Tag: Widi Hartoto

  • KPK Sudah Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil – Page 3

    KPK Sudah Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil – Page 3

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

     

  • KPK Pindahkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil ke Tempat Rahasia

    KPK Pindahkan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil ke Tempat Rahasia

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK sudah mengangkut motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil (RK) yang disita terkait kasus korupsi Bank BJB. Motor itu sudah dipindahkan dari rumah mantan gubernur Jawa Barat itu ke tempat yang masih dirahasiakan.

    “Sudah tidak lagi berada di rumah RK, dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (19/42025).

    Tessa tidak mengungkapkan lokasi penyimpanan motor Ridwan Kamil. “Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” jelasnya.

    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021—2023. Dalam penggeledahan pada 10 Maret 2025 itu, KPK turut menyita motor Ridwan Kamil.

    KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

    Selain menyita motor Ridwan Kamil, KPK sempat membuka peluang memanggil RK sebagai saksi dalam kasus BJB, tetapi jadwalnya belum bisa dipastikan. 

  • KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil Nasional 19 April 2025

    KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) disebut telah memindahkan motor
    Royal Enfield
    dari rumah eks Gubernur Jawa Barat (Jabar)
    Ridwan Kamil
    (RK) ke tempat yang aman.
    Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat memberikan perkembangan penyidikan perkara
    dugaan korupsi
    proyek pengadaan iklan Bank BJB 2021-2023.
    “Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
    Meski demikian, kata Tessa, penyidik yang menangani perkara tersebut belum bisa menjelaskan lokasi terkini
    Royal Enfield Ridwan Kamil
    .
    “Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” ujar Tessa.
    Sebelumnya, KPK menyita sepeda motor Royal Enfield setelah menggeledah rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
    Ridwan Kamil kemudian mengajukan pinjam pakai terhadap barang bukti dugaan korupsi tersebut kepada penyidik.
    Permohonan itu dipenuhi KPK dengan syarat sepeda motor tidak dijual.
    Jika sepeda motor yang berstatus barang bukti itu dijual, maka Ridwan Kamil bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Pindahkan Motor Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    9 KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita Nasional

    KPK Ingatkan Ridwan Kamil Tak Jual Royal Enfield yang Telah Disita
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    untuk tidak menjual sepeda motor miliknya yang telah disita penyidik KPK.
    KPK mengingatkan karena saat ini motor tersebut tengah dipinjamkan kepada Ridwan Kamil. Adapun motor yang dimaksud adalah
    Royal Enfield
    .
    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Jakarta, Rabu (16/4/2025), melansir
    Antara
    .
    Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.
    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.
    “Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.
    Ia mengatakan bahwa Pasal 21 UU tersebut berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.
    KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan
    korupsi
    proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.
    Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RK Dilarang Jual Motor Royal Enfield Miliknya yang Disita KPK

    RK Dilarang Jual Motor Royal Enfield Miliknya yang Disita KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait sepeda motor miliknya yang sedang berada dalam status pinjam pakai dari penyidik KPK.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan kendaraan yang sedang dipinjamkan oleh penyidik tidak boleh dialihfungsikan, diperjualbelikan, ataupun dialihkan kepemilikannya. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan saat pemberian izin pinjam pakai.

    “Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Jika aturan ini dilanggar, KPK dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengganti sesuai nilai kendaraan saat disita. Pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori perintangan proses penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Posisi kendaraan yang disita masih dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Belum dipindahkan ke Rupbasan. Merek motornya Royal Enfield,” tambah Tessa.

    Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil, yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023.

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Widi Hartoto (WH). Selain itu, tiga pengendali agensi iklan juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima tersangka dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.

  • Dalami Aliran Dana Korupsi, KPK Periksa Humas dan Markom Bank BJB

    Dalami Aliran Dana Korupsi, KPK Periksa Humas dan Markom Bank BJB

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

    “KPK memeriksa dua saksi atas nama IM dan PB alias IP,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025).

    IM merujuk pada Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Indra Maulana. Sementara PB alias IP adalah Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB, Purwana Bagja alias Ipung.

    Menurut Tessa, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pengadaan iklan yang diduga fiktif atau sarat penyimpangan.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), dan Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB ini merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Kasus ini juga turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

  • Sita Motor Ridwan Kamil, KPK Bakal Periksa Saksi-saksi Untuk Telusuri Asal-usulnya – Halaman all

    Sita Motor Ridwan Kamil, KPK Bakal Periksa Saksi-saksi Untuk Telusuri Asal-usulnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkonfirmasi sepeda motor yang disita pihaknya dari rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    KPK akan menelusuri asal-usul sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya yang diperoleh pihaknya setelah menggeledah rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

    Diketahui, selain sepeda motor KPK juga  menyita barang bukti elektronik.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terkait hasil penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.

    Menurut Asep, pemanggilan saksi lebih penting ketimbang mendahulukan memeriksa Ridwan Kamil.

    “Pemanggilan itu dalam rangka juga kita melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang saat ini, untuk barang bukti elektroniknya yang sedang di laboratorium kita dan kita olah dulu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025). 

    Penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit Bandung dilakukan KPK dalam rangka penyidikan kasus korupsi bank pelat merah milik Pemprov Jabar.

    “Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Asep.

    Asep tak menyebut jenis serta merek sepeda motor yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil.

    “Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” ucapnya.

    Terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, Asep mengatakan penyidik KPK akan mendahulukan panggilan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.

    Ia menyatakan, Ridwan Kamil akan dipanggil penyidik saat informasi yang dibutuhkan dari saksi lainnya tercukupi.

    “Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Dirut Bank milik Pemprov Jabar Yuddy Renaldi; Divisi Corsec Bank milik Pemprov Jabar Widi Hartono; Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB & CKSB, Sophan Jaya Kusuma. 

    Para tersangka itu belum ditahan.

    Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi menyangkut kasus itu.

    Di antaranya rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank pelat merah milik pemerintah daerah dimana di sana KPK menyita dokumen. 

    Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank milik Pemda ini mencapai Rp 222 miliar.

    Pada periode 2021-2023, Bank tersebut merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan 6 agensi.

    Keenam agensi dimaksud adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar). 

    KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank milik pemerintah daerah serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa. 

    Hasilnya, KPK menemukan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank milik Pemprov Jabar dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp 222 miliar. 

    “Uang Rp 222 miliar itu digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank tersebut yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi,” ujar Plh Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

    Sementara itu, Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan dirinya memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi BUMD saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat. 

    Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat laporan mengenai pengadaan iklan di bank tersebut.

    “Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.

    Ridwan Kamil memastikan dirinya dalam kondisi baik setelah penggeledahan rumahnya itu. 

    “Kondisi saya sehat walafiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa,” katanya. (tribun network/ham/dod)

  • Guna Usut Peran Ridwan Kamil, KPK Panggil Saksi Lain Terkait Kasus Bank BJB

    Guna Usut Peran Ridwan Kamil, KPK Panggil Saksi Lain Terkait Kasus Bank BJB

    JAKARTA – Ada pemanggilan saksi-saksi lain disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023 guna mengusut peran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 12 April.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil setelah memperoleh informasi yang cukup.

    Sementara itu, dia menyatakan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain tersebut.

    “Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” ujarnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengatakan bahwa institusinya belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.

    “Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/4).

    Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

  • Barang-barang Ridwan Kamil Disita sebagai Barbuk Dugaan Korupsi BJB, KPK Sedang Mengolah

    Barang-barang Ridwan Kamil Disita sebagai Barbuk Dugaan Korupsi BJB, KPK Sedang Mengolah

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita sejumlah barang dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Hal ini terkait kasus dugaan korupsi BJB.

    Dilaporkan, benda sitaan dari kediaman RK adalah barang bukti elektronik dan sepeda motor.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Lembaga antirasuah itu sedang dalam proses pengolahan data-data elektronik yang dimaksud.

    “Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata dia, Sabtu, 12 April 2025.

    Asep menyampaikan bahwa penyidik KPK saat ini tengah mengolah dan menggali informasi dari barang bukti elektronik yang telah diamankan.

    Sementara terkait penyitaan sepeda motor, ia mengaku tidak mengingat secara rinci mengenai kendaraan tersebut.

    “Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata dia.

    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.

    Sekilas Kasus Korupsi BJB

    Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, turut ditetapkan tiga pihak dari agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) sebagai pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

    Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apa Peran Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi BJB? KPK Segera Lakukan Ini

    Apa Peran Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi BJB? KPK Segera Lakukan Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Demi mengusut peran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi lain dalam proses hukum dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Korupsi diduga dalam proyek pengadaan iklan BJB periode 2021—2023 itu hingga saat ini masih terus diusut. Terbaru, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan rencana pemanggilan sejumlah saksi.

    Pemanggilan ini berkaitan erat dengan kepastian status keterlibatan RK dalam perkara tersebut.

    “Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.

    Asep Guntur mengatakan pula bahwa KPK akan memanggil serta Ridwan Kamil kembali, setelah memperoleh informasi-informasi tambahan yang memadai.

    Bahkan, dia mengaku sudah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain yang dimaksud.

    “Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” katanya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengatakan bahwa institusinya belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.

    “Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

    Sekilas Kasus Korupsi BJB

    Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, turut ditetapkan tiga pihak dari agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) sebagai pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

    Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News