Tag: Wana Alamsyah

  • ​ICW Kritik Kejagung Pamer Uang Rp6,6 Triliun, Ini Alasannya

    ​ICW Kritik Kejagung Pamer Uang Rp6,6 Triliun, Ini Alasannya

    Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan denda administratif dari kasus penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp6,6 triliun.

    Kegiatan seremoni yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto itu dinilai lebih menonjolkan pencitraan ketimbang menyentuh substansi pemberantasan korupsi.

    Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai memamerkan tumpukan uang hasil rampasan negara tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi yang terjadi selama ini. 

    “Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka. Hal ini tidak bisa menjadi tolok ukur kesuksesan pemberantasan korupsi jika kita melihat data yang lebih besar,” ujar Wana melalui keterangan resminya. 
     

    Merujuk Laporan Tren Vonis yang dirilis ICW pada awal Desember 2025, Wana mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat korupsi mencapai sekitar Rp300 triliun. Namun, capaian aparat penegak hukum dalam mengembalikan aset hasil kejahatan tersebut dinilai masih jauh dari memadai.

    “Kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebenarnya tidak berhasil. Faktanya, pengembalian kerugian keuangan negara hanya menyentuh angka 4,8 persen. Artinya, ada selisih yang sangat lebar antara uang yang hilang dengan yang berhasil dikembalikan,” ungkapnya.

    ICW pun meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan glorifikasi melalui seremoni pameran aset rampasan. Menurut Wana, perhatian seharusnya diarahkan pada penguatan sistem pelacakan aset dan optimalisasi pemulihan kerugian negara secara konkret.

    “Kami mendesak agar pemerintah berfokus pada hal yang substansial, yakni memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara secara sistematis. Jangan sampai masyarakat terkecoh dengan angka miliaran atau triliunan yang dipamerkan, padahal itu baru sebagian kecil dari ratusan triliun yang belum kembali ke kas negara,” pungkas Wana.

    Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan denda administratif dari kasus penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp6,6 triliun.
     
    Kegiatan seremoni yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto itu dinilai lebih menonjolkan pencitraan ketimbang menyentuh substansi pemberantasan korupsi.
     
    Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai memamerkan tumpukan uang hasil rampasan negara tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi yang terjadi selama ini. 

    “Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka. Hal ini tidak bisa menjadi tolok ukur kesuksesan pemberantasan korupsi jika kita melihat data yang lebih besar,” ujar Wana melalui keterangan resminya. 
     

     
    Merujuk Laporan Tren Vonis yang dirilis ICW pada awal Desember 2025, Wana mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat korupsi mencapai sekitar Rp300 triliun. Namun, capaian aparat penegak hukum dalam mengembalikan aset hasil kejahatan tersebut dinilai masih jauh dari memadai.
     
    “Kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara sebenarnya tidak berhasil. Faktanya, pengembalian kerugian keuangan negara hanya menyentuh angka 4,8 persen. Artinya, ada selisih yang sangat lebar antara uang yang hilang dengan yang berhasil dikembalikan,” ungkapnya.
     
    ICW pun meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan glorifikasi melalui seremoni pameran aset rampasan. Menurut Wana, perhatian seharusnya diarahkan pada penguatan sistem pelacakan aset dan optimalisasi pemulihan kerugian negara secara konkret.
     
    “Kami mendesak agar pemerintah berfokus pada hal yang substansial, yakni memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara secara sistematis. Jangan sampai masyarakat terkecoh dengan angka miliaran atau triliunan yang dipamerkan, padahal itu baru sebagian kecil dari ratusan triliun yang belum kembali ke kas negara,” pungkas Wana.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • ICW-Kontras Laporkan Dugaan Pemerasan 43 Anggota Polri ke KPK 

    ICW-Kontras Laporkan Dugaan Pemerasan 43 Anggota Polri ke KPK 

    JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan 43 anggota Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

    Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyebut dugaan pemerasan itu dilakukan dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. KPK diharap bisa menindak pihak yang dilaporkan.

    “Resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh 43 orang anggota kepolisian sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 di empat kasus yang berbeda,” kata Wana kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Desember.

