 2025.

    Terkait dengan gugatan praperadilan jilid II itu, Ronny menyebut kalau pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti tambahan dan saksi-saksi untuk melawan KPK.

    “Di persidangan praperadilan yang akan datang, tanggal 3 Maret. Kami sudah susun permohonannya dan kami sudah siapkan bukti-buktinya dan begitupun ahli dan saksinya,” tandas dia.

    Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2024) besok.

    Diketahui, perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Hasto masih terus bergulir setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan kubu Hasto.

    “Terkait dengan besok karena PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Meski dirinya menilai, banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun untuk hadir memenuhi panggilan KPK merupakan suatu tanggung jawab.

    Sehingga Hasto secara tegas menyebut, dirinya didampingi oleh jajaran kuasa hukum akan hadir di KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

    “Sehingga aspek politiknya kita lihat juga sangat tinggi karena saksi di bawah sumpah itu menyatakan banyak intimidasi yang dilakukan untuk sekadar menyebutkan nama saya,” kata Hasto.

    “Oleh karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu saya tetap akan hadir ddengan didampingi oleh para penasehat hukum kami,” tandas dia.

    Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka, Senin, 17 Februari. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan permohonan praperadilan yang kedua kali.

    Sidang perdana praperadilan kedua Hasto akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

    Hasto sempat mengajukan praperadilan yang pertama melawan status tersangka KPK.

    Namun hasilnya praperadilan pertama yang diajukan Hasto tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

    Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto.

    Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Viral #KaburAjaDulu, PDIP: Semoga Balik Lagi ke Indonesia

    Viral #KaburAjaDulu, PDIP: Semoga Balik Lagi ke Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly ikut menanggapi perihal ramainya tagar #KaburAjaDulu di media sosial.

    Eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini berharap anak muda yang mencari pengalaman di luar negeri untuk bisa kembali lagi ke Indonesia.

    “Kita berharap anak-anak bangsa kalau mereka untuk mencari yang terbaik, tapi tetap balik lagi ke Indonesia. Itu barang kali baik-baik saja, mencari pengalaman khususnya anak-anak muda,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

    Yasonna meyakini meski mereka ke luar negeri untuk mencari pengalaman, rasa nasionalisme mereka tetap teguh untuk Tanah Air.

    “Saya percaya nasionalisme mereka tetap teguh untuk bangsa ini. Nggak, nggak [hilang rasa nasionalis], saya berapa lama di Amerika, balik juga ke mari [Indonesia],” pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, #KaburAjaDulu menggema setelah kemunculan keputusan efisiensi anggaran oleh pemerintah yang dinilai berdampak terhadap berbagai sektor. Salah satunya adalah dipangkasnya dana pendidikan. 

    Tagar semakin banyak digunakan untuk mengungkapkan kekecewaan terhadap pemerintah, setelah banyaknya informasi menggema mengenai pemutusan hubungan kerja.

    Tak terjangkaunya biaya pendidikan dan keterbatasan lapangan kerja akhirnya mendorong masyarakat untuk mencari peluang di luar negeri.

  • Sekjen PDIP Hasto Dipastikan Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK Besok

    Sekjen PDIP Hasto Dipastikan Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan dalam pemeriksaan kasus yang menjeratnya. 

    Diketahui, elite PDIP itu tetap menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan seusai putusan hakim menyatakan permohonan praperadilannya tidak dapat diterima.

    “Kemungkinan besar, pekan depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025) lalu.

    Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK yang dijadwalkan pada Senin (17/2/2025) besok.

    “Ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).

    Pemanggilan Sekjen PDIP untuk pemeriksaan di KPK ini dilakukan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) serta perintangan penyidikan yang berkaitan dengan Harun Masiku.

    Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024. KPK menyebut bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus Harun Masiku dan diduga berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, yang sering digunakan sebagai kantor Hasto, untuk merendam ponsel ke dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan seseorang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK. Ia juga dituduh mengumpulkan beberapa saksi dalam kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Selain akan menjalani pemeriksaan di KPK, lembaga antirasuah itu juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Sekjen PDIP Hasto serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.

  • Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

    Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan diputus, Kamis (13/2/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman meyakini majelis hakim akan menolak gugatan terkait keabsahan status tersangka yang kini bersemat di Hasto Kristiyanto.

    “Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” kata Zainurrohman saat dihubungi, Rabu (12/2/2025). 

    Zainurrohman mengatakan alat bukti yang ditunjukkan penyidik KPK cukup kuat di antaranya yakni perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya.

    “Soal praperadilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya. 

    Sehingga, jika gugatan praperadilan ditolak, maka penyidik KPK harus segera bergerak cepat agar Hasto cepat diadili.

    “Kalau KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut,” ujarnya. 

    Tidak hanya itu, Zainurrohman berharap besar KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh. 

    Apalagi bila melihat ke belakang, kasus itu berjalan sangat lambat. 

    Padahal KPK sudah memiliki alat bukti untuk memproses hukum Hasto dan membawanya ke meja sidang. 

    “KPK harusnya bisa membongkar kasus ini secara lengkap, Harun Masiku bisa tertangkap,” jelasnya.

    SIDANG PRAPERADILAN HASTO – Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kuasa Hukum Hasto yakni Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka tetapi administrasinya urakan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan KPK harus memproses kasus tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. 

    “Saya tetap netral, tidak membela siapa-siapa. Tapi, saya tetap membela KPK untuk benar melakukan proses penegakan hukum,” ungkap Boyamin. 

    “Jangan terlalu lama, karena kalau terlalu lama nanti ya saya gugat seperti kasusnya Firli (Bahuri),” sambungnya.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. 

    Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Kasus Hasto Diduga Jadi Alat Barter Politik dari PDIP kepada Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    Kasus Hasto Diduga Jadi Alat Barter Politik dari PDIP kepada Pemerintahan Prabowo – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melanjutkan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Pasalnya, kasus tersebut tidak boleh hanya sekadar menjadi alat kekuasaan saja.

    Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah, mengatakan lembaga anti rasuah diminta untuk keluar dari nuansa politik dengan mengusut tuntas siapa pun orang yang berada di lingkup kekuasaan atau partai politik.

    “Segera lakukan pengusutan kasus krusial, utamanya terkait kasus Hasto karena skandal ini dekat dengan wacana politik. Jangan sampai KPK hanya sebatas alat kekuasaan. Membuktikan kemandirian KPK hanya bisa dilalui dengan kerja profesional, siapapun yang sedang berurusan dengan KPK harus segera diselesaikan, tidak terlunta-lunta,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

    Menurutnya, penyelesaian kasus Hasto dan Harun Masiku akan menjadi pertaruhan bagi KPK dalam mengembalikan marwah institusi yang bebas dari intervensi politik. 

    Dedi menduga kasus Hasto menjadi alat barter politik dari PDIP kepada pemerintah.

    Yakni, Hasto bisa diselamatkan dengan imbalan PDIP mendukung pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Presiden Prabowo juga punya kebutuhan mendesak KPK bekerja dengan benar. Jika tidak, Prabowo akan dianggap mengamini kerja lambat KPK dan bisa jadi sasaran publik untuk tidak percaya pada pemerintah terkait pemberantasan korupsi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dedi berharap pegusutan kasus tersebut juga bisa menjadi momentum KPK bisa bangkit dari keterpurukan di era kepemimpinan Firli Bahuri. 

    “KPK dalam rentang kepemimpinan Firli alami masa buruk, mayoritas publik tidak percaya, dan akan berimbas pada komisioner saat ini jika tidak ada pergerakan lebih baik,” pungkasnya.

    2 Status Tersangka Hasto

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

    Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

     

  • Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan  – Halaman all

    Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen mengklaim penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK tanpa melalui tahap penyelidikan dan penyidikan. 

