Tag: Willy Aditya

  • Puan: Negara Harus Hadir Pastikan Hak Pencipta, Musisi, dan Industri Kreatif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    Puan: Negara Harus Hadir Pastikan Hak Pencipta, Musisi, dan Industri Kreatif Nasional 27 Agustus 2025

    Puan: Negara Harus Hadir Pastikan Hak Pencipta, Musisi, dan Industri Kreatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, royalti musik merupakan bentuk penghargaan bagi pencipta dan musisi.
    Namun, harus ada regulasi yang jelas dan transparan dalam mengatur royalti, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan dan kebingungan.
    Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang akan dilakukan oleh Komisi XIII DPR diharapkan menghadirkan aturan yang adil dan mudah dipahami.
    “Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” ujar Puan dalam siaran persnya, Selasa (27/8/2025).
    Harapannya, revisi UU Hak Cipta yang akan dilakukan Komisi XIII dapat memberikan kepastian terkait royalti musik yang tengah menjadi polemik saat ini.
    Revisi UU Hak Cipta diharapkan menjadi payung hukum yang menciptakan ekosistem musik yang sehat, sekaligus melindungi hak para pencipta.
    “Penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta yang baru sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak yang lebih baik bagi para pelaku industri musik. Kami berharap proses pembahasan bisa segera rampung,” ujar Puan.
    “Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” sambungnya.
    DPR, kata Puan, akan mengawal seluruh proses pembahasan revisi UU Hak Cipta hingga aturan turunannya agar sesuai dengan semangat perlindungan dan pengembangan industri kreatif nasional.
    “Aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat luas, termasuk pemilik kafe, penyelenggara acara, dan pengguna musik lainnya,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
    Komisi XIII sendiri akan memulai pembahasan revisi UU Hak Cipta yang dimulai dari mendengar pendapat pencipta lagu, musisi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    “Semua timnya yang datang kemarin kita undang semua. Jadi baik dari pencipta, penyanyi, EO, apalagi kemarin beberapa LMK-LMK itu kita undang semua,” ujar Ketua Komisi XIII Willy Aditya.
    Komisi XIII, kata Willy, akan terlebih dahulu menyusun peta masalah dari royalti musik lewat rapat dengar pendapat tersebut.
    “Kita tim perumus akan ketemu dulu untuk bikin peta masalah, untuk kita lihat betul ini levelnya di mana,” ujar Willy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhiri Polemik Royalti Musik LMKN, DPR Targetkan Revisi UU Hak Cipta Rampung 2 Bulan

    Akhiri Polemik Royalti Musik LMKN, DPR Targetkan Revisi UU Hak Cipta Rampung 2 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta dapat rampung dalam 2 bulan. Perubahan aturan ini diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan royalti yang selama ini menimbulkan polemik di kalangan musisi dan pelaku industri musik dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan revisi UU Hak Cipta sebenarnya sudah masuk pembahasan sejak tahun lalu, namun belum juga tuntas karena adanya tarik-menarik kepentingan. Menurutnya, seluruh pihak kini memiliki komitmen untuk mempercepat penyelesaian.

    “Saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini, dengan niat baik dari semua, dan semua akan masuk ke dalam tim perumus, insyaallah dalam waktu kurang lebih dua bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” ujar Dasco dikutip dari Antara, Sabtu (23/8/2025).

    Dasco menjelaskan, pihak-pihak yang berkepentingan seperti artis, pencipta lagu, penyanyi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan dilibatkan dalam tim perumus revisi UU Hak Cipta. Dengan begitu, musisi dan penyelenggara pertunjukan dapat langsung menyampaikan aspirasi mereka.

    “Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” kata Dasco.

    Dalam rapat konsultasi bersama DPR RI, sejumlah musisi seperti Ariel Noah dan Vina Panduwinata juga hadir menyampaikan pandangan mereka. Salah satunya, Plt Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Cholil Mahmud menekankan pentingnya audit terhadap LMK yang berjumlah 15 lembaga. Ia menilai transparansi pengelolaan royalti masih lemah sehingga membuat musisi kehilangan kepercayaan.