    Wana kemudian memerinci empat kasus itu di antaranya adalah terkait dengan pembunuhan, penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project hingga pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan. Menurut dia, KPK harusnya bisa mengusut tuntas karena Polri sudah menjatuhkan sanksi etik bagi para anggotanya.

    “Sebab, bagi kami ketika tidak adanya upaya pidana yang diberikan kepada penegak hukum terutama kepolisian, anggota polisi maka ini akan preseden buruk bagi penegakan hukum ke depannya,” tegas dia.

    Selain itu, KPK juga punya kewenangan sesuai dengan Pasal 11 Ayat 1A UU KPK. Dalam beleid itu disebutkan KPK berwenang menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

    “Dan kami khawatir ini akan dinormalisasi kasus-kasus demikian … sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” ujar pegiat antikorupsi itu.

    Sementara itu, Dimas Bagus Arya Saputra selaku Koordinator Badan Pekerja Kontras mengatakan pemerasan ini harusnya jadi perhatian serius. “Ini jadi salah satu upaya yang kami dorong supaya kepolisian bisa melakukan pembenahan dan juga kami mendorong KPK sebagai lembaga independen melakukan pengusutan,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

    “Supaya ini bisa menjadi salah satu preseden baik dalam konteks penegakan perilaku-perilaku atau konteks-konteks antikorupsi, antinepotisme, dan juga antikolusi serta antipemerasan,” pungkas Dimas.

  • ICW–KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan Rp26 Miliar, 29 Berpangkat Perwira!

    ICW–KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan Rp26 Miliar, 29 Berpangkat Perwira!

    GELORA.CO –  Organisasi independen Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melaporkan 43 anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

    Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyampaikan bahwa total nilai dugaan pemerasan dalam laporan tersebut mencapai Rp26,2 miliar dan mencakup empat perkara berbeda.

    “Empat kasus yang berbeda antara lain, pertama, kasus pembunuhan. Kedua, kasus terkait dengan penyelenggaraan konser DWP. Ketiga, pemerasan yang dilakukan di daerah Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota kepolisian dan korbannya adalah remaja. Terakhir, kasus pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan,” terang Wana, Selasa, 23 Desember 2025.

    14 Bintara, 29 Perwira

    Dari total 43 personel Polri yang dilaporkan, Wana menyebut 14 orang berpangkat bintara dan 29 orang perwira. Seluruhnya disebut telah menjalani proses etik di internal kepolisian.

    ICW dan KontraS, kata Wana, sengaja membawa perkara ini ke KPK setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik kepada para terlapor.

    Putusan etik tersebut dinilai menjadi pijakan hukum atau yurisprudensi awal bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.

    “Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.

    Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

    Sanksi Etik Bukan Solusi

    Lebih lanjut dirinya menegaskan, apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Kami khawatir kasus-kasus demikian akan dinormalisasi, sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” ujarnya.

    Kekhawatiran itu diperkuat dengan temuan bahwa sejumlah personel Polri yang telah dijatuhi sanksi etik justru memperoleh promosi jabatan.

    “Salah satu perwira yang kami identifikasi adalah berinisial RI yang mana ketika sudah mendapatkan sanksi etik, dia mendapatkan promosi,” katanya.

    Fakta tersebut pula yang menjadi alasan ICW dan KontraS tidak melaporkan kasus ini ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, melainkan langsung ke KPK sebagai lembaga independen di luar struktur kepolisian.

    Laporan ini sekaligus menjadi ujian bagi lembaga antirasuah itu dalam menegakkan prinsip equality before the law, khususnya ketika dugaan tindak pidana korupsi melibatkan aparat penegak hukum sendiri.***

  • 10
                    
                        Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan
                        Nasional

