Tag: Yaqut Cholil Qoumas

  • Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut dan 2 Nama ke Luar Negeri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut dan 2 Nama ke Luar Negeri Nasional 12 Agustus 2025

    Kasus Kuota Haji, KPK Cekal Eks Menag Yaqut dan 2 Nama ke Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
    Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Adapun larangan untuk pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan.
    Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
    Diketahui, Yaqut sendiri memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024.
    Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi menjelaskan bahwa pembagian kuota haji pada 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    “Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Yaqut yang memenuhi panggilan KPK, kata Anna, menjadi bukti bahwa mantan Menag itu mentaati proses hukum yang berjalan.
    Ia mengatakan, Yaqut akan memberikan penjelasan kepada KPK soal kuota tambahan haji pada 2024 yang dibagi untuk kuota reguler dan kuota khusus.
    “Karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh. Jadi nanti kita tunggu dari beliau apa yang ditanyakan di dalam,” ujar Anna.
    Sementara itu, KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).
    Kendati demikian, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri
                        Nasional

    10 Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri Nasional

    Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri terkait kasus penentuan kuota haji 2024.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Fuad Hasan Masyhur adalah bos dari biro perjalanan haji dan umrah, Maktour. 
    Dalam perkara ini, KPK juga melarang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, bepergian ke luar negeri.
    KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut, stafsus, dan pihak swasta itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
    Selain itu, keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025) lalu.
    KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
     
    KPK menduga terjadi korupsi dalam alokasi kuota tambahan yang didapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pihak Arab Saudi pada 2023 silam, yakni sejumlah 20.000 jemaah.
    Kuota tambahan itu dibagi 10.000 jemaah untuk kuota haji reguler dan 10.000 jemaah sisanya untuk kuota haji khusus. Padahal seharusnya, rasio pembagian untuk kuota haji khusus tidak sebesar itu.
    Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    KPK juga membuka kemungkinan bahwa seharusnya seluruh kuota tambahan itu secara keseluruhan diperuntukkan bagi haji reguler demi memangkas waktu tunggu calon jemaah haji.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri!

    KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri!

    KPK telah mengeluarkan surat pencegahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lain ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

    Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara. Diketahui Yaqut dan dua orang yang dicegah tersebut masih berstatus sebagai saksi.

  • KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Mantan Dewas BPKH, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Mantan Dewas BPKH, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan setelah melakukan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini, KPK menaksir nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025)

    Budi menuturkan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

    “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

    Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Jumat (8/8/2025). Menurutnya dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dapat lebih leluasa untuk mengumpulkan barang bukti guna menemukan fakta-fakta terbaru. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum 

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

  • KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Mantan Dewas BPKH, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    KPK Cekal Eks Menag Yaqut, Dewas KPK, hingga Bos Maktour Travel ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Budi.

    Budi menyampaikan setelah melakukan perhitungan awal kerugian negara dalam kasus ini, KPK menaksir nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025)

    Budi menuturkan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

    “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

    Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Jumat (8/8/2025). Menurutnya dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK dapat lebih leluasa untuk mengumpulkan barang bukti guna menemukan fakta-fakta terbaru. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum 

    “Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

    Selain itu, Asep menjelaskan pada tahap penyidikan memudahkan petugas untuk menetapkan para tersangka dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini. Pasalnya, saat dinaikan ke tahap penyidikan, KPK mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

  • KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

    KPK Cegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Yaqut Cholil Qoumas.

    Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” kata Budi.

    KPK menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8/2025).

    KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

    “KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

    Dari perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka kerugian negara dalam kasus ini.

    Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK. Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

    Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

    Khusus Yaqut, ia menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    “Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Kantor KPK.

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji – Page 3

    KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji – Page 3

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Eks Menag Yaqut Dicegah KPK ke Luar Negeri

    Eks Menag Yaqut Dicegah KPK ke Luar Negeri

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK melakukan pencegahan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lain dalam perkara ini.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

    Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.

    Kerugian Negara Rp 1 T Lebih

    Sebelumnya, KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

    Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

    “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

    Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/haf)

  • KPK: Hitungan Awal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun – Page 3

    KPK: Hitungan Awal Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 ke tahap penyidikan. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, hasil hitungan penyidik bahwa nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan, angka kerugian tersebut baru sebatas estimasi awal hasil penghitungan internal penyidik KPK. Dia memambahkan, pihaknya sudah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses hitung, namun secara lebih rinci akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

    “Hitungan internal KPK (lebih dari Rp1 triliun) namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.

    Sementara itu, soal laporan dari Detektif Partikelir Boyamin Saiman terkait temuannya yang mengatakan bancakan dari kasus tersebut senilai Rp75 juta per jemaah, Budi belum bisa menanggapi. Sebab, apa yang disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu masih harus didalami.

    “Informasi itu akan kami dalami, terlebih perkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan sprrindik umum, artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” Budi menandasi.

    Sebagai informasi, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus ini pada pekan lalu.

     

  • KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji Nasional 12 Agustus 2025

    KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan uang calon jemaah haji saat memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah terkait kasus penentuan kuota haji 2024 dalam tahap penyelidikan.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan Kepala BPKH dibutuhkan penyelidik karena seluruh uang calon jemaah dikelola di BPKH.
    “Ya, dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari haji reguler maupun haji khusus di BPKH dulu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Senin (11/8/2025).
    Budi menjelaskan bahwa setelah uang calon jemaah masuk ke BPKH, uang tersebut akan dikembalikan ke Kementerian Agama untuk pelaksanaan haji reguler dan agen travel untuk haji khusus.
    “Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” ujar dia.
    Budi menyatakan KPK akan mendalami keterkaitan BPKH dengan kasus kuota haji.
    Namun, saat ini, penyidik masih mendalami pengelolaan uang calon jemaah di BPKH.
     
    “Kami masih mendalami ini ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji, ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ucap Budi.
    Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    Namun, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini, KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar dia.
    KPK mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.