Tag: Wana Alamsyah

  • 2
                    
                        Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
                        Nasional

    2 Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana Nasional

    Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Saut Situmorang
    khawatir program
    Koperasi Desa Merah Putih
    dapat dijerat pidana, menyusul vonis 4,5 tahun untuk
    Tom Lembong
    dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    “Hari ini kan lagi rame. Hari ini diresmikan Koperasi (Desa/Kelurahan) Merah Putih. Hari ini diresmikan. Itu (Presiden) Prabowo bisa dihukum sama 3 hakim (yang memvonis Tom) ini loh, nanti,” kata Saut Situmorang dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , dikutip Sabtu (26/7/2025).
    Pasalnya, vonis itu didapat Tom lantaran majelis hakim menilai mantan Menteri Perdagangan tersebut menganut sistem ekonomi kapitalis dalam mengimpor gula, bukan Pancasila.
    Sementara, Saut menyebutkan bahwa program koperasi lekat dengan sistem ekonomi Sosialis, yang sama-sama bukan Pancasila.
    Ia tidak memungkiri, tujuan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih sangat baik, yakni agar terjadi pemerataan ekonomi di desa-desa.
    Namun, vonis hakim dalam kasus Tom Lembong justru membuktikan bahwa menganut sistem ekonomi tertentu dalam pengambilan kebijakan dapat dijerat pidana.
    “Lo bicara koperasi, lo bicara sosialis. Ini kan Lembong ini dikenakan karena kapitalis, kan. Kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa dihukum. Hati-hati, Prabowo bakal dihukum sama (tiga) orang (hakim) ini,” ucap Saut.
    “Karena dia bilang kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa, dong. Jadi hati-hati nih di Koperasi Merah Putih,” imbuh dia.
    Karena hal itu pula, ia menilai vonis majelis hakim terhadap Tom sangat tidak beralasan.
    Ia tidak menemukan adanya
    mens rea
    atau niat jahat Tom untuk memperkaya diri sendiri saat mengimpor gula.
    Saut pun menilai para hakim yang mengadili Tom perlu dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Hakim karena dianggap melakukan penilaian subjektif.
    “Tiga orang ini mesti dibawa ke Mahkamah Kehormatan Hakim sebenarnya. Bisa dibawa mereka ke sana. Itu bisa dibahas. Yang menurut saya, kalau kita bicara pertimbangan-pertimbangan kapitalis dihukum, sosialis nggak dihukum, itu menjadi aneh,” kata Saut.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu.
    Hakim menilai Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan impor gulanya, bukan
    ekonomi Pancasila
    .
    Argumentasi soal “ekonomi kapitalis” ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong.
    Di sisi lain, argumentasi ini mendapat kritikan dari banyak pihak.
    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD misalnya, menilai putusan itu keliru.
    “Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Selasa (22/7/2025).
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah juga mengungkapkan belum pernah menemukan putusan pengadilan seperti yang dialami Tom.
    Wana menyebut, putusan hakim terkait perbuatan Tom yang menjalankan ekonomi kapitalis perlu didiskusikan di ruang publik.
    “Paling tidak sampai saat ini belum pernah menemukan putusan yang semacam itu. Jadi rasanya ini penting juga untuk dijadikan sebagai diskursus publik mengenai kerugian yang mengakibatkan untuk kapitalis,” kata Wana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Korupsi Rp13,3 M Dana Zakat dan Hibah, KPK Mulai Telusuri BAZNAS Jabar

    Dugaan Korupsi Rp13,3 M Dana Zakat dan Hibah, KPK Mulai Telusuri BAZNAS Jabar

    PIKIRAN RAKYAT – Dugaan korupsi senilai total Rp13,3 miliar di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat kini tengah dalam proses telaah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber) ini telah dinyatakan terverifikasi dan diterima KPK untuk ditindaklanjuti.

    “Tentunya harapannya dugaan korupsi yang ada di BAZNAS Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani oleh KPK,” ujar M. Rafi Saiful Islam, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, seusai audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 18 Juni 2025.

    Dana Zakat untuk Mobil Mewah dan Gaji Fantastis

    Dugaan korupsi tersebut terdiri dari dua sumber, yakni, penyelewengan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.

    Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebutkan bahwa modus utama adalah penggunaan biaya operasional melebihi batas yang diatur undang-undang.