    10 Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan Nasional

    Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin gagal mereformasi kejaksaan karena banyak jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
    ICW mencatat ada tujuh jaksa yang terjerat kasus korupsi sejak Sanitiar (St) Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019.
    “Sejak St Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan
    reformasi Kejaksaan
    ,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
    Soal kasus jaksa yang kena OTT KPK di Banten, Wana mengatakan pimpinan KPK yang pernah bekerja sebagai jaksa mempunyai dualisme loyalitas.
    Dia melihat gejala ini tergambar ketika KPK menyerahkan berkas jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kejaksaan Agung.
    “Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK,” ujarnya.
    Wana juga mengatakan minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat penegak hukum dengan tersangka yang sedang diperiksa.
    Menurut dia, ketertutupan proses penanganan perkara menciptakan kondisi yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
    Lebih lanjut, Wana mengatakan penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus.
    “Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025).
    Adapun untuk OTT KPK di Banten, KPK menyerahkan jaksa yang terjaring ke Kejagung karena Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya dan menetapkan jaksa itu sebagai tersangka.
    Kejagung mengapresiasi OTT KPK terhadap jaksa karena langkah penegakan hukum itu sejalan dengan upaya internal Kejagung membersihkan jaksa bermasalah.
    “Dan kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
    Khusus untuk jaksa yang ditangkap KPK di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kejagung berjanji tidak akan intervensi.
    “Kejaksaan mendukung langkah proses hukum yang KPK lakukan dan tidak akan intervensi atau menghalangi-halangi,” kata Anang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…

    Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…

    Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Kasus korupsi kembali menyeret aparat penegak hukum.
    Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (
    OTT
    ) terhadap jaksa di dua wilayah berbeda, yakni Banten dan Kalimantan Selatan, terkait dugaan praktik pemerasan.
    Dua operasi senyap tersebut dilakukan pada 18–19 Desember 2025 dan menjerat sejumlah pejabat kejaksaan, mulai dari jaksa hingga kepala kejaksaan negeri.
    Penanganan perkara pun terbagi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
    OTT pertama dilakukan KPK di Banten pada Rabu (18/12/2025) malam.
    Dalam operasi tersebut, seorang jaksa bersama empat orang lainnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan oknum jaksa tersebut.
    “Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
    Namun, pada Jumat (19/12/2025) dini hari, KPK menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
    Penyerahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sprindik telah diterbitkan Kejagung sejak Rabu (17/12/2025).
    “Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
    Menindaklanjuti OTT tersebut, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.
    Tiga tersangka merupakan oknum jaksa, yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.
    Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS sebagai penerjemah atau ahli bahasa.
    “Jadi total kami (tetapkan) ada lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
    Anang menyebutkan, seluruh tersangka telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
    OTT kedua diumumkan KPK pada Kamis malam dan dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang untuk diperiksa di Jakarta.
    Dari enam orang tersebut, dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
    Pada Sabtu (20/12/2025) pagi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU.
    Ketiga tersangka tersebut adalah Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Taruna Fariadi.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
    Dalam konferensi pers, KPK menampilkan dua tersangka, yakni Albertinus dan Asis.
    Sementara Taruna Fariadi belum ditangkap dan masih dalam pencarian. Kedua tersangka yang telah diamankan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Merah Putih KPK.
    KPK menjelaskan, perkara bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto dan Taruna Fariadi.
    Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD HSU.
    Asep menyebutkan, modus yang digunakan adalah ancaman agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses secara hukum.
    Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dua klaster aliran uang yang diterima Albertinus serta dugaan pemotongan anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadi, termasuk pencairan Tambahan Uang Persediaan tanpa SPPD dan potongan dari unit kerja.
    Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, selama periode 2006–2025 terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi, dengan 13 di antaranya ditangkap oleh KPK.
    “Sejak ST Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat 7 jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi
    Hal ini menunjukan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
    Wana juga menyoroti potensi konflik kepentingan ketika penanganan perkara jaksa korupsi diserahkan ke Kejaksaan Agung.
    “Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK,” ujarnya.
    Ia menilai, minimnya transparansi berpotensi membuka ruang praktik transaksional dan melemahkan proses penegakan hukum.
    “Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi Nasional 12 September 2025

