Tag: Wayan Koster

  • Duduk Perkara Bule AS Bikin Onar dalam Klinik di Kuta Selatan Bali, Dideportasi Malam Ini – Halaman all

    Duduk Perkara Bule AS Bikin Onar dalam Klinik di Kuta Selatan Bali, Dideportasi Malam Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR –  Seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial MM (27) dilaporkan mengamuk dan melakukan tindakan perusakan di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (12/4/2025) dini hari.

    Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat pelaku tiba di klinik dalam keadaan tidak sadar. 

    Setelah sadar dan ditemani oleh rekannya, pelaku justru marah mengamuk dan melakukan perkelahian di ruang pemeriksaan. 

    Tindakan agresif pelaku berlanjut dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain.

    Aparat keamanan klinik yang dibantu oleh Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian berhasil menenangkan pelaku. 

    Setelah dimintai keterangan di Polsek Kuta Selatan, pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf serta bersedia mengganti seluruh kerugian. 

    Permasalahan ini telah diselesaikan secara damai antara pelaku dan pihak klinik di mana MM membayar ganti rugi mencapai Rp 35 juta.

    Polresta Denpasar membenarkan, pelaku WNA Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas klinik di wilayah Pecatu, positif narkoba dan telah mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

    “Terkait masalah indikasi narkoba, kami pastikan benar karena pada saat tiba di klinik dalam keadaan tidak sadar dan dari hasil interogasi awal yang bersangkutan berontak karena merasa di satu alam yang lain sehingga kaget berontak,” jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mewakili Kapolresta Denpasar, Senin (14/4/2025).

    Ia menambahkan, pada saat itulah kami menyimpulkan bahwa ada indikasi pengaruh narkoba dan kami melakukan tes urin. 

    Yang bersangkutan memang positif menggunakan narkoba, dan kami sudah melakukan pendalaman di mana yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis THC dan kokain. 

    “Tetapi saat itu hasil test kitnya tipis kemungkinan menggunakan narkoba di 5 atau 7 hari sebelum kejadian. Jadi kalau pada saat kejadian tidak menggunakan tapi mungkin 5 atau 7 hari sebelumnya. Dia dipastikan memakainya di Bali, tapi pelaku sendiri menyampaikan lupa dapat beli dari mana,” kata Kompol Laorens.

    Laorens menduga pelaku mungkin ada yang memasukkan bahan atau sesuatu ke dalam minumannya dia sehingga usai minum-minum party terus skip atau tidak sadarkan diri lalu dibawa ke klinik itu sama temannya. 

    Sampai di sana dia merasa berada di alam lain, yang mengerikan takut dan berontak jadi mengacaukan tempat itu. 

    Kompol Laorens mengatakan, karena tidak ada barang buktinya sebagai pemakai jadi kita hanya lakukan tes urin dan hasilnya positif. 

    “Dan karena tidak ada barang buktinya kita tidak bisa proses secara pidana. Dan kita tindak lanjuti prosesnya ke Imigrasi sehingga kita limpahkan ke Imigrasi, dan di proses sehingga dilakukan tindakan deportasi. Yang terbaca dalam test kit nya positif narkoba barang buktinya tidak ada setelah kita tes lalu geledah ke tempat penginapannya di Pecatu,” paparnya.

    Dideportasi 

    Terhadap MM pun akhirnya hanya mendapatkan tindakan pendeportasian, dari Imigrasi dan akan dipulangkan ke negaranya dengan penerbangan malam ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

    Pemerintah Provinsi Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. 

    Penegasan ini menyusul insiden viral yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) di sebuah klinik di Kuta Selatan.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memberikan keterangan terkait insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

    Polresta Denpasar kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

    Data keimigrasian menunjukkan bahwa pelaku masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival dengan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 1 Mei 2025.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Bali, Parlindungan, menyatakan bahwa tindakan WNA berinisial MM tersebut telah melanggar pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    “Berdasarkan pelanggaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi penangkalan,” tegas Parlindungan saat Konferensi Pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, Senin 14 April 2025.

    MM akan dideportasi hari ini juga melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan nanti malam sekira pukul 19.30 WITA langsung ke negaranya ke Amerika Serikat.

