Tag: Yaqut Cholil Qoumas

  • Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 16 September 2025

    Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dalam tayangan podcast di kanal YouTube Kasisolusi, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku bahwa dirinya telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pernyataan itu pun dibenarkan oleh KPK, bahwa ada sejumlah uang yang dikembalikan Khalid Basalamah.
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Lantas berapa jumlah uang dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK?
    Saat dikonfirmasi jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, Setyo Budiyanto mengaku, belum bisa mengungkap totalnya.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya
    Namun, Setyo memastikan bahwa uang itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi, Senin.
    Sebelumnya, dalam tayangan podcast YouTube di kanal Kasisolusi, Khalid Basalamah telah menjelaskan jumlah uang yang telah dikembalikannya ke negara melalui KPK.
    “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam podcast tersebut.
    Kemudian, dia menjelaskan bahwa keseluruhan uang itu dikembalikan sebagai bagian dari penyelidikan.
    Sementara itu, dalam pernyataannya usai diperiksa KPK pada 9 September 2025, Khalid mengaku bahwa dirinya merasa tertipu oleh Travel Muhibbah.
    “Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, saat itu.
    Dia pun menjelaskan, pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),”
    Khalid mengatakan, dia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena sosok bernama Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama (Kemenag)
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
    Kemudian, menurut Khalid, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari Travel Muhibbah.
    Untuk itu, dia juga merasa tertipu oleh Travel Muhibbah tersebut.
    Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Kasus ini bermula saat KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.
    Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kemenag.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” katanya lagi.
    KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Ada Dito Ariotedjo?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 September 2025

    KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Ada Dito Ariotedjo? Nasional 16 September 2025

    KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Ada Dito Ariotedjo?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor biro perjalanan haji dan umrah Maktour serta rumah pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, terkait kasus kuota haji 2024.
    “KPK betul melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, termasuk di kantor Maktour dan juga kediaman Fuad. Penggeledahan itu tentunya bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    Budi menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan biasanya ada pihak keluarga atau pemangku dari rumah dan kantor tersebut.
    Budi menambahkan bahwa pihak keluarga biasanya bisa menunjukkan apa saja yang akan dicari penyidik beserta lokasinya.
    “Misalnya di rumah saudara Fuad, KPK mengundang saudara Fuad itu untuk ada di situ, ataupun pihak-pihak lain, misalnya pihak-pihak keluarga,” ujarnya.
    “Jadi, memang dalam prosedur penggeledahan ada pihak-pihak yang berwenang di rumah itu atau di kantor itu untuk menyaksikan dalam proses penggeledahannya, sekaligus bisa menunjukkan apa-apa saja yang dicari dan lokasinya,” sambungnya.
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan apakah saat penggeledahan rumah Fuad tersebut ikut disaksikan oleh menantunya, yakni eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
    “Nanti kami cek ya terkait detail informasi itu,” ucap dia.
    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Kasus ini bermula saat KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.

    Sementara itu, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    “Jadi, kan berbeda. Seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Usai Jadi Korban Korupsi Kuota Haji
                        Nasional

    7 Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Usai Jadi Korban Korupsi Kuota Haji Nasional

    Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Usai Jadi Korban Korupsi Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
    “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
    Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
    Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji.
    “Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube yang ditayangkan di kanal Kasisolusi.
    Khalid menyebutkan sudah mengembalikan sejumlah uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
    “Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
    Sebelumnya, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) diperiksa sebagai saksi fakta dalam perkara tersebut pada Selasa (9/9/2025).
    Khalid mengungkapkan bahwa dirinya pindah dari keberangkatan haji furoda menjadi haji khusus usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
    “Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
    Khalid mengatakan, ia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena sosok bernama Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
    “Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
    Khalid mengatakan, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari Travel Muhibbah.
    Dia pun merasa tertipu oleh Travel Muhibbah tersebut.
    “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
    Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah ini seperti haji khusus.
    “Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Kasus ini bermula saat KPK menemukan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk haji khusus dan haji reguler yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Haji reguler adalah pelaksanaan haji yang dikelola oleh Kementerian Agama, yang mengatur segala aspek perjalanan mulai dari transportasi, akomodasi, hingga pembimbing ibadah.
    Sementara, haji khusus diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
     
