Tag: Willy Aditya

  • DPR Minta Gratiskan Penerbitan Kembali Dokumen Imigrasi Korban Bencana Sumatera

    DPR Minta Gratiskan Penerbitan Kembali Dokumen Imigrasi Korban Bencana Sumatera

    JAKARTA – Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah memberikan kemudahan penerbitan kembali dokumen keimigrasian bagi warga korban banjir dan longsor di Sumatera Barat. Banyak warga dilaporkan kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen penting akibat bencana yang melanda pada akhir November 2025.

    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong jajaran Imigrasi di Sumatera Barat untuk membebaskan syarat dan biaya bagi warga terdampak.

    “Kami mendorong Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Barat untuk berkomitmen dalam menerbitkan kembali dokumen keimigrasian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatera Barat dengan pembebasan persyaratan dokumen dan pungutan biaya,” ujar Willy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 30 November.

    Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menimbulkan kerusakan besar pada permukiman dan infrastruktur. Sejumlah warga kehilangan dokumen penting, termasuk paspor.

    “Kemudahan syarat dibutuhkan juga karena dokumen adminduk korban banjir dan longsor juga terkena dampak,” katanya.

    Willy menilai kemudahan administrasi merupakan bentuk bantuan nyata bagi warga terdampak, selain bantuan logistik. Hal ini dinilai dapat membantu masyarakat kembali mengakses layanan publik.

    “Bantuan bukan hanya tentang logistik, tapi juga bisa dalam bentuk penerbitan kembali dokumen kenegaraan yang rusak,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur XI itu.

    Menurut Willy, Imigrasi Sumatera Barat telah menyatakan kesiapan menjalankan kemudahan layanan tersebut. Dorongan Komisi XIII DPR RI diharapkan dapat mempercepat pemulihan administrasi bagi warga terdampak.

    Pihak Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan, mengingat penerbitan dokumen keimigrasian berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  • Pemerintah Diminta Gratiskan Penerbitan Ulang Dokumen Penting Korban Bencana di Sumatera 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 November 2025

    Pemerintah Diminta Gratiskan Penerbitan Ulang Dokumen Penting Korban Bencana di Sumatera Nasional 30 November 2025

    Pemerintah Diminta Gratiskan Penerbitan Ulang Dokumen Penting Korban Bencana di Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta pemerintah menggratiskan layanan penerbitan dokumen-dokumen penting para korban terdampak banjir dan longsor di Sumatera.
    Willy mengatakan, bantuan bagi korban tidak boleh berhenti hanya pada logistik, tetapi juga kebutuhan bantuan penerbitan kembali dokumen kependudukan dan kenegaraan yang rusak karena bencana.
    “Bahwa bantuan bukan hanya tentang logistik, tapi juga bisa dalam bentuk penerbitan kembali dokumen kenegaraan yang rusak,” kata Willy dalam siaran pers, Minggu (30/11/2025).
    “Ini menjadi komitmen DPR untuk meringankan beban masyarakat yang tertimpa bencana alam,” ujar dia.
    Politikus Partai Nasdem ini secara khusus meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen memudahkan pelayanan penerbitan ulang dokumen keimigrasian.
    Menurut Willy, bantuan kemudahan pelayanan tersebut bisa diberikan dengan cara membebaskan syarat-syarat dokumen pelengkap dan biaya, khusus untuk korban terdampak banjir.
    “Kami mendorong Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi untuk berkomitmen dalam menerbitkan kembali dokumen keimigrasian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di
    Sumatera
    Barat dengan pembebasan persyaratan dokumen dan pungutan biaya,” tutur dia.
    Willy juga mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
    “Karena pembiayaan penerbitan dokumen imigrasi berkaitan dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Willy.
    Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan bahwa korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor di Sumatera mencapai 303 orang hingga Sabtu (29/11/2025) kemarin.
    Sementara itu, ratusan lainnya masih dinyatakan hilang.
    Sumatera Utara menjadi wilayah dengan korban meninggal terbanyak, yaitu 166 jiwa, disusul Sumatera Barat 90 jiwa dan Aceh 47 jiwa.
    Upaya pencarian dan pertolongan masih terus dilakukan sehingga jumlah korban dan pengungsi bisa bertambah seiring pendataan di lapangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia Nasional 2 Oktober 2025

    DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi.
    Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/10/2025).
    “Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat.
    “Setuju,” jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
    Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
    Sebanyak 426 anggota DPR juga tercatat hadir.
    Diberitakan sebelumnya, RUU ini telah dibahas oleh Komisi XIII DPR bersama pemerintah pada 22 September 2025.
    Rapat kerja saat itu dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, sementara dari pihak pemerintah hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.
    Edward menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan undang-undang.
    “Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang ekstradisi, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” kata Edward dalam rapat tersebut.
    Menurut dia, pembentukan UU ini penting karena meningkatnya mobilitas lintas batas negara sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
    “Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan,” ujar Edward.
    Pria yang akrab disapa Eddy itu menambahkan, UU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia ini mengatur sejumlah hal pokok terkait pelaksanaan ekstradisi.
    “Perjanjian ekstradisi tersebut mengatur antara lain kewajiban untuk mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi XIII DPR setujui RUU ekstradisi RI-Rusia dibawa ke paripurna

    Komisi XIII DPR setujui RUU ekstradisi RI-Rusia dibawa ke paripurna

    perjanjian itu diteken seiring meningkatnya intensitas hubungan antara kedua negara, maka ada peningkatan lalu lintas perpindahan orang dari Indonesia ke Rusia maupun sebaliknya

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XIII DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi untuk dibawa ke pembicaraan tingkat selanjutnya yakni Rapat Paripurna DPR RI.

    “Saya tanyakan kepada forum, dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya yang dijawab setuju oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia mengatakan bahwa pembahasan RUU itu diawali sejak Presiden mengirim surat ke Pimpinan DPR RI pada 5 Juni 2025. Menurut dia, pihaknya pun sudah menggelar sejumlah rapat dengan pemerintah terkait RUU tersebut.

    Adapun RUU itu disetujui setelah seluruh perwakilan fraksi partai politik di Komisi XIII DPR RI menyampaikan pandangan persetujuannya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU itu dibentuk setelah adanya penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Rusia di Bali pada 31 Maret 2023.

    Menurut dia, perjanjian itu diteken seiring meningkatnya intensitas hubungan antara kedua negara, maka ada peningkatan lalu lintas perpindahan orang dari Indonesia ke Rusia maupun sebaliknya.

    Situasi tersebut, kata dia, memberikan peluang yang besar bagi tersangka ataupun pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, atau pelaksanaan pidana dari tempat tindak pidana dilakukan.

    “Perjanjian ekstradisi ini dilakukan sebagai upaya negara Indonesia dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta aktif menjaga ketertiban dunia sebagai bagian masyarakat dunia,” kata Eddy.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah dan DPR mulai Bahas RUU Ekstradisi Indonesia dan Rusia

    Pemerintah dan DPR mulai Bahas RUU Ekstradisi Indonesia dan Rusia

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XIII menyetujui Rancangan Undang-Undang Ekstradisi Indonesia dengan Federasi Rusia akan dibahas di Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

    Keputusan itu setelah Komisi XIII menggelar rapat bersama perwakilan pemerintah yakni Wakil Menteri Hukum dan Wakil Menteri Luar Negeri, serta jajaran stakeholder lainnya, Senin (22/9/2025), di Ruang Komisi XIII DPR RI.

    Awalnya Ketua Panja, Andreas Hugo Pareira membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang Sempat disampaikan masing-masing fraksi. Terdapat 22 DIM, di mana 12 menyetujui sedangkan 10 DIM berisikan usulan

    “12 DIM, rapat menyetujui untuk ditetapkan rumusan awal. Kedua terhadap 10 DIM yang ada usulan dari fraksi, panja telah membahas dengan terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari fraksi pengusul. Kemudian ditanggapi pemerintah dan persetujuan dari fraksi lain yang tidak mengusulkan perubahan,” katanya.

    Andreas menjelaskan DIM yang merupakan usulan dari fraksi akan dimasukkan ke dalam RUU sebelum nantinya disahkan menjadi Undang-Undang.

