Tag: Yandri Susanto

  • Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih Nasional 13 Agustus 2025

    Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto resmi meluncurkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
    Yandri menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 5, yang mewajibkan Kementerian Desa menyusun regulasi terkait.
    “Alhamdulillah setelah harmonisasi, Permendes ini telah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Berita Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” kata Yandri di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Permendes Nomor 10 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya, kepala desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus.
    Kemudian, kepala desa wajib melakukan kajian proposal rencana bisnis KDMP.
    Lalu, mengoordinasikan kewajiban pembayaran angsuran, serta memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi.
    Selanjutnya, aturan tersebut juga menegaskan bahwa dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman, namun dapat digunakan untuk membayar angsuran bulan berjalan apabila dana di rekening KDMP tidak mencukupi.
    “Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan bila mana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan, dananya tidak mencukupi di rekening Koperasi Desa Merah Putih, baru dana desa dipakai,” ujar Yandri.
    “Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya di bulan berjalan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kopdes MP senjata ampuh bangun ketahanan pangan dan majukan desa di Papua Tengah

    Kopdes MP senjata ampuh bangun ketahanan pangan dan majukan desa di Papua Tengah

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Menkop: Kopdes MP senjata ampuh bangun ketahanan pangan dan majukan desa di Papua Tengah
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 17:58 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menekankan bahwa keberadaan dan eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menjadi motor penggerak ketahanan pangan dan kemajuan desa, khususnya di Papua Tengah.

    “Disinilah peran strategis Kopdes Merah Putih sebagai penggerak ketahanan pangan, penguatan ekonomi lokal, dan kemajuan desa,” kata Menkop, saat berdialog langsung dengan masyarakat Kampung Bumi Raya, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (11/8). Dialog tersebut juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto serta Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa.

    Melalui Kopdes Merah Putih, lanjut Menkop, petani dapat mengolah hasil kebun secara lebih baik, nelayan memasarkan hasil tangkapannya lebih luas, dan perajin memperoleh harga layak untuk produknya. 

    “Semua ini dilakukan dengan semangat gotong royong, sehingga manfaatnya dirasakan seluruh warga,” imbuh Menkop.

    Menkop pun mengapresiasi Papua Tengah menjadi provinsi pertama di wilayah Papua yang berhasil membentuk Kopdes Merah Putih di seluruh desa/kelurahan 100% dari 1.200 desa/kelurahan, termasuk 81 desa/kelurahan di Kabupaten Nabire. 

    “Pencapaian ini, merupakan wujud komitmen luar biasa dari masyarakat dan pemerintah daerah,” kata Menkop.

    Oleh karena itu, Menkop menyampaikan rasa syukur dapat hadir langsung di tanah Papua, serta mengapresiasi kekompakan masyarakat dan tokoh adat dalam mengembangkan Kopdes Merah Putih.

    Bagi Menkop, kekuatan kita ada pada kebersamaan, dimana Kopdes Merah Putih bukan hanya wadah usaha, tetapi juga tempat belajar saling percaya, bekerja sama, dan memastikan hasilnya kembali untuk rakyat.

    Menkop juga menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah siap memberikan pendampingan, pelatihan, akses permodalan, dan membuka peluang kemitraan. Namun, Menkop mengingatkan bahwa kemandirian sejati hanya akan lahir dari tekad dan kerja keras masyarakat itu sendiri.

    “Bayangkan suatu hari setiap desa di Papua Tengah memiliki koperasi yang kokoh dan mandiri, mengelola potensi lokal, memberi manfaat langsung bagi warganya, dan menjadi sumber kebanggaan bersama. Itulah tujuan Kopdes Merah Putih,” ujar Menkop. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • 9
                    
                        Mulai Tahun Depan, Kades dan Seluruh Perangkat Desa di Indonesia Wajib Tes Urine!
                        Regional

