Tag: Yana Mulyana

  • Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Tetapi Masih Wajib Lapor

    Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Tetapi Masih Wajib Lapor

    Proses bebas bersyarat Yana tak banyak diketahui publik. Namun sempat beredar video yang merekaam penampakan Yana saat berkumpul bersama sejumlah mantan camat di Kota Bandung. Kegiatan itu diunggah akun Instagram Didi Ruswandi. Dalam unggahan tersebut, Yana tampak menggunakan kaos berkerah putih.

    Sebelumnya, dalam persidangan pada tahun 2023, Yana divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam kasus ini, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City. Dia dianggap secara sah melakukan kourupsi bersama-sama.

    Berdasarkan keputusan hakim tersebut, Yana Mulyana baru bisa bebas pada tahun 2027 mendatang. Namun, karena dianggap bersikap baik di dalam lapas, Yana pun mendapatkan pembebasan bersyarat.

  • Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Lapas Sukamiskin: Berkelakuan Baik

    Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Lapas Sukamiskin: Berkelakuan Baik

    Buntut keterlibatan dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Kemendagri akhirnya memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat.

    Putusan dari Kemendagri itu dibacakan sebelum Penjabat (Pj). Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik enam pj. wali kota dan pj. bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu 20 September 2023.

    “Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri),” kata pelantik saat membacakan putusan Kemendagri.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan ikut menanggapi putusan Mendagri terkait dengan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

    “Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum,” kata Benni.

    Benni Irwan yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Purwakarta mengatakan bahwa keterlibatan Yana Mulyana pada kasus hukum itulah yang menjadikan dasar putusan dari Kemendagri untuk memberhentikan jabatan tersebut secara tidak hormat.

    “Berdasarkan keputusan dari pengadilan, itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya sehingga keluarlah SK pemberhentiannya,” kata dia.

  • Mantan Wali Kota Bandung Yana Sudah Bebas Bersyarat: Sejak 13 Juni 2025 – Page 3

    Mantan Wali Kota Bandung Yana Sudah Bebas Bersyarat: Sejak 13 Juni 2025 – Page 3

    Adapun, mengenai perkaranya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

    Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

    Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Kartiningsih.

    Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

  • Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Banyak yang Buka di Bulan Puasa, Satpol PP kemana?

    Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Banyak yang Buka di Bulan Puasa, Satpol PP kemana?

    JABAR EKSPRES – Keberadaan Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat seharusnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Hal ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bandung.

    Akan tetapi pada kenyataannya, setelah puasa berjalan beberapa hari, banyak pengusaha tempat hiburan malam tidak mengindahkan aturan tersebut.

    Berdasarkan penelusuran, tempat-tempat hiburan malam seperti club malam, cafe musik, tempat pijat, biliard buka secara terang-terangan di Kota Bandung.

    BACA JUGA : Terkendala Dana, Tradisi Ifthar Ramadan di Masjid Lautze 2 Terhenti

    Menanggapi permasalah ini Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Sanjaya mengaku geram dengan banyaknya tempat hiburan malam yang buka selama bulan suci Ramadhan.

    ‘’Kami meminta kepada para agar menghormati dan tidak menjalankan bisnisnya selama bulan suci ini,’’ ujar Edwin dalam keterangannya, dikutip ( 21/03/2024).

    Menurutnya, larangan untuk membuka tempat hiburan malam sudah tertuang dalam peraturan daerah Nomer 14 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan surat edaran Wali Kota Bandung. Namun, sampai saat ini masih banyak yang dilanggar.

    BACA JUGA : Dipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!

    ‘’Saya meminta agar tempat hiburan malam di seluruh wilayah Kota Bandung tidak buka selama Ramadan ini,” ujar politisi Partai Golkar itu.

    Edwin mengaku, sempat memergoki langsung tempat hiburan malam di wilayah Jalan Gudang Selatan yang buka di bulan puasa.

    Menurutnya, tempat hiburan malam di kawasan Gudang Selatan ini, seperti tidak tersentuh dan mengabaikan keberadaan aturan da surat edaran itu.

    ‘’Pantauan kami, di sana masih saja ada pihak-pihak yang nakal. Kami punya bukti-buktinya jika tempat itu buka,’’ ujarnya.

    BACA JUGA : Warga Cipamokolan Kota Bandung Tolak Pembangunan Rumah Peribatan

    Selain itu, Edwin juga menemukan bukti penjualan minuman keras yang dijual di tempat tersebut. Hal ini juga menunjukan bukti bahwa tempat tersebut telah melanggar aturan.

    Edwin mengaku, telah mendatangi tempat yang ada kawasan Gudang Selatan bersama tim gabungan ormas Islam dan majelis taklim. Edwin mengajak secara persuasif agar pemilik perusahan menghormati bulan puasa.

    ‘’Selain di Gudang Selatan, di Paskal 23 juga buka,’’ cetus pembina Boxing Figting Club itu.

  • Siswa Kelas XI-5 SMA Pasundan 1 Bandung Berbagi Ratusan Takjil

    Siswa Kelas XI-5 SMA Pasundan 1 Bandung Berbagi Ratusan Takjil

    JABAR EKSPRES – Aksi positif ditunjukkan para siswa kelas XI-5 SMA Pasundan 1 Bandung. Dalam mengisi bulan suci ramadhan ini, para siswa kelas XI-5 membagi-bagikan ratusan takjil gratis kepada para pengguna jalan di kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata, Kamis 20 Maret 2025.

    Adapun paket takjil yang dibagikan tersebut berupa nasi box, minuman dan camilan. Sasaran yang diutamakan adalah driver ojek online, pedagang kecil, petugas kebersihan dan tuna wisma.

    BACA JUGA: Pengangguran Capai 7,2 Juta Orang, Mayoritas Lulusan SMA dan SMK

    Wali Kelas XI-5 SMA Pasundan 1 Bandung, Fitrah mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutinan yang kerap dilakukan para siswa, tidak hanya saat bulan suci ramadhan, setiap minggunya para siswa rutin melaksanakan kegiatan Jumat Berbagi Berkah (JUBAH).

    Kegiatan ini kata dia, merupakan gagasan dari para siswa yang ingin berbagi keberkahan, khususnya di bulan ramadhan.

    BACA JUGA: Honor Akan Banjiri Pasar Smartphone Indonesia dengan Teknologi Canggih tapi Harga Murah meriah

    “Kegiatan ini adalah gagasan dari para siswa dengan dukungan dari orangtua siswa yang kemudian kami wujudkan melalui kegiatan Berbagi Berkah,”kata Fitrah ditemui wartawan.

    Sementara itu, Kepala SMA Pasundan 1 Bandung Drs. Cahya,M.Si memberikan apresiasinya atas kegiatan Berbagi Berkah yang dilakukan oleh siswa kelas XI-5 sebagai hasil dari program pembinaan budi pekerti berbasis islami yang sudah berjalan selama 2 tahun.

    BACA JUGA: Ini Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!

    “Alhamdulillah kami merasa bangga dan mendukung kegiatan yang dilakukan oleh para siswa kepada masyarakat, yang kami anggap sebagai implementasi dari penanaman nilai budi pekerti dan nilai-nilai sosial berbasis islami yang dikembangkan di SMA Pasundan 1 Bandung,”ujarnya.

    Program penanaman nilai budi pekerti berbasis islami yang dilakukan oleh SMA Pasundan 1 Bandung itu diantaranya; Khatam Qur’an, Solat Dzuhur berjamaah, solat duha dan Jumat Berbagi Berkah.

    BACA JUGA: Dipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!

    Selain pihak sekolah, kegiatan berbagi berkah ini pun mendapat dukungan dari orangtua siswa dan partisipasi dari Violia Azarah Frozen, Putri Kitchen, dan Aneka Kue LESTARI.

  • Oknum Kemenag Kota Banjar Diduga Lakukan Pungli untuk Izin Operasional Madrasah Diniyah

    Oknum Kemenag Kota Banjar Diduga Lakukan Pungli untuk Izin Operasional Madrasah Diniyah

    JABAR EKSPRES – Kantor Kemenag Kota Banjar melakukan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai untuk mengurus izin operasional madrasah diniyah.

    Isu ini menyeruak ketika Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) mendapat instruksi dari oknum pegawai Kemenag Banjar untuk menghimpun dana sebesar Rp 300.000 yang ditujukan kepada madrasah diniyah yang izinya sudah terbit.

    BACA JUGA: Pemerintah Segel 4 Bangunan di Kawasan Puncak Bogor, Ternyata Milik BUMN dan BUMD, Ini Daftarnya!

    Padahal seharusnya layanan pengurusan izin operasional tersebut gratis dan merupakan bagian pelayanan dari KWKA Kota Banjar.

    Ketika dikonfirmasi langsung Kepala Kemenag Kota Banjar Ahmad Fikri Firdaus mengaku sudah mendapatkan informasi isu pungli itu. Dia mengaku geram atas isu yang mencemarkan nama baik kemenag Kota Banjar.

    BACA JUGA: Dedi Mulyadi Minta Warga Jakarta Tidak Bangun Villa di Puncak Bogor

    Ahmad Fikri menegaskan, untuk mengurus izin operasional madrasah diniyah dierikan secara gratis dan tidak ada pungutan sepeserpun.

    “Jadi saya tidak pernah memerintahkan pungutan apa pun. Ini sangat disayangkan, apalagi kami sedang gencar memangkas praktik tidak transparan,” ujar Ahmad fikri ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Jabar Ekspres, Kamis (6/3).

    BACA JUGA: Dipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!

    Menurutnya, informasi terkait adanya isu pungli tersebut datang dari Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar melalui surat audensi yang dilayangkan pada 5 Februari 2025.

    Surat itu merupakan respons atas temuan dugaan pungli yang menjerat lembaga madrasah diniyah. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah menelusuri kebenaran informasi itu.

    BACA JUGA: Warga Sukamiskin, Kota Bandung Tolak Alih Fungsi GSG untuk Peribadatan

    ‘’Ini termasuk klaim bahwa ada oknum mengatasnamakan saya,” cetus Ahmad Fikri.

    Sementara itu, Pembina DPC POSNU Kota Banjar Muhlison mengatakan, isu tersebut didapatkan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan tersebut. Namun, untuk bukti-bukti, masih ditelusuri.

    BACA JUGA: Cerita Perjalanan Sritex dari Masa Kejayaan Sampai Mengalami Kebangkrutan!

    “Intinya kami tidak ingin ada pihak dirugikan, apalagi ini menyangkut lembaga pendidikan yang seharusnya didukung pemerintah,” ujarnya. (cep/yan).

  • Dipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!

    Dipersidangan Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung Yana Mulyana dan Ema Sumarna Saling Serang!

    JABAR EKSPRES – Terpidana Mantan wali Kota Bandung Yana Mulyana dihadirkan sebagai Saksi kasus Korupsi Smart City yang melibatkan terdakwa Mantan Sekda Ema Sumarna.

    Dalam persidangan, Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK langsung memberondong Yana Mulyana dengan sejumlah pertanyaan mengenai spak terjang Ema Sumarna dalam mengelola anggaran di Pemerintaha Kota Bandung.

    BACA JUGA: Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Terima Fee Proyek, Tapi Sudah Dikembalikan

    JPU KPK yang dipimpin oleh Tito Jaelani menanyakan kepada Yana Mulyana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait adanya pengaturan anggaran yang dilakukan Ema Sumarna selaku ketua TAPD.

    Yana menyebutkan bahwa Ema Sumarna adalah orang yang mengatur pembagian anggaran untuk setiap Dinas. Pernyataan tersebut diakui Yana didapatkan dari para kepala dinas.

    “Itu yang saya dengar dari beberapa kadis-kadis (kepala dinas) yang lapor,” ucap Yana dalam persidangan

    BACA JUGA: Ini Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!

    Tak puas dengan hasil jawaban itu, JPU KPK kemudian menanyakan mengenai adalah setoran dari tiap kadis untuk Ema Sumarna. Sebab, dalam BAP disebutkan harus ada setoran kepada Ema.

    Mendapat pertanyaan tersebut Yana mengakui kemungkinan setoran itu ada dari tiap kadis. Sebab, kedudukan Ema sebagai Ketua TAPD yang mengatur anggaran untuk dinas-dinas.

    “Iya karena tadi, pak Ema Sumarna itu kan sebagai ketua TAPD. Dan penganggaran di semua dinas itu, tentu pengaruh pak Ema selalu ketua TAPD ada disitu,” ujarnya.

    BACA JUGA: Fakta Kesaksian Aliran Dana ke DPRD Kota Bandung Terus Diusut

    Mendengar jawaban dari Yana Mulyana, Ema Sumarna langsung meminta izin kepada majelis hakim untuk menyatakan keberatan atas pernyataan tersebut.