    “Bisa kita lihat di webnya LMKN itu sudah ada audit, kalau belum ada, harus dipenuhi segera. LMK yang sudah ada, 15 itu, harus segera diaudit,” kata Cholil yang juga vokalis grup band Efek Rumah Kaca.

    Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut revisi UU Hak Cipta merupakan bentuk komitmen sekaligus respons cepat DPR dan pemerintah terhadap permasalahan royalti. Ia juga menegaskan perlunya keadilan dalam penerapan aturan agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat maupun pelaku usaha kecil.

  • Dasco Tunjuk Ariel dan Piyu Masuk Dalam Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta

    Dasco Tunjuk Ariel dan Piyu Masuk Dalam Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyanyi Nazril Irham atau Ariel dan musisi Satriyo Yudi Wahono atau Piyu ditunjuk untuk tergabung dalam tim perumus Revisi Undang-Undang Hak Cipta.

    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penunjukkan tersebut telah disepakati dalam rapat yang digelar pada Kamis (21/8/2025).  

    “Semua yang ada hadir diundang pada hari ini baik artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun LMKN, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan UU Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” ujarnya.

    Dasco menargetkan Revisi UU Hak Cipta dapat diselesaikan dalam waktu 2 bulan ke depan untuk menyelesaikan dinamika penarikan royalti antara pencipta lagu dan penyanyi.

    Dasco menyebut menegaskan bahwa DPR bersama seluruh pemangku kepentingan sepakat menjaga iklim dunia musik tetap kondusif sekaligus mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang Hak Cipta. 

    “Semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Dan tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparasi kegiatan-kegiatan penarikan royalty yang ada selama ini,” jelasnya.

    Rapat konsultasi tersebut mempertemukan DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta perwakilan organisasi profesi dan pelaku musik seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

    Turut hadir Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Adies Kadir serta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

    Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta sebenarnya telah direncanakan sejak tahun lalu di Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR, namun sempat terkendala tarik-menarik kepentingan. Namun dengan niat baik dari semua pihak yang telah duduk bersama, Dasco menyakini dalam waktu sekitar dua bulan revisi UU Hak Cipta bisa selesai dengan baik.

    “Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun yang lalu sudah direncanakan di Badan Legislasi dan di Badan Keahlian DPR memang gak kunjung selesai karena tarik-menarik dari kepentingan-kepentingan yang ada. Tapi saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini dengan niat baik dari semua dan semua akan masuk ke dalam tim perumus Insya Allah dalam waktu kurang lebih 2 bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” pungkas Dasco.

  • Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti Nasional 21 Agustus 2025

    Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, musisi tanah air seperti Nazril Irham alias Ariel hingga Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepakat mengakhiri konflik royalti.
    Pernyataan ini Dasco sampaikan setelah pihaknya menggelar rapat konsultasi royalti lagu bersama Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum, LMKN, LMK, dan sejumlah musisi.
    “Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” kata Dasco di Ruang Kerja Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
    Dasco mengatakan, para pihak yang selama ini bersitegang terkait masalah pembayaran royalti telah bersepakat untuk menjaga iklim dunia musik bisa sejuk dan damai.
    Forum itu juga menyepakati, dalam dua bulan ke depan, para pihak terkait itu fokus menyelesaikan Revisi Undang-Undang Hak Cipta.
    Selama proses tersebut, dilakukan pula audit terhadap sejumlah LMK yang menarik royalti lagu.
    “Untuk itu kepada masyarakat luas, diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian menyanyi juga tanpa takut,” ujar Dasco.
    Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengatakan, rapat tersebut menjadi komitmen pemerintah dan DPR menangani keributan agar cepat selesai.
    “Biar kemudian kekisruhan-kekisruhan ini cepat diselesaikan, yang ditandaskan Pak Sufmi Dasco tadi, ini bukan barang baru, ini sudah lama sudah masuk prolegnas juga tapi mencuat hari ini,” kata Willy.
    Adapun rapat dihadiri sejumlah LSM dan organisasi musisi seperti, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang diwakili Nazril Irham alias Ariel, Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) diwakili Cholil Mahmud, hingga Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Moshing Sambil Kibarkan One Piece Ditindak Aparat saat Konser, Musisi Menegur dari Panggung: Jangan Dipukulin, Lu Dibayar Duit Mereka

