Tag: Widyawati

  • Kasus DE di Eks Dolly: Remaja 16 Tahun Dibina, Dites HIV, dan Disekolahkan Lagi

    Kasus DE di Eks Dolly: Remaja 16 Tahun Dibina, Dites HIV, dan Disekolahkan Lagi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur berinisial DE, yang diamankan polisi dari bekas Lokalisasi Dolly, Putat Jaya Timur, Surabaya pada Sabtu (15/11), kini mendapat penanganan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.

    Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widyawati, mengatakan penanganan psikologis terhadap DE, 16 tahun, berfungsi sebagai penguat mental bagi dia sekaligus memberikan edukasi bahwa prostitusi memiliki dampak buruk bagi kesehatan.

    “Anaknya (DE, 16 tahun) masih di shelter kami. Kita melakukan pendampingan psikologis dan mengedukasi bahwa yang dilakukan itu efeknya sangat berbahaya,” terang Ida Widyawati, Kamis (20/11/2025).

    Ida menyampaikan, DE saat ini masih berada di shelter dengan pendampingan intensif petugas. DP3APPKB Kota Surabaya juga telah melakukan pemeriksaan HIV/AIDS dengan hasil keseluruhan negatif.

    “Kita teskan HIV, alhamdulillah hasilnya negatif. Terus tetap kita mendampingi secara psikologis untuk mengembalikan kepercayaan dirinya,” kata Ida.

    Selain melakukan pendampingan psikis dan kesehatan terhadap DE, Ida menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga akan kembali memfasilitasi kewajiban belajar DE, yang terputus di jenjang sekolah dasar (SD).

    “Jadi sayang dia SD pun enggak selesai. Ini maksudnya (disekolahkan) dengan kejar paket karena usianya sudah lewat banget,” ucap Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widyawati. (rma/kun)

  • Sidang Impor BBM, Klaim Tim Kuasa Hukum Terdakwa: Pertamina Untung, Bukan Rugi

    Sidang Impor BBM, Klaim Tim Kuasa Hukum Terdakwa: Pertamina Untung, Bukan Rugi

    Bisnis.com, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor BBM yang menjerat tiga mantan pejabat Pertamina Patra Niaga (PPN), yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, kembali digelar pada Kamis (13/11/2025).

    Persidangan kali ini memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Alfian Nasution, hingga eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dan Elia Massa Manik.

    Seusai jalannya persidangan, tim advokat Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne menyoroti keterangan Alfian Nasution dan Nicke Widyawati. Mereka menyatakan kliennya justru mencetak keuntungan historis bagi perusahaan, bukan kerugian negara seperti yang dituduhkan.

    “Saksi Alfian Nasution dan Nicke Widyawati menyatakan bahwa di masa Riva Siahaan sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga, Maya Kusmaya sebagai VP Trading & Other Business dan Edward Corne sebagai Manajer Product Trading di PPN, yaitu tahun 2021-2023, PPN berhasil mendapat untung sekitar US$1,2 miliar – US$1,3 miliar,” tulis pernyataan tertulis tim kuasa hukum, Jumat (14/11/2025).

    Lebih lanjut, tim kuasa hukum menekankan bahwa 90% dari keuntungan tersebut bersumber dari penjualan solar non-subsidi. Mereka menyebut angka itu sebagai pencapaian keuntungan yang paling tinggi selama Pertamina berdiri.

    “Dengan demikian, tidak benar ada kerugian Rp285 triliun seperti yang diduga,” tegas pernyataan itu.

    Mengenai aktivitas impor BBM yang menjadi pokok perkara, tim kuasa hukum terdakwa membelanya dengan argumen bahwa langkah itu merupakan kebutuhan nasional. Impor dilakukan karena kebutuhan dalam negeri tidak dapat dipenuhi seluruhnya dari hasil kesepakatan dalam rapat optimalisasi hilir (Ophil).

    “Dalam melaksanakan tugasnya untuk impor BBM, proses negosiasi dengan vendor, termasuk DMUT, adalah hal yang wajar dan harus dilakukan untuk mendapatkan harga terbaik, sebagaimana berdasarkan TKO [Tatacara Kerja Operasional],” jelas pernyataan itu.

    Mereka menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam proses komunikasi dengan vendor, karena hal serupa dilakukan terhadap semua peserta tender. Justru, klaim mereka, tim trading PPN pada periode tersebut berhasil mengoptimalkan biaya pengadaan impor.

