Tag: Yandri Susanto

  • Ratu Zakiyah Klaim Menang Telak 76 Persen

    Ratu Zakiyah Klaim Menang Telak 76 Persen

    PIKIRAN RAKYAT – Ratu Zakiyah, istri Mendes PDT Yandri Susanto juga calon Bupati Serang nomor urut 2 klaim kemenangan pemungutan suara ulang (PSU) versi real count internal.

    Menurutnya, masyarakat tetap antusias menyalurkan suaranya dan kembali memilih Zakiyah-Najib dalam PSU Serang ketika konferensi pers.

    “Kalau melihat real count kita menang 76 persen,” ucap Ratu Zakiyah di Serang pada Sabtu, 19 April 2025 seperti dilansir dari Antara Banten.

    Real Count PSU Serang

    Zakiyah mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan guna memimpin Kabupaten Serang.

    “Saya bersyukur PSU ini berjalan aman dan kondusif,” ujar istri Mendes Yandri iyu.

    Ia mengaku akan fokus mengawal, serta menunggu pengumuman resmi hasil PSU Pilkada Serang tersebut dari pihak KPU. “Selanjutnya tentu menunggu keputusan resmi KPU Kabupaten Serang,” katanya.

    Klaim Kemenangan

    Calon Wakil Bupati Serang Najib Hamas mengaku percaya suara rakyat tak dapat dihalangi jika menghendaki Zakiyah-Najib menjadi pemimpin Kabupaten Serang.

    “Kami sangat percaya bahwa suara rakyat tidak bisa dihalangi kalau Kabupaten Serang menghendaki perubahan dan kebahagiaan,” ujar Najib.

    Ia meminta semua pihak menghargai proses dan menjaga kondusifitas sembari menunggu keputusan resmi dari KPU Kabupaten Serang.

    Menurutnya pihaknya unggul dengan mengantongi 76 persen suara hasil real count internal. Ia mengaku siap dilantik dan memimpin Kabupaten Serang menjadi lebih baik.

    “Sama-sama jaga kondusifitas saling menghargai,” katanya.

    Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Serang memiliki nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas no 02.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasil Hitung Cepat PSU Kabupaten Serang, Istri Mendes Ungguli Anak Ratu Atut

    Hasil Hitung Cepat PSU Kabupaten Serang, Istri Mendes Ungguli Anak Ratu Atut

    Tampak Yandri Susanto, Menteri Desa (Mendes) sekaligus suami dari Ratu Zakiyah di rumah tersebut. Dia mengenakan peci dan sering warna, kemeja biru muda.

    Begitupun istrinya, Ratu Zakiyah, tampak mengenakan kerudung hingga pakaian gamis berwarna biru.

    Menurut hitung cepat Indikator Politik, massa pemilih Ratu Zakiyah tetap solid datang ke KPU, mereka juga mengklaim ada penambahan dukungan bagi Paslon 02 tersebut. Sedangkan partisipasi masyarakat di PSU Kabupaten Serang sebesar 64 persen.

    “Kalau dilihat data ini, pemilih dari ratu Zakiyah – Najib yang kemarin memilih di 27 November datang kembali dan solid memilih kembali, bahkan ada peningkatan. Partisipasi ada diangka 64 persenan,” jelasnya.

  • Prabowo Digugat ke PTUN karena Tak Pecat Yandri Susanto, Pakar Hukum Ingatkan Ada Hak Prerogatif – Halaman all

    Prabowo Digugat ke PTUN karena Tak Pecat Yandri Susanto, Pakar Hukum Ingatkan Ada Hak Prerogatif – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto dilaporkan oleh Lokataru Foundation ke PTUN karena tak mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto. 

    Salah satu nama pelapornya adalah Haris Azhar, pendiri lembaga tersebut. 

    Pakar hukum tata negara Shanti Dewi Mulyaraharjani menilai pelaporan Prabowo ke PTUN karena alasan tak mencopot Yandri Susanto tidak memiliki dasar kuat.

    Pasalnya, kata dia, tidak ada penjelasan mengenai bentuk kerugian nyata, baik materiel maupun imateriel, yang dialami oleh pelapor akibat Presiden tak memberhentikan Yandri.

    “Lokataru merupakan badan hukum yang tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” kata Shanti kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

    Ia merujuk Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengatur bahwa hanya pihak yang mengalami kerugian langsung akibat suatu keputusan tata usaha negara yang berhak mengajukan gugatan.

    Shanti juga menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri sepenuhnya merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sesuai Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini bersifat konstitusional dan berada di luar ranah uji materi atau gugatan administrasi.

    “Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Ini adalah hak prerogatif yang bersifat mandiri dan tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain,” ujarnya.

    Ia kemudian mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, hak prerogatif Presiden merupakan bagian dari kewenangan yang bersifat mutlak dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan tidak termasuk objek sengketa yang dapat ditangani PTUN.

    Prabowo digugat

    Sebelumnya, Prabowo digugat ke PTUN karena tak kunjung memecat Yandri Susanto. 

    Hal itu buntut tindakan Yandri yang terbukti cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024, yang diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah.

    Keterlibatan Yandri diketahui berdasarkan putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 25 Februari 2025. Dalam putusannya, MK menganulir kemenangan Ratu Rachmatu. 

    Dalam gugatan ke PTUN, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengatakan pihaknya meminta agar Presiden Prabowo dinyatakan melanggar hukum karena tak memberhentikan Yandri Susanto sebagai menteri. 

    “Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Delpedro, Kamis (17/4/2025).

  • Mendes Yandri Minta Jajaran Kemendes Menyajikan Data Akurat dalam Melakukan Pendataan Indeks Desa – Halaman all

    Mendes Yandri Minta Jajaran Kemendes Menyajikan Data Akurat dalam Melakukan Pendataan Indeks Desa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta jajaran Kemendes untuk menyajikan data-data yang akurat dalam melakukan pendataan indeks desa.

    Awalnya, Yandri menjelaskan bahwa Pendataan Indeks Desa ini pertama kali dilakukan.

    “Maka ini tonggak bagi kita untuk meneropong tentang desa itu benar adanya,” kata Yandri dalam sambutannya di Sosialisasi Pendataan Indeks Desa 2025 secara daring, Kamis (17/4/2025).

    Dia pun meminta para kepala desa, kepala camat, dinas PMD kabupaten dan provinsi, termasuk pendamping desa, untuk memastikan parameter yang sudah ditentukan sebagai indeks desa itu dilakukan secara jujur.

    “Jadi nanti kita akan melihat bagaimana desa itu apakah sudah menjadi mandiri, maju, berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal,” katanya.

    Dia mengatakan saat ini masih ada lebih dari 10 ribu desa tertinggal, 26 kabupaten tertinggal, 20 ribu desa lebih yang belum memiliki internet.

    Karena itulah, penting bagi Kemendes untuk menyajikan data yang akurat, sehingga laporan kepada Presiden Prabowo Subianto bisa tepat dan efisien.

    “Ini penting kita akan melihat bagaimana sesungguhnya desa itu secara data benar, dengan data itu, maka kebijakan pembangunan baik dari pusat maupun provinsi dan dana desa alokasinya kemudian dari kabupaten dan pada akhirnya di lokus desa akan sama,” kata dia.

    “Jangan sampai datanya berbeda-beda atau diada-adakan atau tidak jujur, saya kira ini akan jadi malapetaka buat kita dalam membuat kebijakan karena data salah ya muaranya pasti salah,” tandas Yandri.

  • Mengintip Persiapan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Serang

    Mengintip Persiapan Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Serang

    Kekurangan kertas suara yang sebelumnya berjumlah sekitar 6 ribu lembar, kini sudah dipenuhi secara bertahap oleh KPU Kabupaten Serang. Proses pengiriman dan pelipatan dilakukan secara bertahap.

