Tag: Wawan Wardiana

  • ACFFEST 2025, Cara Relevan dan Kreatif Kampanye Antikorupsi

    ACFFEST 2025, Cara Relevan dan Kreatif Kampanye Antikorupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan rangkaian Apresiasi Pariwara Antikorupsi dan Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) 2025. Puncak acara ACFFEST 2025 digelar di Gedung Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jumat (28/11/2025).

    Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebut capaian membanggakan dari program ACFFEST 2025. Menurutnya, program yang telah berjalan selama 11 tahun merupakan festival film unik di kancah global.

    “Saat ini, ACFFEST menjadi film antikorupsi yang pertama dan satu-satunya di dunia, serta satu dari tiga festival film yang membicarakan isu transparansi dan korupsi,” kata Wawan.

    Dia berharap, ACFFEST 2025 bisa mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik korupsi melalui pendekatan yang lebih relevan dan kreatif.

    “Pariwara antikorupsi diharapkan mendorong lahirnya kampanye-kampanye yang kreatif dan berdampak di masyarakat untuk mengampanyekan antikorupsi secara lebih masif,” ujar Wawan.

    Sepanjang tahun 2025, film-film ACFFEST telah ditonton lebih dari 57 ribu orang dan tayang di 6 platform OTT, 2 kanal YouTube, serta hiburan di pesawat dan kereta api.

    Pada tahun ini, kompetisi Pariwara Antikorupsi mencatat partisipasi yang sangat tinggi, dengan 103 instansi yang dinyatakan lolos tahap administrasi. Total karya yang dinilai meliputi 102 karya pada kategori Media Digital, 51 karya pada kategori Media Konvensional, serta 41 karya pada kategori Media On-Ground Activation. Angka ini menunjukkan bahwa semangat menghadirkan kampanye publik antikorupsi terus tumbuh di berbagai pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun BUMD di seluruh Indonesia. (kun)

    Daftar Pemenang Pariwara & ACFFEST 2025

    Ajang ini juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan sineas muda yang dinilai paling kreatif dalam mengampanyekan antikorupsi. Berikut daftar lengkap pemenangnya:

    Kategori Pariwara Antikorupsi (Instansi Daerah):

    Media Konvensional Terbaik:

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    Pemerintah Kabupaten Demak

    Media Digital Terbaik:

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    Pemerintah Kabupaten Wonosobo
    Pemerintah Kota Yogyakarta

    • Kategori Khusus: Pemkab Probolinggo

    • On Ground Activation Terbaik:

    Pemerintah Kabupaten Wonosobo
    Pemerintah Kabupaten Klaten
    Pemerintah Kabupaten Kudus

    Kategori ACFFEST (Film Pendek):

    • Best Movie (Kategori Pelajar): “Kuitansi Kosong” karya SMAN 3 Singkawang, Kalimantan Barat.
    • Jury Mention (Kategori Pelajar): “Catatan Merah Andika” karya SMPN 1 Karangjati, Jawa Timur.
    • Best Movie (Ide Cerita Film Pendek): “Review Klinik Baru (feat sissy)” karya sutradara Taritsah.

  • Bandung Pionir Implementasi Platform Antikorupsi Digital Milik KPK

    Bandung Pionir Implementasi Platform Antikorupsi Digital Milik KPK

    Jakarta: Bandung, Jawa Barat, resmi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menggunakan Platform Antikorupsi Digital Integritas (PADI) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
    Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan langkah ini terwujud setelah Pemerintah Kota Bandung mengajukan permintaan langsung kepada KPK dan disepakati melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung.
     
    “Bukan karena saya orang Bandung lalu Bandung diprioritaskan. Kalau mau, saya bisa saja meluncurkan di Bogor, karena Wali Kota Bogor, Kang Deddy, itu juga dulur saya. Tapi faktanya, Bandung yang lebih dulu meminta,” ujarnya, di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung, Senin, 22 September 2025.
     
    Menurut Wawan, PADI dikembangkan sebagai sarana pencegahan korupsi berbasis teknologi informasi. Meski kontennya berasal dari KPK, setiap daerah diberi ruang untuk menyesuaikan sesuai kebutuhan.
     

     
    Ia juga menekankan bahwa strategi pemberantasan korupsi tak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus diimbangi dengan pencegahan melalui perbaikan sistem pemerintahan.
     
    “Penindakan memang penting sebagai efek jera, tapi yang lebih utama adalah pencegahan. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi,” jelasnya.
     
    Wawan mencontohkan, meskipun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bandung sudah menjadi model nasional sejak 2016, praktik korupsi tetap bisa muncul jika ada niat dari oknum tertentu. Hal ini menunjukkan pentingnya peran manusia dalam menjaga integritas sistem.
     

     
    Selain penindakan dan pencegahan, Wawan juga menyoroti aspek pendidikan antikorupsi. Ia menilai pendidikan adalah pendekatan tanpa batas usia, yang harus ditanamkan sejak dini hingga akhir hayat.
     
    “Kalau penindakan dan pencegahan ada batasnya, pendidikan tidak. Pendidikan antikorupsi harus dilakukan dari anak-anak sampai menjelang maut,” tegasnya.
     
    Dengan hadirnya PADI, Wawan berharap sistem pemerintahan Kota Bandung semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas. Lebih dari itu, ia optimistis Bandung dapat menjadi contoh penerapan PADI bagi daerah lain di Indonesia.

    Jakarta: Bandung, Jawa Barat, resmi menjadi daerah pertama di Indonesia yang menggunakan Platform Antikorupsi Digital Integritas (PADI) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
    Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan langkah ini terwujud setelah Pemerintah Kota Bandung mengajukan permintaan langsung kepada KPK dan disepakati melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung.
     
    “Bukan karena saya orang Bandung lalu Bandung diprioritaskan. Kalau mau, saya bisa saja meluncurkan di Bogor, karena Wali Kota Bogor, Kang Deddy, itu juga dulur saya. Tapi faktanya, Bandung yang lebih dulu meminta,” ujarnya, di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung, Senin, 22 September 2025.
     
    Menurut Wawan, PADI dikembangkan sebagai sarana pencegahan korupsi berbasis teknologi informasi. Meski kontennya berasal dari KPK, setiap daerah diberi ruang untuk menyesuaikan sesuai kebutuhan.
     

     
    Ia juga menekankan bahwa strategi pemberantasan korupsi tak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus diimbangi dengan pencegahan melalui perbaikan sistem pemerintahan.
     
    “Penindakan memang penting sebagai efek jera, tapi yang lebih utama adalah pencegahan. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi,” jelasnya.
     
    Wawan mencontohkan, meskipun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bandung sudah menjadi model nasional sejak 2016, praktik korupsi tetap bisa muncul jika ada niat dari oknum tertentu. Hal ini menunjukkan pentingnya peran manusia dalam menjaga integritas sistem.
     

     
    Selain penindakan dan pencegahan, Wawan juga menyoroti aspek pendidikan antikorupsi. Ia menilai pendidikan adalah pendekatan tanpa batas usia, yang harus ditanamkan sejak dini hingga akhir hayat.
     
    “Kalau penindakan dan pencegahan ada batasnya, pendidikan tidak. Pendidikan antikorupsi harus dilakukan dari anak-anak sampai menjelang maut,” tegasnya.
     
    Dengan hadirnya PADI, Wawan berharap sistem pemerintahan Kota Bandung semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas. Lebih dari itu, ia optimistis Bandung dapat menjadi contoh penerapan PADI bagi daerah lain di Indonesia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Syarat dari KPK Agar Gratifikasi ‘Halal’ Bisa Diterima Pejabat

    Syarat dari KPK Agar Gratifikasi ‘Halal’ Bisa Diterima Pejabat

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara terkait gratifikasi. KPK menyebut ada syarat agar gratifikasi menjadi ‘halal’ dan bisa diterima oleh pejabat.

    KPK menjelaskan soal gratifikasi ini dalam acara webinar bertajuk ‘Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan’ di Kementerian Hukum (Kemenkum), Selasa (19/8) kemarin. KPK berbicara ini di depan para aparatur sipil negara atau ASN.

    “Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haramnya cuma satu. Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri, tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita,” kata Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam webinar tersebut.

    Wawan menjelaskan memberi hadiah atau sebagainya memang diperbolehkan asalkan tidak terkait dengan tugas dan kewenangan, sehingga menjadi gratifikasi.

    “Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita,” ucapnya.

    Wawan mencontoh jika orang tua atau saudara yang memberikan sesuatu, bisa diterima. Namun, jika orang lain yang memberikan sesuatu karena jabatan, harus ditolak.

    “Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terimalah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terimalah di situ,” ucap dia.

    “Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi,” tambahnya.

    ASN Tak Paham Titik Rawan Korupsi

    Dalam acara yang sama, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo juga sempat bicara terkait banyaknya ASN yang belum mengetahui titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Ia menyebut ketidaktahuan ini membuat langkah pencegahan korupsi menjadi tidak optimal.

    Awalnya Ibnu menjelaskan tantangan bagi para ASN jika ingin menerapkan nilai-nilai integritas.

    “Seperti, budaya kerja yang sudah mengakar. Kebiasaan lama yang permisif atau acuh tak acuh terhadap pelanggaran membuat perubahan perilaku memerlukan waktu dan konsistensi,” ujar Ibnu via daring.

    Ibnu lalu menyinggung tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di lingkungan pekerjaannya. Hal itu lah yang membuat langkah pencegahan tidak optimal.

    “Kurangnya kesadaran risiko korupsi. Tidak semua ASN memahami titik rawan korupsi di pekerjaannya sehingga langkah pencegahan tidak optimal. Justru dengan memahami titik rawan korupsi kita akan terhindar dari korupsi itu sendiri,” ucapnya.

    Ibnu juga menyinggung konflik kepentingan di internal. Ia menilai banyak ASN yang menganggap wajar dengan pengambilan keputusan yang dipengaruhi oleh hubungan pribadi.

    “Dengan adanya konflik kepentingan ini, bisa muncul dari hubungan keluarga, hubungan perkawanan atau mungkin ada suatu kolusi. Bisa juga karena suatu gratifikasi atau suap. Itu mempengaruhi pola kita dalam mengambil suatu keputusan. Itu disebut ada conflict of interest,” ucapnya.

    Adapula persoalan tekanan dari atasan, rekan kerja atau pihak eksternal. Menurut Ibnu, ASN kerap didorong untuk melanggar aturan.

    “ASN sering dihadapkan pada permintaan atau intervensi yang mendorong mereka melanggar aturan. Jadi mulai saat ini ASN diminta untuk tegak lurus melakukan aturan-aturan yang ada,” sebutnya.

    “Kalau toh ada ajakan pimpinan yang tidak benar, saudara bisa menolak. Apalagi ajakan dari kanan kiri saudara yang mengajak melakukan penyelewengan, melakukan tindak pidana korupsi saudara harus bisa menolaknya,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 3

    (maa/maa)

  • KPK Tegaskan Pemberian Hadiah ke Guru Merupakan Gratifikasi, KH Cholil Nafis: Jangan Hilangkan Budaya

    KPK Tegaskan Pemberian Hadiah ke Guru Merupakan Gratifikasi, KH Cholil Nafis: Jangan Hilangkan Budaya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian hadiah kepada guru yang dianggap sebagai bentuk gratifikasi.

    Ia menilai bahwa pendekatan semacam itu perlu dibedakan dari budaya masyarakat yang tulus memberi apresiasi.

    “Saya setuju semua bentuk gratifikasi dihilangkan,” ujar Cholil di X @cholilnafis (6/5/2025).

    Hanya saja, Cholil memberikan catatan penting. Tidak menghilangkan budaya masyarakat dalam memberi hadiah kepada guru.

    “Tapi janganlah menghilangkan budaya masyarakat yang memang ikhlas mau memberi hadiah kepada guru, apalagi guru di kampung,” sebutnya.

    Cholil bilang, KPK sebaiknya lebih fokus menangani gratifikasi dengan nominal besar, terutama yang kerap terjadi dalam kontestasi politik atau lingkungan birokrasi.

    “KPK baiknya ngurus gratifikasi yang besaran dikitlah, seperti Pilkada, birokrasi dll,” tandasnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hadiah kepada guru oleh orang tua murid dalam momen kenaikan kelas tidak dapat dianggap sebagai bentuk rezeki, melainkan masuk dalam kategori gratifikasi.

    Hal ini merujuk pada temuan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis lembaga antirasuah tersebut.

    “Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka, disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, beberapa waktu lalu.

  • Perilaku Koruptif di Dunia Pendidikan, Komisi X DPR Soroti Minimnya Nilai Kejujuran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Perilaku Koruptif di Dunia Pendidikan, Komisi X DPR Soroti Minimnya Nilai Kejujuran Nasional 27 April 2025

    Perilaku Koruptif di Dunia Pendidikan, Komisi X DPR Soroti Minimnya Nilai Kejujuran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai pendidikan di Indonesia masih fokus pada capaian akademik saja. Sementara itu,
    nilai kejujuran
    dan tanggung jawab masih kurang.
    Hal ini merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat
    Survei Penilaian Integritas
    (SPI) yang menemukan
    perilaku koruptif
    di lingkungan pendidikan.
    “Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan kita masih terlalu menitikberatkan pada capaian akademik semata, sementara nilai kejujuran dan tanggung jawab. Nampaknya, belum sepenuhnya tertanam kuat dalam diri siswa maupun mahasiswa,” kata Hetifah kepada Kompas.com, dikutip Minggu (27/4/2025).
    Hetifah menilai temuan KPK mengenai masih maraknya perilaku koruptif di dunia pendidikan, seperti
    menyontek
    , plagiasi, dan perilaku koruptif lainnya, merupakan peringatan bagi semua pihak.
    Temuan ini, kata Hetifah, harus menjadi peringatan serius dan evaluasi bagi dunia pendidikan di Tanah Air.
    “Hal ini harus menjadi bahan evaluasi, bukan hanya bagi pemangku kepentingan bidang pendidikan, tetapi bagi kita semua terhadap sistem pendidikan nasional, terutama dalam aspek pembentukan karakter, integritas, dan etika peserta didik,” ujarnya.
    Politikus Partai Golkar ini menilai, guru, dosen, dan pemerintah, harus memperkuat pendidikan karakternya secara menyeluruh.
    Menurutnya, penguatan ini tidak hanya melalui kurikulum formal, tetapi juga melalui keteladanan, iklim sekolah dan kampus yang sehat. Termasuk sistem evaluasi yang tidak melulu berbasis nilai ujian.
    Selain itu, guru dan dosen perlu menanamkan nilai integritas dalam proses pembelajaran.
    “Fenomena ini adalah peringatan bahwa kita tidak hanya perlu mencetak generasi cerdas, tetapi juga generasi yang jujur dan bertanggung jawab,” lanjut Hetifah.
    Di sisi lain, keluarga dan masyarakat juga harus mengambil peran. Hetifah menilai orangtua harus menanamkan nilai kejujuran sejak dini.
    Orangtua juga diminta tidak hanya menuntut anak untuk berprestasi secara akademik, tetapi juga mendukung proses belajar yang sehat dan bermakna.
    “Masyarakat harus menjadi mitra aktif sekolah dan kampus dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang menjunjung tinggi nilai moral, karena keberhasilan pendidikan sejati bukan hanya diukur dari nilai di atas kertas, tetapi dari karakter yang terbentuk,” sambungnya.
    Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), integritas pendidikan tahun 2024 berada di angka 69,50 atau masuk dalam posisi koreksi.
    Adapun skor tersebut turun dari skor SPI 2023 yang berada di angka 71.
    “Indeks Integritas Pendidikan Nasional tahun 2024 69,50 berada di level koreksi atau bermakna bahwa upaya perbaikan integritas melalui internalisasi nilai-nilai integritas sudah dilakukan, meski implementasi serta pengawasan belum merata, konsisten, dan optimal,” kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam acara peluncuran SPI Pendidikan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Wawan mengatakan terdapat beberapa temuan dari hasil SPI Pendidikan 2024, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi.
    Pertama, terkait kejujuran akademik, menunjukkan bahwa 78 persen sekolah dan 98 persen kampus masih ditemukan kasus menyontek.
    “Kasus plagiarisme masih ditemukan pada guru/dosen di satuan pendidikan, yaitu kampus (43 persen), sekolah (6 persen),” ujarnya.
    Terkait ketidakdisiplinan akademik, menunjukkan bahwa 69 persen siswa masih ada guru yang terlambat hadir ke sekolah, dan 96 persen mahasiswa menyatakan masih ada dosen yang terlambat ke kampus.
    Bahkan disebut juga, 96 persen kampus dan 64 persen sekolah masih ada dosen/guru yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
    Terkait gratifikasi, ada 30 persen dari guru/dosen dan 18 persen kepala sekolah/rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid sebagai hal yang wajar untuk diterima.
    “65 persen sekolah ditemukan bahwa orang tua siswa terbiasa memberikan bingkisan atau hadiah kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas,” kata dia.
    Kemudian, ada 43 persen sekolah dan 68 persen kampus yang menentukan vendor pelaksana/penyedia barang dan jasa berdasarkan relasi pribadi.
    Pengadaan/pembelian barang dan jasa dilakukan secara kurang transparan, dengan persentase sebanyak 75 persen sekolah dan 87 persen kampus.
    Terkait penggunaan Dana
    BOS
    , sebanyak 12 persen sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukkannya.
    Di antaranya, 17 persen sekolah masih ditemukan pungutan terkait dana BOS; 40 persen sekolah masih ditemukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa atau proyek; dan 47 persen sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya.
    Selain itu, hasil survei menunjukkan 28 persen sekolah masih ditemukan pungutan di luar biaya resmi dari sekolah dalam penerimaan siswa baru.
    “Pungutan lain juga ditemukan dalam pungli pengajuan sertifikat dan pengajuan dokumen di sekolah dan kampus,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pendidikan Masih Rawan Korupsi, KPK Desak Perbaikan Karakter hingga Tata Kelola

    Pendidikan Masih Rawan Korupsi, KPK Desak Perbaikan Karakter hingga Tata Kelola

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tiga rekomendasi perbaikan usai skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan angka 69,05, sebuah capaian yang masih dalam kategori korektif.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tiga dimensi yang menjadi perhatian untuk ditingkatkan ialah karakter individu, ekosistem pendidikan, dan tata kelola satuan pendidikan. Pernyataan ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

    “Ketiga dimensi ini menjadi kunci dalam menumbuhkan integritas yang kuat dalam sistem pendidikan. Tanpa perbaikan di aspek-aspek ini, pendidikan antikorupsi sulit terinternalisasi secara utuh,” ujar Setyo.

    Survei SPI 2024 melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden. Skor 69,05 menempatkan pendidikan Indonesia pada zona “korektif”—berada di atas rentan, tetapi belum mencapai kategori adaptif, kuat, atau tangguh.

    Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa dimensi pertama, yaitu karakter individu, bisa ditingkatkan melalui program pembiasaan nilai integritas dalam keseharian peserta didik.

    “Satuan pendidikan harus aktif mengembangkan program yang membentuk kejujuran dan tanggung jawab siswa sejak dini,” ujar Wawan.

    Ia juga menambahkan pentingnya evaluasi holistik untuk merancang strategi pendidikan antikorupsi yang tepat sasaran.

    Dalam dimensi ekosistem pendidikan, KPK menekankan pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan yang menyesuaikan kebutuhan masing-masing pihak, terutama dalam menghadapi perubahan proses pembelajaran.

    “Tujuannya agar semua pihak tetap relevan dan terus memberi kontribusi positif,” imbuh Wawan.

    Sementara untuk dimensi tata kelola, KPK mendorong satuan pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik manajemen yang ada dengan melibatkan tenaga pendidik, wali murid, dan pimpinan sekolah.

    “Perlu ada pelatihan dan sosialisasi rutin untuk membangun kesadaran bahwa integritas tata kelola merupakan fondasi penting dalam pendidikan,” jelasnya.

    KPK berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi pembina dan satuan pendidikan, sehingga SPI pendidikan ke depan mencerminkan lingkungan belajar yang lebih bersih, jujur, dan bertanggung jawab.

  • Masalah Integritas Pendidikan, Survei KPK: 98% Mahasiswa Mencontek

    Masalah Integritas Pendidikan, Survei KPK: 98% Mahasiswa Mencontek

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masalah integritas di lingkungan pendidikan nasional, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi. Temuan ini dipaparkan dalam hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan 2024. 

    Dalam rilisnya, KPK menyebut perilaku mencontek masih terjadi di 78% sekolah hingga 98% kampus. Total ada 43% siswa dan 58% mahasiswa yang masih mencontek. 

    “Dengan kata lain, mencontek masih terjadi pada mayoritas sekolah maupun kampus,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

    Selain itu, KPK menemukan masalah plagiarisme di 43% kampus dan 6% sekolah. Kemudian ketidakdisiplinan akademik yang mana ada 45% siswa dan 84% mahasiswa yang pernah terlambat. Ditambah lagi, 69% siswa membeberkan masih ada guru yang telat hadir, sedangkan 96% mahasiswa menyebut masih ada dosen terlambat hadir. 

    Lalu, 96% kampus dan 64% sekolah masih memiliki masalah dosen atau guru yang pernah tak hadir tanpa alasan jelas. Tak hanya itu, ada juga masalah gratifikasi yang menjadi sorotan KPK. 

    “Masih ditemukan 30% guru atau dosen dan 18% kepala sekolah atau rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima,” ujar Wawan. 

    Selain itu, 65% sekolah juga masih ada isu seputar kebiasaan orang tua memberikan bingkisan atau hadiah ke guru saat hari raya maupun kenaikan kelas. 

    “Bahkan, menurut orang tua di 22% sekolah, masih ada guru yang menerima bingkisan agar nilai siswa menjadi bagus atau agar siswa bisa lulus,” ungkap Wawan. 

    Dalam hal pengadaan barang dan jasa, KPK menemukan adanya masalah benturan kepentingan, yakni 43% sekolah dan 68% kampus yang pimpinannya menentukan vendor berdasarkan relasi pribadi. 

    Kemudian pada 26% sekolah dan 68% kampus terungkap masih adanya pihak di satuan pendidikan yang menerima komisi dari vendor. Kemudian, 75% sekolah dan 87% kampus masih ada masalah kurang transparannya pengadaan atau pembelian. 

    Ditemukan juga ada 12% sekolah yang pemanfaatan dana BOS-nya tidak sesuai. Dalam hal fraud dana BOS, KPK mencatat 17% ada masalah pemerasan atau potongan, 40% masalah nepotisme dalam pelaksanaan proyek, 47% masalah penggelembungan biaya, dan lainnya 42%. 

    Berikutnya, ada 28% sekolah yang masih ada masalah pungutan yang dikenakan di luar biaya resmi dalam penerimaan siswa baru. Kemudian, 23% sekolah dan 60% kampus masih ada pungutan biaya dalam pengajuan sertifikasi, penyetaraan jabatan, dan pengajuan dokumen. 

    Survei ini melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden. Survei KPK ini menggunakan metode online dari Whatsapp Blast, email blast, computer-assisted web interview (CAWI), dan hybrid dengan computer-assisted personal interviewing.

  • ASN dan Aparat yang Minta THR Disebut KPK Lakukan Pungli

    ASN dan Aparat yang Minta THR Disebut KPK Lakukan Pungli

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat yang minta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat sama saja melakukan pungutan liar (pungli). Sebab, mereka sudah mendapat haknya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

    “Aparat pemerintah baik ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pemerintah sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikyanmas) KPK Wawan Wardiana kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Maret.

    “Kalau ada itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar atau pungli,” sambung dia.

    Pungli ini disebut Wawan tak boleh dibiarkan. Karena ke depannya, mereka yang melakukan bisa memeras.

    “Karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan di lingkungan setempat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, masyarakat diharap berani melapor jika ada ASN maupun aparat yang minta uang dengan dalih THR. Langkah ini bisa dilakukan dengan menghubungi pihak inspektorat pemda setempat maupun aparat penegak hukum terdekat.

    “Atau ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Di dalamnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta tidak memberi atau menerima gratifikasi.

    Mereka harus menolak dalam kesempatan pertama atau melaporkan dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. “Demikian sebaliknya, pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri/penyelenggara negara,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 25 Maret.

  • Menteri Agama Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Menteri Agama Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Nasional 19 November 2024

    Menteri Agama Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menemui Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
    Pantauan Kompas.com, Nasaruddin tiba bersama jajaran Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan mobil putih. Menang dan Wamenag tiba di KPK mengenakan kemeja putih berlogo Kemenag.
    Nasaruddin mengatakan, kedatangannya ke Gedung Merah Putih dalam rangka konsultasi dengan pimpinan KPK.
    “Ya kita mau konsultasi,” kata Nasaruddin.
    Kedatangan Nasaruddin dan Muhammad Syafi’i disambut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana. Mereka bersalaman dan langsung berjalan ke dalam Gedung KPK.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Menteri Agama melakukan audiensi terkait program
    pencegahan korupsi
    bersama Pimpinan KPK
    “Kegiatan audiensi, terkait program pencegahan dan pendidikan antikorupsi,” kata Budi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.