    RUU Perampasan Aset: Penting, tetapi Jangan Asal Jadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah pihak mengingatkan DPR RI agar tidak asal-asalan dalam menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    Peringatan ini disampaikan menyusul keputusan DPR RI yang menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Adapun RUU Perampasan Aset telah dinantikan banyak pihak untuk disahkan sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Melalui RUU itu, aparat penegak hukum bisa menyita aset dan harta penyelenggara negara yang tidak wajar namun asal usulnya tidak dapat dibuktikan (
    illicit enrichment
    ).
    Kehadiran RUU ini diharapkan bisa mengembalikan kerugian negara dengan cepat dan memiskinkan koruptor.
    Kendati dinantikan banyak pihak, DPR diingatkan untuk tidak membahas RUU Perampasan Aset secara asal-asalan hanya agar mewujudkan adanya UU Perampasan Aset.
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan RUU Perampasan Aset menambah daftar beban legislasi akhir tahun.
    Padahal, sepanjang 2025, DPR RI baru mengesahkan dua dari 42 Prolegnas, yakni RUU TNI dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
    Keputusan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR membuat lembaga legislatif harus menyiapkan naskah akademik.
    Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai naskah akademik maupun draf RUU.
    “Tentu kita tidak ingin RUU Perampasan Aset ini asal jadi saja,” kata Lucius saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Lucius menyebut, keberadaan naskah akademik dan draf itu penting untuk memastikan muatan RUU tersebut bermanfaat.
    Sebab, RUU Perampasan Aset digadang-gadang bakal mendukung pemberantasan korupsi.
    “Kejelasan sejak awal naskah akademik dan drafnya penting untuk memastikan manfaat RUU ini,” ujar dia.
    Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut RUU Perampasan Aset harus mengatur batas jumlah harta terkait pidana yang bisa dirampas.
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan, berdasarkan Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang bisa dirampas minimal Rp 100 juta dengan ancaman 4 tahun penjara atau lebih.
    “Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” kata Wana dalam keterangannya, Kamis.
    Pernyataan itu disampaikan ICW bersama Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
    Mereka mengingatkan pentingnya aturan mengenai harta yang tidak bisa dijelaskan sumbernya.
    Hal ini merupakan konsep dasar illicit enrichment atau penambahan kekayaan secara ilegal.
    Ketika seorang pejabat memiliki harta lebih banyak atau tidak sesuai dengan pendapatan sahnya, maka patut dicurigai bahwa harta itu bersumber dari suap atau gratifikasi.

    Unexplained wealth
    penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi,” ujar Wana.
    RUU Perampasan Aset telah disepakati pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
    Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum pada Selasa (9/9/2025).
    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pihaknya menargetkan RUU itu bisa rampung dibahas tahun ini.
    Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya pembahasan yang melibatkan masyarakat secara berarti.
     
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
    Menurut Bob, publik harus mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judulnya.
    DPR akan menjelaskan substansi RUU itu, termasuk yang menyangkut pidana pokok.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 September 2025

    RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas Nasional 11 September 2025

    RUU Perampasan Aset Harus Atur Batas Harta Koruptor yang Boleh Dirampas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Koalisi Masyarakat Sipil menekankan soal batas jumlah harta terkait tindak pidana yang dapat dirampas dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
    Sebab berdasarkan Pasal 6 draf RUU Perampasan Aset per April 2023, aset yang dapat dirampas bernilai paling sedikit Rp100.000.000 dan diancam dengan 4 tahun atau lebih.
    “Batas ini penting untuk dibahas kembali untuk menyesuaikan dengan, misalnya, kondisi inflasi, nilai ekonomis, dan lain sebagainya,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).
    Adapun Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
    Mereka juga menekankan soal aturan terkait harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya atau
    unexplained wealth order
    .
    Harta yang tidak dapat dijelaskan sumbernya ini, kata Wana, merupakan konsep dasar dari
    illicit enrichment
    atau pengayaan ilegal.
    Jika seorang pejabat memiliki harta yang melebihi pendapatan dan tidak dapat dijelaskan asalnya, maka patut diduga harta tersebut adalah hasil dari suatu tindak pidana seperti suap atau gratifikasi.

    Unexplained wealth
    penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, sebab akan mempermudah pembuktian dugaan korupsi,” ujar Wana.
    Wana melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat dijadikan rujukan dasar pengenaan pengayaan ilegal.
    LHKPN juga dapat digunakan untuk melihat kenaikan harta dari seorang pejabat dari tahun ke tahun.
    Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Ketua Baleg Bob Hasan mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada 2025.
    “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” ujar Bob, Selasa (9/9/2025).
    Meski demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan dengan melibatkan publik secara bermakna atau
    meaningful participation
    .
    Dalam hal ini, ia mengartikan publik mengetahui isi RUU Perampasan Aset, bukan hanya judul RUU tersebut.
    “Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” ujar Bob.
    Dalam pembahasannya, DPR akan menjelaskan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk apakah pelanggaran terkait merupakan pidana pokok atau pidana asal.
    “Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu,” ujar Bob.
    “Nah, di situ nanti di-
    meaningfulkan
    , kita akan sajikan di depan, di YouTube. Terbuka, secara terbuka,” lanjut politikus Partai Gerindra tersebut.
    Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
    Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.
    Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nyaris 1 Tahun, Laporan ICW soal Dugaan ‘Mark Up’ Gas Air Mata Polri Tak Ada Perkembangan

