Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat karena adanya dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep mengatakan, hal ini menjadi ironi dan tidak boleh terulang kembali.
Dia menambahkan, pembagian kuota haji tambahan 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, seharusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Yaqut Cholil Qoumas
-
/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gara-gara Kasus Korupsi Kuota Haji, 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat Nasional 25 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/07/68945ad4492ea.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji Nasional 25 Agustus 2025
KPK Akan Panggil Orang Terdekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil orang dekat dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya (Yaqut), seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan karena penyidik tengah menelusuri aliran uang kepada saksi-saksi yang akan dipanggil tersebut.
“Jadi biar, kita sedang menyusuri uang tersebut ke yang bersangkutan,” ujar dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Asep menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama yang malah membagi rata kuota tambahan dari Arab Saudi.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

OTT Noel Ebenezer Penanda Hubungan Prabowo dan Jokowi Retak?
GELORA.CO – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi diskursus soal hubungan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, Noel yang kini terjerat dengan masalah hukum soal kasus pemerasan pada pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan seakan menjadi retaknya hubungan Prabowo-Jokowi.
“Menjadi pertanyaan, apa sih sebenarnya yang terjadi di eranya Pak Prabowo ini? Sehingga begitu banyak mereka yang dahulu sangat kuat mendukung Pak Jokowi lantas sekarang justru berhadapan dengan masalah hukum di era sekarang,” ucap pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti dikutip dalam akun Tiktok pribadinya, Minggu, 24 Agustus 2025.
Sebelumnya, Ray membeberkan kasus-kasus yang menerpa mantan menteri Jokowi seperti Nadiem Makarim, Yaqut Cholil Qoumas hingga relawan Jokowi seperti Silfester Matutina serta kasus proyek jalan di Sumatera Utara yang mengarah kepada menantu Jokowi, Bobby Nasution.
Ia menyatakan mereka dahulu sulit tersentuh hukum. Namun kini di era Prabowo, satu per satu dihadapkan dengan masalah hukum.
“Nah ini yang saya sebut sebagai kenyataan yaitu roda dunia berputar kelihatan begitu cepat antara yang sebelumnya seperti tidak tersentuh hukum, sekarang mulai dipersoalkan secara hukum,” ungkapnya.
“Apakah ini semacam penanda bahwa hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi memang sedang tidak baik lagi? Apakah ini juga semacam penanda Pak Prabowo sedikit demi sedikit sedang menarik diri dari pusarannya Pak Jokowi?” tegas dia.
Ia semakin yakin ketika melihat kasus demi kasus yang melibatkan orang dekat Jokowi mulai diungkap oleh hukum.
“Banyak sekali mereka yang dahulu mendukung Pak Jokowi dan sekarang sebetulnya juga mendukung Pak Prabowo, yang dihadapkan dengan masalah hukum,” pungkasnya.
Saat di KPK, Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Ia pun membantah telah melakukan pemerasan kepada beberapa perusahaan.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kasus saya bukan pemerasan,” tegas Noel kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Sementara itu di hari yang sama, Presiden Prabowo justru meneken surat pemecatan Noel sebagai Wamenaker yang disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi.
“Bapak Presiden (Prabowo) telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo.
-
/data/photo/2025/07/11/6870c9b2d8d3f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
"Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri Nasional 21 Agustus 2025
“Alim-alim Kemaruk”: Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
PERNYATAAN
yang pernah dilontarkan Menteri Kehakiman periode 2011 – 2014, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya masih terus relevan, khususnya di kasus-kasus korupsi yang terus berulang. Selama hukum tidak ditegakkan, jangan harap ada keadilan.
Bayangkan, jatah keberangkatan haji yang seharusnya menjadi hak calon jamaah haji regular yang telah mendaftar lama, tiba-tiba “diserobot” dengan sengaja oleh petinggi kementerian dengan aturan yang menguntungkan diri dan kelompoknya.
Mengingat alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dari tahun ke tahun sangat terbatas, sementara animo umat Muslim di Tanah Air untuk pergi haji begitu besar, maka “celah” ini yang dimanfaatkan oleh “begajul-begajul” di Kementerian Agama.
