KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan
korupsi kuota haji
2023-2024.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana bakal berlangsung pada Senin (17/11/2025).
“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip
Kompas.com
, Selasa (11/11/2025).
Pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dan segera menetapkan tersangka.
Pemohon meyakini mantan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
terlibat dalam perkara tersebut.
“Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak menghentikan perkara kuota haji karena penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.
“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” ucap Budi saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).
“Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” tambah dia.
Budi mengatakan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut juga masih berjalan.
“Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formal penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Yaqut Cholil Qoumas
-
/data/photo/2016/02/23/094719420160222HER261780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka
-

Kasus Kuota Haji Mandek, Herwin Sudikta: Jangan Tutupi Siapa yang Bermain
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Herwin Sudikta kembali berbicara soal dugaan korupsi kuota haji di Kemenag yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi sorotan publik lantaran tak kunjung ada penetapan tersangka, meski sudah berlangsung cukup lama.
Dikatakan Herwin, dugaan penyimpangan kuota haji bukan sekadar perkara uang.
Ia menekankan adanya nilai moral, keadilan, dan kepercayaan umat terhadap penyelenggaraan ibadah suci tersebut.
“Korupsi kuota haji bukan sekadar kasus uang, tapi soal moral dan keadilan bagi jutaan calon jemaah,” ujar Herwin kepada fajar.co.id, Senin (27/10/2025).
Ia menuturkan, publik memiliki hak untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam permainan kuota haji yang selama ini kerap menjadi polemik setiap musim keberangkatan.
“Publik berhak tahu siapa yang bermain di balik kuota suci ini,” sebutnya.
Tanpa menyebut nama, Herwin menyinggung pihak yang kerap berbicara soal moral dan etika, tetapi justru diduga terlibat dalam praktik yang merugikan jemaah haji.
“Jangan sok paling punya adab kalau duit jemaah untuk beribadah aja kalian kentit,” kuncinya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Temuan itu mengungkap adanya penyalahgunaan jatah kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas penyelenggara ibadah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan adanya praktik penyimpangan dalam penggunaan kuota petugas.
-

Kasus Kuota Haji, KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 PIHK di Jogja
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai saksi yang dilakukan di Polres Yogyakarta, pada Kamis (23/10/2025).
Mereka adalah Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB). Setelah pemeriksaan, KPK menyita sejumlah mata uang asing
“Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Namun, Budi belum dapat merincikan berapa jumlah pasti yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah itu. Dia mengungkapkan saat ini KPK tengah menyisir biro travel haji di wilayah Yogyakarta setelah dari Jawa Timur.
Budi menyebut, penyidik KPK sudah memeriksa 300 PIHK yang diduga mengetahui perkara era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perkara ini, kata Budi, melibatkan sekitar 400 PIHK, artinya sudah 70 persen PIHK yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Dia mengatakan pemeriksaan telah menunjukan hasil yang progresif. Selama proses pemeriksaan, lembaga antirasuah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar perhitungan kerugian negara berjalan optimal.
Perkara Kuota Haji
Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.
Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementrian Agama untuk mengatur pembagian kuota.
Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.
Setelah melakukan serangkaian penyeledikan, KPK menaikan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.
“informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, Senin (25/8/2025).
Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.
“Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.
Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat.
-