    “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi Kuota Haji, Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Panggilan KPK

    Kasus Korupsi Kuota Haji, Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Panggilan KPK

    GELORA.CO – Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU) Zainal Abidin mangkir dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/9/2025). Komisaris Independen PT Sucofindo itu, sedianya bakal diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

    “Kalau saya tidak salah ingat, yang bersangkutan tidak hadir ya dalam pemeriksaan itu,” kata Jubir Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

    Budi belum bisa memastikan apakah pemanggilan Zainal terkait dengan jabatannya sebagai Sekretaris Lembaga Perekonomian PBNU 2021–2026. Pasalnya, materi pemeriksaan baru bisa diumumkan setelah Zainal memenuhi panggilan penyidik dan pemeriksaan rampung.

    “Pemeriksaannya kan belum jadi dilakukan, sehingga kan materinya belum bisa disampaikan,” ucap Budi.

    Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan delapan orang saksi dalam kasus dugaan TPK kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kemenag.

    Saksi yang dipanggil antara lain Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, dan Ketua Asosiasi Travel Haji Sarikat Penyelenggara Umroh & Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi.

    “Hari ini Kamis (4/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

    Selain keduanya, KPK juga memanggil: Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023; Muhammad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif Kesthuri; Juahir, Divisi Visa Kesthuri; Firda Alhamdi, Karyawan PT Raudah Eksati Utama; Syarif Hamzah Asyathry, Wiraswasta sekaligus Wasekjen GP Ansor; dan M. Agus Syafi’, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap, penyidik KPK mengecar Wiraswasta sekaligus Wasekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, terkait dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang juga pernah menjabat sebagai Ketua GP Ansor.

    “(Syarif Hamzah) dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Saudara YCQ,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

    Syarif Hamzah menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/9/2025) dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan TPK kuota haji tahun 2023–2024.

    Rumah Yaqut Digeledah

    KPK sebelumnya menyita sejumlah dokumen dan BBE dari penggeledahan di rumah Yaqut di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025), termasuk ponsel milik Yaqut yang kini tengah dianalisis secara forensik digital. Walaupun kuasa hukum Yaqut membantah ponsel tersebut milik kliennya, KPK tetap membongkar isi BBE.

    “Handphone begitu. Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

    Menurut Budi, analisis forensik digital dilakukan untuk menelusuri aktivitas komunikasi Yaqut yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.

    “Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

    KPK menjelaskan konstruksi perkara secara umum. Kasus ini bermula ketika asosiasi travel mendapat kabar adanya tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia, diperoleh setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

    Para pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melobi oknum pejabat Kemenag. Lobi itu membuahkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

    Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur memperoleh porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

    Namun, pembagian tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

    Setelah itu, muncul praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat Kemenag.

    Uang setoran tersebut berasal dari penjualan tiket haji kepada calon jemaah dengan harga tinggi, dengan janji bisa berangkat di tahun yang sama, 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

    Dari hasil korupsi kuota tersebut, oknum Kemenag diduga membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita KPK pada Senin (8/9/2025) senilai Rp6,5 miliar. Rumah itu diduga dibeli oleh salah satu pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen bagi-bagi kuota tambahan haji yang menyalahi aturan.

  • Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik perjalanan haji umroh PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Basalamah terkait adanya pengembalian uang. Namun, KPK tidak membeberkan nilai uang yang dikembalikan Khalid Basalamah.

    “Benar,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikonfirmasi, Senin (15/9).

    Pimpinan KPK berlatar belakang Kepolisian itu tidak mengungkap secara rinci besaran uang yang dikembalikan Khalid Basalamah. Menurutnya, saat ini tim penyidik masih dalam tahap penghitungan.

    “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujar Setyo.