    Setelah pembacaan DIM, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait apakah menyetujui dibahas ke tingkat II. Hasil akhir, 8 fraksi dari PKS, Gerindra, PAN, PKB, Demokrat, Golkar, Nasdem, dan PDIP menyetujui untuk dibahas ke tingkat selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku

    Begitupun pandangan dari perwakilan pemerintah yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej

    “Komisi XIII dan kami pemerintah telah mendapatkan persetujuan tingkat pertama terkait RUU pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi,” ucap Edward.

    Setelahnya, Ketua Komisi XIII, Willy Aditya mengetok palu yang menandakan RUU Ekstradisi dibahas di tingkat paripurna.

    “Maka hal tersebut di atas untuk segera kita bawa ke pembicaraan tingkat akhir II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” tuturnya.

    Setelah itu, setiap fraksi partai dan pihak pemerintah maupun stakeholder terkait menandatangani naskah RUU Ekstradisi. 

  • Nonaktifkan Kader, Dukung Reformasi DPR

    Nonaktifkan Kader, Dukung Reformasi DPR

    Jakarta: Partai NasDem menegaskan komitmennya merespons aspirasi publik dengan langkah konkret tanpa tedeng aling-aling. Sikap itu ditunjukkan melalui penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari kepengurusan partai, sekaligus dukungan penuh Fraksi NasDem DPR RI terhadap kebijakan reformasi di parlemen.

    Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, langkah ini sekaligus menjawab tuntutan 6–8 yang ditujukan mahasiswa kepada ketua umum partai politik. Menurutnya, Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem telah menunjukkan arah yang jelas dengan menindak kader kontroversial, menjaga transparansi, serta berpihak pada rakyat.

    “Ini bukan hanya soal angka-angka penghematan, melainkan sikap DPR dalam menegaskan komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kedekatan dengan aspirasi rakyat. NasDem berkomitmen menjaga marwah DPR agar kembali ke jalur yang semestinya,” ujar Viktor dalam keteranganya seperti dikutip Sabtu, 6 September 2025. 

    NasDem juga menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut dugaan makar di balik kerusuhan demonstrasi. Fraksi NasDem bahkan mendorong pembentukan tim investigasi independen lintas lembaga agar proses penyelidikan transparan dan dipercaya publik

    Di parlemen, Fraksi NasDem menjadi salah satu yang mendorong penghentian tunjangan perumahan, pemangkasan fasilitas DPR, serta moratorium perjalanan ke luar negeri bagi anggota dewan. Langkah ini selaras dengan aspirasi mahasiswa yang menuntut efisiensi anggaran dan integritas wakil rakyat.
     

    Meski menghadapi hantaman isu internal, para legislator NasDem tetap bekerja untuk rakyat. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, serta Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda tercatat tetap memimpin jalannya pembahasan legislasi di tengah gelombang demonstrasi.

    “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Kami berharap momentum ini semakin mendekatkan DPR dengan rakyat,” tambah Viktor.

    Dengan sikap tegas terhadap kader kontroversial, keberpihakan pada reformasi DPR, dan komitmen menjaga keutuhan bangsa, Partai NasDem menunjukkan konsistensinya sebagai partai politik yang menjalankan tuntutan 17 + 8, yakni poin 6–8: Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik; Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis; Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Jakarta: Partai NasDem menegaskan komitmennya merespons aspirasi publik dengan langkah konkret tanpa tedeng aling-aling. Sikap itu ditunjukkan melalui penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari kepengurusan partai, sekaligus dukungan penuh Fraksi NasDem DPR RI terhadap kebijakan reformasi di parlemen.
     
    Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, langkah ini sekaligus menjawab tuntutan 6–8 yang ditujukan mahasiswa kepada ketua umum partai politik. Menurutnya, Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem telah menunjukkan arah yang jelas dengan menindak kader kontroversial, menjaga transparansi, serta berpihak pada rakyat.
     
    “Ini bukan hanya soal angka-angka penghematan, melainkan sikap DPR dalam menegaskan komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kedekatan dengan aspirasi rakyat. NasDem berkomitmen menjaga marwah DPR agar kembali ke jalur yang semestinya,” ujar Viktor dalam keteranganya seperti dikutip Sabtu, 6 September 2025. 

