Tag: Yaqut Cholil Qoumas

  • Top 3 News: Heboh Anak SMP Jadi LC di Jakbar, Ini Kata Wagub Rano Karno – Page 3

    Top 3 News: Heboh Anak SMP Jadi LC di Jakbar, Ini Kata Wagub Rano Karno – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno menanggapi kasus seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi korban eksploitasi seksual dan dijadikan pemandu lagu (LC) di salah satu bar di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Itulah top 3 news hari ini.

    Wagub Jakarta Rano Karno menegaskan, perlindungan anak di Ibu Kota harus dilihat sebagai upaya sistematis, bukan pendekatan yang mengawasi anak per anak.

    Menurut Rano, fasilitas seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan salah satu langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta untuk membangun karakter dan memberikan ruang aman bagi anak-anak.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut.

    Budi mengatakan keputusan pencekalan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, dihebohkan dengan pengajian tertutup yang disebut menjanjikan masuk surga bagi jemaah yang menyumbang Rp1 juta.

    Kegiatan yang berlangsung tiap akhir pekan ini menuai protes warga karena digelar tanpa izin dan dinilai menimbulkan keresahan sosial. Lurah Cimuning, Omad Saputra, mengatakan pihaknya menerima laporan resmi dari pengurus RW 012.

    Pengajian tersebut diikuti sekitar 70 jemaah, mayoritas dari luar lingkungan, dengan peserta laki-laki dan perempuan bercampur di satu tempat.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 11 Agustus 2025:

    Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno kini telah genap memasuki 100 hari kerja. Masa ini kerap dijadikan tolok ukur awal untuk menilai arah kebijakan, efektivitas program, serta respons terhadap berbagai tantan…

  • Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Yaqut dan Bos Maktour Dicekal hingga Kerugian Rp1 Triliun

    Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Yaqut dan Bos Maktour Dicekal hingga Kerugian Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji 2023-2024 yang merugikan keuangan negara hingga 1 triliun. Bahkan, KPK telah mencegah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan beberapa pejabat Kemenag untuk bepergian keluar negeri.  

    KPK mengusut Surat Keputusan atau SK yang mengatur pembagian kuota haji 2023-2024. KPK ingin mengetahui bagaimana alur penerbitan SK tersebut.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan SK tersebut telah menjadi salah satu bukti dalam perkara ini. Menurutnya, SK untuk pembagian kuota haji masih menjadi tanda tanya besar.

    “Karena pada umumnya pada jabatam setingkat menteri yang bersangkutan [Yaqut Cholil Qoumas] apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi. Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkan lah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kita dalami,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Fakta-fakta Dugaan Korupsi Kuota Haji 

    1. Kuota Haji Reguler Dialihkan jadi Haji Khusus 

    Asep menjelaskan bisa saja SK diterbitkan atas usulan dari penyenggara atas ke bawah atau penyelenggara bawah ke atas, yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama hingga penyelenggara tour travel, begitu pun sebaliknya.

    Sebab, menurutnya, pembagian kuota oleh Kemenag seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus berubah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. 

    “Setelah disepakati [kuota haji] 50-50, inilah kemudian yang saat ini sedang kami dalami, di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu,” tegasnya.

    Adapun, Asep juga mencurigai adanya kerja sama antara pihak travel agent dengan Kementerian Agama untuk penerbitan SK tersebut. Pasalnya, para tour travel mengetahui adanya penambahan 20 ribu kuota haji untuk paket reguler sehingga meminta ‘jatah’ kuota.

    “Kalau hanya dibagi sekarang 92% dengan 8%, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota, gitu kan. Nah nilainya akan lebih kecil gitu. Apalagi kalau 20.000 [kuota tambahan] itu semuanya digunakan atau dijalan kuota reguler,” jelasnya

    Asep tidak menutup kemungkinan adanya porsi pembagian 50-50 adalah hasil diskusi antara travel, asosiasi, dengan Kementerian Agama agar pembagian dapat merata ke seluruh pihak travel yang bekerja sama dengan Kemenag. 

