Tag: Widi Hartoto

  • RK Dilarang Jual Motor Royal Enfield Miliknya yang Disita KPK

    RK Dilarang Jual Motor Royal Enfield Miliknya yang Disita KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait sepeda motor miliknya yang sedang berada dalam status pinjam pakai dari penyidik KPK.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan kendaraan yang sedang dipinjamkan oleh penyidik tidak boleh dialihfungsikan, diperjualbelikan, ataupun dialihkan kepemilikannya. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan saat pemberian izin pinjam pakai.

    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Jika aturan ini dilanggar, KPK dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengganti sesuai nilai kendaraan saat disita. Pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori perintangan proses penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Posisi kendaraan yang disita masih dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Belum dipindahkan ke Rupbasan. Merek motornya Royal Enfield,” tambah Tessa.

    Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil, yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023.

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Widi Hartoto (WH). Selain itu, tiga pengendali agensi iklan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima tersangka dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.

  • Dalami Aliran Dana Korupsi, KPK Periksa Humas dan Markom Bank BJB

    Dalami Aliran Dana Korupsi, KPK Periksa Humas dan Markom Bank BJB

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

    “KPK memeriksa dua saksi atas nama IM dan PB alias IP,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025).

    IM merujuk pada Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Indra Maulana. Sementara PB alias IP adalah Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB, Purwana Bagja alias Ipung.

    Menurut Tessa, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pengadaan iklan yang diduga fiktif atau sarat penyimpangan.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), dan Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB ini merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Kasus ini juga turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

  • Sita Motor Ridwan Kamil, KPK Bakal Periksa Saksi-saksi Untuk Telusuri Asal-usulnya – Halaman all

    Sita Motor Ridwan Kamil, KPK Bakal Periksa Saksi-saksi Untuk Telusuri Asal-usulnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkonfirmasi sepeda motor yang disita pihaknya dari rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    KPK akan menelusuri asal-usul sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya yang diperoleh pihaknya setelah menggeledah rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

    Diketahui, selain sepeda motor KPK juga  menyita barang bukti elektronik.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terkait hasil penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.

    Menurut Asep, pemanggilan saksi lebih penting ketimbang mendahulukan memeriksa Ridwan Kamil.

    “Pemanggilan itu dalam rangka juga kita melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang saat ini, untuk barang bukti elektroniknya yang sedang di laboratorium kita dan kita olah dulu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025). 

    Penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit Bandung dilakukan KPK dalam rangka penyidikan kasus korupsi bank pelat merah milik Pemprov Jabar.

    “Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Asep.

    Asep tak menyebut jenis serta merek sepeda motor yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil.

    “Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” ucapnya.

    Terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, Asep mengatakan penyidik KPK akan mendahulukan panggilan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.

    Ia menyatakan, Ridwan Kamil akan dipanggil penyidik saat informasi yang dibutuhkan dari saksi lainnya tercukupi.

    “Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Dirut Bank milik Pemprov Jabar Yuddy Renaldi; Divisi Corsec Bank milik Pemprov Jabar Widi Hartono; Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB & CKSB, Sophan Jaya Kusuma. 

    Para tersangka itu belum ditahan.

    Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi menyangkut kasus itu.

    Di antaranya rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank pelat merah milik pemerintah daerah dimana di sana KPK menyita dokumen. 

    Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank milik Pemda ini mencapai Rp 222 miliar.

    Pada periode 2021-2023, Bank tersebut merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan 6 agensi.

    Keenam agensi dimaksud adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar). 

    KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank milik pemerintah daerah serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa. 

    Hasilnya, KPK menemukan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank milik Pemprov Jabar dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp 222 miliar. 

    “Uang Rp 222 miliar itu digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank tersebut yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi,” ujar Plh Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

    Sementara itu, Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan dirinya memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi BUMD saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat. 

    Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat laporan mengenai pengadaan iklan di bank tersebut.

    “Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.

    Ridwan Kamil memastikan dirinya dalam kondisi baik setelah penggeledahan rumahnya itu. 