    Moshing Sambil Kibarkan One Piece Ditindak Aparat saat Konser, Musisi Menegur dari Panggung: Jangan Dipukulin, Lu Dibayar Duit Mereka

    Awan bahkan menyinggung risiko dirinya dikriminalisasi setelah kritik itu.

    “Udah ketangkep gua, yang kayak gini-gini kan tiba-tiba ada yang DM, kamu lokasi di mana?” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, turut memberikan komentarnya mengenai bendera One Piece.

    Hal ini diungkapkan Willy saat ditemui di Rumah Aspirasi anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, pada Kamis (7/8/2025) malam.

    “Ini sebuah ekspresi yang biasa-biasa saja, bahkan pak Presiden sudah statement soal ini. Kalau ada respons berlebihan, ini yang keliru,” kata Willy.

    Dikatakan Willy, mengibarkan bendera anime yang banyak digemari masyarakat itu bukan merupakan sesuatu yang makar seperti perdebatan beberapa hari terakhir.

    “Kita anggap ini kan tidak makar, tindakan ekspresi yang biasa saja. Jangan ditanggapi berlebihan, proporsional aja,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Politikus Partai NasDem ini menekankan bahwa adanya rasa kecewa dari lapisan masyarakat terhadap pemerintah sebagai hal biasa.

    “Orang memiliki rasa kecewa, marah, sejauh tidak melecehkan simbol-simbol negara fine-fine saja. Memang ada yang fundamental, keliru di kita, kritik kita salah alamat,” Willy menuturkan.

    Sebagai contoh, Willy mengungkapkan fenomena yang berkembang di masyarakat, ketika marah pada pemerintah, maka negara yang disalahkan.

    “Di dalam teori demokrasi itu negaranya stabil, pemerintahan silih berganti. Dalam konteks ini kita bisa belajar dari pengalaman Turki,” tambahnya.

    “Politik itu dinamis, pemerintahan datang dan pergi, tapi spirit patriotisme kita kemudian harus tetap berdiri,” jelasnya.

  • Anggota DPR Nilai Memutar Lagu di Pernikahan Tak Seharusnya Ditarik Royalti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Anggota DPR Nilai Memutar Lagu di Pernikahan Tak Seharusnya Ditarik Royalti Nasional 14 Agustus 2025

    Anggota DPR Nilai Memutar Lagu di Pernikahan Tak Seharusnya Ditarik Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menyatakan tidak sepakat penyelenggara acara pernikahan atau pengantin membayar royalti lagu komersial.
    Wacana itu sebelumnya digulirkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan memantik kritik dari publik.
    Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, pemutaran lagu komersial di acara pernikahan, olahraga, hiburan warga, dan kegiatan serupa tidak perlu membayar royalti karena dipandang sebagai bentuk kegiatan sosial.
    “Ini tidak perlu lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial di dalamnya,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/8/2025).
    Menurut Willy, dalam beberapa waktu belakangan persoalan hak royalti lagu sudah menjadi polemik dan bergulir hingga memicu dampak sosial dan hukum yang rumit.
    Ia juga melihat terdapat kesan saling serang antara pihak yang memutar lagu tanpa mengetahui aturan royalti dengan pemilik royalti yang terkesan mencari celah untuk memanfaatkan situasi.
    “Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ujar Willy.
    Willy menyoroti tindakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang mengusulkan pembayaran royalti di acara pengantin.
    Selain itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga menggugat restoran atas hak royalti sehingga para pengusaha kafe takut memutar lagu lokal.
    Persoalan semakin melebar, LMKN juga meminta hotel-hotel kecil membayar royalti atas pemutaran musik.
    Melihat situasi yang menjadi semakin liar, Willy mengaku sepakat Undang-Undang tentang Hak Cipta direvisi yang segera dibahas Komisi X DPR RI.
    “Saya setuju bahwa perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan. Hal ini memang menjadi salah satu yang diwacanakan akan dibahas oleh Komisi X DPR,” ujar Willy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPSK Jemput Bola, Korban Terorisme Tak Boleh Tertinggal

