Tag: Wayan Koster

  • Kemenpar sebut “recall” Airbus A-320 belum mempengaruhi pariwisata

    Kemenpar sebut “recall” Airbus A-320 belum mempengaruhi pariwisata

    Sejauh ini belum ada pengaruhnya.

    Denpasar (ANTARA) – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyebutkan penarikan atau recall armada pesawat jenis Airbus A-320 belum mempengaruhi industri pariwisata tanah air karena pemerintah telah menginstruksikan perbaikan.

    “Sejauh ini belum ada pengaruhnya,” kata Staf Ahli Menteri Pariwisata Masruroh di sela Musyawarah Daerah PHRI Bali ke-15, di Denpasar, Bali, Rabu.

    Meski begitu, ia menekankan pentingnya maskapai penerbangan untuk memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan mematuhi instruksi atas dinamika yang terjadi di dunia penerbangan.

    Senada dengan Masruroh, Gubernur Bali Wayan Koster dalam kesempatan yang sama juga menyebutkan isu piranti lunak armada Airbus A-320 itu tidak mempengaruhi mobilitas khususnya untuk rute internasional karena tingkat kedatangan masih tinggi, yaitu setiap hari rata-rata 23 ribu wisatawan asing tiba di Bali.

    Ia berharap kondisi tersebut tidak memberi pengaruh signifikan terhadap lalu lintas penerbangan dalam negeri khususnya menjelang momentum libur panjang, karena pemerintah telah melakukan tindakan segera dengan melakukan penarikan armada terkait untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

    “Terutama yang domestik (potensi terdampak) kalau yang mancanegara, maskapai makin bertambah ke Bali. Sekarang, rata-rata kunjungan wisatawan asing per hari itu 23 ribu orang,” katanya pula.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh operator penerbangan, agar pesawat yang dioperasikan memiliki piranti lunak komputer Aileron Elevator (ELAC) yang “layak pakai” sebelum penerbangan selanjutnya.

    Arahan itu berdasarkan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) pada 28 November 2025 kepada semua operator penerbangan di seluruh dunia.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan per Senin (1/12), memastikan pihak maskapai sudah melakukan tindakan perbaikan terhadap pesawat A-320.

    Selain itu, evaluasi/pemeriksaan terhadap hasil perbaikan juga telah dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Inspektur Operasi Pesawat Udara Ditjen Hubud dengan hasil telah memenuhi keselamatan penerbangan.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur Bali bakal setop akomodasi Airbnb 

    Gubernur Bali bakal setop akomodasi Airbnb 

    Denpasar (ANTARA) –

    Gubernur Bali Wayan Koster bakal menyetop praktik akomodasi Airbnb karena dinilai tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

    “Nanti akan dikaji dan kami akan ajukan supaya itu disetop,” kata Koster di sela Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ke-15 di Denpasar, Bali, Rabu.

    Menurut dia, keberadaan akomodasi yang dipasarkan berbasis digital itu mempengaruhi pendapatan daerah khususnya pos PAD dari komponen pajak perhotelan dan restoran.

    Ia mengungkapkan kunjungan turis meningkat namun tidak sejalan dengan tingkat hunian perhotelan di Bali khususnya yang tergabung di bawah naungan asosiasi PHRI Bali.

    Koster bahkan menyebutkan ada lebih dari 2.000 unit hotel dan vila tidak berizin di Bali yang harus ditertibkan.

    Untuk itu, ia mengajak pelaku pariwisata untuk kompak membantu pemerintah menertibkan akomodasi yang tak berkontribusi untuk pendapatan daerah itu.

    “Itu (Airbnb) tidak sepenuhnya menghidupi ekonomi lokal Bali, itu yang terjadi sekarang. Belum lagi ada yang ilegal dan nakal, semua akan kami tertibkan, tidak ada ampun. Kita harus kompak, tidak hanya tanggung jawab pemerintah tapi kita semua,” ucapnya ketika memberikan sambutan kepada peserta Musda.

    Sementara itu, Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardana Sukawati mengungkapkan saat ini anggota organisasinya mencapai 378 akomodasi.

    Jumlah itu tidak sebanding dengan akomodasi yang melakukan pemasaran daring yang diperkirakan mencapai 16 ribu unit.

    Terkait praktik Airbnb, lanjut dia, dijalankan di antaranya oleh orang asing (WNA) yang mengontrak rumah warga kemudian dipasarkan kembali dalam bentuk sewa harian melalui platform digital tersebut.