    Lebih lanjut, pelaku juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali senantiasa berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali No 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali, serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum.

    Wayan Koster Buka Suara

    Menanggapi insiden ini, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku. 

    “Kami menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan. Klinik adalah ruang perlindungan, dan tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Gubernur Koster.

    Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak akan mentolerir WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di Bali.

    “Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tambahnya.

    Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh aparat keamanan dan jajaran Imigrasi, serta terus berkomitmen menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman dan nyaman.

    Ia berharap langkah deportasi terhadap MM yang dilakukan ini dapat menjadi pelajaran sekaligus memberi peringatan kepada semua wisawatan asing yang berkunjung ke Bali agar patuh terhadap hukum, menghormati budaya dan kearifan lokal.

    Kita tidak ingin citra pariwisata Bali dirusak oleh perilaku-perilaku tidak sepantasnya dilakukan wisatawan dimana kalau kita ikuti di negaranya saja dia tertib kenapa saat ke Bali dia nakal.

    “Maka tidak ada ampun dan yang begini harus di tindak tegas. Tindakan ini cara kita untuk menegakkan kehormatan bangsa dan negara kita di mata dunia,” tegas Gubernur Koster.

    Selama periode Januari-Maret 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Bali telah mendeportasi sebanyak 128 WNA terbanyak dari Rusia 32 orang, Amerika Serikat 10 orang, Australia 6 orang, India 6 orang, Timor Leste 6 orang, Ukraina 6 orang. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

  • Anggota Komisi VII DPR Sebut Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali – Halaman all

    Anggota Komisi VII DPR Sebut Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali – Halaman all

    Nicolas Manafe/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah satu liter. 

    Bane mengatakan kebijakan itu baik karena berpihak pada lingkungan dan masa depan Bali.

    “Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” kata Bane, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (13/4/2025).

    Diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. 

    Pemprov Bali telah menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel dan enggan menaati SE tersebut demi penanganan darurat sampah di pulau tersebut.

    Dengan kebijakan ini, volume limbah plastik diyakini akan berkurang, karena angkanya makin mengkhawatirkan, mencapai sekitar 17 persen dari total sampah harian sebanyak 3.500 ton. 

    Para pelaku usaha juga diyakini akan terdorong lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan, penanganan sampah dan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali.

    Selain kepedulian, Bane menuturkan larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan di bawah satu liter akan mendorong masyarakat dan pelaku industri menjadi lebih kreatif.

    “Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan, masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler, beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan refill,” ungkap Bane.

    “Ini menjadi peluang ekonomi, kebutuhan pada tumbler pasti meningkat, maka pengusaha tumbler akan bertambah. Pebisnis penyedia air isi ulang juga bertambah, bisa menyediakan isi ulang air minum di bawah satu liter,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

    Bane mengungkapkan, PDI Perjuangan sudah mengampanyekan pengurangan penggunaan air kemasan sekali pakai sejak Kongres V di Bali pada 2019. 

    Saat itu, lebih dari 10.000 kader PDI Perjuangan menggunakan tumbler untuk isi ulang air minum, dan kebijakan itu berlanjut di Kantor DPP PDI Perjuangan.

    “Cerita tentang hiu dan paus yang memakan sampah plastik semoga kelak hanya tinggal cerita. Selalu ada peluang ekonomi, tapi menyelamatkan bumi yang terpenting,” ujar Bane.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendukung aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali. 

    Sementara Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza menyatakan akan mengundang Gubernur Bali untuk membahas kebijakan ini bersama semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai yang ada di Bali.

  • Bali Tiba-Tiba Larang Jual Air Mineral Kemasan Kurang 1 Liter, Kenapa?

    Bali Tiba-Tiba Larang Jual Air Mineral Kemasan Kurang 1 Liter, Kenapa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang produksi dan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari gerakan penanganan darurat sampah di pulau tersebut.

    Kebijakan ini pun mendapat sorotan media asing, Channel News Asia (CNA).

    Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi volume limbah plastik yang kini mencapai sekitar 17% dari total sampah harian sebanyak 3.500 ton. Ia menekankan pendekatan refill sebagai solusi utama agar masyarakat beralih dari kemasan sekali pakai.

    “Seluruh proses, baik itu produksi, distributor, termasuk menjualbelikan produk air minum kemasan di bawah 1 liter karena konsep kita adalah refill,” kata Koster dikutip dari CNA, Sabtu (12/4/2025).

    Kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali kini nyaris penuh, sehingga langkah pengurangan sampah plastik dinilai bisa mendorong pelaku usaha agar lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan. Ia berharap seluruh pihak bisa berperan aktif dalam menjaga Bali tetap bersih dari sampah plastik.

    Gubernur Koster juga meminta para produsen air minum untuk mulai berinovasi dalam hal pengemasan. Ia mencontohkan penggunaan botol kaca seperti yang telah diterapkan sejumlah produsen lokal di Karangasem dan Balian.

    “Silakan terus berproduksi, tetapi jangan sampai merusak lingkungan. Gantilah plastik dengan kemasan seperti botol kaca. Itu jauh lebih baik,” ujar Koster.

    Untuk menyukseskan kebijakan ini, Koster akan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk PDAM, perusahaan swasta, dan perusahaan besar seperti Danone. Sosialisasi menyeluruh akan dilakukan agar seluruh produsen memahami aturan yang berlaku.

    Ia juga menekankan bahwa air minum dalam kemasan kecil, seperti botol dan gelas plastik, tidak lagi diperbolehkan. Namun, air dalam kemasan galon masih diperbolehkan sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah plastik.

    Foto: Para peserta dan sukarelawan membersihkan sampah plastik dan sampah lainnya yang terdampar di pantai di Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (4/1/2025). (AP Photo/Dicky Bisinglasi)
    Para peserta dan sukarelawan membersihkan sampah plastik dan sampah lainnya yang terdampar di pantai di Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (4/1/2025). (AP Photo/Dicky Bisinglasi)

    (dce)

  • Koster Urai Kemacetan Bali dengan Pisahkan Jam Sekolah-Kerja

    Koster Urai Kemacetan Bali dengan Pisahkan Jam Sekolah-Kerja

    DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil langkah mengurai kemacetan lalu lintas dengan memisahkan waktu sekolah dan kerja pegawai dengan membedakan jam dua aktivitas itu.

    Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Jumat, saat mengumumkan tim percepatan pembangunan Bali dengan tim percepatan penanganan kemacetan yang diminta merancang skenario.

    “Untuk jangka pendek Kadis Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali serta Ditlantas Polda Bali merancang skenario perubahan arus kendaraan, dilakukan rekayasa supaya bisa lebih efektif dalam mengurangi kemacetan, akan diberlakukan perubahan jam kantor, jam mulai pegawai dan anak sekolah dibedakan,” kata dia, Jumat, 11 April.

    Gubernur Bali menyampaikan nantinya jam sekolah akan diatur lebih pagi sementara jam kerja pegawai khususnya di lingkup Pemprov Bali dimulai pukul 8.00-16.00 Wita, sehingga jam sekolah yang masih harus dirancang agar tidak bertabrakan dengan jam pegawai.

    Upaya ini dinilai penting sebab kemacetan sudah menjadi isu krusial selain masalah sampah di Bali, sehingga harus ada penanganan jangka pendek maupun panjang.

    Dinas Perhubungan dan anggota tim yang ditunjuk diminta segera bekerja, mulai dari memetakan arus lalu lintas yang padat di seluruh Bali.

    Selain itu menentukan pola yang tepat diterapkan untuk jangka pendek termasuk membedakan jadwal pelajar dan pegawai dalam rangka mengurangi kepadatan arus lalu lintas.

    “Di Jakarta itu bisa dilakukan, kita Bali saya kira mestinya lebih cepat lagi, itu hal mendesak jangka pendeknya, supaya wisatawan kita ini lebih nyaman berkunjung ke Bali,” ujarnya.

     

    Ia mengatakan selain untuk masyarakat, menangani kemacetan juga demi menjaga citra Bali di mata wisatawan, di mana pada tahun 2024 sebanyak 6,4 juta wisman berkunjung, sehingga jika Bali lebih baik maka jumlah ini bisa bertambah lagi.

    “Ini lebih banyak dari sebelum COVID-19 yaitu 6,2 juta, jadi jelek pun Bali didatangi apalagi kalau dikelola baik sampah dan macetnya, yang nakal kita tertibkan kan bagus supaya Bali betul-betul sesuai namanya Pulau Dewata harus seperti surga,” ucap Gubernur Koster.

     

  • Cara DPRD Klungkung Menaikkan Ekonomi Nelayan dan Petani Garam

    Cara DPRD Klungkung Menaikkan Ekonomi Nelayan dan Petani Garam

    Klungkung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan nelayan dan petani garam. Tujuannya, memberikan jaminan kesejahteraan bagi nelayan dan petani garam.

    “Nelayan dan petani garam di Klungkung masih minim perlindungan, baik dari segi jaminan kesehatan maupun jaminan tenaga kerja. Padahal, mereka setiap hari menghadapi risiko tinggi saat melaut dan dalam proses produksi garam,” kata Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom.

    Anom menilai Raperda itu untuk menjamin keberlangsungan profesi nelayan dan petani garam yang menjadi salah satu potensi unggulan Klungkung.

    Raperda ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk jaminan sosial, akses permodalan, hingga pemasaran hasil produksi. 

    “Kami ingin memastikan nelayan dan petani garam mendapat penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Selama ini, mereka sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar,” kata Anom.

    Anom menyebut inisiatif itu mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali I Wayan Koster, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan dan produksi garam tradisional.

    “Gubernur Bali sangat mendukung, bahkan mendorong kebijakan konsumsi garam tradisional Bali untuk memperkuat daya saing produk lokal,” ujar Anom.

    Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan produksi garam tradisional Kusamba yang telah menjadi ikon Kabupaten Klungkung.

    Anom menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat pesisir yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Klungkung.

    “Ranperda ini segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nelayan dan petani garam. Ini menyangkut nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan dan produksi garam tradisional,” kata Anom.

    Klungkung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan nelayan dan petani garam. Tujuannya, memberikan jaminan kesejahteraan bagi nelayan dan petani garam.
     
    “Nelayan dan petani garam di Klungkung masih minim perlindungan, baik dari segi jaminan kesehatan maupun jaminan tenaga kerja. Padahal, mereka setiap hari menghadapi risiko tinggi saat melaut dan dalam proses produksi garam,” kata Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
     
    Anom menilai Raperda itu untuk menjamin keberlangsungan profesi nelayan dan petani garam yang menjadi salah satu potensi unggulan Klungkung.

    Raperda ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk jaminan sosial, akses permodalan, hingga pemasaran hasil produksi. 
     
    “Kami ingin memastikan nelayan dan petani garam mendapat penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Selama ini, mereka sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar,” kata Anom.
     
    Anom menyebut inisiatif itu mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali I Wayan Koster, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan dan produksi garam tradisional.
     
    “Gubernur Bali sangat mendukung, bahkan mendorong kebijakan konsumsi garam tradisional Bali untuk memperkuat daya saing produk lokal,” ujar Anom.
     
    Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan produksi garam tradisional Kusamba yang telah menjadi ikon Kabupaten Klungkung.
     
    Anom menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat pesisir yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Klungkung.
     
    “Ranperda ini segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nelayan dan petani garam. Ini menyangkut nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan dan produksi garam tradisional,” kata Anom.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Bali terima 10 bus listrik hibah dari Korea Selatan

    Bali terima 10 bus listrik hibah dari Korea Selatan

    Denpasar (ANTARA) – Provinsi Bali menerima 10 bus listrik hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Korea atau Korea Selatan.

    Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Kamis, mengatakan bus listrik yang diberikan adalah bentuk penghargaan Negeri Ginseng terhadap Bali yang gencar menerapkan kebijakan ramah lingkungan.

    “Karena Bali dilihat sebagai provinsi yang menerapkan kebijakan ramah lingkungan dan yang dilihat itu adalah waktu mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali energi bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” kata dia.

    Karena kebijakan Pemprov Bali sejalan dengan yang sedang dilakukan Korea Selatan maka pemerintah setempat memberikan dengan harapan komitmen terhadap lingkungan ini terus berjalan di kedua negara.

    Pada penyerahannya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Korea Selatan Lee Byung-hwa membawakan satu unit bus listrik berukuran 12 meter, sementara sisanya menyusul dan akan didesain sesuai kondisi jalan Bali.

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Korea soal hibah bus listrik, Denpasar, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

    “Yang kami minta panjangnya 8 meter dan ukurannya lebih kecil supaya cocok dengan kondisi jalan yang ada di Bali, diperkirakan baru selesai dalam 7-8 bulan ke depan jadi 2026 awal mungkin baru bisa,” ujar Koster.

    Gubernur dua periode itu mengatakan Korea Selatan tidak hanya memberi unit bus namun sekaligus perangkat pengisian dayanya, sehingga jika dihitung bus yang nantinya akan berwarna merah putih hitam itu bernilai Rp75 milyar.

    Pemprov Bali belum merampungkan rute untuk transportasi ramah lingkungan tersebut, namun sebagai gambaran mereka akan melalui Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita), terutama jalur ramai seperti lingkungan wisata dan kampus.

    Gubernur Koster merancang agar masyarakat pengguna nantinya tidak dibebani tarif mahal, menurutnya bukan tidak mungkin pengguna layanan merasakan kendaraan umum bagus dan murah.

    Sebab, dari perhitungannya bus listrik pengangkut 35 orang ini memerlukan biaya murah untuk pengisian dayanya.

    Koster mencontohkan kendaraan dinasnya yang juga berbasis listrik, dimana jika menggunakan mobil berbahan bakar fosil atau BBM ia memerlukan Rp600 ribu untuk perjalanan Denpasar-Buleleng pulang pergi, sementara mobil listriknya hanya Rp131 ribu.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Apindo Bali Berharap Gubernur Bali Kaji Ulang  Pelarangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter – Halaman all

    Apindo Bali Berharap Gubernur Bali Kaji Ulang  Pelarangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BALI  – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali menyayangkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, I Wayan Koster yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter. 

    Selain merugikan pengusahanya, pelarangan itu juga bisa berdampak kepada perekonomian masyarakat yang menjual produk-produk tersebut.

    “Kalau kita lihat tujuan dan maksudnya pelarangan itu memang baik, itu kan SE mengenai sampah. Tetapi, yang disayangkan kenapa harus melarang produksi air mineral yang di bawah satu liter. Ini kan sudah sangat mengintervensi atau sudah masuk ke ranah makanan dan minuman,” ujar Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, SE Gubernur Koster itu akan mengganggu keberlangsungan usaha industri-industri AMDK yang ada di Bali, baik besar maupun industri kecil. 

    “Saya pun berharap dalam audiensi yang dilakukan Pemprov Bali dan pengusaha AMDK Bali pada 11 April nanti ada sebuah solusi yang baik. Bahkan saya berharap Pemprov Bali mau mengkaji ulang kebijakannya itu,” katanya.

    Dia juga berharap Gubernur Koster bisa lebih bijak lagi terkait Surat Edarannya itu. “Bijak lah untuk mempertimbangkan lagi kebijakannya supaya tidak ada pihak-pihak seperti pengusaha UMKM dan juga pedagang-pedagang masyarakat yang nantinya terimbas karena kebijakan tersebut,” tukasnya.

    Dikutip dari Tribun Bali, Wayan Koster,  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

    Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.  

    SE ini pada Minggu 6 April 2025 kemarin. Salah satu poin SE tersebut, adalah Larangan dan Pengawasan pada setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai. 

    Pada SE tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akui penanganan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan, kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

    Terlebih, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

    Aspadin Keberatan

    Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. 

    Ketua Umum DPP Aspadin, Rachmat Hidayat mengatakan masih mempelajari isi SE Gubernur Koster. Namun, menurutnya, pelarangan produksi dan distribusi air kemasan plastik di bawah satu liter akan memberi dampak negatif bagi industri.

    “Membaca teks SE tersebut ada kata pelarangan produksi dan distribusi. Hal ini tentu saja akan berdampak negatif bagi industri dan perdagangan,” ucapnya.

    Meski demikian, Aspadin menyatakan tetap peduli terhadap isu lingkungan. Rachmat menyebut kemasan AMDK saat ini memiliki tingkat daur ulang paling tinggi di Indonesia, dan produsen terus berinovasi agar lebih ramah lingkungan.

    “Contohnya bobot plastik yang digunakan pada AMDK saat ini sudah jauh lebih kecil dibandingkan beberapa tahun yang lalu,” ujarnya.

    Dia mengatakan Aspadin berencana berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Provinsi Bali untuk mencari solusi terbaik atas kebijakan tersebut.

    “Persoalan di daur ulang ini kami akan mengurangi dulu pelan-pelan dari semua lini. Ke depan bisa dijadikan tradisi di Bali menggunakan tumbler,” pungkasnya. (Eko Sutriyanto) 
     
     
     

  • Pemprov Bali Larang Kemasan Air Minum Di Bawah 1 Liter Beredar

    Pemprov Bali Larang Kemasan Air Minum Di Bawah 1 Liter Beredar

    FAJAR.CO.ID, BALI – Pemerintah Provinsi Bali baru-baru mengeluarkan kebijakan melarang, dengan melarang pelaku usaha air minum untuk memproduksi kemasan air berukuran di bawah 1 liter.

    Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa seluruh badan usaha dilarang memproduksi air minum dalam kemasan plastik seklai pakai dengan volume di bawah 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

    “Ini sebagai upaya mengatasi persoalan sampah plastic,” ujar Wayan Koster, dikutip Rabu, (9/4/2025).

    Menurut Koster, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para produsen, mengingat jumlah pelaku usaha air minum lokal di Bali cukup banyak.

    Namun, perusahaan tetap diperbolehkan beroperasi selama tidak menggunakan bahar yang merusak lingkungan dan didorong untuk menghadirkan inovasi kemasan yang ramah lingkungan.

    “Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkunga, silah berproduksi tapi jangan merusak lingkungan , kan bisa botol kaca, bukan plastic seperti Karangasem ada kan bagus botolnya,” lanjutnya.

    Tidak hanya membatasi produksi oleh produsen, Gubernur Koater juga mengatur distribusi oleh pemasok melalui surat edaran yang melarang peredaran minuman dalam kemasan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Bali.

    Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, Mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah.

    Pihaknya juga berencana menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha air minum dalam kemasan, baik dari perusahaan besar maupun UKM lokal Bali.

    Seluruh pengusaha yang memasarkan produknya di wilayah Bali akan diundang untuk berdialog dan membahas kebijakan tersebut.

  • Sampah Plastik Kemasan Gelas Mendominasi, Gubernur Bali Siapkan Sanksi

    Sampah Plastik Kemasan Gelas Mendominasi, Gubernur Bali Siapkan Sanksi

    Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap lonjakan sampah plastik yang didominasi wadah air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kecil. Untuk mengurangi sampah plastik, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. 

    Melalui surat edaran tersebut Gubernur Wayan Koster secara resmi melarang produksi AMDK dengan volume kurang dari 1 liter. Tak hanya larangan, sanksi tegas juga disiapkan bagi produsen yang melanggar, mulai dari peninjauan hingga pencabutan izin usaha, serta pengumuman publik bahwa perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan.

    “Saya akan mengumpulkan semua produsen, termasuk Danone. Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah. Kan ada yang kayak gelas, itu enggak boleh lagi. Kalau galon boleh,” kata Wayan Koster pada Minggu, 6 April 2025. 

    Gubernur Bali Koster menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah. Tercatat pada 2024, timbunan sampah telah mencapai 1,2 juta ton di Bali. Ia juga menyiapkan langkah transparan jika ada perusahaan yang tetap membandel. 

    “Kami akan umumkan kepada publik melalui media sosial, bahwa pelaku usaha itu tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” ujarnya tegas.

    Dengan larangan ini, Bali mengambil langkah besar dalam perang melawan sampah plastik, khususnya terhadap produsen AMDK yang terus memproduksi kemasan gelas, bungkus sedotan, dan sedotan plastik sekali pakai. 

     

    Terkait dengan hal itu, laporan Brand Audit 2024 oleh Sungai Watch mengungkap bahwa salah satu penyumbang utama sampah plastik di Bali adalah air minum kemasan gelas berukuran 220 ml yang didominasi oleh salah satu perusahaan AMDK tersohor di Tanah Air. Perusahaan tersebut menyumbang sampah plastik di Bali dengan 10.334 item sampah kemasan gelas.

    Secara keseluruhan, perusahaan market leader AMDK tersebut turut menyumbang hingga 39.480 item sampah plastik di Bali dan Jawa Timur. Jenis sampah yang ditemukan meliputi botol, gelas plastik, bungkus sedotan, hingga sedotan sekali pakai. Selama empat tahun terakhir, perusahaan ini konsisten menempati posisi teratas dalam daftar pencemar plastik terbesar di wilayah tersebut.

    Komposisi sampah yang ditemukan dari perusahaan tersebut terdiri dari 65 persen botol dan 30 persen kemasan gelas plastik. Sisanya, adalah komponen kemasan lain seperti tutup galon dan sedotan plastik sekali pakai.

    Meskipun perusahaan tersebut mengklaim bahwa seluruh kemasan merek 100 persen dapat didaur ulang, Sungai Watch menilai hal itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kemasan gelas, bungkus sedotan, dan sedotan plastik yang diproduksi mereka justru menjadi jenis sampah yang paling sulit dikumpulkan dan didaur ulang karena ukurannya kecil serta nilai ekonominya rendah.

    Lebih lanjut, Sungai Watch juga menyoroti strategi pemasaran perusahaan yang dinilai sebagai bentuk greenwashing. Perusahaan disebut telah menghapus produk kemasan gelas 220 ml dari situs resminya dan menggantinya dengan kemasan baru berlabel ‘Cube’ dengan volume yang sama. Namun, di pasar, produk kemasan kecil bahkan ditemukan dalam ukuran yang lebih kecil, yakni 200 ml, tetapi dengan harga yang sama.

    “Publik mengharapkan tindakan bermakna, bukan perubahan menipu yang mengganti satu bentuk sampah ke bentuk lainnya,” tulis Sungai Watch dalam laporannya.

    Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap lonjakan sampah plastik yang didominasi wadah air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kecil. Untuk mengurangi sampah plastik, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. 
     
    Melalui surat edaran tersebut Gubernur Wayan Koster secara resmi melarang produksi AMDK dengan volume kurang dari 1 liter. Tak hanya larangan, sanksi tegas juga disiapkan bagi produsen yang melanggar, mulai dari peninjauan hingga pencabutan izin usaha, serta pengumuman publik bahwa perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan.
     
    “Saya akan mengumpulkan semua produsen, termasuk Danone. Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah. Kan ada yang kayak gelas, itu enggak boleh lagi. Kalau galon boleh,” kata Wayan Koster pada Minggu, 6 April 2025. 

    Gubernur Bali Koster menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah. Tercatat pada 2024, timbunan sampah telah mencapai 1,2 juta ton di Bali. Ia juga menyiapkan langkah transparan jika ada perusahaan yang tetap membandel. 
     
    “Kami akan umumkan kepada publik melalui media sosial, bahwa pelaku usaha itu tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” ujarnya tegas.
     
    Dengan larangan ini, Bali mengambil langkah besar dalam perang melawan sampah plastik, khususnya terhadap produsen AMDK yang terus memproduksi kemasan gelas, bungkus sedotan, dan sedotan plastik sekali pakai. 
     
     

     
    Terkait dengan hal itu, laporan Brand Audit 2024 oleh Sungai Watch mengungkap bahwa salah satu penyumbang utama sampah plastik di Bali adalah air minum kemasan gelas berukuran 220 ml yang didominasi oleh salah satu perusahaan AMDK tersohor di Tanah Air. Perusahaan tersebut menyumbang sampah plastik di Bali dengan 10.334 item sampah kemasan gelas.
     
    Secara keseluruhan, perusahaan market leader AMDK tersebut turut menyumbang hingga 39.480 item sampah plastik di Bali dan Jawa Timur. Jenis sampah yang ditemukan meliputi botol, gelas plastik, bungkus sedotan, hingga sedotan sekali pakai. Selama empat tahun terakhir, perusahaan ini konsisten menempati posisi teratas dalam daftar pencemar plastik terbesar di wilayah tersebut.
     
    Komposisi sampah yang ditemukan dari perusahaan tersebut terdiri dari 65 persen botol dan 30 persen kemasan gelas plastik. Sisanya, adalah komponen kemasan lain seperti tutup galon dan sedotan plastik sekali pakai.
     
    Meskipun perusahaan tersebut mengklaim bahwa seluruh kemasan merek 100 persen dapat didaur ulang, Sungai Watch menilai hal itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kemasan gelas, bungkus sedotan, dan sedotan plastik yang diproduksi mereka justru menjadi jenis sampah yang paling sulit dikumpulkan dan didaur ulang karena ukurannya kecil serta nilai ekonominya rendah.
     
    Lebih lanjut, Sungai Watch juga menyoroti strategi pemasaran perusahaan yang dinilai sebagai bentuk greenwashing. Perusahaan disebut telah menghapus produk kemasan gelas 220 ml dari situs resminya dan menggantinya dengan kemasan baru berlabel ‘Cube’ dengan volume yang sama. Namun, di pasar, produk kemasan kecil bahkan ditemukan dalam ukuran yang lebih kecil, yakni 200 ml, tetapi dengan harga yang sama.
     
    “Publik mengharapkan tindakan bermakna, bukan perubahan menipu yang mengganti satu bentuk sampah ke bentuk lainnya,” tulis Sungai Watch dalam laporannya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Larangan Air Kemasan Plastik di Bali, Aspadin: Industri Ketar-ketir

    Larangan Air Kemasan Plastik di Bali, Aspadin: Industri Ketar-ketir

    Bisnis.com, DENPASAR – Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menilai kebijakan Gubernur Bali yang melarang produksi dan penjualan air dalam kemasan plastik di bawah 1 liter akan berdampak negatif ke industri dan perdagangan air minum di Bali.

    Ketua DPD Aspadin Bali Nusa Tenggara, I Gusti Ngurah Warassutha Aryajasse menjelaskan sedang mempelajari secara mendalam terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 5/2025 tersebut, dan sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri melalui DPP Aspadin.

    “Membaca teks SE tersebut ada kata pelarangan produksi dan distribusi, hal ini tentu saja akan berdampak negatif bagi industri dan perdagangan. Kami akan berkomunikasi juga dengan Kementerian perdagangan dan Pemerintah Provinsi Bali terkait hal ini,” jelas Ngurah Warassutha, Selasa (8/4/2025).

    Terkait tujuan Gubernur untuk mengurangi sampah plastik, Aspadin menegaskan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) nasional sangat menaruh perhatian pada masalah lingkungan hidup ini. Faktanya semua kemasan AMDK terutama botol plastiknya adalah kemasan yang tingkat daur ulangnya paling tinggi di Indonesia.

    “Kami juga memiliki tipe kemasan pakai ulang yaitu galon yang sepenuhnya ramah lingkungan. Kami juga terus berinovasi terhadap kemasan kami agar semakin ramah lingkungan. Contohnya botol plastik yang digunakan pada setiap kemasan AMDK saat ini sudah jauh lebih kecil dibandingkan beberapa tahun lalu,” ujar Ngurah.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wayan Koster melarang perusahaan air minum memproduksi air kemasan ukuran kecil di bawah 1 liter dengan tujuan mengurangi sampah plastik dari air kemasan.

    Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur No. 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam SE nya, Koster menyebut lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

    Kemudian Koster juga melarang distributor menjual minuman kemasan ukuran kecil. “Setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di Wilayah Provinsi Bali,” jelas Koster.