    “Kondisi saya sehat walafiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa,” katanya. (tribun network/ham/dod)

  • Guna Usut Peran Ridwan Kamil, KPK Panggil Saksi Lain Terkait Kasus Bank BJB

    Guna Usut Peran Ridwan Kamil, KPK Panggil Saksi Lain Terkait Kasus Bank BJB

    JAKARTA – Ada pemanggilan saksi-saksi lain disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023 guna mengusut peran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 12 April.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil setelah memperoleh informasi yang cukup.

    Sementara itu, dia menyatakan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain tersebut.

    “Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” ujarnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengatakan bahwa institusinya belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.

    “Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/4).

    Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

  • Barang-barang Ridwan Kamil Disita sebagai Barbuk Dugaan Korupsi BJB, KPK Sedang Mengolah

    Barang-barang Ridwan Kamil Disita sebagai Barbuk Dugaan Korupsi BJB, KPK Sedang Mengolah

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita sejumlah barang dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Hal ini terkait kasus dugaan korupsi BJB.

    Dilaporkan, benda sitaan dari kediaman RK adalah barang bukti elektronik dan sepeda motor.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Lembaga antirasuah itu sedang dalam proses pengolahan data-data elektronik yang dimaksud.

    “Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata dia, Sabtu, 12 April 2025.

    Asep menyampaikan bahwa penyidik KPK saat ini tengah mengolah dan menggali informasi dari barang bukti elektronik yang telah diamankan.

    Sementara terkait penyitaan sepeda motor, ia mengaku tidak mengingat secara rinci mengenai kendaraan tersebut.

    “Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata dia.

    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.

    Sekilas Kasus Korupsi BJB

    Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, turut ditetapkan tiga pihak dari agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) sebagai pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

    Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apa Peran Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi BJB? KPK Segera Lakukan Ini

    Apa Peran Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi BJB? KPK Segera Lakukan Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Demi mengusut peran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi lain dalam proses hukum dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Korupsi diduga dalam proyek pengadaan iklan BJB periode 2021—2023 itu hingga saat ini masih terus diusut. Terbaru, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan rencana pemanggilan sejumlah saksi.

    Pemanggilan ini berkaitan erat dengan kepastian status keterlibatan RK dalam perkara tersebut.

    “Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.

    Asep Guntur mengatakan pula bahwa KPK akan memanggil serta Ridwan Kamil kembali, setelah memperoleh informasi-informasi tambahan yang memadai.

    Bahkan, dia mengaku sudah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain yang dimaksud.

    “Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” katanya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengatakan bahwa institusinya belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.

    “Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

    Sekilas Kasus Korupsi BJB

    Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, turut ditetapkan tiga pihak dari agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) sebagai pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

    Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Panggil Saksi Tambahan sebelum Periksa Ridwan Kamil

    KPK Panggil Saksi Tambahan sebelum Periksa Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Langkah ini dilakukan guna menelusuri lebih lanjut kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    “Kami masih membutuhkan informasi yang lengkap mengenai peran mantan gubernur ini. Perannya bukan di depan, melainkan di belakang. Oleh karena itu, kami perlu menggali lebih banyak informasi dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

    Asep menambahkan, pemanggilan Ridwan Kamil baru akan dilakukan setelah KPK memperoleh data dan keterangan yang cukup. Ia juga mengungkapkan telah menandatangani surat pemanggilan saksi-saksi lain untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    “Saya kemungkinan sudah menandatangani pemanggilan saksi-saksi di awal pekan ini. Nanti tunggu saja siapa saja yang hadir,” ucapnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan masih berlangsung.

    “Sepanjang pengetahuan saya, proses pemeriksaan belum selesai. Jadi, jika konteksnya adalah pemeriksaan, itu masih berlanjut,” jelas Tessa saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025).

    Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

    Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kasus koruspi proyek iklan yang menyeret Ridwan Kamil, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.v

  • KPK Sita Motor hingga Barang Bukti Elektronik dari Rumah Ridwan Kamil di Bandung

    KPK Sita Motor hingga Barang Bukti Elektronik dari Rumah Ridwan Kamil di Bandung

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menyita sejumlah barang dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Bandung, Senin (10/3/2025).

    Barang yang disita antara lain berupa barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor.

    “Untuk BB (barang bukti) yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

    Asep menjelaskan, barang bukti elektronik milik Ridwan Kamil saat ini sedang dianalisis lebih lanjut di laboratorium forensik. Barang-barang yang disita ini diperlukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

    Setelah proses analisis selesai, Ridwan Kamil akan dipanggil bersama pihak lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mendalami kasus ini.

    “Jadi ada dua hal, kita cari informasi dari para saksi yang lain, kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektroniknya,” ucap Asep.

    Selain itu, kata Asep, penyidik juga menyita kendaraan milik Ridwan Kamil. Namun, ia mengaku lupa merek kendaraan tersebut saat ditanya soal sepeda motor.

    “Kalau enggak salah itu, saya enggak hafal lah, pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” ujarnya.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), eks Gubernur Jabar ini memiliki tujuh alat transportasi dan mesin, di antaranya:

    1. Hyundai Santa Fe Jeep (2017), hasil sendiri, Rp319 juta

    2. Wuling CVT Listrik (2022), hasil sendiri, Rp282 juta

    3. Royal Enfield Classic 500 (2017), hasil sendiri, Rp78 juta

    4. Honda Beat Matic (2018), hasil sendiri, Rp8,2 juta

    5. Honda CBR (2019), hasil sendiri, Rp21,5 juta

    Baca Juga:

    6. Kawasaki W175 (2019), hasil sendiri, Rp21,5 juta

    7. Vespa Matic (2022), hasil sendiri, Rp41,7 juta

    Sebelumnya, penyidik KPK berencana memeriksa Ridwan Kamil setelah Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

    “Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

    Menurut Budi, sebelum memanggil Ridwan Kamil, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dari internal Bank BJB dalam dua pekan ke depan. Setelah itu, penyidik akan memanggil sejumlah vendor yang diduga terlibat dalam pengadaan iklan. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan setelah dua kelompok saksi tersebut selesai diperiksa.

    “Untuk Pak RK, tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” ujar Budi.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.

    Ketiganya adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama. (*)

  • 7
                    
                        KPK Sita Motor Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
                        Nasional

    7 KPK Sita Motor Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB Nasional

    KPK Sita Motor Saat Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan motor dalam penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat,
    Ridwan Kamil
    , terkait kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
    “Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
    “Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” sambungnya.
    Terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, Asep mengatakan, penyidik akan mendahulukan panggilan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.
    Ia menyatakan, Ridwan Kamil akan dipanggil penyidik saat informasi yang dibutuhkan dari saksi lainnya tercukupi.
    “Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
    Sebelumnya, kasus korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau
    Bank BJB
    menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    Nama Ridwan Kamil terseret setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025).
    “Benar (rumah Ridwan Kamil digeledah terkait perkara Bank BJB),” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada Kompas.com.
    Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi terkait perkara Bank BJB.
    “Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
    Adapun KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB pada Kamis (13/3/2025).
    Mereka adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB;
    Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta tiga tersangka dari kalangan swasta, yaitu Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
    Dalam konstruksi perkara, Budi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil Diperiksa KPK Usai Lebaran, Apakah Berstatus Tersangka?

    Ridwan Kamil Diperiksa KPK Usai Lebaran, Apakah Berstatus Tersangka?

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Agenda ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

    KPK rencananya akan memanggil Ridwan Kamil setelah momentum perayaan hari raya lebaran Idul Fitri 2025.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 27 Maret 2025.

    “Nanti kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya,” kata dia, dikutip Jumat, 28 Maret 2025.

    “Yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” ujarnya melanjutkan.

    Sebagaimana keterangan Tessa, RK akan dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku eks Gubernur Jabar saat berlangsungnya kasus.

    Rencana pemanggilan juga sempat disampaikan oleh Plh Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, pada Kamis minggu lalu.

    Budi menjelaskan bahwa dalam minggu ini, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa pihak internal Bank BJB. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik akan mulai menyelidiki pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara ilegal.

    “Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

    5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB

    Adapun, lima tersangka kasus korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB di antaranya:

    Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB. Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Kin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE). Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

    Dalam konstruksi perkara, Budi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News