    “Artinya, berhasil mendapat harga murah dalam pengadaan. Negara justru berhasil melakukan penghematan,” bunyi pernyataan pers tersebut.

  • Aset Tidur di Kota Pahlawan: Ketika Digitalisasi Belum Menyentuh Meja Pelayanan

    Aset Tidur di Kota Pahlawan: Ketika Digitalisasi Belum Menyentuh Meja Pelayanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pagi itu, Gatot Setyabudi berdiri di depan kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, sambil menenteng map biru berisi berkas izin sewa lahan. Keringat membasahi pelipisnya, bukan karena terik matahari, tapi karena sudah berulang kali menunggu tanpa kepastian.

    Di layar berita, dia sering mendengar Pemerintah Kota Surabaya berbicara tentang digitalisasi pengelolaan aset daerah, tentang efisiensi, transparansi, dan modernisasi. Namun, di hadapan meja birokrasi, semua jargon itu dirasakannya seperti ilusi.

    “Permohonan kami sudah lengkap tapi ditolak tanpa alasan jelas,” ujar Gatot.

    Dia dan beberapa warga Kebraon hanya ingin memanfaatkan lahan kosong milik Balai Teknik Kesehatan Daerah (BTKD) yang sudah bertahun-tahun terbengkalai. Ironisnya, lahan itu justru termasuk dalam kategori idle asset, aset tidur yang tengah gencar dibahas Pemkot karena tak menghasilkan apa pun bagi kas daerah.

    Kisah Gatot bukan satu-satunya. Dia hanyalah satu nama dari ribuan warga yang tanpa sadar menjadi korban sistem pengelolaan aset yang belum sepenuhnya beranjak dari cara lama.

    Di balik data rapi dan peta digital yang dipamerkan dalam presentasi resmi, masih terselip tumpukan berkas, tanda tangan yang tertunda, dan koordinasi antardinas yang saling tumpang tindih.

    Sikdasda adalah Jawaban

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widyawati, mengakui bahwa sebagian besar aset pemerintah belum dimanfaatkan secara optimal. Dari 8.452 aset yang tercatat, sebanyak 598 di antaranya masih berupa lahan kosong.

    “Kami tidak ingin lagi aset pemerintah hanya jadi catatan inventaris. Semua harus produktif, Sikdasda adalah jawabannya,” kata dia.

    Sikdasda, atau Sistem Informasi dan Pengelolaan Aset Daerah, menjadi kebanggaan baru Pemkot. Sistem ini disebut-sebut akan memangkas birokrasi, mencegah data ganda, dan membuka peluang investasi melalui etalase digital aset daerah. Namun di lapangan, warga seperti Gatot belum merasakan dampaknya.

    “Digitalisasi tanpa perubahan mental birokrasi itu seperti membuat etalase cantik untuk toko yang tidak melayani pelanggan,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno.

    Dia menilai, masalah sebenarnya bukan pada sistem, melainkan pada cara kerja manusia di baliknya. Rio menuturkan, aset daerah harus diperlakukan sebagai sumber daya strategis.

    “Aset yang dibiarkan mati hanya menambah beban, tapi kalau dikelola dengan pola modern, bisa jadi mesin ekonomi baru dan membuka lapangan kerja,” tutur politisi PSI ini.

    Pendekatan Kreatif

    Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Syofyan Hadi, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi. Menurut dia, ada banyak aset yang belum tersertifikasi, masih bersengketa, atau bahkan dikuasai pihak lain.

    “BPKAD perlu diperkuat lewat unit seperti Jakarta Asset Management Centre (JAMC), agar fokus dalam mengelola aset secara profesional,” ujar Syofyan.

    Dia juga mengusulkan agar pemanfaatan aset dilakukan dengan pendekatan kreatif, misalnya untuk creative hub atau program padat karya. “Tidak semua aset harus dikomersialisasi. Sebagian bisa dikembalikan manfaatnya untuk masyarakat,” tambah dia.

    Gatot dan warga Kebraon telah mengirim surat ke lurah dan camat, tapi tidak pernah direspon. Saat hearing di DPRD Surabaya, terungkap perbedaan data antara BPKAD dan Dinas Perumahan terkait fungsi lahan, satu menyebut jalur hijau, yang lain menyebut zona perdagangan dan jasa.

    “Ini contoh klasik bagaimana birokrasi kita belum satu suara. Akhirnya warga yang dirugikan,” kata salah satu anggota Komisi B DPRD Surabaya.