    “BAZNAS Jawa Barat mengambil hak amil hingga 20 persen dari dana zakat, padahal aturan hanya memperbolehkan maksimal 12,5 persen,” tegas Wana, merujuk pada Keputusan Menteri Agama No. 606 Tahun 2020 dan Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016.

    Dana operasional itu diduga digunakan untuk membiayai fasilitas mewah lima pimpinan BAZNAS Jabar, termasuk sewa mobil mewah yang melonjak dari Rp11 juta (2020) menjadi Rp493 juta (2022). Selain itu, terdapat dugaan pengadaan laptop dan ponsel, sopir pribadi, serta tunjangan yang tidak wajar.

    Kenaikan beban gaji juga menjadi sorotan. Pada tahun 2020, gaji karyawan tercatat sebesar Rp1,5 miliar, namun melonjak menjadi Rp3,3 miliar pada 2022, diduga karena rekrutmen besar-besaran dari kerabat pimpinan. Honorarium pimpinan bahkan naik drastis hingga 121%, dari kisaran Rp13 juta menjadi Rp30 juta per bulan.

    Dana Hibah Covid-19 Diduga Disalahgunakan

    Selain dana zakat, BAZNAS Jabar juga diduga menyalahgunakan Rp3,5 miliar dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat, yang semula diperuntukkan untuk bantuan penanggulangan COVID-19.

    Temuan Koliber menunjukkan bahwa bantuan tersebut banyak yang tidak tersalurkan, tidak tepat sasaran, dan bahkan dikapling untuk kolega pimpinan dan mitra tertentu.

    Ironisnya, alih-alih mendapat perlindungan hukum, TY, pelapor kasus ini yang juga mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal BAZNAS Jabar, justru ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 32 UU ITE.

    “Penetapan TY sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower dengan memanfaatkan pasal karet di UU ITE. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada TY dan whistleblower lain,” kata Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum.

    Pihak KPK dalam audiensi menyatakan turut prihatin dan menyesalkan tindakan aparat yang tidak memahami pentingnya melindungi pelapor korupsi.

    Kasus kriminalisasi TY dinilai melanggar berbagai aturan perlindungan pelapor, antara lain:

    Pasal 10 ayat (12) UU No. 31 Tahun 2014, yang melarang tuntutan hukum terhadap pelapor sebelum laporan selesai diperiksa. Pasal 41 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999, yang menjamin hak masyarakat untuk melapor. Pasal 1 angka 6 UU No. 31 Tahun 2014, yang melarang intimidasi terhadap pelapor.

    “Penggunaan Pasal 32 UU ITE untuk menjerat TY justru mengalihkan fokus dari substansi laporan korupsi,” ucap Rafi dari LBH Bandung. Ia juga meminta Kepolisian menghentikan proses kriminalisasi dan mengembalikan fokus pada investigasi korupsi.

    Desakan Koalisi Antikorupsi

    Danang Widoyoko, Sekjen Transparency International Indonesia (TII), menyebut bahwa tindakan ini bertolak belakang dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang mewajibkan negara melindungi pelapor korupsi.

    “Indonesia tidak dapat mengklaim memerangi korupsi sambil mengadili mereka yang mengungkapnya,” ucap Danang.

    Koalisi Koliber mendesak lima langkah konkrit:

    Usut tuntas dugaan korupsi Rp13,3 miliar di BAZNAS Jabar secara transparan. Hentikan kriminalisasi terhadap TY dan berikan perlindungan hukum. Fokus pada kerugian negara, bukan membungkam pelapor. Tindak aparat yang membocorkan identitas pelapor. Reformasi UU ITE untuk melindungi whistleblower. ***

  • Kronologi Megakorupsi 1MDB yang Disebut Bakal Mirip Danantara yang Diresmikan Prabowo Hari Ini

    Kronologi Megakorupsi 1MDB yang Disebut Bakal Mirip Danantara yang Diresmikan Prabowo Hari Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Para pengamat mengkhawatirkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat mengalami nasib serupa dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Malaysia, jika tidak dikelola dengan transparansi dan pengawasan yang ketat.

    Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan bahwa sisa anggaran sebesar US$20 miliar atau sekitar Rp325 triliun dari penghematan anggaran akan dialokasikan ke Danantara.

    “(Hasil efisiensi sebesar US$20 miliar) ini akan kita serahkan ke Danantara untuk diinvestasikan,” ujar Prabowo.

