Tag: Yandri Susanto

  • Menkop Buka-bukaan soal Kopdes Wajib Setor Keuntungan 20% ke Desa

    Menkop Buka-bukaan soal Kopdes Wajib Setor Keuntungan 20% ke Desa

    Jakarta

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi buka-bukaan terkait aturan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang mewajibkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih setor 20% keuntungan ke pemerintah desa.

    Budi Arie menyambut baik kebijakan tersebut. Pasalnya Kopdes Merah Putih merupakan milik desa sehingga keuntungannya harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat desa.

    “Itu kan sudah dibuat aturannya oleh Kemendes. Nggak apa-apa, itu jalan, supaya semua ini jadi guyub, semuanya jadi milik bersama. Kan Koperasi Desa itu milik warga desa. Iya kan? Warga desa harus memperkuat pemerintah desa juga,” kata Budi Arie kepada wartawan di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2025).

    Menurut Budi Arie, yang terpenting semuanya harus dioperasikan secara transparan, profesional dan akuntabel.

    “Nanti kan setiap tahun ada RAT, Rapat Anggota Tahunan. Nah dalam RAT itulah kita bisa lihat, kita nanti bisa monitoring, kita evaluasi, begitu,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan keuntungan dari Kopdes Merah Putih sekurang-kurangnya 20% akan diberikan ke desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih.

    “Karena lahirnya, prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini. Maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

    Kopdes Merah Putih memberikan imbal jasa setiap tahun dan akan dicatat sebagai lain-lain dalam pendapatan desa yang sah dalam APBDes. Dengan masuknya di APBDes, manfaatnya dapat digunakan untuk mendukung program-program desa.

    “Jadi nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk pembangunan desa itu, termasuk pembangunan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan lain sebagainya,” imbuh dia.

    (kil/kil)

  • Anggaran TKD Turun, Mendes Pastikan Dana Desa Tetap Jadi Talangan KopDes

    Anggaran TKD Turun, Mendes Pastikan Dana Desa Tetap Jadi Talangan KopDes

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto mengatakan penurunan nilai anggaran transfer ke daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 tidak akan memengaruhi program pembangunan di desa. Termasuk manfaat-manfaat yang tercantum dalam Dana Desa. 

    Yandri mengatakan, manfaat yang diterima masyarakat desa sama saja karena pembangunan yang dilakukan tepat di daerah-daerah. Kendati anggaran TKD pada rancangan belanja pemerintah tahun depan hanya Rp650 triliun atau lebih rendah dari APBN 2025 sebesar, yakni Rp919 triliun. 

    “Selama ini memang transfer ke daerah, langsung ke desa-desa, enggak ada perubahan,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025). 

    Yandri lalu menjelaskan bahwa Dana Desa tahun depan akan fokus untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, seperti ketahanan pangan, pengentasan stunting maupun kemiskinan ekstrem. 

    Dana Desa juga difokuskan untuk program desa tematik, hingga mendukung Koperasi Desa Merah Putih. “Termasuk kita sukseskan Koperasi Desa Merah Putih kalau gagal bayar,” terang Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

    Meski demikian, Yandri menekankan bahwa Peraturan Menteri Desa (Permendes) No.10/2025 sudah mengatur secara detail ihwal proses pengajuan dana pinjaman untuk KopDes ke himbara. 

    Adapun pendanaan utama salah satu program prioritas Prabowo Subianto itu tidak secara langsung berasal dari APBN. Akan tetapi, APBN melalui Dana Desa berperan untuk memberikan talangan bagi KopDes apabila terjadi gagal bayar atau default, terhadap pinjaman perbankan itu. 

    Permendes itu, kata Yandri, sudah mengatur bahwa pengajuan pinjaman dana untuk KopDes dari ke Himbara bermula dari kepala desa, yang nantinya membuat rapat Musyawarah Desa Khusus dengan BPD. Pembahasan turut meliputi berapa besaran pinjaman yang akan diajukan ke himbara.

    “Itu disepakati KopDes, kepala desa, dan peserta Musyawarah Desa Khusus. kalau KopDes beda dengan yang lain lah,” katanya.

  • Budi Arie Buka Suara soal Untung 20% Kopdes Merah Putih Disetor ke Desa

    Budi Arie Buka Suara soal Untung 20% Kopdes Merah Putih Disetor ke Desa

    Jakarta

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menanggapi aturan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang mewajibkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih untuk setor 20% dari keuntungan ke pemerintah desa.

    Budi Arie menyambut baik kebijakan tersebut karena Kopdes Merah Putih merupakan milik desa sehingga keuntungannya harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat desa.

    “Itu kan sudah dibuat aturannya oleh Kemendes. Nggak apa-apa, itu jalan, supaya semua ini jadi guyub, semuanya jadi milik bersama. Kan Koperasi Desa itu milik warga desa. Iya kan? Warga desa harus memperkuat pemerintah desa juga,” kata Budi Arie kepada wartawan di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2025).

    Menurut Budi Arie, yang terpenting semuanya harus dioperasikan secara transparan, profesional dan akuntabel.

    “Nanti kan setiap tahun ada RAT, Rapat Anggota Tahunan. Nah dalam RAT itulah kita bisa lihat, kita nanti bisa monitoring, kita evaluasi, begitu,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan keuntungan dari Kopdes Merah Putih sekurang-kurangnya 20% akan diberikan ke desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih.

    “Karena lahirnya, prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini. Maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

    Kopdes Merah Putih memberikan imbal jasa setiap tahun dan akan dicatat sebagai lain-lain dalam pendapatan desa yang sah dalam APBDes. Dengan masuknya di APBDes, manfaatnya dapat digunakan untuk mendukung program-program desa.

    “Jadi nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk pembangunan desa itu, termasuk pembangunan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan lain sebagainya,” imbuh dia.

    (kil/kil)

  • Gaya Nicholas Saputra Berpeci Hitam Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana: Sangat Spesial
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Agustus 2025

    Gaya Nicholas Saputra Berpeci Hitam Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana: Sangat Spesial Nasional 17 Agustus 2025

    Gaya Nicholas Saputra Berpeci Hitam Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana: Sangat Spesial
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Aktor Nicholas Saputra menjadi salah satu undangan dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia (RI) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
    Pantauan di lokasi, Nicholas Saputra masuk dari gerbang Kompleks Istana yang ada di Jalan Veteran, Jakarta, sekitar pukul 07.36 WIB.
    Nicholas datang memakai pakaian tradisional dengan sentuhan modern serta peci berwarna hitam.
    “Pake baju ya ini lah sesuai dengan undangan,” ujar Nicholas sambil menunjuk bajunya di lokasi.
    Nicholas mengatakan, Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI ini sangat spesial.
    “Sangat spesial,” ujar Nicholas.
    Nicholas mengaku ini merupakan tahun keduanya menghadiri upacara Hari Kemerdekaan langsung dari Istana.
    Dia juga menanti kemeriahan yang digelar pada momen 17 Agustus ini.
    “Ya pasti menunggu ya selalu menunggu tiap tahun,” ungkap dia.
    Tak lama setelah Nicholas, datang juga aktris Velove Vexia yang memakai baju nasional kebaya merah.
    Selain itu, sejumlah menteri juga sudah datang, seperti Kepala BGN Dadan Hindayana hingga Menteri Desa PDT Yandri Susanto.
    Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto akan memimpin langsung upacara Hari Kemerdekaan RI yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu pagi dan sore hari ini.
    Tema HUT ke-80 RI yang diperingati pada 17 Agustus 2025 ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”.
    Acara peringatan Hari Kemerdekaan ini akan dimulai dengan kirab pengantaran bendera Merah Putih dan naskah Teks Proklamasi dari Monumen Nasional (Monas) menuju ke Istana pada pukul 08.00 WIB.
    Sebanyak 16.000 masyarakat umum pun akan hadir dalam dua sesi upacara ini.
    “Pagi 8.000, sore 8.000,” ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai geladi kotor upacara HUT Ke-80 RI di Istana, Jakarta, Selasa (12/8/2025) lalu.
    Selain upacara, perayaan 17 Agustus tahun ini juga akan dimeriahkan dengan pesta rakyat, karnaval, hingga pertunjukan drone dan kembang api.
    Pesta Rakyat akan digelar di Kawasan Monas dan sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin mulai pukul 08.00 WIB.
    Dalam Pesta Rakyat, akan diisi dengan pasar malam, perlombaan, festival kuliner, hingga panggung hiburan.
    Selanjutnya, karnaval Kemerdekaan juga akan digelar mulai dari 19.30-21.30 WIB, yang bergerak dari Monas hingga persimpangan Semanggi, Jakarta.
    Sementara itu, pertunjukan drone dan kembang api juga akan digelar di Bundaran HI dari pukul 21.30-22.00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Budi Arie Amini Kopdes Wajib Setor 20% Laba ke Pemerintah Desa