    9 Mulai Tahun Depan, Kades dan Seluruh Perangkat Desa di Indonesia Wajib Tes Urine! Regional

    Mulai Tahun Depan, Kades dan Seluruh Perangkat Desa di Indonesia Wajib Tes Urine!
    Editor
    KOMPAS.com –
    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan seluruh aparatur desa di Indonesia, mulai dari kepala desa hingga staf dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), akan diwajibkan mengikuti tes urine mulai tahun depan.
    Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkoba di desa-desa yang dinilai sudah mulai terpapar.
    “Tahun depan, semua aparatur desa mulai dari staf, kepala desa, termasuk BPD akan dilakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui narkoba,” kata Yandri saat menghadiri kampanye “Ayo Masyarakat Bergerak Menuju Banten Bersinar (Bersih Narkoba)” di Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (5/8/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Menurut Yandri, aparatur desa adalah perpanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah dan harus menjadi contoh bagi masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba.
    Ia menyebutkan, jaringan peredaran narkoba kini semakin canggih dan menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar, yang sering dijadikan sasaran awal dengan diberikan narkoba gratis sebelum akhirnya terjebak menjadi pengedar.
    “Siswa-siswa di sekolah diumpan terlebih dahulu dengan narkoba secara gratis,” jelas Yandri.
    Ia menekankan bahwa jika semua elemen desa, dari kepala desa, pendamping desa, ulama, hingga tokoh masyarakat, kompak dalam upaya pencegahan, maka rantai peredaran narkoba bisa diputus.
    “Bila aparatur desa kompak pencegahan narkoba, dipastikan program BNN berhasil untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
    Namun ia juga mengakui tantangan besar karena lebih dari 75.000 desa di Indonesia dihuni oleh 73 persen penduduk Indonesia.
    Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan bersama dan menyeluruh.
    “Kita berharap pencegahan narkoba harus kompak dan bersatu sehingga Indonesia bisa terbebas dari narkoba.”
    Yandri juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melawan para bandar narkoba dan menjaga lingkungan masing-masing, mulai dari keluarga hingga RT/RW.
    Dalam kegiatan tersebut, juga diluncurkan pembentukan Satgas Anti Narkoba di seluruh desa di Provinsi Banten sebagai bagian dari komitmen “Banten Bersinar”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendes: Aturan Tata Cara Pengajuan Pinjaman Kopdes Segera Terbit

    Mendes: Aturan Tata Cara Pengajuan Pinjaman Kopdes Segera Terbit

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto menyampaikan pihaknya tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa (Kopdes).

    “Sekarang sedang pematangan Permendes tentang tata cara mengajukan pinjaman dari Kopdes, bersama kepala desa melalui musyawarah desa khusus. Itu yang sedang kami matangkan,” kata Yandri usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa harmonisasi aturan sedang berlangsung bersama sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. 

    “Target, insyaallah mungkin hari ini. Sedang berlangsung di Kementerian Desa. Insyaallah 1–2 hari ini selesai,” ujarnya.

    Terkait skema pinjaman, termasuk masa tenggang (grace period), Yandri menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. 

    “Ada grace period, tapi nanti biar Menteri Keuangan yang menjelaskan. Kalau Permendes ini mengatur tentang musyawarah desa khusus, proposalnya, bisnisnya apa di Kopdes, itu yang kami atur,” katanya.

    Yandri juga memastikan bahwa seluruh Kopdes yang sudah berbadan hukum akan didorong untuk mulai beroperasi penuh pada akhir Oktober 2025.

    “Kami kejar supaya nanti 28 Oktober semua Kopdes yang sudah berbadan hukum itu bisnisnya bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Adapun bidang usaha utama yang sedang difokuskan adalah sektor-sektor kebutuhan pokok masyarakat desa, seperti gas LPG, sembako, pupuk, dan apotek.

    “Itu yang kami matangkan melalui Permendes. Sesuai arahan Bapak Presiden, fokus di sektor-sektor itu,” ujarnya.

    Menurut Yandri, sejauh ini pelaksanaan program Kopdes yang telah berjalan berjalan lancar dan belum ditemukan kendala berarti.

    “Yang sudah berjalan, alhamdulillah lancar semua, bagus semua,” pungkas Yandri.

  • Mendes PDT: Permendes pinjaman koperasi desa rampung dalam waktu dekat

    Mendes PDT: Permendes pinjaman koperasi desa rampung dalam waktu dekat

    “Insya Allah, on the track. Targetnya rampung 1–2 hari ini,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih rampung dalam waktu dekat.

    Yandri, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengatakan peraturan itu sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian terkait.

    “Insya Allah, on the track. Targetnya rampung 1–2 hari ini,” ujar Yandri saat akan menghadiri Rapat Kabinet Paripurna.

    Ia mengatakan Permendes ini akan menjadi panduan resmi bagi desa-desa untuk menjalankan Kopdes, termasuk penyusunan proposal bisnis.

    Beberapa bidang yang akan dikembangkan mencakup LPG, pupuk, sembako, dan apotek, yang sesuai dengan arahan Presiden, kata Yandri menambahkan.

