Tag: Wayan Koster

  • Apindo Bali Berharap Gubernur Bali Kaji Ulang  Pelarangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter – Halaman all

    Apindo Bali Berharap Gubernur Bali Kaji Ulang  Pelarangan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BALI  – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali menyayangkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, I Wayan Koster yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter. 

    Selain merugikan pengusahanya, pelarangan itu juga bisa berdampak kepada perekonomian masyarakat yang menjual produk-produk tersebut.

    “Kalau kita lihat tujuan dan maksudnya pelarangan itu memang baik, itu kan SE mengenai sampah. Tetapi, yang disayangkan kenapa harus melarang produksi air mineral yang di bawah satu liter. Ini kan sudah sangat mengintervensi atau sudah masuk ke ranah makanan dan minuman,” ujar Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

    Menurutnya, SE Gubernur Koster itu akan mengganggu keberlangsungan usaha industri-industri AMDK yang ada di Bali, baik besar maupun industri kecil. 

    “Saya pun berharap dalam audiensi yang dilakukan Pemprov Bali dan pengusaha AMDK Bali pada 11 April nanti ada sebuah solusi yang baik. Bahkan saya berharap Pemprov Bali mau mengkaji ulang kebijakannya itu,” katanya.

    Dia juga berharap Gubernur Koster bisa lebih bijak lagi terkait Surat Edarannya itu. “Bijak lah untuk mempertimbangkan lagi kebijakannya supaya tidak ada pihak-pihak seperti pengusaha UMKM dan juga pedagang-pedagang masyarakat yang nantinya terimbas karena kebijakan tersebut,” tukasnya.

    Dikutip dari Tribun Bali, Wayan Koster,  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

    Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.  

    SE ini pada Minggu 6 April 2025 kemarin. Salah satu poin SE tersebut, adalah Larangan dan Pengawasan pada setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai. 

    Pada SE tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akui penanganan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan, kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

    Terlebih, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

    Aspadin Keberatan

    Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. 

    Ketua Umum DPP Aspadin, Rachmat Hidayat mengatakan masih mempelajari isi SE Gubernur Koster. Namun, menurutnya, pelarangan produksi dan distribusi air kemasan plastik di bawah satu liter akan memberi dampak negatif bagi industri.

    “Membaca teks SE tersebut ada kata pelarangan produksi dan distribusi. Hal ini tentu saja akan berdampak negatif bagi industri dan perdagangan,” ucapnya.

    Meski demikian, Aspadin menyatakan tetap peduli terhadap isu lingkungan. Rachmat menyebut kemasan AMDK saat ini memiliki tingkat daur ulang paling tinggi di Indonesia, dan produsen terus berinovasi agar lebih ramah lingkungan.

    “Contohnya bobot plastik yang digunakan pada AMDK saat ini sudah jauh lebih kecil dibandingkan beberapa tahun yang lalu,” ujarnya.

    Dia mengatakan Aspadin berencana berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Provinsi Bali untuk mencari solusi terbaik atas kebijakan tersebut.

    “Persoalan di daur ulang ini kami akan mengurangi dulu pelan-pelan dari semua lini. Ke depan bisa dijadikan tradisi di Bali menggunakan tumbler,” pungkasnya. (Eko Sutriyanto) 
     
     
     

  • Pemprov Bali Larang Kemasan Air Minum Di Bawah 1 Liter Beredar

    Pemprov Bali Larang Kemasan Air Minum Di Bawah 1 Liter Beredar

    FAJAR.CO.ID, BALI – Pemerintah Provinsi Bali baru-baru mengeluarkan kebijakan melarang, dengan melarang pelaku usaha air minum untuk memproduksi kemasan air berukuran di bawah 1 liter.

    Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa seluruh badan usaha dilarang memproduksi air minum dalam kemasan plastik seklai pakai dengan volume di bawah 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

    “Ini sebagai upaya mengatasi persoalan sampah plastic,” ujar Wayan Koster, dikutip Rabu, (9/4/2025).

    Menurut Koster, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para produsen, mengingat jumlah pelaku usaha air minum lokal di Bali cukup banyak.

    Namun, perusahaan tetap diperbolehkan beroperasi selama tidak menggunakan bahar yang merusak lingkungan dan didorong untuk menghadirkan inovasi kemasan yang ramah lingkungan.

    “Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkunga, silah berproduksi tapi jangan merusak lingkungan , kan bisa botol kaca, bukan plastic seperti Karangasem ada kan bagus botolnya,” lanjutnya.

    Tidak hanya membatasi produksi oleh produsen, Gubernur Koater juga mengatur distribusi oleh pemasok melalui surat edaran yang melarang peredaran minuman dalam kemasan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Bali.

    Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, Mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah.

    Pihaknya juga berencana menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha air minum dalam kemasan, baik dari perusahaan besar maupun UKM lokal Bali.

    Seluruh pengusaha yang memasarkan produknya di wilayah Bali akan diundang untuk berdialog dan membahas kebijakan tersebut.

  • Sampah Plastik Kemasan Gelas Mendominasi, Gubernur Bali Siapkan Sanksi

    Sampah Plastik Kemasan Gelas Mendominasi, Gubernur Bali Siapkan Sanksi

    Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap lonjakan sampah plastik yang didominasi wadah air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kecil. Untuk mengurangi sampah plastik, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. 

    Melalui surat edaran tersebut Gubernur Wayan Koster secara resmi melarang produksi AMDK dengan volume kurang dari 1 liter. Tak hanya larangan, sanksi tegas juga disiapkan bagi produsen yang melanggar, mulai dari peninjauan hingga pencabutan izin usaha, serta pengumuman publik bahwa perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan.

    “Saya akan mengumpulkan semua produsen, termasuk Danone. Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah. Kan ada yang kayak gelas, itu enggak boleh lagi. Kalau galon boleh,” kata Wayan Koster pada Minggu, 6 April 2025. 

    Gubernur Bali Koster menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah. Tercatat pada 2024, timbunan sampah telah mencapai 1,2 juta ton di Bali. Ia juga menyiapkan langkah transparan jika ada perusahaan yang tetap membandel. 

    “Kami akan umumkan kepada publik melalui media sosial, bahwa pelaku usaha itu tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” ujarnya tegas.

    Dengan larangan ini, Bali mengambil langkah besar dalam perang melawan sampah plastik, khususnya terhadap produsen AMDK yang terus memproduksi kemasan gelas, bungkus sedotan, dan sedotan plastik sekali pakai. 

     

    Terkait dengan hal itu, laporan Brand Audit 2024 oleh Sungai Watch mengungkap bahwa salah satu penyumbang utama sampah plastik di Bali adalah air minum kemasan gelas berukuran 220 ml yang didominasi oleh salah satu perusahaan AMDK tersohor di Tanah Air. Perusahaan tersebut menyumbang sampah plastik di Bali dengan 10.334 item sampah kemasan gelas.

    Secara keseluruhan, perusahaan market leader AMDK tersebut turut menyumbang hingga 39.480 item sampah plastik di Bali dan Jawa Timur. Jenis sampah yang ditemukan meliputi botol, gelas plastik, bungkus sedotan, hingga sedotan sekali pakai. Selama empat tahun terakhir, perusahaan ini konsisten menempati posisi teratas dalam daftar pencemar plastik terbesar di wilayah tersebut.

    Komposisi sampah yang ditemukan dari perusahaan tersebut terdiri dari 65 persen botol dan 30 persen kemasan gelas plastik. Sisanya, adalah komponen kemasan lain seperti tutup galon dan sedotan plastik sekali pakai.

    Meskipun perusahaan tersebut mengklaim bahwa seluruh kemasan merek 100 persen dapat didaur ulang, Sungai Watch menilai hal itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kemasan gelas, bungkus sedotan, dan sedotan plastik yang diproduksi mereka justru menjadi jenis sampah yang paling sulit dikumpulkan dan didaur ulang karena ukurannya kecil serta nilai ekonominya rendah.

    Lebih lanjut, Sungai Watch juga menyoroti strategi pemasaran perusahaan yang dinilai sebagai bentuk greenwashing. Perusahaan disebut telah menghapus produk kemasan gelas 220 ml dari situs resminya dan menggantinya dengan kemasan baru berlabel ‘Cube’ dengan volume yang sama. Namun, di pasar, produk kemasan kecil bahkan ditemukan dalam ukuran yang lebih kecil, yakni 200 ml, tetapi dengan harga yang sama.

    “Publik mengharapkan tindakan bermakna, bukan perubahan menipu yang mengganti satu bentuk sampah ke bentuk lainnya,” tulis Sungai Watch dalam laporannya.

    Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap lonjakan sampah plastik yang didominasi wadah air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran kecil. Untuk mengurangi sampah plastik, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. 
     
    Melalui surat edaran tersebut Gubernur Wayan Koster secara resmi melarang produksi AMDK dengan volume kurang dari 1 liter. Tak hanya larangan, sanksi tegas juga disiapkan bagi produsen yang melanggar, mulai dari peninjauan hingga pencabutan izin usaha, serta pengumuman publik bahwa perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan.
     
    “Saya akan mengumpulkan semua produsen, termasuk Danone. Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah. Kan ada yang kayak gelas, itu enggak boleh lagi. Kalau galon boleh,” kata Wayan Koster pada Minggu, 6 April 2025. 

    Gubernur Bali Koster menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi timbunan sampah. Tercatat pada 2024, timbunan sampah telah mencapai 1,2 juta ton di Bali. Ia juga menyiapkan langkah transparan jika ada perusahaan yang tetap membandel. 
     
    “Kami akan umumkan kepada publik melalui media sosial, bahwa pelaku usaha itu tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” ujarnya tegas.
     
    Dengan larangan ini, Bali mengambil langkah besar dalam perang melawan sampah plastik, khususnya terhadap produsen AMDK yang terus memproduksi kemasan gelas, bungkus sedotan, dan sedotan plastik sekali pakai. 
     
     

     
    Terkait dengan hal itu, laporan Brand Audit 2024 oleh Sungai Watch mengungkap bahwa salah satu penyumbang utama sampah plastik di Bali adalah air minum kemasan gelas berukuran 220 ml yang didominasi oleh salah satu perusahaan AMDK tersohor di Tanah Air. Perusahaan tersebut menyumbang sampah plastik di Bali dengan 10.334 item sampah kemasan gelas.
     
    Secara keseluruhan, perusahaan market leader AMDK tersebut turut menyumbang hingga 39.480 item sampah plastik di Bali dan Jawa Timur. Jenis sampah yang ditemukan meliputi botol, gelas plastik, bungkus sedotan, hingga sedotan sekali pakai. Selama empat tahun terakhir, perusahaan ini konsisten menempati posisi teratas dalam daftar pencemar plastik terbesar di wilayah tersebut.
     
    Komposisi sampah yang ditemukan dari perusahaan tersebut terdiri dari 65 persen botol dan 30 persen kemasan gelas plastik. Sisanya, adalah komponen kemasan lain seperti tutup galon dan sedotan plastik sekali pakai.
     
    Meskipun perusahaan tersebut mengklaim bahwa seluruh kemasan merek 100 persen dapat didaur ulang, Sungai Watch menilai hal itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kemasan gelas, bungkus sedotan, dan sedotan plastik yang diproduksi mereka justru menjadi jenis sampah yang paling sulit dikumpulkan dan didaur ulang karena ukurannya kecil serta nilai ekonominya rendah.
     
    Lebih lanjut, Sungai Watch juga menyoroti strategi pemasaran perusahaan yang dinilai sebagai bentuk greenwashing. Perusahaan disebut telah menghapus produk kemasan gelas 220 ml dari situs resminya dan menggantinya dengan kemasan baru berlabel ‘Cube’ dengan volume yang sama. Namun, di pasar, produk kemasan kecil bahkan ditemukan dalam ukuran yang lebih kecil, yakni 200 ml, tetapi dengan harga yang sama.
     
    “Publik mengharapkan tindakan bermakna, bukan perubahan menipu yang mengganti satu bentuk sampah ke bentuk lainnya,” tulis Sungai Watch dalam laporannya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Larangan Air Kemasan Plastik di Bali, Aspadin: Industri Ketar-ketir

    Larangan Air Kemasan Plastik di Bali, Aspadin: Industri Ketar-ketir

    Bisnis.com, DENPASAR – Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menilai kebijakan Gubernur Bali yang melarang produksi dan penjualan air dalam kemasan plastik di bawah 1 liter akan berdampak negatif ke industri dan perdagangan air minum di Bali.

    Ketua DPD Aspadin Bali Nusa Tenggara, I Gusti Ngurah Warassutha Aryajasse menjelaskan sedang mempelajari secara mendalam terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 5/2025 tersebut, dan sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri melalui DPP Aspadin.

    “Membaca teks SE tersebut ada kata pelarangan produksi dan distribusi, hal ini tentu saja akan berdampak negatif bagi industri dan perdagangan. Kami akan berkomunikasi juga dengan Kementerian perdagangan dan Pemerintah Provinsi Bali terkait hal ini,” jelas Ngurah Warassutha, Selasa (8/4/2025).

    Terkait tujuan Gubernur untuk mengurangi sampah plastik, Aspadin menegaskan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) nasional sangat menaruh perhatian pada masalah lingkungan hidup ini. Faktanya semua kemasan AMDK terutama botol plastiknya adalah kemasan yang tingkat daur ulangnya paling tinggi di Indonesia.

    “Kami juga memiliki tipe kemasan pakai ulang yaitu galon yang sepenuhnya ramah lingkungan. Kami juga terus berinovasi terhadap kemasan kami agar semakin ramah lingkungan. Contohnya botol plastik yang digunakan pada setiap kemasan AMDK saat ini sudah jauh lebih kecil dibandingkan beberapa tahun lalu,” ujar Ngurah.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wayan Koster melarang perusahaan air minum memproduksi air kemasan ukuran kecil di bawah 1 liter dengan tujuan mengurangi sampah plastik dari air kemasan.

    Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur No. 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam SE nya, Koster menyebut lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali.

    Kemudian Koster juga melarang distributor menjual minuman kemasan ukuran kecil. “Setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di Wilayah Provinsi Bali,” jelas Koster.

  • Koster: Pelaku usaha di Bali bisa dicabut izin jika tak kelola sampah

    Koster: Pelaku usaha di Bali bisa dicabut izin jika tak kelola sampah

    upaya pelaku usaha menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan atau hijau, seperti mendapat predikat green hotel, green mall, dan green restaurant

    Denpasar (ANTARA) – Pelaku usaha khususnya di sektor pariwisata di Bali berpotensi dicabut izinnya jika tidak melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Minggu.

    Hal itu sebagai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

    “Setiap pelaku usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha,” kata dia.

    Selain dicabut izinnya, Pemprov Bali menjamin pelaku usaha itu akan diumumkan kepada publik melalui berbagai platform media sosial karena tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

    Oleh karena itu jika tidak ingin terjadi maka pelaku usaha wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

    Mereka tidak lagi diizinkan menyediakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik atau kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk atau minuman kemasan plastik pada kegiatan usahanya.

    Gubernur Koster menyarankan mereka menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan, termasuk menerapkan sistem reuse dan refill untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

    “Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik, dan residu, serta menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha,” ujarnya.

    Pelaku usaha diminta mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber seperti pengomposan, maggot, pakan ternak, teba moderen, atau pola lain, serta dapat bekerja sama dengan pihak pengelola TPS3R.

    Koster mengarahkan agar hasil dari pengelolaan sampah yang dapat didaur ulang digunakan kembali ke kegiatan usaha masing-masing, sementara sampah residu dapat dibuang ke TPA.

    Aturan ini diminta mulai dilaksanakan dan paling lambat 1 Januari 2026 dengan sistem pelaporan dalam membentuk membuat laporan berisi persetujuan dinas lingkungan hidup.

    Sebagai gantinya, atas upaya pelaku usaha menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan atau hijau, seperti mendapat predikat green hotel, green mall, dan green restaurant.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gubernur Bali tunda bantuan dana ke desa jika salahi Bali Bersih

    Gubernur Bali tunda bantuan dana ke desa jika salahi Bali Bersih

    Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran mengenai gerakan Bali bersih sampah dengan memuat sanksi menunda bantuan bagi desa/kelurahan dan desa adat jika menyalahi Gerakan Bali Bersih dalam mengelola sampah.

    Di Denpasar, Minggu, ia meminta desa melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

    “Jika melanggar dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada desa adat, dan tidak mendapat bantuan atau fasilitasi program yang bersifat khusus,” ucap Koster.

    Dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 itu, Koster memberi banyak perhatian ke desa/kelurahan dan desa adat, selain kepada instansi pemerintah, pelaku usaha, pasar, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

    Dalam arahannya, jika desa tak ingin terkena sanksi penundaan bantuan keuangan maka wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan menyelesaikan secara tuntas sampah di wilayahnya sendiri dengan slogan Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.

    “Tidak menggunakan plastik sekali pakai, kantong plastik atau kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk atau minuman kemasan plastik dalam berbagai kegiatan di desa,” kata Koster.

    Kepala desa diminta membuat peraturan desa dan bendesa adat membuat pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, selanjutnya mereka diminta membentuk unit pengelola sampah.

    Tiap rumah tangga diarahkan agar memilah sampah masing-masing menjadi kategori organik, anorganik, dan residu, kemudian desa mengangkut sampah secara terpisah dan terjadwal menurut kategori tadi.

    Pemprov Bali meminta desa/kelurahan dan desa adat membentuk kader lingkungan untuk mensosialisasikan program ini, serta menyediakan sarana prasarana pengelolaan sampah.

    “Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba moderen, atau pola lain, juga kegiatan pengumpulan material anorganik daur ulang pada fasilitas pengelolaan sampah di desa,” kata Koster.

    Mulai saat berlakunya edaran ini, Gubernur Bali menegaskan pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu, dan paling lambat semua aturan ini harus dilakukan 1 Januari 2026.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menhan ke Bali tinjau pendidikan di Secata Rindam Udayana 

    Menhan ke Bali tinjau pendidikan di Secata Rindam Udayana 

    Denpasar (ANTARA) – Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin tiba di Bali untuk meninjau operasional pendidikan calon prajurit TNI AD di Secata Rindam IX/Udayana guna mendukung peningkatan profesionalisme dan kesiapan operasional TNI AD.

    Menhan disambut oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Muhammad Zamroni bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Jumat.

    Pangdam IX/Udayana Mayjen Zamroni mengatakan kunjungan kerja Menhan ke Kodam IX/Udayana ini dalam rangka meninjau Lembaga Pendidikan Secata Rindam IX/Udayana di Singaraja, Bali yang siap mendukung penuh program dan kebijakan Kementerian Pertahanan dalam mencetak prajurit yang profesional, tangguh, dan berkarakter.

    Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam IX/Udayana) Kolonel Inf Agung Udayana menyampaikan kunjungan Menhan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem pertahanan negara melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia TNI AD.

    “Kunjungan ini menunjukkan komitmen Kementerian Pertahanan dalam memastikan bahwa para calon prajurit mendapatkan pendidikan dan pelatihan terbaik agar siap menghadapi tantangan tugas ” ujar Kolonel Agung.

    Kunker diharapkan menjadi momentum sinkronisasi antara takaran kebijakan dengan operasionalisasinya.

    Lembaga pendidikan merupakan pilar utama dalam penguatan SDM TNI, yang bertugas mencetak prajurit-prajurit tangguh untuk siap mengabdi pada bangsa dan negara.

    Dalam penyambutan tersebut, turut hadir Dirjen Pothan Kemhan dan para pimpinan militer di wilayah Bali.

    Menhan RI dalam kunjungannya didampingi oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Kabaranahan Kemhan dan Irjen Kemhan.

    Pewarta: Rolandus Nampu
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Turis Asal Arab Saudi Bisa Langsung Terbang ke Pulau Bali, Segini Harga Tiketnya

    Turis Asal Arab Saudi Bisa Langsung Terbang ke Pulau Bali, Segini Harga Tiketnya

    PIKIRAN RAKYAT – Selasa 1 April 2025, maskapai penerbangan internasional Saudia Airlines bergabung dengan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Gubernur Bali Wayan Koster berharap hal ini akan meningkatkan jumlah turis asal Arab Saudi ke Pulau Bali.

    “Rute penerbangan ini akan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Bali, khususnya dari Arab Saudi,” ujar Wayan Koster. Beliau pun menyambut langsung bergabungnya maskapai tersebut.

    Dengan bergabungnya maskapai tersebut, Bandara I Gusti Ngurah Rai tercatat memiliki 40 penerbangan rute internasional dengan 43 maskapai yang bergabung.

    Rute perjalanan dari Pulau Bali menuju Jeddah direncanakan akan transit dahulu di Singapura. Penerbangan perdana rute ini telah dilaksanakan pada 31 Maret 2025 lalu. Pesawat membawa 118 penumpang yang tiba di Bali pada malam di hari yang sama.

    Pesawat tersebut lalu lepas landas menuju Jeddah sekitar tiga jam kemudian menuju dengan membawa 113 penumpang.

    Sementara itu, jadwal penerbangan Arab Saudi ke Pulau Bali ada tiga kali seminggu, yaitu hari Senin, Rabu, dan Jumat. Gubernur Bali Wayan Koster mengutarakan kedatangan turis asal negeri kaya minyak tersebut semakin meningkat.

    Bersumber dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, jumlah kunjungan WNA Arab Saudi pada tahun 2024 mencapai 14 ribu orang. Sedangkan pada periode tiga bulan pertama tahun 2025 mencapai 3 ribu orang.

    Sementara itu, Ahmad Syaugi selaku General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai mengutarakan bahwa rute tersebut akan memperkenalkan pesona Pulau Dewata dan yakin Bali akan semakin mendunia.

    Terkait harga tiketnya, dilansir dari laman www.skyscanner.com.sa, tiket pesawat ini dibanderol dengan harga mulai dari 2300 SAR atau sekira sama dengan Rp10 juta.

    Selain bisa menikmati keindahan Pulau Bali, CEO Region II PT Angkasa Pura Indonesia, Wahyudi mengutarakan para turis bisa juga mengunjungi tempat pariwisata di sekitarnya.

    Lombok dan Labuan Bajo menjadi beberapa contoh tempat tersebut. Wahyu berharap rute tersebut tak hanya semakin memperkenalkan Pulau Bali saja, tetapi juga mempromosikan tempat pariwisata di sekitarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gubernur Bali: Pungutan wisatawan asing dikelola oleh Desa Adat

    Gubernur Bali: Pungutan wisatawan asing dikelola oleh Desa Adat

    ANTARA – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali, Senin (24/3). Melalui terbitnya SE tersebut selanjutnya wisatawan asing akan dikenakan pungutan sebesar Rp150.000, yang diperuntukkan pengelolaannya bagi Desa Adat di Bali. 
    (Rita Laura/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Gubernur Bali targetkan pembangunan infrastruktur rampung pada 2028

    Gubernur Bali targetkan pembangunan infrastruktur rampung pada 2028

    Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi kembali berlanjut, meski keluar dari daftar proyek strategis nasional (PSN)

    Badung, Bali (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster menargetkan pembangunan sejumlah infrastruktur, yang di antaranya bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota, dapat rampung pada 2028.

    “Program ini (pembangunan infrastruktur) harus berjalan paling lambat 2028 selesai, buruk-buruknya 2029 sudah harus selesai, kami berbagi tugas,” kata dia di Badung, Bali, Kamis.

    Pada periode keduanya ini, Koster merancang sejumlah infrastruktur dengan beberapa di antaranya menggunakan dana kolaborasi antara Pemprov Bali dengan pemerintah kabupaten/kota.

    “(Restorasi) Pura Besakih itu (dikerjakan) provinsi, parkir Pura Batur provinsi, parkir Pelabuhan Sanur berbagi provinsi dengan Denpasar, Jalan Underpass Jimbaran dan Gatot Subroto-Canggu biaya Badung penuh, lalu Underpass Tohpati berbagi provinsi dan Denpasar, jadi semua kebagian,” ujarnya.

    Koster mengaku sudah mendiskusikan target ini terutama dengan Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar karena turut terlibat dalam pembiayaan.

    Selain itu, pada 17 Maret 2025, Gubernur asal Buleleng tersebut akan menghadap Menteri PU untuk mendiskusikan sejumlah proyek dengan harapan mendapat tambahan anggaran.

    Koster menjelaskan dalam lima tahun ke depan beragam proyek pembangunan akan berlangsung seperti restorasi parahyangan Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem, yang akan dimulai 2026.

    “Supaya semua pelinggihnya bagus, banyak pelinggihnya yang jamuran, reot, dibiarkan terus. Padahal, kita terus minta anugerah di sana, jadi harus diperbaiki supaya Ida Bhatara sayang sama kita semua,” ujarnya.

    Kemudian, melanjutkan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, Kabupaten Klungkung, yang dimulai akhir 2025 karena saat ini Pemprov Bali masih memilih pihak ketiga yang tepat menjalankan proyek tersebut.

    Proyek Turyapada Tower, Kabupaten Buleleng, juga masuk bagian, yang mana tahap satunya telah rampung dan kini dilanjutkan tahap kedua yang diperkirakan rampung 2026.

    Pembangunan gedung parkir di Pura Batur, Bangli, sekaligus jalan baru yang menghubungkan pura tersebut dengan Pura Kahyangan, sehingga tidak terjadi macet setiap tahun saat piodalan.

    “Dibangun juga jalan baru di Sang Hyang Ambu menghubungkan Klungkung-Karangasem, bagian dari jalan lingkar Bali, melintasi terowongan 200 meter, jadi tidak lagi macet di tikungan tajam,” kata Koster.

    Infrastruktur jalan lainnya adalah Jalan Baru Berina yang menghubungkan Karangasem-Buleleng dan melanjutkan jalan shortcut titik 9-10 Singaraja-Mengwitani yang rencananya tahun ini tendernya akan dilanjutkan.

    Berikutnya, Pelabuhan Amed, Karangasem, yang akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Bali timur dan Pelabuhan Sangsit, Buleleng.

    “Pembangunan pusat olahraga Bali di Kabupaten Bangli, ini inisiatif Pak Bupati, tapi akan dijadikan program Pemprov Bali bekerja sama dengan Pemkab Badung. Nanti, kita kelola profesional bisa dapat duit kita, supaya Bangli menyala juga,” ujar Gubernur Koster.

    Gubernur Bali juga memastikan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi kembali berlanjut meski keluar dari daftar proyek strategis nasional (PSN), serta pembangunan kereta bawah tanah.

    Sementara, khusus di Denpasar dan Badung, pembangunan infrastruktur yang diberi target adalah pengembangan jalan dan akses shuttle.

    “Di Denpasar, jalan baru di Sunset Road-Mahendradatta, Gatot Subroto-Canggu, Underpass Ahmad Yani, Underpass Tohpati, Underpass Jimbaran, jalan untuk shuttle dari gedung parkir menuju Pelabuhan Sanur ini dikerjakan 2026 sampai 2027, dan pembangunan jalan baru Simpang Akasia-Padang Galak,” kata Koster.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025