Tag: Wayan Koster

  • Koster Minta "Blackout" di Bali Tak Berlanjut Hingga Hari Raya Kuningan Hari Ini
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        3 Mei 2025

    Koster Minta "Blackout" di Bali Tak Berlanjut Hingga Hari Raya Kuningan Hari Ini Denpasar 3 Mei 2025

    Koster Minta “Blackout” di Bali Tak Berlanjut hingga Hari Raya Kuningan Hari Ini
    Editor
    DENPASAR, KOMPAS.com

    Gubernur Bali
    Wayan Koster meminta penyedia listrik yaitu PLN segera menyelesaikan masalah kelistrikan yang padam di Bali sejak pukul 16.00 Wita sore tadi.
    Dalam perintahnya di Denpasar, Jumat (2/5/2025) malam, Koster mengingatkan agar pemadaman listrik ini tidak berlanjut hingga
    Hari Raya Kuningan
    pada Sabtu, 3 Mei 2025.
    “Saya sudah perintahkan agar dilakukan percepatan jangan sampai mengganggu pelaksanaan Hari Raya Kuningan,” kata Koster.
    Selain itu, Gubernur Bali tak ingin pemadaman listrik berlangsung lebih panjang.
    Sebab, saat ini Pulau Dewata sedang menjadi lokasi kompetisi panjat tebing internasional IFSC Climbing World Cup dan sehari-hari berlangsung aktivitas pariwisata dan masyarakat.
    Pemprov Bali sendiri mendapat laporan awal dari PLN bahwa terjadi pemadaman listrik di 80 persen Bali sejak sore.
    “Tapi sistem sudah berhasil diatasi secara bertahap sehingga pukul 18.00 Wita sudah hidup lagi mencapai 50 persen wilayah Bali, pihak PLN berjanji dalam beberapa jam ke depan seluruhnya sudah bisa nyala lagi,” ujar Koster.
    Dari data yang dihimpun Pemprov Bali, hingga saat ini setidaknya 10 titik di Kota Denpasar sudah bebas dari pemadaman listrik seperti area perkantoran Renon dan kawasan pariwisata Sanur.
    Di Kabupaten Badung sekitar 11 titik sudah menyala listriknya seperti kawasan IFSC Climbing World Cup yaitu ITDC dan kawasan Kuta.
    Di Tabanan dua titik yaitu pusat kota Kediri dan Sanggulan, di Karangasem semua wilayah, di Klungkung lima titik, di Gianyar sembilan titik, Bangli semua wilayah, Buleleng empat titik, dan Jembrana tiga titik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bali Blackout! Koster Desak PLN Bertindak Cepat: Jangan Sampai Ganggu Pariwisata hingga Kuningan – Halaman all

    Bali Blackout! Koster Desak PLN Bertindak Cepat: Jangan Sampai Ganggu Pariwisata hingga Kuningan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR — Pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda hampir seluruh wilayah Bali pada Jumat sore, 2 Mei 2025, memicu keprihatinan Gubernur Bali, I Wayan Koster.

    Ia meminta PLN bergerak cepat untuk menormalkan pasokan listrik demi menghindari dampak yang lebih luas, terutama menjelang Hari Raya Kuningan dan kejuaraan dunia panjat tebing yang digelar di Nusa Dua.

    “Memang ada gangguan pada pembangkit dan transmisi sehingga 80 persen listrik di Bali tidak hidup sejak jam 16.00 WITA. Tapi sistem sudah berhasil diatasi secara bertahap sehingga pukul 18.00 sudah hidup lagi mencapai 50 persen wilayah Bali,” ungkap Koster saat dikonfirmasi Jumat malam.

    Koster menegaskan bahwa dirinya telah meminta PLN untuk mempercepat penanganan agar aktivitas vital masyarakat tidak terganggu.

    “Saya sudah perintahkan agar dilakukan percepatan jangan sampai mengganggu pelaksanaan Hari Raya Kuningan, berbagai aktivitas pariwisata, kejuaraan dunia panjat tebing di Nusa Dua, dan aktivitas masyarakat,” tegasnya.

    Pemadaman ini bukan sekadar insiden teknis. Di tengah status Bali sebagai destinasi wisata dunia dan tuan rumah ajang internasional, blackout semacam ini menjadi alarm keras atas kerentanan sistem kelistrikan Pulau Dewata.

    Diketahui, sistem kelistrikan Bali saat ini mengandalkan daya sebesar 1.155 MW, terdiri dari 815 MW dari pembangkit lokal dan 340 MW pasokan dari Paiton, Jawa Timur, melalui kabel laut. Ketergantungan pada pasokan luar Bali membuat sistem mudah terguncang jika terjadi gangguan, sebagaimana yang terjadi kali ini.

    Parahnya, sebagian besar pasokan dari luar masih bersumber dari energi fosil, bertolak belakang dengan misi Bali menuju energi bersih.

    Dalam konteks ini, Koster kembali menekankan pentingnya kemandirian energi sebagai solusi jangka panjang.

    Melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 5 Tahun 2022, Pemprov Bali telah mendorong pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Koster juga menolak tegas tambahan pasokan dari luar Bali, bahkan menjadikan pasokan dari Paiton sebagai cadangan semata.

    “Bali harus mandiri energi dengan energi bersih. Ini bukan pilihan, tapi keharusan,” tegas Koster.

    Hingga pukul 18:30 WITA, proses pemulihan kelistrikan telah menjangkau sekitar 50 persen wilayah. Beberapa daerah yang sudah kembali terang antara lain wilayah Renon, Sanur, Padang Galak di Denpasar, sebagian Badung termasuk ITDC dan Bandara Ngurah Rai, serta seluruh wilayah Bangli dan Amlapura.

    Namun, sejumlah wilayah seperti Klungkung bagian timur dan jalur Bypass Goa Lawah masih padam.

    Blackout ini menjadi refleksi penting di tengah meningkatnya kebutuhan listrik seiring pertumbuhan penduduk, industri, dan sektor pariwisata.

    Masyarakat pun berharap agar PLN dan pemerintah benar-benar serius mewujudkan transformasi energi, bukan hanya sebagai jargon, melainkan sebagai realitas yang menjamin Bali tetap terang dan tangguh di masa depan.

    Apakah Bali siap sepenuhnya lepas dari ketergantungan energi luar? Atau insiden semacam ini akan terus berulang dan mengganggu wajah Bali di mata dunia?

     

  • Dua Anak Kurang, Gubernur Bali Dorong Keluarga Berencana Empat Anak

    Dua Anak Kurang, Gubernur Bali Dorong Keluarga Berencana Empat Anak

    Liputan6.com, Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menolak program keluarga berencana (KB) dua anak. Dia mendorong program KB empat anak oleh penduduk Bali demi keberlangsungan budaya.

    Dalam Kongres Daerah XI IA ITB Pengda Bali di Denpasar, Minggu (13/4), Koster mengatakan keunggulan Bali dibandingkan dengan daerah lainnya adalah kebudayaannya. Sehingga jika penduduk lokal, terutama masyarakat Hindu Bali yang menjalankan budaya, justru menipis maka budaya Bali akan hilang.

    “Tidak ada yang mebanjar, tidak ada yang ngelawar, tidak ada Purnama-Tilem, tidak ada odalan, Galungan, Kuningan, Ngaben, berbagai aktivitas budaya akan terancam,” kata Wayan Koster dilansir dari Antara.

    Gubernur asal Buleleng itu menegaskan bahwa ia tidak menutup diri terhadap kehadiran pendatang yang mencari penghidupan di Bali, namun yang ditakuti tergerusnya penduduk lokal.

    “Di Bali bukan persoalan jumlah atau siapa yang datang ke Bali, tetapi siapa yang kita ajak untuk mengurus budaya,” ujarnya.

    Saat ini, Pemprov Bali sendiri sedang berupaya mendorong program KB empat anak untuk penduduk lokal, mulai dari merancang insentif bagi pemilik nama nyoman dan ketut atau anak ketiga dan keempat.

    Belum lama, Pemprov Bali juga membentuk tim kerja untuk percepatan pembangunan, dimana mendorong pertumbuhan penduduk menjadi salah satu program penting yang dibuatkan tim khusus.

    “Saya sedang bekerja keras untuk memproteksi budaya Bali ini, kalau tidak bahaya, Bali ini keunggulannya cuma satu, cuma budaya. Kalau kebudayaan Bali ini tidak dijaga dengan baik, wilayahnya kecil, penduduknya sedikit, siapa yang akan mengurusnya ke depan?,” sambung Gubernur Bali.

  • Gubernur Bali Larang Kemasan Air di Bawah 1 Liter, Pengusaha Bakal Audiensi

    Gubernur Bali Larang Kemasan Air di Bawah 1 Liter, Pengusaha Bakal Audiensi

    Jakarta

    Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) merespons aturan dari Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang produsen air menjual kemasan di bawah satu liter.

    Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman mengatakan pengusaha akan mengajukan permohonan audiensi dengan Koster. Hal ini dilakukan untuk memberikan penjelasan bahwa adanya kebutuhan penjualan kemasan air di bawah satu liter.

    “Kami sedang mempersiapkan diri untuk audiensi dengan Pak Gubernur ya dan kami juga komunikasi dengan staffnya dan diharapkan mungkin secepatnya akan berkomunikasi dan beraudiensi ke sana. Karena kita ingin menjelaskan sebenarnya posisinya seperti apa,” kata Adhi ditemui di Ayana Midplaza Jakarta, Senin (14/4/2025) malam.

    Adhi menjelaskan pada dasarnya konsumen butuh kemasan air di bawah satu liter, terutama untuk kebutuhan perjalanan. Selain itu kemasan di bawah satu liter juga mengantisipasi kerusakan dari kualitas air atau sejenisnya.

    “Bayangkan kalau beli susu 1 liter terus nggak habis. Masa mau disimpan? Kita perjalanan nggak punya kulkas. Susu kan pasti rusak. Nanti akan food waste-nya akan tinggi.Kita berharap ada saling pengertian,” terangnya.

    Adhi mengatakan pengusaha memahami maksud dan tujuan aturan yang dibuat oleh Koster. Namun, pihaknya ingin mendapatkan titik tengah dan tetap mendukung pemerintah bali menangani sampah plastik.

    “Kita juga pernah melihat laporan bahwa ternyata sampah plastik di Bali itu bukan berasal dari Bali saja, dari laut itu datang menepi ke pantai-pantai di Bali. Tapi kita perlu berkomunikasi dengan Pak Gubernur untuk mendukung upaya pemerintah Provinsi Bali menangani sampah plastiknya,” jelas dia.

    Sebagai informasi, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Aturan itu salah satunya mengatur produsen air mineral yang tidak boleh memproduksi air kemasan di bawah satu liter.

    Koster pun mengancam bahwa bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut akan dicabut izin usahanya.

    “Pertama, peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” kata Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Minggu (6/4/2025).

    Koster menepis kebijakan tersebut dapat mematikan pelaku usaha terutama UMKM. “Nggak, bukan soal mematikan tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan,” jelas

    (ada/kil)

  • Duduk Perkara Bule AS Bikin Onar dalam Klinik di Kuta Selatan Bali, Dideportasi Malam Ini – Halaman all

    Duduk Perkara Bule AS Bikin Onar dalam Klinik di Kuta Selatan Bali, Dideportasi Malam Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR –  Seorang WNA asal Amerika Serikat berinisial MM (27) dilaporkan mengamuk dan melakukan tindakan perusakan di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (12/4/2025) dini hari.

    Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat pelaku tiba di klinik dalam keadaan tidak sadar. 

    Setelah sadar dan ditemani oleh rekannya, pelaku justru marah mengamuk dan melakukan perkelahian di ruang pemeriksaan. 

    Tindakan agresif pelaku berlanjut dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain.

    Aparat keamanan klinik yang dibantu oleh Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian berhasil menenangkan pelaku. 

    Setelah dimintai keterangan di Polsek Kuta Selatan, pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf serta bersedia mengganti seluruh kerugian. 

    Permasalahan ini telah diselesaikan secara damai antara pelaku dan pihak klinik di mana MM membayar ganti rugi mencapai Rp 35 juta.

    Polresta Denpasar membenarkan, pelaku WNA Amerika Serikat yang mengamuk dan merusak fasilitas klinik di wilayah Pecatu, positif narkoba dan telah mengganti kerugian yang ditimbulkannya.

    “Terkait masalah indikasi narkoba, kami pastikan benar karena pada saat tiba di klinik dalam keadaan tidak sadar dan dari hasil interogasi awal yang bersangkutan berontak karena merasa di satu alam yang lain sehingga kaget berontak,” jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mewakili Kapolresta Denpasar, Senin (14/4/2025).

    Ia menambahkan, pada saat itulah kami menyimpulkan bahwa ada indikasi pengaruh narkoba dan kami melakukan tes urin. 

    Yang bersangkutan memang positif menggunakan narkoba, dan kami sudah melakukan pendalaman di mana yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis THC dan kokain. 

    “Tetapi saat itu hasil test kitnya tipis kemungkinan menggunakan narkoba di 5 atau 7 hari sebelum kejadian. Jadi kalau pada saat kejadian tidak menggunakan tapi mungkin 5 atau 7 hari sebelumnya. Dia dipastikan memakainya di Bali, tapi pelaku sendiri menyampaikan lupa dapat beli dari mana,” kata Kompol Laorens.

    Laorens menduga pelaku mungkin ada yang memasukkan bahan atau sesuatu ke dalam minumannya dia sehingga usai minum-minum party terus skip atau tidak sadarkan diri lalu dibawa ke klinik itu sama temannya. 

    Sampai di sana dia merasa berada di alam lain, yang mengerikan takut dan berontak jadi mengacaukan tempat itu. 

    Kompol Laorens mengatakan, karena tidak ada barang buktinya sebagai pemakai jadi kita hanya lakukan tes urin dan hasilnya positif. 

    “Dan karena tidak ada barang buktinya kita tidak bisa proses secara pidana. Dan kita tindak lanjuti prosesnya ke Imigrasi sehingga kita limpahkan ke Imigrasi, dan di proses sehingga dilakukan tindakan deportasi. Yang terbaca dalam test kit nya positif narkoba barang buktinya tidak ada setelah kita tes lalu geledah ke tempat penginapannya di Pecatu,” paparnya.

    Dideportasi 

    Terhadap MM pun akhirnya hanya mendapatkan tindakan pendeportasian, dari Imigrasi dan akan dipulangkan ke negaranya dengan penerbangan malam ini melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

    Pemerintah Provinsi Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. 

    Penegasan ini menyusul insiden viral yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) di sebuah klinik di Kuta Selatan.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memberikan keterangan terkait insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. 

    Polresta Denpasar kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

    Data keimigrasian menunjukkan bahwa pelaku masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival dengan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 1 Mei 2025.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Bali, Parlindungan, menyatakan bahwa tindakan WNA berinisial MM tersebut telah melanggar pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    “Berdasarkan pelanggaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi penangkalan,” tegas Parlindungan saat Konferensi Pers di Aula Kantor Imigrasi Denpasar, Senin 14 April 2025.

    MM akan dideportasi hari ini juga melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan nanti malam sekira pukul 19.30 WITA langsung ke negaranya ke Amerika Serikat.

    Lebih lanjut, pelaku juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali senantiasa berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali No 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali, serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban umum.

    Wayan Koster Buka Suara

    Menanggapi insiden ini, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku. 

    “Kami menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyesalkan tindakan pelaku yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan pelayanan kesehatan. Klinik adalah ruang perlindungan, dan tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Gubernur Koster.

    Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tidak akan mentolerir WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di Bali.

    “Bali adalah rumah yang terbuka bagi wisatawan mancanegara. Namun, setiap orang yang datang ke Bali wajib menghormati hukum, adat, dan budaya lokal. Tidak ada ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi membahayakan masyarakat,” tambahnya.

    Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh aparat keamanan dan jajaran Imigrasi, serta terus berkomitmen menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman dan nyaman.

    Ia berharap langkah deportasi terhadap MM yang dilakukan ini dapat menjadi pelajaran sekaligus memberi peringatan kepada semua wisawatan asing yang berkunjung ke Bali agar patuh terhadap hukum, menghormati budaya dan kearifan lokal.

    Kita tidak ingin citra pariwisata Bali dirusak oleh perilaku-perilaku tidak sepantasnya dilakukan wisatawan dimana kalau kita ikuti di negaranya saja dia tertib kenapa saat ke Bali dia nakal.

    “Maka tidak ada ampun dan yang begini harus di tindak tegas. Tindakan ini cara kita untuk menegakkan kehormatan bangsa dan negara kita di mata dunia,” tegas Gubernur Koster.

    Selama periode Januari-Maret 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Bali telah mendeportasi sebanyak 128 WNA terbanyak dari Rusia 32 orang, Amerika Serikat 10 orang, Australia 6 orang, India 6 orang, Timor Leste 6 orang, Ukraina 6 orang. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

  • Anggota Komisi VII DPR Sebut Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali – Halaman all

    Anggota Komisi VII DPR Sebut Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali – Halaman all

    Nicolas Manafe/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah satu liter. 

    Bane mengatakan kebijakan itu baik karena berpihak pada lingkungan dan masa depan Bali.

    “Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” kata Bane, dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (13/4/2025).

    Diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. 

    Pemprov Bali telah menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel dan enggan menaati SE tersebut demi penanganan darurat sampah di pulau tersebut.

    Dengan kebijakan ini, volume limbah plastik diyakini akan berkurang, karena angkanya makin mengkhawatirkan, mencapai sekitar 17 persen dari total sampah harian sebanyak 3.500 ton. 

    Para pelaku usaha juga diyakini akan terdorong lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan, penanganan sampah dan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali.

    Selain kepedulian, Bane menuturkan larangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan di bawah satu liter akan mendorong masyarakat dan pelaku industri menjadi lebih kreatif.

    “Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan, masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler, beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan refill,” ungkap Bane.

    “Ini menjadi peluang ekonomi, kebutuhan pada tumbler pasti meningkat, maka pengusaha tumbler akan bertambah. Pebisnis penyedia air isi ulang juga bertambah, bisa menyediakan isi ulang air minum di bawah satu liter,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

    Bane mengungkapkan, PDI Perjuangan sudah mengampanyekan pengurangan penggunaan air kemasan sekali pakai sejak Kongres V di Bali pada 2019. 

    Saat itu, lebih dari 10.000 kader PDI Perjuangan menggunakan tumbler untuk isi ulang air minum, dan kebijakan itu berlanjut di Kantor DPP PDI Perjuangan.

    “Cerita tentang hiu dan paus yang memakan sampah plastik semoga kelak hanya tinggal cerita. Selalu ada peluang ekonomi, tapi menyelamatkan bumi yang terpenting,” ujar Bane.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendukung aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali. 

    Sementara Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza menyatakan akan mengundang Gubernur Bali untuk membahas kebijakan ini bersama semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai yang ada di Bali.

  • Bali Tiba-Tiba Larang Jual Air Mineral Kemasan Kurang 1 Liter, Kenapa?

    Bali Tiba-Tiba Larang Jual Air Mineral Kemasan Kurang 1 Liter, Kenapa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang produksi dan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari gerakan penanganan darurat sampah di pulau tersebut.

    Kebijakan ini pun mendapat sorotan media asing, Channel News Asia (CNA).

    Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi volume limbah plastik yang kini mencapai sekitar 17% dari total sampah harian sebanyak 3.500 ton. Ia menekankan pendekatan refill sebagai solusi utama agar masyarakat beralih dari kemasan sekali pakai.

    “Seluruh proses, baik itu produksi, distributor, termasuk menjualbelikan produk air minum kemasan di bawah 1 liter karena konsep kita adalah refill,” kata Koster dikutip dari CNA, Sabtu (12/4/2025).

    Kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali kini nyaris penuh, sehingga langkah pengurangan sampah plastik dinilai bisa mendorong pelaku usaha agar lebih peduli pada keberlanjutan lingkungan. Ia berharap seluruh pihak bisa berperan aktif dalam menjaga Bali tetap bersih dari sampah plastik.

    Gubernur Koster juga meminta para produsen air minum untuk mulai berinovasi dalam hal pengemasan. Ia mencontohkan penggunaan botol kaca seperti yang telah diterapkan sejumlah produsen lokal di Karangasem dan Balian.

    “Silakan terus berproduksi, tetapi jangan sampai merusak lingkungan. Gantilah plastik dengan kemasan seperti botol kaca. Itu jauh lebih baik,” ujar Koster.

    Untuk menyukseskan kebijakan ini, Koster akan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk PDAM, perusahaan swasta, dan perusahaan besar seperti Danone. Sosialisasi menyeluruh akan dilakukan agar seluruh produsen memahami aturan yang berlaku.

    Ia juga menekankan bahwa air minum dalam kemasan kecil, seperti botol dan gelas plastik, tidak lagi diperbolehkan. Namun, air dalam kemasan galon masih diperbolehkan sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah plastik.

    Foto: Para peserta dan sukarelawan membersihkan sampah plastik dan sampah lainnya yang terdampar di pantai di Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (4/1/2025). (AP Photo/Dicky Bisinglasi)
    Para peserta dan sukarelawan membersihkan sampah plastik dan sampah lainnya yang terdampar di pantai di Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (4/1/2025). (AP Photo/Dicky Bisinglasi)

    (dce)

  • Koster Urai Kemacetan Bali dengan Pisahkan Jam Sekolah-Kerja

    Koster Urai Kemacetan Bali dengan Pisahkan Jam Sekolah-Kerja

    DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil langkah mengurai kemacetan lalu lintas dengan memisahkan waktu sekolah dan kerja pegawai dengan membedakan jam dua aktivitas itu.

    Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Jumat, saat mengumumkan tim percepatan pembangunan Bali dengan tim percepatan penanganan kemacetan yang diminta merancang skenario.

    “Untuk jangka pendek Kadis Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali serta Ditlantas Polda Bali merancang skenario perubahan arus kendaraan, dilakukan rekayasa supaya bisa lebih efektif dalam mengurangi kemacetan, akan diberlakukan perubahan jam kantor, jam mulai pegawai dan anak sekolah dibedakan,” kata dia, Jumat, 11 April.

    Gubernur Bali menyampaikan nantinya jam sekolah akan diatur lebih pagi sementara jam kerja pegawai khususnya di lingkup Pemprov Bali dimulai pukul 8.00-16.00 Wita, sehingga jam sekolah yang masih harus dirancang agar tidak bertabrakan dengan jam pegawai.

    Upaya ini dinilai penting sebab kemacetan sudah menjadi isu krusial selain masalah sampah di Bali, sehingga harus ada penanganan jangka pendek maupun panjang.

    Dinas Perhubungan dan anggota tim yang ditunjuk diminta segera bekerja, mulai dari memetakan arus lalu lintas yang padat di seluruh Bali.

    Selain itu menentukan pola yang tepat diterapkan untuk jangka pendek termasuk membedakan jadwal pelajar dan pegawai dalam rangka mengurangi kepadatan arus lalu lintas.

    “Di Jakarta itu bisa dilakukan, kita Bali saya kira mestinya lebih cepat lagi, itu hal mendesak jangka pendeknya, supaya wisatawan kita ini lebih nyaman berkunjung ke Bali,” ujarnya.

     

    Ia mengatakan selain untuk masyarakat, menangani kemacetan juga demi menjaga citra Bali di mata wisatawan, di mana pada tahun 2024 sebanyak 6,4 juta wisman berkunjung, sehingga jika Bali lebih baik maka jumlah ini bisa bertambah lagi.

    “Ini lebih banyak dari sebelum COVID-19 yaitu 6,2 juta, jadi jelek pun Bali didatangi apalagi kalau dikelola baik sampah dan macetnya, yang nakal kita tertibkan kan bagus supaya Bali betul-betul sesuai namanya Pulau Dewata harus seperti surga,” ucap Gubernur Koster.

     

  • Cara DPRD Klungkung Menaikkan Ekonomi Nelayan dan Petani Garam

    Cara DPRD Klungkung Menaikkan Ekonomi Nelayan dan Petani Garam

    Klungkung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan nelayan dan petani garam. Tujuannya, memberikan jaminan kesejahteraan bagi nelayan dan petani garam.

    “Nelayan dan petani garam di Klungkung masih minim perlindungan, baik dari segi jaminan kesehatan maupun jaminan tenaga kerja. Padahal, mereka setiap hari menghadapi risiko tinggi saat melaut dan dalam proses produksi garam,” kata Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom.

    Anom menilai Raperda itu untuk menjamin keberlangsungan profesi nelayan dan petani garam yang menjadi salah satu potensi unggulan Klungkung.

    Raperda ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk jaminan sosial, akses permodalan, hingga pemasaran hasil produksi. 

    “Kami ingin memastikan nelayan dan petani garam mendapat penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Selama ini, mereka sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar,” kata Anom.

    Anom menyebut inisiatif itu mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali I Wayan Koster, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan dan produksi garam tradisional.

    “Gubernur Bali sangat mendukung, bahkan mendorong kebijakan konsumsi garam tradisional Bali untuk memperkuat daya saing produk lokal,” ujar Anom.

    Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan produksi garam tradisional Kusamba yang telah menjadi ikon Kabupaten Klungkung.

    Anom menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat pesisir yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Klungkung.

    “Ranperda ini segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nelayan dan petani garam. Ini menyangkut nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan dan produksi garam tradisional,” kata Anom.

    Klungkung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan nelayan dan petani garam. Tujuannya, memberikan jaminan kesejahteraan bagi nelayan dan petani garam.
     
    “Nelayan dan petani garam di Klungkung masih minim perlindungan, baik dari segi jaminan kesehatan maupun jaminan tenaga kerja. Padahal, mereka setiap hari menghadapi risiko tinggi saat melaut dan dalam proses produksi garam,” kata Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom.
     
    Anom menilai Raperda itu untuk menjamin keberlangsungan profesi nelayan dan petani garam yang menjadi salah satu potensi unggulan Klungkung.

    Raperda ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk jaminan sosial, akses permodalan, hingga pemasaran hasil produksi. 
     
    “Kami ingin memastikan nelayan dan petani garam mendapat penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Selama ini, mereka sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar,” kata Anom.
     
    Anom menyebut inisiatif itu mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali I Wayan Koster, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan dan produksi garam tradisional.
     
    “Gubernur Bali sangat mendukung, bahkan mendorong kebijakan konsumsi garam tradisional Bali untuk memperkuat daya saing produk lokal,” ujar Anom.
     
    Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan produksi garam tradisional Kusamba yang telah menjadi ikon Kabupaten Klungkung.
     
    Anom menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat pesisir yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Klungkung.
     
    “Ranperda ini segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nelayan dan petani garam. Ini menyangkut nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan dan produksi garam tradisional,” kata Anom.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Bali terima 10 bus listrik hibah dari Korea Selatan

    Bali terima 10 bus listrik hibah dari Korea Selatan

    Denpasar (ANTARA) – Provinsi Bali menerima 10 bus listrik hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Korea atau Korea Selatan.

    Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Kamis, mengatakan bus listrik yang diberikan adalah bentuk penghargaan Negeri Ginseng terhadap Bali yang gencar menerapkan kebijakan ramah lingkungan.

    “Karena Bali dilihat sebagai provinsi yang menerapkan kebijakan ramah lingkungan dan yang dilihat itu adalah waktu mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 tahun 2019 tentang Bali energi bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” kata dia.

    Karena kebijakan Pemprov Bali sejalan dengan yang sedang dilakukan Korea Selatan maka pemerintah setempat memberikan dengan harapan komitmen terhadap lingkungan ini terus berjalan di kedua negara.

    Pada penyerahannya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Korea Selatan Lee Byung-hwa membawakan satu unit bus listrik berukuran 12 meter, sementara sisanya menyusul dan akan didesain sesuai kondisi jalan Bali.

    Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Korea soal hibah bus listrik, Denpasar, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

    “Yang kami minta panjangnya 8 meter dan ukurannya lebih kecil supaya cocok dengan kondisi jalan yang ada di Bali, diperkirakan baru selesai dalam 7-8 bulan ke depan jadi 2026 awal mungkin baru bisa,” ujar Koster.

    Gubernur dua periode itu mengatakan Korea Selatan tidak hanya memberi unit bus namun sekaligus perangkat pengisian dayanya, sehingga jika dihitung bus yang nantinya akan berwarna merah putih hitam itu bernilai Rp75 milyar.

    Pemprov Bali belum merampungkan rute untuk transportasi ramah lingkungan tersebut, namun sebagai gambaran mereka akan melalui Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita), terutama jalur ramai seperti lingkungan wisata dan kampus.

    Gubernur Koster merancang agar masyarakat pengguna nantinya tidak dibebani tarif mahal, menurutnya bukan tidak mungkin pengguna layanan merasakan kendaraan umum bagus dan murah.

    Sebab, dari perhitungannya bus listrik pengangkut 35 orang ini memerlukan biaya murah untuk pengisian dayanya.

    Koster mencontohkan kendaraan dinasnya yang juga berbasis listrik, dimana jika menggunakan mobil berbahan bakar fosil atau BBM ia memerlukan Rp600 ribu untuk perjalanan Denpasar-Buleleng pulang pergi, sementara mobil listriknya hanya Rp131 ribu.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025