Tag: Wasmad Edi Susilo

  • Dedy Yon sampaikan LKPJ Wali Kota Akhir TA 2024 

    Dedy Yon sampaikan LKPJ Wali Kota Akhir TA 2024 

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com

    Dedy Yon sampaikan LKPJ Wali Kota Akhir TA 2024 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 21 Maret 2025 – 17:21 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (20/3/2025).

    Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Amirudin dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Anggota DPRD Kota Tegal, Perwakilan Forkopimda Kota Tegal, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala OPD serta Camat dan Lurah Se-Kota Tegal.

    Dalam laporannya Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah, sebagai pelaksanaan Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    Oleh karena itu, LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2024 harus disampaikan kepada DPRD Kota Tegal Paling Lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

    “Saya sampaikan bahwa memasuki tahun terakhir periode pembangunan 2019-2024, telah diperoleh berbagai kemajuan, baik dari sisi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun Pembinaan Kemasyarakatan,” ujar Dedy Yon seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Jumat (21/3). 

    Disampaikan Dedy Yon bahwa secara garis besar Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Pembangunan Kota Tegal yang berdasarkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata  Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, dari 19 Indikator Kinerja Utama, ada 18 Indikator masuk kedalam kategori kinerja sangat tinggi.

    Dedy Yon juga menyampaikan dalam pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan Pemerintah Kota Tegal Pada Tahun Anggaran 2024 Ini telah mendapat apresiasi dengan diperolehnya berbagai penghargaan baik dari pemerintah maupun swasta. 

    “Penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Tegal sebanyak 54 penghargaan atau prestasi, tingkat Internasional sejumlah 3, tingkat nasional 29 dan tingkat provinsi sejumlah 22 penghargaan atau prestasi,” ujarnya.

    Usai disampaikannya LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD, selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Tegal yang hasilnya berupa rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan dalam rapat paripurna mendatang.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Enam fraksi sampaikan PU terhadap penjelasan Wali Kota atas dua Raperda Kota Tegal

    Enam fraksi sampaikan PU terhadap penjelasan Wali Kota atas dua Raperda Kota Tegal

    Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

    Enam fraksi sampaikan PU terhadap penjelasan Wali Kota atas dua Raperda Kota Tegal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 09 Januari 2025 – 18:23 WIB

    Elshinta.com – Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyampaikan pemandangan umum (PU)nya terhadap penjelasan Wali Kota Tegal atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (8/1).

    Keenam fraksi tersebut antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Golongan Karya. 

    Adapun dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata.

    Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Amirudin dihadiri juga oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal, Sartono Eko Saputro, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Camat serta Lurah se-Kota Tegal.

    Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari, Fraksi Amanat Persatuan memandang bahwa penyertaan Modal Pemerintah Daerah merupakan upaya meningkatkan produktifitas usaha yang dimiliki Pemerintah Daerah dengan tujuan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah dan juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Dalam konteks ini, Raperda tentang Penyertaan Modal menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan modal daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Namun, Fraksi Amanat Persatuan mengingatkan pengalokasian anggaran untuk penyertaan modal juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi Amanat Persatuan, Moch Ilyas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (9/1).

    Sementara itu Pemandangan Umum Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Mohamad Tarso Supriadin, pihaknya mendukung upaya Pemerintah Kota Tegal dalam memberikan peningkatan Pelayanan kepada masyarkat dalam hal memperoleh air minum dengan lebih baik lagi.

    “Dengan melihat besarnya peningkatan jumlah pelanggan Perumda Tirta Bahari yang melebihi kapasitas, sehingga perlu membangun penampungan air (Reservoir) sebagai upaya peningkatan fasilitas untuk pelanggan. Atau alternatif lainnya adalah dengan cara “Pengolahan Air Baku”, yaitu dengan memanfaatkan air sugai atau Polder melalui proses pengolahan sehingga menjadi air bersih atau layak minum,” Mohamad Tarso.

    Sementara itu terkait Raperda Kota Tegal Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Fraksi PDIP sangat mendukung terhadap perubahan raperda tersebut karena sudah melalui kajian yang mendalam yaitu analisis dan evaluasi yang di lakukan oleh Kementerian hukum dan HAM kantor wilayah Jawa Tengah yang di tuangkan dalam surat kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor wilayah Jawa Tegah Nomor W.13- HN.01.01- 1077 tanggal 5 Juli 2023 Perihal hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tegal Kebijakan Pariwisata 

    “Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Raperda ini didorong untuk mengembangkan Kepariwisataan yang ada di Kota Tegal baik wisata religi, wisata alam ( pantai ) , wisata kuliner, wisata belanja dan permainan agar mampu menarik pengunjung baik domestik maupun dari luar Kota Tegal. Disamping itu tentang Kepariwisataan ini harus tetap menjaga norma – norma agama, sosial dan budaya serta tetap memikirkan kelestarian alam,” ujar juru bicara Fraksi PDIP Eko Mulyono.

    Sumber : Radio Elshinta