    Diketahui Hasto Kristiyanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    “Tentang barang bukti surat yang diajukan oleh termohon KPK pada hari ini secara jelas tegas dari bukti surat yang diajukan oleh termohon penetapan tersangka terhadap Pak Hasto. Ternyata tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu,” kata Zen kepada awal media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto agenda bukti termohon di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

    Atas hal itu ia berharap majelis hakim betul-betul memeriksa perkara dengan objektif. 

    “Maka kami berharap Hakim yang menyidangkan betul-betul bisa memeriksa dengan objektif bahwa penetapan Pak Hasto ini dilakukan. Ditetapkan tersangka dulu baru dicari alat buktinya,” terangnya. 

    Ia juga menilai dari 153 bukti tertulis dan beberapa yang pending oleh KPK di persidangan. 

    Menurutnya jelas bahwa yang diajukan adalah berita acara terhadap saksi-saksi yang dilakukan sebelum penetapan tersangka Hasto. 

    “Yang kita lihat tadi bukti-bukti surat yang diajukan adalah bukti-bukti BAP sebelum terbitnya sprindik,” terangnya. 

    Kemudian dikatakan Zen pihaknya juga melihat bukti-bukti surat yang diperlihatkan KPK sudah diuji di pengadilan. 

    “Maka sekali lagi ini menegaskan bahwa termohon ini menetapkan Pak Hasto terlebih dahulu baru diupayakan mencari bukti,” kata Zen. 

    “Saya kira tegas kami lihat secara jelas tidak pernah ada proses penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan Pak Hasto. Mudah-mudahan Hakim melihat ini dan permohonan kami bisa dikabulkan,” tandasnya. 

    KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sah

    Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sah. 

    Adapun hal itu kata Iskandar sudah berdasarkan pembuktian minimal dua alat bukti. 

    “Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon itu ada 153. Tapi 11 diantaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis,” kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

    “Sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi,” terangnya. 

    Kemudian dikatakannya atas bukti tertulis yang telah disampaikan ke persidangan. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sudah sah. 

    “Dan untuk yang tertulis sudah kami sampaikan tadi. Saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup,” terangnya. 

    Bukti tertulis itu, dijelaskan Iskandar berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyitaan. 

    “Lalu berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) berkenaan dengan peristiwa pengeledahan dari Pak Kusnadi,” terangnya. 

    Diklaim Iskandar tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan tersebut. 

    “Penggeledahan yang pernah diajukan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • KPK Optimis Menang Praperadilan Lawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Halaman all

    KPK Optimis Menang Praperadilan Lawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis menang praperadilan melawan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    “Kita harus optimis,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Kepercayaan diri KPK didasari atas kerja Tim Biro Hukum yang sudah mempersiapkan seluruh bahan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

    “Tugas Biro Hukum untuk menyajikan bahan-bahan kepada hakim apa saja yang sudah dilakukan sesuai aturannya, bagaimana dan selain saksi mungkin alat bukti apa yang memang digunakan dalam menetapkan saudara HK sebagai tersangka,” kata Tessa.

    Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih bergulir hingga hari ini.

    Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi/ahli dari termohon (KPK).

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan – Halaman all

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini pihak KPK bakal hadir pada sidang perdana kliennya pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Diketahui sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK sebelum ditunda. Hal itu lantaran KPK tak hadir di persidangan. 

    Sidang selanjutnya bakal digelar 5 Febuari 2025 mendatang. Ronny meyakini pihak KPK bakal datang. 

    “Kami sudah mendengar dari media bahwa jubir KPK sampaikan biro hukum KPK akan hadir pada sidang 5 Februari besok tentu kita hormati dan hargai,” kata Ronny dihubungi Minggu (2/2/2025). 

    Ia berharap proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan asas fast trial. 

    “Harapan kami penegakan hukum dapat berjalan baik sesuai dengan asas fast trial sehingga adanya kepastian hukum untuk para pihak,” harapnya. 

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.