    Hearing itu menghasilkan rekomendasi agar BPKAD membuka kembali izin sewa warga sesuai prosedur, dan seluruh aset tanpa izin ditertibkan. Namun, prosesnya belum berlanjut.

    Birokrasi yang Melayani

    Kasus Kebraon menunjukkan bahwa sistem digital tak bisa sepenuhnya menggantikan pelayanan publik yang lambat. Ketika data antar instansi tak sinkron, teknologi hanya jadi etalase.

    “Digitalisasi itu bukan ujung tapi alat bantu. Tanpa reformasi birokrasi, dia hanya kosmetik,” ujar Syofyan Hadi.

    Sementara itu, Wiwiek tetap yakin digitalisasi akan menjadi jalan keluar. Menurut dia, jika seluruh OPD bersinergi dan masyarakat diberi ruang partisipasi, aset yang selama ini ‘tidur’ bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi kota.

    “Surabaya punya potensi luar biasa. Kalau dikelola dengan manajemen modern, aset tidur bisa jadi mesin uang untuk membiayai pembangunan kota. Kita harus bergerak cepat,” tutur dia.

    Namun, bagi Gatot dan warga lain, digitalisasi belum berarti apa-apa selama keputusan izin masih bergantung pada tanda tangan pejabat yang sulit ditemui. Di layar komputer, sistem boleh bekerja otomatis. Tapi di dunia nyata, warga masih harus mengetuk pintu demi pintu hanya untuk mendapat jawaban.

    Digitalisasi mungkin membuat data lebih rapi tapi kisah Gatot mengingatkan: yang paling penting dari tata kelola aset bukanlah dashboard atau sistem canggih, melainkan empati dan kemauan birokrasi untuk benar-benar melayani. [rio/but]

    DATA ASET PEMKOT SURABAYA

    Total Aset:
    8.452 aset terdaftar secara register
    4.058 persil (tanah & bangunan, di luar jalan & saluran)
    598 lokasi lahan kosong belum dimanfaatkan

    Status Sertifikasi (2023):
    5.312 aset sudah tersertifikasi
    ±1.000 aset dengan IPT belum diperbarui
    32 aset masih dalam sengketa hukum
    Target 2024: tambahan 1.100 aset tersertifikasi

    Target PAD dari Aset (2025):
    Rp121 miliar (dari total retribusi Rp486 miliar)
    Strategi: Digitalisasi (Sikdasda), Promosi Agresif, Restrukturisasi Organisasi

  • Pihak keluarga batal tinjau TKP kematian Arya Daru

    Pihak keluarga batal tinjau TKP kematian Arya Daru

    Jakarta (ANTARA) – Pihak keluarga batal meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP) bersama penyelidik Polda Metro Jaya yang rencananya dilakukan pada Selasa.

    Kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto menjelaskan, pembatalan tersebut terjadi karena pihaknya belum mendapat izin resmi dari penyidik Polda Metro Jaya yang telah diajukan sejak pekan lalu.

    “Kayaknya hari ini enggak jadi, kemarin sore sampai malam aku nunggu izin dari Direktur Diteskrimum sampai sekarang belum turun,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Sampai saat ini belum ada izin dari Polda. “Jadi belum ke sana,” katanya.

    Dwi menambah peninjauan TKP sangat penting agar keluarga memiliki gambaran objektif sebelum bertemu dengan penyelidik pada Kamis (16/10).

    Polda Metro Jaya bakal memaparkan semua hasil penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP).

    Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, pemaparan tersebut direncanakan pada Kamis (16/10).

    “Untuk memaparkan segala suatu hasil, mulai dari olah TKP sampai dengan penyelidikan hingga hari ini,” katanya saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.

    Pihaknya juga akan memaparkan metode mencari serta cara untuk menemukan barang bukti telepon seluler (hp) korban yang masih ada.

    Sementara itu, kuasa hukum pihak keluarga ADP yang diwakili oleh Dwi Librianto menjelaskan pihaknya akan meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mengecek dari mulai tempat kos.

    “Untuk melihat urutannya bagaimana sehingga pada saat kita memaparkan, kami sudah dapat gambaran,” katanya.

    Kuasa hukum ADP lainnya, Mira Widyawati mengatakan, Polda Metro Jaya juga memperbolehkan dan mengizinkan untuk membawa ahli dari pihak keluarga, seperti ahli forensik, CCTV, IT dan psikolog.

