Tag: Yaqut Cholil Qoumas

  • Menteri Agama Usul Biaya Haji Rp 93,38 Juta, Ditanggung Jemaah Rp 65,3 Juta – Page 3

    Menteri Agama Usul Biaya Haji Rp 93,38 Juta, Ditanggung Jemaah Rp 65,3 Juta – Page 3

    Kementerian Agama dibawah kepemimpinan Nasaruddin Umar memastikan tak akan mengalihkan kuota tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2025.

    Mulanya, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan hasil pelaksanaan ibadah haji 2024 ke Komisi VIII DPR RI. Dia mengatakan, segala bentuk penyalahgunaan aturan yang terjadi di pelaksanaan haji 2024 menjadi tanggung jawab menteri agama sebelumnya yakni Yaqut Cholil Qoumas.

     “Setiap akhir pelaksanaan haji itu kan harus ada laporan. Kebetulan Menteri yang sebelumnya enggak sempat ngelaporin. Maka Menteri yang baru melaporkannya. Dan itu sudah diselesaikan. Dan hal-hal yang belum sesuai aturan, itu pasti bukan kami yang bertanggung jawab waktu itu,” kata Syafi’i, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Namun, dia pun menegaskan, pihaknya siap memperbaiki penyalahgunaan aturan agar tidak terulang dipelaksanaan haji 2025.

    “Jadi disepakatin dalam kesimpulan itu merupakan tanggung jawab Menteri yang sebelumnya. Tapi kita siap memperbaikinya untuk tahun ini,” jelas dia.

    Saat ditanya perihal apa saja yang menyalahi aturan, Syafi’i pun menyinggung soal pengalihan kuota tambahan bagi jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.

    “Misalnya dulu yang konsen diperhatikan Pansus itu kan kuota tambahan itu tidak mengikuti Undang-Undang nomor 8, bahwa harus 8 persen. Tapi kan kemudian Menteri mengambil diskresi 50 persen reguler, 50 persen khusus,” jelas dia.

    “Paling tidak kesiapan pelaksanaan haji reguler yang mungkin dengan tambahan yang begitu besar akan perlu persiapan yang lebih. Mungkin haji khusus lebih siap melaksanakan itu. Tapi tetap satu kan dianggap tidak mengikuti keputusan panja, tidak sesuai dengan perpres,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Syafi’i menegaskan, persoalan tersebut sudah diselesaikan dan kementerian agama sudah berjanji tidak akan mengulangi hal itu.

    “Tapi sudah diselesaikan dengan Komisi VIII dan Pak Menteri berjanji ke depan itu tidak akan terulang lagi,” imbuh dia. 

  • Kaleidoskop 2024: Polemik Kuota Haji Tambahan hingga Pansus DPR – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Polemik Kuota Haji Tambahan hingga Pansus DPR – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tahun 2024 diwarnai dengan polemik penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama. 

    Sejumlah polemik terjadi pada penyelenggaraan haji 2024 yang mengusung tema “Haji Ramah Lansia”.

    Tema ini dipilih karena jamaah haji lansia menjadi prioritas dalam proses pelaksanaan haji, mulai dari embarkasi, debarkasi, hingga di tanah suci. 

    Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jumlah jemaah haji lansia pada 2024 yang berangkat adalah sekitar 45.000 orang

    Sejumlah permasalahan yang mencuat saat pelaksanaan haji 2024, mulai dari masalah pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi, keterlambatan penerbangan, pemondokan jemaah, hingga puncaknya Pansus Haji DPR. 

    Keterlambatan Penerbangan Jemaah 

    Pada penyelenggaraan haji tahun 2024, jemaah Indonesia diangkut ke Tanah Suci menggunakan dua maskapai, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Jemaah dari sembilan embarkasi akan diangkut oleh Garuda Indonesia dan 5 embarkasi haji akan diangkut oleh Saudia Airlines.

    Meski begitu, keterlambatan penerbangan kerap mewarnai pemberangkatan jemaah haji Indonesia. Pada fase pemberangkatan ke Tanah Suci, Kementerian Agama sempat mengeluhkan sejumlah keterlambatan maskapai Garuda Indonesia. 

    Saat itu, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, keterlambatan keberangkatan Garuda Indonesia mencapai 39,47 persen dari total penerbangan yang telah dilakukan. 

