Tag: Wawan Hermawan

  • Harta Kekayaan Mahmud Jawa, Anggota DPRD Cirebon yang Diduga Lecehkan SPG, Langsung Bantah Tuduhan

    Harta Kekayaan Mahmud Jawa, Anggota DPRD Cirebon yang Diduga Lecehkan SPG, Langsung Bantah Tuduhan

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok Mahmud Jawa, anggota DPRD Cirebon, Jawa Barat, menjadi tersangka pelecehan.

    Dia juga sudah dilaporkan korban ke pihak polisi.

    Diketahui, korban merupakan sales promotion girl atau SPG rokok.

    Kasus ini viral di media sosial sejak korban berinisial II (27) ini curhat di media sosial pribadinya.

    Namun, terduga pelaku membantah telah melakukan pelecehan.

    Seperti apa sosok dan harta kekayaan Mahmud Jawa?

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Awalnya kabar tersebut viral di X oleh wanita bernama Indy pemilik akun @Calliopealto.

    Dalam akun X tersebut ia menulis kronologi dugaan pelecehan yang dialaminya.

    Diketahui Mahmud Jawa seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon.

    Ia merupakan kader partai Demokrat. 

    Indy memajang langsung foto Mahmud Jawa yang tengah menggenakan baju partai. 

    Dari foto yang diunggah diketahui Mahmud Jawa berusia 51 tahun dengan gelar SH.

    Kasus ini menjadi sorotan setelah akun @Calliopealto membagikan pengalaman pahitnya pada Jumat (6/12/2024) pukul 15.07 WIB.

    Hingga Sabtu (7/12/2024) pagi, unggahan tersebut telah mendapatkan 3,5 juta tayangan, 8.073 kali dibagikan ulang, 903 kutipan dan 35 ribu tanda suka.

    Dalam cuitannya, akun @Calliopealto menuduh seorang anggota DPRD aktif berinisial MJ sebagai pelaku pelecehan.

    Ia juga menyertakan foto MJ dengan jas almamater partai lengkap beserta nomor urutnya.

    “M*** J*** ANJ*******!!!!! BERANI-BERANINYA LU NGELECEHIN GW PAS JAM KERJA DI KANTOR LU SENDIRI, PU***||||||||||!!!!!!!!!!!!” tulis korban dalam unggahan pertamanya.

    Menurut korban, kejadian bermula saat ia menawarkan produk di sekitar Masjid Agung Sumber, Cirebon, setelah salat Jumat. 

    Terduga pelaku bersama stafnya mengajak korban dan dua rekannya masuk ke kantor DPRD untuk membahas produk yang dijual.

    Namun, situasi berubah ketika MJ mulai mengajak karaoke, menatap korban secara tidak wajar, hingga melakukan tindakan fisik.

    “Dia narik temenku ke ruangan lain dan setelah itu giliran aku. Dia narik paksa, cium pipi kanan, kiri, bahkan bibir.”

    “Dia juga pegang pantat sambil bilang, ‘Kamu kalau saya pake mau dibayar berapa?’,” tulis korban.

    Korban mengaku syok dan tidak sempat merekam kejadian karena tidak menduga hal tersebut akan terjadi.

    “Aku cuma mau jualan produk, bukan mau dilecehin perkara kostum ku yg minim krn SOP brand,” tulisnya.

    Korban menyatakan, sudah menceritakan kejadian ini kepada seorang wartawan DPRD.

    Pada Sabtu (7/12/2024), korban resmi melaporkan Mahmud Jawa ke Polresta Cirebon.

    Mahmud Jawa yang juga merupakan kader Partai Demokrat, dituduh melakukan pelecehan fisik dan melontarkan ajakan tak pantas di ruang fraksi DPRD.

    Namun, kuasa hukumnya, Wawan Hermawan, dalam konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Sabtu malam, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

    “Setelah kami pelajari, Pak Mahmud Jawa (MJ) tidak pernah melakukan hal itu. Kami siap menghadapi proses hukum yang dilakukan oleh pihak pelapor.”

    “Jika diperlukan, kami juga tidak menutup kemungkinan untuk melapor balik,” ujar Wawan.

    Ia menambahkan, laporan ini justru menjadi peluang untuk mengungkap kebenaran.

    “Dengan adanya pelaporan ini, peristiwa akan menjadi jelas dan terang.”

    “Dari perspektif kami, Pak Mahmud Jawa tidak pernah melakukan pelecehan tersebut,” ucapnya.

    Wawan juga menyatakan, bahwa Jawa merasa namanya telah dicemarkan.

    “Kami merasa dicemarkan karena beliau tidak pernah melakukan itu.”

    “Bahkan partai pun merasa dicemarkan karena kasus ini dibawa-bawa, padahal ini adalah masalah pribadi, bukan urusan partai,” jelas dia.

    Kasus pelecehan seksual yang melibatkan anggota DPRD Cirebon. ()

    Jabatan yang pernah dipegang Mahmud Jawa

    Ketua Perkumpulan Kontraktor Profesional Indonesia 2018 – 2019
    Sekertaris Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon 2019 – 2024
    Wakil Ketua 1 DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon 2022 – 2027
    Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia 2005 – 2023
    Ketua PAC Kecamatan Ciwaringin DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon 2020-2022

    Harta kekayaan Mahmud Jawa

    Inilah harta kekayaan Mahmud Jawa yang diambil dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per Desember 2023.

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.906.500.000

    1. Tanah Seluas 1280 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 605.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 568 m2/400 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 303 m2/250 m2 di KAB / KOTA CIREBON, WARISAN Rp. 335.000.000

    4. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 101.500.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 480 m2/400 m2 di KAB / KOTA CIREBON, LAINNYA Rp. 1.065.000.000

    6. Tanah Seluas 180 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 63.000.000

    1. MOTOR, YAMAHA NMAX Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.13.000.000

    2. MOTOR, VESPA SPRINT IGET 150 ABS A/T Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 958.087.387

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 3.927.587.387

    III. HUTANG Rp. 65.000.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.862.587.387

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Mahmud Jawa Anggota DPRD Cirebon Ancam Lapor Balik

    Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Mahmud Jawa Anggota DPRD Cirebon Ancam Lapor Balik

    GELORA.CO – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Mahmud Jawa membantah keras tudingan yang disampaikan korban terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

    Bahkan, Mahmud Jawa menyatakan akan melakukan perlawanan hukum hingga melaporkan balik korban yang menuduhnya melalukan pelecehan seksual.

    “Saya tidak merasa melakukan dari apa yang dituduhkan,” ungkapnya kepada media di Cirebon, Sabtu (7/12/2024).

    Mahmud mengaku merasa dirugikan atas unggahan yang dilakukan wanita tersebut di media sosial X yang sudah dilihat mencapai 4 juta mata.

    “Jelas merasa dirugikan, karena muka dan tuduhan ke saya itu diposting di media sosial,” sambungnya.

    Ditempat yang sama, Wawan Hermawan Kuasa hukum Mahmud Jawa menyatakan siap menghadapi proses hukum. Ia pun membuka kemungkinan untuk melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.

    “Kami akan melakukan pembelaan dan bisa saja melaporkan balik atas tuduan tersebut,” tegasnya.

    Ia menegaskan, tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut harus diuji secara hukum. Karena unggahan yang dilakukan oleh pelapor sudah mencoreng nama baik kliennya tersebut.

    “Apa yang dituliskan dalam unggahan itu tidak pernah terjadi. Ini harus diuji secara hukum. Klien kami merasa dicemarkan nama baiknya, begitu juga partai, yang tidak terkait dengan kasus ini,” ujar Wawan.

    Sekadar diketahui, pada Sabtu (7/12) sore, wanita berinisial II (27) secara resmi melaporkan MJ ke Polresta Cirebon atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MJ kepada dirinya.

  • Muncul Dugaan Pelanggaran Oleh Satu Paslon di Pilkada Kota Yogyakarta

    Muncul Dugaan Pelanggaran Oleh Satu Paslon di Pilkada Kota Yogyakarta

    Liputan6.com, DIY – Tiga minggu menjelang pemungutan suara, Pilkada Serentak 2024 Kota Yogyakarta diwarnai adanya tuduhan-tuduhan pada salah satu pasangan calon hingga pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mulai dari penggiringan opini lewat hasil survei abal-abal hingga terjadinya politik uang. Diketahui, Pilkada Serentak 2024 Kota Yogyakarta, diikuti tiga Paslon, nomor urut 1 Heroe Poerwadi-Sri Widya Supena, Hasto Wardoyo-Wawan Hermawan nomor 2, dan Muhammad Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo nomor 3.

    Tuduhan penggiringan opini ke salah satu calon ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Suwanto. Tuduhan berbasis pada hasil survei yang dirilis Ikatan Pemuda Penggerak Desa Indonesia (IPDA) yang mengunggulkan pasangan nomor 3. “Meraih kemenangan di Pilkada dengan jujur dan bermartabat adalah nilai penting demokrasi. Munculnya penggiringan opini pada satu paslon tertentu melalui hasil survey akan menjadi pertanyaan,” katanya, Rabu (6/11/2024).

    Menurut Eko, survey yang dilakukan 21-25 Oktober dengan 1.200 responden di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta menimbulkan kontroversi karena dinilai tidak objektif dan didanai oleh pendukung salah satu paslon. “Kami meminta lembaga survei untuk membuka metode, responden dan mengungkap jujur siapa yang mendanai survei ini. Mari kita mengajar masyarakat Kota Yogyakarta cerdas dan bijak memilah informasi untuk menentukan pilihan,” jelasnya.

    Ajang Pilkada Serentak 2024 baginya adalah kerja politik dengan berlomba merebut hati serta pikiran masyarakat dengan menawarkan berbagai ide, gagasan, dan program. Eko mengajak warga Kota Yogyakarta untuk tidak mudah percaya atas data yang disampaikan lembaga survei melalui media massa. Publik sebaiknya mengecek terlebih dulu hasil survei tersebut.

    Sementara warga Glagahsari, Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan politik uang (money politics) oleh paslon Afnan Singgih. Dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Untoro, pelapor membawa bukti dugaan terjadi politik yaitu berupa pembagian sembako dalam kegiatan kampanye pada Sabtu (2/11/2024) di RT 20/RW05.

    “Kita laporkan adanya money politics dalam bentuk pembagian sembako yang disertai apk paslon oleh ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan stiker paslon, brosur sosialisasi paslon wali kota,” katanya.

    Usai menerima laporan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa pihaknya akan melakukan kajian dan penelitian awal dalam dua hari ke depan. “Dalam aturan, selain bahan-bahan kampanye, paslon dilarang memberikan uang atau materi lainnya. Untuk komoditas minyak goreng itu termasuk materi lainnya,” terangnya.

    Dihubungi wartawan, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3, Saleh Tjan, membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap diminta kejelasan oleh Bawaslu. “Kami pastikan setiap kegiatan selalu dilaporkan ke Bawaslu maupun aparat kepolisian. Sehingga agenda tersebut dapat langsung dipantau Bawaslu,” pungkasnya.