Tag: Wihadi Wiyanto

  • Inisiasi Mereka, Prabowo Hanya Jalankan

    Inisiasi Mereka, Prabowo Hanya Jalankan

    JAKARTA – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diinisiasi Fraksi PDI Perjuangan DPR. Hal ini yang menjadi dasar kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan UU Tahun 2021, HPP. (PPN) 12 persen di 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi kepada wartawan, Sabtu, 21 Desember 2024.

    “Itu kita bisa melihat dari yang memimpin Panja (Panitia Kerja) pun dari PDI Perjuangan,” imbuhnya lagi.

    Adapun Dolfie Othniel Fredric Palit yang merupakan anggota Fraksi PDIP menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP saat pembahasan dilakukan.

    Kondisi ini membuat Wihadi mempertanyakan sikap PDIP yang mengkritisi kenaikan PPN menjadi 12 persen. Baginya, partai berlambang banteng itu terkesan menyudutkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau sekarang pihak PDI Perjuangan meminta itu ditunda, ini adalah merupakan suatu hal yang justru menyudutkan pemerintahan Prabowo. Sebenarnya yang menginginkan kenaikan itu adalah PDI Perjuangan,” tuturnya.

    Kata Wihadi, Prabowo sebenarnya hanya menjalankan perundangan. Dia membantah pemerintah saat ini yang memutuskan kenaikan pajak tersebut.

    “Apabila sekarang ada informasi ataupun hal-hal yang mengkaitan ini dengan pemerintah Pak Prabowo, yang seakan-akan memutuskan, itu adalah tidak benar,” ungkapnya.

    “Yang benar ialah UU ini adalah produk dari DPR yang pada saat itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan. Sekarang, Presiden Prabowo hanya menjalankan,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR RI itu.

    Lebih lanjut, Prabowo juga sudah bijaksana dalam menerapkan PPN 12 persen. Kenaikan ini diklaim hanya untuk barang mewah.

    “Pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah-bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi. Ini merupakan langkah bijaksana Pak Prabowo,” ujar Wihadi.

    Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka alias Oneng menyampaikan interupsi terkait rencana kenaikan PPN 12 persen.

    Momen ini terjadi pada Rapat Paripurna DPR Kesembilan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

    Ketika itu, Rieke berharap pimpinan DPR ikut mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana tersebut.

    “Mohon dukungannya dari Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, seluruh mahasiswa di belakang, dan rekan rekan media.”

    “Kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado Tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke.

    Sehari berselang, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah. Rencana kenaikan PPN tersebut akan dimulai pada Januari 2025.

    “PPN adalah undang-undang, ya, kita akan laksanakan. Namun, selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

    Dia memastikan pemerintah berkomitmen untuk melindungi rakyat kecil. Menurutnya, sudah sejak akhir 2023, pemerintah tak lagi memungut pajak dari sejumlah komoditas.

    “Jadi, kalaupun (PPN) naik, itu hanya untuk barang mewah,” tuturnya.

  • Wakil Ketua Banggar: Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP

    Wakil Ketua Banggar: Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Banggar yang juga Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa PDI Perjuangan (PDIP).

    “Kenaikan PPN 12 persen itu merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” ujar Wihadi kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

    Wihadi mengaku aneh dengan sikap PDIP terhadap kenaikan PPN yang sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.

    “Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” jelas Wihadi.

    Wihadi justru menegaskan jika Presiden Prabowo sebenarnya sudah ‘mengulik’ kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap item-item mewah.  

    “Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan  gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo,” tutur Wihadi.

    Wihadi kembali mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu kalau kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Dia menekankan bila kebijakan ini diputuskan oleh DPR periode yang dipimpin oleh PDIP.

    “Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDIP dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” tegasnya.

    Wihadi justru menilai sikap PDIP sekarang adalah upaya ‘melempar bola panas’ kepada pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal, kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk dari PDIP.

    “Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP,” pungkas Wihadi.

  • Waka Banggar: Kebijakan kenaikan PPN 12 persen diinisiasi PDIP

    Waka Banggar: Kebijakan kenaikan PPN 12 persen diinisiasi PDIP

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

    “Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Legislator dari Fraksi Gerindra itu mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP saat itu diketuai oleh Fraksi PDIP.

    Untuk itu, dia menilai sikap PDIP saat ini terhadap penerapan kebijakan PPN 12 persen sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

    “Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin Panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” ujar anggota Komisi XI DPR RI itu.