    Anna menyebutkan, catatan itu berbeda dengan Saudia Airlines yang menjadi maskapai kedua pengangkut jemaah haji Indonesia. Saudia hanya mengalami 11,85 persen keterlambatan dari total penerbangan yang telah dilakukan. 

    Keterlambatan paling parah dialami oleh jemaah haji kloter 42 Embarkasi Solo (SOC-42) akibat adanya kerusakan mesin pesawat yang memberangkatkan jemaah SOC-41.

    Kloter tersebut merupakan kloter terakhir dari Embarkasi Donohudan yang berangkat pada gelombang pertama, mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. 

    Keterlambatan SOC-42 juga berdampak pada perubahan jadwal SOC 43 yang bergeser hingga 17 jam dari rencana semula. 

    Selain itu, ada 13 kloter dengan keterlambatan Garuda Indonesia pada kisaran satu sampai dua jam, lalu ada tujuh kloter yang terlambat di atas dua jam. 

    Sementara untuk Saudia Airlines, keterlambatan terlama dialami kloter pertama Embakasi Jakarta-Bekasi atau JKS-01, sekitar 47 menit. 

    Pada fase pemulangan, masalah keterlambatan juga terjadi. Keterlambatan dialami jemaah haji kelompok terbang 9 Embarkasi Balikpapan (BPN-09) selama 28 jam. 

    Kemenag mencatat pada pekan pertama fase pemulangan jemaah haji, lebih 50 persen penerbangan mengalami keterlambatan. Dari 52 kloter, sebanyak 38 kloter terbang tidak sesuai jadwal karena mengalami keterlambatan.

    Sementara pada pekan kedua pemulangan, total sudah ada 155 kloter jemaah haji Indonesia yang sudah diterbangkan Garuda Indonesia ke Tanah Air. Dari 155 kloter, ada 75 kloter yang mengalami keterlambatan atau 48,39%. 

    Masalah Pemondokan Jemaah 

    Permasalahan pemondokan jemaah terungkap oleh Tim Pengawas Haji DPR RI. Saat itu, Ketua Timwas Haji DPR RI, Muhaimin Iskandar mengungkapkan permasalahan tenda jemaah haji Indonesia yang melebihi kapasitas. Muhaimin mengatakan, tenda yang disediakan tidak mampu menampung jumlah jemaah haji yang ada. 

    Selain itu, tenda tersebut juga tidak dilengkapi dengan kasur yang memadai dan penempatan tenda yang tidak sesuai dengan maktab yang sudah ditentukan. 

    Masalah lain, adalah tenda yang melebihi kapasitas hingga jemaah yang tidur di lorong tenda juga menjadi temuan dari Timwas Haji 2024. 

    Timwas menemukan bagian dalam yang sempit dan melebihi kapasitas menjadi penyebab jemaah tidur di lorong tenda. Jemaah haji Indonesia banyak yang berada di lorong antar-tenda karena kapasitas yang diberikan kurang dari satu meter per orang. 

    Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adiputra juga mengkritik fasilitas toilet yang menyebabkan antrean panjang jemaah haji. Jemaah haji di Mina, Arab Saudi harus rela mengantre untuk masuk ke dalam toilet hingga dua jam lamanya. 

    Masalah Pembagian Kuota Haji Tambahan

    Masalah distribusi kuota haji menjadi permasalahan saat Indonesia mendapatkan tambajan kuota 20 ribu dari Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. 

    Penambahan kuota untuk haji khusus membuat jemaah dari khusus mendapatkan kuota lebih dari 8 persen. Penentuan pemberian kuota ini juga dipermasalahkan, karena tidak melibatkan DPR. 

    Pembahasan mengenai kuota haji ini dibahas dalam Pansus Angket Haji DPR. Anggota Timwas Haji DPR Ace Hasan Syadzily menilai perubahan kebijakan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan 10.000 kuota tambahan dari 20.000 kuota tambahan yang ada untuk haji khusus sudah menyalahi aturan. 

    Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah disepakati bersama pada 27 November 2023. 

    Perubahan kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengadakan pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI. Perubahan kebijakan ini berpengaruh pada asumsi jumlah jemaah dan penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Pansus Angket Haji DPR

    Puncak dari permasalahan haji pada tahun 2024, adalah pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024 atau Pansus Haji oleh DPR RI.

    Salah satu penggagas pansus tersebut adalah Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Pansus Haji DPR RI untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 dibentuk pada 10 Juli 2024 dan resmi bekerja pada 19 Agustus 2024.

