Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Kacab Bank BUMN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan hasil penyidikan kasus tewasnya Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), Selasa (16/9/2025). Namun, ada sejumlah hal-hal yang belum terungkap dalam kasus ini.
Sejauh ini, baru ada 18 orang terlibat dalam kasus ini, terdiri atas 15 warga sipil dan 2 prajurit Kopassus. Dari jumlah tersebut, 1 orang sipil masih buron.
Ke-15 sipil ini adalah Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), dan EWB (43).
Ada juga MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25).
Sementara, dua prajurit Kopassus adalah Sersan Kepala (Serka) N (48) dan Kopral Dua (Kopda) FH (32).
Satu warga sipil yang masih buron adalah EG alias B (30).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, Candy alias Ken mempunyai data sejumlah rekening dormant di beberapa bank.
Hal ini yang menjadikan motif perkara menculik, yakni upaya pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh Candy alias Ken.
“Hasil pemeriksaan saudara C alias K itu mendapatkan informasi dari temennya inisial S,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, sosok S ini masih ditelusuri oleh polisi karena identitasnya belum jelas.
“Mohon maaf, nanti kalau kami sampaikan (sosok S ini) nanti kabur, tolong ya, Mas,” ujar Wira.
Saat ditanya latar belakang Candy alias Ken, Wira hanya menyebut pelaku sebagai seorang wiraswasta.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga belum mengetahui jumlah dana yang ada di dalam rekening dormant yang hendak dipindahkan.
Pasalnya, dalam proses pemeriksaan, Candy alias Ken tidak kooperatif kepada penyidik.
“Sampai sekarang belum diketahui karena C alias K masih tertutup dahi hasil pemeriksaan belum terbuka,” kata Wira.
Dia memastikan belum ada keterlibatan karyawan bank BUMN dalam perkara ini.
Hanya saja, penyidik bakal mengecek ulang agar informasi lebih akurat.
“Artinya kita akan sesuai komitmen siapapun yang terlibat akan kita proses dengan aturan yang berlaku,” ujar dia.
Sebanyak satu orang berinisial EG alias B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Saat ini kepolisian masih mengejar yang bersangkutan.
“Baik, yang EG itu orang sipil, merupakan teman-teman kelompok pelaku klaster penculikan,” ungkap Wira.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Wiranto
-
/data/photo/2025/09/16/68c9559ec6350.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Kacab Bank BUMN Megapolitan 17 September 2025
-

Penampakan 15 Pelaku Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN
GELORA.CO – Polda Metro Jaya menyampaikan hasil penyelidikan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama MIP (37) pada Selasa (16/9/2025) hari ini. Para pelaku dihadirkan saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tampak para pelaku yang dihadirkan berjumlah 15 orang. Mereka mengenakan pakaian baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye. Mereka juga terlihat tertunduk dengan kondisi tangan terikat kabel tis.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Mereka terbagi dalam empat klaster, yakni klaster aktor intelektual, pengintai, penculik dan eksekutor serta pembuang jasad korban. Pengusaha bimbel Dwi Hartono termasuk klaster aktor intelektual bersama C alias Ken, YJ dan AA.
Sementara klaster penculik yang sudah ditangkap adalah Eras, RS, AT dan RAH. Sedangkan, E alias Eka, W alias Wiranto, dan Rohmat Sukur masuk dalam klaster pengintai.
Adapun identitas pelaku sisanya belum diungkap pihak kepolisian.
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya mengonfirmasi ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini. Anggota yang terlibat berinisial Kopda FH. Kini, Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus menjelaskan bahwa Kopda FH berperan sebagai perantara dalam mencari orang untuk menjemput paksa korban.
“Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa,” kata Donny, Jumat (12/9/2025
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343396/original/032613800_1757414392-Untitled.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aksi Licin Litao, Buron Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara melalui Ditreskrimum menetapkan Litao sebagai tersangka. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirimkan kepada kuasa hukum keluarga korban, La Ode Sofyan Nurhasan. Surat itu juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Salah satu kutipan surat, menyatakan Litao sebagai tersangka yang menyebabkan kematian Wiro.
“Diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Litao alias La Lita, anggota DPRD Wakatobi,”kutipan dalam surat.
Kuasa Hukum ayah korban, La Ode Sofyan Nurhasan mengatakan, Litao merupakan satu dari 3 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan anak kliennya bernama Wiranto meninggal dunia.
“Berstatus DPO, tersangka ini (Litao) kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, tetapi polisi tidak serius menangkap,” ujar Sofyan pada Kamis, 2024.
