Tag: Yandri Susanto

  • Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Ditentukan Pemerintah Desa, Begini Respons Zulkifli Hasan – Page 3

    Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Ditentukan Pemerintah Desa, Begini Respons Zulkifli Hasan – Page 3

    Sementara itu, terkait pendanaannya, dia menyebut bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, bank-bank BUMN juga bisa menyalurkan pendanaan.

    “Nah sementara nanti anggarannya, nanti dari pemerintahan desa, ada Himbara, dari mana angarannya, tadi sudah disampaikan dari APBN dan APBD,” tegas Menko Zulkifli.

    Kendati demikian, dia belum merinci skema pendanaan pembentukan KopDes Merah Putih tersebut. Hal itu akan dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan oleh Eselon I kementerian terkait. 

    Tunggu Pembahasan

    Termasuk besaran porsi APBN maupun APBD yang dialokasikan untuk KopDes Merah Putih juga masih akan dibahas.

    “Akan didetailkan lebih lanjut. Tapi pasti APBN APBD. (Porsinya?) Nanti ya,” ujar Menko Zulkifli Hasan.

    Beberapa pihak yang mengikuti rakor KopDes Merah Putih diantaranya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo.

     

  • Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dikebut 6 Bulan – Page 3

    Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dikebut 6 Bulan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dikebut dalam 6 bulan. Sumber pendanaannya akan mengandalkan dana APBN dan APBD.

    Menko Zulkifli telah memimpin langsung rapat koordinasi tentang pembentukan KopDes Merah Putih bersama sejumlah menteri terkait. Diputuskan pembentukannya diproses dalam waktu 6 bulan kedepan.

    Hal tersebut sambil menunggu aturan pembentukan KopDes Merah Putih. Pembahasan nantinya akan dilakukan oleh Eselon I masing-masing kementerian terkait dengan melibatkan Kementerian Sekretaris Negara.

    “Intinya ini harus bisa kita segera realisasikan, selambat-lambatnya 6 bulan, nanti setelah aturan sudah selesai, ini bisa rampung,” kata Menko Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Sementara itu, terkait pendanaannya, dia menyebut bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, bank-bank BUMN juga bisa menyalurkan pendanaan.

    “Nah sementara nanti anggarannya, nanti dari pemerintahan desa, ada Himbara, dari mana angarannya, tadi sudah disampaikan dari APBN dan APBD,” tegas Zulkifli Hasan.

    Kendati demikian, dia belum merinci skema pendanaan pembentukan KopDes Merah Putih tersebut. Hal itu akan dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan oleh Eselon I kementerian terkait.

    Tunggu Pembahasan

    Termasuk besaran porsi APBN maupun APBD yang dialokasikan untuk KopDes Merah Putih juga masih akan dibahas.

    “Akan didetailkan lebih lanjut. Tapi pasti APBN APBD. (Porsinya?) Nanti ya,” tandas Menko Pangan.

    Beberapa pihak yang mengikuti rakor KopDes Merah Putih diantaranya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo.

     

  • Mendes Yandri Bakal Copot Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online – Halaman all

    Mendes Yandri Bakal Copot Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, (Mendes PDT) Yandri Susanto, menegaskan bakal mencopot kepala desa (kades) yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online (judol).

    Pasalnya, dari temuan Kemendes PDT banyak penyimpangan penggunaan dana desa, satu di antaranya digunakan untuk judi online.

    “Tahun lalu dan bahkan sebelumnya, terdapat banyak temuan terkait penyimpangan penggunaan dana desa, seperti penggunaan dana untuk judi online, kegiatan fiktif, website fiktif, hingga pembiayaan study banding atau bimtek yang tidak tepat guna,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Sebab itu, Yandri menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam penggunaan anggaran dana desa agar tidak terjadi penyimpangan atau penggunaan yang tidak tepat sasaran.

    Pesan tersebut disampaikan oleh Mendes Yandri kepada seluruh pihak terkait, termasuk kepala Desa, Dinas PMD tingkat kabupaten, serta camat di seluruh Indonesia.

    “Pesan kami jelas, penggunaan anggaran dana desa harus dilakukan dengan benar. Jika ada penyalahgunaan atau ketidaktepatan sasaran, kami bersama aparat penegak hukum, seperti Mabes Polri, Jaksa Agung, dan KPK, akan turun tangan,” tegas Yandri.

    Mendes Yandri juga menekankan pentingnya pengawasan secara masif, yang dilakukan secara bersama dengan aparat penegak hukum, untuk mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan kepentingan masyarakat desa. 

    “Kami bersama aparat penegak hukum akan terus mengawasi dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.

    Untuk diketahui, dua hari ini Mendes PDT Yandri Susanto mendatangi KPK dan Kejaksaan Agung, untuk melakukan koordinasi. 

    Yandri mengungkap, beberapa tahun terakhir ada oknum yang menggunakan dana desa untuk judi online hingga penggunaan website fiktif.

    “Kami datang ke KPK ingin melakukan kerja sama yang erat untuk melakukan pencegahan kebocoran dana desa dan lain-lainnya,” ujar Yandri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/32025).

    “Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, dana desa itu banyak yang dibancak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di antaranya untuk judi online, ada juga website fiktif dan lain sebagainya,” imbuhnya.

    Sementara hari ini, Yandri mengunjungi Kejagung, untuk menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Ia meminta agar Kejaksaan Agung mengawal anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah.

    Usai menggelar pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung, Yandri mengatakan, permintaan itu ia layangkan mengingat dana desa yang dikeluarkan pemerintah dalam terutama dalam 10 tahun terakhir terbilang sangat besar.

    “Bayangkan sepanjang 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun, dan tahun ini 2025 ada Rp 71 triliun. Oleh karena itu kami Kemendes perlu melakukan kolaborasi dengan APH (aparat penegak hukum),” kata Yandri dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (12/3/2025).

    Lebih jauh Yandri menerangkan kolaborasi dengan Kejagung ini juga untuk melakukan pencegahan dari potensi penyalahgunaan dana desa yang telah dikucurkan.

    Selain itu permintaan asistensi dengan Korps Adhyaksa itu untuk memastikan agar triliunan dana desa itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

     

  • Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah Kebocoran Dana Desa

    Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung Bersinergi Cegah Kebocoran Dana Desa

    JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung dalam pengelolaan dana desa. Hal ini disampaikan Menteri Desa, Yandri Susanto, saat bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu, 12 Maret.

    Dalam pertemuan tersebut, Yandri Susanto yang didampingi Wamen (Wakil Menteri) Desa, Ahmad Riza Patria, menekankan pentingnya sinergi antara Kemendes dan aparat penegak hukum dalam mengawasi dana desa yang jumlahnya sangat besar. Ia menyebut bahwa selama 10 tahun terakhir, dana desa yang telah digelontorkan mencapai Rp610 triliun, dengan alokasi tahun 2025 sebesar Rp71 triliun.

    “Kami butuh kolaborasi dengan aparat penegak hukum karena memastikan dana desa digunakan dengan benar bukan tugas yang ringan. Ada banyak kepala desa yang kurang memahami tata kelola keuangan, sehingga perlu pendampingan agar mereka tidak terjebak dalam penyalahgunaan,” ujar Yandri.

    Salah satu bentuk dukungan Kejaksaan Agung adalah aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), yang memungkinkan kepala desa melaporkan permasalahan di wilayahnya secara langsung. Aplikasi ini juga menjadi alat pencegahan dan pembinaan dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari potensi penyimpangan.

    Yandri juga mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa diketahui menyalahgunakan dana desa untuk judi online dan pembuatan website fiktif. Kemendes telah melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum agar ada efek jera.

    “Kami sudah serahkan data lengkap dari PPATK ke aparat penegak hukum. Kami tidak akan menyebutkan detailnya, biarlah pihak berwenang yang mengungkap semuanya secara terang-benderang,” jelasnya.

    Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen penuh dalam mengawal dana desa, baik melalui pendekatan preventif maupun represif.

    “Kami akan melakukan pendampingan penuh. Jika ada kebocoran, pasti akan kami tindak,” tegasnya.

    Yandri menyinggung program baru pemerintah, yakni Koperasi Desa Merah Putih, yang akan menyalurkan lebih banyak dana ke desa. Menurutnya, program ini harus dikawal ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum kepala desa.

