Tag: Widi Hartoto

  • Alasan KPK Tidak Sita Mobil Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil pada Kasus Bank BJB

    Alasan KPK Tidak Sita Mobil Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil pada Kasus Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengamankan mobil milik B.J. Habibie yang dibeli Ridwan Kamil karena masih berstatus belum lunas.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan mobil tersebut masih berada di salah satu bengkel di Bandung. Diketahui, KPK menduga mantan Gubernur Jawa Barat itu diduga membeli mobil Mercy menggunakan dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “Dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas,” kata Budi, dikutip Minggu (6/9/2025).

    Budi menyampaikan penyidik perlu memastikan kedudukan kepemilikan mobil itu untuk optimalisasi pengembalian aset kepada negara.

    “Saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” jelasnya

    Budi menyampaikan KPK akan memanggil Ridwan Kamil guna mendalami apakah pembelian mobil tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi.

    “Secepatnya nanti KPK akan menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Budi belum dapat merincikan kapan pemeriksaan berlangsung, tetapi dia memastikan pemanggilan untuk mendalami aliran dana non-budgeter Bank BJB.

    Dia mengatakan pemeriksaan ini bagian dari proses pendalaman terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui perkara itu.

    “Kemudian dari pihak-pihak terkait lainnya yang diduga mengetahui terkait dengan aliran uang yang berasal dari dana non-budgeter yang dikelola di corsec BJB. Di mana dana yang dikelola di corsec BJB tersebut adalah sebagian dari anggaran pengadaan iklan di BJB,” jelasnya.

    Di sisi lain, pada Rabu (3/9/2025) putra sulung presiden ke-3 B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie dimintai keterangan terkait transaksi jual beli mobil itu.

    Ilham menjelaskan pembelian mobil berlangsung sejak 2021. Proses pembayaran mobil dilakukan dengan cara bertahap, di mana Ridwan Kamil sudah membayar Rp1,3 miliar dari harga total Rp2,6 miliar.

    Dia mengaku tidak mengetahui bahwa proses jual-beli mobil diduga berkaitan dengan uang hasil dari korupsi.

    “Itu kan saya tidak tahu, itu di pihak, yang tahu itu KPK, kita cuma sebagai penjual saja. Kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan nggak mungkin,” ujarnya.

    Diketahui, KPK menduga dana tersebut mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi rugi hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Soal Pembelian Mobil Mercy Milik Keluarga Habibie

    KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Soal Pembelian Mobil Mercy Milik Keluarga Habibie

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ridwan Kamil terkait pembelian mobil Mercedez-Benz (Mercy) milik Presiden ke 3 B.J. Habibie.

    Adapun pembelian mobil itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang telah berlangsung saat ini. 

    “Secepatnya nanti KPK akan menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Budi tidak merincikan kapan pemeriksaan berlangsung, dia hanya memastikan pemanggilan untuk mendalami aliran dana non-budgeter Bank BJB. Dia mengatakan pemeriksaan ini bagian dari proses pendalaman terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui perkara itu.

    “Kemudian dari pihak-pihak terkait lainnya yang diduga mengetahui terkait dengan aliran uang yang berasal dari dana non-budgeter yang dikelola di corsec BJB. Di mana dana yang dikelola di corsec BJB tersebut adalah sebagian dari anggaran pengadaan iklan di BJB,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025) putra sulung presiden ke-3 B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie dimintai keterangan oleh KPK mengenai penjualan mobil warisan ayahnya kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu.

    Ilham menjelaskan pembelian mobil berlangsung sejak 2021, melalui perantara sehingga dirinya tidak mengetahui secara detail mekanisme pembayaran.

    Proses pembayaran mobil dilakukan dengan cara bertahap, di mana Ridwan Kamil sudah membayar Rp1,3 miliar dari harga total Rp2,6 miliar.

    Dia mengaku tidak mengetahui bahwa proses jual-beli mobil diduga berkaitan dengan uang hasil dari korupsi.

    “Itu kan saya tidak tahu, itu di pihak, yang tahu itu KPK, kita cuma sebagai penjual saja. Kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan enggak mungkin,” ujarnya.

    Diketahui, KPK menduga dana tersebut mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Ilham Habibie Sebut Ridwan Kamil Ganti Cat Mobil, Meski Belum Lunas

    Ilham Habibie Sebut Ridwan Kamil Ganti Cat Mobil, Meski Belum Lunas

    Bisnis.com, JAKARTA – Putra Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie mengungkapkan warna cat mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dibeli Ridwan Kamil (RK) dari dirinya telah diganti, meski RK belum melunasi pembelian.

    Mobil tersebut mulanya bewarna silver, kemudian diganti menjadi biru metalik. Mobil asal Jerman itu diketahui merupakan koleksi yang diwariskan BJ Habibie ke Ilham.

    Ilham mengatakan pembayaran mobil dilakukan dengan cara mencicil, di mana RK sudah membayar Rp1,3 miliar dari kesepakatan harga jual sebesar Rp2,6 miliar.

    “Dia rupanya di tahun berapa itu dia ganti warna terus ternyata tanpa sepengetahuan kami,” kata dia kepada wartawan usai diperiksa KPK terkait kasus BJB, Rabu (3/9/2025).

    Adapun keberadaan mobil itu masih di Bandung. Ilham menegaskan dirinya tidak mengetahui bahwa transaksi jual beli mobil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang menyeret Ridwan Kamil.

    Ilham telah memperingati RK akan menarik mobil tersebut, jika pelunasan tidak sesuai kesepakatan. Namun terkendala karena pihak bank juga belum menerima pembayaran dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.

    Meski begitu, Ilham mengatakan bahwa RK sudah siap jika mobil dikembalikan. Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Adapun dugaan dana mengalir le Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni:

    1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB;

    2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    4. Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat sejumlah temuan dari audit BPK terhadap BJB.

    “Kemudian kita akan mendalami terkait dengan proses audit ini. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang,” ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Ilham Habibie Ungkap Ridwan Kamil Sempat Lihat Koleksi Mobil BJ Habibie Sebelum Beli Mercedes Benz 280 SL

    Ilham Habibie Ungkap Ridwan Kamil Sempat Lihat Koleksi Mobil BJ Habibie Sebelum Beli Mercedes Benz 280 SL

    JAKARTA – Anak Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie menyebut Ridwan Kamil sempat melihat koleksi mobil ayahnya. Eks Gubernur Jawa Barat itu kemudian memutuskan membeli Mercedes Benz 280 SL pada 2021.

    Hal ini disampaikan anak Presiden Habibie, Ilham Akbar Habibie, yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 3 September. Dia dimintai keterangan penyidik sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Ilham awalnya mengatakan Ridwan Kamil mengunjungi rumahnya dan tertarik dengan koleksi mobil ayahnya. Habibie diketahui merupakan kolektor mobil, khususnya merek Mercedes Benz.

    “Ya, pernah dateng ke rumah, bapak (RK) melihat koleksinya dan dia tertarik dengan mobilnya. Dia menyampaikan mau membeli mobil itu,” kata Ilham kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Mantan calon wakil gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024 itu mengaku tak langsung mengiyakan.

    “Setelah saya cek kembali, karena kebetulan mobilnya yang tipe itu ada dua, saya pikir, ya, sudahlah satu kita jual untuk membiayai pembetulan (mobil, red) yang lain. Kan ada koleksi,” ujar Ilham.

    Selanjutnya, Ilham dan Ridwan Kamil menyepakati harga jual mobil klasik itu Rp2,6 miliar. Hanya saja, politikus Partai Golkar itu baru membayar Rp1,3 miliar.

    Ilham kemudian sempat mengundang Ridwan Kamil ke rumahnya untuk membicarakan sisa pembayaran. Dia bahkan sempat menyampaikan niatannya untuk mengambil lagi mobil tersebut dan disetujui.

    Hanya saja, mobil itu tak bisa dikembalikan karena Ridwan Kamil masih berutang di bengkel. Dia diketahui mengubah warna mobil tersebut dari silver menjadi biru metalik.

    “Bengkelnya enggak mau kasih, karena dia juga belum dibayar. Nah, jadi setelah itu, ya, tidak lama kemudian, udah di, (sita, red) KPK. Kita kan enggak tahu menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita. Ya, begitu kurang lebih,” tegasnya.

    Adapun KPK sudah menyita sejumlah kendaraan yang diduga dimiliki oleh eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Salah satunya adalah Mercedes Benz 280 SL yang disebut-sebut berada di sebuah bengkel untuk direstorasi.

    Kendaraan itu disita karena diduga berkaitan dengan dana non-budgeter Bank BJB yang dikelola oleh bagian corporate secretary (corsec).

    Dana non-budgeter ini merupakan uang didapat dari selisih bayar pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB. Pihak perusahaan agensi diduga mengembalikan duit tersebut melalui divisi corsec.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • Ilham Akbar Habibie Penuhi Panggilan KPK, Saksi Kasus Bank BJB

    Ilham Akbar Habibie Penuhi Panggilan KPK, Saksi Kasus Bank BJB

    Bsnis.com, JAKARTA – Anak dari presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. 

    Sebagai informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Ilham untuk dimintai klarifikasi terkait transaksi jual beli mobil Mercedes Benz dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Dari pantauan Bisnis, Ilham tiba di KPK pukul 12.48 WIB, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan batik berwarna dominan biru dan ditemani oleh 3 orang.

    “Terkait [kasus] BJB. Itu saja yang saya tahu, yang lain sekiranya saya jawab setelah sudah keluar,” kata Ilham kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

    Dia mengatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum. Ketika ditanya wartawan terkait kepemilikan mobil, dia menyampaikan kendaraan tersebut merupakan warisan dari BJ Habibie.

    “Ya itu kan memang warisan dia,” tuturnya.

    Terkait jual beli kendaraan, dia belum bisa menjelaskan secara detail dan berencana menjelaskan usia pemeriksaan.

    “Saya akan jawab nanti ya, karena saya harus registrasi dulu biar enggak terlambat,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-bujeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni:

    1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB;

    2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    4. Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat sejumlah temuan dari audit BPK terhadap BJB.

    “Kemudian kita akan mendalami terkait dengan proses audit ini. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang,” ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Babak Baru Kasus Korupsi Bank BJB Kini Merambah Kesaksian Ilham Habibie

    Babak Baru Kasus Korupsi Bank BJB Kini Merambah Kesaksian Ilham Habibie

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ilham Habibie sebagai saksi terkait kasus korupsi di BJB terkait pengadaan iklan.

    KPK juga akan mendalami terkait mobil Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK mengendus dan menduga terkait penjualan mobil milik BJ Habibie terkait dengan penyidikan kasus korupsi tersebut.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Ilham Habibie sempat dipanggil pada Jumat, 22 Agustus 2025, tetapi berhalangan hadir. Kini KPK akan memanggil kembali Ilham Habibie.

    Asep menuturkan bahwa pemanggilan Ilham Habibie terkait pendalaman penjualan mobil milik mantan Presiden RI tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. 

    Informasi yang diterima Bisnis.com, Rabu (3/9/2025), Ilham Habibie akan dipanggil pada hari ini. Ilham adalah anak sulung dari Presiden ke-3 B.J. Habibie.

    Di sisi lain, KPK kini sedang menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut, terutama sebelum memanggil Ridwan Kamil. Pada pemanggilan sebelumnya, Ilham Habibie sedang berada di Malaysia, sehingga pemanggilannya dijadwalkan ulang lagi.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya [surat tanda nomor kendaraan] masih STNK atas nama papanya [ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie] ya,” ujar dilansir dari Antara, Selasa (26/8/2025).  

    Sebelumnya pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penyidik turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Rabu (3/9/2025), tercatat sudah 177 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

    Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    KPK Sempat Panggil Lisa Mariana, Jadi Saksi 

    Selain memanggil Ilham Akbar Habibie, KPK juga sempat memanggil Lisa Mariana sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut saksi diperiksa di Gedung KPK untuk diklarifikasi keterangan keduanya. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya akhir pekan silam.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus itu bermula ketika BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online dengan cara kerja sama terhadap 6 agensi.

    Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

    KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

  • Korupsi BJB, KPK Ungkap Fakta Mobil Milik BJ Habibie yang Dijual ke Ridwan Kamil

    Korupsi BJB, KPK Ungkap Fakta Mobil Milik BJ Habibie yang Dijual ke Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami mobil merek Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya [surat tanda nomor kendaraan] masih STNK atas nama papanya [ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie] ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Selasa (26/8/2025).  

    Asep menjelaskan pendalaman penjualan mobil milik mantan Presiden RI tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. 

    Dia menjelaskan pendalaman tersebut seharusnya sudah dilakukan pada Jumat (22/8). Namun, Ilham Akbar Habibie berhalangan hadir.

    “Kalau tidak salah, [Ilham] ada acara di Malaysia, sehingga minta untuk dijadwalkan ulang. Saya agak lupa, apakah minggu depan atau di minggu depannya lagi, tetapi yang jelas beliau sudah memberikan waktu ya untuk dimintai keterangan sama kami,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut, terutama sebelum memanggil Ridwan Kamil.

    “Nantinya, pada saat yang bersangkutan kami panggil, ya keterangannya, informasinya, sudah banyak yang akan kami tanyakan,” jelasnya.

    Sebelumnya pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penyidik turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Senin (25/8), tercatat sudah 168 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

    Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

  • KPK Periksa Ilham Habibie dan Lisa Mariana jadi Saksi di Kasus Korupsi BJB

    KPK Periksa Ilham Habibie dan Lisa Mariana jadi Saksi di Kasus Korupsi BJB

    Bisnis.com, Jakarta — KPK membeberkan Ilham Akbar Habibie dan Lisa Mariana tengah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Ilham, yang merupakan anak sulung dari Presiden ke-3 B.J. Habibie, dijadwalkan bersamaan dengan Lisa Mariana yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa kedua saksi tersebut diperiksa di Gedung KPK untuk diklarifikasi keterangan keduanya.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya di Jakarta, Jumat (22/8).

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus itu bermula ketika BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online dengan cara kerja sama terhadap 6 agensi.

    Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

    KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

  • KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Nasional 21 Agustus 2025

    KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mendalami dugaan pengkondisian hasil audit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) saat memeriksa mantan Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit pada Rabu (20/8/2025).
    “Terhadap ANS (Ahmadi Noor Supit), KPK mendalami terkait dengan audit yang dilakukan ya di (Bank) BJB oleh pihak BPK, di mana diduga ada dugaan pengkondisian-pengkondisian. Nah ini dikonfirmasi, ditanyakan kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu malam.
    Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Budi mengatakan, keterangan Ahmadi sebagai saksi akan membantu penyidik untuk mengungkap terang konstruksi perkara di Bank BJB.
    “Tentu keterangan dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan saksi hari ini juga akan membantu penyidik ya untuk mengungkap perkara ini secara lebih terang lagi,” ujarnya.
    Sebelumnya, eks Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit irit bicara usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Pantauan Kompas.com, Rabu (20/8/2025), Ahmadi keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.25 WIB.

    Dia mulai diperiksa penyidik pada pukul 09.57 WIB, sehingga ia diperiksa sekitar lebih dari 8 jam.
    “Ya, saya memberikan keterangan sesuai permintaan saja,” kata Supit sambil meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
    Meski demikian, Ahmadi tak mengungkapkan keterangan yang diminta penyidik kepadanya selama pemeriksaan.
    Dia mengatakan, hal tersebut sebaiknya dijelaskan oleh penyidik. “Saya kira itu, nanti mungkin lebih baik (tanya) sendirilah ke KPK,” ujarnya.
    Meski begitu, Ahmadi membantah penyidik mencecarnya terkait kejanggalan hasil audit Bank BJB. “Saya tidak ditanyakan,” tuturnya.
    Ahmadi juga menyatakan bahwa dirinya siap memenuhi panggilan KPK jika masih dibutuhkan.
    Dia mengatakan, akan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.
    “Tidak tahu (bakal dipanggil lagi), kalau memang dibutuhkan saya siap hadir. Itu kewajiban saya sebagai warga negara untuk menjelaskan apapun,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni:
    1. Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
    2. Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto
    3. Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
    4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik
    5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Panggil Lisa Mariana Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Bank BJB

    KPK Bakal Panggil Lisa Mariana Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. 

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi pemanggilan tersebut untuk kapasitasnya sebagai saksi pada kasus tersebut.

    “Iya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara BJB,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

    Sebelumnya, Lisa Mariana siap menjalani pemeriksaan pada hari Jumat pekan ini. Lisa mengaku bingung telah disurati KPK, sehingga belum bisa menjabarkan materi apa saja yang akan ditanyakan kepada dirinya.

    “Saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” jelasnya.

    Sebagai informasi, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Lalu lima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).