Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Polandia resmi menandatangani perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA), Jumat, 19 September 2025.
Kesepakatan ini diteken langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurek di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, Warsaw.
“Polandia merupakan negara Eropa kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ini merupakan wujud konkret pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF),” ujar Supratman dalam pertemuan bilateral bersama Wakil Menteri Luar Negeri Polandia.
Menkum menekankan penandatanganan perjanjian ini menjadi momen bersejarah, bertepatan dengan 70 tahun hubungan diplomatik Indonesia–Polandia yang dimulai pada 19 September 1955. Perjanjian MLA mencakup pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk di bidang perpajakan dan kepabeanan.
Hadir dalam penandatanganan tersebut, Sekjen Kemenkumham, Staf Khusus Bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri RI. Delegasi Indonesia turut didampingi Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Polandia, Agus Heryana.
Kegaduhan hak cipta dan royalti lagu dan musik di Indonesia, Kementerian Hukum melantik jajaran komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028. Salah satunya ada musisi Marcel Siahaan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355806/original/035257600_1758358576-WhatsApp_Image_2025-09-20_at_14.38.53.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/19/68cd7476e56b4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
