Tag: Yaqut Cholil Qoumas

  • KPK mulai penyidikan perkara kuota dan penyelenggaraan ibadah haji

    KPK mulai penyidikan perkara kuota dan penyelenggaraan ibadah haji

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

    KPK mulai penyidikan perkara kuota dan penyelenggaraan ibadah haji
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 09 Agustus 2025 – 08:20 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

    Lebih lanjut Asep mengatakan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara tersebut.

    “Dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.

    Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025, mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Sumber : Antara

  • Cari Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Telusuri Pemberi Perintah dan Aliran Dana – Page 3

    Cari Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Telusuri Pemberi Perintah dan Aliran Dana – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, Eks Menag Yaqut Bakal Dipanggil KPK Lagi

    Kasus Kuota Haji Naik Penyidikan, Eks Menag Yaqut Bakal Dipanggil KPK Lagi

    Jakarta

    Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 naik ke tahap penyidikan. KPK bakal kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

    “Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

    Yaqut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8) kemarin. Selain Yaqut, KPK juga akan memanggil beberapa pihak lainnya.

    “Dan nanti setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.

    Penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji memasuki babak baru. KPK menaikkan status kasus kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan.

    KPK menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.

    “Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

    “Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.

    (ial/whn)

  • 1
                    
                        KPK: Jokowi Minta Kuota Pangkas Antrean Haji Reguler tapi Malah Buat Haji Khusus
                        Nasional

    1 KPK: Jokowi Minta Kuota Pangkas Antrean Haji Reguler tapi Malah Buat Haji Khusus Nasional

    KPK: Jokowi Minta Kuota Pangkas Antrean Haji Reguler tapi Malah Buat Haji Khusus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mengatakan dugaan korupsi kuota haji 2024 berkaitan dengan perubahan peruntukan tambahan kuota 20.000 jemaah, awalnya dimintakan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi untuk menambah kuota haji reguler tapi malah dikorupsi untuk haji khusus.
    “Tambahan 20.000 kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (era itu adalah Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun lebih,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    Asep menjelaskan, tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Arab Saudi itu pada akhirnya malah dibagi untuk haji reguler dan haji khusus dengan proporsi yang tidak semestinya.
    Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “Jadi kalau 20.000 berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600-nya untuk haji khusus. Itu kalau dikaitkan dengan Undang-Undang,” kata Asep.
    Tapi pada kenyataannya, kuota haji khusus menjadi 10.000 jemaah.
    Selain menggunakan perspektif UU Haji dan Umrah yang membuka kemungkinan bagian kecil kuota untuk haji khusus, KPK juga membuka kemungkinan bahwa seharusnya seluruh kuota tambahan ini diperuntukkan bagi haji reguler demi memangkas waktu tunggu calon jemaah haji.
    “Seharusnya yang 20.000 ini karena alasannya memperpendek jarak atau jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler,” kata Asep.
    KPK belum menentukan kerugian negara dari kasus ini. KPK baru saja menaikkan perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan.
    KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025) kemarin.
    “Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai diperiksa KPK saat itu.
    Asep Guntur Rahayu kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut menandai penyelesaian babak penyelidikan.
    Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 silam mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
    KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Nyatakan Kasus Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    KPK Nyatakan Kasus Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan Nasional 9 Agustus 2025

    KPK Nyatakan Kasus Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidkan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025) kemarin.
    “Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai diperiksa KPK saat itu.

    Asep Guntur Rahayu kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut menandai penyelesaian babak penyelidikan.
    Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 silam mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
    KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Menag Yaqut Usai Diperiksa KPK: Alhamdulillah Bisa Klarifikasi

    Mantan Menag Yaqut Usai Diperiksa KPK: Alhamdulillah Bisa Klarifikasi

    Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang kini diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih-KPK, pada Kamis (7/8/2025). Dalam pemeriksaan, Yaqut mengaku dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024, khususnya pada pembagian jatah untuk jamaah haji khusus.