    2. Yaqut Cholil Qoumas Cs Dicegah Keluar Negeri 

    Lalu pada 11 Agustus 2025 telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

    Sebagai informasi, Eks Kementrian Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024. Dia diperiksa pada Kamis (7/8/2025).

    Dia mengaku telah dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    3. KPK Lacar Aliran Dana 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.

    “Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.

    Sementara itu, dia memastikan KPK berkomitmen menuntaskan perkara tersebut. Terlebih, kata dia, KPK dalam setiap prosesnya akan berangkat dari alat bukti.

    “Dengan demikian, pihak-pihak yang diduga memang terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji ini tentu nanti akan dilacak, serta ditelusuri oleh KPK,” jelasnya.

    4. Total Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun

    KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.

  • KPK: Lebih dari 100 Agensi Perjalanan Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji – Page 3

    KPK: Lebih dari 100 Agensi Perjalanan Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji – Page 3

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Kabinet Era Jokowi Berpeluang Cetak Rekor Terbanyak Terjerat Korupsi

    Kabinet Era Jokowi Berpeluang Cetak Rekor Terbanyak Terjerat Korupsi

    GELORA.CO -Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berpeluang besar mencetak rekor terkait menteri-menterinya yang terjerat kasus korupsi.

    Hal ini diungkap pegiat media sosial, Chusnul Chotimah melalui akun X pribadinya yang dikutip Rabu 13 Agustus 2025.

    “Apakah rekor @jokowi akan bertambah sbg presiden dgn menteri terbyk korupsi?” kata Chusnul Chotimah.

    Chusnul Chotimah berharap rekor negatif tersebut tidak ditiru menteri-menteri Presiden Prabowo Subianto.

    “Min @Gerindra bilangin ketummu yg seperti ini jgn ditiru ya,” sambung Chusnul Chotimah dengan emoji tersenyum.

    Saat ini, tercatat ada dua menteri era Jokowi yang tengah berurusan dengan aparat penegak hukum.

    Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang terseret kasus kuota haji di KPK dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Telnologi, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan negara Rp1,98 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Nadiem Makarim juga tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan penyimpangan proyek pengadaan layanan Google Cloud.

    Sebelumnya, sudah ada lima menteri era Jokowi yang masuk penjara gara-gara menggarong duit negara.

    Pertama, Syahrul Yasin Limpo Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023. 

    SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Kedua, Johnny Gerard Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. 

    Politikus Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Ketiga, Idrus Marham Idrus Marham selaku Menteri Sosial (Mensos) periode Januari-Agustus 2018. Idrus tersandung kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. 

    Keempat, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019. Imam terjerat kasus suap dana hibah KONI.

    Kelima, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2020. Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster pada November 2020.

    Keenam, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial periode Oktober 2019 hingga Desember 2020. Ia terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

  • Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Buka Suara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Buka Suara Nasional 13 Agustus 2025

    Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Buka Suara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekalnya untuk pergi ke luar negeri.
    Lewat juru bicaranya, Yaqut menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang ada dan berkomitmen bekerja sama dengan KPK.
    “Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” ujar juru bicara Yaqut, Anna Hasbie lewat keterangan tertulisnya, Selasa (12/8/2025).
    Yaqut, kata Anna, baru mendengar kabar pencekalan ke luar negeri oleh KPK dari pemberitaan di media.
    Pencekalan ke luar negeri itu dipandang sebagai bagian proses hukum yang diperlukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
    “Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” ujar Anne.
    Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu juga yakin proses hukum yang ada saat ini berjalan dengan proporsional dan objektif.
    Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan, serta memberi ruang bagi penegak hukum supaya bekerja secara profesional.
    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” ujar Anna.
    Diketahui, KPK mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
    Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Adapun larangan untuk pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan.
    Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
    Adapun KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen 
                        Nasional