    Meski jenis bisnis masih akan berkembang, Yandri menekankan bahwa semua Kopdes yang sudah berbadan hukum akan bisa beroperasi lancar dan memberi keuntungan bagi desa.

    Mengenai pinjaman, Yandri menjelaskan bahwa aturan mengenai masa tenggang (grace period) diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, sehingga pengelolaan keuangan Kopdes tetap aman dan transparan.

    Dengan Permendes yang segera selesai, Yandri berharap Kopdes dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memudahkan akses kebutuhan pokok, dan mendorong kemandirian usaha masyarakat.

    Pewarta: Andi Firdaus
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri dukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih

    Mendagri dukung penguatan regulasi Kopdeskel Merah Putih

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berkomitmen mendukung penguatan regulasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

    Tito menjelaskan, secara umum rancangan Permendagri tersebut akan memuat aturan mengenai dukungan bupati/wali kota terhadap Kopdeskel Merah Putih. Selain itu, aturan ini disusun dalam rangka memperkuat regulasi lain yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

    “Mekanisme persetujuan dari bupati/wali kota dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan Tito dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Selasa. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Rancangan Permendagri dibentuk sebagai pelengkap regulasi tersebut. Dalam forum itu, Mendagri mendorong adanya kesepahaman bersama antar-kementerian/lembaga, serta jajaran aparat penegak hukum (APH), dalam memaknai regulasi yang memperkuat Kopdeskel Merah Putih.

    Ia mewanti-wanti agar tidak terjadi ketidakselarasan dalam pemaknaan aturan tersebut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

    “Ini yang mungkin memerlukan kesamaan pendapat nanti dari KPK, Bareskrim, BPKP, dan dari Kejaksaan terutama,” ujar Tito.

    Senada dengan itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, kehadiran para menteri dalam rapat tersebut bertujuan untuk memperoleh kesepahaman bersama terkait regulasi Kopdeskel Merah Putih. Adanya aturan tersebut nantinya akan mendorong percepatan teknis operasional Kopdeskel Merah Putih.

    Ia menegaskan bahwa pembiayaan Kopdeskel Merah Putih tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan berasal dari plafon pinjaman Bank Himbara.

    “Nah peraturan lanjutnya itu yang kita bahas barusan adalah rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang sudah dihadiri oleh aparat penegak hukum. Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti, sinkronisasi, harmonisasi dengan pemerintahan terkait,” tuturnya.

    Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto.

    Kemudian Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Hadir pula para pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendes: KDMP bukan syarat pencairan dana desa

    Mendes: KDMP bukan syarat pencairan dana desa

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bukan syarat untuk pencairan dana desa.

    Yandri di Jakarta, Selasa, mengatakan dana desa akan tetap disalurkan meski ada atau tanpa KDMP. Sebab, dana desa merupakan anggaran untuk pendanaan penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan masyarakat.

    “Tetap (dikucurkan), fokus dana desa tetap,” ujar dia.

    Yandri mengatakan pembentukan KDMP di suatu wilayah tidak pernah menjadi syarat untuk bisa mendapatkan dana desa.

    Menurut dia, hal itu nantinya akan tercantum dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT (permendes) yang kini tengah dirampungkan.

    Permendes tersebut juga akan mengatur terkait pelanggaran, kredit macet dan lain-lain dalam pelaksanaan koperasi desa.

    “Oh enggak (dana desa tidak cair), nggak begitu. Maka nanti finalnya ‘gimana’, tunggu dulu ya. Jadi saya sudah mengajukan ‘draft’ permendes ke Menteri Hukum untuk dilakukan harmonisasi. Nanti, mungkin tidak dalam waktu lama saya akan sampaikan finalisasi dari permendes itu,” katanya.

    Aturan-aturan dalam permendes mendatang akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Dalam permendes tersebut, ia mengatakan terdapat alur di mana KDMP mengajukan proposal bisnis yang akan disetujui oleh kepala desa melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Peserta musdesus tersebut, terdiri dari kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), staf BPD, anggota tokoh masyarakat hingga pengurus koperasi.

    Selanjutnya, hasil dari musdesus tersebut akan ditandatangani oleh kepala desa dan ketua koperasi, yang kemudian diajukan ke bank Himbara.