Bayangkan saja, misal kuota haji reguler untuk Jakarta pada tahun 2025 sebanyak 9.461 jamaah. Mengingat masa tunggu haji reguler di Jakarta cukup panjang, yakni sekitar 28 tahun, maka pendaftar pada tahun 2025 diperkirakan baru akan berangkat pada 2053.
Contoh lain adalah kuota haji regular 2025 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 3.147 orang. Dengan memprioritaskan keberangkan para pendaftar calon haji sebelumnya, maka pendaftar calon haji di 2025 baru bisa berangkat 34 tahun kemudian.
Jika ingin cepat alias cara
bypass,
maka sejumlah biro penyelenggara haji menyediakan tawaran haji plus, yakni dengan fasilitas lebih baik dan masa tunggu lebih singkat dibandingkan haji regular. Haji Plus juga termasuk dalam kuota resmi dari pemerintah.
Ada satu lagi, “cara lain” pergi haji dengan jalur khusus yang rawan penyalahgunaan. Namanya Haji Furoda.
Haji Furoda adalah jenis ibadah haji yang diselenggarakan di luar kuota haji resmi pemerintah Indonesia, di mana visa haji diperoleh melalui undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Istilah “Furoda” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sendirian” atau “individu”. Haji Furoda juga dikenal dengan nama Haji Mujamalah, Haji Non-Kuota, atau Haji Undangan Kerajaan. Kriteria yang bisa berangkat dengan fasilitas furoda samar dan bias.
Seorang teman saya mendapat penawaran Rp 450 juta dari biro penyelenggaara ibadah haji ternama untuk tarif keberangkatan haji furoda tanpa waktu tunggu dan proses administrasi berbelit.
Daya tarik haji furoda adalah berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang seperti haji regular dan haji plus serta mendapatkan visa haji langsung pemerintah Arab Saudi.
Kenapa oknum-oknum petinggi Kementerian Agama begitu zalim dan kemaruk, padahal urusan keberangkatan haji adalah urusan “akhirat”?
Pergi haji adalah salah satu penunaian rukum Islam. Menjalankan ibadah haji adalah wajib hukumnya bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan ke Baitullah.
Rupanya godaan uang tidak mengenal alim, tidak mengenal posisi jabatan dan urusan akhirat. Namanya juga korupsi. Kalaupun ketahuan biasanya minta maaf dan mengaku khilaf.
Modus “otak-atik” penyelenggaraan haji sepertinya cara lama yang terus berulang. Di era Menteri Agama Said Aqil Husin Al Munawar, biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dana abadi umat yang digangsir di sepanjang tahun 2001–2004.
Sementara di era Menteri Agama Suryadharma Ali, penyelenggaraan ibadah haji di periode 2010 – 2014 yang digarongnya. Said Aqil divonis 5 tahun penjara, sementara Suryadharma Ali mendekam 6 tahun penjara.
Terbaru, dugaan korupsi kuota haji di era menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terungkap dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menelisik pola distribusi kuota haji tambahan, yang pola sebarannya menjadi berubah karena adanya beleid dari sang menteri agama.
Masalah bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
Sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023, total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jamaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.
Komposisi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas dianggap mengubah alokasi kuota tambahan tersebut menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pola yang dimainkan adalah dengan membagi jatah kuota: setengah untuk kuota haji regular dan setengah untuk kuota haji khusus. Dasyatnya lagi, pembagian tersebut disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Indonesia mendapat tambahan kuota tersebut karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun. Pintu masuk KPK untuk membongkar kasus “hanky panky” di Kementerian Agama adalah menelusuri pembagian kuota tambahan tersebut.
Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji yang membuat menteri agama di era Presiden Jokowi tersebut dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Tidak hanya Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz serta pemilik Maktour – salah satu biro penyelenggara haji dan umroh – Fuad Hasan Masyhur juga dicegah berpergian ke luar negeri.
Sinetron “Ganteng-ganteng Serigala” pernah ditayangkan di stasiun televisi swasta dan sempat digemari pemirsa. Setiap episodenya selalu ditunggu pemirsa di layar kaca di sepanjang 2014.
Sinetron itu mengisahkan kehidupan remaja yang terbagi antara dunia manusia dan dunia supernatural, khususnya vampir dan serigala.
Ceritanya berpusat pada konflik dan percintaan antara Tristan, seorang vampir dan Nayla, seorang manusia serigala. Keduanya saling jatuh cinta. Konflik utama muncul karena adanya permusuhan antara bangsa vampir dan serigala.
Andai kasus penyalahgunaan dana korupsi haji dibuat versi sinetron, serialnya terus sambung menyambung seperti tidak ada habisnya.
Sinetron “Alim-alim Kemaruk” bisa jadi menjungkirbalikan pandangan di Kementerian Agama, sosok-sosok yang dianggap selama ini “alim-alim” ternyata bisa juga kejeblos kasus rasuah.
Langkah KPK berani mengusik salah satu menteri di era Jokowi berkuasa pun menjadi langkah maju di tengah pesimitis publik terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi KPK selama ini.
Polemik penetapan kuota haji sebenarnya juga sempat menjadi isu panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode lalu. Bahkan DPR sempat membentuk panitia khusus hak angket untuk memeriksa penetapan kuota haji pada 2024.
Pansus hak angket sempat bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi dan pejabat Kementerian Agama. Namun, sang Menteri Yaqut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pansus tersebut berakhir antiklimaks karena habisnya masa jabatan DPR periode 2019-2024. Selain itu, prosesnya juga terkendala peta politik saat Pemilu 2024.
Meski demikian, pansus memang memberi isyarat hasil pemeriksaannya bisa digunakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pada kebijakan penetapan kuota haji.
Dan kini kiprah KPK ditunggu publik, apakah kasus “permainan” penyelenggaraan perjalanan ibadah haji menjadi tuntas terungkap ataukah masih terus “berseri” mirip tayangan sinetron di kemudian hari.
Pada galibnya, apa pun bentuknya – entah individu ataupun institusi mana pun yang melakukannya – korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditenggang rasa.
Korupsi menjadi semakin “ambyar” ketika yang dijadikan obyek korupsi adalah kegiatan ibadah keagamaan. Tidak masuk akal, benar-benar keterlaluan.
Perbuatannya sama sebangun dengan kebejatan pencurian kotak amal atau “nyolong” mukena di masjid. Pelakunya tidak layak diberi vonis ringan.
Korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang terus “berseri” seyogyanya dipahami sebagai kegagalan sistem. Keserakahan pejabat yang melihat adanya peluang menghasilkan “fulus” memang menjadi faktor utama terjadinya korupsi.
Selama sistemnya tidak diperbaiki dan terus dibiarkan, maka jangan heran, urusan religiositas dan spiritual masih akan terus dijadikan ladang “bancakan” untuk menggarong uang.
Alim-alim pun tidak menjamin pejabat menjadi kemaruk duit (tidak) halal!
Di bawah langit biru, bait-bait doa terangkai,
Jutaan hati merindu, tanah suci terbayang.
Namun, di balik kemegahan, ada noda yang tersembunyi,
Korupsi merajalela, haji pun jadi tertunda.
Dana umat dikorupsi, janji suci terabaikan,
Penyelenggara haji, serakah merajalela.
Jemaah haji terlantar, nasib mereka terombang-ambing,
Di tanah suci yang seharusnya menjadi tempat ibadah.
Bukan hanya soal materi, tapi juga tentang iman yang tercederai,
Korupsi merusak nilai-nilai suci, haji kehilangan makna.
Wahai para koruptor, sadarkah kalian akan dosa yang kalian perbuat?
Merampas hak orang lain, merusak ibadah suci.
Haji, ibadah yang seharusnya membawa kedamaian,
Kini ternoda oleh keserakahan, oleh kerakusan duniawi.
(Puisi “Haji Yang Tertunda” –
no name
)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

MAKI Temukan Indikasi Pungli pada Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024
Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan indikasi pungutan liar atau pungli pada kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, katering merupakan salah satu bidang yang terindikasi pungli, di mana makan per jamaah dihargai 2 rial.
“Terus per jamaah juga untuk penginapan ada pungli 3 rial, itu yang paling banyak lah kalau dihitung gitu maka Rp1 triliun itu,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).
Boyamin juga mengantongi data yang diduga merupakan istri atau keluarga pejabat Kementerian Agama yang menggunakan fasilitas negara di tanah suci.
Pasalnya, mereka menggunakan haji furoda yang merupakan layanan eksklusif dalam menjalankan ibadah haji, di mana kuota diperoleh melalui visa undangan langsung dari Pemerintah Arab. Dia tidak menyebut jumlah pasti berapa orang yang ikut, tetapi diperkirakan puluhan.
“Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan haji furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya,” sebutnya.
Dia telah menyerahkan bukti-bukti berupa foto kepada KPK sehingga tidak bisa memperlihatkan kepada awak media.
Selain itu, dia juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai data pembanding kuota haji tambahan pada 2024.
Dalam SK yang diberikan tertanda tangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas no.467 tentang penetapan Kuota Haji tambahan Haji Tahun 2023 sebanyak 8.000.
Boyamin mengatakan berkas tersebut dijadikan data pembanding dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000.
“Nah hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000,” jelasnya.
Menurutnya SK 2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan ini kuota haji khusus sebanyak 8%.
Dia merincikan, SK tahun itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kuota haji reguler telah diberikan untuk 7.360 dan kuota haji khusus 640 orang. Adapun pada kuota khusus, 600 orang merupakan jemaah dan 40 orang merupakan petugas haji khusus.
Lalu, Boyamin menuturkan kejanggalan SK tahun 2024 karena dari total kuota haji tambahan sebesar 20.000, pembagian menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji regular dan 10.000 haji khusus.
Dia menilai pembagian 50:50 telah melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi kuota haji reguler sebesar 92% dan reguler 8%. Dia menilai adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kuota haji tambahan 2024.
“Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli yang angkanya saya sebut itu kan rata-rata adalah 5.000 dolar per orang. Kalau kali 10.000 kan Rp750 miliar. Terus kemudian kalau ada petugas segala macam ya Rp691 miliar lah karena dibagi petugas,” pungkasnya.
-

MAKI Serahkan Data Pembanding Tambahan Kuota Haji 2024 ke KPK
Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman, melimpahkan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai data pembanding kuota haji tambahan pada tahun 2024.
Dalam SK yang diberikan tertanda tangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas no.467 tentang penetapan Kuota Haji tambahan Haji Tahun 2023 sebanyak 8.000.
Bonyamin mengatakan berkas tersebut dijadikan data pembanding dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000.
“Nah hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000,” jelas Bonyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya SK tahun 2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan ini kuota haji khusus sebanyak 8%.
Dia merincikan, SK tahun itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kuota haji reguler telah diberikan untuk 7.360 dan kuota haji khusus 640 orang. Adapun pada kuota khusus, 600 orang merupakan jemaah dan 40 orang merupakan petugas haji khusus.
Lalu, Bonyamin menuturkan kejanggalan SK tahun 2024 karena dari total kuota haji tambahan sebesar 20.000, pembagian menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji regulerdan 10.000 haji khusus.
Dia menilai pembagian 50:50 telah melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi kuota haji reguler sebesar 92% dan reguler 8%. Dia menilai adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kuota haji tambahan 2024.
“Kenapa 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli yang angkanya saya sebut itu kan rata-rata adalah 5.000 dolar per orang. Kalau kali 10.000 kan Rp750 miliar. Terus kemudian kalau ada petugas segala macam ya Rp691 miliar lah karena dibagi petugas,” pungkasnya.
Ssbelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan SK tahun 2024 menjadi salah satu bukti dalam perkara ini. Menurutnya SK untuk pembagian kuota haji masih menjadi tanda tanya besar.
“Karena pada umumnya pada jabatan setingkat menteri yang bersangkutan [Yaqut Cholil Qoumas] apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi. Ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkan lah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah ini yang sedang kita dalami,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Sebagai informasi, KPK telah menaikan kasus dugaan korupsi haji ini menjadi penyidikan. KPK juga telah menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCG yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Budi menyebut dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Sebelum rumah Yaqut, kata Budi, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan mengamankan 1 unit mobil merek Innova Zenix. Namun, Budi belum bisa menyampaikan secara detail dokumen yang diamankan dan apa saja rincian dari BBE.
“Tentu yang ada di BBE sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang di Ari terkait perkara ini,” jelas Budi.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5321780/original/069057700_1755680261-WhatsApp_Image_2025-08-20_at_15.56.21_a7ee7c57.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315873/original/003304800_1755174702-20250814-Budi_Prasetyo-HEL_1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)