    Dalam tanggapannya Ema mengaku, sebagai Wali Kota Yana Mulyana tidak memahami undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

    Ema mengaku keberatan dengan tuduhan bahwa sekda merupakan orang yang mengatur pembagian kuota anggaran untuk setiap Dinas. Sebab pembagian anggaran sudah ditentukan besaran pagunya sesuai dengan aturan.

    BACA JUGA: Begini Kelakuan Dishub Kota Bandung Minta Jatah Fee Proyek Sampai Rp 1,2 Miliar!

  • Ini Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!

    Ini Dia, Asal-usul Anggaran Proyek Smart City Kota Bandung yang Dikorupsi!

    JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Ema Sumarna kali ini menghadirkan 3 orang saksi. Kepala Bapelitbang Anton Sunarwibowo, Yana Mulyana dan Mantan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan hadir di persidangan.

    Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang dipimpin oleh Tito Jaelani  mencecar sejumlah pertanyaan kepada Anton ihwal adanyanya usulan penambahan anggaran proyek pengadaan Closed Circuit Television ( CCTV ).

    BACA JUGA: Fakta Kesaksian Aliran Dana ke DPRD Kota Bandung Terus Diusut

    Dipersidangan Anton memaparkan, mengenai keikut sertaan dalam rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan.

    ‘’Saya dapat pesan dari sekretaris pribadi (Sekpri) Ema Sumarna selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengikuti rapat waktu itu,’’ ujar Anton dalam keterangannya di persidangan, Selasa, (04/03/2025).

    BACA JUGA: JPU KPK Akan Hadirkan Saksi Penyidik untuk Ungkap Aliran Dana

    Menurutnya, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ema Sumarna yang dimulai pukul 8.00 WIB. Dalam rapat dibahas mengenai rencana usulan anggaran yang datang dari atensi bagian Banggar DPRD.

    Usulan penambahan anggaran ini, dalam bentuk pengadaan CCTV dan Penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilatar belakangi dengan kondisi jalanan Kota Bandung yang gelap dan banyak terjadi aksi kejahatan.

    BACA JUGA: Begini Kelakuan Dishub Kota Bandung Minta Jatah Fee Proyek Sampai Rp 1,2 Miliar!

    ‘’Jadi waktu itu kan marak isu Bandung Poek hingga Ghotam City yang disikapi langsung oleh DPRD Kota Bandung,’’ ujar Anton.

    Dalam rapat bersama TAPD Anton mengaku, ada beberapa paparan usulan anggaran yang merupakan rancangan untuk APBD 2022 nanti. Selain itu, disebutkan mengenai adanya dana bagi hasil dan dana proyek di Sekelimus yang tidak jadi dikerjakan sebesar Rp 91 miliar

    BACA JUGA: Terungkap! Ada Dugaan Proyek Fiktif CC-Room di Dishub Kota Bandung

    Adapun mengenai usulan anggaran yang dipaparkan saat itu adalah mengenai pengadaan proyek CCTV sebesar Rp5 miliar. Kemudian ada juga rencana pemasangan PJU – PJL sebesar Rp 9 miliar.

    Selain itu, ada usulan anggaran pengadaan videotron Rp1 miliar, kendaraan mobil patwal sebesra Rp 550 Juta dan kendaraan motor Patwal sebesar Rp 700 juta.

  • Kasus Korupsi Bandung Smart City: Uang Rp1,3 Miliar Mengalir ke 3 Anggota DPRD

    Kasus Korupsi Bandung Smart City: Uang Rp1,3 Miliar Mengalir ke 3 Anggota DPRD

    JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah informasi baru dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bandung Smart City, yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (25/2).

    JPU dari KPK, Tony Indra, membeberkan keterangan saksi yang mengarah pada aliran uang senilai Rp1,3 miliar yang diduga mengalir kepada tiga anggota DPRD. Keterangan ini disampaikan oleh salah satu saksi, Andri Fernando Sijabat, yang menjabat sebagai Kasi Lalu Lintas Jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

    Menurut Tony, uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut berasal dari komitmen fee paket pekerjaan yang dikerjakan Dishub Kota Bandung melalui pihak ketiga, dengan persentase fee sebesar 25 persen. Uang tersebut diduga diberikan kepada tiga anggota DPRD, yakni Yudi Cahyadi (dengan inisial Y), Rianto (R), dan Achmad Nugraha (A).

    BACA JUGA: Bongkar Atensi Dewan dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Periksa Saksi Andri Fernando Sijabat

    “Uang itu diterima dari pihak ketiga sebagai komitmen fee sebesar 25 persen, yang merupakan atensi dewan. Uang ini mengalir kepada Yudi Cahyadi, Rianto, dan Achmad Nugraha,” ujar Tony saat break persidangan.

    Tony melanjutkan bahwa aliran uang tersebut langsung diserahkan oleh terpidana Kahrur Rijal, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas di Dishub Kota Bandung, kepada masing-masing anggota dewan yang kini menjadi terdakwa.

    “Peristiwa ini tidak terlepas dari kejadian-kejadian sebelumnya, yang juga melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana,” tambahnya.

    Selanjutnya, Tony menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap lebih lanjut mengenai atensi dari anggota DPRD dalam kasus ini. “Kami akan memanggil semua saksi yang berkaitan dengan dakwaan, baik yang terkait dengan suap maupun gratifikasi,” ujarnya.

    Pada sidang ini, JPU KPK juga menghadirkan tiga saksi yang merupakan pejabat dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, yaitu Andri Fernando Sijabat (Kasi Lalu Lintas Jalan), Dimas Sodik Mikail (Kasi Kelengkapan), dan Roni Achmad Kurnia (Kasubag Program).

  • Disebut ‘Panglima ASN’, Ema Sumarna Keberatan dengan Keterangan Ricky Gustiadi di Persidangan

    Disebut ‘Panglima ASN’, Ema Sumarna Keberatan dengan Keterangan Ricky Gustiadi di Persidangan

    JABAR EKSPRES – Terdakwa dugaan kasus tindak pidana Korupsi Program Bandung Smart City, Ema Sumarna mengaku cukup keberatan dengan keterangan Ricky Gustiadi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa,18 Februari 2025 di Pengadilan Negri (PN) Bandung, Kota Bandung.

    Ema Sumarna yang hadir secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, mengaku cukup keberatan dengan keterangan Ricky Gustiadi yang menyebut bahwa dirinya sebagai “Panglima ASN” di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

    “Saya keberatan dari kesaksian saksi (Ricky). Saya cukup prihatin saksi yang saya cukup kenal lama, sejak saya menjadi kepala dinas. Namun, tadi saksi menyampaikan soal saya sebagai “Panglima ASN” saja itu sudah persepsi negatif. Itu tidak ada secara pemahaman luas ASN yang jumlahnya hampir 15 ribuan lebih,” kata Ema Sumarna dalam persidangan.

    Berdasarkan keterangan yang didapat, selain sebagai “Panglima ASN”, Ricky Gustiadi juga sempat menyebut Ema Sumarna merupakan “The Real Wali Kota” yang di mana pada saat itu, terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Plh Wali Kota usai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Yana Mulyana.

    BACA JUGA: Warga Desak Sidang Gugatan Muller Bersaudara Dibuka untuk Umum, Begini Respon PTUN Bandung!

    Kemudian terkait dengan keterangan Ricky Gustiadi selanjutnya yang menyebut sempat ada pertemuan antara dirinya bersama Ema Sumarna, Anton Sunarwibiwo, dan Didi Ruswandi, yang merupakan undangan terdakawa, hal tersebut juga dibantah.

    “Perlu saya tegaskan, jadi pada saat itu saya memanggil mereka karena dinas itu selalu menganggarkan melebihi pagu (anggaran). Sedangkan, keuangan daerah tak memungkinkan. Jadi, substansinya jangan melebihi pagu, dan semua harus dikoordinasikan secara optimal,” kata Ema.

    Sehingga dengan adanya keterangan dari Ricky Gustiadi ini, Ema Sumarna mengaku cukup keberatan dengan apa yang telah disampaikan dalam persidangan.

    “Makanya tidak benar waktu saksi (Ricky Gustiadi) menyampaikan bahwa  ada komitmen fee 10 persen dan perintah pekerjaan. Jadi intinya, ini tidak benar ada perintah hal demikian,” pungkasnya.