Tag: Yaqut Cholil Qoumas

  • Terseret di Korupsi Kuota Haji, Saiful Bahri Tak Diakui sebagai Staf PBNU

    Terseret di Korupsi Kuota Haji, Saiful Bahri Tak Diakui sebagai Staf PBNU

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa Syaiful Bahri, yang disebut sebagai staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun petinggi PBNU mengklaim bahwa Saiful Bahri bukan staf, karyawan, maupun pegawai PBNU.

    Menurut Wakil Sekjen PBNU Lukman Khakim, berita terkait pemanggilan seseorang yang disebut Syaiful Bahri oleh KPK. Lukman mengatakan Syaiful Bahri tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga di NU. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah aktif sejak terbentuknya PBNU kepengurusan 2022-2027.

    “Syaiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027,” kata Lukman Jumat (12/9/2025).

    Sejak Muktamar NU di Lampung 2021 yang lalu, PBNU baru menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama, pada bulan Maret 2022 lalu. Di forum Rakernas itu, ditetapkan kepengurusan PBNU masa bhakti 2022-2027. “Sejak itu, saya tidak pernah dengar dia aktif di PBNU,” tegas Lukman. 

    Selain itu dia menegaskan Syaiful Bahri juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU. Menurut Lukman, Syaiful Bahri adalah orang dekat Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

    Gus Alex sendiri adalah seorang yang telah dipanggil KPK dalam statusnya sebagai saksi. Sebelumnya Gus Alex juga pernah jadi Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bersama sejumlah nama lain, Alex termasuk yang dicegah dan ditangkal (cekal) oleh KPK.

    “Dia (Syaiful Bahri) adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz. Selama Alex jadi Wasekjen, Syaiful memang sering menjadi operator lapangan urusan Sekretariat dan Kepanitiaan,” jelas Lukman.

    Dengan demikian sudah jelas bahwa Syaiful Bahri tidak tercatat sebagai salah seorang karyawan atau staf di PBNU. “Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di Keuangan. Ada atau tidak aliran gaji dari PBNU untuk dia,” ujar Lukman.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana dari kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    “Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Dalam penelusuran tersebut, KPK turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asep menjelaskan, langkah penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.

    “Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” pungkasnya.

  • Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari

    Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 12 September 2025.

    Maksud kedatangannya bertujuan menyerahkan dokumen terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    “Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu surat tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode,” ujar Boyamin.

    Boyamin menjelaskan, dalam dokumen itu disebutkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama sejumlah orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024.

    Itu artinya yang bersangkutan menjalankan fungsi double job lantaran sebelumnya telah menjabat sebagai amirul hajj.

    Menurut dia, tugas pemantauan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” bebernya.

    Ia menuding Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari. “Nah, diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu,” kata Boyamin.

    Selain itu lanjut Boyamin, patut dicurigai adanya pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.

    “Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP. APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama. Maka di sini menjadi double, bukan sekadar double anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP atau orang dari Inspektorat Jenderal,” tutupnya.

    Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas disebut membuat surat keputusan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.

    KPK mengungkapkan, dalam payung hukum itu, ada 20 ribu kuota tambahan usai permintaan atau lobi dari asosiasi haji kepada Kemenag.

    Disebutkan, permintaan tersebut usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    “Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa 9 September 2025 malam.

    “Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” imbuhnya.

    Usai lobi, pada tanggal 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

    Namun, SK tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

    Di mana, kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lalu, 92 persen untuk kuota haji reguler.

    Seharusnya pula, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dibagikan untuk jemaah haji reguler. Rinciannya, 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen. Itu berarti, kuota haji reguler yang awalnya hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.***

  • Praktik Culas Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024: Pelunasan Dibuat Mepet 5 Hari Agar Bisa Dijual Lagi – Page 3

    Praktik Culas Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024: Pelunasan Dibuat Mepet 5 Hari Agar Bisa Dijual Lagi – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Bahas Alur SK Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag

    Bahas Alur SK Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

    Dia mengaku ditanya terkait mekanisme penerbitan Surat Keputusan kuota haji 2023-2024

    Dari pantauan Bisnis, dia turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.59. Dia tampak datang sendiri dan mengenakan batik berwarna abu-abu kehitaman. Ketika ditanya materi apa yang didalami, dia mengatakan mengenai mekanisme penerbitan SK.