    Dalam sebuah siniar Youtube, Khalid Basalamah mengungkap adanya dugaan pungutan biaya visa haji khusus yang dialami jemaahnya pada musim haji 2024. Sebab, izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik Uhud Tour baru terbit pada akhir 2023. Karena itu, para jamaah diarahkan untuk mendaftar melalui PIHK lain, yakni PT Muhibbah asal Pekanbaru.

    Dalam proses tersebut, setiap jemaah diminta membayar biaya visa sebesar USD 4.500 atau sekitar Rp 73 juta, di luar biaya paket haji. Selain itu, ada tambahan pembayaran untuk fasilitas maktab VIP.

    “Kita terdaftar semua jamaah diminta bayar visa 4.500 USD. Kita juga dijanjikan maktab VIP yang kami bayar. Jadi, kami ada pembayaran visa, kami ada pembayaran maktab,” ujar Khalid.

    Total jemaah Uhud Tour yang berangkat berjumlah 122 orang, termasuk enam petugas. Dari 118 jemaah, masing-masing dikenakan biaya USD 4.500. Bahkan, menurut Khalid, ada 37 jemaah yang diminta menambah USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.

    Belakangan, Khalid baru mengetahui bahwa visa kuota haji seharusnya tidak dikenakan biaya. Fakta tersebut disampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memintanya memberi keterangan.

    “Saya ditanya, ‘Ustaz tahu tidak kalau visa kuota ini gratis?’ Saya jawab, ‘Saya tidak tahu’. Karena selama ini visa umrah berbayar, furoda berbayar, jadi saya kira kuota haji khusus juga sama,” ungkap Khalid.

    Khalid Basalamah telah menjalani pemeriksaan di KPK, sebanyak dua kali. Terakhir, Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji, pada Selasa (9/9). Usai menjalani pemeriksaan, Khalid mengklaim dirinya bukan pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, melainkan korban dari ulah pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru, Ibnu Masud.

    Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

    Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

    Pencegahan dilakukan setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu (9/8) dini hari.

    Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga kini KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Berangkat Haji Furoda tapi Pakai Fasilitas Negara

    Berangkat Haji Furoda tapi Pakai Fasilitas Negara

    GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga turut menyerahkan foto-foto beberapa istri pejabat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri pejabat itu diketahui berangkat haji furoda atau tak memakai visa kuota reguler RI, tetapi diduga menerima fasilitas negara.

    “Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan, yang berangkat dengan haji furoda tapi di sananya menerima fasilitas negara, hotel dan makan. Itu kan harusnya nggak boleh” kata Boyamin, dikutip Sabtu (13/9/2025). 

    Boyamin mengungkapkan, ada juga tukang pijat hingga asisten rumah tangga para pejabat yang dimaksud yang turut berangkat ke Tanah Suci menggunakan sistem petugas haji. 

    Menurutnya, hal itu menyalahi aturan lantaran petugas haji harus menjalani ujian terlebih dahulu dan juga bertugas melayani jemaah haji di Arab Saudi. 

    “Tapi karena ini hanya pembantu dan tukang pijat, dia melayani majikannya saja, tidak melayani jemaah. Tadi saya serahkan lebih lengkap, berupa foto-foto,” ujarnya.

    Sebelumnya, koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Kedatangannya untuk memberikan data tambahan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

    Dia mengungkapkan, data tambahan itu yakni surat tugas yang ditandatangani inspektur jenderal (irjen) Kementerian Agama (Kemenag).

    Dalam surat tersebut menurut Boyamin, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama beberapa orang lain ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024. Dia mengatakan, tugas Yaqut menjadi tumpang tindih karena saat itu berstatus sebagai amirul hajj.

    “Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiaya negara untuk akomodasi dan uang harian,” ujarnya. 

