Tag: Wasisto Raharjo Jati

  • Peneliti BRIN dukung pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny pakai APBN

    Peneliti BRIN dukung pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny pakai APBN

    Jakarta (ANTARA) – Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati mendukung rencana pemerintah membantu pembangunan ulang Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan memakai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    “Pesantren adalah institusi penyelenggara pendidikan yang merupakan barang publik sehingga penggunaan APBN selaku dana publik untuk pembangunan kembali sebenarnya sudah selaras karena dana publik untuk barang publik,” ujar Wasisto dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Ia mengingatkan agar pemerintah atau Satuan Tugas Penataan Pembangunan Pesantren, bila ingin memberikan bantuan rehabilitasi selain kepada Al Khoziny, maka diharuskan mengaudit gedung-gedung pesantren yang rawan roboh terlebih dahulu.

    Ia mengingatkan agar dalam proses audit tersebut dilakukan secara transparan.

    “Penggunaan APBN untuk audit pesantren perlu dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antarpesantren,” katanya.

    Ia juga mendorong pemerintah agar dalam penggunaan APBN ke depannya dapat diupayakan merehabilitasi rumah ibadah lain.

    “Ke depan, saya pikir tak hanya pesantren, namun juga bisa digelontorkan untuk pembangunan atau renovasi sarana peribadatan agama dan kepercayaan lain. Dengan demikian, semua umat beragama Indonesia mendapat akses dan perlakuan setara,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan pemerintah membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren setelah terjadinya peristiwa robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny.

    Ia mengatakan pemerintah memutuskan membantu pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny untuk memastikan terciptanya rasa aman dan nyaman dalam proses belajar mengajar, serta agar proses penanganan berjalan lebih cepat.

    “Teman-teman yang mengkritik pesantren kenapa kok dibantu, perlu dicatat pesantren adalah lembaga terbanyak yang tidak menerima bantuan dari pemerintah,” kata Muhaimin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (14/10).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Demo Berujung Rusuh Akhir Agustus Dianggap Jadi Pemicu Prabowo Reshuffle 5 Menteri

    Demo Berujung Rusuh Akhir Agustus Dianggap Jadi Pemicu Prabowo Reshuffle 5 Menteri

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet, di mana jabatan 5 menteri dirombak sebelum satu tahun kepemimpinannya menjadi kepala negara.

    Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai, perombakan kabinet hari ini merupakan evaluasi Prabowo terhadap anak buahnya.

    Namun, menurutnya ada satu alasan yang juga mendorong reshuffle, yakni rentetan aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir bulan Agustus lalu.

    “Slasan mendasar tentu adalah hasil evaluasi berkala dan capaian program yang telah ada, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan ekspektasi presiden. Adanya demonstrasi besar minggu lalu sepertinya menjadi salah satu pemicu reshuffle ini,” kata Wasisto kepada wartawan, Senin, 8 September.

    Wasisto juga memandang, perombakan yang dilakukan Prabowo ini dilakukan sebagai upaya simbolis pemenuhan aspirasi yang dilakukan oleh pemerintah setelah kondisi aman terkendali.

    “Sepertinya memang adanya demonstrasi besar kemarin yang kemudian memicu berita viral yang menyangkut peforma kinerja menteri menjadi alasan kunci,” ujar dia.

    Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle terhadap lima menteri di kabinetnya yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin sore. Pergantian ini disebut sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

    “Atas berbagai pertimbangan masukan dan evaluasi yang dilakunan terus menerus oleh Bapak Presiden, maka pada sore hari ini Bapak Presiden sekaligus melakukan perubahan susunan kabinet merah putih pada beberapa jabatan kementerian,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 September.

    Dalam perombakan kabinet kali ini, Mukhtarudin dilantik sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggantikan Abdul Kadir karding.

    Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Sri Mulyani Indrawati, kemudian melantik Ferry Joko Juliantono sebagai Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie Setiadi, dan juga melantik Mochamad Irfan Yusuf Hasyim sebagai Menteri Haji dan Umrah berikut dengan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.

    Prabowo Subianto juga memberhentikan Budi Gunawan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) dan Ario Bimo Nandito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Prabowo sejauh ini belum menetapkan pengganti Dito maupun Budi Gunawan.

    Seluruh prosesi pelantikan dan pengangkatan pejabat itu didasari atas Keppres No 86P 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029.

  • Ada Apa di Balik Reshuffle Kilat Kabinet Merah Putih, Ini Analisis Peneliti BRIN

    Ada Apa di Balik Reshuffle Kilat Kabinet Merah Putih, Ini Analisis Peneliti BRIN

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan (reshuffle) kabinetnya pada Senin (8/9/2025).  Ada lima menteri yang diganti dalam reshuffle yang kali pertama dilakukan oleh Prabowo. Di antaranya termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Polkam Budi Gunawan, dan Menteri Koperasi Budi Arie. 

    Perombakan ini terbilang mendadak mengingat tidak ada woro-woro  sebelumnya. Republika pekan lalu sempat mendapat inforrmasi langsung dari pejabat negara terkait dengan perombakan tersebut.  Namun belum ada konfirmasi langsung dari Istana soal kapan dan siapa yang akan diganti.

    Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai, terdapat sejumlah alasan Prabowo melakukan perombakan kabinetnya hari ini. Salah satunya tentu hasil evaluasi berkala dan capaian program yang telah ada.

    “Adanya demonstrasi besar minggu lalu sepertinya menjadi salah satu pemicu reshuffle ini,” kata dia saat dihubungi wartawan, Senin (8/9/2025).

    Menurut dia, adanya demonstrasi besar pada akhir Agustus lalu memicu berita viral yang menyangkut peforma kinerja menteri. Hal itu dinilai menjadi alasan kunci bagi Prabowo melakukan perombakan kabinet.

    Wasisto menambahkan, reshuffle itu juga dilakukan sebagai upaya pemerintah memenuhi tuntutan masyarakat. Melalui reshuffle itu, Prabowo ingin memastikan bahwa kondisi aman terkendali.

    “Saya pikir reshuffle dilakukan sekarang tentu sebagai upaya simbolis pemenuhan aspirasi yang dilakukan oleh pemerintah setelah kondisi aman terkendali,” ujar dia.

    Menurut catatan Republika, sebelum kerusuhan, tidak ada isu atau wacana tentang perombakan. Pada awal Agustus, Prabowo sempat memuji kinerja para menterinya dalam 10 bulan pertama pemerrintah. Setelah kerusuhan pecah, Prabowo mengingatkan para menteri dan jajaran pemerintahan untuk menerima masukan.  Prabowo menekankan pentingnya mendengar aspirasi publik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap aspirasi yang murni dari masyarakat. Ia berjanji untuk mendengar, mencatat, dan menindaklanjuti setiap masukan yang diberikan. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

    Diketahui, Prabowo resmi melantik pejabat baru Kabinet Merah Putih yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    Dalam pelantikan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Presiden juga melantik Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi dan UKM menggantikan Budi Arie.

    Sementara itu, pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo belum disebutkan. Untuk posisi Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Presiden Prabowo mengangkat Muktaruddin untuk menggantikan Abdul Kadir Karding. Sedangkan posisi Menko Polkam Budi Gunawan sementara akan diganti pejabat ad interim.

    Prabowo juga menunjuk Irfan Yusuf, sebagai Menteri Haji dan Umroh beserta wakilnya, Dahnil Azhar.

  • Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap Harun Masiku dan abolisi kepada Tom Lembong terkait impor gula.

    Penggunaan amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo telah menimbulkan intervensi terhadap proses hukum. Selain itu, juga menimbulkan tanda tanya terhadap keseriusan pemerintah terkait kasus korupsi di Indonesia. 

    Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai keputusan Presiden Prabowo bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga membawa pesan politik dan koreksi atas praktik pemidanaan era pemerintahan sebelumnya.

    Ray menjelaskan bahwa secara teknis, pemberian hak prerogatif Presiden terhadap dua tokoh ini menimbulkan kebingungan. Amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan pengampunan, sedangkan abolisi yang diterima Tom Lembong berarti penghentian tuntutan pidana.

    “Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan KPK akan banding. Apakah dengan amnesti banding otomatis gugur? Tidak juga. Amnesti membebaskan dari penjara, tapi bukan dari tuntutan hukum. Banding KPK tetap bisa berjalan,” ujar Ray.

    Sebaliknya, pemberian abolisi kepada Tom secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum, termasuk rencana banding dari kejaksaan. “Abolisi menggugurkan seluruh tuntutan, sedangkan amnesti tidak,” tegasnya.

    Hak Istimewa Presiden 

    Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945, Presiden memiliki kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.

    Namun, pasal 14 UUD 1945 tersebut belum mengatur dengan jelas, siapa saja yang boleh mendapatkan abolisi dan amnesti. Ray mengingatkan agar Presiden Ke-8 RI itu tidak menggunakan hak amnesti, abolisi, maupun grasi secara sembrono.

    Pengamat hukum menegaskan agar pemerintah mengobral hak istimewa, khususnya diberikan ke orang-orang terdekat. Amnesti dan abolisi bukan juga jadi alat untuk menyelamatkan koruptor yang terbukti bersalah.

    “Ini bukan jalan pintas menyelamatkan siapa pun yang sudah terbukti bersalah. Harus selektif, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan. Amnesti, abolisi dan grasi tidak boleh diobral. Dia harus diberikan secara selektif, objektif dan rasional,” ucapnya.

    Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bebas dari penjara

    KPK mencatatkan bahwa pemberian amnesti kepada koruptor baru pertama kali terjadi dalam sejarah. Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, amnesti yang diberikan kepada Hasto adalah yang pertama didapatkan oleh tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah. 

    “Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

    Alasan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan olehnya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025).

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara. “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tutur Supratman.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” ungkapnya.

    Amnesti dan Abolisi Jadi Alat Politik

    Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, menilai penggunan hak istimewa Presiden Prabowo melalui abolisi dan amnesti kepada Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bisa menjadi alat politik.

    Dia yang menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, sayang sekali, jika yang digunakan sebagai pertimbangan adalah untuk kepentingan politik.

    “Namun demikian sepertinya, dasar pertimbangan yang dipakai adalah kepentingan politik terlebih karena yang diampuni kasusnya adalah kasus korupsi yang ada kaitannya dengan para elit,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (1/7/2025).

    Lebih lanjut, Wasisto menuturkan bahwa pemberian keputusan tersebut memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas politik dan untuk merangkul lawan politik.

    “Kepentingannya adalah menjaga stabilitas politik sehingga opini publik tidak terpengaruh terus menerus dengan kedua kasus itu dan juga akomodasi politik dengan merangkul lawan-lawan politik,” ujarnya.

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

  • Pemberian Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Dinilai Sarat Kepentingan Politik

    Pemberian Abolisi dan Amnesti Tom Lembong-Hasto Dinilai Sarat Kepentingan Politik

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat politik menilai pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, yang menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden. 

    “Namun demikian sepertinya dasar pertimbangan yang dipakai adalah kepentingan politik terlebih karena yang diampuni kasusnya adalah kasus korupsi yang ada kaitannya dengan para elit,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (1/7/2025). 

    Lebih lanjut, Dia menuturkan bahwa pemberian keputusan tersebut memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas politik dan untuk merangkul lawan politik. 

    “Kepentingannya adalah menjaga stabilitas politik sehingga opini publik tidak terpengaruh terus menerus dengan kedua kasus itu dan juga akomodasi politik dengan merangkul lawan-lawan politik,” ujarnya. 