    Dia pun mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebab kebijakan itu menjadi payung hukum yang diputuskan PDIP pada periode 2019-2024.

    “Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” ucapnya.

    Sebaliknya, dia menilai sikap PDIP saat ini seperti upaya “melempar bola panas” kepada pemerintahan Presiden Prabowo, padahal kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk DPR periode sebelumnya dari PDIP.

    “Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka, jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP,” tuturnya.

    Dia pun menegaskan jika Presiden Prabowo sedianya sudah “mengulik” kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah, salah satunya dengan menerapkan kenaikan PPN tersebut dikenakan terhadap barang-barang mewah.

    “Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dulu Inisiasi PPN 12 Persen Sekarang Malah Menolak, PROJO: PDIP Jangan Cuci Tangan! – Halaman all

    Dulu Inisiasi PPN 12 Persen Sekarang Malah Menolak, PROJO: PDIP Jangan Cuci Tangan! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ormas PROJO melihat PDI Perjuangan melemparkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan pada Januari 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto. 

    “PDIP sebagai pemilik suara terbesar di DPR waktu itu ikut mendorong pemberlakuan PPN 12 persen. Kok, sekarang lempar batu sembunyi tangan,“ kata Wakil Ketua Umum DPP PROJO Freddy Damanik pada Minggu (22/12/2025).

    Freddy menerangkan bahwa RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disetujui DPR untuk menjadi undang-undang pada 29 Oktober 2021, dan mulai berlaku pada 2022. UU HPP inilah yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

    PROJO menilai PDIP sebagai partai pemenang yang berkuasa ketika itu tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap rakyat. Ketua DPR waktu itu juga politikus PDIP Puan Maharani, yang kini kembali menjabat Ketua DPR. Namun, para politikus PDIP justru membuat seolah Presiden Prabowo yang menyebabkan munculnya kenaikan tarif PPN 12 persen. 

    “Masyarakat harus tahu bahwa ada tindakan membohongi publik lewat pernyataan-pernyataan yang memojokkan Presiden Prabowo, PROJO mendukung penuh kebijakan pemerintahan Prabowo, “ ujar Freddy Damanik. 

    Menurut Freddy, pemerintah tidak lepas tangan dengan persoalan ini. Presiden Prabowo melaksanakan perintah UU HPP untuk menerapkan tarif PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Meski begitu, tarif pajak tersebut hanya dikenakan bagi barang mewah. Ini bukti Presiden Prabowo memahami kondisi dan mencari cara untuk tidak membebani rakyat.

    PROJO berpendapat jika sekarang tidak setuju dengan kenaikan PPN, seharusnya PDIP melakukan mekanisme perubahan undang-undang di DPR. Toh, PDIP adalah fraksi terbesar di parlemen. 

    “Sebaiknya PDIP jangan seperti lempar batu sembunyi tangan, harus bertanggungjawab dengan keputusan yang sudah diambil. PDI P jangan cuci tangan. ” kata  Fredd Damanik.

    Diinisiasi PDIP

    Sebelumnya Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

    Menurutnya, payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

    “Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

    Anggota Komisi XI DPR RI, itu menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

    Terlebih, kata dia, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi partai besutan Megawati Seokarnoputri tersebut.

    “Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),” kata Wihadi.

    Wihadi justru menegaskan jika Presiden Prabowo sebenarnya sudah ‘mengulik’ kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap item-item mewah.  

    “Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan  gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo,” kata Wihadi.

    Wihadi kembali mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Dia menekankan bila kebijakan ini diputuskan oleh DPR periode yang dipimpin oleh PDIP.

    “Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” tegasnya.

    Wihadi justru menilai sikap PDIP sekarang adalah upaya ‘melempar bola panas’ kepada pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal, kenaikan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP merupakan produk dari PDIP.

    “Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP,” kat Wihadi.

    PDIP Desak Dibatalkan

    Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka justru meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025. Keputusan diyakini akan berdampak besar kepada masyarakat.

    Rieke menjelaskan bahwa penundaan kenaikan PPN 12 persen bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin meningkat. Selain itu, kenaikan PPN juga beepotensi akan menaikan harga kebutuhan pokok.

    “Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Rieke kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

    Rieke menjelaskan argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dinilai juga tidak tepat. Dia meminta pemerintah harus mengambil secara utuh aturan tersebut.

    Dalam Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen setelah berkonsultasi dengan alar kelengkapan DPR RI.

    Dalam UU itu juga dijelaskan, Menteri Keuangan RI diberikan kewenangan menentukan besaran PPN perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

    “Saya sangat mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” jelasnya.

    Sebagai gantinya, Rieke mengusulkan pemerintah menerapkan dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. 

    Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen  pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.

    Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak,  akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.

    “Dan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” jelasnya.

    Di sisi lain, Rieke juga meminta dana pembangunan infrastruktur wajib dengan skala prioritas  lyang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

    “Inovasi dan kreativitas mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara, termasuk segera menghimpun dan mengkalkulasikan dana kasus-kasus korupsi, serta segera dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya.

  • Nasib Pembatalan PPN 12% di 2025 Belum Pasti, Tunggu Sri Mulyani!

    Nasib Pembatalan PPN 12% di 2025 Belum Pasti, Tunggu Sri Mulyani!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun 2025, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso itu semua tergantung dengan Kementerian Keuangan.

    “Pak Menko sudah menyampaikan kita lagi mendata semuanya, kalau masalah pemberlakuannya iya atau tidak kan teman-teman Kementerian Keuangan yang, itu kan di Undang-Undang HPP, artinya sektornya dari Kementerian Keuangan,” kata Susiwijono di Kompleks Parlemen, Senin (2/12/2024).

    Pembahasan secara internal masih dilakukan di Kementeriannya. Terutama terkait pemberian insentif jika rencana ini dilakukan.

    “Belum, kan masih banyak hal yang harus kita masukan. Termasuk kalaupun naik ini insentifnya apa, sedang ini lah sedang proses pembahasan,” jelasnya.

    Rencana penerapan kebijakan ini ditolak dari masyarakat hingga pengusaha. Wakil Ketua Umum Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wiyanto juga mengungkapkan keputusan penundaan ataupun melanjutkan amanat UU HPP itu juga berada di tangan Presiden Prabowo.

    Hal ini diungkapkan dalam pertemuan Badan Anggaran (Banggar) dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kamis lalu (28/11/2024).

    “Salah satu hal tadi juga yang disampaikan di dalam rapat yaitu kenaikan PPN 12 persen. Jadi, kami perlu menyampaikan bahwa PPN 12% ini memang sesuai dengan undang-undang. Namun segala keputusan daripada pelaksanaan undang-undang itu, tunggu daripada keputusan Presiden,” jelas Wihadi dikutip Minggu (1/12/2024).

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu pun menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh kepala DEN (Dewan Ekonomi Nasional) Luhut Binsar Pandjaitan) bahwa akan ada penundaan kenaikan PPN dan bansos, tetap menunggu arahan dari Presiden Prabowo.

    “Jadi ini adalah kewenangan daripada eksekutif. Kewenangan eksekutif adalah Presiden. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu daripada keputusan tersebut. Banggar sebagai Parlemen sifatnya masih menunggu yang sedang dikaji kembali oleh Kementerian Keuangan RI,” ucap Wihadi.

    Wihadi pun menyampaikan bahwa terdapat beberapa bidang yang memang tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Bidang tersebut antara lain, bidang kesehatan, pendidikan, bahan pokok dan juga jasa.

    “Ini memang sudah dibebaskan menurut Undang-Undang. Jadi dalam Undang-Undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” katanya.

    (emy/mij)

  • Kenaikan PPN tunggu keputusan Presiden Prabowo

    Kenaikan PPN tunggu keputusan Presiden Prabowo

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DPR RI: Kenaikan PPN tunggu keputusan Presiden Prabowo
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 28 November 2024 – 23:25 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto menyatakan jadi atau tidaknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal 2025 menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    “Semuanya kita akan menunggu keputusan Presiden, karena itu kewenangan eksekutif. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu keputusan eksekutif,” katanya dalam kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), di Surabaya, Kamis (28/11).

    Selain itu, Wihadi mengatakan keputusan dinaikkannya PPN menjadi 12 persen yang nantinya akan diikuti dengan pemberian bantuan sosial (bansos) juga menunggu keputusan Presiden Prabowo.

    Meski demikian, ia memastikan beberapa sektor tidak akan dikenakan kenaikan PPN tersebut, yakni di antaranya kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa keagamaan.

    “Pengenaan PPN itu ada bidang-bidang yang tidak dikenakan PPN, seperti bidang kesehatan, bahan pokok, pendidikan,” ujarnya pula.

    Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono memastikan pihaknya mengikuti keputusan pemerintah pusat, karena hal tersebut juga akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Pada prinsipnya kami menunggu dari pimpinan di pusat, Kementerian keuangan, apa pun yang telah diinstruksikan dan sudah berdasarkan analisis tentu akan kami lakukan,” katanya lagi.

    Kepala Kanwil DJP I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Sigit Danang Joyo menuturkan kenaikan PPN sudah dibahas sejak 2018 dengan melibatkan hampir semua stakeholder.

    “Kemudian 2021 sudah diketok menjadi undang-undang (UU), jadi kita mengikuti amanah UU yaitu per 1 Januari 2025,” katanya pula.

    Di sisi lain, ia menjelaskan mayoritas stakeholder seperti asosiasi dan pengusaha saat ini meminta untuk menunda kenaikan PPN lantaran kondisi perekonomian sedang berat.

    “Tapi penundaan itu kan harus dengan DPR ya dan leveling-nya UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Kita lihat saja respons dari pusat, apa pun yang ada kita sampaikan,” kata Sigit.

    Sumber : Antara

  • Rapat Bareng Banggar DPR RI, Pj Gubernur Jatim: Momen Strategis Salurkan Aspirasi Peningkatan Pembangunan

    Rapat Bareng Banggar DPR RI, Pj Gubernur Jatim: Momen Strategis Salurkan Aspirasi Peningkatan Pembangunan

    Surabaya (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menerima kunjungan kerja (Kunker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan Pemprov Jatim dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Jawa Timur membahas terkait dengan perekonomian dan fiskal Jatim tahun 2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (28/11/2024).

    Dalam Kunker dan RDP Tim Banggar DPR-RI ini, turut hadir pula dari Kementerian Keuangan RI beserta jajarannya serta Bank Indonesia (BI) pusat maupun perwakilan BI di Jawa Timur.

    Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Adhy mengatakan, bahwa Rapat dengan Tim Banggar DPR-RI ini menjadi momen dan kesempatan yang strategis untuk menyuarakan berbagai aspirasi dalam upaya meningkatkan pembangunan daerah, khususnya terkait dana transfer pusat.

    “Kunjungan kerja Banggar kesini bagi kami kesempatan, tentunya bagi para Bupati/Walikota untuk bisa menyuarakan bagaimana pelaksanaan dari dukungan pusat terkait dengan dana-dana transfer ke daerah,” katanya.

    Lebih lanjut, jika dilihat dari perkembangan dana transfer tahun 2024, kata Adhy, terdapat adanya kecenderungan peningkatan, namun demikian masih ada hal-hal yang harus diperhatikan agar dapatnya ke depan bisa tersalur dan tersebar lebih merata antardaerah.

    “Pertama terkait dengan Mandatory Spendingnya atau Earmarknya yang memang kurang fleksibel, dan juga ada beberapa komoditas kita yang menghasilkan pajak yang cukup besar, namun alokasinya masih belum seperti yang diinginkan,” tuturnya.

    “Terutama karena terbatasi dengan penghasil seperti DBHCHT, untuk kota-kota penghasil memang cukup sekali, tetapi bagi yang tidak penghasil dirasakan cukup kurang,” imbuhnya.

    Oleh karenanya, Pj Gubernur Adhy menyampaikan agar kiranya bagi Kementerian Keuangan RI untuk bisa mengevaluasi kembali dana transfer pusat ke daerah supaya lebih fleksibel dan komprehensif, sehingga terjadi pemerataan yang proporsional.

    “Pada pelaksanaannya di lapangan ternyata untuk daerah-daerah tertentu bisa mempertebal pendapatan mereka, tapi disisi lain banyak sekali yang terdampak masih berkurang, jadi tidak merata,” katanya

    “Nah ini ada dari Kementerian Keuangan untuk bisa mengevaluasi kembali, dengan kondisi Jawa Timur yang disparitasnya sangat tinggi untuk pendapatan yang rendah agar bisa mendapatkan yang lebih baik lagi dan merata,” tambahnya.

    Disisi lain, Adhy sapaan akrabnya menyampaikan terkait isu kenaikan pajak pertambahan nilai (Ppn) dari yang semula 11% menjadi 12% pada awal Januari 2025, pihaknya pada prinsipnya akan mengikuti apa yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat, karena hal tersebut juga akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Pada prinsipnya kami menunggu dari pimpinan di pusat, Kementerian keuangan, apa pun yang telah di instruksikan dan sudah berdasarkan analisis tentu akan kami lakukan. Jawa Timur Insya Allah kondisi ekonominya sangat bagus,” ungkapnya.

    Pertumbuhan Perekonomian Jawa Timur sendiri, kata Adhy, tetap terjaga dengan baik dengan tumbuh sebesar 4,91 persen sampai dengan triwulan III tahun 2024. meskipun sedikit terdapat perlambatan, hal tersebut memang menjadi siklus pertumbuhan ekonomi secara nasional.

    “Alhamdulillah ekonomi Jawa Timur masih menjadi penyumbang perekonomian terbesar kedua di pulau Jawa dengan 25,55 persen, dan berkontribusi sebesar 14,52 persen terhadap perekonomian secara nasional,” ujarnya.

    Untuk terus menjaga perekonomian tetap stabil di tahun 2024 dan bahkan meningkat pada tahun 2025, kata Adhy, pihaknya akan terus berupaya maksimal dengan berbagai upaya dan langkah strategis serta dengan terus meningkatkan kolaborasi dan sinergitas baik dengan jajaran vertikal maupun horizontal.

    “Pemberdayaan UMKM, pengembangan dan nilai tambah sektor agro, pengembangan sektor pariwisata, akselerasi investasi dan peningkatan akses infrastruktur adalah bagian langkah strategis kami untuk peningkatan ekonomi Jawa Timur,” urainya.

    “Semoga dengan slogan ‘Jawa Timur Bersatu Bersama Untuk Maju’ dan ‘Jawa Timur Gerbang Nusantara Baru’ menjadikan Jawa Timur semakin terdepan dalam upaya pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya

    Sementara itu, ketua tim Banggar DPR-RI Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa kunjungan kerja di Jawa Timur ini, untuk melihat dan mendengar secara langsung aspirasi kepala daerah terkait dengan pembangunan daerah yang bersumber dari dana APBN atau dana transfer pusat.

    Selain itu juga, Ia juga menyampaikan terkait hal yang menjadi isu publik mengenai rencana pemerintah menaikkan PPn yang semula 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025.

    “Perlu kami sampaikan bahwa PPn 12% ini nantinya memang sesuai dengan undang-undang, namun segala keputusan daripada pelaksanaan undang-undang itu, menunggu keputusan Presiden,” katanya

    “Apa yang disampaikan terkait apakah ditunda ataukah hal-hal yang mungkin akan dilakukan kita akan menunggu dari keputusan Presiden, jadi ini hal yang perlu kami sampaikan, kami sebagai legislatif menunggu daripada keputusan dari eksekutif,” tandasnya. (tok/ian)

  • Kapolri Tegaskan Bakal Ikuti Jadwal DPR Soal Revisi UU Polri

    Kapolri Tegaskan Bakal Ikuti Jadwal DPR Soal Revisi UU Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya akan mengikuti jadwal pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Polri di DPR. 

    Menurut Listyo, pembahasan revisi UU tersebut adalah usulan dari DPR. Oleh sebab itu, pihaknya memposisikan diri untuk mengikuti jadwalnya saja.

    Hal ini dia sampaikan langsung kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/11/2024).

    “Saya kira kalau rencana UU Polri kan inisiasi dari rekan-rekan [Komisi III] mitra di DPR. Jadi kita tentunya dalam posisi yang mengikuti apa yang menjadi jadwal dan agenda dari teman-teman mitra,” tuturnya.

    Adapun sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku belum ada koordinasi lebih lanjut dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai RUU apa saja yang akan diusulkan pihaknya dalam Prolegnas 2025-2029, termasuk nasib revisi UU Polri.

    Dia hanya mengatakan karena waktunya sudah mendesak, ada kemungkinan revisi UU Polri akan masuk sidang setelah Januari 2025.

    “Menyikapinya [revisi UU Polri] kan ini waktunya mepet. Mungkin [revisi UU Polri] masuk sidang yang setelah Januari,” ujarnya di Gedung DPR RI, pada Rabu (6/11/2024).

    Sebelumnya, Baleg DPR periode 2019-2024 menyatakan pembahasan revisi UU TNI dan Polri diputuskan batal untuk periode tersebut. 

    Pada periode itu, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya akan menunda atau membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri. Dia menyebut pembahasan revisi UU ini bisa dilakukan oleh DPR periode berikutnya yakni 2024-2029.

    “Tetapi ini melihat urgensinya nanti. Jadi baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya, dan memunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024). 

  • DPR telah tetapkan pimpinan badan-badan di DPR untuk periode 2024-2029

    DPR telah tetapkan pimpinan badan-badan di DPR untuk periode 2024-2029

    Lewat BAM, kita akan menampung semua aspirasi masyarakat sehingga harapan-harapan rakyat bisa tersalurkan dengan optimal lewat DPR yang merupakan penyambung suara rakyatSukabumi (ANTARA) –

    DPR RI telah menetapkan pimpinan badan-badan yang termasuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan Anggota DPR RI periode 2024-2029, mulai dari Badan Anggaran DPR RI hingga Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

     

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan pimpinan badan-badan yang telah ditetapkan termasuk BAM DPR RI, diharapkan bisa memaksimalkan peran DPR dalam mendengar aspirasi rakyat.

     

    “Lewat BAM, kita akan menampung semua aspirasi masyarakat sehingga harapan-harapan rakyat bisa tersalurkan dengan optimal lewat DPR yang merupakan penyambung suara rakyat,” kata Cucun di Jakarta, Rabu.

     

     

    “Dengan terbentuknya AKD ini, artinya DPR sudah akan aktif bekerja dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” tutur dia.

     

    Berikut daftar pimpinan badan-badan di DPR:

     

    Badan Anggaran

    Ketua: Said Abdullah (PDIP)

    Wakil Ketua: Muhidin Mohamad Said (Golkar), Wihadi Wiyanto (Gerindra), Syarif Abdullah Alkadrie (NasDem), Jazilul Fawaid (PKB)

     

    Badan Legislasi

    Ketua: Bob Hasan (Gerindra)

    Wakil Ketua: Sturman Panjaitan (PDIP)

    Ahmad Doli Kurnia (Golkar)

    Martin Manurung (NasDem)

    Iman Sukri (PKB)

     

    Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

    Ketua : Andreas Eddy Susetyo (PDIP)

    Wakil Ketua : Andi Achmad Dara (Golkar), Endipat Wijaya (Gerindra), Idris Salim Aljufri (PKS), Herman Khaeron (Demokrat)

     

    Badan Aspirasi Masyarakat

    Ketua : Netty Prasetiyani (PKS)

    Wakil Ketua: Adian Napitupulu (PDIP), Agun Gunandjar Sudarsa (Golkar), Taufiq R Abdullah (PKB), Cellica Nurrachadiana (Demokrat)

     

    Mahkamah Kehormatan Dewan

    Ketua: Nazarudin Dek Gam (PAN)

    Wakil Ketua: TB Hasanudin (PDIP), Agung Widyantoro (Golkar), R.H. Imron Amin (Gerindra), Habib Aboe Bakar Alhabsyi (PKS)

     

    Badan Urusan Rumah Tangga

    Ketua: Rizki Aulia Rahman Natakusumah (Demokrat)

    Wakil Ketua: Indah Kurnia (PDIP), Ilham Pangestu (Golkar), Novita Wijayanti (Gerindra), Desy Ratnasari (PAN)

     

    Badan Kerjasama Antar Parlemen

    Ketua: Mardani Ali Sera (PKS)

    Wakil Ketua: Irine Yusiana Roba Putri (PDIP), Ravindra Airlangga (Golkar), Muhammad Husein Fadlulloh (Gerindra), Bramantyo Suwondo (Demokrat).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ini 87 Nama Peraih Kursi DPR dari Jatim, PDIP Terbanyak

    Ini 87 Nama Peraih Kursi DPR dari Jatim, PDIP Terbanyak

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional, Rabu (20/3/2024) malam. PDIP meraih suara sebanyak 25.387.279.

    Kemudian, disusul Partai Golkar dengan mendapat 23.208.654 suara dan Partai Gerindra dengan 20.071.708 suara. Bagaimana dengan perolehan kursi DPR RI dari dapil Jatim?

    Di Jatim, PDIP berhasil mendapatkan 19 kursi DPR RI. Kemudian, disusul PKB 18 kursi, Gerindra 14 kursi, Golkar 13 kursi, NasDem 7 kursi, Demokrat 6 kursi, PKS 5 kursi dan PAN 5 kursi.

    Berikut daftar caleg DPR RI Dapil Jatim yang lolos ke Senayan:

    Dapil Jatim 1 DPR RI (Surabaya-Sidoarjo)

    Gerindra 543.677 suara.
    PDIP 411.797 suara.
    PKB 295.884 suara.
    PAN 249.335 suara.
    Golkar 245.453 suara.
    Nasdem 184.168 suara.
    PKS 175.596 suara.
    Demokrat 130.189 suara.

    1. Bambang Haryo Soekartono (Gerindra) 190.741 suara

    2. Puti Guntur Soekarno (PDIP) 108.181 suara

    3. Arzeti Bilbina Setyawan (PKB) 62.790 suara

    4. Arizal Tom Liwafa (PAN) 69.195 suara

    5. Adies Kadir (Golkar) 147.185 suara

    6. Lita Machfud Arifin (Nasdem) 68.456 suara

    7. Dhani Ahmad Prasetyo (Gerindra) 134.227 suara

    8. Reni Astuti (PKS) 50.057 suara

    9. Indah Kurnia (PDIP) 61.705 suara

    10. Lucy Kurniasari (Demokrat) 48.227 suara

    Dapil Jatim II DPR RI (Kab/Kota Probolinggo, Kab/Kota Pasuruan)

    PKB 528.885 suara.
    Gerindra 330.741 suara.
    Nasdem 177.079 suara.
    Golkar 170.612 suara.
    PDIP 164.196 suara.
    PAN 123.516 suara.

    1. Faisol Riza (PKB) 214.779 suara

    2. Anwar Sadad (Gerindra) 93.471 suara

    3. Moh Haerul Amri (Nasdem) 56.311 suara

    4. Mohammad Irsyad Yusuf (PKB) 83.884 suara

    5. Mukhamad Misbakhun (Golkar) 98.736 suara

    6. Mufti A.N Anam (PDIP) 77.048 suara

    7. Syaiful Nuri (PAN) 64.989 suara

    Dapil Jatim III DPR RI (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso)

    PKB 368.535 suara.
    PDIP 300.958 suara.
    Golkar 274.584 suara.
    Gerindra 271.320 suara.
    Demokrat 107.611 suara.

    1. Nihayatul Wafiroh (PKB) 122.829 suara

    2. Sonny Tri Danaparamita (PDIP) 75.440 suara

    3. Zulfikar Arse Sadikin (Golkar) 118.331 suara

    4. Sumail Abdullah (Gerindra) 109.846 suara

    5. M. Nasim Khan (PKB) 120.884 suara

    6. Dina Lorenza Audria (Demokrat) 52.983 suara

    7. Ina Ammania (PDIP) 40.087 suara

    Dapil Jatim IV DPR RI (Lumajang dan Jember)

    PKB 364.713 suara.
    Gerindra 342.288 suara.
    PDIP 289.012 suara.
    Golkar 238.675 suara.
    Nasdem 168.172 suara.
    PKS 135.475 suara.

    1. Rivqy Abdul Halim (PKB) 96.564 suara

    2. Bambang Haryadi (Gerindra) 138.532 suara

    3. Arif Wibowo (PDIP) 104.133 suara

    4. Muhamad Nur Purnamasidi (Golkar) 69.865 suara

    5. Charles Meikyansah (Nasdem) 124.568 suara

    6. Amin (PKS) 73.245 suara

    7. Ach. Ghufon Sirodj (PKB) 88.248 suara

    8. Kawendra Lukistian (Gerindra) 50.530 suara

    Dapil Jatim V DPR RI (Kab/Kota Malang, Batu)

    PKB 425.332 suara.
    PDIP 418.293 suara.
    Gerindra 349.876 suara.
    Golkar 261.588 suara.
    PKS 191.310 suara.

    1. Muh. Hassanudin Wahid (PKB) 125.353 suara

    2. Ahmad Basarah (PDIP) 89.769 suara

    3. Moreno Soeprapto (Gerindra) 112.313 suara

    4. Ahmad Irawan (Golkar) 60.471 suara

    5. Gamal (PKS) 110.385 suara

    6. Ali Ahmad (PKB) 86.029 suara

    7. Andreas Eddy Susetyo (PDIP) 81.020 suara

    8. Ma’ruf Mubarok (Gerindra) 88.038 suara

    Dapil Jatim VI DPR RI (Tulungagung, Kab/Kota Blitar, Kab/Kota Kediri)

    PDIP 548.721 suara.
    PKB 397.582 suara.
    Golkar 382.448 suara.
    Gerindra 329.383 suara.
    Nasdem 177.389 suara.
    PAN 173.342 suara.