    “Ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

    Dia mengaku tidak mengetahui terkait pengaturan pembagian kuota haji. Nizar mengatakan posisi Sekretaris Jenderal bukan sebagai leading sektor kuota haji. Namun sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundangan-undangan. Sehingga yang bertanggung jawab di Direktorat Jenderal Haji.

    Dia menyebut bahwa keputusan SK ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Nizar menjelaskan proses penerbitan awalnya dari pembahasan bersama pemrakarsa, kemudian hasil pembasahan dilimpahkan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Agama bersama Biro Hukum.

    Kendati Nizar tidak mendetailkan siapa saja pemrakarsa yang terlibat dalam pembahasan tersebut.

    “Berarti setelah itu ditandatangani menteri ya, pak?” tanya wartawan.

    “Iya, iya,” jawab Nizar.

  • KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini yang Diungkap Kapusdatin BP Saat Diperiksa – Page 3

    KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini yang Diungkap Kapusdatin BP Saat Diperiksa – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Saksi Kasus Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

    Saksi Kasus Kuota Haji, KPK Panggil eks Sekjen Kemenag Nizar Ali

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    “Hari ini Jumat  (12/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

    Budi mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Sebagai informasi, penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus.

    Namun dalam realisasinya pembagian menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen.

    Tak hanya itu, KPK mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kemeterian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

  • Spill Tipis-tipis KPK soal Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

    Spill Tipis-tipis KPK soal Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

    Jakarta

    KPK telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK memberikan bocoran atau spill tipis-tipis, kapan KPK akan mengumumkan para tersangka?

    “Calonnya ya ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (10/9/2025).

    KPK belum merinci siapa sosok calon tersangka yang dimaksud. Asep memastikan pengumuman tersangka itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” sebut Asep.

    KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama. KPK mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.

    “Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep.

    Asep belum secara jelas menyebut siapa sosok tersebut. Namun perkara ini sendiri terjadi pada pelaksanaan haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menag.

    Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan penerimaan sesuatu itu memang tidak selalu lewat yang bersangkutan. Asep mencontohkan penerimaan bisa didapat dari asisten.

    “Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten,” kata dia.

    “Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya,” imbuhnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    KPK sejauh ini telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    KPK menduga ada niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan persentase 50:50. KPK mengatakan pembagian kuota tambahan itu diawali pertemuan asosiasi haji dengan oknum di Kemenag.

    “Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” kata Asep Guntur Rahayu.

    “Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.

    Asep mengatakan ada uang yang diduga mengalir dari pihak travel ke oknum di Kemenag. KPK telah memeriksa beberapa pihak untuk mendalami asal muasal permintaan pembagian kuota haji tersebut.

    “Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” sebutnya.

    KPK: Agen Tak Beri Setoran Tak Kebagian Kuota Haji

    KPK mengungkap agensi perjalanan tidak mendapat kuota haji khusus jika tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum di Kemenag. Menurut KPK, hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang.

    “Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, gitu. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu,” kata Asep.

    Asep menyebut agen travel sangat bergantung pada Kemenag untuk mendapat kuota haji. Termasuk, katanya, pembagian kuota haji khusus tambahan.

    “Bahwa ada permintaan-permintaan, itulah, bahkan di luar ya, di luar, karena memang agen ini, travel agent, dalam konteks dia sangat tergantung kepada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, gitu,” sebutnya.

    KPK menyebut kasus ini berdampak ke dana untuk haji reguler yang harusnya bisa dikelola pemerintah. Dia menyebut uang yang harusnya bisa masuk ke BPKH dan dikelola untuk subsidi haji reguler malah masuk ke kantong travel gara-gara kuota tambahan juga dibagi rata untuk haji khusus.

    “Masalahnya, dari 20 ribu kuota haji, seharusnya 18.400 dikelola pemerintah, namun sebagian besar dialihkan ke jalur khusus lewat travel. Pada jalur ini, jamaah langsung berangkat setelah membayar sehingga uang tidak sempat dikelola,” kata dia.

    “Akibatnya, negara kehilangan potensi keuntungan yang mestinya dipakai untuk menutup subsidi jamaah haji reguler,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 3

    (lir/lir)

  • KPK Telusuri Cara Khalid Basalamah Bisa Dapat Kuota Haji Tambahan

    KPK Telusuri Cara Khalid Basalamah Bisa Dapat Kuota Haji Tambahan

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK mendalami bagaimana proses Khalid bisa berangkat bersama jemaahnya menggunakan kuota tambahan haji.

    “Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

    Budi menjelaskan, Khalid bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024 menggunakan kuota haji tambahan. KPK mendalami hal yang sama di kasus ini kepada saksi lain yang merupakan biro travel.

    Khalid diperiksa KPK pada Selasa (9/9). Khalid diperiksa sekitar 7,5 jam.

    “Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu,” sebutnya.

    “Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan,” tambahnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

    (ial/lir)

  • Kami Hanya Follow The Money

    Kami Hanya Follow The Money

    GELORA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup berani dalam menangani kasus korupsi kuota haji.

    Sebab, saat ini arah penyidikan sedang menyasar organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

    Tentu saja ini mencoreng citra PBNU, sebagai organisasi keagamaan yang sarat mebgajarakn soal moral, malah diduga terlibat dalam praktik korupsi.

    Seperti diketahui, penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 penuh praktik korupsi, terutama dalam penenruan kuota haji.

    Kala itu Menteri Agama dipegang oleh Yaqut Cholil Qoumas.

    Gus Yaqut adalah Ketua Umum GP Ansor, adik kandung dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

    Terkait KPK menyasar PBNU, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, coba meluruskan. 

    Menurut Asep, KPK tak ada niat obrak abrik PBNU, namun pihaknya hanya menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji ini.

    “Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Asep dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

    Menurut Asep, penelusuran aliran dana hingga ke organisasi masyarakat keagamaan dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji tidak bisa dilepaskan dari peran ormas. 

    “Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama,” ujarnya. 

    “Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya. 

    Meski demikian, Asep menegaskan bahwa penelusuran tersebut tidak berarti KPK mendiskreditkan ormas tertentu. 

    “Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak,” ucapnya. 

    “Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” imbuhnya. 

    Ia menambahkan, kewajiban KPK adalah melakukan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. 

    “Kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery, sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Asep. 

    KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. 

    Pengumuman itu dilakukan usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. 

    Tak lama setelah itu, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. 

    Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan kerugian awal akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

    Sebagai langkah pencegahan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. 

    Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi tahun 2024. 

    Kemenag membagi kuota itu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan haji khusus hanya boleh 8 persen, sedangkan reguler 92 persen. 

    Asep Guntur Rahayu menyebut aliran dana korupsi kuota haji mengalir secara berjenjang hingga level tertinggi di Kemenag. 

    “Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). 

    Meski tidak menyebut nama langsung, sosok Menteri Agama saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dimintai keterangan oleh KPK. 

    Menurut Asep, pejabat tinggi biasanya tidak menerima uang secara langsung, melainkan melalui staf khusus, kerabat, atau asisten. 

    Namun, tetap ada indikasi mereka ikut menikmati dana tersebut. 

    “Masalah menerima langsung atau tidak, itu akan menjadi salah satu bahan kami untuk membuktikan. Itu salah satunya,” tegas Asep. 

    KPK menemukan bahwa aliran dana berawal dari agen travel yang membayar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan. 

    Dana tersebut kemudian mengalir secara berjenjang melalui staf ahli, kerabat pejabat, hingga ke pucuk pimpinan. 

    “Masing-masing orang ini kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri, sehingga kami sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lain, kami lakukan penyitaan,” ungkap Asep.

  • Spill Tipis-tipis KPK soal Sosok Tersangka Kasus Kuota Haji

    KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Hasan Afandi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

    Jakarta

    KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    “Atas nama MHA Kapusdatin BP Haji Tahun 2024 sampai dengan sekarang,” ucapnya.

    Hasan sendiri telah tiba di gedung KPK sejak pukul 09.44 WIB. Namun, belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan kali ini.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Kemudian ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

    Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

    Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

    Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/isa)