Kejagung Masih Upayakan Dapatkan Data-data Rapat Pertamina yang Disebut Ahok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Agung
masih mengupayakan untuk mendapatkan data-data yang disinggung mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Ini sudah dilakukan upaya oleh penyidik kepada pihak Pertamina terkait dengan data-data yang disampaikan oleh Pak Ahok kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 147 orang saksi dalam kasus ini, termasuk juga beberapa orang ahli.
“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak, kemudian ada 2 ahli dan tentu juga dilakukan pemeriksaan terhadap 9 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” lanjut Harli.
Dia menegaskan, penyidik masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang sekiranya diperlukan keterangannya.
Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa eks Direktur Utama Pertamina Persero, Nicke Widyawati jika memang diperlukan keterangannya.
“Jadi, sesuai dengan pertanyaan dari media, apakah kemungkinan direksi terkait dengan Pertamina Persero juga akan dilakukan pemeriksaan dan juga pemeriksaan sebagai saksi khususnya yang dalam kurun waktu 2018-2023,” jelas Harli.
“Tentu, saat ini penyidik sedang mendalami bagaimana urgensinya dan kalau penyidik merasa bahwa itu menjadi kebutuhan penyidikan tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan,” lanjut dia.
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Widyawati
-
/data/photo/2025/03/20/67dbcc02eec4a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Masih Upayakan Dapatkan Data-data Rapat Pertamina yang Disebut Ahok
-

Mengapa KPK Periksa Eks Bos Pertamina di Kasus Korupsi PGN (PGAS)?
Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan petinggi PT Pertamina (Persero) terkait perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaa Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Berdasarkan catatan Bisnis, kini setidaknya sudah ada tiga mantan direktur utama (dirut) Pertamina yang diperiksa oleh KPK pada kasus tersebut. Mereka adalah Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik serta teranyar yakni Nicke Widyawati.
Elia dan Dwi diperiksa pada hari yang sama, Selasa (18/2/2025). Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa mantan Komisaris Pertamina Edwin Hidayat Abdullah serta mantan Komisaris PGN Fajar Harry Sampurno.
Teranyar, pemanggilan terhadap bekas petinggi Pertamina dilanjutkan dengan memeriksa Nicke Widyawati, Senin (17/3/2025), yang menjabat dirut BUMN migas itu selama 2018-2024. Nicke dikonfirmasi hadir setelah batal memenuhi panggilan penyidik pada sepekan sebelumnya, Senin (10/3/2025).
Namun, berbeda dengan Elia dan Dwi sebelumnya, pemeriksaan Nicke diketahui berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Direktur SDM Pertamina. Jabatan itu dipegangnya sampai 2018, atau sebelum diangkat sebagai dirut.
“Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Beberapa mantan petinggi Pertamina lainnya yang telah diperiksa KPK di antaranya yakni mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani serta mantan Direktur Utama Wiko Migantoro. Adapun Wiko kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina.
Lembaga antirasuah menjelaskan, pemeriksaan para mantan petinggi Pertamina itu tidak lepas dari status Pertamina sebagai pemilik saham PGN. Hal itu dapat ditarik ke 11 Maret 2018, ketika Pertamina resmi menjadi pemilik saham PGN. Saat ini, Pertamina pun menjadi pemilik saham mayoritas di emiten berkode PGAS itu.
Kepemilikan saham Pertamina di PGN saat ini tercatat 56,96%, sehingga membuatnya sebagai pemilik saham mayoritas. Pengalihan saham PGN itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas pada sekitar tujuh tahun lalu, atau saat masih periode pertama pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina. Hal itulah yang juga menyebabkan Rini turut diperiksa KPK pada kasus jual beli gas PGN, Senin (10/2/2025).
Dalami Rencana Akuisisi IAE
Adapun saat ini rupanya KPK tengah mendalami rencana akuisisi PGN terhadap PT IAE. Kepemilikan saham Pertamina dan posisinya sebagai Holding terhadap PGN membuat penyidik perlu mendalami pengetahuan petinggi Pertamina saat rencana akuisisi itu dibuat.
“Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada Bisnis melalui pesan singkat, dikutip Senin (17/3/2025).
Akuisisi PGN terhadap IAE itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi perjanjian jual beli gas yang tengah diperkarakan KPK. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, dan kini masih dalam tahap penghitungan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK mengungkap bahwa jual beli gas antara kedua perusahaan merupakan prasyarat bagi PGN untuk mengakuisisi PT IAE, yang merupakan pemilik dari PT Isargas.
“Dalam periode itu kalau ada rencana akuisisi IAE tentunya dikomunikasikan juga ke Pertamina (dalam proses holdingisasi). PGN akan melakukan akuisisi IAE dengan melakukan perjanjian jual beli gas terlebih dahulu dengan nilai US$15 juta, yang kemudian akan diperhitungkan nilainya untuk akuisisi perusahaan,” jelas Tessa kepada Bisnis, dikutip Senin (17/3/2025).
Tidak Taju Jual Beli Gas
Di sisi lain, para saksi yang telah diperiksa KPK seperti Dwi Soetjipto, Elia Massa Manik hingga Rini Soemarno mengakui bahwa penyidik mendalami pengetahuan mereka soal akuisisi saham PGN dan pembentukan Holding Migas.
Namun, ketiganya enggan memerinci lebih lanjut atau mengaku tidak tahu menahu soal jual beli gas PGN dengan IAE, maupun rencana akuisisi.
Elia Massa Manik, yang tidak sampai dua tahun menjabat Dirut Pertamina, mengaku ditanya penyidik soal pembentukan Holding Migas. Namun, dia enggan memerinci lebih lanjut soal pengetahuannya terhadap kasus jual beli gas dengan PT IAE.
“Saya kan cuma 13 bulan [jadi dirut, red] jadi waktu subholding ada saya udah enggak di sana. Keterangan biasa aja,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, usai diperiksa penyidik Februari 2025 lalu.
Di sisi lain, Dwi Soetjipto mengaku ditanya penyidik ihwal permasalahan penjualan gas dari PGN ke PT IAE. Namun, dia enggan memerinci soal pengetahuannya mengenai kasus tersebut. “Enggak hafal [berapa pertanyaan, red], enggak tahu, enggak ngitung,” katanya pada hari yang sama.
Sementara itu, pada pemeriksaan Rini Soemarno, Senin (10/2/2025), Rini mengaku ditanya oleh penyidik saat PGN diakusisi oleh Pertamina. Rini menegaskan bahwa akuisisi itu sejalan dengan program pemerintah.
“Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya.
Meski demikian, Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja. “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-

Nicke Widyawati Bungkam setelah Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi di PGN
loading…
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pantauan di lokasi, Nicke terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.12 WIB. Ia memilih bungkam saat ditanya sejumlah pertanyaan, termasuk materi pemeriksaannya kali ini.
Ia tetap bergeming menuju mobilnya meski awak media terus mencecar sejumlah pertanyaan. Sebelumnya, Nicke Widyawati memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT.PGN dan PT.IAE.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 saudari Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/3/2025).
“Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi Panggilan Penyidik sebagai saksi Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kerjasama Jual Beli gas antara PT. PGN dengan PT. IAE,” sambungnya.
Sejatinya, Nicke dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (10/3/2025). Namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. Adapun, dalam pemeriksaan kali ini dalam statusnya selaku Direktur SDM PT. Pertamina.
(rca)
-

Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus PGN (PGAS)
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati enggan berkomentar soal pemeriksaanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/3/2025).
Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dia diperiksa sekitar enam jam lamanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kendati dikelilingi wartawan yang telah menunggu pernyataan darinya, Nicke tetap enggan menjawab pertanyaan yang disampaikan kepada dirinya.
Direktur Utama (Dirut) Pertamina 2018-2024 itu memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama pekan lalu, Senin (10/3/2025).
“Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Pada panggilan pekan lalu, pemanggilan Nicke oleh penyiidk diketahui dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur SDM Pertamina.
Pada saat itu, KPK turut memanggil beberapa saksi lain seperti mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur PGN Desima Siahaan serta mantan Direktur Utama Pertagas yang kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro.
Dari enam saksi yang dipanggil pekan lalu, hanya tiga yang hadir yaitu Yenni Andayani, Desima A Siahaan serta Wiko Migantoro. Ketiganya diperiksa berkaitan dengan pembentukan holding migas.
Lembaga antirasuah menyebut pembentukan holding migas itu pada 2018 lalu berkaitan dengan perjanjian jual beli gas yang dilakukan perseroan.
“Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan Holding Migas dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” kata Tessa, pada keterangan terpisah.
Sebagaimana diketahui, Pertamina merupakan pemegang saham mayoritas di PGN sejak 11 Maret 2018. Kepemilikan sahamnya kini mencapai 56,96%. Hal itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina.
Hal itu yang menjadi alasan KPK memanggil sejumlah petinggi Pertamina maupun anak usahanya di kasus PGN belakangan ini. Sebelum Nicke Widyawati, sudah ada dua mantan direktur utama Pertamina yang diperiksa yaitu Elia Massa Manik serta Dwi Soetjipto.
KPK juga pernah memeriksan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mendalami hal yang sama.
Adapun KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada perjanjian jual beli gas antara BUMN dengan kode emiten PGAS itu dan PT IAE. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-

Jadi Saksi Kasus PGN, Eks Dirut Pertamina Diperiksa KPK Hari Ini
Jakarta, Beritasatu.com – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Senin (17/3/2025) meski sempat absen pekan lalu.
“Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 saudara Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (17/3/2025).
Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
“Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ungkap Tessa.
KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami dalam pemeriksaan eks dirut Pertamina tersebut. Hasilnya baru dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah menyidik kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Meski masih didalami KPK, tetapi lembaga antirasuah itu menduga kasus dugaan korupsi di PT PGN menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, keterangan eks Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati diperlukan penyidik untuk mengusut kasus ini.
-

Alasan KPK Intens Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/3/2025).
Nicke diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Berdasarkan catatan Bisnis, Nicke sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pada pekan lalu, Senin (10/3/2025). Namun, dia berhalangan hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan kembali. Kini, penyidik KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.
“Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Pada panggilan pekan lalu, pemanggilan Nicke oleh penyiidk diketahui dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur SDM Pertamina.
Pada saat itu, KPK turut memanggil beberapa saksi lain seperti mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur PGN Desima Siahaan serta mantan Direktur Utama Pertagas yang kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro.
Dari enam saksi yang dipanggil pekan lalu, hanya tiga yang hadir yaitu Yenni Andayani, Desima A Siahaan serta Wiko Migantoro. Ketiganya diperiksa berkaitan dengan pembentukan holding migas.
Lembaga antirasuah menyebut pembentukan holding migas itu pada 2018 lalu berkaitan dengan perjanjian jual beli gas yang dilakukan perseroan.
“Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan Holding Migas dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” kata Tessa, pada keterangan terpisah.
Struktur Saham PGN
Sebagaimana diketahui, Pertamina merupakan pemegang saham mayoritas di PGN sejak 11 Maret 2018. Kepemilikan sahamnya kini mencapai 56,96%. Hal itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina.
Hal itu yang menjadi alasan KPK memanggil sejumlah petinggi Pertamina maupun anak usahanya di kasus PGN belakangan ini. Sebelum Nicke Widyawati, sudah ada dua mantan direktur utama Pertamina yang diperiksa yaitu Elia Massa Manik serta Dwi Soetjipto.
KPK juga pernah memeriksan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mendalami hal yang sama.
Adapun KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada perjanjian jual beli gas antara BUMN dengan kode emiten PGAS itu dan PT IAE. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