    Nyaris 1 Tahun, Laporan ICW soal Dugaan ‘Mark Up’ Gas Air Mata Polri Tak Ada Perkembangan

    GELORA.CO – Hingga saat ini, laporan kasus dugaan korupsi pengadaan gas air mata selama tahun anggaran (TA) 2022-2023 di lingkungan Polri tak kanjung ada perkembangan di Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). 

    Sehingga pada Jumat (15/8/2025) mendatangi KPK menanyakan laporan mereka sejak 2 September 2024 silam. “Kami tidak mendapatkan informasi secara jelas sudah sampai sejauh mana proses penanganan perkaranya,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah.

    ICW kini menagih perkembangan laporan tersebut menyusul penanganan aksi demonstrasi di Pati, Jawa Tengah, yang menggunakan gas air mata diduga kedaluwarsa untuk mengurai massa. “Jangan sampai kemudian proses pengadaan yang dilakukan kepolisian dari segi tata kelola ini tidak pernah diperbaiki hingga saat ini,” tegasnya.

    Setidaknya, tegasnya, ada dua hal yang pihaknya nilai bermasalah di balik pengadaan gas air mata tersebut. Pertama, ada dugaan mark up berkaitan dengan pembelian 3.400 butir peluru atau unit pistol yang dibeli Polri dengan total anggaran mencapai Rp99 miliar.

    “Dari Rp 99 miliar yang dikeluarkan kepolisian, berdasarkan perhitungan kami ada dugaan mark up sekitar lebih Rp20 miliar, atau 20 persen dari total anggaran yang dikelola,” katanya.

    Keuda,, ICW menemukan petunjuk perusahaan pemenang pengadaan gas air mata memiliki afiliasi dengan anggota polisi. Atas hal tersebut, ICW berharap KPK serius mendalami laporan dugaan korupsi terkait pengadaan gas air mata. “Oleh karena itu, kami mendorong KPK untuk terus menjalankan proses perkaranya agar tidak diberikan ke kepolisian,” pungkasnya.

    Pada 2 September 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya akan memproses setiap laporan atau pengaduan yang masuk.

    Apabila laporan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil tersebut lengkap dan telah dinyatakan layak, maka akan ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan.

    “Bila ada pelaporan/pengaduan yang masuk maka akan dilakukan verifikasi, dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpulan info. Bila dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka akan diproses ke tingkat penyelidikan,” jelas Tessa kepada Monitorindonesia.com.

    “Dan bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya,” imbuhnya.

  • 1
                    
                        Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah
                        Nasional

    1 Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah Nasional

    Dugaan Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Menag Klaim Tak Ada Masalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengeklaim tidak ada masalah dalam penyelenggaraan haji 2025 yang ditangani Kementerian Agama.
    Hal tersebut disampaikan Nasaruddin saat merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK.
    “Sudah, sudah, enggak ada masalah,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam.
    Nasaruddin mengaku sudah memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
    Akan tetapi, saat ditanya lebih jauh mengenai apa pembelaannya, Nasaruddin tidak menjawab dan langsung pergi.
    “Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujar dia.
    Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).
    Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, pihaknya melaporkan dua dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji, yaitu pertama, pelayanan Masyair, dan kedua, pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji.
    “Pertama adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji dari Muzdalifah, dari Mina, dan Arofah. Kemudian, yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,” kata Wana.
    Wana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi ICW, diduga terjadi monopoli pasar terhadap pemilihan penyedia layanan di mana dua perusahaan dimiliki satu individu.
    Dia mengatakan, hal tersebut menjadi persoalan karena di dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa suatu pasar tidak boleh dimonopoli oleh satu individu.
    “Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” ujar dia.
    Wana mengatakan, dalam pengadaan catering untuk jemaah haji, ICW menemukan tiga persoalan.
    Pertama, makanan yang diberikan untuk jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan energi.
    Berdasarkan Permenkes tersebut, idealnya secara umum individu membutuhkan kalori sekitar 2.100.
    “Tapi, berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765. Artinya, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi,” tutur dia.
    Kedua, ICW menduga adanya pungutan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap konsumsi yang telah dialokasikan oleh pemerintah sebesar 40 Riyal.
    Wana mengatakan, dari setiap makanan jemaah haji diduga terdapat pungutan sebesar 0,8 Riyal.
    “Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000.000.000 (50 miliar),” kata dia.
    Ketiga, ICW menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
                        Nasional