    Boyamin mengatakan, Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari berdasarkan tugas itu

  • Boyamin Lapor KPK karena Yaqut dan Stafsus Terdaftar Jadi Pengawas Haji 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Boyamin Lapor KPK karena Yaqut dan Stafsus Terdaftar Jadi Pengawas Haji 2024 Nasional 12 September 2025

    Boyamin Lapor KPK karena Yaqut dan Stafsus Terdaftar Jadi Pengawas Haji 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melapor ke KPK soal data kasus kuota haji 2024, termasuk di dalamnya ada laporan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas terdaftar sebagai pengawas haji.
    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membawa berkas ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
    Boyamin menjelaskan bahwa berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.
    Padahal, menteri agama dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.
    “Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujar Boyamin.
    Boyamin mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
    Boyamin mengatakan, Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag menerima pekerjaan tambahan tersebut dan menerima uang harian Rp7 juta per hari.
    “Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya. Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
    Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
    “Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK, pada teman-teman sekalian bahwa dugaan keterlibatan YCQ, Menteri Agama waktu itu semakin kuat, wong dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri,” ucap dia.
    Juru Bicara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie membantah penyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut bahwa menteri agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji.
    “Pertama, tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus ‘tidak boleh menjadi pengawas haji’ adalah keliru dan tidak memahami regulasi,” kata Anna dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PBNU Masuk Pusaran Korupsi Kuota Haji, Savic Ali Sebut Pernyataan KPK Merugikan Nama Baik Organisasi

    PBNU Masuk Pusaran Korupsi Kuota Haji, Savic Ali Sebut Pernyataan KPK Merugikan Nama Baik Organisasi

    GELORA.CO – Perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) oleh KPK melebar. Kali ini institusi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masuk pusaran pengusutan.

    Perkembangan penanganan kasus korupsi kuota haji yang menyerempet PBNU itu menjadi sorotan tokoh muda NU Savic Ali. Pria yang juga menjadi Ketua PBNU Bidang Media dan Advokasi itu mengatakan, PBNU secara kelembagaan selayaknya meminta klarifikasi ke KPK.

    Savic menegaskan PBNU harus mendukung upaya KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia. Di sisi lain PBNU juga harus meminta penjelasan dari KPK atas pernyataan yang dia sebut sebagai insinuatif tersebut.

    “Pernyataan insinuatif tanpa penjelasan yang jelas, merugikan nama baik organisasi,” kata Savic (12/9). Dengan adanya pernyataan seperti itu, menimbulkan penghakiman oleh publik terhadap PBNU sebagai sebuah lembaga atau organisasi.

    “Sampai sekarang belum ada terdakwa (kasus korupsi kuota haji), tapi pernyataannya sudah kemana-mana,” sambungnya. Menurut dia KPK yang isinya ada aparat kepolisian pernah bertindak ceroboh. Buktinya mereka kalah dalam sidang praperadilan beberapa waktu lalu.

    Seperti diketahui KPK telah memeriksa Syaiful Bahri, yang mereka sebut sebagai staf PBNU. Petinggi PBNU langsung meluruskan informasi itu, bahwa Saiful Bahri bukan staf, karyawan, maupun pegawai PBNU.

    Klarifikasi tersebut disampaikan Wakil Sekjen PBNU Lukman Khakim. Dia meluruskan dan mengklarifikasi berita terkait pemanggilan seseorang yang disebut Syaiful Bahri oleh KPK.

    Lukman mengatakan, Syaiful Bahri tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga di NU. Tetapi yang bersangkutan tidak pernah aktif sejak terbentuknya PBNU kepengurusan 2022-2027.

    “Syaiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027,” kata Lukman (10/9) malam. Tapi setelah dia cek, ternyata yang bersangkutan tidak pernah aktif. Syaiful Bahri tercatat hanya muncul saat Rakernas di Cipasung.

    Dia menjelaskan sejak Muktamar NU di Lampung 2021 yang lalu, PBNU baru menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama, pada bulan Maret 2022 lalu. Di forum Rakernas itu, ditetapkan kepengurusan PBNU masa bhakti 2022-2027.

    “Sejak itu, saya tidak pernah dengar dia aktif di PBNU,” kata Lukman. Selain itu dia menegaskan Syaiful Bahri juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU. 

    Sepengetahuan Lukman, Syaiful Bahri adalah orang dekat Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex sendiri adalah seorang yang telah dipanggil KPK dalam statusnya sebagai saksi. Sebelumnya Gus Alex juga pernah jadi Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bersama sejumlah nama lain, Alex termasuk yang dicegah dan ditangkal (cekal) oleh KPK. 