    Ringkasan

  • Dua Menteri Era Jokowi Beri Keterangan ke KPK, Bagaimana Hasilnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Dua Menteri Era Jokowi Beri Keterangan ke KPK, Bagaimana Hasilnya? Nasional 8 Agustus 2025

    Dua Menteri Era Jokowi Beri Keterangan ke KPK, Bagaimana Hasilnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua menteri era Pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025).
    Keduanya adalah Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji 2024..
    Sementara itu, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan terkait penyelidikan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Nadiem tiba lebih dulu di Gedung Merah Putih pada pukul 09.15 WIB ditemani oleh tim pengacaranya, salah satunya Hotman Paris Hutapea.
    Nadiem menjalani pemeriksaan hampir 9 jam lamanya dan baru keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.43 WIB.
    Usai diperiksa, dia tak banyak menyampaikan materi yang diklarifikasi kepada KPK.
    Ia hanya mengucapkan terima kasih dan pamit untuk meninggalkan Gedung Merah Putih.
    “Alhamdulillah lancar saya bisa berikan keterangan dan saya ingin berikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga telah berikan kesempatan untuk melakukan keterangan,” kata Nadiem.
    “Sekarang permisi dulu saya mau kembali ke keluarga, terima kasih sekali lagi kepada rekan-rekan media,” ujar dia.
    Di sisi lain, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB.
    Dia didampingi beberapa orang, termasuk juru bicaranya, Anna Hasbi.
    Usai diperiksa, Yaqut mengucapkan terima kasih karena diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi pembagian kuota tambahan haji 2024 kepada KPK.
    “Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut.
    Meski demikian, Yaqut tak menyampaikan secara detail materi pemeriksaannya, termasuk adanya perintah dari Presiden terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
    “Kalau terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan dan mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ucap dia.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, proses penyelidikan kasus kuota haji 2024 hampir selesai.
    “Terkait dengan pemeriksaan (eks) Menteri Agama, tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian,” kata Asep.
    Asep mengatakan, jika proses penanganan kasus berjalan dengan lancar, perkara kuota haji akan segera naik ke tahap penyidikan.
     
    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus, akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar dia.
    Terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, Asep menyebut tim penyelidik masih mendalami keterangan Nadiem.
    Pasalnya, pengadaan Google Cloud masih berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
    “Jadi kami bekerja sama tentunya, tetapi ini hal yang berbeda. Hal yang berbeda antara Chromebook dengan Google Cloud, seperti itu,” ucap Asep.
    KPK mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek terjadi saat pandemi Covid-19.
    Asep mengatakan, pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
    “Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
    Asep mengatakan penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud, proses pembayaran itulah yang sedang diselidiki KPK.
    “Di Google Cloud itu kita kan bayar, nah ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
    Asep juga mengatakan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut berbeda dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook.
    “Berbeda. Kenapa? Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya,
    hardware
    -nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu
    software
    -nya,” ucap dia.
    KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji.
    Asep mengatakan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.
    “Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani,” kata Asep, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
    Asep mengatakan, pembagian tambahan kuota haji itu diduga bermasalah.
    Awalnya, tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
    Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen.
    “Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” ujar Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jubir Eks Menag Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Sesuai Perundangan

    Jubir Eks Menag Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Sesuai Perundangan

    JAKARTA – Juru Bicara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi mengatakan pembagian kuota haji 2024 oleh Kementerian Agama sudah sesuai perundangan yang berlaku.

    Hal ini disampaikan Anna saat mendampingi Yaqut menjalani permintaan keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus. Awalnya, ia menjelaskan proses pembagian haji reguler maupun khusus itu memang rumit dan akan dijelaskan di hadapan penyidik.

    “Jadi di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit,” kata Anna kepada wartawan di lokasi.

    Anna kemudian menyebut harusnya pembagian kuota yang diduga bermasalah hingga diselidiki KPK sudah sesuai.

    “Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” tegas dia.

    “Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi. Jadi itu memang proses yang panjang,” sambung Anna.

    Adapun Yaqut datang ke kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Dia tiba bersama sejumlah orang yang mendampingi di kantor komisi antirasuah.

    “Alhamdulillah sehat,” kata Yaqut kepada wartawan.

