Tag: Yan Harahap

  • Ibas Sebut Rumah Pintar Warisan Visioner Ani Yudhoyono

    Ibas Sebut Rumah Pintar Warisan Visioner Ani Yudhoyono

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyatakan Rumah Pintar merupakan warisan visioner Almarhumah Ibu Ani Yudhoyono untuk menjangkau masyarakat terpencil melalui pendidikan. Ia menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan hadirnya ilmu dan nilai, sekaligus melanjutkan gerakan ini sebagai amal nyata bagi masa depan bangsa.

    Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bertajuk ‘Bersinergi Mencerdaskan Negeri: Membangun Generasi Cerdas Bersama Rumah Pintar Nasional’ yang dihadiri oleh pengurus Perkumpulan Pengelola Rumah Pintar Nasional (P2RPN). Ia didampingi oleh sang istri, Siti Rubi Aliya Rajasa Yudhoyono, yang juga menjabat sebagai Pembina Rumah Pintar Nasional sekaligus Ketua Persatuan Istri Anggota (PIA) Fraksi Partai Demokrat.

    Acara ini juga dihadiri oleh Chief of Staff Partai Demokrat, Yan Harahap beserta sejumlah anggota, seperti Dede Yusuf Macan Effendi, Marwan Cik Asan, Sabam Sinaga, Cellica Nurrachdiana, Dina Lorenza, Hinca Panjaitan dan Rizki Aulia Natakusuma. Sementara itu, turut hadir dari Rumah Pintar adalah Ketua P2RPN Okke Rajasa, Pembina P2RPN Murniati Widodo, Ketua Panitia Rakornas P2RPN 2025 Carolina Kaluku dan Sekretaris Panitia Rakornas P2RPN 2025.

    “Kami bersyukur, bahagia dan bangga sekaligus terharu. Hari ini seperti kita dikunjungi semangat Almarhumah Ibu Ani. Izinkan kami mengirimkan doa Al-Fatihah untuk Beliau, mengenang awal gerakan dari gagasan menjadi ‘to reach the unreached’,” terang Ibas dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

    Ia menerangkan program Indonesia Pintar adalah sebuah peninggalan dan aset bangsa yang lahir dari pemikiran visioner dan kepedulian sosial.

    “Melalui keteladanan dan pemikiran yang visioner dan kepedulian sosialnya, sebuah inisiatif dalam Gerakan Indonesia Pintar yang diluncurkan melalui SIKIB (Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu), bersama Presiden SBY, bersama Ibu Okke, Ibu Murniati, dan Ibu SIKIB lainnya, Rumah Pintar hadir bukan hanya sekedar memfasilitasi, tapi juga melainkan sebagai bagian dari ruang harapan. Harapan bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat pendidikan, yang tidak tersentuh buku, teknologi, apalagi pelatihan,” sambungnya.

    Dalam sambutannya, Ibas juga mengenang perkataan Ibu Ani mengenai pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa.

    Ia mengatakan program Rumah Pintar terus mengalami perkembangan setiap harinya. Seiring waktu, gagasan ini berkembang menjadi gerakan nasional, menyebar ke seluruh pelosok Indonesia.

    “Mulai dari Rumah Pintar, Mobil Pintar, Motor Pintar, hingga Taman Belajar berbasis budaya lokal. Program Indonesia Pintar melalui Rumah Pintar ini bukan hal biasa-biasa saja, bersama Ibu Okke Hatta Rajasa dan Ibu Murniati Widodo A.S., Gerakan ini mengakar dan tumbuh,” bahasnya lebih lanjut.

    “Ribuan kader dilatih, ratusan komunitas juga terus terinspirasi dan jutaan anak-anak, ibu rumah tangga, guru paud, setengah warga desa ikut merasakan hadirnya negara melalui ilmu dan nilai,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Ibas mengingatkan pentingnya peran negara dalam pendidikan. “Merasakan hadirnya negara melalui ilmu dan nilai,” sebutnya.

    “Ini bukan nostalgia, ini bukan romantika masa lalu. Tapi ini penggalan ilmu, pengalaman dan amal untuk bangsa,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Rakornas P2RPN 2025 Deden Arrifan berharap dengan adanya audiensi ini dapat memberikan manfaat konkret bagi pendidikan anak-anak Indonesia.

    “Kami optimis, Rumah Pintar di Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta membawa keberkahan bagi bangsa dan negara,” pungkas Deden.

    (akd/akd)

  • Politikus PD Pertanyakan Jokowi soal ‘Orang Besar’ di Balik Polemik Ijazah

    Politikus PD Pertanyakan Jokowi soal ‘Orang Besar’ di Balik Polemik Ijazah

    Jakarta

    Politikus Partai Demokrat Yan Harahap mempertanyakan maksud Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut ada sosok ‘orang besar’ di balik isu ijazah palsu. Yan menilai Jokowi mulai berinsinuasi.

    “Menjawab pertanyaan publik dengan insinuasi justru menguatkan kesan bahwa ada yang belum beres. Kalau memang semuanya sah, kenapa tidak dibuka secara terang?” kata Yan kepada wartawan lewat pesannya, Senin (28/7/2025).

    Ia pun bertanya-tanya kondisi apa membuat Jokowi berpikiran demikian. Namun, Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat itu berharap hal kondisi itu tidak berhubungan dengan kondisi Jokowi.

    “Pak Jokowi ini terlihat mulai berinsinuasi. Ada apa? Apakah penyakitnya makin parah hingga bermetastasis menjadi berinsinuasi? Semoga tidak,” katanya.

    Yan menyarankan perilaku insinuasi dalam komunikasi politik menunjukkan kelemahan argumen substantif. Ia menegaskan Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat memiliki rekam jejak panjang dalam menjaga demokrasi dan etika politik.

    Jokowi sebelumnya mencurigai ada agenda besar di balik polemik ijazah palsu. Jokowi menyebut ada sosok ‘orang besar’ yang mem-back up isu tersebut.

    (maa/maa)

  • Politikus Demokrat Minta Pengusaha Tak Jadikan Sopir ‘Tameng’ Soal Zero ODOL

    Politikus Demokrat Minta Pengusaha Tak Jadikan Sopir ‘Tameng’ Soal Zero ODOL

    Jakarta

    Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap menyoroti banyaknya korban kecelakaan akibat truk Over Dimension and Over Load (ODOL). Dia meminta pengusaha truk tidak menjadikan pengemudi sebagai tameng kepentingan dari persolan kendaraan ODOL.

    Menurutnya, suara pengemudi yang disampaikan lewat sejumlah aksi unjuk rasa dalam merespons rencana penertiban atau penerapan aturan zero ODOL harus dihargai. Dia menilai, rencana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menertibkan ODOL mulai tahun depan juga baik karena bertujuan untuk menyelamatkan ribuan nyawa.

    “Jangan jadikan pengemudi tameng kepentingan. Kami menghargai suara para pengemudi. Tapi kita juga tahu, demo ini bukan murni suara akar rumput,” kata Yan kepada wartawan Kamis (3/7/2025).

    “Banyak yang didanai oleh oknum pengusaha besar yang selama ini menikmati keuntungan dari melanggar aturan dan membebani para sopir,” lanjutnya.

    Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat ini menilai penerapan zero ODOL demi menciptakan transisi yang adil dan tidak memberatkan. Dia memandang, tak hanya membuat jalan cepat rusak, truk ODOL juga menimbulkan biaya pemeliharaan membengkak serta menghambat mobilitas masyarakat.

    Menurutnya, truk ODOL harus taat spesifikasi bila ingin mewujudkan biaya logistik murah dan pembangunan merata.

    Lebih lanjut, Yan meyakini, pemerintah akan bersikap terbuka untuk berdialog dalam merespons berbagai masukkan dalam rencana penertiban truk ODOL. Dia mendorong semuanya untuk bersama-sama mencari solusi terbaik.

    “Revisi UU bisa dikaji, tapi tidak boleh menjadi alasan untuk melegalkan pelanggaran. Mari bicara soal solusi, bantuan relokasi muatan, insentif untuk peremajaan armada, dan kemitraan antara pemerintah dan koperasi pengemudi,” imbuhnya.

    Pelarangan truk obesitas ini telah diatur melalui program nasional Zero ODOL. Zero ODOL ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

    Kemudian wacana implementasi Permenhub yang disebut berlaku tahun depan memicu penolakan para supir truk.

    (dek/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Indonesia Sulit Negosiasi Tarif Impor Karena Tak Punya Dubes di AS, Petinggi Demokrat Beri Komentar Menohok

    Indonesia Sulit Negosiasi Tarif Impor Karena Tak Punya Dubes di AS, Petinggi Demokrat Beri Komentar Menohok

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap menyoroti tajam terkait kosongnya posisi Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat.

    Kekosongan posisi Duta Besar Indonesia untuk AS ini telah kosong selama dua tahun terkahir dan dapat mengganggu hubungan bilateral kedua negara.

    Kekosongan itu setelah Rosan Roeslani menyelesaikan tugasnya pada 17 Juli 2023. Dia tak lagi menduduki posisi Dubes Indonesia untuk AS karena pada saat itu ditunjuk sebagai Wakil Menteri BUMN oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Yan Harahap mempertanyakan terkait hal ini.

    Apalagi, posisi Duta Besar (Dubes) RI untuk AS diketahui sudah kosong begitu lama.

    “Kenapa bisa se-lalai ini ya membiarkan posisi Dubes RI di AS kosong begitu lama?,” tulisnya dikutip Senin (7/4/2025).

    Padahal kehadiran Dubes RI sangat dibutuhkan saat ini sejak kebijakan Donald Trump terkait tarif impor dikeluarkan.

    Negosiasi ini tentunya sangat sulit dilakukan karena tidak adanya perwakilan Indonesia di Amerika Serikat.

    “Giliran dibutuhkan untuk negosiasi yang sangat penting soal tarif impor baru kelabakan,” ujarnya.

    “Mau Negosiasi Soal Tarif Impor, tapi Indonesia Tak Punya Dubes di AS,” tuturnya.

    Sebelumnya, Indonesia disebut-sebut bakal mengalami kesulitan ekonomi usai Donald Trump mengeluarkan kebijakan kontroversi.

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor barang yang masuk ke negeri Paman Sam di mana Indonesia dikenai tarif sampai 32%.

  • Politikus Demokrat Kritik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Menghina Akal Sehat – Halaman all

    Politikus Demokrat Kritik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Menghina Akal Sehat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Demokrat Yan Harahap menyatakan vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis di kasus korupsi timah telah menghina akal sehat. 

    Menurut dia hukuman itu sangat tidak layak dijatuhkan terhadap Harvey mengingat kasus korupsi timah telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

    “Jika ditanya apakah hukuman itu dianggap layak dan tepat, tentu menurut saya sangat tidak layak dan sangat tidak tepat,” kata Yan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (28/12/2024).

    “Sungguh amat menghina akal sehat,” imbuhnya. 

    Yan Harahap berpendapat, vonis terhadap Harvey itu memperlihatkan Indonesia pantas disebut surga para koruptor selama ini. .

    Pasalnya, menurut Yan, korupsi sudah sangat jelas dinyatakan sebagai extra ordinary crime alias kejahatan luar biasa yang berdampak luas dan sistematis, serta menimbulkan kerugian negara secara masif. 

    “Tetapi penerapan hukuman bagi koruptor malah sangat common, tidak menunjukkan perbuatannya extra ordinary crime. Apalagi kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawan itu benar-benar berdampak besar bagi lingkungan dan masa depan kehidupan,” ujarnya.

    Ia pun memaparkan bahwa sejumlah negara sudah menerapkan hukuman yang sangat berat bagi para koruptor, termasuk hukuman mati.

    Yan meragukan korupsi di Indonesia bisa diberantas bila hukuman yang diterapkan pada koruptor sangat ringan. 

    Ia juga mengatakan, pemberantasan korupsi semakin suram bila para pelaku tidak dijatuhkan hukuman yang memiliki efek jera. 

    Bahkan, menurutnya, hukuman ringan bagi para koruptor bisa menjadi inspirasi bagi orang untuk ikut melakukan korupsi.

    “Bayangkan perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun, vonisnya hanya 6,5 tahun. Anggap kurangi remisi dan ‘alasan’ berkelakuan baik jalani sekitar tiga tahun,” kata Yan

    “Belum lagi nanti ‘di dalam’ (penjara) konon bisa menikmati fasilitas layaknya hotel bintang 5. Wajar saja kan kalau ada anggapan negeri ini disebut ‘surganya para koruptor?” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

  • Demokrat: AHY Terapkan Seni Kepemimpinan ‘Harus Bisa’ Ala SBY Soal Penurunan Harga Tiket Pesawat – Halaman all

    Demokrat: AHY Terapkan Seni Kepemimpinan ‘Harus Bisa’ Ala SBY Soal Penurunan Harga Tiket Pesawat – Halaman all

    Demokrat: AHY Terapkan Seni Kepemimpinan ‘Harus Bisa’ Ala SBY Soal Penurunan Harga Tiket Pesawat

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat Yan Harahap, menyoroti keberhasilan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    Menurutnya, AHY telah menerapkan seni kepemimpinan ‘harus bisa’ seperti ayahnya yang merupakan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

    “Ketika sebelum-sebelumnya penurunan harga tiket ini dianggap sulit, AHY menerapkan seni kepemimpinan Pak SBY dalam kebijakan penurunan harga tiket pesawat jelang Nataru ini. Seni kepemimpinan itu adalah ‘harus bisa’ seperti yang pernah ditulis oleh Dino Patti Djalal lewat bukunya,” kata Yan kepada wartawan Sabtu (7/12/2024).

    Seni kepemimpinan ‘harus bisa’ SBY pernah ditulis dalam sebuah buku berjudul ‘Harus Bisa’ oleh Juru Bicara Kepresidenan untuk Urusan Luar Negeri 2004-2010 Dino Patti Djalal yang terbit pada 2007. 

    Melalui buku itu, Dino mengulas perjalanan kepemimpinan SBY dan menawarkan wawasan tentang pendekatan kepemimpinannya. 

    Yan menyebut, kebijakan ini akan menjaga pendapatan negara dan industri penerbangan Tanah Air.

    Yan Harahap meyakini, kebijakan ini akan menggairahkan sektor pariwisata domestik di musim libur Nataru 2024 ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat mengurangi beban biaya perjalanan udara.

    “Meskipun penurunan harga tiket ini hanya saat Nataru tentu sangat menggembirakan bagi masyarakat pengguna pesawat. Pendapatan negara pun tetap terjaga,” ujar Yan.

    “Kebijakan ini juga dapat menggairahkan sektor pariwisata domestik di musim libur Nataru ini. Arahan Presiden Prabowo untuk membantu masyarakat mengurangi beban biaya perjalanan udara pun terimplementasi dgn baik. Sebuah langkah taktis dari seorg Mas Menko AHY,” imbuhnya.

    Yan pun berharap, kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini dapat terus berlanjut selepas Nataru. Namun begitu, Yan mengingatkan agar kebijakan terkait harga tiket pesawat ini tetap melihat kondisi pendapatan negara serta perekonomian masyarakat.

    “Semoga kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini dapat terus berlanjut selepas Nataru agar perekonomian masyarakat terus bergairah, tentu selama tidak mengganggu kondisi pendapatan negara. Kita dorong pemerintah membuat kebijakan yang baik untuk negara dan masyarakat,” tandas Yan.

    Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik sebesar 10 persen selama periode Nataru.

     Penyesuaian tarif ini akan diterapkan selama 16 hari pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.