Tag: Wayan Koster

  • Menteri ATR ingatkan Bali soal LP2B di bawah lahan baku sawah

    Menteri ATR ingatkan Bali soal LP2B di bawah lahan baku sawah

    Denpasar, Bali (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali soal lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang masih di bawah total lahan baku sawah (LBS).

    Menteri Nusron, di sela acara di Denpasar, Bali, Selasa, mengatakan dirinya akan menyampaikan langsung soal tersebut ke Gubernur Bali Wayan Koster dalam pertemuan pada Rabu (26/11/2025).

    “Besok (Rabu) saya mau ketemu dengan Pak Gubernur Bali dan bupati se-Bali, akan saya tekankan ini,” ucapnya.

    Menteri ATR/BPN menjelaskan saat ini sudah tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan atau dilakukan moratorium pada alih fungsi lahan pertanian aktif terutama yang termasuk LP2B.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, target LP2B atau sawah-sawah yang selamanya mutlak menjadi sawah harus setidaknya 87 persen dari total lahan baku sawah.

    Sementara itu, kondisi di Bali, lahan pangan dan pertanian berkelanjutan atau sawah mutlak hanya di angka 62 persen dari total lahan baku sawah.

    Jika dilihat berdasarkan data BPS Bali, pada 2024, luas lahan baku sawah di Bali sebesar 64.474 hektare, sehingga LP2B seluas 39.973 hektare.

    Menteri ATR/BPN mengatakan dalam pertemuannya dengan Gubernur Bali, ia akan meminta lahan sawah yang sudah diubah RTRW-nya menjadi aktivitas selain pertanian agar dikembalikan menjadi sawah.

    “Yang lahan sawah sudah diubah menjadi tidak sawah harus dikembalikan menjadi sawah, wajib,” ucapnya.

    Selain pertemuan untuk membahas pertanahan dan tata ruang itu, pertemuan Menteri Nusron dengan Pemprov Bali besok dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, serta penyerahan sertifikat hak atas tanah.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • NTB, Bali dan NTT perkuat kerja sama antarprovinsi Sunda Kecil

    NTB, Bali dan NTT perkuat kerja sama antarprovinsi Sunda Kecil

    Sirkuit Mandalika, NTB (ANTARA) – Tiga gubernur yang terdiri atas Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena melaksanakan penandatangan kerja sama nota kesepahaman (MoU) antarprovinsi di gugusan Sunda Kecil yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Selasa.

    Penandatanganan antara tiga gubernur ini merupakan tindak lanjut dari Kerja Sama Regional Bali, NTB, dan NTT (KRBNN) setelah pertemuan pertama yang dilaksanakan pada 3 November 2025 di Bali.

    Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan ketiga provinsi bukan hanya bekerja sama tetapi ditakdirkan bekerja sama, karena secara latar belakang memiliki banyak kesamaan baik secara historis, sosiologis, demografis, ekologi hingga geologis.

    “Jadi, ini adalah takdir buat kami. Karena historis di zaman dulu kita adalah Sunda Kecil namanya sehingga tidak terpisahkan. Yang berbeda di kami agama mayoritas,” ujar Iqbal.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur Bali Perintahkan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking, Ungkap 5 Pelanggaran Fatal

    Gubernur Bali Perintahkan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking, Ungkap 5 Pelanggaran Fatal

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan perusahaan yang membangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, untuk menghentikan pembangunannya.

    Keputusan ini disampaikan Koster di Denpasar, Minggu (23/11). Ia menimbang lima jenis pelanggaran berat yang telah dilanggar serta rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.

    Gubernur Koster bersama Bupati Klungkung juga memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

    “Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata dia seperti dilansir Antara, Minggu (23/11).

    Sebelum memutuskan ini, Gubernur Bali terlebih dahulu menjelaskan bahwa lift kaca di Pantai Kelingking tepatnya Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dibangun terbagi tiga wilayah.

    Pertama, pada wilayah A di dataran bagian atas jurang, investor membangun loket tiket seluas 563,91 m2 yang merupakan lahan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

    Kedua, pada wilayah B daratan di bagian jurang, berada di alas hak tanah negara, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemprov Bali.

    Ketiga, pada wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang atau alas lift kaca, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov Bali.

    Dari tiga bagian ini ditemukan tiga jenis bangunan yang dibuat investor yaitu bangunan loket di bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca, dan bangunan lift kaca sendiri yang berisi restoran dan pondasi.

     

  • Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida Denpasar 23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dilaporkan melanggar sejumlah aturan.
    Termasuk, pelanggaran tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi
    Bali
    Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.
    Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (23/11/2025) di Denpasar,
    Gubernur Bali

    I Wayan Koster
    membeberkan bentuk pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
    Ada lima bentuk pelanggaran tata ruang.
    Pertama
    , pembangunan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 meter persegi dan tinggi kurang lebih 180 meter beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang.
    Kedua
    , proyek tersebut tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali soal pemanfaatan wilayah pantai dan pesisir.
    Ketiga
    , tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
    Keempat
    , tidak ada validasi terhadap KKPR bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui
    Online Single Submission
    (OSS) sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
    Kelima
    , sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    “Pondasi atau bore pile bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat rekomendasi gubernur Bali dan tidak mendapat izin pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Koster.
    Sanksi dari pelanggaran itu berupa administrasi pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi lahan.
    “Sanksinya, administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ungkap Koster.
    Dia memberi waktu kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan.
    “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Koster.
    Keputusan itu menurutnya juga diambil dengan memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga bentang alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
    Koster meminta agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
    “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegas Koster.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida Denpasar 23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dilaporkan melanggar sejumlah aturan.
    Termasuk, pelanggaran tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi
    Bali
    Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.
    Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (23/11/2025) di Denpasar,
    Gubernur Bali

    I Wayan Koster
    membeberkan bentuk pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
    Ada lima bentuk pelanggaran tata ruang.
    Pertama
    , pembangunan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 meter persegi dan tinggi kurang lebih 180 meter beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang.
    Kedua
    , proyek tersebut tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali soal pemanfaatan wilayah pantai dan pesisir.
    Ketiga
    , tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
    Keempat
    , tidak ada validasi terhadap KKPR bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui
    Online Single Submission
    (OSS) sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
    Kelima
    , sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    “Pondasi atau bore pile bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat rekomendasi gubernur Bali dan tidak mendapat izin pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Koster.
    Sanksi dari pelanggaran itu berupa administrasi pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi lahan.
    “Sanksinya, administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ungkap Koster.
    Dia memberi waktu kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan.
    “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Koster.
    Keputusan itu menurutnya juga diambil dengan memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga bentang alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
    Koster meminta agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
    “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegas Koster.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Bali Koster buka opsi lelang pembongkaran lift kaca

    Gubernur Bali Koster buka opsi lelang pembongkaran lift kaca

    Kalau nanti begitu semua, dibuat semuanya serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift atau bentuk-bentuk lainnya, objek wisata semuanya dibuat lift, di mana letak orisinilnya Bali, hilang

    Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster membuka opsi pelelangan proyek pembongkaran lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, jika investor yang membangun tak mematuhi batas waktu pembongkaran yang diperintahkan.

    Hal ini disampaikan Koster di Denpasar, Minggu, merespons pertanyaan soal keperluan anggaran pembongkaran seandainya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tak mematuhi keputusan.

    “Belum tentu perlu anggaran, bisa dilelang, kalau lelang jadi tidak pakai duit,” kata Gubernur Bali.

    Opsi lelang ini berangkat dari keputusan Gubernur Bali bersama Bupati Klungkung untuk menghentikan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, karena investor dipastikan bersalah atas lima pelanggaran berat.

    Selanjutnya, terhadap tiga jenis bangunan yaitu loket tiket dengan luas 563,91 m2 bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca dengan panjang 42 m, dan bangunan lift kaca yang di dalamnya termasuk restoran dan pondasi dengan luas 846 m2 dan tinggi 180 m, Koster meminta untuk dibongkar.

    Pemprov Bali meminta PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan.

    Jika perintah tersebut tak dilaksanakan, Gubernur Bali mengaku tak segan-segan pembongkaran diambil alih pemerintah daerah.

    Untuk menekan anggaran daerah demi membongkar bangunan yang dibiayai investor dengan menanam modal hingga Rp200 miliar dan Rp60 miliar khusus untuk membangun lift kaca, maka opsi pelelangan dapat dipilih sehingga pemerintah daerah tak dirugikan.

    “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang- undangan,” ujar Koster.

    Ketika disinggung potensi selanjutnya hadir investor serupa yang membuat lift untuk membantu wisatawan turun ke Pantai Kelingking dengan lebih mudah, ia menegaskan bahwa penolakan yang sama juga akan dilayangkan.

    “Kalau nanti begitu semua, dibuat semuanya serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift atau bentuk-bentuk lainnya, objek wisata semuanya dibuat lift, di mana letak orisinilnya Bali, hilang,” kata dia.

    “Yang begini-begini tidak boleh dibiarkan, kita lebih bagus menjaga masa depan Nusa Penida dalam jangka panjang, ketimbang kita membela yang beginian yang akan merusak masa depannya,” sambung Gubernur Bali menegaskan.

    Lebih jauh, agar tidak hanya menyudutkan investor meski menurutnya memang proyek lift kaca tersebut bodong karena kurangnya izin, Gubernur Bali akan berkomunikasi dengan Pemkab Klungkung menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam pemberian izin awal.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5 Wisatawan China Meninggal dalam Kecelakaan, Koster Bakal Panggil Perusahaan Minibus
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        17 November 2025

    5 Wisatawan China Meninggal dalam Kecelakaan, Koster Bakal Panggil Perusahaan Minibus Denpasar 17 November 2025

    5 Wisatawan China Meninggal dalam Kecelakaan, Koster Bakal Panggil Perusahaan Minibus
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Pemilik mobil minibus yang membawa wisatawan China dan mengalami kecelakaan di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali akan dipanggil oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
    Menurut
    Koster
    , peristiwa tersebut merupakan kelalaian, bahkan sampai menyebabkan lima orang meninggal dunia.
    “Saya akan segera memanggil perusahaan yang memiliki mobil dan akan diberikan sanksi. Kedua, akan ditertibkan agar tidak terjadi lagi. Itu termasuk kelalaian,” kata Koster usai mengikuti rapat di Denpasar, Senin (17/11/2025) sore.
    Dia akan tetap melakukan pemanggilan walaupun kasus ini tengah ditangani oleh polisi.
    “Yang meninggal (sampai) lima itu,” kata Koster. 
    Dia juga bakal mengecek dan memastikan asal pemilik perusahaan tersebut.
    Kecelakaan minibus
    terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 04.30 Wita.
    Minibus Toyota Hiace bernopol N 7605 TA membawa 13
    wisatawan China
    dari Canggu, Kabupaten Badung, menuju Lovina, Kabupaten Buleleng.
    Saat melintasi jalur turunan dan tikungan tajam di kilometer 7,7 Padangbulia, kendaraan hilang kendali, keluar jalur, masuk ke kebun warga, dan menabrak pohon sebelum terjatuh ke jurang.
    Lima wisatawan yang meninggal dalam kejadian tersebut adalah Xu Huangyuan (65), Xu Mingbiao (61), Xu Yuexiang (52), Zhong Yuemei (63), dan Xu Huijuan (61).
    Delapan lainnya luka-luka dan dirujuk ke RS Siloam Denpasar.
    Kepolisian Resor (Polres) Buleleng terus mendalami penyebab kecelakaan maut tersebut.
    Salah satu fokus utama penyelidikan adalah pemeriksaan terhadap sopir minibus yang membawa rombongan wisatawan tersebut.
    Kepala Sat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin mengatakan, pengemudi minibus, Arif Al Akbar (39) telah diperiksa intensif untuk memastikan kronologi dan dugaan penyebab kecelakaan.
    Sopir mengaku tidak mengantuk dan sudah terbiasa melewati jalur Denpasar–Singaraja yang cukup rawan.
    “Kalau mengantuk bilangnya tidak. Dia rutin ke Buleleng, paling lama sebulan sekali. Bisa seminggu sekali kalau lagi high season,” kata Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
    Meski demikian, polisi belum menentukan status hukum pengemudi.
    Ia masih berstatus diamankan sambil menunggu hasil gelar perkara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Soal Pembongkaran Lift Kaca Pantai Klingking, Koster: Tunggu Waktunya
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        11 November 2025

    Soal Pembongkaran Lift Kaca Pantai Klingking, Koster: Tunggu Waktunya Denpasar 11 November 2025

    Soal Pembongkaran Lift Kaca Pantai Klingking, Koster: Tunggu Waktunya
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Gubernur Bali, I Wayan Koster menerima rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali terkait proyek lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (11/11/2025).
    Dia akan mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan.
    Namun,
    Koster
    tidak mengungkap isi rekomendasi itu. Dia hanya menyampaikan bahwa pada saat yang tepat akan diumumkan ke publik.
    “Kan ada waktunya,” ucap Koster.
    Saat ditanya apakah Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembongkaran dan sampai kapan proyek itu ditutup sementara, Koster meminta publik untuk menunggu.
    “Tunggu waktunya. Supaya mengejutkan sedikit,” katanya. 
    Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mengatakan bahwa rekomendasi itu diserahkan secara tertutup kepada Gubernur Bali.
    Dia belum bisa menjawab secara gamblang apakah proyek itu tetap hanya akan ditutup sementara saja atau bakal dibongkar total.
    “Kesepakatan Pansus, serahkan dulu secara tertutup kepada Gubernur Bali dan tadi sudah didengarkan (Gubernur) akan memberikan kejutan. Nanti akan ada waktunya ketika sudah harus disampaikan. Saya rasa tidak terlalu lama,” ujar Supartha.
    Ia mengatakan bahwa menjadi kewenangan eksekutif untuk melakukan kegiatan berikutnya dari rekomendasi itu.
    “Temuan di lapangan sudah bisa dilihat sendiri. Tempat lift itu ada di dekat pantai, dekat jurang. Semua mengacu kepada pertimbangan regulasi,” ucap dia.
    “Secara regulasi, sudah kelihatan seperti itu, melanggar dan di mana-mana orang sudah pada tahu,” kata Supartha.
    Pembangunan
    lift kaca
    di
    Pantai Klingking
    ,
    Nusa Penida
    , Kabupaten Klungkung, ternyata tidak hanya melanggar sejumlah aturan.
    Berdasarkan hasil pengecekan tim Pansus TRAP, terungkap ada dugaan manipulasi data.
    Saat mengajukan permohonan perizinan, ternyata pihak pengelola menyebutkan bahwa proyek lift kaca ini berisiko rendah.
    Informasi itu disampaikan Supartha saat ditemui di kantornya di Denpasar, pada Selasa (4/11/2025) sore.
    “Saat kami datang ke sana, melihat di lapangan, itu berisiko tinggi. Sama dengan di sebelahnya ada kegiatan
    bungee jumping.
    Itu izinnya harusnya berisiko tinggi, tapi mengapa berisiko rendah? Ini kan ada manipulasi data. Ini di sini pidananya. Memberikan keterangan yang tidak benar,” ujar Supartha.
    “Permohonan izin dia (pihak pengelola), dibilang berisiko rendah. Yang dibilang sudah benar oleh mereka (pengelola) itu, dalam konteks Kabupaten Klungkung. Jadi izin yang dimaksud itu izin dari aspek kabupaten, itu pun masih bolong-bolong. Belum ada terkait K3, soal keselamatan dan perlindungan tenaga kerja,” kata dia. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • di Luar Negeri Rp 3,3 Juta

    di Luar Negeri Rp 3,3 Juta

    Jakarta

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu mengungkap syarat minimal investasi asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang ingin membuka usaha di Indonesia. Menurut Todotua, modal minimal untuk PMA di Indonesia adalah Rp 10 miliar.

    Hal ini berbeda dengan di negara lain, yang mana minimal modal untuk investor asing hanya US$ 200 dolar atau sekitar Rp 3,3 juta (kurs Rp 16.700). Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam menarik investasi ke Tanah Air.

    “Kalau di luar negeri, usaha kecil itu cukup dengan US$ 200 mereka bisa buka. Tetapi di negara kita, persyaratan kita untuk PMA, itu harus Rp 10 miliar,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, disiarkan YouTube DPD, Selasa (4/11/2025).

    Di sisi lain, jika modal minimal PMA diturunkan maka hal ini akan berdampak bagi pelaku UMKM. “Kenapa bisa begini? Karena kalau kita turunkan nanti impact-nya kepada teman-teman UMKM, ini yang terjadi,” tambah dia.

    Pada kesempatan itu, Todotua menyoroti maraknya investasi asing yang menyalahi aturan yang berlaku. Misalnya, pengusaha asing yang membuka bisnis rental hingga villa di Bali yang kemudian langsung ditindaklanjuti.

    Dalam hal ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menjadi pihak yang melakukan penyegelan. Todotua juga mengungkap bahwa pihaknya menyampaikan protes ke Gubernur Bali, I Wayan Koster yang menuding Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tak bertindak apa-apa terkait investasi yang menyalahi aturan.

    “Beberapa bulan yang ada penyegelan yang ada di Bali terhadap kelompok investasi daripada Rusia terhadap villa, usaha rental, dan lain-lain itu kementerian kami. Jadi minggu kemarin kami agak sedikit protes dengan gubernur Bali berbicara terhadap Kementerian Investasi tidak berbuat apa-apa,” imbuhnya.

    “Tapi saya bilang sama gubernurnya, Pak Gubernur, saya udah cabut itu kita sudah cabut duluan itu barang itu, sudah dari 5-6 bulan yang lalu. Karena di sana hanya dengan memiliki NIB, mereka membangun villa, hotel, dan lain-lain. Tetapi sekarang kita pun tentunya aware dengan ini” tutupnya.

    (ily/eds)

  • Komisi VII DPR RI bakal perjuangkan perbaikan OSS

    Komisi VII DPR RI bakal perjuangkan perbaikan OSS

    Denpasar (ANTARA) –

    Komisi VII DPR RI bakal memperjuangkan perbaikan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) yang menjadi salah satu tantangan pariwisata dan lingkungan di Bali serta daerah lain di Indonesia.

    “Masalah ini kami akan bawa untuk diskusi kami di pusat karena kami tidak mau, ini kejadian tidak hanya di Bali saja, di tempat lain juga,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty setelah diskusi dengan ANTARA, TVRI dan RRI di sela kunjungan kerja di Denpasar, Bali, Jumat.

    Wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Tengah (Jateng) III itu mengaku pihaknya telah mendengar persoalan itu dari Gubernur Bali Wayan Koster terkait persoalan OSS.

    Menurut dia, OSS merupakan perizinan yang langsung ke pusat dan tidak melibatkan pemerintah di daerah.

    Sedangkan pemerintah daerah, lanjut dia, yang lebih mengetahui kondisi tata ruang wilayah.

    “Jadi ada sistem yang harus kita perbaiki. Investor yang sudah mendapatkan izin, mereka klaim ke gubernur dan bupati, tapi itu melalui OSS tidak melibatkan (pemda), masalah OSS ketika pemberian izin tidak melibatkan pemda sepenuhnya,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay juga menyinggung terkait pembangunan fasilitas pariwisata yang saat ini menjadi sorotan yakni lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali.

    Ia pun telah mendengar aspirasi dari gubernur Bali terkait fasilitas tersebut yang mengundang polemik.

    “Kelingking itu isu lokal kemudian menjadi isu nasional. Bapak gubernur (Bali) memiliki visi yang sama, jangan sampai keberatan orang lokal tidak didengar oleh mereka yang sedang membangun di sana,” ucapnya di sela diskusi.

    Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengutus Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali turun ke lokasi pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida untuk memeriksa kelengkapan perizinan.

    Koster menyebutkan izin pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking itu terbit pada 2024 dan investor mengantongi nomor induk berusaha (NIB) melalui OSS.

    Sementara itu, kata dia, Bupati Klungkung I Made Satria mengaku kepada dirinya tidak mengetahui dari awal proyek tersebut.

    Namun jika terbukti melanggar aturan, Gubernur Koster tidak ragu meminta Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi penutupan.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.