    Penyelenggara pemilu menargetkan kekurangan kertas suara bisa dipenuhi paling lambat Kamis, 17 April 2025, untuk kemudian disortir, dilipat kemudian didistribusikan ke TPS yang masih kekurangan.

    “Alhamdulillah semuanya sudah terpenuhi dan sisanya sedang di jalan. Mudah-mudahan nanti datang langsung disortir, lipat, kemudian disetting ke kecamatan yang kurang,” ujar Ketua KPU Kabupaten Serang, M Nasehudin, di lokasi yang sama, Rabu, (16/04/2025).

    KPU Kabupaten Serang menargetkan seluruh logistik sudah berada di TPS pada Jumat malam, 18 April 2025, agar PSU pada Sabtu, 19 April 2025 bisa berjalan lancar.

    “Pokoknya H-1 semuanya sudah sampai ke TPS, hari Jumat,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan bahwa MK memutuskan Pilkada Kabupaten Serang harus diulang. Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas akan kembali memperebutkan 1.225.871 suara masyarakat berdasarkan DPT.

    Pada Pilkada 27 November 2024 lalu, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendapatkan 254.494 suara. Kemudian Ratu Zakiyah-Najib Hamas memperoleh 598.654 suara.

    Andika Hazrumy merupakan mantan Wagub Banten 2017-2022, anak dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten, dan keponakan Ratu Tatu Chasanah, Bupati Serang dua periode.

    Sedangkan, Ratu Zakiyah, istri dari Menteri Desa (Mendes), Yandri Susanto. MK memutuskan PSU karena keterlibatan Yandri sebagai pejabat negara.

  • Audiensi Buntu, Perwakilan TPP Desa Pilih Bermalam dan Ancam Segel Gerbang Kantor Kemendes – Halaman all

    Audiensi Buntu, Perwakilan TPP Desa Pilih Bermalam dan Ancam Segel Gerbang Kantor Kemendes – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan tenaga pendamping profesional (TPP) Desa memilih untuk bertahan di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes), Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Massa aksi akan bermalam di kantor Kemendes, Jalan TMP Kalibata, usai tuntutan mereka dalam unjuk rasa sejak pagi tak menemui kejelasan.

    Perwakilan TPP Desa asal Nusa Tenggara Timur, Kandidatus Angge, mengatakan jika audensi dengan Kepala BPSDM Kemendes PDT, Agustomi Mavik, yang diikuti oleh 28 orang perwakilan dari TPP Desa seluruh Indonesia itu tak menemui titik tengah.

    “Kepala BPSDM dan jajarannya telah merespons baik dan menerima semua usul saran kami, termasuk yang kami orasikan tadi, untuk dibahas kemudian,” ungkap Angge, di hadapan massa aksi.

    “Kenapa begitu? Karena kepala BPSDM dan jajaran yang hadir tadi, tidak dalam kapasitas memberi keputusan, itu pernyataan resmi dari kepala BPSDM,” imbuhnya.

    Tidak puas dengan hasil tersebut, para perwakilan TPP Desa itu pun memutuskan untuk bermalam di Kantor Kemendes.

    Tidak hanya itu, massa aksi juga mengancam akan menyegel gerbang Kantor Kemendes.  

    “Kami memutuskan, semua kita bermalam di rumah ini. Sampai ada keputusan, itu artinya, jangan pernah tinggalkan tempat ini,” tegas Angge.

    Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut agar para TPP Desa yang merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) agar bisa dipekerjakan kembali.

    Mereka meminta Menteri Desa, Yandri Susanto, untuk mencabut kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.040 orang pendamping desa yang dianggap tidak sesuai prosedur. 

    “Kami menolak keras kebijakan sepihak yang mem-PHK 1.040 pendamping. Selain itu, ribuan pendamping lainnya juga tidak mendapatkan haknya untuk dikontrak kembali, tanpa diberikan ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kepmendes 143 Tahun 2023,” ujar Kandidatus Angge.