    Sejumlah pejabat Kementerian Agama dipanggil oleh Pansus Haji DPR. Bahkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jemaah turut diperiksa oleh Pansus Haji DPR. 

    Dalam pendalaman masalah haji, Pansus juga sebenarnya memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Namun Yaqut selalu mangkir dengan alasan berbagai kegiatan, termasuk kunjungan ke luar negeri. 

    Pansus juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama (Kemenag) RI. Dalam sidak yang dipimpin Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Pansus Angket Haji, anggota DPR melontarkan beragam pertanyaan soal temuan Pansus Haji DPR RI terkait penyelenggaraan Haji 2024.

    Akhirnya Pansus Haji DPR melaporkan sembilan temuan penyelidikan penyelenggaraan Haji 2024 dalam paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024. 

    Pertama terkait kelembagaan. Pansus menilai Kementerian Agama masih berperan ganda dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebagai regulator maupun operator. Padahal Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government dalam penyelenggaraan haji. 

    Kedua, soal kebijakan. Pansus Haji menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya, tentang alokasi kuota yang ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji reguler.

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dianggap melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat tanggal 10 Januari 2024 sebelum diterbitkannya KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 januari 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota.

    Ketiga, soal distribusi kuota haji. Pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping penggabungan dan pelimpahan porsi masih ada celah atau kelemahan. Pendamping diisi jemaah haji reguler yang bukan mahramnya.

    Kemenag juga dinilai masih belum mengupayakan maksimal menyelesaikan masalah 5.678 nomor porsi kuota ‘batu’, yaitu porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana jemaah haji berada atau bertempat tinggal hingga 2024.

    Ada ketidaksinkronan regulasi, khususnya, antara keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Khusus Haji 1445 H dengan SE Dirjen Bina Haji Khusus tentang Penyampaian Daftar Haji Khusus, dan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Kemudian, Inspektorat Jenderal Kemenag sebagai aparatur pengawasan internal pemerintah tidak menjadikan pembagian kuota Haji tambahan tahun 2024 sebagai objek pengawasan. Sementara, pembagian kuota haji tambahan 1445 Hijriah ada potensi tidak sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2019.

    Keempat, Siskohat dan siskopatuh. Sistem komputerisasi haji terpadu dinilai tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem. Selain itu, terlalu banyak kepentingan yang dapat mengakses, seperti subdit siskohat, subdit pendaftaran haji, kantor wilayah, kantor Kemenag di kabupaten/kota, hingga bank penerima setoran penyelenggara haji khusus.

    Kelima, soal pendaftaran. Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus; Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dan BAB III Poin B, Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus.

    Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antri, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024.

    Keenam, nilai manfaat. Pansus menilai adanya ketidakadilan penggunaan nilai manfaat. Mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.

    Ketujuh, jemaah cadangan lunas tunda sebesar 30 persen dari kuota haji nasional harus berangkat lebih dulu. Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahrom, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. 

    Kedelapan, pelaporan dan pengawasan. Kemenag dianggap tak menjalankan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Padahal, ketentuan itu mengatur tentang pelaporan pelaksanaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada Menteri.

    Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol Kementerian Agama terhadap jumlah keberangkatan dan kepulangan jemaah haji khusus oleh PIHK yang seharusnya dilaporkan kepada DPR RI setelah penyelenggaraan ibadah Haji.

    Kesembilan, Pelayanan. Pelayanan di Arafah, Musdalifah, dan Mina dan selama pelaksanaan ibadah haji banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, kontrak dan standar pelayanan.

  • Gus Yahya Soal PPN jadi 12%: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Utuh dari Pemerintah

    Gus Yahya Soal PPN jadi 12%: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Utuh dari Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau dikenal dengan sapaan Gus Yahya ikut berkomentar soal kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.

    Menurutnya, masyarakat perlu mendengar secara utuh penjelasan dari pemerintah, agar dapat memahami konteks yang melandasi lahirnya kebijakan itu sendiri.

    Dengan demikian juga, lanjut Gus Yahya, masyarakat akan tahu agenda dan problematika apa yang melatarbelakangi urgensi dari penyesuaian pajak itu dan bagaimana nalar fiskalnya. 