    Selain itu, permendes juga mengatur terkait dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman. Menurut dia, nilai tersebut tidak akan melebihi 30 persen dari jumlah dana desa.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendes Pastikan Pembentukan Kopdes Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

    Mendes Pastikan Pembentukan Kopdes Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

    Jakarta

    Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dipastikan bukan syarat pencairan Dana Desa. Demikian hal ini disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

    Ia menekankan, Dana Desa tetap akan cair meski bisnis Kopdes Merah Putih belum berjalan. Yandri mengatakan terkait detail peran Dana Desa pada operasi Kopdes Merah Putih akan tertuang Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    “Tetap (akan cair Dana Desa), tetap fokus dana desa itu tetap,” kata dia ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

    Dia juga membantah jika Dana Desa tidak cair jika Kopdes Merah Putih tidak berjalan. Saat ini detail peran Dana Desa yang tertuang dalam Permendes tengah masuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

    “Nggak, nggak, nggak begitu (Kopdes jadi syarat Dana Desa cair). Makanya masih perlu harmonisasi, draftnya sudah kami sampaikan ke Menteri Hukum, Menteri Hukum akan menjadwalkan dengan para menteri terkait untuk harmonisasi semua peraturan itu supaya tidak berbenturan. Draftnya sudah saya sampaikan, saya belum bisa ngomong apa-apa karena draft-nya baru saya sampaikan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan itu, Yandri juga menerangkan kembali jika Dana Desa bukan jaminan pinjaman Kopdes. Ia menyebut jaminan pinjaman Kopdes akan berbentuk barang yang dijual. Selain itu, dana atau pinjaman yang akan cair juga akan langsung disalurkan ke penyalur barang atau bisnis dari Kopdes.

    “Misalkan dia pinjam Rp 100 juta buat LPG, nah 100 juta itu nggak masuk ke Kopdes, langsung ke Patra Niaga yang menyalurkan gas. Jadi, Kopdes tidak terima duit sebenarnya, tapi dia (Kopdes) akan terima barang, termasuk pupuk. Misalkan dia butuh (pinjaman) pupuk Rp 50 juta, Rp 50 juta tidak masuk ke Kopdes, langsung diberikan ke Pupuk Indonesia, nanti Kopdes menerima pupuknya,” terangnya.

    Ia menegaskan, dengan skema itu Kopdes tidak menerima uang dari pinjaman yang diajukan, tetapi langsung barang yang akan menjadi bisnis atau penjualannya. Yandri pun meyakini dengan begitu, Kopdes tidak akan merugi.

    “Sebenarnya Kopdes tidak terima duit langsung dari Bank Himbara, terima barang, kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya sebenarnya nggak mungkin rugi sebenarnya, tapi kalau rugi, tentukan harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan dalam Permendesnya,” pungkasnya.

    (ada/ara)

  • Zulhas Pastikan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Begini Skemanya

    Zulhas Pastikan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Begini Skemanya

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari bank BUMN. Dalam proposal pengajuan pinjaman, jaminan yang diberikan Kopdes adalah bentuk bisnisnya.

    “Dana desa tidak menjadi penjamin. Yang menjadi penjamin itu misalnya kalau (bentuk bisnis) gas, gasnya itu yang dijaminkan, kalau sembako ya sembakonya yang dijaminkan. Jadi, pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

    Dana desa akan menjadi bantalan atau jaminan terakhir yang digunakan jika terjadi pelanggaran, kesalahan atau kerugian pada Kopdes Merah Putih. “Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat kesalahan, atau namanya pelanggaran ya, nah itu baru (digunakan) terakhir,” jelasnya.

    “Dana desa itu istilahnya intercept, jadi kalau pengurusnya uangnya dipakai harus digantilah,” tambahnya.

    Usai konferensi pers, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto juga menerangkan kembali jika jaminan pinjaman Kopdes akan berbentuk barang. Selain itu, dana atau pinjaman yang akan cair juga akan langsung disalurkan ke penyalur barang atau bisnis dari Kopdes.

    “Misalkan dia pinjam Rp 100 juta buat LPG, nah 100 juta itu nggak masuk ke Kopdes, langsung ke Patra Niaga yang menyalurkan gas. Jadi, Kopdes tidak terima duit sebenarnya, tapi dia (Kopdes) akan terima barang, termasuk pupuk. Misalkan dia butuh (pinjaman) pupuk Rp 50 juta, Rp 50 juta tidak masuk ke Kopdes, langsung diberikan ke Pupuk Indonesia, nanti Kopdes menerima pupuknya,” terangnya.