    “Artinya kita akan ada, ahli pembanding, pada saat nanti diskusi dengan pihak penyelidik,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminalitas sepekan, kasus Ammar Zoni hingga hacker Bjorka ditangkap

    Kriminalitas sepekan, kasus Ammar Zoni hingga hacker Bjorka ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir masih menarik untuk disimak pada hari ini, di antaranya pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni.

    Selain itu Polda Metro Jaya menangkap hacker dengan nama Bjorka.

    Berikut rangkumannya.

    Ammar Zoni terlibat peredaran narkotika di Rutan sejak Januari 2025

    Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025.

    “Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polda Metro segera panggil DJ Panda terkait laporan Erika Carlina

    Polda Metro Jaya segera memanggil seorang “disk jockey” (DJ) bernama Giovanni Surya atau akrab disapa DJ Panda terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.

    Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah menyebutkan, pihaknya akan memanggil DJ Panda pada minggu depan.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi selidiki sumber ancaman bom di sekolah internasional Jakut

    Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara terus menyelidiki sumber ancaman teror bom ke sekolah internasional North Jakarta Intercultural School (NJIS) di Jalan Noulevard Bukit Gading Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Kami tetap melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap sumber ancaman untuk memastikan keamanan lingkungan pendidikan tetap terjaga,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Kuasa hukum pihak keluarga Arya Daru Pangayunan yang diwakili oleh Dwi Librianto (dua kiri) dan Mira Widyawati (dua kanan) saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/10/2025). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

    Pihak keluarga Arya Daru sambangi Polda Metro Jaya

    Pihak keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan dan memberikan sejumlah data terbaru terkait kematian diplomat muda tersebut.

    “Kedatangan kami ke sini, pertama, adalah menyampaikan surat. Ada beberapa hal yang kita mintakan, misalnya mengenai data-data, dan kami disambut baik oleh tim Resmob dan dari humas juga dengan baik,” kata tim kuasa hukum keluarga Arya Daru, Dwi Librianto, saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polda Metro tangkap hacker “Bjorka” terkait kasus peretasan data nasabah bank

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.

    “Tersangka berinisial WFT (22) merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara,” kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya bakal paparkan hasil penyelidikan kematian Arya Daru

    Polda Metro Jaya bakal paparkan hasil penyelidikan kematian Arya Daru

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya bakal memaparkan semua hasil penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP).

    Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan pemaparan tersebut akan direncanakan pada Kamis (16/10).

    “Untuk memaparkan segala suatu hasil, mulai dari olah TKP sampai dengan penyelidikan hingga hari ini,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Pihaknya juga akan memaparkan bagaimana metode mencari, serta cara untuk menemukan barang bukti handphone korban yang masih ada.

    Sementara itu, kuasa hukum pihak keluarga ADP yang diwakili oleh Dwi Librianto menjelaskan pihaknya akan meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mengecek dari mulai tempat kos.

    “Untuk melihat urutannya bagaimana, sehingga pada saat kita memaparkan, kami sudah dapat gambaran,” katanya.

    Kuasa hukum ADP lainnya, Mira Widyawati mengatakan Polda Metro Jaya juga memperbolehkan dan mengizinkan untuk membawa ahli dari pihak keluarga, seperti ahli forensik, CCTV, IT, dan psikolog.

    “Artinya kita akan ada, ahli pembanding, pada saat nanti diskusi dengan pihak penyelidik,” katanya.

    Sebelumnya, pihak keluarga almarhum Arya Daru menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan dan memberikan sejumlah data terbaru terkait kematian diplomat muda tersebut.

    “Kedatangan kami ke sini, pertama, adalah menyampaikan surat. Ada beberapa hal yang kita mintakan, misalnya mengenai data-data, dan kami disambut baik oleh tim Resmob dan dari humas juga dengan baik,” kata Dwi Librianto, Senin (6/10).

    Dwi menjelaskan pihaknya telah berdiskusi dengan Polda Metro Jaya untuk bersama-sama membahas langkah selanjutnya terkait kasus tersebut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ahok Buka Suara Usai Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

    Ahok Buka Suara Usai Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok buka suara usai namanya disebut-sebut dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

    Ahok menegaskan, kasus korupsi LNG Pertamina telah terjadi sejak sebelum dirinya diangkat menjadi Komisaris Utama Pertamina. Di samping itu, Ahok mengaku sama sekali tidak kenal dengan tersangka yang menyebutkan namanya di KPK itu.