    Menurut mereka, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendes tidak sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja.

    Massa juga menuding kebijakan Mendes Yandri telah menciptakan dikotomi dan perpecahan di antara sesama pendamping desa. 

    Hal ini, kata mereka, berdampak serius pada proses pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

    Selain mendesak Mendes untuk mencabut SK PHK terhadap 1040 TPP Desa, massa aksi juga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa.

    “Kami juga menuntun memohon kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatan sebagai Menteri Desa,” tegas Angge.

    “Karena apa? Kebijakan ini telah membuat dikotomi di antara pendamping seluruh Indonesia yang pada gilirannya membuat prosesi pembangkitan dan pembayaran masyarakat desa menjadi sangat terhambat,” imbuhnya.

    Sebelum aksi ini digelar, perwakilan pendamping desa sudah menempuh sejumlah jalur advokasi, mulai dari audiensi dengan DPR RI Komisi V, Komnas HAM, hingga pengaduan langsung ke Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet.  

    Untuk diketahui, PHK terhadap 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) oleh Kemendes menuai sorotan karena kebijakan itu disebut-sebut berkaitan dengan status para pendamping yang sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 lalu.

    Padahal, berdasarkan Surat Menteri Desa tahun 2023 bahwa tak ada larangan bagi TPP desa untuk mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg. Serta Surat Edaran KPU RI Juli 2023 menyatakan caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak wajib mundur atau cuti. 

    Namun pada Januari 2025 atau setelah Menteri baru menjabat, keluar Surat Perintah Kerja (SPK) yang memuat ketentuan jika TPP terbukti pernah maju caleg tanpa didahului pengunduran diri atau cuti, maka harus siap diberhentikan sepihak.

  • Kopdes Merah Putih vs BUMDes: Kolaborasi atau Substitusi?

    Kopdes Merah Putih vs BUMDes: Kolaborasi atau Substitusi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berambisi memajukan perekonomian di tingkat perdesaan lewat Koperasi Desa Merah Putih. 

    Tak main-main, Prabowo melalui kementerian terkait siap menggelontorkan dana hingga Rp5 miliar untuk setiap Kopdes Merah Putih yang ditargetkan terbangun 80.000 unit.

    Presiden Prabowo Subianto pun telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.

    “Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ditegaskan Presiden Prabowo dalam Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Lebih lanjut, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kopdes Merah Putih dirancang sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi persoalan ekonomi di pedesaan. Menurutnya, keberadaan Kopdes Merah Putih akan mendukung pemberantasan kemiskinan di perdesaan. 

    “Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih itu, yang pertama itu untuk kepentingan masyarakat desa. Karena di Koperasi Desa Merah Putih itu untuk memutus mata rantai kemiskinan di desa dan juga bagaimana masyarakat desa bisa meningkat penghasilannya” ujar Budi Arie dilansir dari laman resmi Setkab. 

    Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih akan memaksimalkan potensi ekonomi di perekonomian nasional.

    Dia menyebutkan bahwa 44% penduduk Indonesia masih tinggal di desa, dan tanpa intervensi yang tepat, desa bisa mengalami kemunduran ekonomi seperti yang terjadi di negara maju.

    “Di Jepang, 84 persen atau 86% tinggal di kota. Desa ditinggalkan, padahal desa ini bisa menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi, menjadi sentra ekonomi. Nah, sebelum terlambat, maka kita memperkuat desa,” ujar Tito.

    Selain menjadi motor penggerak ekonomi desa, Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan mampu mengatasi jeratan pinjaman online (pinjol), tengkulak, dan rentenir yang selama ini membebani masyarakat desa.

    Budi Arie menegaskan bahwa koperasi ini akan memberikan akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan bagi masyarakat desa.

    BUMDes Jadi Lawan atau Kawan? 

    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menegaskan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mematikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada. 

