Tag: Widyastuti

  • Tarif Lebih Murah, Pengemudi Ojol Merana karena Layanan Grab Hemat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 April 2025

    Tarif Lebih Murah, Pengemudi Ojol Merana karena Layanan Grab Hemat Megapolitan 16 April 2025

    Tarif Lebih Murah, Pengemudi Ojol Merana karena Layanan Grab Hemat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah pengemudi ojek
    online
    (ojol) mengeluhkan layanan ‘
    Grab Hemat
    ‘ yang dianggap merugikan mereka.
    Menurut para pengemudi, penggunaan layanan ini menyebabkan pendapatan mereka terpangkas secara signifikan dalam setiap perjalanan.
    “Sangat rugi karena potongannya besar. Satu trip layanan Grab Hemat itu potongannya Rp 2.000,” ucap Rahmat saat diwawancarai
    Kompas.com,
    Rabu (16/4/2025).
    Ia menyebutkan, aplikator sudah mengenakan banyak potongan, seperti potongan aplikasi sebesar Rp 2.000 per orderan, ditambah potongan 20 persen dari setiap pesanan.
    Ia menjelaskan, layanan Grab Hemat mulai berlaku sejak Kamis, 10 April 2025. Meskipun merasa dirugikan, Rahmat mengaku terpaksa mengikuti layanan tersebut.
    “Jika memilih untuk tidak ikut layanan Grab Hemat, maka saya akan sepi orderan. Banyak penumpang yang memilih layanan Grab Hemat karena tarifnya lebih murah,” ujarnya.
    Kiki (35), pengemudi ojol lainnya, juga merasakan dampak negatif dari adanya layanan Grab Hemat.
    “Sebenarnya dirugikan, karena jika Grab Standar itu minimal pendapatan Rp 10.400. Nah, Grab Hemat jadi Rp 8.500,” jelas Kiki.
    Di tengah tarif yang sudah kecil, para pengemudi yang tergabung dalam program SLOT juga mengalami pemotongan tarif.
    Untuk layanan Grab Food, potongan langsung dikenakan senilai Rp 2.000 setiap kali orderan.
    Sementara itu, untuk Grab Bike, pemotongan dilakukan tidak langsung dan berdasarkan total orderan pada hari itu dengan nilai maksimum Rp 20.000.
    “Jika ditotal, minimal pendapatan
    driver
    cuma Rp 6.500 per order, padahal biasanya paling rendah itu Rp 10.400. Di situ kan ada pengurangan pendapatan Rp 4.000,” ucap Kiki.
    Director, Mobility & Logistics, Grab Indonesia Tyas Widyastuti berujar, program akses hemat merupakan program tambahan baru yang bersifat opsional kepada mitra pengemudi untuk mendapatkan akses pada layanan GrabBike Hemat.
    Ketentuan biaya langganan harian pada program Akses Hemat berbeda di setiap kota dan telah diinformasikan pertama kali saat Mitra mendaftar.
    “Mitra juga dapat membatalkan penambahan Program Akses Hemat ini kapan saja tanpa biaya apapun,” katanya.
    Program Akses Hemat diluncurkan sejak awal tahun 2025 setelah mempertimbangkan masukan mitra pengemudi sebelumnya yang mengeluhkan terkait ketersediaan layanan GrabBike Hemat.
    “Namun kami akan terus meninjau program baru ini secara berkala dan akan menerapkan penyesuaian-penyesuaian, jika diperlukan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;
    Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);
    Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;
    Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;
    Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;
    Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.
    Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
    Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
    Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    (Tribunnews.com/Endra/Pravitri Retno Widyastuti)(Kompas.com/Hendra Cipta)

  • Ini 87 Nama Peraih Kursi DPR dari Jatim, PDIP Terbanyak

    Ini 87 Nama Peraih Kursi DPR dari Jatim, PDIP Terbanyak

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional, Rabu (20/3/2024) malam. PDIP meraih suara sebanyak 25.387.279.

    Kemudian, disusul Partai Golkar dengan mendapat 23.208.654 suara dan Partai Gerindra dengan 20.071.708 suara. Bagaimana dengan perolehan kursi DPR RI dari dapil Jatim?

    Di Jatim, PDIP berhasil mendapatkan 19 kursi DPR RI. Kemudian, disusul PKB 18 kursi, Gerindra 14 kursi, Golkar 13 kursi, NasDem 7 kursi, Demokrat 6 kursi, PKS 5 kursi dan PAN 5 kursi.