    “Itu sangat merugikan tren peningkatan kunjungan wisatawan tidak linier dengan pendapatan asli daerah dan tingkat hunian,” katanya.

    Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJpb) Provinsi Bali hingga Oktober 2025, realisasi PAD di Pulau Dewata mencapai Rp15,3 triliun atau 71 persen dari total pagu mencapai Rp21,5 triliun.

    Realisasi itu tumbuh 9,58 persen dibandingkan periode sama 2024.

    Ada pun pajak daerah berkontribusi besar terhadap PAD di Bali yaitu mencapai Rp12 triliun.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp7,13 triliun berasal dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang tumbuh 14,76 persen secara tahunan.

    PBJT barang dan jasa tertentu meliputi makanan, minuman, perhotelan hingga kesenian dan hiburan.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Koster tetap tolak lift kaca meski forum bendesa minta lanjut

    Koster tetap tolak lift kaca meski forum bendesa minta lanjut

    Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan tetap menolak pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Pendia, Kabupaten Klungkung, meskipun muncul sikap-sikap berlawanan dari forum bendesa adat setempat.

    Hal ini disampaikan Koster di Denpasar, Senin, merespons beredarnya video Forum Paiketan Pasikian Bendesa Adat Sejebag Nusa Penida yang meminta proyek tetap dilanjutkan karena lift dirasa akan meningkatkan kesejahteraan warga.

    “Itu kan aspirasi, tapi tidak mungkin dilanjutkan, sudah dilihat kan pelanggarannya,” ucapnya.

    Dalam video yang beredar, ketua forum bernama I Ketut Gunaksa meminta pemerintah memberi solusi agar pembangunan lift kaca tetap berlanjut secara legal dan sesuai ketentuan.

    Koster menegaskan hal itu tidak mungkin sebab selain tak mengantongi izin lengkap sejak awal, investor juga membangun di pesisir pantai dan tebing yang melanggar perundang-undangan yang sampai kapan pun tak bisa diutak-atik.

    Ia membedah, bahwa izin yang dimiliki perusahaan yaitu PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group hanya PBG untuk sebuah loket masuk di atas tebing seluas 500 meter.

    Namun faktanya, mereka membangun lift kaca dengan restoran sepanjang 840 meter bahkan menyentuh wilayah pesisir yang merupakan tanah negara.

    “Izin PBG-nya hanya 500 meter, yang di loket tiket saja, lift tidak masuk, tapi dia (perusahaan) memasukkan dalam lampiran, lalu kategori bangunannya di perizinan sederhana, tapi sebenarnya bangunan ini luar biasa bukan lagi berisiko rendah, tapi risiko sangat tinggi,” ujar Koster.

    “Lalu membangun bukan di atas haknya, ini adalah punya negara dan tidak ada rekomendasi atau izin dari siapapun, tanah itu setelah dikaji pansus dan saya ikut bahas memang terjadi pelanggaran bahkan bisa pidana,” sambungnya.

    Jika dikaitkan demi kesejahteraan warga Nusa Penida, ia menegaskan kebijakan Pemprov Bali ini justru demi Nusa Penida yang merupakan berlian sakral yang harus diarahkan dengan baik pembangunannya.

    Menurut dia ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan disana, tidak harus mengorbankan masa depan hanya demi pembangunan yang karakteristiknya tidak sesuai dengan pulau tersebut.

    “Tentu saja pembangunan di wilayah lain di Nusa Penida boleh, asal tata ruangnya harus benar, amdal, dan persyaratan-persyaratan lainnya supaya maju secara berkesinambungan, itulah ini perlu diluruskan supaya kita memiliki pemahaman yang sama,” kata dia.

    Penghentian dan arahan pembongkaran lift kaca di tebing Pantai Kelingking ini juga sudah terbukti menghantarkan dampak positif, dimana calon investor di Bali sekarang lebih jujur dan memiliki kesadaran dalam memilih area.

    Mereka sejak dini menyusun kajian dan berkoordinasi dengan bupati/wali kota untuk memastikan investasinya ke depan legal dan berjalan baik.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri ATR ingatkan Bali soal LP2B di bawah lahan baku sawah

    Menteri ATR ingatkan Bali soal LP2B di bawah lahan baku sawah

    Denpasar, Bali (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali soal lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang masih di bawah total lahan baku sawah (LBS).

    Menteri Nusron, di sela acara di Denpasar, Bali, Selasa, mengatakan dirinya akan menyampaikan langsung soal tersebut ke Gubernur Bali Wayan Koster dalam pertemuan pada Rabu (26/11/2025).

    “Besok (Rabu) saya mau ketemu dengan Pak Gubernur Bali dan bupati se-Bali, akan saya tekankan ini,” ucapnya.

    Menteri ATR/BPN menjelaskan saat ini sudah tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan atau dilakukan moratorium pada alih fungsi lahan pertanian aktif terutama yang termasuk LP2B.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, target LP2B atau sawah-sawah yang selamanya mutlak menjadi sawah harus setidaknya 87 persen dari total lahan baku sawah.

    Sementara itu, kondisi di Bali, lahan pangan dan pertanian berkelanjutan atau sawah mutlak hanya di angka 62 persen dari total lahan baku sawah.

    Jika dilihat berdasarkan data BPS Bali, pada 2024, luas lahan baku sawah di Bali sebesar 64.474 hektare, sehingga LP2B seluas 39.973 hektare.

    Menteri ATR/BPN mengatakan dalam pertemuannya dengan Gubernur Bali, ia akan meminta lahan sawah yang sudah diubah RTRW-nya menjadi aktivitas selain pertanian agar dikembalikan menjadi sawah.

    “Yang lahan sawah sudah diubah menjadi tidak sawah harus dikembalikan menjadi sawah, wajib,” ucapnya.

    Selain pertemuan untuk membahas pertanahan dan tata ruang itu, pertemuan Menteri Nusron dengan Pemprov Bali besok dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, serta penyerahan sertifikat hak atas tanah.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • NTB, Bali dan NTT perkuat kerja sama antarprovinsi Sunda Kecil

    NTB, Bali dan NTT perkuat kerja sama antarprovinsi Sunda Kecil

    Sirkuit Mandalika, NTB (ANTARA) – Tiga gubernur yang terdiri atas Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena melaksanakan penandatangan kerja sama nota kesepahaman (MoU) antarprovinsi di gugusan Sunda Kecil yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Selasa.

    Penandatanganan antara tiga gubernur ini merupakan tindak lanjut dari Kerja Sama Regional Bali, NTB, dan NTT (KRBNN) setelah pertemuan pertama yang dilaksanakan pada 3 November 2025 di Bali.

    Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan ketiga provinsi bukan hanya bekerja sama tetapi ditakdirkan bekerja sama, karena secara latar belakang memiliki banyak kesamaan baik secara historis, sosiologis, demografis, ekologi hingga geologis.

    “Jadi, ini adalah takdir buat kami. Karena historis di zaman dulu kita adalah Sunda Kecil namanya sehingga tidak terpisahkan. Yang berbeda di kami agama mayoritas,” ujar Iqbal.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur Bali Perintahkan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking, Ungkap 5 Pelanggaran Fatal

    Gubernur Bali Perintahkan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking, Ungkap 5 Pelanggaran Fatal

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan perusahaan yang membangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, untuk menghentikan pembangunannya.

    Keputusan ini disampaikan Koster di Denpasar, Minggu (23/11). Ia menimbang lima jenis pelanggaran berat yang telah dilanggar serta rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.

    Gubernur Koster bersama Bupati Klungkung juga memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

    “Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata dia seperti dilansir Antara, Minggu (23/11).

    Sebelum memutuskan ini, Gubernur Bali terlebih dahulu menjelaskan bahwa lift kaca di Pantai Kelingking tepatnya Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dibangun terbagi tiga wilayah.

    Pertama, pada wilayah A di dataran bagian atas jurang, investor membangun loket tiket seluas 563,91 m2 yang merupakan lahan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

    Kedua, pada wilayah B daratan di bagian jurang, berada di alas hak tanah negara, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemprov Bali.

    Ketiga, pada wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang atau alas lift kaca, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov Bali.

    Dari tiga bagian ini ditemukan tiga jenis bangunan yang dibuat investor yaitu bangunan loket di bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca, dan bangunan lift kaca sendiri yang berisi restoran dan pondasi.

     

  • Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida Denpasar 23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dilaporkan melanggar sejumlah aturan.
    Termasuk, pelanggaran tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi
    Bali
    Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.
    Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (23/11/2025) di Denpasar,
    Gubernur Bali

    I Wayan Koster
    membeberkan bentuk pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
    Ada lima bentuk pelanggaran tata ruang.
    Pertama
    , pembangunan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 meter persegi dan tinggi kurang lebih 180 meter beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang.
    Kedua
    , proyek tersebut tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali soal pemanfaatan wilayah pantai dan pesisir.
    Ketiga
    , tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
    Keempat
    , tidak ada validasi terhadap KKPR bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui
    Online Single Submission
    (OSS) sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
    Kelima
    , sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    “Pondasi atau bore pile bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat rekomendasi gubernur Bali dan tidak mendapat izin pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Koster.
    Sanksi dari pelanggaran itu berupa administrasi pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi lahan.
    “Sanksinya, administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ungkap Koster.
    Dia memberi waktu kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan.
    “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Koster.
    Keputusan itu menurutnya juga diambil dengan memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga bentang alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
    Koster meminta agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
    “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegas Koster.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida Denpasar 23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dilaporkan melanggar sejumlah aturan.
    Termasuk, pelanggaran tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi
    Bali
    Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.
    Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (23/11/2025) di Denpasar,
    Gubernur Bali

    I Wayan Koster
    membeberkan bentuk pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
    Ada lima bentuk pelanggaran tata ruang.
    Pertama
    , pembangunan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 meter persegi dan tinggi kurang lebih 180 meter beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang.
    Kedua
    , proyek tersebut tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali soal pemanfaatan wilayah pantai dan pesisir.
    Ketiga
    , tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
    Keempat
    , tidak ada validasi terhadap KKPR bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui
    Online Single Submission
    (OSS) sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
    Kelima
    , sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    “Pondasi atau bore pile bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat rekomendasi gubernur Bali dan tidak mendapat izin pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Koster.
    Sanksi dari pelanggaran itu berupa administrasi pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi lahan.
    “Sanksinya, administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ungkap Koster.
    Dia memberi waktu kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan.
    “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Koster.
    Keputusan itu menurutnya juga diambil dengan memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga bentang alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
    Koster meminta agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
    “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegas Koster.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Bali Koster buka opsi lelang pembongkaran lift kaca

    Gubernur Bali Koster buka opsi lelang pembongkaran lift kaca

    Kalau nanti begitu semua, dibuat semuanya serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift atau bentuk-bentuk lainnya, objek wisata semuanya dibuat lift, di mana letak orisinilnya Bali, hilang

    Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster membuka opsi pelelangan proyek pembongkaran lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, jika investor yang membangun tak mematuhi batas waktu pembongkaran yang diperintahkan.

    Hal ini disampaikan Koster di Denpasar, Minggu, merespons pertanyaan soal keperluan anggaran pembongkaran seandainya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tak mematuhi keputusan.

    “Belum tentu perlu anggaran, bisa dilelang, kalau lelang jadi tidak pakai duit,” kata Gubernur Bali.

    Opsi lelang ini berangkat dari keputusan Gubernur Bali bersama Bupati Klungkung untuk menghentikan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, karena investor dipastikan bersalah atas lima pelanggaran berat.

    Selanjutnya, terhadap tiga jenis bangunan yaitu loket tiket dengan luas 563,91 m2 bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca dengan panjang 42 m, dan bangunan lift kaca yang di dalamnya termasuk restoran dan pondasi dengan luas 846 m2 dan tinggi 180 m, Koster meminta untuk dibongkar.

    Pemprov Bali meminta PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan.

    Jika perintah tersebut tak dilaksanakan, Gubernur Bali mengaku tak segan-segan pembongkaran diambil alih pemerintah daerah.

    Untuk menekan anggaran daerah demi membongkar bangunan yang dibiayai investor dengan menanam modal hingga Rp200 miliar dan Rp60 miliar khusus untuk membangun lift kaca, maka opsi pelelangan dapat dipilih sehingga pemerintah daerah tak dirugikan.

    “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang- undangan,” ujar Koster.

    Ketika disinggung potensi selanjutnya hadir investor serupa yang membuat lift untuk membantu wisatawan turun ke Pantai Kelingking dengan lebih mudah, ia menegaskan bahwa penolakan yang sama juga akan dilayangkan.

    “Kalau nanti begitu semua, dibuat semuanya serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift atau bentuk-bentuk lainnya, objek wisata semuanya dibuat lift, di mana letak orisinilnya Bali, hilang,” kata dia.

    “Yang begini-begini tidak boleh dibiarkan, kita lebih bagus menjaga masa depan Nusa Penida dalam jangka panjang, ketimbang kita membela yang beginian yang akan merusak masa depannya,” sambung Gubernur Bali menegaskan.

    Lebih jauh, agar tidak hanya menyudutkan investor meski menurutnya memang proyek lift kaca tersebut bodong karena kurangnya izin, Gubernur Bali akan berkomunikasi dengan Pemkab Klungkung menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam pemberian izin awal.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tim IGA nilai penerapan PWA dan pengelolaan sampah di Bali

    Tim IGA nilai penerapan PWA dan pengelolaan sampah di Bali

    Denpasar (ANTARA) – Tim penilai Innovative Government Award (IGA) 2025 yang terdiri dari akademisi, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan media, menilai penerapan pungutan wisatawan asing (PWA) dan pengelolaan sampah di Bali.

    Rombongan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomy Bawulang meninjau inovasi-inovasi daerah tersebut sekaligus mencocokkan data dengan kondisi lapangan.

    “Di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, tim penilai memantau langsung penerapan aplikasi We Love Bali, platform pembayaran PWA yang dikembangkan sepenuhnya oleh tim internal Diskominfos tanpa melibatkan vendor,” kata dia dalam keterangan Pemprov Bali di Denpasar, Sabtu.

    Di sana, tim IGA 2025 melihat sistem yang mendukung pemungutan PWA baik di hotel maupun destinasi wisata melalui kode QR, mobile checker dan banner digital juga sudah berjalan berdasarkan penuturan tim Diskominfos Bali.

    Aplikasi We Love Bali yang digunakan untuk pungutan wisman itu sudah dapat diakses 162 negara, dan hingga Oktober 2025, PWA yang terkumpul lebih dari Rp320 miliar, dengan target Rp380 miliar pada akhir tahun 2025.

    Selanjutnya tim penilai IGA 2025 mendatangi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) yang menjadi inovasi lain sasaran tim di Desa Adat Cemenggaon, Gianyar.

    “Mengunjungi Desa Adat Cemenggaon untuk melihat penerapan Pola PESAN-PEDE (Pengelolaan Sampah Mandiri Pedesaan), pola ini memadukan kearifan lokal desa adat dan filosofi Tri Hita Karana dalam sebuah perarem yang mengatur pemilahan sampah dari rumah tangga,” ujar Tomy Bawulang.

    Diketahui sejak 2020 setiap kepala keluarga di Desa Adat Cemenggaon memiliki Teba Moderen atau lubang permanen dari buis berdiameter sekitar 1 meter dan kedalaman 3 meter.

    Lubang itu untuk mengolah sampah organik rumah tangga dan sisa upacara adat, sementara untuk anorganik dikelola oleh Bank Sampah Sami Asri.

    Sebelum program diterapkan, sekitar 1,2 ton sampah per hari dikirim ke TPA Temesi, kini residu yang dihasilkan hanya satu mobil bak per minggu, bahkan ada kompos yang dapat dipanen setelah satu tahun ketika sampah dalam teba moderen telah berwarna kehitaman, tidak berbau, dan bertekstur tanah.

    Tim penilai IGA menilai praktik Desa Adat Cemenggaon sebagai contoh konkret pengelolaan sampah berbasis sumber yang sederhana namun efektif.

    Merespons kunjungan tim IGA 2025 yang mengambil PWA dan pengelolaan sampah untuk dinilai, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa baginya inovasi merupakan kunci menjaga keberlanjutan pembangunan Bali yang sangat bergantung pada pariwisata.

    “Bali menyumbang 53 persen devisa pariwisata nasional dan kontribusi 66 persen terhadap perekonomian daerah, dengan tantangan seperti sampah, kemacetan, dan krisis air bersih, inovasi daerah diharapkan mampu menjaga kualitas pariwisata dan keberlanjutan lingkungan Bali,” ujarnya.

    Gubernur Bali Wayan Koster sendiri menyebut salah satu inovasi dengan mengadakan ajang mencari desa yang paling berhasil mengelola sampah sendiri merupakan salah satu pendekatan menuju Bali Bersih Sampah 2027.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.