    “Dan tentu saja, terkait juga dengan benefit apa yang ditawarkan kepada rakyat sebagai hasil dari kebijakan tersebut. Itulah kenapa, masyarakat butuh mendengar penjelasan dari pemerintah tentang keseluruhan konteks kebijakan yang tengah mendapat atensi luas masyarakat ini,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

    Kakak dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut berharap dari penjelasan pemerintah itu nantinya masyarakat akan bisa memahami kebijakan pemerintah ihwal kenaikan pajak ini.

    “Sehingga masyarakat tidak sekadar menyerukan tuntutan-tuntutan parsial. Jika itu terjadi, akan berakibat pada terganggunya hubungan dialogis pemerintah dengan masyarakat,” kata dia.

    Dikatakan Gus Yahya, jika ada penjelasan dan diskusi yang komprehensif mengenai kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% ini, semua pihak diharapkan dapat berpikir lebih jernih dan objektif mengenai hal yang dibutuhkan oleh negara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, dalam pengumuman kebijakan PPN 12%, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerapan kenaikan tarif tersebut mengedepankan azas keadilan dan gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat. 

    Di mana objek pajak yang selama ini telah dikenakan PPN 11%, tarifnya akan naik menjadi 12% mulai 2025, kecuali minyak kita, tepung terigu, dan gula industri yang akan tetap 11% (1% Ditanggung Pemerintah/DTP).  

    Mulai tahun depan pula, pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu. 

    Sebagai contoh, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal. Namun, pemerintah masih akan mendetailkan barang jasa yang tergolong premium tersebut. 

    “Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut,” tuturnya.

    Meski demikian, kenaikan tarif PPN 12% tersebut diiringi dengan gelontoran paket kebijakan ekonomi 2025 dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp40 triliun. Artinya, ‘cuan’ dari proyeksi pendapatan masih akan lebih besar dari belanja pajak untuk insentif tersebut.  

    Paket kebijakan tersebut berisi 15 insentif yang diberikan mulai dari PPN DTP, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM berlanjut, PPnBM DTP untuk mobil listrik dan hybrid, hingga tambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

  • Larangan Penggunaan Cadar dan Ranah Privat Warga Negara

    Larangan Penggunaan Cadar dan Ranah Privat Warga Negara

    JAKARTA, (VOI.id) – Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan pelarangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor instansi pemerintah dengan alasan untuk keamanan. Cadar ini biasanya dipakai oleh perempuan beragama Islam.

    Menurutnya, kebijakan ini sama dengan larangan memakai helm di lingkungan kantor pemerintah untuk tujuan agar mengenali tamu yang datang. Dengan begitu, tindakan yang tidak diinginkan bisa dihindari.

    “Betulkan, dari segi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak menunjukkan muka, enggak mau saya. Keluar Anda,” kata Fachrul kepada wartawan usai rapat koordinasi menteri di Kemenko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober.

    Kalau disebut larangan ini bertentangan dengan aturan agama, Fachrul memastikan hal itu tidak terjadi. Sebab, kata dia, tak ada anjuran di dalam Alquran dan hadis terkait penggunaan cadar. Apalagi, cadar bukanlah ukuran ketakwaan seseorang. 

    Selain cadar, Fachrul juga melarang ASN menggunakan celana di atas mata kaki atau yang biasa disebut celana cingkrang. Alasannya, celana seperti ini tak sesuai aturan berseragam di lingkungan instansi pemerintah. 

    “Masalah celana cingkrang, itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa. Misalnya ditegur, ‘celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana? Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu’.”

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mempersilakan Kemenag memberlakukan aturan ini. Sebab, setiap kementerian punya aturan internal masing-masing. Namun, kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam ketika akan diterapkan.

    “Kami menunggu saja karena masing-masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesiaan yang ada,” ujar Tjahjo.

    Ilustrasi (Pixabay)

    Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan ini tak bertentangan dengan aturan agama Islam serta hak asasi manusia.

    Dia menerangkan, kebijakan itu harus dilihat dari sisi upaya pembinaan ASN dan usaha membangun relasi sosial yang lebih baik. Serta, agar ASN patuh terhadap kode etik pegawai yang berlaku.

    “Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan kebudayaan bangsa Indonesia,” ujarnya.

    Dari segi agama, Abdul menerangkan, sebagian besar ulama berpendapat jika cadar tak wajib digunakan. “Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan,” kata dia sambil menambahkan agar pemahaman orang bercadar adalah teroris dan radikal dihapuskan.