    NasDem juga menegaskan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dalam mengusut dugaan makar di balik kerusuhan demonstrasi. Fraksi NasDem bahkan mendorong pembentukan tim investigasi independen lintas lembaga agar proses penyelidikan transparan dan dipercaya publik
     
    Di parlemen, Fraksi NasDem menjadi salah satu yang mendorong penghentian tunjangan perumahan, pemangkasan fasilitas DPR, serta moratorium perjalanan ke luar negeri bagi anggota dewan. Langkah ini selaras dengan aspirasi mahasiswa yang menuntut efisiensi anggaran dan integritas wakil rakyat.
     

     
    Meski menghadapi hantaman isu internal, para legislator NasDem tetap bekerja untuk rakyat. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, serta Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda tercatat tetap memimpin jalannya pembahasan legislasi di tengah gelombang demonstrasi.
     
    “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Kami berharap momentum ini semakin mendekatkan DPR dengan rakyat,” tambah Viktor.
     
    Dengan sikap tegas terhadap kader kontroversial, keberpihakan pada reformasi DPR, dan komitmen menjaga keutuhan bangsa, Partai NasDem menunjukkan konsistensinya sebagai partai politik yang menjalankan tuntutan 17 + 8, yakni poin 6–8: Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik; Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis; Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Hadir di Bicara Buku MPR, Willy Aditya Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila sebagai Nilai Hidup – Page 3

    Hadir di Bicara Buku MPR, Willy Aditya Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila sebagai Nilai Hidup – Page 3

    Senada dengan Willy Aditya, Sekretaris Jenderal (Sesjen) MPR RI, Siti Fauziah, menekankan bahwa Pancasila  tidak cukup hanya untuk dibaca dan dihayati, tetapi yang terpenting adalah implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Ia menyebut Pancasila sebagai ideologi yang terbukti mampu menjaga keutuhan dan kerukunan bangsa Indonesia.

    “Pancasila adalah salah satu ideologi kita yang bisa menjaga kerukunan bangsa. Pancasila inilah yang dapat menjaga negara kita sampai saat ini,” tegasnya.

    Ia juga turut menyoroti tantangan menurunnya minat baca di kalangan generasi muda di tengah era digital. Karenanya diperlukan upaya besar untuk kembali menggalakkan literasi, salah satunya dengan membedah buku, sebagai fondasi pengetahuan.

    “Membaca ini sudah banyak hal yang ditinggalkan. Untuk kembali membaca buku, effort kita harus besar karena sekarang adalah zamannya Gen Z yang selalu memegang gawai (HP),” ujar Siti Fauziah,

    Kegiatan yang dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai universitas, termasuk Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, ini diharapkannya dapat menjadi wadah untuk menumbuhkan kembali semangat literasi.

    “Saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita semua, menjadi masukan dalam keseharian kita, dan kehidupan kita selanjutnya,” kata Siti Fauziah.

    Mengakhiri sambutannya, Ia berharap kegiatan literasi seperti “Bicara Buku” dapat terus diselenggarakan secara rutin dengan membahas berbagai karya inspiratif lainnya di masa mendatang.

    “Membaca dan menulis itu satu paket. Tapi outcome-nya adalah critical thinking, yang terbangun melalui diskusi,” tandasnya.

    Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Perpustakaan MPR RI kepada Willy Aditya, serta penyerahan buku oleh Willy kepada jajaran Sekjen MPR RI.

    Selanjutnya, forum diskusi digelar dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan ITB Dr. Epin Saepudin, M.Pd, serta Founder Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari, S.E., M.A. Diskusi dipandu oleh Panyiar Televisi, Rahma Sarita Aljufri, SH.

     

  • 10
                    
                        Interupsi Ariel-Judika, Ahmad Dhani Ditegur dan Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta
                        Nasional

    10 Interupsi Ariel-Judika, Ahmad Dhani Ditegur dan Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta Nasional

    Interupsi Ariel-Judika, Ahmad Dhani Ditegur dan Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI, Rabu (27/8/2025), memanas setelah Ahmad Dhani berulang kali menyela pernyataan musisi Ariel Noah dan Judika.
    Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya awalnya berjalan lancar.
    Ketegangan muncul ketika Ariel menyampaikan keresahan penyanyi terkait mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan.
    “Jadi ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin,” kata Ariel di ruang rapat.
    “Nah, itu yang kita pengen lebih jelas sebetulnya. Sebenarnya gimana sih? Karena apakah ini menjadi permasalahan di profesi kami sebagai penyanyi? Akan menjadi permasalahan, gitu,” sambungnya.
    Di forum tersebut, Ariel mempertanyakan apakah setiap penyanyi harus selalu mengurus izin sebelum tampil, bahkan untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan kafe.
    Sebab, acara tersebut tetap bisa disebut komersial.
    Dia pun kemudian menyoroti narasi yang sempat muncul bahwa penyanyi di kafe-kafe tak perlu izin.
    Hal ini pun menimbulkan kebingungan, karena UU Cipta tidak mengatur klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin.
    “Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu. Semua penyanyi, semua yang membawakan, gitu,” kata Ariel.
    “I think
    kita perlu lebih jelas mungkin di sini, dibantu oleh teman-teman semua. Kira-kira sementara sih begitu,” sambungnya.
    Belum sempat pembahasan mengalir, Ahmad Dhani yang pindah dari tempat duduk di barisan AKSI ke jajaran DPR langsung meminta berbicara.
    “Pak Ketua (Komisi XIII), bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ucap Dhani.
    Dhani pun menimpali dengan menyatakan isu yang dibicarakan Ariel sudah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya.
    “Iya, kemarin tapi udah diomongin itu,” ucapnya.
    Willy kembali menegaskan bahwa RDPU ini untuk menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan pandangan atau masukan yang disampaikan.
    “Enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu (Padi) menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita,” jawab Willy.
    Ruang rapat pun sempat riuh oleh senyum dan tawa kecil peserta rapat, sampai akhirnya kembali kondusif setelah Willy mempersilakan Judika berbicara.
    Dalam kesempatan itu, Judika menceritakan pengalaman pribadi saat membawakan lagu-lagu orang lain, karena sering kali diminta langsung oleh pihak penyelenggara acara.
    “Kalau saya nyanyi selalu saya taruh di kontrak untuk semua lagu yang saya bawakan, harap dibayarkan royaltinya kepada penciptanya. Karena saya juga pencipta, abang saya pencipta lagu Batak di daerah, mereka juga merasakan hal yang sama,” kata Judika.
    Menurutnya, permasalahan utama dalam polemik royalti saat ini justru ada pada sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang belum berjalan efektif.
    “Kalau Mas Piyu bilang harus (izin) sebelumnya, oke-oke saja. Tapi faktanya di lapangan ada hal-hal yang bikin ekosistem jadi kurang enak,” ujarnya.
    Pernyataan itu langsung dipotong Dhani.
    “Kurang enaknya di mana?” tanya Dhani.
    Judika sempat terdiam sebelum menjawab singkat, “gimana?”.
    Dhani kembali menimpali “Kurang enaknya di mana?”.
    Mendengar hal itu, Willy segera mengambil alih pembicaraan dan menegur keras Dhani agar tidak menyela pembicaraan.
    “Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti, sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” ucap Willy dengan tegas.
    Judika lalu melanjutkan pembicaraannya. Dia menekankan, niat awal pencipta lagu adalah agar karya mereka bisa dikenal dan dinyanyikan banyak orang.
    Namun, jika hak moral dan ekonomi mereka tidak terpenuhi, barulah pencipta berhak mengajukan keberatan.
    “Kalau hak ekonomi ini tidak kita dapatkan, kita harus tahu masalahnya di mana. Dan kita sudah sama-sama tahu bahwa sistem pengelolaan mekanisme royalti ini masih lemah. Itu yang harus benar-benar kita fokuskan,” jelas Judika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi XIII DPR Ambil Alih Revisi UU Hak Cipta, Melly-Once Tetap Jadi Pengusul

    Komisi XIII DPR Ambil Alih Revisi UU Hak Cipta, Melly-Once Tetap Jadi Pengusul

    Jakarta

    Komisi XIII DPR RI resmi mengambil alih pembahasan revisi UU Hak Cipta yang sebelumnya diusulkan secara perorangan oleh anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Ahmad Dhani. Revisi UU Hak Cipta dialihkan agar pembahasannya segera selesai.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dalam rapat Komisi XIII DPR RI, Baleg, bersama LMKN, VISI, AKSI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Diketahui, revisi UU Hak Cipta masuk ke dalam prolegnas usul perorangan.