    Budi Arie Amini Kopdes Wajib Setor 20% Laba ke Pemerintah Desa

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut kewajiban Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk menyetorkan 20% dari laba ke pemerintah desa untuk kepentingan rakyat desa.

    Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memandang setoran 20% laba dari Kopdes Merah Putih ke pemerintah desa bukanlah suatu hal yang perlu dipermasalahkan. Adapun, setoran tersebut akan diputuskan dalam rapat anggota tahunan ke depan.

    “Enggak apa-apa [20% laba dari Kopdes Merah Putih untuk pemerintah desa]. Kan yang penting diputuskan di rapat anggota tahunan nanti,” kata Budi Arie saat ditemui seusai Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2025 pada Jumat (15/8/2025).

    Dia menjelaskan setoran laba dari Kopdes Merah Putih ini untuk memajukan kepentingan masyarakat di pedesaan.

    “Semuanya kan yang penting untuk rakyat desa, untuk warga desa gitu loh. Kalau pemerintah desa dapat [20% laba dari Kopdes Merah Putih] kan juga pasti digunakan untuk kepentingan warga desa,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) disebutkan bahwa Kopdes Merah Putih memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa paling sedikit sebesar 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota koperasi.

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan Kopdes Merah Putih wajib memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20% dari keuntungan bersih usahanya pada tahun pertama. Ini artinya, keuntungan dari Kopdes akan kembali ke desa sebagai anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa.

    “Keuntungannya, di Permendes [Permendes dan PDT 10/2025] disebutkan satu tahun ketika itu ada laba bersih melalui rapat koperasi, berapa persen langsung di situ juga berlaku untuk desa 20%,” kata Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Dia menjelaskan, kewajiban Kopdes itu seiring adanya keterlibatan pemerintah desa dalam menjalankan usaha, termasuk melakukan kajian proposal bisnis Kopdes Merah Putih.

    “Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya,” ujarnya.

    Nantinya, pemberian imbal jasa dilakukan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APB Desa. Adapun, pemberian imbal jasa dipergunakan sesuai kewenangan desa yang diputuskan melalui musyawarah desa (musdes).

    Yandri juga menambahkan bahwa semua kementerian/lembaga setuju 20% dari keuntungan Kopdes dikembalikan ke desa.

    “Karena keterlibatan lahir sampai proposal dan sebagainya desa sangat terlibat, maka semua kementerian/lembaga setuju, termasuk Kementerian Koperasi setuju, bahwa ini dikembalikan ke desa,” tandasnya.

  • Respons Budi Arie Soal Dana Desa Jadi Talangan Kopdes Gagal Bayar

    Respons Budi Arie Soal Dana Desa Jadi Talangan Kopdes Gagal Bayar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi buka suara terkait dukungan dana desa yang digunakan untuk membantu Koperasi Desa (Kopdes) Merah yang mengalami gagal bayar alias tak mampu membayar angsuran dan bunga ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) telah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun. Adapun, pagu dana desa berkisar di rentang Rp400 juta—Rp499,99 juta hingga di atas Rp1,6 miliar setiap tahun.