    “Justru pada masa saat jadi komut yang menemukan ada kejanggalan pembelian dan dilaporkan untuk diaudit dan saya juga sudah 2 kali diperiksa untuk jadi saksi menjelaskan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (29/9/2025).

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penyebutan nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021 sekaligus mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

    “Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip dari Antara pada Senin (29/9/2025).

    Oleh sebab itu, Asep menduga Hari Karyuliarto menyampaikan pernyataan tersebut di luar ruang pemeriksaan agar diliput media.

    “Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” katanya.

    Sebelumnya, pada 25 September 2025, Hari Karyuliarto saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK menyebut nama Ahok sebagai pihak yang juga bertanggung jawab di kasus tersebut.

    “Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, red.) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” katanya.

    Sekadar informasi, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.

    Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

    Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

    Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

    Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

    KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

  • Ruangan Pejabat Kemenkes RI Disegel KPK Terkait Proyek RSUD di Koltim

    Ruangan Pejabat Kemenkes RI Disegel KPK Terkait Proyek RSUD di Koltim

    Jakarta

    Ruangan pejabat di Kementerian Kesehatan RI disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK mengonfirmasi penyegelan tersebut berkaitan dengan suap di proyek peningkatan kualitas rumah sakit daerah Kolaka Timur, yang anggaran-nya didapatkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Penyegelan dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara dan dua lokasi lain.

    “Iya benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi, Selasa (12/8/2025).

    “Benar (terkait OTT di Sultra),” tambahnya.

    Pihaknya juga menyebut sudah melakukan penggeledahan sebelum akhirnya disegel. “Penyegelan kemudian digeledah,” kata dia.

    Ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT yang semula dilakukan di Sulawesi Tenggara. Berikut daftarnya:

    Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ)PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di KoltimDeddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCPArif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP

    “KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

    Awal Mula Kasus

    Desember 2024, KPK mencatat pertemuan Kemenkes RI dengan lima konsultan membahas pengembangan RSUD tipe C dari DAK.

    Pembuatan basic design 12 RSUD dibagi lewat penunjukan langsung, termasuk RSUD Kolaka Timur (Koltim) oleh PT Patroon Arsindo. Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu Kemenkes untuk mengatur lelang, saat PPK Ageng Dermanto memberi uang ke PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim.

    Abdul Azis, bersama pejabat Koltim, diduga mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) menang lelang. Maret 2025, kontrak Rp126,3 miliar diteken, dan Abdul Azis meminta fee 8 persen atau sekitar Rp9 miliar.

    detikcom sudah berupaya menghubungi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman, juga juru bicara Kemenkes RI drg Widyawati. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lebih lanjut.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/kna)

  • Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juli 2025

    Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina Nasional 29 Juli 2025

    Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
    Nicke Widyawati
    sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
    Pemeriksaan terhadap Nicke diketahui dilakukan pada Senin (28/7/2025).
    “Iya, ada kemarin, yang bersangkutan (Nicke) dalam daftar pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
    Untuk saat ini, Kejaksaan belum menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Nicke.
    Sebelumnya, Nicke sudah pernah diperiksa oleh penyidik, yaitu pada 6 Mei 2025.
    Usai diperiksa selama kurang lebih 15 jam, Nicke bungkam saat ditanya awak media.
    “(Diperiksa soal) ya, kasus ini. Ya, makasih ya,” kata Nicke saat itu ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
    Pada pemeriksaan di akhir Juli ini, ada delapan orang lagi yang juga diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan, antara lain:
    1. ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
    2. PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2019.
    3. MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020 sampai dengan Mei 2021).
    4. MDS selaku PT Kalimantan Prima Persada.
    5. BAS selaku Direktur PT Prima Wiguna Parama.
    6. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
    7. KRS selaku Direktur PT Energi Meda Persada Tbk/General Manager PT Imbang Tata Alam.
    8. RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus dugaan
    korupsi Pertamina
    .
    Pada Kamis (10/7/2025), Kejaksaan Agung menetapkan 9 tersangka baru untuk kasus ini, yaitu:
    Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
    Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo.
    Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain Riza Chalid yang masih berstatus buron, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
    Para tersangka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
    Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Mereka adalah Alfian Nasution; Toto Nugroho; Dwi Sudarsono; Arief Sukmara; dan Hasto Wibowo.
    Tiga orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta; Martin Haendra; dan Indra Putra.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.
    Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
    Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
     
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berapa Lama Masa Inkubasi Virus Hanta di Tubuh Manusia

    Berapa Lama Masa Inkubasi Virus Hanta di Tubuh Manusia

    Jakarta

    Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan temuan delapan kasus virus Hanta di empat provinsi. Wilayahnya meliputi provinsi D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

    Hasil surveilans tersebut diumumkan pada 19 Juni 2025 setelah sebelumnya ditemukan kasus virus Hanta di Kabupaten Bandung Barat. Pada 20 Mei 2025, pasien Bandung Barat sempat dirawat di RSUP Hasan Sadikin Bandung, sebelum akhirnya sembuh dan bisa kembali beraktivitas lagi.

    Berapa Lama Masa Inkubasi Virus Hanta?

    Masa inkubasi adalah istilah medis yang merujuk pada waktu antara infeksi pertama kali dan munculnya gejala pertama. Ada banyak jalur paparan infeksi, mulai dari menghirup percikan droplet yang terkontaminasi seperti pada flu dan COVID-19, hingga gigitan hewan terinfeksi seperti pada rabies, maupun kontak langsung seperti pada virus hanta.

    Berdasarkan gejalanya, infeksi virus Hanta dibagi menjadi dua jenis, yaitu Haemorrhagic fever with renal syndrome (HFRS) dan Hantavirus pulmonary syndrome (HPS). Seperti ini bedanya:

    Haemorrhagic fever with renal syndrome (HFRS)

    HFRS merupakan tipe infeksi virus Hanta yang paling banyak ditemukan, termasuk di Indonesia. Dari delapan kasus infeksi virus Hanta yang ditemukan di Indonesia, seluruhnya bertipe HFRS. Tipe ini memang lebih banyak ditemukan di benua Asia atau Eropa.

    Masa inkubasi virus ini biasanya mencapai 1-2 minggu dengan angka kematian 5-15 persen. Beberapa gejala infeksi virus Hanta tipe HFRS meliputi:

    Mual.Mata kemerahan.Ruam.Demam.Sakit Kepala.Nyeri Punggung.

    Dalam kondisi parah, infeksi virus Hanta HFRS dapat memicu gejala oliguria, anuria, gangguan sistem saraf, perdarahan sistem pencernaan, hingga gangguan pernapasan.

    Hantavirus pulmonary syndrome (HPS)

    Infeksi virus Hanta tipe HPS memiliki angka kematian yang jauh lebih tinggi bila dibandingkan tipe HFRS, yaitu 60 persen. Masa inkubasi virus Hanta penyebab HPS biasanya berkisar antara 14-17 hari.

    Virus Hanta versi ini lebih banyak ditemukan di benua Amerika. Berikut ini beberapa gejala infeksi virus Hanta tipe HPS:

    Demam.Nyeri badan.Malaise (lemas).Batuk.Sesak napas.Sakit perut.Muntah.Diare.

    Dalam kondisi parah, HPS dapat memicu penumpukan cairan di paru-paru dan kerusakan jaringan. Beberapa gejala lain yang ditimbulkan seperti tekanan darah rendah, detak jantung tak teratur, hingga gangguan pada paru.

    Langkah Pencegahan Infeksi Virus Hanta

    Virus Hanta merupakan patogen yang umumnya disebarkan oleh hewan pengerat seperti tikus. Penularan dapat terjadi melalui kontak liur, urine, atau kotoran tikus yang terinfeksi.

    Juru Bicara Kemenkes drg Widyawati mengungkapkan infeksi virus Hanta bisa dicegah. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah menjaga kebersihan rumah (khususnya ruangan yang jarang dipakai) dan memasang perangkap tikus.

    “(Pembersihan) seperti gudang, loteng, atau ruang bawah tanah,” katanya ketika dihubungi detikcom.

    Untuk menghindari infeksi, sebaiknya jangan menyentuh tikus dalam keadaan mati maupun hidup secara langsung. Selain itu, orang-orang yang memiliki pekerjaan berisiko disarankan menggunakan pelindung diri.

    “Bagi mereka yang berisiko kontak dengan rodensia (hewan pengerat), seperti petani, buruh bangunan, tenaga lab, hingga dokter hewan,” sambungnya.

    “Masyarakat tak perlu panik, tapi harus tetap waspada. Pencegahan melalui kebersihan lingkungan sangat penting. Pemantauan di daerah rawan akan terus dilakukan bersama dinas kesehatan setempat untuk mencegah penularan lebih lanjut,” tandas drg Widyawati.

    (avk/up)