    Hal tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, untuk menjawab kekhawatiran sejumlah Kepala Desa terhadap kehadiran KopDes Merah Putih.

    “Ini banyak pertanyaan dari Kepala Desa, ribuan BUMDes yang sudah maju itu tidak dimatikan, tidak ditiadakan,” tegas Yandri dalam Kick-Off & Sosialisasi Inpres No.9/2025 di Kantor Kemenko Pangan, Senin (14/4/2025).

    Yandri menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis (Juknis) mengenai hubungan kelembagaan antara BUMDes dengan KopDes Merah Putih.

    Dia menyebut, ada kemungkinan bahwa KopDes Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes ataupun sebaliknya.

    “Bisa jadi koperasi bagian dari BUMDes atau BUMDes bagian dari koperasi,” ujarnya.

    Untuk itu, Yandri mengimbau seluruh Kepala Desa agar tidak khawatir keberadaan BUMDes terancam dengan hadirnya KopDes Merah Putih 

    Dia juga memastikan, BUMDes yang sudah maju, utamanya yang menghasilkan pendapatan tinggi per tahunnya tidak akan ditiadakan. Justru, kata dia, BUMDes tersebut akan semakin diperkuat dengan kehadiran KopDes Merah Putih.

    “Jadi tidak perlu khawatir pak Kades, BUMDes yang sudah maju apalagi satu tahun pendapatannya Rp17 miliar, Rp24 miliar itu tidak akan tiadakan, justru kita perkuat dengan keberadaan Kopdes Merah Putih,” tuturnya.

    Diketahui, berdasarkan data terkini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), jumlah BUMDes secara nasional mencapai lebih dari 64.000 unit. 

  • Koperasi Desa Merah Putih Wajib Punya 7 Unit Bisnis Ini, Mulai dari Simpan Pinjam hingga Klinik – Halaman all

    Koperasi Desa Merah Putih Wajib Punya 7 Unit Bisnis Ini, Mulai dari Simpan Pinjam hingga Klinik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bakal memiliki tujuh aspek atau unit bisnis yang sifatnya wajib.

    Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih ialah Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, dan Unit Bisnis Simpan Pinjam.

    Lalu, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.

    Apabila  tujuh unit usaha tersebut telah didirikan, pengurus Kopdes baru boleh mengembangkan karakteristik dan potensi dari desa atau kelurahan mereka.

    “Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat Kick Off dan Sosialisasi Kopdes Merah Putih di Jakarta, Senin (14/4/2025), dikutip dari siaran pers.

    Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, fungsi keberadaan Kopdes dijelaskan sebagai upaya memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya.

    Oleh sebab itu, menurut Ferry, ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan.

    “Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa,” ujar Ferry.

    Adapun soal penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, ia meminta agar pengurus Kopdes mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/ kelurahan setempat.

    Format nama yang dapat dijadikan acuan, yaitu harus diawali kata “Koperasi”.

    Kemudian, dilanjutkan dengan penambahan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih” dan diakhiri nama desa/ kelurahan setempat.

    Apabila terdapat kesamaan nama desa/ kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan menggunakan nama kecamatan setempat/ Kabupaten/ Kota.

    Pembentukan Kopdes ini pun harus dilakukan melalui acara musyawarah desa khusus dan perlu didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).

    “Kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,” ucap Ferry.

    Kopdes ditargetkan dapat berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025 bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional. 

    Dalam satu hingga dua bulan ke depan diharapkan badan hukum Kopdes Merah Putih sudah terbentuk.

    Badan hukum Kopdes Merah Putih akan otomatis terbentuk setelah musyawarah desa dicatatkan oleh notaris, lalu didaftarkan ke Kementerian Hukum.

    Keterlibatan Berbagai Pihak

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan atau pendirian Kopdes Merah Putih ini wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), dan masyarakat desa setempat.

    Pembentukan Kopdes ini juga wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).

    Pemerintah desa bersama dengan BPD perlu memfasilitasi kegiatan pertemuan rutin dalam upaya pendataan karakterteristik atau potensi desa yang diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan bagi desa.