Tak hanya itu, Sofyan juga mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Wakatobi kepada Litao yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024 lalu.
Pasalnya dalam SKCK, status DPO kader Partai Hanura itu tak terdeteksi hingga proses pencalonannya tidak bermasalah bahkan dianggap memenuhi syarat administrasi oleh KPU Wakatobi.
“Ini menggelitik, dia ini berstatus DPO 2014 dan statusnya belum pernah dicabut, SKCK-nya dari mana, kok bisa seorang DPO keluar SKCK-nya, kan lucu. Apakah ada oknum tertentu yang meloloskan itu, kami tidak tahu,” jelasnya.
Pihak keluarga korban pun meminta polisi segera menangkap Litao sehingga diproses secara hukum dan diadili di persidangan. Tak hanya itu, keluarga korban juga minta Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan.
“Bukan cuma Kompolnas yang kami harapkan (turun tangan), tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai sebuah fenomena, kok ada seorang tersangka tindak pidana tapi tidak diproses secara hukum,” pungkasnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5340047/original/051382700_1757142141-WhatsApp-Image-2025-06-25-at-20.12.52_a87b5596.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota Dewan di Sultra Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak
Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi bernama Litao alias La Lita sebagai tersangka kasus pembunuhan di tahun 2014. Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Komisaris Besar Polisi Iis Kristian mengatakan Litao akan diperiksa sebagai tersangka.
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iis Kristian.
Penetapan tersangka tersebut juga tertuang dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Sultra bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Litao merupakan tersangka kasus pembunuhan anak di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sabtu, 25 Oktober 2014.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah polisi menetapkan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka kasus pembunuhan tahun 2014 itu.
Menurut dia, penetapan tersangka itu menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang telah mencari keadilan untuk menghukum pembunuh anaknya 11 tahun silam.
“Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014,” jelas Muhammad Sofyan.
Setelah peristiwa pembunuhan tahun 2014, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Penyelidikan yang berlarut membuat Litao sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.
Namun, setelah itu, Litao justru bisa lolos menjadi caleg pada Pemilihan Umum 2024 dan terpilih hingga dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Padahal, keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban jelas tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015.
Litao merupakan satu dari tiga pelaku yang menganiaya anak bernama Wiranto hingga meninggal dunia. Dua pelaku lain telah divonis bersalah dan sudah menjalani proses hukum.
-
/data/photo/2025/09/04/68b96ebfb6588.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat Nasional
Ini Respons TNI, Polri, DPR, dan Pemerintah atas Tuntutan 17+8 dari Rakyat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Usai ragam aksi di beberapa wilayah, Polri dan TNI merespons berbagai tuntutan dari rakyat yang tertuang dalam tuntutan 17+8.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
“TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Hari ini, Freddy mengatakan bahwa tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
Dalam kerangka hukum dan demokrasi, TNI juga sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil yang berlaku di Indonesia.
“Apa pun yang diputuskan, apa pun kebijakan yang diberikan pada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” kata Freddy.
Sementara itu, Polri memastikan bahwa pihaknya tidak anti kritik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko turut merespons tuntutan 17+8 yang dilayangkan masyarakat pasca aksi demonstrasi yang terjadi akhir Agustus 2025.
“Terkait apa yang menjadi tuntutan dalam era demokrasi, tentu Bapak Kapolri selalu menegaskan, Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers yang digelar di Puspen Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).
“Dan salah satunya adalah ciri dari organisasi menuju modern adalah menerima kritikan. Polri tidak antikritik,” ucap dia.
Trunoyudo mengatakan bahwa harapan masyarakat tentu ada rasa memiliki institusi Polri.
“Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata dia.
DPR juga sudah menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat dengan enam poin pernyataan.
Pertama, menyepakati dihentikannya tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
“Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.
Kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Ketiga, lembaga legislatif itu akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Selanjutnya, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
“Lima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud,” ujar Dasco.
DPR juga akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
“Adapun sebagai bentuk transparansi, apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujar Dasco.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Ada mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Airlangga memastikan pemerintah akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
“Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja, ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
Yusril memandang tuntutan tersebut sebagai amanat dari rakyat.
“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril.
Senada, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa tuntutan para pedemo sudah didengar Presiden RI Prabowo Subianto.
Meski begitu, menurutnya, tidak semua tuntutan bisa dipenuhi dalam sekejap mata.
“Sebagian apa yang diminta oleh para pedemo, oleh masyarakat ya tentu selalu didengar oleh Presiden dan Presiden juga tentu sedapat mungkin telah mendengarkan itu kemudian memenuhi apa yang diminta, tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Kompleks Istana.