    LPSK Jemput Bola, Korban Terorisme Tak Boleh Tertinggal

    Liputan6.com, Denpasar – Waktu terus berjalan, dan negara sudah membuka pintu selebar-lebarnya. Namun, hingga pertengahan 2025, masih banyak korban tindak pidana terorisme masa lalu yang belum mengajukan kompensasi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengingatkan, jangan sampai kesempatan ini berlalu begitu saja.

    Komitmen pemerintah untuk memenuhi hak para korban diperkuat dengan diperpanjangnya batas waktu pengajuan kompensasi hingga 22 Juni 2028, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023.

    “Pengajuan kompensasi bisa dilakukan secara langsung ke LPSK atau melalui kanal resmi kami,” tegas Ketua LPSK Achmadi saat Sosialisasi Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu di Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, Kamis (17/7/2025).

    Ia mengungkapkan, hingga kini LPSK telah menyalurkan dana sebesar Rp 13 miliar kepada 785 korban. Namun masih banyak yang belum mengakses haknya karena belum teridentifikasi atau tidak mengetahui prosedurnya.

    Untuk mempercepat penjangkauan, LPSK menerapkan strategi jemput bola. Tim LPSK memverifikasi data korban dari BNPT, melakukan asesmen dampak, hingga menerbitkan keputusan pemberian kompensasi, bahkan menjangkau korban di luar negeri.

    Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa lembaganya tidak ingin ada korban yang tertinggal, termasuk yang berada di negara seperti Jerman, Italia, Korea Selatan, dan Singapura. “Jika diperlukan, kami akan mendatangi langsung korban di luar negeri. LPSK membuka seluruh jalur komunikasi,” ujarnya.

    Langkah ini pun diapresiasi oleh DPR RI. Anggota Komisi III, Willy Aditya, menyebut kolaborasi antarlembaga sebagai bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hak asasi manusia. Ia juga menyebut bahwa ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam memberi keadilan bagi seluruh warga negara.

     

    Operasi Pemberantasan Premanisme

  • Tindakan Pembubaran Ibadah Harus Dihentikan

    Tindakan Pembubaran Ibadah Harus Dihentikan

    JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang terjadi beberapa waktu belakangan ini, seperti di Jawa Barat. Ia pun menegaskan bahwa beribadah sesuai keyakinan adalah hak warga negara yang dijamin secara konstitusional.

    “Beribadah adalah hak konstitusional setiap warga negara dan wajib dilindungi oleh negara. Tidak ada alasan apapun membenarkan pembubaran aktivitas ibadah. Apalagi jika pembubaran diiringi dengan intimidasi dan persekusi,” ujar Willy Aditya, Rabu, 9 Juli.

    Willy mengatakan, hak kebebasan beribadah telah diatur secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2 dimana disebutkan bahwa setiap orang bebas meyakini kepercayaan, sesuai hati nuraninya, memeluk agama, demikian juga beribadat menurut agamanya.

    Oleh karena itu, Willy berharap semua warga negara menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam hidup berbangsa dan bernegara. Ia mengatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga pembubaran paksa suatu ibadah tidak dapat dibenarkan.

    “Dalam hukum kita, tidak ada ruang bagi tekanan kelompok untuk mengatasi prosedur negara. Jika ini dibiarkan, maka yang dilanggar bukan hanya hukum, tetapi juga prinsip kebinekaan itu sendiri,” tegas Willy.

    Menurut Willy, kerukunan umat beragama akan terwujud bila yang merasa minoritas terus merasa aman menjalankan ibadah bahkan dilingkungan yang dirasa berbeda dengannya. Ia juga menekankan bahwa toleransi bukan sekadar retorika, melainkan harus menjadi nilai yang diwujudkan dalam kebijakan, aturan, dan perilaku aparat negara.

    Ia pun mengajak semua masyarakat Indonesia agar berdialog menemukan persamaan untuk saling mendukung.

    “Kerukunan itu ada ketika semua umat saling menjaga satu sama lain. Bukan saling membatasi. Kalau kita benar-benar menghayati Pancasila, maka bersinergi di dalam perbedaan adalah bagian dari jati diri kita sebagai bangsa Indonesia,” pungkas Willy.

    Seperti diketahui, beberapa waktu lalu perusakan rumah terjadi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, karena menjadi lokasi retret keagamaan. Insiden perusakan yang videonya viral itu menunjukkan sekelompok orang menurunkan kayu salib sambil berteriak-teriak.

    Sejumlah massa juga membubarkan retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi tersebut secara paksa. Pihak kepolisian menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut.

    Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama. Selain itu, mereka juga diancam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

    Kasus intoleransi lain baru-baru ini juga terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Warga RT 2 dan RT 5 RW 03 Kelurahan Kalibaru menggelar aksi menolak pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Videonya viral di media sosial.

    Warga mengklaim penolakan dilakukan karena sejak awal tidak pernah ada sosialisasi ke warga sekitar soal pembangunan gereja.

  • Komisi XIII DPR harap KemenHAM tak terpaku pada pembangunan fisik

    Komisi XIII DPR harap KemenHAM tak terpaku pada pembangunan fisik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tidak terpaku pada pembangunan fisik, seperti kantor wilayah (kanwil) baru.

    Wakil Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai program yang dilaksanakan KemenHAM mayoritas berbentuk “jemput bola” atau strategi proaktif untuk mendekati dan melayani masyarakat dengan mendatangi langsung ke lokasi mereka, alih-alih menunggu mereka datang ke tempat layanan.

    “Jadi prosesnya lebih banyak kerja sama saja dalam melaksanakan program. Untuk kanwil juga sebenarnya bisa berbagi karena sudah ada kanwil Kemenkumham,” kata Willy saat ditemui setelah rapat kerja bersama KemenHAM di Jakarta, Senin.

    Ia menjelaskan kerja sama dapat dilakukan KemenHAM dengan Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Tak hanya pembangunan fisik, dirinya meminta KemenHAM juga tak perlu berfokus pada rekrutmen sumber daya manusia, lantaran terdapat permintaan kebutuhan sekitar 1.000 aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.

    Oleh karena itu, dia mendorong anggaran KemenHAM bisa digunakan secara sama rata antara program dan pembangunan infrastruktur. Apalagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kata Willy, saat ini sedang melaksanakan efisiensi anggaran.

    Selain itu, disebutkan bahwa program Astacita mengarah pada pemenuhan HAM dasar, seperti pemenuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG), perumahan rakyat, hingga pupuk murah bagi petani.

    Dengan demikian, dirinya pun menekankan bahwa di era pemerintahan Prabowo, KemenHAM tidak bertugas untuk menegakkan HAM.

    “Ini missleading. Bayangkan anggarannya cuma seratusan miliar bagaimana logikanya bisa melakukan penegakan HAM? Itu kan kecil sekali, dengan 20 kanwil dan mereka tadi ada kebutuhan untuk menambahkan kanwil di setiap provinsi,” tuturnya.

    Dengan berbagai program pemenuhan HAM tersebut, dia berpendapat bahwa tindakan koordinatif lintas kementerian/lembaga sangat diperlukan.

    KemenHAM mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp174,32 miliar pada tahun 2025, namun terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp60,47 miliar sehingga dana yang dialokasikan pada tahun ini mencapai Rp113,85 miliar.

    Dalam rapat kerja bersama komisi yang membidangi reformasi regulasi dan HAM tersebut, Willy tak menampik terdapat pengajuan penambahan anggaran dari KemenHAM, meski tak menyebutkan nominalnya.

    “Tetapi tidak signifikan dari anggaran sebelumnya. Nanti kami sampaikan karena ini baru brainstorming, masih ada dua putaran rapat lagi,” ungkap Willy menambahkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria/Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Desak Pemerintah Ambil Tindakan Diplomasi Tegas untuk Pulangkan Paulus Tannos

    DPR Desak Pemerintah Ambil Tindakan Diplomasi Tegas untuk Pulangkan Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XIII DPR mendorong pemerintah agar terus menggencarkan diplomasi yang tegas atau imperatif untuk membawa pulang buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos.

    Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya dalam rangka menyikapi Paulus Tannos yang disebut masih enggan menyerahkan diri ke penegak hukum untuk diekstradisi ke Indonesia secara sukarela.

    “Tidak ada urusan berkenan atau tidak berkenan dari Tannos. Pemerintah perlu mempertimbangkan menggunakan diplomasi yang lebih imperatif kepada pemerintah Singapura. Hal ini untuk menunjukkan betapa besar kerusakan yang telah dibuat Tannos di Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (2/6/2025).

    Menurut legislator NasDem ini, Indonesia memiliki modal kuat untuk menggencarkan diplomasi imperatif. Pasalnya, Indonesia adalah negara yang sudah lama membangun kerja sama dengan Singapura dalam berbagai bidang.

    Selain itu, menurutnya juga perjanjian ekstradisi Paulus Tannos yang telah disepakati bersama antara Indonesia dan Singapura jelas bisa menjadi kerangka untuk diplomasi imperatif. Bahkan, Indonesia dan Singapura sama-sama meletakkan korupsi sebagai kejahatan yang serius (double criminality).

    “Kita juga punya kerjasama keamanan kawasan di mana Indonesia berupaya serius mencegah potensi bahaya yang singgah di sini dan menyasar Singapura. Ini semua bisa jadi ajuan pertimbangan diplomasi kita,” jelasnya. 

    Tak sampai di situ, Willy juga berpandangan diplomasi imperatif sangat diperlukan karena Tannos terus berupaya lari dari tanggung jawabnya. 

    Diplomasi yang dimaksudnya ini bisa dilakukan dengan menyampaikan nota diplomatik yang memberi penjelasan keseriusan kerusakan yang telah dilakukan Tannos.

    “Kita tinggal perlu menegaskan betapa penting dan mendesaknya pertanggungjawaban Tannos di Indonesia kepada pemerintah dan aparat hukum Singapura. Ini perlu sinergis pemerintah, DPR, dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegasnya.

    Paulus Tannos Ogah Balik ke RI

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut pemerintah Indonesia telah secara resmi menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos ke Otoritas di Singapura pada 20 Februari 2025 secara jalur diplomatik. 

    Kemudian, permintaan dokumen tambahan seperti affidavit tambahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum yang menangani kasus Tannos, juga sudah diserahkan sejak 23 April 2025.

    Saat ini, salah satu tersangka pada pengembangan kasus e-KTP itu masih dalam tahanan dan belum secara sukarela untuk menyerahkan diri kepada pemerintah Indonesia.

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).  

    Oleh sebab itu, buron KPK dengan nama asli Thian Po Tjhin itu telah melakukan gugatan untuk penangguhan penahanan ke Pengadilan Singapura.