    9 KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen Nasional

    KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rapat yang dilakukan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi yang mewakili perusahaan travel agen untuk membahas dan membuat kesepakatan pembagian kuota haji 2024.
    KPK mengatakan, saat pemerintah mendapatkan kuota haji tambahan 20.000, para agen travel mulai melakukan lobi ke Kemenag agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus.
    “Nah mereka menghubungilah Kementerian Agama, membicarakan itu (kuota haji), ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini, mereka ini, asosiasi ini berpikirnya ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Asep mengatakan, agen travel berpikir bahwa mereka tak akan mendapatkan untung besar bila kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “Nah nilainya akan lebih kecil, gitu. Apalagi kalau 20.000 kuota haji itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler. Mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk,” ujarnya.
    Atas kondisi tersebut, Asep mengatakan, agen travel yang tergabung dalam asosiasi tersebut melakukan lobi agar kuota haji khusus 8 persen itu dapat ditambah.
    Agen travel dan pihak Kemenag, kata Asep, melakukan rapat-rapat hingga akhirnya membuat kesepakatan kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen.
    “Ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu. Dan akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini, akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” tuturnya.
    Asep mengatakan, KPK sedang mendalami pembagian kuota haji 50 persen tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.
    “Inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami. Di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
    Adapun KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siapa ‘Bos Besar’ Beri Perintah?

    Siapa ‘Bos Besar’ Beri Perintah?

    GELORA.CO –  Penyelidikan skandal korupsi kuota haji di Kementerian Agama kini memasuki babak baru yang jauh lebih panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada tanda tangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melainkan kini tengah mendalami proses penyusunan Surat Keputusan (SK) kontroversial yang menjadi biang keladi kerugian negara Rp 1 triliun tersebut.

    Penyidik kini membidik pertanyaan krusial; Apakah Gus Yaqut bertindak sendiri, atau ada perintah dari atasan yang lebih tinggi?

    Sebagai langkah pengamanan, ruang gerak Gus Yaqut kini resmi dipotong. KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadapnya selama enam bulan ke depan.

    Siapa Otak di Balik SK ‘Perampok’ Kuota Haji?

    Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, secara blak-blakan mengungkapkan bahwa fokus penyidik kini adalah membongkar siapa dalang di balik terbitnya SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK inilah yang secara terang-terangan melanggar undang-undang dengan mengubah formula pembagian kuota haji tambahan.

    “Tentunya kami harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kami akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

    KPK tidak menelan mentah-mentah bahwa SK tersebut murni inisiatif seorang menteri. Asep menyebut pihaknya tengah menelusuri apakah SK itu disusun sendiri oleh Gus Yaqut atau hanya disodorkan untuk ditandatangani.

    “Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami,” ujar Asep.

    Lebih jauh lagi, KPK kini mencari jejak perintah dari level tertinggi.

    “Jadi kami lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kami dalami,” tegasnya.

    Penyidik akan menelusuri alur pembuatan SK ini dari bawah, mulai dari tingkat dirjen di Kemenag, untuk memastikan apakah usulan pembagian 50:50 ini merupakan inisiatif dari bawah (bottom-up) atau perintah dari atas (top-down).

    Gus Yaqut Dicekal ke Luar Negeri

    Untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, KPK telah mengambil langkah tegas. Gus Yaqut bersama dua orang lainnya, yakni eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan seorang pihak swasta berinisial FHM, resmi dicekal ke luar negeri.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.”

    Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa Gus Yaqut selama lima jam. Lembaga antirasuah ini juga telah mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian negara akibat skandal ini mencapai angka yang fantastis.

    “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ungkap Budi Prasetyo.

  • Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo

    Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo

    GELORA.CO – PK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Dia kini tengah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    Namun bukan cuma pria yang akrab disapa Gus Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain. Yaitu mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.

    Berikut Profil Fuad Hasan Masyhur:

    Dikutip dari laman, maktour, Fuad Hasan Masyhur lahir 29 Juni 1959. Dia seorang pengusaha dan tokoh penting dalam industri perjalanan ibadah di Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri dan pemimpin PT Maktour, biro perjalanan haji dan umrah. Selain itu ia dikenal sebagai mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

    Perjalanan Maktour berawal pada tahun 1980, tak lama setelah Fuad Hasan menunaikan ibadah haji. Pengalaman pribadinya yang kurang memuaskan dengan pelayanan biro perjalanan saat itu menjadi titik balik yang menginspirasi. 