    “Ada pergeseran dengan sangat hormat Teh Melly dari inisiatif perorangan nanti kami take over ke Komisi XIII biar lebih cepat Teh Melly,” ujar Willy.

    “Kita cabut dulu di prolegnas dipindahin ke Komisi XIII dari Teh Melly, tapi Teh Melly tetap sebagai pengusul,” lanjutnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung mengatakan Baleg DPR telah menggelar pertemuan-pertemuan dengan Badan Keahlian. Selain itu, juga meminta masukan dari berbagai pihak.

    “Lalu kemudian dalam pertemuan-pertemuan di luar rapat kita juga sudah pernah dengan Badan Keahlian,” sambungnya.

    Menurut Martin, saat ini belanja masalah untuk revisi UU Hak Cipta telah cukup banyak. Nantinya, kata dia, Baleg DPR dapat menyampaikan masukan-masukan yang selama ini didapatkan.

    “Kalau nanti ini diselesaikan Komisi XIII silahkan saja, yang penting kita selesaikan di tahun ini. Jangan sampai kita ke tahun depan,” imbuhnya.

    (amw/fas)

  • PKS Temui Surya Paloh, Sepakat Bahas Sistem Pemilu yang Terbaik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Agustus 2025

    PKS Temui Surya Paloh, Sepakat Bahas Sistem Pemilu yang Terbaik Nasional 27 Agustus 2025

    PKS Temui Surya Paloh, Sepakat Bahas Sistem Pemilu yang Terbaik
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf mengatakan bahwa partainya menyepakati adanya pendalaman isu strategis saat bertemu Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
    Hal tersebut disampaikan Al Muzzammil bersama kepengurusan baru PKS bersilaturahmi ke Nasdem Tower, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).
    “Kami bersama Nasdem, tadi Pak Saan (Mustofa) sudah bicara, hubungan yang lama, dialog yang sering, dan kami juga Alhamdulillah menyepakati untuk ada pendalaman isu-isu strategis yang dipandang penting untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Al Muzzammil dilihat dari kanal Youtube PKSTV, Rabu (27/8/2025).
    Salah satu isu yang dibahas antara PKS dengan Partai Nasdem adalah soal sistem kepemiluan di Indonesia.
    “Isu-isu terkait dengan situasi demokrasi, ya bagaimana menuju pemilihan yang terbaik, pemilu kita yang bisa lebih murah, tetapi dapat menghasilkan kepentingan yang lebih baik. Itu saya kira tema besar yang perlu pendalaman dari kami bersama, baik dalam fraksi maupun dua lembaga think tank partai,” ujar Al Muzzammil.
    PKS dengan Nasdem juga mencapai titik temu untuk terus melakukan diskusi terkait isu-isu strategis tersebut.
    “Titik temu yang bisa dicapai oleh kami, kami akan lakukan diskusi dan juga mungkin menyampaikan ke publik kajian-kajian kami itu. Itu poin yang kami bicarakan,” ujar Al Muzzammil.
    Dalam kesempatan tersebut, Al Muzzammil turut mengundang Surya Paloh dan DPP Partai Nasdem untuk menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) PKS pada 28 September 2025.
    “Undangan sebelumnya sudah kami sampaikan kepada Pak Prabowo Subianto, sekarang undangan kedua kami sampaikan kepada Pak Surya Paloh dan jajaran,” ujar Al Muzzammil.
    Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Majelis Syura Mohamad Sohibul Iman, Presiden PKS Almuzzammil Yusuf, Sekjen PKS Muhammad Kholid, Bendahara Umum DPP PKS Noerhadi, Kabid Pendidikan dan Kesehatan DPP PKS Kurniasih Mufidayati, Ketua Bidang Komdigi DPP PKS Ahmad Fathul Bari, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa, serta Kepala KSP Pipin Sopian.
    Sementara itu dari Partai Nasdem yang menerima kedatangan delegasi PKS adalah Ketua Umum Surya Paloh, Sekjen Hermawi Taslim, Wakil Ketua Umum Saan Mustafa, Bendahara Umum Ahmad Sahroni, Korbid Pemenangan Pemilu Prananda Surya Paloh, Korbid Ideologi, Organisasi, dan Kaderisasi Willy Aditya, Ketua Fraksi DPR RI Viktor Laiskodat, serta Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.