    Menkop Budi Arie menuturkan bahwa penggunaan dana desa telah diputuskan oleh Kementerian Desa. Menurutnya, penggunaan dana desa merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pelayanan Kopdes Merah Putih.

    “Sudah diputuskan oleh Kementerian Desa lewat Permendes. Bagus lah untuk membuat akselerasi percepatan pelayanan,” kata Budi Arie saat ditemui seusai Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2025 pada Jumat (15/8/2025).

    Lebih lanjut, Budi Arie meminta agar masyarakat untuk tidak mengarah pada hal skeptis terkait penggunaan dana desa ini. Pasalnya, dia meyakini program Kopdes Merah Putih bisa berjalan optimal, namun tetap dilakukan pengawalan bersama.

    “Enggak [dana desa tidak menjadi utang], jangan dipikir skeptis, jangan. Optimis saja, pasti bisa. Dikawal terus, dikawal terus,” ujarnya.

    Adapun hingga saat ini, Budi menuturkan sebanyak 81.650 Kopdes Merah Putih telah mengantongi badan hukum. Dia menambahkan, Kopdes Merah Putih ini akan mulai beroperasi dan melayani masyarakat pada akhir Oktober atau paling lambat tahun ini.

    “Kan program strategis nasional kan, karena apa? Karena program Kopdes adalah program berdampak sosial dengan kelayakan usaha Ini memang benar-benar untuk kepentingan rakyat banyak, seperti pidato Pak Presiden [Prabowo Subianto],” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menjelaskan, pemerintah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun.

    Adapun, Kopdes Merah Putih yang tak mampu membayarkan angsuran ke bank Himbara tidak wajib mengembalikan dukungan pinjaman dana desa ke pemerintah desa.

    “Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi [Kopdes Merah Putih] bila mana gagal bayar, itu Koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” kata Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Dia menegaskan dana desa tidak menjadi jaminan apabila Kopdes Merah Putih tak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/bagi hasil ke bank pelat merah.

    “Dana desa bukan jaminan. Tapi dia memberikan dukungan saja ke pengembalian, kalau [Kopdes] macet. Kalau jaminan kan semuanya diambil, ditaruh di bank kan. Ini enggak. Jadi kami luruskan, dana desa tidak jadi jaminan, tapi mendukung pengembalian bila mana Kopdes itu gagal bayar di bulan yang bersangkutan,” ujarnya.

    Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan desa yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Dalam hal ini, kepala desa terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan yang disertai proposal rencana bisnis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyelenggarakan musyawarah desa/musyawarah desa khusus (musdes/musdesus) yang membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman.

    Setelahnya, hasil musdes/musdesus dituangkan dalam berita acara yang memuat persetujuan besaran maksimal pinjaman dan besaran dukungan pengembalian pinjaman.

    Kemudian, kepala desa membuat surat persetujuan pinjaman Kopdes. Apabila Himbara menyetujui permohonan pinjaman tersebut, kepala desa akan membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).

  • Megawati Tak Hadir di Sidang Tahunan MPR 2025

    Megawati Tak Hadir di Sidang Tahunan MPR 2025

    GELORA.CO -Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak terlihat pada Sidang Tahunan MPR 2025 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Komplek DPR RI, Senayan, Jumat, 15 Agustus 2025.

    Pada pidato pembukaan sidang tahunan, Ketua MPR Ahmad Muzani tidak menyebut nama Megawati. Dia hanya menyampaikan sambutan kedatangan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

    Selain itu, Muzani juga menyebut nama-nama wakil presiden (wapres) terdahulu yang hadir dalam sidang tahunan ini antara lain Wapres ke-6 RI Try Soetrisno; Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla; Wapres ke-11 RI Boediono; Wapres ke 13 RI Ma’ruf Amin serta sejumlah menteri-menteri dari Kabinet Merah Putih.

    Sidang tahunan dan sidang bersama ini dihadiri Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah jajaran kabinetnya, serta tamu-tamu tokoh negara. Adapun, menteri-menteri Kabinet Merah Putih yang. hadir antara lain Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri BUMN Erick Thohir, Mendes Yandri Susanto, Menteri Amran Sulaiman, Wamentan Sudaryono.

    Selain itu ada, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan beberapa menteri-menteri lainnya.

  • Momen Dasi Gibran Berubah Warna di Sidang Tahunan DPR/MPR – Page 3

    Momen Dasi Gibran Berubah Warna di Sidang Tahunan DPR/MPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Sidang Tahunan DPR/MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Dalam sidang itu, Prabowo dan Gibran kompak tampil formal, mengenakan jas dan dasi berwarna biru.

    Pantauan Liputan6.com, ada momen menarik kala Gibran mengubah warna dasinya dalam Sidang Tahunan MPR.

    Semula, Gibran terlihat menggunakan dasi berwarna merah. Namun, dasi itu berubah warnanya menjadi biru ketika berada di dalam ruang sidang, senada dengan warna dasi yang dikenakan Prabowo.

    Selain Prabowo dan Gibran, Sidang Tahunan MPR itu juga dihadiri oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Namun, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri absen dalam sidang tahunan tersebut.

    SBY dan Jokowi nampak duduk bersebelahan dalam sidang tersebut. Keduanya juga sama-sama mengenakan jas serta dasi saat hadir dalam sidang tersebut.

    Sementara itu, hadir pula Wapres ke-6 Try Sutrisno, Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), Wapres ke-11 Boediono, Wapres ke-13 Ma’ruf Amin, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri BUMN Erick Thohir, Mendes Yandri Susanto, Wamentan Sudaryono, hingga Ketum Partai Nasdem Surya Paloh.

    Adapun Sidang Tahunan MPR dan DPR tahun ini digelar untuk mendengarkan pidato Presiden Prabowo Subianto. Dia akan menyampaikan dua pidato kenegaraan.

    Pertama, Prabowo menyampaikan Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025. pada pukul 09.00 WIB. Dalam pidato ini, Prabowo akan menyampaikan hasil kinerja pemerintah yang sudah berjalan hampir 300 hari sejak dilantik pada Oktober 2024.

    Kedua, Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 beserta Nota Keuangannya pada pukul 14.30 WIB. Pidato tersebut akam disampaikan Prabowo di depan peserta rapat paripurna DPR RI.

  • Mendes PDT apresiasi kejaksaan dan petani dukung ketahanan pangan

    Mendes PDT apresiasi kejaksaan dan petani dukung ketahanan pangan

    Karena kita semua tahu, sumber pangan itu mayoritas berasal dari desa

    Lampung Tengah (ANTARA) – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memberikan apresiasi kolaborasi strategis antara kejaksaan dan petani dalam membangun ketahanan pangan.

    “Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung melalui Program Petani Mitra Adhyaksa. Karena kita semua tahu, sumber pangan itu mayoritas berasal dari desa. Program ini sangat sejalan dengan Astacita ke-6 Presiden, yaitu membangun dari desa,” ujar Yandri usai panen raya di Desa Tempuran Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Kamis.

    Ia menyebutkan pembangunan ekonomi dari desa sangat krusial, mengingat desa menjadi tulang punggung penyedia pangan nasional.

    Yandri juga menegaskan bahwa kementeriannya memiliki alokasi 20 persen Dana Desa khusus untuk ketahanan pangan, yang ke depan akan dikolaborasikan lebih intensif dengan program kejaksaan seperti Jaga Desa.

    “Bayangkan, dari total Dana Desa yang mencapai Rp71 triliun, sekitar Rp14 triliun bisa diarahkan untuk mendukung program-program produktif seperti budi daya padi, jagung, bahkan singkong yang potensial di Lampung. Kita pastikan dana itu tidak bocor dan tepat sasaran,” lanjutnya.