Yang Punya Hak Diskresi akan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun, Siapakah Dia?
GELORA.CO – Kabar baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan isyarat oknum yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Adalah pihak yang berperan dalam proses diskresi pembagian kuota haji khusus dari kuota tambahan. Lantas siapakah dia?
Jelas bahwa, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 yang mempunyai hak diskresi adalah Yaqut Cholil Quomas saat masih menjabat Menteri Agama.
Dalam SK itu, kuota tambahan haji dibagi secara merata, yakni 50 persen atau 10.000 untuk haji reguler dan 50 persen atau 10.000 untuk haji khusus.
Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2024).
Selain itu, pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka diduga mendistribusikan kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menerima komitmen fee dari biro travel untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.
“Lanjutannya dalam proses jual-beli kuotanya di lapangan yang dilakukan oleh para PIHK baik kepada calon jamaah secara langsung maupun antar PIHK termasuk juga bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” tegas Budi.
Adapun KPK memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag, yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara delapan persen untuk haji khusus.
Namun, Asep mengatakan, aturan pembagian kuota tersebut tidak dilakukan oleh Kemenag. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus. Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan delapan persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” bebernya.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara dari penyelewengan kuota haji tersebut.
Meski belum menetapkan tersangka, KPK sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 23 Oktober 2025
300 Biro Travel Sudah Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 300 biro travel perjalanan haji untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK mengatakan, ratusan biro travel haji yang diperiksa berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur sampai Kalimantan Selatan.
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian keuangan negara) nya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Budi mengatakan, penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan KN yang dilakukan oleh BPK,” ujar dia.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hari Santri, Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama, bertepatan dengan Hari Santri 2025 yang jaruh pada Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, usul pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung sejak 2019 yakni pada era Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Usulan Kemenag ke Kemenpan dan RB kembali diajukan pada 2021 dan 2023 pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas. Terakhir, usulan itu kembali diajukan ke Kemenpan dan RB pada 2024, di era Menag Nasaruddin Umar.Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan lebih detil terkait terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren.
“Saya baru saja menerima kabar dari Kementerian Sekretariat Negara tentang terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama,” ujar Wamenag, Rabu (22/10/2025).
Melalui surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera dibentuk Ditjen Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
Romo Syafi’i menambahkan, kehadiran Ditjen Pesantren akan memperkuat fungsi pesantren dalam tiga ranah utama yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Semoga dengan adanya Ditjen ini, pesantren ke depan dapat semakin berdaya dan berkontribusi besar bagi bangsa,” katanya.
Sementara itu, Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan, Ditjen Pesantren ini nantinya akan melakukan konsolidasi pondok pesantren secara nasional. Selama ini, mungkin ada pesantren yang belum terdata atau belum terjangkau bantuan pemerintah.
“Dengan adanya Ditjen, hal-hal tersebut bisa tertangani dengan lebih baik karena ada perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi,” jelas Menag.
Menag menegaskan bahwa keberadaan Ditjen Pesantren akan membantu pemerintah memastikan seluruh pesantren dapat menjalankan peran strategisnya dengan baik.
“Dengan Ditjen ini, kita bisa memantau seluruh pesantren dalam arti positif. Pemerintah ingin memastikan semua pesantren benar-benar menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal,” jelasnya.
Menurutnya, kehadiran Ditjen Pesantren juga akan memperkuat kontribusi Kemenag dalam menciptakan kerukunan umat, sekaligus membangun generasi santri yang kuat, cerdas, dan berakhlak mulia.
“Harapan kita, Hari Santri menjadi momentum kebangkitan semangat santri untuk menjawab tantangan zaman,” ujar Menag.
Ke depan, lanjut Menag, sistem pendataan dan sertifikasi pesantren akan diintensifkan agar data menjadi lebih valid dan pelaksanaan program semakin tertib.
“Selama ini sertifikasi sudah berjalan, tapi ke depan akan lebih diperkuat agar data pesantren semakin valid dan program-program pembinaannya lebih tepat sasaran,” katanya.
-

Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Bisnis.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir, namun hingga kini belum menemukan titik terang dalam penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari biro travel haji hingga asosiasi penyelenggara umrah.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Indonesia awalnya mendapat jatah 221.000 kuota haji. Jumlah itu kemudian bertambah 20.000 kuota setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Tambahan kuota ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sesuai regulasi, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK mendeteksi bahwa kuota justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Agama.
Yaqut telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi. Usai diperiksa, dia enggan menjelaskan isi pemeriksaan kepada media. Sehari setelahnya, Jumat (8/8/2025), KPK resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum).
Yaqut kembali diperiksa pada Senin (1/9/2025) dalam upaya memperdalam penyidikan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumahnya di Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama. Dari hasil tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.
Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga nama untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM); dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama.
Lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah tokoh penting lainnya yakni mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyanthry; mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro.
KPK juga mengendus praktik jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota haji khusus dibanderol antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Bahkan, untuk jalur furoda, tarifnya bisa mencapai Rp1 miliar per orang.
“Informasi yang kami terima, kuota haji khusus bisa di atas Rp100 jutaan, bahkan hingga Rp200–Rp300 juta. Jalur furoda bahkan hampir menyentuh Rp1 miliar,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).
Asep menyebut, selisih dari penjualan tersebut disetorkan oleh biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, dengan nominal mencapai USD2.600 hingga USD7.000 per kuota — setara Rp40,3 juta hingga Rp108 juta.
Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana hampir Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.
“Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
“Soal penetapan tersangka itu soal waktu saja,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi konstruksi perkara dengan memanggil saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti tambahan.
“Masalah lain tidak ada. Penetapan tersangka itu harus disertai dokumen lengkap. Penyidik masih bekerja dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan.
“Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu. Tidak lama lagi akan diumumkan,” katanya, Kamis (18/9/2025).
Budi menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa tim penyidik bekerja secara progresif.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024, tidak ada keraguan sedikit pun dari KPK,” tegas Budi, Selasa (14/10/2025).
Sampai saat ini, KPK masih terus menyurati pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.


/data/photo/2025/08/24/68ab186c44d45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)