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.  

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.  

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku. 

    Hal itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi. Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu.

  • Takut Hilang Panggung, Disinyalir Jadi Faktor Gibran Batal Berkantor di Papua

    Takut Hilang Panggung, Disinyalir Jadi Faktor Gibran Batal Berkantor di Papua

    GELORA.CO – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai ketidaksiapan Gibran Rakabuming Raka, menjadi faktor batalnya wakil presiden (wapres) tersebut berkantor di Papua.

    “Situasi itu menandai jika Gibran tidak siap menerima tugas, bisa jadi batalnya penugasan bukan dari Presiden, tetapi pertimbangan politik Gibran yang memungkinkan akan kesulitan jalankan tugas,” kata Dedi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Selain itu, menurutnya, dari sisi politik keputusan berkantor di Papua memang tidak menguntungkan Gibran, karena bisa saja Gibran akan kehilangan momentum publikasi yang biasa ia lakukan.

    “Popularitas Gibran juga bisa menurun jika ia ‘dipinggirkan’ ke Papua. Meskipun, alasan lebih pentingnya sangat mungkin karena faktor kemampuan,” ujarnya.

    Secara terpisah, peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menyebut bila Wapres Gibran benar-benar berkantor di Papua, maka hal ini dapat menjadi bagian dari upaya mendekatkan pusat ke daerah.

    “Terlebih lagi Papua ini selama rentan terjadi konflik, maka adanya Wapres Gibran di sana diharapkan bisa menjembatani proses dialog selama ini belum efektif,” jelas Wasisto.

    Dia menduga, pembatalan penugasan tersebut bisa saja karena pertimbangan politik. “Saya pikir (pembatalan penugasan) itu, bagian dari proses politik yang perlu menimbang banyak hal,” tandasnya

    Sebagai informasi, Wapres Gibran dipastikan batal berkantor secara permanen di Papua. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah meluruskan informasi yang menyebut Gibran bakal berkantor permanen di Papua, setelah diberi mandat oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Prasetyo menjelaskan, tak ada perintah presiden, yang benar adalah mandat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di dalamnya secara eksplisit menyebut percepatan pembangunan Papua itu diketuai oleh wakil presiden.

    “Jadi kami mau meluruskan, bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

  • 10
                    
                        Pesan Rahasia Antara Prabowo dan Megawati, Sinyal PDIP Merapat?
                        Nasional

    10 Pesan Rahasia Antara Prabowo dan Megawati, Sinyal PDIP Merapat? Nasional

    Pesan Rahasia Antara Prabowo dan Megawati, Sinyal PDIP Merapat?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto dan Presiden ke-5 RI
    Megawati
    Soekarnoputri saling berbagi pesan rahasia.
    Pesan keduanya tersebut disampaikan melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sektretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ketika menyambangi kediaman Megawati beberapa waktu lalu.
    Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu mengaku bahwa silaturahminya ke rumah Megawati diutus oleh Prabowo sekaligus untuk menyampaikan pesan.
    “Ya, kami memang diutus menyampaikan beberapa hal dan pesan yang sudah disampaikan,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
    Meski begitu, Dasco enggan mengungkap isi pesan dari Prabowo kepada Megawati. Menurut dia, pesan itu bersifat rahasia atau konfidensial.
    “Pesan itu enggak boleh disampaikan dong di sini. Konfidensial,” ujar Dasco.
    Di pertemuan itu, menurut Dasco, Megawati banyak memberikan petunjuk dan wejangan terkait nilai-nilai Hari Pancasila dan kemerdekaan bangsa Indonesia.
    Selain itu, Megawati juga menyampakan pesan untuk Prabowo melalui Dasco dan Prasetyo.
    “Dan kami juga membawa pesan balik dari Ibu Megawati kepada Pak Prabowo,” katanya.
    Namun, Dasco lagi-lagi enggan mengungkap pesan yang dititipkan Megawati untuk Prabowo.
    Secara terpisah, Mensesneg Prasetyo Hadi sedikit mengungkap isi pesan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDIP
    ) kepada Prabowo.
    Menurut Prasetyo, Megawati berpesan agar dirinya menjaga Presiden Prabowo.
    “Jaga kesehatan, jagain Pak Prabowo,” ujar Prasetyo singkat di Stadion Utama Gelora Bung Karrno (SUGBK), Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, politikus Partai Gerindra ini enggan membeberkan banyak soal isi pesan tersebut.
    Begitu juga dengan Ketua MPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani.
    Muzani mengungkapkan bahwa pesan dari Prabowo tersebut mengajak semua pihak untuk tetap kompak.
    “Kompak-kompak selalulah kira-kira (
    pesan Prabowo ke Megawati
    ),” ungkap Muzani, di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Jumat (6/6/2025).
    Namun, Muzani mengaku tidak mengetahui rincian lebih lanjut dari pesan tersebut dan juga tidak mengetahui balasan dari Megawati untuk Prabowo. Sebab, dia belum bertemu dengan Dasco.
    “Belum tahu saya, belum ketemu Pak Dasco,” katanya.
    Merepons pertemuan itu, Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai bahwa hal ini menjadi sinyal keinginan Presiden Prabowo untuk menggandeng PDIP tanpa berpisah jalan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
    Sebagai informasi, ada isu keretakan antara Megawati dan Jokowi. Isu ini memanas ketika anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bersama Prabowo.
    Hingga kini, PDI-P diketahui menjadi partai pemenang pemilu, tetapi tidak bergabung dengan Kabinet Merah Putih.
    “Betul sekali,” kata Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati saat dihubungi
    Kompas.com
    .
    Menurut Jati, Dasco juga merupakan salah satu orang kepercayaan Prabowo. Oleh karena itu, dia menilai, Prabowo berupaya merangkul semua kalangan.
    Lebih lanjut, Jati menepis anggapan bahwa terdapat risiko bagi Prabowo jika melepaskan diri dari bayang-bayang Jokowi.
    Dalam pandangannya, pertemuan Dasco dengan Megawati menjadi upaya menekan potensi gangguan dalam pemerintahan.
    “Lebih pada upaya Prabowo untuk meminimalkan potensi disrupsi,” ujar Jati.
    Selain itu, Jati itu juga menilai, sikap Mega yang menerima Dasco menjadi simbol PDI-P berpeluang bisa diajak mendukung pemerintah.
    Meski demikian, menurut dia, belum bisa dipastikan apakah partai banteng akan bergabung dengan Kabinet Merah Putih.
    Terlebih sampai saat ini, PDI-P tidak kunjung menggelar kongres tahunan.
    “Bisa juga pertemuan kemarin diartikan sebagai bentuk dukungan moril pemerintah untuk penyelenggaraan kongres partai,” kata Jati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pro-Kontra Prabowo Minta Megawati, SBY, hingga Jokowi jadi Pengawas Danantara

    Pro-Kontra Prabowo Minta Megawati, SBY, hingga Jokowi jadi Pengawas Danantara

    Bisnis.com, JAKARTA — Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk meminta para Presiden RI pendahulunya, yaitu Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Joko Widodo (Jokowi) ikut mengawasi lembaga pengelola investasi anyar pemerintah, yaitu BPI Danantara, mengundang sejumlah pro-kontra. 

    Kuatnya unsur politis atas wacana tersebut membuat beberapa pihak meminta Prabowo mempertimbangkan lagi usulan yang disampaikannya itu.

    Pernyataan Kepala Negara itu awalnya dilontarkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Sabtu (15/2/2025). Saat itu, Prabowo mengungkap Danantara akan diresmikan pada 24 Februari 2025.

    Prabowo lalu secara terbuka meminta agar semua mantan presiden RI ikut menjadi pengawas di lembaga baru tersebut. Dia juga turut membuka potensi untuk turut mengundang pimpinan sejumlah ormas, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah hingga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

    Saat ini, dari total tujuh pendahulu Prabowo yang pernah memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, hanya tersisa tiga orang, yaitu Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Bahkan, saat Prabowo memberikan pernyataan terbuka itu, Jokowi pun turut hadir.

    “Tanggal 24 Februari yang akan datang kita akan luncurkan Danantara, Daya Anagata Nusantara. Artinya kekuatan atau energi masa depan Indonesia. Ini harus kita jaga bersama. Karena itu saya minta semua presiden sebelum saya berkenan ikut menjadi pengawas di Danantara ini,” katanya pekan lalu.

    Ketiga mantan presiden sebelum Prabowo itu saat ini masih aktif dalam politik Tanah Air. Dua di antaranya bahkan memegang jabatan level tinggi di partai politik dengan kursi di parlemen. SBY kini menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, sedangkan Megawati hingga kini masih menjabat Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP).

    Kendati permintaan Prabowo, draf RUU BUMN yang baru saja disahkan DPR mengatur Dewan Pengawas Danantara nantinya akan diduduki oleh Menteri BUMN.

    Untuk diketahui, beleid tersebut mengatur adanya tiga komponen yang berada dalam tubuh calon embrio superholding BUMN itu. Ada Dewan Pengawas, Dewan Penasihat dan Badan Pengelola Danantara.

    Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, pasal 3N pada RUU tersebut mengatur bahwa Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.

    Perbesar

    Rangkul Semua Kalangan 

    Peneliti politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai, keinginan Prabowo agar mantan presiden menjadi pengawas Danantara adalah bagian dari upaya merangkul semua kalangan.

    Wasisto lalu mengingatkan, pengawasan kepada Danantara diharapkan bukan semata-mata simbolis saja. Dia menyebut harus ada kompetensi dan pengalaman kerja yang menjadi indikator utama bagi para pejabat Danantara.

    “Mengingat arah lembaga ini diproyeksikan seperti Temasek. Maka ada baiknya peran politik praktis diminimalkan,” kata Wasisto kepada Bisnis, Selasa (18/2/2025).

    Menurut Wasisto, pengawasan Danantara lebih ideal berada di tangan teknokrat. Dia menilai lembaga dengan aset ekonomi terbesar akan riskan apabila berbenturan dengan kepentingan politik.

    Senada dengan Wasisto, Analis Komunikasi Politik KedaiKOPI Hendri Satrio menyebut Prabowo harus mempertimbangkan kembali soal idenya untuk mengajak mantan presiden ke dalam tubuh Danantara. Dia mengatakan bahwa kapabilitas dan potensi konflik kepentingan harus menjadi pertimbangan.

    “Karena kan tujuannya adalah negara mendapatkan keuntungan [dari] Danantara ini. Sebuah ide bagus yang harus dikaji lagi. Jadi jangan sampai kemudian Danantara ini dijadikan organisasi politik, karena ini organisasi bisnis,” katanya kepada Bisnis.

    Perbesar

    Ambisi Prabowo Kelola Aset Rp14.715 Triliun 

    Prabowo menyampaikan bahwa melalui BPI Danantara, atau lengkapnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, proyek besar di Tanah Air bisa dibiayai tanpa harus meminta investasi dari luar negeri.

    Menurut pria yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu, sovereign wealth fund (SWF) baru Indonesia tersebut diperkirakan bakal mengelola lebih dari US$900 miliar asset under management atau setara Rp14.715 triliun.

    Selain itu, initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp326 triliun (asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS). Nilai itu masih rendah dari amanat Undang-undang (UU) BUMN yang mematok modal BPI Danantara minimal Rp1.000 triliun.

    Danantara, kata Prabowo, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain.

    “Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami. Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” ujarnya saat memberi pidato di gelaran World Government Summit 2025 melalui konferensi video, Kamis (13/2/2025).

    Prabowo mengatakan bahwa semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.

    “Semua proyek ini akan berkontribusi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi kami sebesar 8%,” pungkasnya.

  • Menko Muhaimin Raih Popularitas Tertinggi di 100 Hari Kerja, Awal Baik untuk Program Pemberdayaan

    Menko Muhaimin Raih Popularitas Tertinggi di 100 Hari Kerja, Awal Baik untuk Program Pemberdayaan

    loading…

    Menko Pemberdayaan Masyarajat (PM) Muhaimin Iskandar memperoleh popularitas dan citra baik tinggi dalam survei 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menjadi menteri dengan popularitas dan citra baik tinggi dalam survei 100 Hari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Capaian ini dinilai sebagai awal baik bagi titik tolak kinerja Menko PM ke depan.

    “Saya pikir ini menjadi semacam titik start yang patut diapresiasi, karena sangat jarang sekali ada menteri yang bisa langsung tancap gas di awal-awal pemerintahan,” kata Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati, Rabu (22/1/2024).

    Ia menilai kinerja Muhaimin Iskandar sebagai Menko PM mempunyai dampak langsung kepada masyarakat. Kondisi ini membuat tingkat pengenalan publik kepada sosok Muhaimin Iskandar lebih mudah.

    “Kemenko Pemberdayaan ini kan berurusan dengan persoalan kemiskinan, desa, pekerja migran, UMKM, dan koperasi yang relatif beririsan dengan masalah sehari-hari masyarakat. Jadi tentu publik lebih mengenalnya,” katanya.

    Apalagi, kata Wasisto, Kemenko PM mempunyai program-program prioritas yang jelas. Seperti Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk pengentasan kemiskinan, reformasi sistem KUR, hingga model pembiayaan dan pendampingan baru untuk UMKM.

    “Target Kemenko PM juga jelas yakni mencapai target kemiskinan ekstrem 0% dan penurunan kemiskinan hingga level 4,5-5%, sehingga orang bisa lebih mudah melihat apakah kinerja Menko sudah di jalurnya atau tidak,” ujarnya.

  • Peneliti BRIN: Koalisi Makin Cair usai MK Hapus Presidential Threshold

    Peneliti BRIN: Koalisi Makin Cair usai MK Hapus Presidential Threshold

    Bisnis.com, JAKARTA – Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati meyakini peta koalisi partai politik (parpol) bakal kian majemuk dengan penghapusan Presidential Threshold.

    Apalagi, kata Wasisto, saat ini demokrasi sarat dan kental dengan praktik kartel politik atau sistem kerja sama yang lebih banyak merangkul partai politik yang berlainan ideologi untuk menghindari konflik dalam pengambilan keputusan di parlemen, bukan untuk kepentingan masyarakat.

    Sehingga, sistem ini mewujudkan sebuah pemerintahan yang tidak sehat bagi masyarakat, terutama pada sistem negara demokrasi.

    “Kebijakan ini memang mendorong munculnya paslon yang lebih banyak daripada sekarang yang sejak dekade terakhir hanya diikuti 2—3 paslon saja. Tentu memberi variasi pilihan politik bagi pemilih untuk memilih kandidat yang tepat sesuai hati nuraninya,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (31/12/2024).

    Kendati demikian, Wasisto mengatakan lantaran variasi kandidat tak lagi dilandasi oleh keputusan golongan tertentu. Sehingga, berpotensi untuk menambah tingkat koalisi partai dalam mengusung kandidat, sebab setiap partai akan melihat popularitas kandidat yang akan diusung.

    “Untuk ke depan partai politik dan koalisi yang dibentuk nantinya tidak lagi menjadi penentu utama bagi kandidat yang akan maju, tetapi lebih pada popularitas kandidat yang itu berpontensi berdampak elektabilitas yang besar,” pungkas Wasisto.

    Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau “presidential threshold” karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945.

    Sekadar informasi, sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

    Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi.