Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto resmi meluncurkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Yandri menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 5, yang mewajibkan Kementerian Desa menyusun regulasi terkait.
“Alhamdulillah setelah harmonisasi, Permendes ini telah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Berita Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” kata Yandri di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Permendes Nomor 10 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya, kepala desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus.
Kemudian, kepala desa wajib melakukan kajian proposal rencana bisnis KDMP.
Lalu, mengoordinasikan kewajiban pembayaran angsuran, serta memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi.
Selanjutnya, aturan tersebut juga menegaskan bahwa dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman, namun dapat digunakan untuk membayar angsuran bulan berjalan apabila dana di rekening KDMP tidak mencukupi.
“Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan bila mana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan, dananya tidak mencukupi di rekening Koperasi Desa Merah Putih, baru dana desa dipakai,” ujar Yandri.
“Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya di bulan berjalan,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Yandri Susanto
-
/data/photo/2025/08/13/689c4b6030c18.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih Nasional 13 Agustus 2025
-

Kopdes MP senjata ampuh bangun ketahanan pangan dan majukan desa di Papua Tengah
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com
Menkop: Kopdes MP senjata ampuh bangun ketahanan pangan dan majukan desa di Papua Tengah
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 11 Agustus 2025 – 17:58 WIBElshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menekankan bahwa keberadaan dan eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menjadi motor penggerak ketahanan pangan dan kemajuan desa, khususnya di Papua Tengah.
“Disinilah peran strategis Kopdes Merah Putih sebagai penggerak ketahanan pangan, penguatan ekonomi lokal, dan kemajuan desa,” kata Menkop, saat berdialog langsung dengan masyarakat Kampung Bumi Raya, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (11/8). Dialog tersebut juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto serta Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa.
Melalui Kopdes Merah Putih, lanjut Menkop, petani dapat mengolah hasil kebun secara lebih baik, nelayan memasarkan hasil tangkapannya lebih luas, dan perajin memperoleh harga layak untuk produknya.
“Semua ini dilakukan dengan semangat gotong royong, sehingga manfaatnya dirasakan seluruh warga,” imbuh Menkop.
Menkop pun mengapresiasi Papua Tengah menjadi provinsi pertama di wilayah Papua yang berhasil membentuk Kopdes Merah Putih di seluruh desa/kelurahan 100% dari 1.200 desa/kelurahan, termasuk 81 desa/kelurahan di Kabupaten Nabire.
“Pencapaian ini, merupakan wujud komitmen luar biasa dari masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Menkop.
Oleh karena itu, Menkop menyampaikan rasa syukur dapat hadir langsung di tanah Papua, serta mengapresiasi kekompakan masyarakat dan tokoh adat dalam mengembangkan Kopdes Merah Putih.
Bagi Menkop, kekuatan kita ada pada kebersamaan, dimana Kopdes Merah Putih bukan hanya wadah usaha, tetapi juga tempat belajar saling percaya, bekerja sama, dan memastikan hasilnya kembali untuk rakyat.
Menkop juga menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah siap memberikan pendampingan, pelatihan, akses permodalan, dan membuka peluang kemitraan. Namun, Menkop mengingatkan bahwa kemandirian sejati hanya akan lahir dari tekad dan kerja keras masyarakat itu sendiri.
“Bayangkan suatu hari setiap desa di Papua Tengah memiliki koperasi yang kokoh dan mandiri, mengelola potensi lokal, memberi manfaat langsung bagi warganya, dan menjadi sumber kebanggaan bersama. Itulah tujuan Kopdes Merah Putih,” ujar Menkop.
Sumber : Elshinta.Com
-
/data/photo/2025/03/31/67e9e5dc476ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Mulai Tahun Depan, Kades dan Seluruh Perangkat Desa di Indonesia Wajib Tes Urine! Regional
Mulai Tahun Depan, Kades dan Seluruh Perangkat Desa di Indonesia Wajib Tes Urine!
Editor
KOMPAS.com –
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan seluruh aparatur desa di Indonesia, mulai dari kepala desa hingga staf dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), akan diwajibkan mengikuti tes urine mulai tahun depan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkoba di desa-desa yang dinilai sudah mulai terpapar.
“Tahun depan, semua aparatur desa mulai dari staf, kepala desa, termasuk BPD akan dilakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui narkoba,” kata Yandri saat menghadiri kampanye “Ayo Masyarakat Bergerak Menuju Banten Bersinar (Bersih Narkoba)” di Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (5/8/2025), dikutip dari
Antara
.
Menurut Yandri, aparatur desa adalah perpanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah dan harus menjadi contoh bagi masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba.
Ia menyebutkan, jaringan peredaran narkoba kini semakin canggih dan menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar, yang sering dijadikan sasaran awal dengan diberikan narkoba gratis sebelum akhirnya terjebak menjadi pengedar.
“Siswa-siswa di sekolah diumpan terlebih dahulu dengan narkoba secara gratis,” jelas Yandri.
Ia menekankan bahwa jika semua elemen desa, dari kepala desa, pendamping desa, ulama, hingga tokoh masyarakat, kompak dalam upaya pencegahan, maka rantai peredaran narkoba bisa diputus.
“Bila aparatur desa kompak pencegahan narkoba, dipastikan program BNN berhasil untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Namun ia juga mengakui tantangan besar karena lebih dari 75.000 desa di Indonesia dihuni oleh 73 persen penduduk Indonesia.
Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan bersama dan menyeluruh.
“Kita berharap pencegahan narkoba harus kompak dan bersatu sehingga Indonesia bisa terbebas dari narkoba.”
Yandri juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melawan para bandar narkoba dan menjaga lingkungan masing-masing, mulai dari keluarga hingga RT/RW.
Dalam kegiatan tersebut, juga diluncurkan pembentukan Satgas Anti Narkoba di seluruh desa di Provinsi Banten sebagai bagian dari komitmen “Banten Bersinar”.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mendes: Aturan Tata Cara Pengajuan Pinjaman Kopdes Segera Terbit
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto menyampaikan pihaknya tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa (Kopdes).
“Sekarang sedang pematangan Permendes tentang tata cara mengajukan pinjaman dari Kopdes, bersama kepala desa melalui musyawarah desa khusus. Itu yang sedang kami matangkan,” kata Yandri usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa harmonisasi aturan sedang berlangsung bersama sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Target, insyaallah mungkin hari ini. Sedang berlangsung di Kementerian Desa. Insyaallah 1–2 hari ini selesai,” ujarnya.
Terkait skema pinjaman, termasuk masa tenggang (grace period), Yandri menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
“Ada grace period, tapi nanti biar Menteri Keuangan yang menjelaskan. Kalau Permendes ini mengatur tentang musyawarah desa khusus, proposalnya, bisnisnya apa di Kopdes, itu yang kami atur,” katanya.
Yandri juga memastikan bahwa seluruh Kopdes yang sudah berbadan hukum akan didorong untuk mulai beroperasi penuh pada akhir Oktober 2025.
“Kami kejar supaya nanti 28 Oktober semua Kopdes yang sudah berbadan hukum itu bisnisnya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Adapun bidang usaha utama yang sedang difokuskan adalah sektor-sektor kebutuhan pokok masyarakat desa, seperti gas LPG, sembako, pupuk, dan apotek.
“Itu yang kami matangkan melalui Permendes. Sesuai arahan Bapak Presiden, fokus di sektor-sektor itu,” ujarnya.
Menurut Yandri, sejauh ini pelaksanaan program Kopdes yang telah berjalan berjalan lancar dan belum ditemukan kendala berarti.
“Yang sudah berjalan, alhamdulillah lancar semua, bagus semua,” pungkas Yandri.
-

Mendes PDT: Permendes pinjaman koperasi desa rampung dalam waktu dekat
“Insya Allah, on the track. Targetnya rampung 1–2 hari ini,”
Jakarta (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih rampung dalam waktu dekat.
Yandri, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengatakan peraturan itu sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian terkait.
“Insya Allah, on the track. Targetnya rampung 1–2 hari ini,” ujar Yandri saat akan menghadiri Rapat Kabinet Paripurna.
Ia mengatakan Permendes ini akan menjadi panduan resmi bagi desa-desa untuk menjalankan Kopdes, termasuk penyusunan proposal bisnis.
Beberapa bidang yang akan dikembangkan mencakup LPG, pupuk, sembako, dan apotek, yang sesuai dengan arahan Presiden, kata Yandri menambahkan.
Meski jenis bisnis masih akan berkembang, Yandri menekankan bahwa semua Kopdes yang sudah berbadan hukum akan bisa beroperasi lancar dan memberi keuntungan bagi desa.
Mengenai pinjaman, Yandri menjelaskan bahwa aturan mengenai masa tenggang (grace period) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, sehingga pengelolaan keuangan Kopdes tetap aman dan transparan.
Dengan Permendes yang segera selesai, Yandri berharap Kopdes dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memudahkan akses kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha masyarakat.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.




