Tag: Wawan Yunarwanto

  • Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juli 2025

    Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong Nasional 24 Juli 2025

    Mahfud Harap Hasto Dapat Keadilan, Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
    Mahfud MD
    berharap, Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    mendapatkan keadilan pada sidang vonis
    kasus Harun Masiku
    , Jumat (24/7/2025).
    Mahfud tidak mau Hasto bernasib sama seperti eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    yang menurutnya mendapatkan vonis tidak adil dalam kasus korupsi impor gula.
    “Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun, tidak seperti Tom Lembong yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil,” ujar Mahfud di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
    Mahfud berpandangan, hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak mengerti konsep antara norma dan asas, serta syarat dan unsur.
    Dia mengatakan, hakim yang tidak paham hal-hal seperti itu sangatlah berbahaya.
    Maka dari itu, Mahfud berharap Hasto bisa mendapat keadilan pada vonis besok.
    “Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” ujar dia.
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Hasto pada Jumat besok.
    Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
    Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
    “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Tak hanya itu, jaksa menilai tindakan Hasto tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam perkara ini, Hasto dinilai terbukti menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
    Hasto juga dianggap telah menrintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.
    Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Saksi Sebut Dirut BUMN Minta Direksi Patungan Beli Emas, Diserahkan ke Kementerian BUMN
                        Nasional

    1 Saksi Sebut Dirut BUMN Minta Direksi Patungan Beli Emas, Diserahkan ke Kementerian BUMN Nasional

    Saksi Sebut Dirut BUMN Minta Direksi Patungan Beli Emas, Diserahkan ke Kementerian BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jajaran direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry disebut diminta patungan membeli
    emas
    dan diserahkan kepada pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Informasi ini disampaikan mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Layanan Korporasi
    PT ASDP
    , Wing Antariksa.
    Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan
    korupsi
    kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
    “Pernah enggak saudara diminta untuk, direksi itu (diminta) patungan dimintain uang. Itu untuk dibelikan emas, dan itu akan diberikan kepada pejabat di Kementerian BUMN. Pernah enggak seperti itu?” tanya jaksa Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
    Wing lalu menjelaskan, di awal periode
    Ira Puspadewi
    menjabat Direktur Utama PT ASDP pada 2017, jajaran direksi diminta patungan.
    “Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai direktur utama. Sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP,” jawab Wing.
    Jaksa Wawan pun mendalami motif Ira, terdakwa pertama dalam kasus korupsi ini, ingin menyampaikan ucapan terima kasih dalam bentuk pemberian.
    “Saat itu yang bersangkutan menyampaikan akan memberikan emas,” ujar Wing.
    Jaksa Wawan lalu meminta Wing menjelaskan bagaimana pengumpulan uang tersebut.
    Menurut Wing, pihak yang pertama kali diminta mengumpulkan uang adalah dirinya dan Direktur Keuangan PT ASDP.
    Kemudian, Direktur Komersial dan Direktur Operasi juga diminta patungan.
    “Jadi kami diminta mengumpulkan uang. Seingat saya jumlahnya 50 sampai dengan 100 juta untuk dibelikan emas,” kata Wing.
    Saat itu, Wing mengaku menolak ikut patungan.
    Ia juga meminta direksi lain, Yusuf Hadi, untuk tidak memenuhi permintaan Ira karena merupakan bentuk gratifikasi.
    Akhirnya, terdapat tiga direksi yang menolak ikut patungan, yakni Wing, Yusuf, dan Direktur Perencanaan dan Pembangunan, Christin Hutabarat.
    Meski demikian, Wing mengaku tidak tahu kepada siapa nantinya emas itu akan diberikan di lingkungan Kementerian BUMN.
    “Saya menyampaikan per telepon pada hari libur kepada saudara Yusuf Hadi untuk tidak ikut menyetorkan uang karena itu merupakan gratifikasi,” tutur Wing.
    Menurutnya, saat itu pihak yang aktif bergerak mengumpulkan uang adalah Direktur Keuangan PT ASDP, DS.
    Wing lalu menerima laporan dari Corporate Secretary (Corsec) saat itu bahwa dirinya diminta untuk membeli emas.
    Namun, beberapa waktu kemudian, pemberian emas itu terendus Kementerian BUMN.
    Jajaran direksi dikumpulkan pada suatu hotel setelah buka bersama pada bulan Ramadhan 2018.
    “Dirut menyampaikan bahwa laporan dari Kementerian BUMN terendus ada pemberian emas oleh ASDP kepada Kementerian BUMN. Dan kementerian BUMN meminta kepada, menurut pengakuan Bu Ira, itu untuk bisa merapikan,” tutur Wing.
    Kompas.com telah meminta konfirmasi perihal pungutan pada direksi dan penyerahan emas ini kepada Ira.
    Namun, ia memilih bungkam.
    Kuasa hukum Ira, Seosilo Aribowo, membantah kliennya memungut uang dengan jumlah Rp 50 juta per orang kepada para direksi.
    Selain itu, kata dia, saat itu pungutan dilakukan bukan untuk menyuap atau gratifikasi kepada pihak BUMN, melainkan uang empati.
    “Itu bukan bagian dari gratifikasi atau penyuapan saya kira karena itu empati saja pada orang yang waktu itu sakit, dan sekarang beliaunya meninggal, yang dari BUMN,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direktur PT ASDP melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.
    Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi; dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam.
    “Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa.
    Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Fakta Terkait JPU KPK Bacakan Tuntutan Hasto Kristiyanto, Dituntut Penjara 7 Tahun dan Denda Rp600 Juta – Page 3