    Berikut daftar caleg DPR RI Dapil Jatim yang lolos ke Senayan:

    Dapil Jatim 1 DPR RI (Surabaya-Sidoarjo)

    Gerindra 543.677 suara.
    PDIP 411.797 suara.
    PKB 295.884 suara.
    PAN 249.335 suara.
    Golkar 245.453 suara.
    Nasdem 184.168 suara.
    PKS 175.596 suara.
    Demokrat 130.189 suara.

    1. Bambang Haryo Soekartono (Gerindra) 190.741 suara

    2. Puti Guntur Soekarno (PDIP) 108.181 suara

    3. Arzeti Bilbina Setyawan (PKB) 62.790 suara

    4. Arizal Tom Liwafa (PAN) 69.195 suara

    5. Adies Kadir (Golkar) 147.185 suara

    6. Lita Machfud Arifin (Nasdem) 68.456 suara

    7. Dhani Ahmad Prasetyo (Gerindra) 134.227 suara

    8. Reni Astuti (PKS) 50.057 suara

    9. Indah Kurnia (PDIP) 61.705 suara

    10. Lucy Kurniasari (Demokrat) 48.227 suara

    Dapil Jatim II DPR RI (Kab/Kota Probolinggo, Kab/Kota Pasuruan)

    PKB 528.885 suara.
    Gerindra 330.741 suara.
    Nasdem 177.079 suara.
    Golkar 170.612 suara.
    PDIP 164.196 suara.
    PAN 123.516 suara.

    1. Faisol Riza (PKB) 214.779 suara

    2. Anwar Sadad (Gerindra) 93.471 suara

    3. Moh Haerul Amri (Nasdem) 56.311 suara

    4. Mohammad Irsyad Yusuf (PKB) 83.884 suara

    5. Mukhamad Misbakhun (Golkar) 98.736 suara

    6. Mufti A.N Anam (PDIP) 77.048 suara

    7. Syaiful Nuri (PAN) 64.989 suara

    Dapil Jatim III DPR RI (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso)

    PKB 368.535 suara.
    PDIP 300.958 suara.
    Golkar 274.584 suara.
    Gerindra 271.320 suara.
    Demokrat 107.611 suara.

    1. Nihayatul Wafiroh (PKB) 122.829 suara

    2. Sonny Tri Danaparamita (PDIP) 75.440 suara

    3. Zulfikar Arse Sadikin (Golkar) 118.331 suara

    4. Sumail Abdullah (Gerindra) 109.846 suara

    5. M. Nasim Khan (PKB) 120.884 suara

    6. Dina Lorenza Audria (Demokrat) 52.983 suara

    7. Ina Ammania (PDIP) 40.087 suara

    Dapil Jatim IV DPR RI (Lumajang dan Jember)

    PKB 364.713 suara.
    Gerindra 342.288 suara.
    PDIP 289.012 suara.
    Golkar 238.675 suara.
    Nasdem 168.172 suara.
    PKS 135.475 suara.

    1. Rivqy Abdul Halim (PKB) 96.564 suara

    2. Bambang Haryadi (Gerindra) 138.532 suara

    3. Arif Wibowo (PDIP) 104.133 suara

    4. Muhamad Nur Purnamasidi (Golkar) 69.865 suara

    5. Charles Meikyansah (Nasdem) 124.568 suara

    6. Amin (PKS) 73.245 suara

    7. Ach. Ghufon Sirodj (PKB) 88.248 suara

    8. Kawendra Lukistian (Gerindra) 50.530 suara

    Dapil Jatim V DPR RI (Kab/Kota Malang, Batu)

    PKB 425.332 suara.
    PDIP 418.293 suara.
    Gerindra 349.876 suara.
    Golkar 261.588 suara.
    PKS 191.310 suara.

    1. Muh. Hassanudin Wahid (PKB) 125.353 suara

    2. Ahmad Basarah (PDIP) 89.769 suara

    3. Moreno Soeprapto (Gerindra) 112.313 suara

    4. Ahmad Irawan (Golkar) 60.471 suara

    5. Gamal (PKS) 110.385 suara

    6. Ali Ahmad (PKB) 86.029 suara

    7. Andreas Eddy Susetyo (PDIP) 81.020 suara

    8. Ma’ruf Mubarok (Gerindra) 88.038 suara

    Dapil Jatim VI DPR RI (Tulungagung, Kab/Kota Blitar, Kab/Kota Kediri)

    PDIP 548.721 suara.
    PKB 397.582 suara.
    Golkar 382.448 suara.
    Gerindra 329.383 suara.
    Nasdem 177.389 suara.
    PAN 173.342 suara.