    Pernyataan ini disampaikan dua minggu setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang memunculkan kekhawatiran terkait independensi Danantara.

    Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyoroti adanya potensi korupsi dalam pengelolaan Danantara. Menurutnya, klausul dalam UU BUMN yang mengatur bahwa lembaga auditor hanya dapat memeriksa Danantara setelah mendapat persetujuan dari DPR berpotensi menghambat transparansi dan pengawasan independen.

    “Patut diduga ada upaya memproteksi Danantara agar tidak disentuh oleh lembaga penegak hukum dan lembaga auditor,” ujar Wana saat dihubungi BBC News Indonesia pada Selasa 18 Februari 2025.

    Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut dapat menjadikan Danantara sebagai objek yang rawan dikorupsi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

    Hasil pemantauan ICW dari tahun 2016 hingga 2021 menunjukkan bahwa korupsi di lingkungan BUMN masih marak terjadi. Dalam periode tersebut, tercatat sekitar 119 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp40 triliun.

    Menurut Wana, temuan ini menandakan bahwa tata kelola di BUMN masih belum optimal, sehingga pengawasan terhadap Danantara menjadi sangat penting agar tidak bernasib serupa dengan skandal 1MDB yang terjadi di Malaysia.

    Bagaimana kronologi kasus korupsi 1MDB yang menyeret mantan perdana Menteri Malaysia Najib Razak? Simak selengkapnya.

    Kronologi Megakorupsi 1MDB di Malayia

    Skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia. Dengan dugaan penyalahgunaan dana mencapai US$4,5 miliar, kasus ini telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Berikut adalah kronologi lengkap dari kasus ini.

    2009: Pembentukan 1MDB

    Pada tahun 2009, Perdana Menteri Najib Razak membentuk 1MDB sebagai dana investasi pemerintah yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia. Dana ini dikembangkan dengan bantuan pakar keuangan Malaysia, Low Taek Jho atau Jho Low, yang kemudian memiliki peran besar dalam pengelolaan keuangan 1MDB.

    2013-2014: Penggalangan Dana dan Penyalahgunaan

    Antara 2009 hingga 2013, 1MDB berhasil mengumpulkan miliaran dolar melalui surat utang dan kemitraan investasi. Namun, Departemen Kehakiman AS mencatat bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk proyek pembangunan. Sebaliknya, sebagian besar dialihkan ke rekening bank di berbagai negara dengan skema perusahaan cangkang.

    2015: Terungkapnya Skandal

    Pada Agustus 2015, harian Wall Street Journal menerbitkan laporan yang menyebutkan bahwa dana sebesar US$700 juta dari 1MDB ditemukan dalam rekening pribadi Najib Razak. Hal ini memicu penyelidikan dari berbagai lembaga internasional, termasuk Departemen Kehakiman AS, Swiss, dan Singapura.

    2016: Penyitaan Aset dan Langkah Hukum

    Sejak Juli 2016, otoritas AS mulai mengajukan tuntutan hukum untuk menyita aset yang terkait dengan dana 1MDB, termasuk properti mewah di New York, Los Angeles, dan London. Beberapa aset lain yang diduga dibeli dengan dana ilegal ini adalah pesawat pribadi, lukisan Picasso yang diberikan kepada Leonardo DiCaprio, serta perhiasan yang diberikan kepada model Miranda Kerr.

    2017-2018: Dampak Politik dan Pemilu Malaysia

    Skandal 1MDB menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kekalahan Najib Razak dalam pemilu Malaysia pada Mei 2018. Mahathir Mohamad, yang sebelumnya keluar dari koalisi pemerintah, kembali mencalonkan diri sebagai perdana menteri dan berjanji untuk menyelidiki kasus ini.

    2018-2020: Penangkapan dan Persidangan

    Setelah kalah dalam pemilu, Najib Razak dan beberapa rekannya, termasuk Jho Low, menghadapi tuntutan hukum atas keterlibatan mereka dalam skandal ini. Pengadilan Malaysia kemudian menjatuhkan hukuman penjara terhadap Najib atas berbagai kasus korupsi yang berkaitan dengan 1MDB.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk memastikan bahwa badan investasi seperti Danantara dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas yang ketat. Dengan sistem pengawasan yang kuat, skandal seperti 1MDB dapat dicegah agar tidak terulang di masa depan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News