    Kemudian, ia mengatakan anggota Kopdes itu perlu merupakan masyarakat yang memang berdomisili di desa setempat.

    “Kecuali ada kopdes gabungan nanti akan ada Juklak dan Juknisnya tersendiri,” kata Yandri.

  • Mendagri: Kepala daerah berperan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih

    Mendagri: Kepala daerah berperan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih

    Saya siapkan Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah supaya tidak ragu-ragu menggunakan BTT.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran bupati dan wali kota dalam pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

    Hal itu disampaikan Tito kepada awak media usai acara Kick-off dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung secara virtual dari Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Senin.

    “Pembentukan koperasi ini sangat memerlukan kerja sama dan langkah-langkah yang dilakukan oleh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga peran bupati menjadi penting,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Pasalnya, bupati dan wali kota merupakan pejabat pembina dari kepala desa dan BPD.

    Pada saat ini Pemerintah mencanangkan pembentukan koperasi desa sebanyak 80.000 unit.

    Mendagri menegaskan bahwa bupati dan wali kota dapat memfasilitasi pembentukan koperasi tersebut, salah satunya dengan mendukung pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

    Daerah juga dapat memanfaatkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi. Dalam hal ini, pihaknya akan menerbitkan surat edaran (SE) yang dapat menjadi acuan pemda dalam memanfaatkan BTT untuk mendukung pembentukan koperasi.

    “Saya siapkan Surat Edaran Mendagri sebagai payung hukum kepala daerah supaya tidak ragu-ragu menggunakan BTT,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa sumber anggaran koperasi desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD. Masing-masing koperasi membutuhkan dana mulai dari Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.

    Menko Pangan meminta kepala desa agar segera menggelar musyawarah desa khusus (Musdessus) untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Zulkifli menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan upaya untuk membangun kekuatan ekonomi dari desa.

    “Pak Presiden Prabowo tidak ingin desa itu tidak berkembang, tidak ingin petani ada yang susah, ingin petaninya makmur, ingin desanya maju, ingin nelayannya maju, ingin memangkas rantai pasok yang panjang,” jelas Zulkifli.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Dalam rapat itu, hadir Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta pejabat terkait lainnya.

    Forum itu juga diikuti secara virtual oleh kepala desa, BPD, serta jajaran pemerintah desa lainnya dari berbagai daerah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pensiunan-Sarjana Nganggur Bisa Jadi Pegawai Koperasi Merah Putih

    Pensiunan-Sarjana Nganggur Bisa Jadi Pegawai Koperasi Merah Putih

    Jakarta

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyoroti kendala dalam pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, salah satunya keterbatasan sumber daya manusia (SDM)

    Yandri mengakui SDM di desa terbatas. Untuk itu, pihaknya telah mengusulkan agar dapat menarik para sarjana yang mengganggur di kota. Yandri telah meminta kepada kepala daerah agar mendata lulusan sarjana yang masih menganggur di kota.

    “Kita akan mengutamakan, ini bagi para kepala desa tolong juga didata berapa banyak sarjana yang berasal dari desa bapak/ibu yang mungkin berada di kota tapi belum dapat pekerjaan,” kata Yandri dalam acara dalam Sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang disiarkan secara daring di YouTube Kemendes, Senin (14/4/2025).

    Pihaknya akan meminta para sarjana yang masih menganggur di kota kembaki di desa dan akan dilatih menjadi manajer atau pelaksana Kopdes Merah Putih.

    Kemudian pihaknya juga telah mengusulkan untuk merekrut pensiunan di desa setempat. Baik pensiunan maupun sarjana yang menganggur di kota untuk mengawal serta menjalankan Kopdes Merah Putih.

    “Warga atau penduduk yang berasal dari desa itu bisa jadi yang ada di kota atau pensiunan-pensiunan yang profesional,” imbuh Yandri.

    (rea/ara)