    Mendapat penolakan

    Sejumlah elemen menolak aturan ini. Di antaranya adalah partai yang berbasis agama, yaitu PKB dan PKS. Menurut mereka, tak ada hubungan gaya berpakaian seseorang dengan tindak lakunya, termasuk aktivitas gerakan radikal yang mengarah ke terorisme.

    “Daripada ngurusin yang tampak, mending Menag itu ngurusin yang subtansial saja deh,” kata Ketua DPP PKB Yaqut Cholil Qoumas sambil menambahkan, radikalisme dan terorisme bukan soal apa yang dipakai, tapi masalah ideologi. Karenanya dia minta Menag melakukan kajian korelasi cadar dengan tindakan terorisme.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menambahkan, selama ini banyak perempuan bercadar yang memiliki pemikiran lebih moderat dan jauh dari perilaku radikalisme. Ditambahkannya, cadar atau nikab merupakan bagian dari budaya Arab yang sudah membaur dengan budaya di Indonesia.

    “Kalau memang secara ideologi itu berkaitan, nah baru keluarkan peraturan itu. Nah kalau enggak berhubungan bagaimana? Karena banyak orang yang pakai cadar itu moderat juga cara berpikirnya, bukan radikal,” ujar Gus Yaqut, sapaannya.

    Argumennya ini bukan untuk menentang wacana Menag, tapi dia ingin Fahcrul mempelajari lebih dalam mengenai ideologi radikal dan terorisme sebelum mengeluarkan larangan penggunaan nikab di lingkungan instansi pemerintahan.

    Selanjutnya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga kurang setuju dengan wacana Fachrul yang sudah masuk ke ranah privasi seseorang ini, karena melarang seseorang menggunakan pakaian. Sebab, kata dia, negara tak punya urusan mengatur gaya berpakaian sesorang.

    “Itu ruang privat, kalau ruang privat itu paling enak jangan terlalu diintervensi oleh negara. Karena negara bagaimanapun mengatur di ruang publik,” kata Mardani yang juga menyarankan agar Kemenag membangun dialog dan literasi untuk melawan paham radikal ketimbang mencampuri urusan privat warga negaranya yang belum tentu terbukti memiliki paham radikal.

    “Saya menggarisbawahi cara terbaik melawan radikalisme itu ya dengan dialog dan literasi sama penegakkan hukum. Bukan buat memperlebar dan memperluas front-nya gitu.”

    Gedung DPR (Foto: Istimewa)

    Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan rencana kebijakan Menteri Agama itu perlu dikaji kembali dengan alasan menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan. “Karena kan tidak ada korelasi cara dia berpakaian dengan cara dia bekerja,” kata Gufron saat dihubungi lewat sambungan telepon.

    “Saya kira tak perlu dibuat pelarangan secara eksplisit. Karena itu melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Gufron meminta stigma pengguna cadar dan celana cingkrang sebagai teroris dan pendukung khilafah dihapuskan. Dia takut, stigma ini akan membahayakan masa depan seperti stigma komunisme di Indonesia puluhan tahun lalu.

    “Terlepas dari perbedaan pandangan sikap, keyakinan seseorang itu sesuatu yang harus dihormati negara dan pemerintah. Jadi kebijakan itu menurut saya tidak diperlukan karena tak ada korelasi cara berpakaian dan kinerja,” tutupnya.

  • Menteri ATR/BPN Nusron Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat – Page 3

    Menteri ATR/BPN Nusron Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat – Page 3

    Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), berupaya melakukan sertifikasi tanah wakaf dan nazhir. Hal itu sesuai arahan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

    Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, selama kepemimpinan Presiden Jokowi, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf mengalami lonjakan sangat pesat. Sejak 2016 hingga September 2024, tercatat ada 255.989 bidang tanah wakaf telah tersertifikasi.

    “Setiap tahunnya rata-rata sekitar 20 ribu tanah wakaf berhasil diterbitkan sertifikatnya. Akhir September 2024, Alhamdulillah sudah ada 255.989 tanah wakaf yang bersertifikat,” ujar Kamaruddin di sela acara International Symposium on Innovative Masjid (ISIM) di Solo, Rabu (2/10/2024).

    Sejak 1970-an hingga 2016, kata dia, jumlah sertifikasi tanah wakaf hanya mencapai 98.879 bidang. Jumlah tersebut dinilai masih kecil dibandingkan luasan tanah wakaf yang ada di Indoensia.

    “Upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, tidak terlepas dari peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ucap Kamaruddin.

    Untuk meningkatkan sertifikasi tanah wakaf, Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 15 Desember 2021. Kerja sama tersebut memberikan dampak besar, tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikat wakaf yang diterbitkan, namun meningkatkan kerja sama antardua kementerian menjaga aset wakaf.

    “Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian ATR/BPN adalah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan umat,” jelas Kamaruddin.

    Kamaruddin mengungkapkan, apabila tanah wakaf belum memiliki sertifikasi, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik. Kamaruddin mengkhawatirkan akan terjadi kerentanan sengketa dan peralihan fungsi tanah.

    “Jika tanah wakaf belum bersertifikat, maka akan rentan terhadap sengketa dan peralihan fungsi yang tidak sesuai dengan niat wakaf,” ungkap Kamaruddin.

  • Kapan Penundaan Penerimaan Mahasiswa Baru S3 SKSG Dicabut? Ini Respon UI

    Kapan Penundaan Penerimaan Mahasiswa Baru S3 SKSG Dicabut? Ini Respon UI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Wali Amanat atau MWA Universitas Indonesia (UI) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya belum bisa memastikan kapan pencabutan moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). 

    Perlu diketahui, moratorium atau penundaan sementara ini dilakukan menyusul dari Nota Dinas MWA UI Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL/01/01/2024 pada 12 November 2024, yang menangguhkan kelulusan doktoral Ketua Umum Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    “Ya sampai kemudian UI secara kelembagaan yakin bahwa mekanisme untuk penerimaan mahasiswa itu bisa dikawal dengan baik,” ujarnya ketika ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (15/11/2024).

    Lebih lanjut, Kakak dari eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ini menyatakan hingga saat ini pihak-pihak UI, baik itu senat akademik maupun rektorat terus bekerja untuk pembenahan dengan mengaudit sistem akademik UI secara menyeluruh.

    “Ya, sedang berlangsung sekarang [audit sistem akademik]. Ini untuk perbaikan ke dalam,” tandasnya.

    Sebelumnya, UI telah menangguhkan kelulusan doktoral Ketua Umum Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Penangguhan kelulusan Bahlil itu dilakukan menyusul temuan tim investigasi UI terkait polemik disertasi mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM tersebut. 

    Tidak hanya menangguhkan kelulusan Bahlil, UI juga memutuskan untuk menunda sementara alias moratorium penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). 

    Moratorium ini dilakukan hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) Ul akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG,” tulis Ketua MWA UI Yahya Cholil Staquf, seperti dikutip pada Rabu (13/11/2024). 

  • Ketua MWA UI Gus Yahya : Sidang Etik UI Belum Tentu Batalkan Status Doktoral Bahlil Lahadalia

    Ketua MWA UI Gus Yahya : Sidang Etik UI Belum Tentu Batalkan Status Doktoral Bahlil Lahadalia

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya membeberkan bahwa sidang etik yang dilakukan UI tidak harus berpengaruh terhadap status doktoral Bahlil Lahadalia.

    Adapun, Gus Yahya mengemukakan alasan dilakukannya sidang etik ini dikarenakan tidak semua isu yang menjadi perhatian bisa dihadapkan dengan peraturan-peraturan yang ada.

    “Ya tidak harus [potensi pelanggaran]. Karena tidak semua isu yang menjadi concern bisa di-address dengan peraturan-peraturan, maka kita adakan sidang etik,” tuturnya kepada wartawan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).

    Ketua Umum PBNU ini turut menyampaikan hasil dari sidang etik itu akan mempengaruhi keputusan ke depannya. Namun, dia menyebut tidak harus dengan konsekuensi pencabutan status doktoral Bahlil Lahadalia.

    “Sidang etik itu nanti konsekuensinya apa? Ya tidak harus dengan konsekuensi [pencabutan] status doktoral maupun status disertasinya. Tidak harus. Tergantung nanti apa hasil sidang etik itu sendiri,” jelasnya.

    Kendati demikian, kakak dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini menuturkan belum tahu pasti kapan jadwal sidang etik ini mulai bergulir. Akan tetapi, dia memastikan ada audit secara menyeluruh dalam sistem akademik UI.

    Tak hanya itu, dia juga menegaskan sidang etik ini dilakukan karena memang ada pertimbangan dari Dewan Guru Besar terkait dengan keseluruhan sistem dan mekanisme akademik di UI.

    “Ini dipandang perlu, karena sebetulnya banyak concern yang tidak tercakup di dalam peraturan-peraturan yang ada. Secara formal, tidak menjadi address, karena tidak ada peraturan. Saya kira ini menyangkut dokumen [nota dinas] yang tengah beredar. Yang beredar itu sebenarnya nota dinas internal kepada rekan-rekan di dalam [internal UI],” tandasnya.

    Padahal semestinya, lanjutnya, yang bertugas untuk meluncurkan siaran pers adalah pihak eksekutif dan dalam konteks ini adalah rektor UI.

    Sebelumnya, berdasarkan dokumen nota dinas UI yang diterima Bisnis, diinformasikan bahwa Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. 

    Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

    Tak hanya itu, dokumen yang ditandatangani Gus Yahya ini menyebut UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL atau Bahlil Lahadalia. UI mengakui bahwa permasalahan ini merupakan kekurangan dari UI sendiri. 

    “Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL [Bahlil Lahadalia] mahasiswa Program Doktor [S3] SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” tulis dokumen tersebut, seperti dikutip pada Rabu (13/11/2024).

  • Taspen serahkan manfaat pensiun ke sejumlah mantan menteri era Jokowi

    Taspen serahkan manfaat pensiun ke sejumlah mantan menteri era Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – PT Taspen (Persero) menyerahkan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan menteri Kabinet Indonesia Maju serta mantan petinggi negara.

    Penyerahan dilakukan langsung di kantor kementerian masing-masing oleh Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Plt. Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Operasional Taspen Ariyandi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para menteri.

    Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara senantiasa proaktif dalam memberikan seluruh hak dan manfaat para abdi negara.

    “Taspen mengapresiasi kinerja dan seluruh pengabdian serta dedikasi para menteri kepada negara melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT. Kami berharap manfaat yang diterima dapat memberikan kesejahteraan bagi mereka dan keluarga,” ujar Henra dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

    Beberapa menteri dan petinggi negara yang menerima manfaat Pensiun dan THT secara langsung di kantornya masing-masing antara lain: Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Selanjutnya ada juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Ibu Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

    “Nuna ikut senang saya dapat uang pensiun dari TASPEN sebesar Rp27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun Rp3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” ujar Teten Masduki berseloroh melalui akun sosial media resminya. Nuna adalah kucing peliharaaan Teten.

    Para menteri dan petinggi negara memasuki masa pensiun pada 1 November 2024, setelah menjalankan amanah sebagai menteri selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dan berakhirnya masa jabatan sebagai petinggi negara.

    Adapun manfaat yang disalurkan meliputi Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai bagian dari hak yang diterima oleh pejabat negara setelah masa baktinya.

    Sebelumya, Taspen juga telah menyerahkan manfaat pensiun dan THT secara langsung kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden pada pertengahan September lalu. Selain para menteri, Taspen juga memberikan layanan pensiun kepada berbagai pejabat negara lainnya, seperti anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, duta besar dan kepala daerah. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Penyaluran manfaat pensiun dan THT tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada pejabat negara atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas. Sebagai pengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, Taspen terus berupaya menjaga kepercayaan dengan memberikan layanan yang andal dan proaktif.

    Taspen akan terus memperkuat peran pentingnya dalam mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, dengan tetap berkomitmen pada prinsip 5T dalam penyelenggaraan program pensiun, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

    Hal itu sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menekankan bahwa perusahaan BUMN harus terus mendorong produktivitas bisnis yang lebih efisien, melakukan perbaikan, dan berorientasi layanan.

    Pewarta: Citro Atmoko
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tanggapi Pengkritik, Buya Anwar Ajak Pakai Hitungan Matematika untuk Kepadatan di Mina

    Tanggapi Pengkritik, Buya Anwar Ajak Pakai Hitungan Matematika untuk Kepadatan di Mina

    Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas menanggapi para pihak yang mengkritisi masalah kepadatan tenda jemaah di Mina saat pelaksanaan ibadah Haji 1445 H lalu. Namun menurutnya para pengkritik tidak menggunakan analisa perhitungan matematika. Menurutnya, kritik tersebut semestinya dilakukan dengan memperhitungkan jumlah jemaah dengan luas lokasi yang tersedia di Mina.