    “Dia (Syaiful Bahri) adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz. Selama Alex jadi Wasekjen, Syaiful memang sering menjadi operator lapangan urusan Sekretariat dan Kepanitiaan,” ujar Lukman.

    Dengan demikian, kata Lukman, sudah jelas bahwa Syaiful Bahri tidak tercatat sebagai salah seorang karyawan atau staf di PBNU. “Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di Keuangan. Ada atau tidak aliran gaji dari PBNU untuk dia,” ujar Lukman.

    Sebagaimana diberitakan, KPK memanggil seseorang yang disebut sebagai staf PBNU bernama Syaiful Bahri untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Syaiful Bahri, KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Haris untuk kasus yang sama.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (9/9). Kendati demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap materi yang didalami oleh penyidik dalam pemanggilan Syaiful Bahri dan Ramadhan Haris. 

    Sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain uang senilai USD 1,6 juta itu, KPK juga menyita empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

  • MAKI Duga Yaqut Terima 7 juta per Hari Sebagai Pengawas Haji 2024

    MAKI Duga Yaqut Terima 7 juta per Hari Sebagai Pengawas Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima 7 juta per hari sebagai pengawas haji 2024.

    Dugaan ini diperkuat dengan bukti tambahan yang disampaikan MAKI ke KPK terkait dugaan skandal kuota haji 2023–2024. Bukti yang dilampirkan adalah surat tugas berkop Kementerian Agama bernomor 956/IJ/04/2024 tertanggal 29 April 2024. 

    Dalam surat itu, tertera 8 nama yang salah satunya Yaqut sebagai penanggung jawab pengawasan penyelenggaraan haji selama 25 hari. Surat dibuat oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, Faisal.

    Dia menyampaikan dari penugasan itu, Yaqut diduga menerima uang Rp7 juta per hari selama kurang lebih 15 hari. Menurutnya, pengawas haji seharusnya berasal dari luar jajaran Kemenag seperti Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

    “Apalagi Menteri Agama itu sudah jadi Amirul Had sudah dibiaya negara untuk akomodasi dan uang harian. Nah, diduga juga, diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas. Sehari 7 juta. Ya kali 15 hari ya berapa ini?,” kata dia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).

    Sehingga, katanya, Yaqut  mengemban dua tugas dan memperoleh imbalan secara ganda. Dia berpandangan hal ini telah melanggar aturan. Boyamin mengatakan bukti ini menunjukkan kepada KPK bahwa dugaan keterlibatan Yaqut dalam skandal korupsi kuota haji makin kuat.

    Selain Yaqut, dia mengatakan ada salah satu staf khusus Kemenag yang juga menjadi pengawas, tetapi disebut sebagai pemantau dalam keterangan.

    “Jadi, artinya apa? Diduga ya ingin mengendalikan keseluruhan pengawasan supaya pertama yang kuota haji itu tidak dimasalahkan,” jelasnya.

    Dia mendesak KPK segera menetapkan tersangka pada pihak-pihak terkait yang terbukti kuat menyalahi aturan. Boyamin turut menyampaikan rencananya untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dalam satu minggu KPK belum menetapkan tersangka.

    “Pokoknya minggu depan tidak ada pengumuman tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya. Karena keterlaluan lah wong ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam gitu kan,” tuturnya.

  • Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji Nasional 12 September 2025

    Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (12/9/2025).
    “Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Boyamin mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
    Dia menjelaskan bahwa berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.
    Padahal, menteri agama dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.
    “Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujarnya.
    Boyamin mengatakan, Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag menerima pekerjaan tambahan tersebut dan menerima uang harian Rp7 juta per hari.
    “Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya.
    Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
    “Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK, pada teman-teman sekalian bahwa dugaan keterlibatan YCQ, Menteri Agama waktu itu semakin kuat, wong dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri,” ucap dia.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi laporan dari MAKI tersebut.
    Dia mengatakan, aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
    Laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
    Dia juga menyampaikan bahwa setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi.
    “Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.