    2 Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana Nasional

    Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    Saut Situmorang
    khawatir program
    Koperasi Desa Merah Putih
    dapat dijerat pidana, menyusul vonis 4,5 tahun untuk
    Tom Lembong
    dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    “Hari ini kan lagi rame. Hari ini diresmikan Koperasi (Desa/Kelurahan) Merah Putih. Hari ini diresmikan. Itu (Presiden) Prabowo bisa dihukum sama 3 hakim (yang memvonis Tom) ini loh, nanti,” kata Saut Situmorang dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , dikutip Sabtu (26/7/2025).
    Pasalnya, vonis itu didapat Tom lantaran majelis hakim menilai mantan Menteri Perdagangan tersebut menganut sistem ekonomi kapitalis dalam mengimpor gula, bukan Pancasila.
    Sementara, Saut menyebutkan bahwa program koperasi lekat dengan sistem ekonomi Sosialis, yang sama-sama bukan Pancasila.
    Ia tidak memungkiri, tujuan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih sangat baik, yakni agar terjadi pemerataan ekonomi di desa-desa.
    Namun, vonis hakim dalam kasus Tom Lembong justru membuktikan bahwa menganut sistem ekonomi tertentu dalam pengambilan kebijakan dapat dijerat pidana.
    “Lo bicara koperasi, lo bicara sosialis. Ini kan Lembong ini dikenakan karena kapitalis, kan. Kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa dihukum. Hati-hati, Prabowo bakal dihukum sama (tiga) orang (hakim) ini,” ucap Saut.
    “Karena dia bilang kalau kapitalis bisa dihukum, sosialis bisa, dong. Jadi hati-hati nih di Koperasi Merah Putih,” imbuh dia.
    Karena hal itu pula, ia menilai vonis majelis hakim terhadap Tom sangat tidak beralasan.
    Ia tidak menemukan adanya
    mens rea
    atau niat jahat Tom untuk memperkaya diri sendiri saat mengimpor gula.
    Saut pun menilai para hakim yang mengadili Tom perlu dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Hakim karena dianggap melakukan penilaian subjektif.
    “Tiga orang ini mesti dibawa ke Mahkamah Kehormatan Hakim sebenarnya. Bisa dibawa mereka ke sana. Itu bisa dibahas. Yang menurut saya, kalau kita bicara pertimbangan-pertimbangan kapitalis dihukum, sosialis nggak dihukum, itu menjadi aneh,” kata Saut.
    Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu.
    Hakim menilai Tom Lembong mengedepankan ekonomi kapitalis dalam kebijakan impor gulanya, bukan
    ekonomi Pancasila
    .
    Argumentasi soal “ekonomi kapitalis” ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong.
    Di sisi lain, argumentasi ini mendapat kritikan dari banyak pihak.
    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD misalnya, menilai putusan itu keliru.
    “Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Selasa (22/7/2025).
    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah juga mengungkapkan belum pernah menemukan putusan pengadilan seperti yang dialami Tom.
    Wana menyebut, putusan hakim terkait perbuatan Tom yang menjalankan ekonomi kapitalis perlu didiskusikan di ruang publik.
    “Paling tidak sampai saat ini belum pernah menemukan putusan yang semacam itu. Jadi rasanya ini penting juga untuk dijadikan sebagai diskursus publik mengenai kerugian yang mengakibatkan untuk kapitalis,” kata Wana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.