    1. Pulung Agustanto (PDIP) 165.869 suara

    2. Anggia Erma Rini (PKB) 151.118 suara

    3. M. Sarmuji (Golkar) 183.045 suara

    4. Endro Hermono (Gerindra) 67.155 suara

    5. Sri Rahayu (PDIP) 111.284 suara

    6. Nurhadi (Nasdem) 100.143 suara

    7. Ahmad Rizki Sadig (PAN) 112.443 suara

    8. An’im Falachuddin (PKB) 69.741 suara

    9. Heru Tjahjono (Golkar) 90.569 suara

    Dapil Jatim VII DPR RI (Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi)

    Demokrat 476.618 suara.
    PDIP 444.112 suara.
    PKB 286.975 suara.
    Gerindra 233.133 suara.
    Golkar 217.707 suara.
    PKS 143.054 suara.

    1. Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat) 318.223 suara

    2. Novita Hardini (PDIP) 148.232 suara

    3. A. Iman Sukri (PKB) 119.702 suara

    4. Supriyanto (Gerindra) 72.792 suara

    5. Ali Mufthi (Golkar) 76.877 suara

    6. Sartono (Demokrat) 75.309 suara

    7. Budi Sulistyono Alias Kanang (PDIP) 115.425 suara

    8. Riyono (PKS) 38.525 suara

    Dapil Jatim VIII DPR RI (Kab/Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kab/Kota Madiun)

    PKB 522.993 suara.
    PDIP 327.921 suara.
    Nasdem 326.578 suara.
    Golkar 312.571 suara.
    Gerindra 298.012 suara.
    PKS 190.067 suara.
    Demokrat 183.272 suara.
    PAN 178.046 suara.

    1. Rusdi Kirana (PKB) 121.080 suara

    2. Sadarestuwati (PDIP) 102.063 suara

    3. Muhammad Habibur Rochman (Nasdem) 136.524 suara

    4. Yahya Zaini (Golkar) 110.875 suara

    5. Mochamad Irfan Yusuf (Gerindra) 77.433 suara

    6. Meitri Citra Wardani (PKS) 117.957 suara

    7. Guntur Sasono (Demokrat) 53.730 suara

    8. Abdul Hakim Bafagih (PAN) 90.195 suara

    9. A. Halim Iskandar (PKB) 107.011 suara

    10. Banyu Biru Djarot (PDIP) 54.325 suara

    Dapil Jatim IX DPR RI (Bojonegoro dan Tuban)

    Golkar 377.188 suara.
    PKB 376.858 suara.
    Gerindra 152.430 suara.
    PDIP 151.805 suara.

    1. Haeny Relawati Rini Widyastuti (Golkar) 173.444 suara

    2. Anna Mu’awanah (PKB) 142.636 suara

    3. Wihadi Wiyanto (Gerindra) 94.530 suara

    4. Abidin Fikri (PDIP) 77.967 suara

    5. Eko Wahyudi (Golkar) 119.381 suara

    6. Ratna Juwita Sari (PKB) 110.885 suara

    Dapil Jatim X DPR RI (Lamongan dan Gresik)

    PDIP 345.576 suara.
    PKB 272.154 suara.
    Golkar 241.599 suara.
    Nasdem 162.320 suara.
    Gerindra 158.782 suara.

    1. Nasirul Falah Amru (PDIP) 167.514 suara

    2. Jazilul Fawaid (PKB) 80.974 suara

    3. Ahmad Labib (Golkar) 78.174 suara

    4. Jiddan (Nasdem) 94.377 suara

    5. Khilmi (Gerindra) 84.110 suara

    6. Nila Yani Hardiyanti (PDIP) 95.681 suara

    Dapil Jatim XI (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep)

    PDIP 659.980 suara.
    Golkar 509.793 suara.
    PKB 316.380 suara.
    PAN 269.199 suara.
    Nasdem 265.822 suara.
    Demokrat 265.524 suara.
    Gerindra 247.837 suara.

    1. MH. Said Abdullah (PDIP) 528.815 suara

    2. Eric Hermawan (Golkar) 155.619 suara

    3. Syafiuddin (PKB) 203.478 suara

    4. Slamet Ariyadi (PAN) 154.942 suara

    5. Willy Aditya (Nasdem) 142.639 suara

    6. Hasani Bin Zuber (Demokrat) 236.655 suara

    7. Imron Amin (Gerindra) 219.778 suara

    8. Ansari (PDIP) 76.907 suara. (tok)