    Ia menegaskan, dengan skema itu Kopdes tidak menerima uang dari pinjaman yang diajukan, tetapi langsung barang yang akan menjadi bisnis atau penjualannya. Yandri pun meyakini dengan begitu, Kopdes tidak akan merugim

    “Sebenarnya Kopdes tidak terima duit langsung dari Bank Himbara, terima barang, kemudian mereka akan dapat untung dari situ. Inti pokoknya sebenarnya nggak mungkin rugi sebenarnya. Tapi kalau rugi, tentukan harus ada antisipasinya. Itu yang sedang kami usulkan dalam Permendesnya,” jelasnya.

    Pendanaan Koperasi Merah Putih

    Koperasi Merah Putih di Melawai Jaksel/Foto: Ari Saputra

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025.

    Dalam aturan itulah tertuang mengenai penempatan dana desa untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga Kopdes. Aturan itu menyebutkan, apabila dalam hal jumlah dana Kopdeskel Merah Putih tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo, Bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.

    “Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Dana Desa untuk KDMP; atau b. DAU/DBH untuk KKMP,” tulis pasal 11 ayat 2.

    Dana Desa Jadi Jaminan, Jika…

    Kemudian, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto pernah menyebut, jaminan dana desa yang akan digunakan untuk mengganti angsuran Kopdes jika terjadi kerugian hanya 30% yang menjadi jaminan.

    “Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus,” jelasnya.

    Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah juga menerangkan alasan dana desa yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menjadi jaminan dalam pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.

    Sri Mulyani mengatakan jaminan dana desa itu untuk menjaga kehati-hatian perbankan dalam ikut membangun perekonomian di desa. Pasalnya tidak semua desa sudah terampil atau memiliki kapasitas dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

    “Kalau ternyata desanya ada yang sudah terampil, bagus, pasti kegiatan ekonominya akan sustainable. Tapi kalau desa belum banyak kapasitas, pasti bank-nya akan mengatakan nanti kalau macet seperti apa,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/7/2025).

    “Makanya kita mencoba mengkombinasikan untuk terus menjaga keseimbangan antara kehati-hatian bank untuk ikut membangun dalam perekonomian di desa, namun di sisi lain juga dari sisi menggunakan instrumen APBN sendiri yaitu menjadi semacam penjamin, dana desanya sebagai penjamin,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ada/ara)

  • Rencana Pinjaman Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan

    Rencana Pinjaman Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tuai Sorotan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu mengkaji lebih lanjut terkait rencana pinjaman dana desa sebagai jaminan untuk Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Puti, yang hanya dibatasi sebesar 30%. 

    Rencana tersebut nantinya bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

    Pengamat Koperasi Rully Indrawan mengatakan rencana tersebut perlu dibahas lebih dalam untuk memastikan apakah kebijakan yang dibuat cukup untuk menjamin pinjaman Bank Himbara, termasuk alternatif jika dana desa tidak cukup untuk menjadi jaminan Kopdes/Kel Merah Putih. 

    Dia mengatakan selain untuk koperasi, pasalnya dana desa juga dialokasikan untuk keperluan lain seperti infrastruktur jalan dan lainnya.

    “Jaminan 30% itu sekitar  Rp300 juta-Rp1 miliar. Apakah cukup untuk menjamin pinjaman himbara Rp3 miliar – Rp5 miliar. Kalau belum, bagaimana?” kata Rully kepada Bisnis, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Untuk diketahui, pemerintah memungkinkan penggunaan dana desa untuk membayar utang, jika Kopdes/Kel Merah Putih gagal membayar pinjaman ke Bank Himbara.

    Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2025 tentang tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Melalui beleid ini, pemerintah mengatur bahwa Bank dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menutupi kekurangannya, jika Kopdes/Kel Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo.

    Dana tersebut bersumber dari dana desa untuk Kopdes Merah Putih, atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.

    Seiring dengan terbitnya PMK tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menugaskan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk merancang peraturan terkait kewajiban, tata cara, hingga siklus pengambilan keputusan antara Kopdes Merah Putih dan di tingkat desa.

    Yandri mengatakan, nantinya dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih dibatasi hanya sebesar 30%.

    “Jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30% saja,” kata Yandri ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). 

    Yandri mencontohkan, jika dana desa sebesar Rp500 juta, maka maksimal penggunaan jaminan untuk pinjaman Kopdes/Kel Merah Putih Rp150 juta. Kendati begitu, pinjaman oleh Kopdes/Kel Merah Putih tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap. 

    “Semakin besar [dana desa] tentu semakin besar [penggunaan jaminan untuk pinjaman], maka tadi disepakati juga meminjam itu tidak sekaligus,” ungkapnya.