    1. Pulung Agustanto (PDIP) 165.869 suara

    2. Anggia Erma Rini (PKB) 151.118 suara

    3. M. Sarmuji (Golkar) 183.045 suara

    4. Endro Hermono (Gerindra) 67.155 suara

    5. Sri Rahayu (PDIP) 111.284 suara

    6. Nurhadi (Nasdem) 100.143 suara

    7. Ahmad Rizki Sadig (PAN) 112.443 suara

    8. An’im Falachuddin (PKB) 69.741 suara

    9. Heru Tjahjono (Golkar) 90.569 suara

    Dapil Jatim VII DPR RI (Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi)

    Demokrat 476.618 suara.
    PDIP 444.112 suara.
    PKB 286.975 suara.
    Gerindra 233.133 suara.
    Golkar 217.707 suara.
    PKS 143.054 suara.

    1. Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat) 318.223 suara

    2. Novita Hardini (PDIP) 148.232 suara

    3. A. Iman Sukri (PKB) 119.702 suara

    4. Supriyanto (Gerindra) 72.792 suara

    5. Ali Mufthi (Golkar) 76.877 suara

    6. Sartono (Demokrat) 75.309 suara

    7. Budi Sulistyono Alias Kanang (PDIP) 115.425 suara

    8. Riyono (PKS) 38.525 suara

    Dapil Jatim VIII DPR RI (Kab/Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kab/Kota Madiun)

    PKB 522.993 suara.
    PDIP 327.921 suara.
    Nasdem 326.578 suara.
    Golkar 312.571 suara.
    Gerindra 298.012 suara.
    PKS 190.067 suara.
    Demokrat 183.272 suara.
    PAN 178.046 suara.

    1. Rusdi Kirana (PKB) 121.080 suara

    2. Sadarestuwati (PDIP) 102.063 suara

    3. Muhammad Habibur Rochman (Nasdem) 136.524 suara

    4. Yahya Zaini (Golkar) 110.875 suara

    5. Mochamad Irfan Yusuf (Gerindra) 77.433 suara

    6. Meitri Citra Wardani (PKS) 117.957 suara

    7. Guntur Sasono (Demokrat) 53.730 suara

    8. Abdul Hakim Bafagih (PAN) 90.195 suara

    9. A. Halim Iskandar (PKB) 107.011 suara

    10. Banyu Biru Djarot (PDIP) 54.325 suara

    Dapil Jatim IX DPR RI (Bojonegoro dan Tuban)

    Golkar 377.188 suara.
    PKB 376.858 suara.
    Gerindra 152.430 suara.
    PDIP 151.805 suara.

    1. Haeny Relawati Rini Widyastuti (Golkar) 173.444 suara

    2. Anna Mu’awanah (PKB) 142.636 suara

    3. Wihadi Wiyanto (Gerindra) 94.530 suara

    4. Abidin Fikri (PDIP) 77.967 suara

    5. Eko Wahyudi (Golkar) 119.381 suara

    6. Ratna Juwita Sari (PKB) 110.885 suara

    Dapil Jatim X DPR RI (Lamongan dan Gresik)

    PDIP 345.576 suara.
    PKB 272.154 suara.
    Golkar 241.599 suara.
    Nasdem 162.320 suara.
    Gerindra 158.782 suara.

    1. Nasirul Falah Amru (PDIP) 167.514 suara

    2. Jazilul Fawaid (PKB) 80.974 suara

    3. Ahmad Labib (Golkar) 78.174 suara

    4. Jiddan (Nasdem) 94.377 suara

    5. Khilmi (Gerindra) 84.110 suara

    6. Nila Yani Hardiyanti (PDIP) 95.681 suara

    Dapil Jatim XI (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep)

    PDIP 659.980 suara.
    Golkar 509.793 suara.
    PKB 316.380 suara.
    PAN 269.199 suara.
    Nasdem 265.822 suara.
    Demokrat 265.524 suara.
    Gerindra 247.837 suara.

    1. MH. Said Abdullah (PDIP) 528.815 suara

    2. Eric Hermawan (Golkar) 155.619 suara

    3. Syafiuddin (PKB) 203.478 suara

    4. Slamet Ariyadi (PAN) 154.942 suara

    5. Willy Aditya (Nasdem) 142.639 suara

    6. Hasani Bin Zuber (Demokrat) 236.655 suara

    7. Imron Amin (Gerindra) 219.778 suara

    8. Ansari (PDIP) 76.907 suara. (tok)