Adapun 17+8 tuntutan rakyat tersebut memiliki tenggat waktu hingga 5 September 2025, yaitu:
Sementara itu, 8 Tuntutan Tambahan dengan Deadline 31 Agustus 2026, yaitu:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/05/68bb0e610f49b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi? Megapolitan 6 September 2025
Jika 17+8 Tuntutan Rakyat Tidak Dipenuhi, Apa yang Terjadi?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
—
Deadline
penyelesaian daftar desakan masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat sudah melewati batas waktu, yakni Jumat (5/9/2025).
Ketua BEM Kema Universitas Padjajaran Vincent Thomas menegaskan, masyarakat akan terus bergerak apabila 17+8 Tuntutan Rakyat tidak dipenuhi pemerintah.
Unpad yang merupakan bagian dari Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah akan segera mengkaji langkah lanjutan.
“Yang jelas, langkah berikutnya, kami akan memastikan akan ada eskalasi tuntutan,” kata Vincent kepada wartawan, Jumat.
Namun, dia menyebut eskalasi utamanya bukanlah dalam konteks unjuk rasa, melainkan eskalasi tuntutan.
“Selain dari tuntutan yang sekarang itu, masih banyak lagi masalah lainnya,” kata dia.
Menurut dia, seluruh elemen masyarakat sipil membutuhkan waktu untuk melakukan konsolidasi kembali.
Meski begitu, Vincent menyebut masyarakat telah mendapat kemenangan kecil dari gelombang aksi yang terjadi.
“Kita lihat kan gerakan ini juga bisa berdampak. Kemarin Puan akhirnya mencabut tunjangan rumah DPR, anggota DPR tidak ada kunjungan kerja luar negeri,” kata dia.
Menurut dia, hal-hal itu dapat menjadi bensin bagi semangat pergerakan rakyat ke depan untuk menagih tuntutan-tuntutan lain yang belum dipenuhi pemerintah.
Senada, Tiyo Ardianto, Ketua BEM KM UGM juga memastikan bahwa masyarakat dan mahasiswa di daerah luar Jakarta siap untuk menggelar aksi berskala nasional.
“Kami di daerah itu tidak tinggal diam. Kalau memang dibutuhkan, masih belum ada tanggapan serius atas tuntutan dari pemerintah, itu bisa terjadi (eskalasi skala nasional),” kata Tiyo.
Pihak-pihak yang dituju dalam 17+8 Tuntutan Rakyat meliputi Presiden Prabowo Subianto, DPR, partai politik, Polri, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.
Lantas, bagaimana progresnya memenuhi tuntutan tersebut?
Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
hingga Sabtu (6/9/2025) pukul 06.40 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”. Anda dapat memantaunya di tautan berikut:
https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
Presiden Prabowo Subianto belum secara langsung menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, tetapi sejumlah pejabatnya sudah merespons.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan aspirasi tersebut akan ditangani dengan bijaksana, terbuka, dan sesuai hukum.
“Seperti yang telah disampaikan Bapak Presiden, suara rakyat adalah bagian dari demokrasi yang harus kita dengarkan dengan hati yang jernih dan penuh rasa hormat,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan Prabowo mendengar semua tuntutan para demonstran meski tidak semua dari 17+8 itu akan dipenuhi dalam waktu sekejap mata.
“Tentunya tidak serentak ya semua dipenuhi, kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot ya,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Tentu kita serahkan saja kepada Presiden yang saya tahu beliau sangat memperhatikan, sangat mendengarkan dan responsif ya terhadap apa yang diharapkan rakyat,” imbuh dia.
Sementara itu, DPR merespons 17+8 Tuntutan Rakyat secara khusus lewat konferensi pers di Gedung DPR pada Jumat malam.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi DPR pada sehari sebelumnya. Berikut adalah enam poin itu:
1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Beberapa partai politik juga telah menerima dan menyikapi 17+8 Tuntutan Rakyat.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengatakan partainya akan mempelajarinya.
“Secara saksama dan akan melakukan respons proaktif yang terukur,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Golkar juga telah menonaktifkan Wakil Ketua DPR dari fraksinya yakni Adies Kadir yang menyampaikan hal kontroversial.
Ketua Fraksi PAN DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan partainya menghentikan gaji dan tunjangan untuk dua kadernya yang dinonaktifkan dari DPR yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
PAN juga menonaktifkan anggotanya dari DPR yakni Eko Patrio dan Uya Kuya. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Eko dan Uya dihentikan.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).