    Dengan latar belakang sebagai keturunan Arab dan semangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, ia mendirikan Maktour dengan satu visi: menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna bagi setiap jamaah. 

    Fuad Hasan Masyhur juga pernah terseret kasus kasus pencucian uang. Namanya disebut dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

    Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Syahrul dan keluarganya pernah menggunakan layanan perjalanan umrah yang disediakan oleh PT Maktour, perusahaan milik Fuad.

    Izin Maktour Pernah Dicabut

    Namun dalam perjalanannya, Maktour pernah diberikan sanksi oleh Kementerian Agama pada 2008 lalu. Bahkan saat itu, Maktour melakukan gugatan kepada pemerintah.

    Menteri Agama (Menag) saat itu, Muhammad Maftuh Basyuni yang mencabut izin Maktour. Sebab, travel agen tersebut dianggap melanggar aturan.

    Kemenag mengumumkan pencabutan izin Maktour dan Al Amin terkait pelanggaran yang dilakukan pada musim haji tahun 2007. 

    Menurut Menag, kesalahan penyelenggara haji tersebut sudah jelas. Jadi, tak perlu lagi dilakukan peninjauan terhadap keputusan yang sudah dikeluarkan. 

    Kemenag menilai, dua travel tersebut melanggar dokumen dan menggunakan paspor hijau. []

  • Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Agustus 2025

    Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil Regional 12 Agustus 2025

    Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap adanya sejumlah jasa travel yang diuntungkan dari kuota haji 2024.
    Jasa travel tersebut mulai dari kategori besar, sedang, hingga kecil.
    “Memang ada beberapa travel (diuntungkan), nanti dari pemeriksaan nanti akan terungkap,” kata Setyo Budiyanto usai menjadi narasumber acara di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025).
    “Nah itu nanti spesifik ya, karena terkait masalah keuntungan apa semuanya,” sambung dia.
    Budiyanto belum merinci lebih jauh jasa travel yang dimaksud serta keuntungan yang didapat.
    Ia menyebut, hal itu akan diungkap secara detail usai proses pemeriksaan rampung.
    Namun ia memberi bocoran, setidaknya ada sekitar 10 travel yang diuntungkan dari kuota haji tahun lalu.
    “Tapi setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” ungkapnya.
    “Ya lebih kurang (10 travel),” ucapnya.
    Berdasarkan hitungan awal, kerugian negara akibat kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama mencapai Rp 1 triliun.
    “Ya itu kan hitungan sementara yang disebutkan ya, nanti detailnya pasti kami akan minta pemeriksaan atau audit kerugian keuangan negara melalui lembaga yang berwenang,” urainya.
    Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
    Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan. Yaqut dan dua orang lainnya diperlukan dalam proses penyidikan.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Panggil Bos Maktour Travel dan Eks Stafsus Menag Soal Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Bakal Panggil Bos Maktour Travel dan Eks Stafsus Menag Soal Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pemanggilan ini merupakan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan membantu KPK dalam menetapkan tersangka. Adapun saksi yang direncanakan diperiksa yaitu pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan Staf Khusus Menteri Agama yang kini menjadi Dewas Pengawas BPKH Ishfah Abidal Azis.

    “Tentu KPK nanti akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diberikan oleh para pihak pada tahap penyelidikan, sehingga proses penyidikan ini yang saat ini masih berangkat Sprindik umum nantinya KPK kemudian bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya siapa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan masih belum bisa menyampaikan secara detail jadwal pemeriksaan para saksi.

    “Karena di penyelidikan sifatnya masih tertutup dan informasi itu dikecualikan, tentu KPK juga belum bisa memberikan update, share terkait siapa-siapa saja yang sudah dilakukan permintaan keterangan pada tahap penyelidikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada Senin (11/8/2025) KPK mengeluarkan surat pencegahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Dewas Pengawas BPKH Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025)

    Menurutnya tindakan ini sebagai proses pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” kata Budi.