    5 Fakta Terkait JPU KPK Bacakan Tuntutan Hasto Kristiyanto, Dituntut Penjara 7 Tahun dan Denda Rp600 Juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

    Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa.

    Sementara itu, JPU membacakan berkas tuntutan atas terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Ada sejumlah poin perbuatan yang diyakini berkaitan dengan perkara tersebut.

    JPU pun hanya membacakan pokok-pokok isi dari tuntutan dalam 1.300 halaman berkas itu. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto awalnya mengulas bahwa kebohongan yang terjadi di masa lalu merupakan utang kebenaran untuk saat ini dan yang akan datang.

    “Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa, tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” tutur Wawan di Pengadilan Tipikot Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

    “Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” sambungnya.

    Berikut sederet fakta terkait tuntutan JPU terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dihimpun Tim News Liputan6.com:

     

    Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto didakwa menjadi dalang penyuapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Jaksa juga menyebut Hasto merintangi proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti.

  • PDIP Harap Hakim Bebaskan Hasto dari Tuntutan 7 Tahun Jaksa KPK

    PDIP Harap Hakim Bebaskan Hasto dari Tuntutan 7 Tahun Jaksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Kader PDIP Hardiyanto Kenneth berharap kebijaksanaan majelis hakim pengadilan tipikor untuk membebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari tuntunan jaksa KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dalam kasus Harun Masiku.

    “Kita berharap dari kebijaksanaan majelis hakim supaya majelis hakim mungkin bisa memvonis bebas atau ringan,” ujar Kenneth saat ditemui seusai pembacaan tuntutan jaksa KPK terhadap Hasto di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Kenneth mengatakan, fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli dalam kasus ini, tidak menunjukkan bahwa Hasto menjadi pelaku suap dan perintangan penyidikan. Dia berharap, hakim mencermati fakta-fakta tersebut.

    “Fakta persidangan ya tidak ada bukti yang jelas dan saksi-saksi juga tidak ada kan bahwasannya Pak Hasto ini memang menjadi pelaku perintangan kasusnya Harun Masiku. Jadi harapan kita ya terakhir ini kita berharap kepada kebijaksanaan dari majelis hakim,” tandas Kenneth yang juga anggota DPRD DKI Jakarta ini.

    Kenneth mengatakan, kader PDIP umumnya sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa KPK 7 tahun penjara untuk Hasto Kristiyanto. Hanya saja, kata dia, pihaknya tetap menghormati tuntutan jaksa KPK tersebut.

    “Dan juga kepada para penasihat hukum Pak Hasto, pak sekjen. Ya saya berharap ya tetap semangat. Karena memang tugas kita kan belum selesai, ya jangan berkecil hati, jangan sedih, jangan lemah ya. Terus berdoa. Terus kita percaya bahwa mukjizat itu, kita percaya bahwa mukjizat tetap ada, mukjizat dari Allah itu tetap ada,” ungkap dia.

    Lebih lanjut, Kenneth mengatakan kader PDIP di akar rumput tetap solid mendukung Hasto Kristiyanto.

    “Kami sebagai klasik PDI perjuangan sangat solid ya. Tentunya saya sebagai seorang kader dan juga anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, hari ini hadir di sini, sampai selesai, tadi kan juga ikut orasi juga. Ya, kita solid-lah, beliau sampai detik ini masih menjadi sekjen kami, yang harus kita bela-lah, sampai titik darah penghabisan,” pungkas Kenneth.

    JPU KPK menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membaca tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2024).

    Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

    Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

    Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.  

     

  • Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto

    Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto

    Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto
    Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan
    tuntutan Hasto
    .
    Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan, mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Selain itu, Hasto disebut tidak mengakui perbuatannya terkait suap dan perintangan penyidikan sebagaimana dalam dakwaan.
    “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Sementara itu, ada tiga hal yang dianggap meringankan tuntutan terhadap Hasto. Pertama, bersikap sopan di persidangan. Kedua, memiliki tanggungan keluarga.
    “Dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa Wawan.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Hasto dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus
    Harun Masiku
    dan turut serta memberikan suap.
    Diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (
    obstruction of justice
    ) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
    Jaksa mengatakan, Hasto terbukti bersalah karena turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah

    Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah

    GELORA.CO  – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali menyebut tak masuk akal terjadinya perintangan pada suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. 

    Adapun hal itu disampaikan Ali saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025) malam.

    Mulanya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menanyakan mengenai perintangan di tahap penyidikan dengan mencontohkan beberapa kasus.

    “Kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 3315 Pidsus 2018 Frederich Yinadi, terpidana terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Setyo Navanto, ini artinya dalam proses tingkat penyidikan,” kata Ronny di persidangan.

    Menjawab hal itu, Ali menyebut dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengatur upaya perintangan di tingkat penyidikan. Sehingga, tak masuk akal bila terjadi di tahap penyelidikan. 

    “Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor), sementara perkara pokoknya jalan bahkan sampai ada putusan yang incraht itu tidak make sense,” ujar Ali.

    Menurutnya, bila terjadi perintangan pada penanganan perkara, maka, proses hukumnya tidak akan berjalan hingga diputus oleh majelis hakim. 

    “Berarti apa? berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan,” imbuhnya.

    Selain itu, ia juga menyebut dalam Undang-Undang tersebut telah jabarkan batasan secara gamblang dan tegas. Sehingga tak bisa ditafsirkan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor jika terjadinya perintangan di tahap penyelidikan. 

    “Kemudian di dalam Undang-Undang dijelaskan secara jelas misalnya ini penyidikan ya itu tidak bisa ditafsirkan lain selain penyidikan bukan kemudian penyelidikan,” ungkapnya. 

    “Mencegahnya perbuatannya di penyelidikan, kenapa? untuk mencegah agar tidak terjadi penyidikan, enggak kaya gitu,” imbuhnya.

    Terlebih, dalam proses penyelidikan belum masuk tahap Pro Justicia. Di mana, aparat penegak hukum masih mencari ada tidaknya dugaan pelanggaran pidana.

    “Kenapa? karena di penyelidikan belum ada pro Justicia, alat bukti belum ada di situ,” tandasnya.

    Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaan yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Di mana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Kubu Hasto Protes Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PAW Harun Masiku – Halaman all

    Kubu Hasto Protes Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PAW Harun Masiku – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto protes saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

    Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga penyidik sebagai saksi, salah satunya AKBP Rossa Purbo Bekti.

    Protes itu diungkapkan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail diawal jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (9/5/2025).

    Awalnya Maqdir mempertanyakan alasan Jaksa menghadirkan Rossa dan dua penyidik lainnya sebagai saksi dalam sidang kliennya.

    Pasalnya menurut dia, ketiga orang itu tidak tepat jika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

    “Yang Mulia, sebelum dilakukan permintaan identitas ketiga saksi, kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka menjadi saksi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut hemat kami, mereka tidak tepat dijadikan saksi dalam perkara ini,” kata Maqdir di ruang sidang.

    Lebih lanjut Maqdir menyatakan apabila Rossa Purbo dan dua penyidik KPK itu tetap menjadi saksi maka keterangan mereka hanya berdasarkan pernyataan orang lain atau testimoni de auditu.

    Maqdir pun menolak apabila ketiga penyidik itu sebagai saksi lantaran tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” katanya.

    Minta Majelis Hakim Keberatan

    Sementara itu kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy menilai dengan dihadirkannya penyidik KPK dalam sidang kliennya, jaksa hanya ingin membuktikan hasil dari penyidikan kasus tersebut.

    Sehingga Ronny meminta agar majelis hakim mencatat keberatan daripada pihaknya atas dihadirkannya penyidik KPK sebagai saksi.

    “Jadi menurut kami ini dimasukkan saja yang mulia mohon dicatat. Tidak perlu dihadirkan penyidik ini, ini kan sebenarnya penyidik sudah diwakili oleh berkas-berkas yang mereka periksa bukti bukti yang mereka periksa,” kata Ronny.

    Penjelasan Jaksa

    Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK mengatakan bahwa ketiga penyidik itu bakal dijadikan sebagai saksi fakta.

    Sehingga mereka memandang perlu ketiga orang itu dihadirkan sebagai saksi lantaran berkaitan langsung dengan kasus yang menjerat Harun Masiku.

    “Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan, saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyelidik pada waktu OTT (operasi tangkap tangan) untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” jelas Jaksa.

    Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI-P karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

     

     

  • Dua Penyidik KPK Bakal jadi Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

    Dua Penyidik KPK Bakal jadi Saksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan perintangan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan dua saksi itu ada penyidik KPK yakni Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata.

    “Saksi hari ini Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

    Adapun, Rossa dan Rizka merupakan penyidik KPK yang mengusut perkara Hasto Kristiyanto. Namun, Rizka sudah tidak lagi aktif di lembaga antirasuah tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024.

    Perbuatan merintangi proses hukum itu di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • 2 Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

    2 Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

    Jakarta

    Penyidik KPK akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Hasto Kristiyanto. Ada dua penyidik yang akan menjadi saksi dalam sidang hari ini.

    “Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

    Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencanannya sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

    KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    “Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    “Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022,” kata jaksa, Jumat (14/3).

    (mib/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali bergulir hari ini, Rabu (7/5/2025)

    Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua pihak.

    “Saksi untuk sidang terdakwa Hasto Kristiyanto, Rabu, eks anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dan kader PDIP Saeful Bahri,” kata Jaksa Budi Sarumpaet dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

    Terungkap sebelumnya bahwa Hasto berjanji akan merekomendasikan Riezky Aprilia untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, bila bersedia menyerahkan kursi DPR kepada Harun Masiku. 

    Riezky dan Harun merupakan kader PDIP yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.

    Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

    “Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Pada 23 September 2019, pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDIP. Namun, Riezky sedang berada di Singapura.

    Hasto kemudian mengutus kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.

    Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.

    “Diutus dan diperintah oleh pemohon [Hasto] dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” ujat Tim Biro Hukum KPK.

    Dr. Riezky Aprilia, S.H., M.H. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)

    Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.

    “Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019–2024. 

    Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.

    Dalam pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. 

    Selain pasal penyuapan, jaksa juga mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku sebagai tersangka.

    Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. 

    “Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” kata Jaksa Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.