PAN juga membuka kanal laporan masyarakat untuk mengawasi kinerja anggota DPR-nya via akun Instagram @lapor.pan dan call center 081298123333.
Sementara itu, Polri dituntut untuk membebaskan seluruh demonstran, menghentikan kekerasan, dan menangkap anggota dan komandan yang melakukan kekerasan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri tidak anti kritik atas masukan masyarakat.
“Namun, konteks untuk hal ini kami menyerahkan dalam tuntutan tersebut dan pada prinsipnya Kapolri juga menyampaikan tidak antikritik,” kata Trunoyudo.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Adrianzah juga menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta tentara kembali ke barak dan menarik diri dari urusan pengamanan sipil.
“TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI,” kata Freddy dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).
Freddy mengatakan, tuntutan yang diminta dalam waktu tertentu itu akan dihormati TNI sebagai institusi pertahanan negara.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.
“Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
Belakangan, media sosial diramaikan oleh template unggahan berjudul 17+8 Tuntutan Rakyat, menyusul masifnya gelombang aksi massa selama beberapa hari.
Hari ini, Jumat (5/9/2025), merupakan hari terakhir dari tenggat waktu yang diberikan masyarakat kepada pemerintah untuk memenuhi 17+8 tuntutan tersebut.
Tuntutan itu dihimpun oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah atas tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan oleh kelompok buruh, mahasiswa, hingga masyarakat sipil di media sosial.
Berikut rincian tuntutan yang disusun berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat:
1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif
3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor
5. Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen
8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Video: Wiranto Sebut Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Dipenuhi Sekaligus
Jakarta, CNBC Indonesia –Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman merapat ke Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (04/09/2025).
-

Dipanggil Prabowo ke Istana, Dudung Bicara Soal Peluang Darurat Militer Pascademo
Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional (BPN) Dudung Abdurachman, mengatakan bahwa situasi keamanan pascademonstrasi yang terjadi beberapa waktu terakhir memang menjadi perhatian, tetapi belum pada tahap yang memerlukan penerapan darurat militer.
Pernyataan ini disampaikan Dudung saat ditemui awak media sebelum menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (4/9/2025).
“Saya dipanggil hari ini, nanti kalau ada arahan dari Presiden tentu akan saya sampaikan. Tapi melihat situasi pascademo kemarin, kemungkinan besar memang itu yang akan dibahas,” ujar Dudung.
Dia mengakui bahwa tidak semua kebijakan Presiden Ke-8 RI diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, tetapi menegaskan bahwa niat Presiden adalah untuk menyejahterakan rakyat.
“Presiden ingin anak-anak bisa makan, ingin memajukan bangsa ini. Saya yakin mahasiswa dan buruh yang demo kemarin hanya menyampaikan aspirasi. Tapi ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi kericuhan, dan itu yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Terkait isu adanya provokator dari unsur militer, termasuk beredarnya foto anggota BAIS TNI yang dituding terlibat, Dudung menegaskan belum mendapat informasi resmi.
“Keabsahannya saya belum monitor. Dunia intelijen memang seperti itu, tapi pasti ada tujuannya. Yang jelas, TNI tidak mungkin memiliki niat untuk memperkeruh keadaan,” tegasnya.
Menurut Dudung, keterlibatan unsur intelijen dalam situasi seperti ini biasanya bertujuan untuk monitoring dan menyiapkan langkah antisipasi bila TNI diminta membantu kepolisian.
Saat ditanya soal kemungkinan diterapkannya darurat militer, Dudung menilai hal tersebut belum diperlukan.
“Menurut saya masih jauh kalau langsung diterapkan darurat militer. Ada tahapan-tahapannya, dari tertib sipil, darurat sipil, baru darurat militer. Itu pun harus melalui keputusan DPR,” jelasnya.
Terkait dengan koordinasi antar lembaga, termasuk keberadaan Kepala BIN dan Wiranto dalam pertemuan dengan Presiden, Dudung menyatakan belum mengetahui secara pasti agenda masing-masing. Namun dia menyampaikan bahwa tugasnya fokus pada aspek pertahanan nasional secara menyeluruh.
Dudung menyinggung langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah dan DPR menyikapi aspirasi publik yang berkembang. Dia berharap semua masukan dari masyarakat akan dijadikan bahan perbaikan ke depan.
“Pertahanan itu bukan hanya soal alutsista, tapi juga ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya. Kita harus menjaga persatuan dan kesatuan agar tidak goyah oleh oknum-oknum tertentu,” tandas mantan KSAD itu.
/data/photo/2025/09/16/68c9120ad0cad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