    Hal ini disampaikan oleh Buya Anwar, panggilan akrabnya, saat menghadiri pertemuan delegasi Amirul Haj 1445 H/2024 M di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. Tampak hadir, Menag Yaqut Cholil Qoumas selaku Amirul Haj, Habib Sayyid Muhammad Hilal al Aidid selaku Naib Amirul Haj bersama Buya Anwar, serta para anggota Amirul Haj, antara lain: Habib Ali Hasan Bahar, Setiaji, Andie Megantara, Muhammad Aqil Irham, Reza Ahmad Zahid, Budi K Kresna, Ahmad Fahrurrozi, Alissa Wahid, Ariati Dina Puspita, serta tim secretariat Amirul Haj Mariana Hasbie dan M Aziz Hakim.

    Hadir juga, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latied, para Staf Khusus, Staf Ahli, Tenaga Ahli Menteri Agama, Pejabat Eselon II dan III Kementerian Agama RI.

    Kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga, total kuota tahun ini, 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Untuk jemaah haji reguler, lokasi Mina yang tersedia hanya sekitar 172.000 M2 sehingga setiap jemaah hanya mendapat lokasi seluas 80 cm2.

    Buya Anwar mengungkapkan bahwa tidak ada kritik yang substansial. Menurut Buya, kritik-kritik negatif yang beredar di media juga sangat tidak semestinya.

    “Kritik-kritik tersebut seharusnya juga menggunakan matematika sebagai alat analisis. Ruang yang ada terbatas, sementara jumlah jemaah ditambah. Tentu porsi bagi masing-masing jamaah mengecil,” katanya, Senin (22/7) kemarin.

    “Saya pulang Haji, saya lihat media. Ada satu hal yang mengusik saya, pemahaman saya tentang penyelenggaraan haji dan yang dikatakan media sangat jauh sekali,” sambungnya.

    Dikatakan Buya Anwar, penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya menjadi tanggung-jawab Kementerian Agama, tapi juga Pemerintah Saudi. Untuk itu, Buya Anwar memberi saran agar Menag mengusulkan kepada pihak Arab Saudi untuk menambah ruang vertikal di Mina untuk menghindari kepadatan. Sebab, menambah ruang horizontal sudah sulit dilakukan.

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih kepada para Naib dan anggota Amirul Haj. “Terima kasih atas kerja kerasnya membantu kita semua memberikan layanan kepada jamaah haji Indonesia dan memastikan bahwa layanan yang diterima oleh para jamaah haji Indonesia itu sesuai dengan apa yang direncanakan,” ucapnya.

    Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. “Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Amirul Haj, Naib Amirul Haj, dan seluruh anggota, atas dedikasinya dan dukungannya terhadap penyelenggaraan Haji 1445 H/2024 M,” sebutnya.

    54

  • Wihaji terpilih sebagai Menteri Kependudukan & Pembangunan Keluarga

    Wihaji terpilih sebagai Menteri Kependudukan & Pembangunan Keluarga

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjuk Wihaji sebagai Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

    Penunjukan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo usai jamuan makan malam bersama para menteri dan wakil menteri yang masuk dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara Jakarta, Minggu (20/10) malam.

    “Dr. Wihaji, S.Ag., M.Pd, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN,” kata Presiden Prabowo.

    Wihaji merupakan Mantan Bupati Batang, Jawa Tengah periode 2017-2022. Kariernya dimulai ketika terpilih sebagai staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Tengah IV.

    Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

    Selanjutnya, pada tahun 2014, Wihaji mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

    Namun, ia gagal untuk lolos dalam pemilihan tersebut. Meskipun demikian, Wihaji tetap aktif dalam politik dan terus mengembangkan kariernya di Partai Golkar.

    Kinerja Wihaji selama menjabat sebagai Bupati Batang layak mendapat apresiasi, khususnya dalam sektor perekonomian.

    Melalui program pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), ia berhasil menarik investasi dari dua perusahaan besar asal Korea Selatan dan Swiss.

    Wihaji menyatakan bahwa dengan populasi yang sangat besar, diperlukan upaya untuk menciptakan generasi emas yang dimulai dari hulu hingga hilir.

    Baca juga: Nasaruddin Umar jabat Menteri Agama gantikan Yaqut Cholil Qoumas
    Baca juga: Profil Teddy Indra Wijaya Sekretaris Kabinet era Prabowo

    Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
    Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
    Copyright © ANTARA 2024