Tag: Widi Hartoto

  • Korupsi BJB, KPK Ungkap Fakta Mobil Milik BJ Habibie yang Dijual ke Ridwan Kamil

    Korupsi BJB, KPK Ungkap Fakta Mobil Milik BJ Habibie yang Dijual ke Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami mobil merek Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya [surat tanda nomor kendaraan] masih STNK atas nama papanya [ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie] ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Selasa (26/8/2025).  

    Asep menjelaskan pendalaman penjualan mobil milik mantan Presiden RI tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. 

    Dia menjelaskan pendalaman tersebut seharusnya sudah dilakukan pada Jumat (22/8). Namun, Ilham Akbar Habibie berhalangan hadir.

    “Kalau tidak salah, [Ilham] ada acara di Malaysia, sehingga minta untuk dijadwalkan ulang. Saya agak lupa, apakah minggu depan atau di minggu depannya lagi, tetapi yang jelas beliau sudah memberikan waktu ya untuk dimintai keterangan sama kami,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut, terutama sebelum memanggil Ridwan Kamil.

    “Nantinya, pada saat yang bersangkutan kami panggil, ya keterangannya, informasinya, sudah banyak yang akan kami tanyakan,” jelasnya.

    Sebelumnya pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penyidik turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Senin (25/8), tercatat sudah 168 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

    Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

  • KPK Periksa Ilham Habibie dan Lisa Mariana jadi Saksi di Kasus Korupsi BJB

    KPK Periksa Ilham Habibie dan Lisa Mariana jadi Saksi di Kasus Korupsi BJB

    Bisnis.com, Jakarta — KPK membeberkan Ilham Akbar Habibie dan Lisa Mariana tengah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Ilham, yang merupakan anak sulung dari Presiden ke-3 B.J. Habibie, dijadwalkan bersamaan dengan Lisa Mariana yang juga menjadi saksi dalam kasus ini.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa kedua saksi tersebut diperiksa di Gedung KPK untuk diklarifikasi keterangan keduanya.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya di Jakarta, Jumat (22/8).

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus itu bermula ketika BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online dengan cara kerja sama terhadap 6 agensi.

    Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

    KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

  • KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Nasional 21 Agustus 2025

    KPK Dalami Audit Bank BJB dari Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK mendalami dugaan pengkondisian hasil audit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) saat memeriksa mantan Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit pada Rabu (20/8/2025).
    “Terhadap ANS (Ahmadi Noor Supit), KPK mendalami terkait dengan audit yang dilakukan ya di (Bank) BJB oleh pihak BPK, di mana diduga ada dugaan pengkondisian-pengkondisian. Nah ini dikonfirmasi, ditanyakan kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu malam.
    Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Budi mengatakan, keterangan Ahmadi sebagai saksi akan membantu penyidik untuk mengungkap terang konstruksi perkara di Bank BJB.
    “Tentu keterangan dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan saksi hari ini juga akan membantu penyidik ya untuk mengungkap perkara ini secara lebih terang lagi,” ujarnya.
    Sebelumnya, eks Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit irit bicara usai diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
    Pantauan Kompas.com, Rabu (20/8/2025), Ahmadi keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.25 WIB.

    Dia mulai diperiksa penyidik pada pukul 09.57 WIB, sehingga ia diperiksa sekitar lebih dari 8 jam.
    “Ya, saya memberikan keterangan sesuai permintaan saja,” kata Supit sambil meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
    Meski demikian, Ahmadi tak mengungkapkan keterangan yang diminta penyidik kepadanya selama pemeriksaan.
    Dia mengatakan, hal tersebut sebaiknya dijelaskan oleh penyidik. “Saya kira itu, nanti mungkin lebih baik (tanya) sendirilah ke KPK,” ujarnya.
    Meski begitu, Ahmadi membantah penyidik mencecarnya terkait kejanggalan hasil audit Bank BJB. “Saya tidak ditanyakan,” tuturnya.
    Ahmadi juga menyatakan bahwa dirinya siap memenuhi panggilan KPK jika masih dibutuhkan.
    Dia mengatakan, akan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.
    “Tidak tahu (bakal dipanggil lagi), kalau memang dibutuhkan saya siap hadir. Itu kewajiban saya sebagai warga negara untuk menjelaskan apapun,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni:
    1. Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
    2. Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto
    3. Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
    4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik
    5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Panggil Lisa Mariana Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Bank BJB

    KPK Bakal Panggil Lisa Mariana Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. 

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi pemanggilan tersebut untuk kapasitasnya sebagai saksi pada kasus tersebut.

    “Iya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara BJB,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

    Sebelumnya, Lisa Mariana siap menjalani pemeriksaan pada hari Jumat pekan ini. Lisa mengaku bingung telah disurati KPK, sehingga belum bisa menjabarkan materi apa saja yang akan ditanyakan kepada dirinya.

    “Saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” jelasnya.

    Sebagai informasi, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Lalu lima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Diperiksa KPK 8,5 Jam, Ahmadi Noor Sebut Tidak Ditanya Soal Pengurangan Audit BJB

    Diperiksa KPK 8,5 Jam, Ahmadi Noor Sebut Tidak Ditanya Soal Pengurangan Audit BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit telah diperiksa KPK sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Dia memasuki Gedung Merah Putih KPK pukul 09.57 WIB dan terpantau Keluar pukul 18.26 WIB. Ahmadi tampak mengenakan kemeja putih.

    Dia mengaku tidak ditanyakan perihal dugaan pengurangan temuan audit BJB dari temuan seharusnya oleh BPK.

    “Saya tidak ditanyakan itu,” jawabnya, Rabu (20/8/2025).

    Ahmadi menyampaikan penyidik tidak banyak memberikan pertanyaan. Meski begitu, dia siap jika dipanggil kembali untuk memberikan informasi terkait kasus tersebut.

    “Jika memang dibutuhkan, saya siap hadir karena itu kan harus kewajiban saya sebagai warga negara,” jelasnya.

    Dia tidak menjelaskan detail materi apa saja yang ditanyakan penyidik kepada dirinya. Sebelumnya, dia sempat dipanggil KPK dalam kasus yang sama pada Kamis (7/8/2025).

    Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Lalu lima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • 8
                    
                        Lisa Mariana Bingung Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bank BJB
                        Nasional

    8 Lisa Mariana Bingung Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bank BJB Nasional

    Lisa Mariana Bingung Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Selebgram Lisa Mariana mengaku bingung karena ia mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi kasus korupsi Bank BJB, Jumat (22/8/2025) lusa.
    Hal ini diungkapkan Lisa lewat akun
    Instagram
    -nya, @lisamarianaaa, setelah merespons hasil tes DNA yang diumumkan Polri bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bukan ayah biologis anaknya, CA.
    “Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final, kita bongkar setuntas-tuntasnya,” kata Lisa.
    Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
    Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait kasus yang tengah ditangani KPK.
    “Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingin,” kata Jhon Boy.
    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rocahyanto membenarkan bahwa Lisa akan dipanggil sebagai saksi kasus korupsi Bank BJB.
    “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.
    KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil TA Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Jadi Saksi Kasus Iklan Bank BJB

    KPK Panggil TA Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Jadi Saksi Kasus Iklan Bank BJB

    KPK Panggil TA Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Jadi Saksi Kasus Iklan Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Anggota V BPK RI (Pimpinan) Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika sebagai saksi terkait kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
    Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Telusuri Dugaan Pengondisian Hasil Audit Bank BJB oleh BPK

    KPK Telusuri Dugaan Pengondisian Hasil Audit Bank BJB oleh BPK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pengondisian hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung soal pemeriksaan Yochie Tria Putra selaku Kasubagset Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI pada Kamis, 31 Juli. Permintaan keterangan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

    “Hasil auditnya, kan, dilakukan audit di BJB. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang. Nah, itu terkait dengan itu (pemeriksaannya, red),” kata Asep yang dikutip pada Senin, 4 Agustus.

    Asep belum bisa memerinci soal pengurangan hasil audit itu karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan. “Nah, yang itu sedang kita pastikan. Apakah terjadi pengurangannya itu dikurangi atau berkurang,” tegasnya.

    KPK sebelumnya menyatakan siap mengembangkan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Informasi apapun yang didapat penyidik tak akan ragu ditindaklanjuti.

    “Tentu KPK terbuka terhadap pengembangan-pengembangan jika memang ditemukan adanya informasi atau keterangan lain yang membuka adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Selasa, 29 Juli.

    “Tentu penyidik sangat terbuka untuk itu,” sambung dia.

    Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • KPK Gali Penerimaan Uang dari Perusahaan Agensi ke Bank BJB Lewat Kacab Denpasar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    KPK Gali Penerimaan Uang dari Perusahaan Agensi ke Bank BJB Lewat Kacab Denpasar Nasional 30 Juli 2025

    KPK Gali Penerimaan Uang dari Perusahaan Agensi ke Bank BJB Lewat Kacab Denpasar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mendalami penerimaan uang dari sejumlah perusahaan agensi kepada Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa
    Sonny Permana
    selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary
    Bank BJB
    Pusat tahun 2016-2023, sekaligus Pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar, terkait kasus dugaan
    korupsi
    pengadaan iklan di Bank BJB, pada Selasa (29/7/2025).
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang dari perusahaan agensi tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak selama periode 2021-2023.
    “Penyidik mendalami terkait penerimaan uang dari perusahaan-perusahaan jasa agensi kepada Div Corsec Bank BJB, yang selanjutnya diduga mengalir ke beberapa pihak, dalam periode 2021-2023,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
    Sebelumnya, KPK memeriksa Sonny Permana selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Pusat tahun 2016-2023, sekaligus Pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar, pada Selasa (29/7/2025).
    Sonny diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
    Berdasarkan informasi yang diterima, Sonny Permana tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.10 WIB.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil TA Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Jadi Saksi Kasus Iklan Bank BJB

    KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil Nasional 28 Juli 2025

    KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyampaikan, akan mendalami asal dari motor yang dititipkan di rumah rumah mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    , lalu disita lembaga antirasuah pada 10 Maret 2025.
    Diketahui, rumah Ridwan Kalim di Bandung, Jawa Barat, digeledah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
    “Itu yang akan kami dalami ya. Kendaraan itu asal muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, maksudnya untuk apa, ya semuanya nanti akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut Budi, penyidik KPK bakal mendalami kemungkinan karyawan atau ajudan Ridwan Kamil menitipkan motornya di garasi politikus Partai Golkar tersebut.
    “Itu masih akan kami dalami ya dalam pemeriksaan nantinya,” katanya.
    Kemudian, Budi menyebut bahwa motor yang disita KPK dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil bukan atas nama mantan gubernur tersebut.
    “Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK, namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
    Dalam kesempatan itu, Budi juga memastikan bahwa KPK bakal secepatnya memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam kasus dugaan
    korupsi Bank BJB
    .
    “Secepatnya ya,” ujar Budi.
    Menurut dia, saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan agar konstruksi perkara proyek pengadaan iklan di Bank BJB itu semakin terang.
    “Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” katanya.
    Diketahui, KPK tak kunjung memeriksa Ridwan Kamil. Padahal, lembaga antikorupsi itu sudah menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah pria yang karib disapa Kang Emil itu pada 10 Maret 2025.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.