    Menurut dia, kolaborasi antara kejaksaan dan petani ini menjadi salah satu strategi konkret dalam mengintegrasikan pendekatan penegakan hukum dengan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa.

    Program ini, lanjutnya, tak hanya memastikan pemanfaatan Dana Desa berjalan transparan, tetapi juga berdampak langsung bagi produktivitas sektor pertanian.

    “Kalau petaninya kita dampingi, pupuk tidak bermasalah, panennya berhasil, maka kesejahteraan akan jadi kenyataan. Dan ini yang sedang dibangun oleh Kejaksaan dan para petani,” tambah Yandri.

    Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa keberhasilan panen raya ini bukan hanya berdampak pada daerah, tetapi berpotensi memberi efek domino terhadap upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.

    “Dengan berhasilnya panen di sini, tentu akan ada efek domino yang luar biasa. Diharapkan teman-teman Forkopimda di daerah lain juga bisa ikut turun tangan, mendukung program pemerintah pusat dalam hal ketahanan pangan,” ungkap Reda.

    Jamintel juga mengisyaratkan bahwa program Petani Mitra Adhyaksa ini akan diperluas ke daerah lain, khususnya di wilayah Sumatera dan provinsi-provinsi strategis lainnya.

    “Kalau ini membawa tren positif, akan kami perluas. Apa yang berhasil di Lampung Tengah ini, akan kami tebarkan ke daerah lain. Minimal di seluruh provinsi Lampung dan wilayah Sumatera akan kita kembangkan. Tapi target kami, bisa kita sebar ke seluruh Indonesia,” tegasnya.

    Pewarta: Agus Wira Sukarta
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah Desa Dapat Keuntungan 20% dari Kopdes Merah Putih

    Pemerintah Desa Dapat Keuntungan 20% dari Kopdes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah desa akan mendapatkan keuntungan atau imbal jasa sebesar 20% dari Koperasi Desa Merah Putih pada tahun pertama.

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih wajib memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20% dari keuntungan bersih usahanya.

    Dengan kata lain, keuntungan dari Kopdes akan kembali ke desa sebagai anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa.

    “Keuntungannya, di Permendes [Permendes dan PDT 10/2025] disebutkan 1 tahun ketika itu ada laba bersih melalui rapat koperasi, berapa persen langsung di situ juga berlaku untuk desa 20%,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Dia menjelaskan, kewajiban Kopdes itu seiring adanya keterlibatan pemerintah desa dalam menjalankan usaha, termasuk melakukan kajian proposal bisnis Kopdes Merah Putih.

    “Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya,” ujarnya.

    Pada Pasal 7 ayat (1) Permendes dan PDT 10/2025 disebutkan bahwa Kopdes Merah Putih memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa paling sedikit sebesar 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota koperasi.

    Nantinya, pemberian imbal jasa dilakukan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APB Desa. Adapun, pemberian imbal jasa dipergunakan sesuai kewenangan desa yang diputuskan melalui musyawarah desa (musdes).

    Yandri juga menambahkan bahwa semua kementerian/lembaga setuju 20% dari keuntungan Kopdes dikembalikan ke desa.

    “Karena keterlibatan lahir sampai proposal dan sebagainya desa sangat terlibat, maka semua kementerian/lembaga setuju, termasuk Kementerian Koperasi setuju, bahwa ini dikembalikan ke desa,” ujarnya.

    Dengan masuknya keuntungan Kopdes ke dalam APB Desa, maka bisa digunakan untuk pembangunan desa, termasuk pembangunan sumber daya manusia hingga infrastruktur.

    “20% itu sangat masuk akal dan ini tadi sekali lagi. Permendes ini bukan maunya menteri desa dan tim, tetapi sudah lintas kementerian/lembaga. Jadi 20% ini sudah disetujui oleh kementerian/lembaga yang ikut dalam harmonisasi lahirnya Permendes Nomor 10 Tahun 2025,” pungkasnya.