    Dirinya mengatakan akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK. “Nanti saya sampaikan di dalam,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Yaqut membawa berkas berupa surat keputusan untuk dijelaskan kepada penyelidik. Tapi, ia tak memerinci lebih lanjut perihal surat tersebut.

    Sementara soal tekanan politik, dia tak mau menjawab lebih lanjut. Yaqut hanya memastikan akan memberi penjelasan kepada KPK.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengisyaratkan penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama segera memasuki babak baru. Dugaan ini diketahui beberapa kali dilaporkan dan menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Adapun pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan ini bermula dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi. Langkah ini untuk mengurangi antrian jamaah.

    “Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 25 Juli.

    Penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi inilah yang kemudian bermasalah. “Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler,” tegasnya.

    “Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50 seperti itu,” sambung Asep.

    Dalam penyelidikan, KPK sudah memanggil sejumlah pihak. Selain agen perjalanan haji dan umrah atau travel agent, turut dipanggil RFA, MAS, dan AM selaku pihak Kemenag.

  • Rampung Diperiksa KPK, Yaqut Bungkam saat Dicecar Wartawan soal Kasus Korupsi Haji

    Rampung Diperiksa KPK, Yaqut Bungkam saat Dicecar Wartawan soal Kasus Korupsi Haji

    GELORA.CO – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut rampung memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji. Yaqut memberikan keterangan hampir lima jam.

    Pantaua Okezone di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025),  Gus Yaqut terlihat turun dari lantai dua pada pukul 14.20 WIB. Sebelumnya Yaqut tiba pada pukul 09.30 WIB.

    Setelah turun, Yaqut tak menyampaikan banyak hal. Dirinya hanya mengucapkan terima kasih lantaran sudah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait dugaan rasuah di Kementerian Agama itu.

    “Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut.

    Yaqut enggan memberikan penjelasan terkait materi apa saja yang didalami oleh KPK. Bahkan Yaqut juga tidak merinci berapa pertanyaan yang dicecar kepadanya.

    “Ya banyak lah (pertanyaan dari KPK). Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf,” tutur dia.

    Sekadar informasi, Gus Yaqut dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Ini merupakan panggilan pertama untuk politikus PKB tersebut.

  • Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 5 Jam

    Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Selama 5 Jam

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024.

    Dari pantauan Bisnis, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.30 WIB. Yaqut yang berstatus hukum sebagai saksi diperiksa hampir 5 jam oleh petugas KPK. 

    Dia mengaku telah dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Lebih lanjut, dirinya tidak memberikan penjelasan detail terkait materi yang dipertanyakan oleh petugas KPK, khususnya saat disinggung soal dugaan perintah Presiden ke-7 Joko Widodo dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.

    “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikannya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan surat pemanggilan Yaqut sudah dikirim sejak dua minggu lalu.

    Dia menjelaskan pemanggilan itu karena adanya dugaan penyimpangan pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai ketentuan, di mana porsi untuk reguler sebesar 92% dan khusus 8%.

    Namun dalam realisasinya dugaan pembagian hanya 50:50. KPK juga mendalami aliran dana dalam kasus itu.

    “Tadi ada di undang-undang diatur 92%, 8% gitu kan. Kenapa bisa 50%, 50% dan lain-lain? Dan prosesnya juga kan, itu alur perintah. Dan kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut seperti itu,” ucap Asep.

    Asep menjabarkan bahwa praktik ini diduga melibatkan pihak Kemenag dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), melalui kerja sama dengan sejumlah agen travel pada periode 2023–2024.

    Akan tetapi, dia belum bisa mengonfirmasi pihak mana saja yang diuntungkan. Meski begitu, dia mengatakan bahwa pihak agen travel dan pejabat negara bertanggungjawab atas kasus ini.

    Sebagai informasi, penetapan kuota haji adalah kewenangan Menteri Agama (pasal 8 ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).

    Dalam pasal 64 lebih diperjelas bahwa alokasi kuota haji khusus adalah sebesar 8 (delapan) persen sehingga dapat dipahami bahwa alokasi haji regular adalah sebesar 92 (sembilan puluh dua) persen.