    “Koperasi ini harus didukung penuh karena bisa mempercepat pembangunan desa dan mewujudkan visi Presiden Prabowo, yaitu membangun Indonesia dari desa,” ujarnya.

  • DPR setujui pemintaan tambahan anggaran untuk Kemendes PDT

    DPR setujui pemintaan tambahan anggaran untuk Kemendes PDT

    ANTARA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan permintaan penambahan alokasi anggaran dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (12/3). Anggaran tersebut dialokasikan untuk Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) dan Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD). Menteri Yandri mengaku permintaan anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) telah mendapat persetujuan. (Setyanka Harviana Putri/Ibnu Zaki/Chairul Fajri/Rinto A Navis)

  • Alasan Mendes Yandri Soal Pemecatan Ribuan Tenaga Pendamping Desa – Halaman all

    Alasan Mendes Yandri Soal Pemecatan Ribuan Tenaga Pendamping Desa – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto tidak menampik adanya pemberhentian ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara sepihak.

    Pihaknya kini sedang mengevaluasi seluruh tenaga pendamping desa sebagai tindak lanjut dari hasil rapat dengan Komisi V DPR RI pada 7 November 2024. 

    Evaluasi ini menurutnya penting untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme pendamping desa yang sudah lama berjalan dengan anggaran besar.

    Yandri menyebutkan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pendamping desa dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi. 

    Dia menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pekerjaan mereka, mengingat posisi sebagai tenaga pendamping profesional (TPP) yang harus mengutamakan tugas negara.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (12/3/2025).

    “Seperti yang telah disarankan Komisi V pada rapat tanggal 7 November 2024, kami melakukan evaluasi terhadap tenaga pendamping. Saya sudah mengetahui adanya pertemuan antara kami dengan beberapa pimpinan komisi dan kami merespon hal tersebut dengan baik,” kata Yandri, di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta.

    Yandri juga menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait adanya pendamping desa yang juga menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. 

    Menurutnya, apabila tenaga pendamping desa sudah maju sebagai caleg, maka mereka seharusnya tidak lagi bisa menjalankan tugas pendampingannya.

    “Kenapa yang nyaleg itu kami evaluasi? Karena menurut kami, namanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP), kalau dia sudah nyaleg berarti sudah memblok, kan? Ini akan menjadi masalah besar, Pak,” ucapnya.

    “Kalau ini kita biarkan, nanti di tahun 2029 mungkin sebagian besar, bahkan seluruh pendamping desa, akan nyaleg semua, itu akan merepotkan kita,” lanjut Yandri.

    Mendes Yandri juga menekankan bahwa hal tersebut berkaitan dengan anggaran yang berasal dari APBN.

    Dia khawatir, jika tidak dievaluasi, maka akan ada dampak yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran negara.

    Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini, banyak pendamping desa yang memiliki pekerjaan sampingan, seperti menjadi penyelenggara pemilu atau pekerjaan lainnya. 

    Hal ini, menurut Yandri, juga menjadi bagian dari evaluasi yang harus dilakukan untuk menjaga integritas dan profesionalisme pendamping desa.

    “Selama ini juga banyak pendamping desa yang double job, menerima gaji dari pemerintah sebagai pendamping desa, tapi juga menerima gaji sebagai penyelenggara pemilu. Itu tidak dievaluasi selama ini. Ini juga bagian dari pekerjaan kami, mohon beri kesempatan kepada kami untuk melakukan evaluasi,” ujar Yandri.

    Yandri menegaskan bahwa ia tidak berniat untuk melakukan evaluasi demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan semata-mata untuk kepentingan kemajuan desa. 

    Kenurutnya, evaluasi ini penting untuk membangun desa dengan hati, bukan untuk kepentingan individu.

    “Saya bukan suka ataubtidak suka untuk melakukan evaluasi, tapi ini demi kepentingan desa yang lebih besar. Kita harus membangun desa dengan hati, bukan dengan kepentingan individu atau kelompok. Itu yang saya lakukan. Kalau saya mau untung sendiri, saya bisa mengikuti pola lama, tapi itu tidak saya lakukan,” pungkasnya.

    Pada momen raker hari ini, sejumlah anggota Komisi V DPR RI mencecar Mendes Yandri soal pemberhentian ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara sepihak.

    Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Haryanto menyebut bahwa saat ini ada isu rekrutmen baru pendamping desa, dan ada yang diperpanjang.

    Dia meminta penjelasan Yandri terkait proses rekrutmen pendamping desa.

    “Soal desa, pendamping desa itu ada yang suara-suara sunbang ada yang sudah rekrutmen baru, ada yang diperpanjang, yang jelas bagaimana? apakah dieprpanjang atau rekrutmen baru?” ujarnya di Ruang Rapat Komisi V DPR RI Senayan, Jakarta.

    Pertanyaan yang sama disampaikan Sudjatmiko, anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB.

    Dia mengungkapkan pihaknya telah menerima audiensi ribuan pendamping desa yang tidak diperpanjang kontraknya.

    Ia meminta agar Kemendes PDT bisa melalukan audiens dengam ribuan pendamping desa tersebut.

    “Beberapa minggu yang lalu saya ada audiemsi dari para pendamping desa jumlahnya 1.040, keluhannya pertama dia tidak diperpanjang kontrak, dengan alasan oernah mengikuti pencalegan,” ujarnya.

    “Harapan kami jika bisa dievaluasi atau diberikan ruang audiensi sebaik-baiknya supaya tidak terjadi gejolak, karena ini maklum mau lebaran mereka tidak bekerja,” imbuhnya.

    Kritik datang dari Tamanuri, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai NasDem. Menurutnya, para pendamping desa tidak boleh terafiliasi dengan partai politik tertentu dan hal itu bisa merusak profesionalisme pendamping desa.

    “Yang namanya pendamping desa itu perlu betul-betul paham, jangan sampai pendamping yang seperti sekarang ini, pendamping didominasi oleh warna hijau, jangan sekarang didominiasi oleh warna biru, kan kacau itu,” katanya.

     

  • Mendes Temui Jaksa Agung Minta Kawal Anggaran Dana Desa Rp71 Triliun

    Mendes Temui Jaksa Agung Minta Kawal Anggaran Dana Desa Rp71 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk membahas soal pengawalan anggaran dari penyimpangan dana desa.

    Yandri mengatakan anggaran pemerintah untuk desa mencapai angka fantastis. Tercatat dari 10 terakhir anggaran dana desa mencapai Rp610 triliun dalam 10 tahun terakhir. Khusus 2025, dana desa yang digelontorkan mencapai Rp71 triliun.

    “Bayangkan, sepanjang 10 tahun terakhir, dana desa itu ada Rp610 triliun dan tahun 2025 ada Rp71 triliun. Kami dari Kemendes PDT, perlu melakukan kolaborasi dengan APH (aparat penegak hukum),” ujar Yandri di Kejagung, Rabu (12/3/2025).

    Dia menambahkan, kolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejagung itu bertujuan untuk mengawal anggaran tersebut agar bermanfaat untuk pemerataan ekonomi dan masyarakat.

    Ke depannya, kolaborasi ini harus diintensifkan dari segi pencegahan. Misalnya, kata Yandri, dengan memfokuskan pemahaman pertanggungjawaban keuangan terhadap perangkat desa mulai Kades hingga staf-stafnya.

    “Ke depan tentu kerja sama ini akan kami intensifkan sehingga pencegahan, apalagi tadi kami sampaikan, banyak kades itu tidak paham tentang pertanggungjawaban keuangan,” tambahnya.

    Dia juga mengungkap, salah satu temuan penyelewengan dana itu berkaitan dengan kasus judi online dan website fiktif. Dua kasus itu ditemukan dalam periode 2024.

    “Bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama 2024, banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kades yang menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain ya,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya siap membantu Kemendes PDT melalui pendampingan untuk mencegah terjadinya kebocoran data.

    “Jadi pada dasarnya pendampingan ini full kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran, dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. itu yang akan kita lakukan,” tutur Burhanuddin.

  • Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

    Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

    loading…

    Mendes PDT Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri meminta agar Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oknum perangkat desa menggunakan dana desa untuk judi online .

    “Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama 2024, banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).

    Oleh karena itu Yandri meminta Kejaksaan mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidak mengulangi dan yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.

    Yandri tak merinci siapa saja oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa jumlah dana desa yang dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku telah menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum.

    “Kami tidak akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang kita minta untuk menelaah lebih jauh tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.

    Di sisi lain, pertemuan itu pihaknya juga meminta agar Kejaksaan mengawal dan mengawasi dana desa. Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejasaan Agung yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.

    “Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.

    “Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi, dan melakukan penindakan jika ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.

    “Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan dan baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.

    (cip)

  • Jaksa Agung Dalami Grup WA “Orang-orang Senang” di Kasus Pertamina

    Jaksa Agung Dalami Grup WA “Orang-orang Senang” di Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin akan mendalami keberadaan grup WhatsApp “orang-orang senang” yang diduga digunakan para tersangka kasus korupsi Pertamina.

    Hal itu diungkapkan Burhanuddin usai menerima Menteri Desa dan Pembangunan Daerat Tertinggal atau MendesPDT Yandri Susanto di Kejaksaan Agung atau Kejagung, Rabu (12/3/2025).

    “Tentang grup WA [orang-orang senang], kita lagi dalami ya,” ujar Burhanuddin.

    Jaksa Agung menuturkan penyidik akan mendalami waktu pembuatan grup tersebut. Menurutnya, waktu pembuatan grup sangat penting, apalagi jika grup itu dibuat saat tersangka dijebloskan ke penjara, penyidik menurutnya, pasti akan menindak pihak yang terlibat, termasuk anak buahnya.

    “Karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar. saya akan tindak. Kalau ada. Kita dalami,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Angkatan Muda Muhammadiyah Puji Kebijakan Mendes PDT soal Pendamping Desa

    Angkatan Muda Muhammadiyah Puji Kebijakan Mendes PDT soal Pendamping Desa

    Jakarta

    Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Provinsi Banten mengapresiasi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDT) Yandri Susanto atas larangan pendamping desa merangkap jabatan.

    Koordinator Wilayah AMM Provinsi Banten, Riefqi Saputra menilai kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk memastikan efektivitas pembangunan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Sebab pendamping desa harus fokus dan serius menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan.

    “Pendamping desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, Pegawai Negeri Sipil, maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di semua dinas. Anggaran desa dan gaji pendamping desa yang jumlahnya mencapai ribuan harus benar-benar dialokasikan untuk pelayanan dan pengabdian bagi masyarakat desa, bukan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan pembangunan desa,” kata Riefqi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

    Riefqi menilai pendamping desa harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa. Dengan begitu, potensi desa serta kesejahteraan masyarakatnya bisa terangkat.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Tidak hanya itu, pendamping desa harus mampu menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. Pendamping desa juga perlu memaksimalkan inovasi ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, pendidikan, dan reformasi administrasi.

    “Pentingnya kolaborasi antara pendamping desa, aparat desa, dan masyarakat dalam memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam desa untuk berbagai sektor, seperti inovasi ekonomi kreatif, ketahanan pangan, pemerataan sosial, akses pendidikan, serta reformasi administrasi birokrasi desa agar lebih efisien dan transparan,” ucapnya.

    Senada, Aktivis Pemuda Muhammadiyah Pandeglang AA Saefullah mengatakan tugas pendamping desa sudah tertuang dalam Peraturan Mendes-PDT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2.

    Dalam aturan tersebut, ada sejumlah tugas yang perlu dilakukan oleh pendamping desa, seperti perencanaan, pelaksanaan, percepatan administrasi, penyebarluasan informasi kebijakan desa, pencatatan, dan pelaporan aktivitas terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    “Keberadaan pendamping desa sangat penting dalam memastikan setiap kebijakan desa dapat diimplementasikan secara optimal. Dengan adanya regulasi yang jelas, mereka bisa lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa adanya konflik kepentingan,” papar Saefullah.

    Sementara itu Ketua Umum Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten Widhiashafiz menilai pendamping desa berperan cukup strategis dalam menggali, mengelola, dan mengembangkan potensi desa.

    Adapun hal tersebut perlu dilakukan dengan pendekatan berbasis riset dan analisis sehingga mampu pendamping desa mampu menghasilkan hasil yang maksimal.

    “Pendamping desa harus lebih dari sekadar fasilitator, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mendorong inovasi berbasis lokal. Dengan demikian, desa dapat tumbuh menjadi pusat ekonomi yang berdaya saing dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” pungkas Widhiashafiz.

    (anl/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu