Tag: Wahyu Widada

  • Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS Blast, Korban Rugi Ratusan Juta – Halaman all

    Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS Blast, Korban Rugi Ratusan Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online yang rugikan masyarakat hingga ratusan juta.

    Adapun modusnya dengan mengirimkan SMS blast phising melalui fake BTS (base transceiver station), dengan mengatasnamakan sejumlah bank swasta.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dalam kasus ini, sebanyak dua orang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial XC dan YXC yang ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Wahyu membeberkan, kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

    12 korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp473 juta.

    “Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar.

    Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin (24/3/2025).

    Wahyu mengatakan keduanya ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.

    Adapun kedua tersangka ini berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkapnya.

    Wahyu menyebut tersangka XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.

    Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

    “Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC,” ungkapnya. 

    Lebih lanjut, Wahyu menyebut mengatakan saat ini pihaknya akan tetap mengembangkan kasus tersebut termasuk memburu pengendali utama dari sindikat ini.

    Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

    “Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” imbaunya.

    Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

    “Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” kata Wahyu.

     

     

     

  • Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising

    Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising

    loading…

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (kiri) dalam konferensi pers kasus kejahatan siber internasional di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025). FOTO/RIANA RIZKIA

    JAKARTA – Polri menetapkan dua warga negara China berinisial XY dan YXC sebagai tersangka kejahatan siber internasional. Keduanya memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, keduanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau banyak ponsel, dan mengirimkan SMS penipuan.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” kata Wahyu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan, sementara YXC dijanjikan gaji Rp21 juga per Minggu. Namun, kata Wahyu, uang tersebut belum diterima hingga saat ini.

    Wahyu menjelaskan, kedua tersangka diarahkan dan diajarkan oleh dua orang yang berbeda, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

    “XY diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut,” katanya.

    “Kemudian tersangka kedua adalah YXC dari tahun 2021 sampai 2023, yang bersangkutan sudah sering ke Indonesia, namun menggunakan visa turis hingga pulang balik, yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari pos sindikat penipuan online modus BTS ini,” sambungnya.

    Wahyu menegaskan bahwa kedua tersangka hanya berperan untuk memancarkan sinyal di keramaian. Sedangkan SMS pishing dikendalikan oleh bos mereka masing-masing.

    “Tersangka ini mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta. Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka,” katanya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

    (abd)

  • Bareskrim Hadapi Kendala Bahasa untuk Periksa 2 WN China Tersangka Penipuan SMS Palsu

    Bareskrim Hadapi Kendala Bahasa untuk Periksa 2 WN China Tersangka Penipuan SMS Palsu

    Bareskrim Hadapi Kendala Bahasa untuk Periksa 2 WN China Tersangka Penipuan SMS Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Bareskrim Polri
    menghadapi kendala bahasa dalam mengungkap kasus penipuan dengan mengirimkan SMS melalui sinyal
    BTS palsu
    .
    Pasalnya, kedua tersangka yang saat ini sudah ditangkap merupakan warga negara asing (WNA) asal China berinisial XY dan YXC.

    Sorry
    , ini kita juga punya kendala bahasa juga kan. Mereka enggak bisa bahasa Indonesia, kita harus … Kalau ada teman-teman yang bisa bahasa Mandarin, kita ajak juga untuk ikut memeriksa,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
    Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka bekerja dalam sindikat yang berbeda.
    XY sudah datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025 lalu.
    Setibanya XY di Indonesia, dia langsung diarahkan dan diajari oleh seseorang berinisial XL untuk tata cara menggunakan perangkat BTS palsu.
    Sementara, YXC yang punya tugas yang sama seperti XY, mendapatkan instruksi melalui aplikasi Telegram dari seseorang dengan ID JGX.
    “Tersangka ini mengetahui fungsi alat itu untuk menyebarkan SMS dan menurut pengetahuan tersangka, SMS yang disebarkan adalah SMS dari salah satu bank swasta,” lanjut Wahyu.
    Berdasarkan pemeriksaan saat ini, kedua tersangka baru diketahui beroperasi sejak bulan Maret 2025, dan sudah ada 259 orang yang menerima SMS berisi phishing.
    Sebanyak 12 orang sudah menjadi korban karena sempat melakukan transaksi melalui link yang dicantumkan dalam SMS ini.
    Total kerugian saat ini mencapai Rp 473 juta.
    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
    Beberapa di antaranya, Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penggunaan perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang secara khusus digunakan untuk aktivitas ilegal dan/atau melakukan manipulasi informasi atau elektronik dan/atau dokumen elektronik, dianggap seolah-olah data yang identik.
    Kemudian yang kedua, Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yaitu melakukan perbuatan tak berhak, tidak sah memanipulasi jaringan telekomunikasi.
    Selanjutnya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    “Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar,” tegas Wahyu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Kabareskrim Polri Beri Update

    Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Kabareskrim Polri Beri Update

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memberikan perkembangan terbaru terkait kasus teror yang menimpa jurnalis Tempo. Teror beruntun berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus tanpa kepala yang diterima jurnalis Tempo di kantornya masih dalam proses penyelidikan.

    “Kami sedang bekerja. Tim kami tengah berada di lapangan dan melakukan penyelidikan awal,” ujar Komjen Wahyu Widada kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Namun, Wahyu belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail penyelidikan. Ia mengungkapkan, proses tersebut masih berjalan.

    “Teknis penyelidikan belum bisa kami sampaikan di sini. Mengenai berapa saksi yang telah diperiksa, semuanya masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

    Komjen Wahyu Widada menambahkan hingga saat ini, hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan identifikasi terhadap satu terduga pelaku teror belum dapat disampaikan.

    “Nanti, nanti. Kami sedang melakukan penyelidikan, prosesnya masih berlangsung,” ucapnya.

    Di akhir keterangannya, Wahyu menegaskan Polri akan menangani seluruh laporan masyarakat dengan baik. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat dalam menangani kasus ini.

    “Semua laporan masyarakat akan kami tangani dengan serius. Kami akan melakukan penyelidikan dengan baik. Mohon doa dan dukungan dari semua pihak,” tutup Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada soal teror kepala babi di kantor Tempo.

  • Bareskrim Polri: Kasus Teror ke Kantor Tempo Masuk Tahap Penyelidikan

    Bareskrim Polri: Kasus Teror ke Kantor Tempo Masuk Tahap Penyelidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mulai menyelidiki perkara teror, berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, ke kantor media Tempo yang terjadi pekan lalu. 

    Kabareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada menegaskan semua laporan yang diterima oleh tim penyidik akan ditangani secara profesional dan transparan. 

    Dia minta masyarakat untuk bersabar dan berdoa agar perkara teror terhadap media Tempo bisa terungkap dan pelakunya bisa segera ditangkap.

    “Semua laporan dari masyarakat tentu kita singkapi dan untuk melakukan penyidikan dengan baik, mohon doanya temen-temen semuanya,” tutur Wahyu di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (24/3).

    Wahyu mengemukakan bahwa penyelidikan terkait kasus teror media Tempo itu sudah dimulai. Selain itu, pihak-pihak yang tahu detail mengenai insiden teror itu juga bakal diperiksa.

    “Saat ini kita sedang dalam proses lidik ya. Prosesnya nanti ditunggu saja,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Host Siniar atau Podcast Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat pengiriman paket berupa paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. 

    Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca yang akrab disapa Cica. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. 

    Kemudian paket tersebut baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.

    Selang tiga hari kemudian, Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak pada Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Pengiriman itu berupa paket enam tikus tanpa kepala.

    Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.

    Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan. 

    Setri menjelaskan bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    “Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” tutur Setri.

  • Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan SMS Phising Gunakan Fake BTS

    Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan SMS Phising Gunakan Fake BTS

    loading…

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan SMS phising melalui fake BTS (base transceiver station), dengan mengatasnamakan sejumlah bank swasta. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan SMS phising melalui fake BTS (base transceiver station), dengan mengatasnamakan sejumlah bank swasta. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS bermuatan phising, dan mengalami kerugian.

    “Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Wahyu mengatakan, delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

    “Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” katanya.

    Wahyu mengungkap, pihaknya telah menetapkan dua tersangka warga negara china berinisial XY dan YXC, dan ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka, kata Wahyu, hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

    “Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” katanya.

    Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

    Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

    (rca)

  • Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

    Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

    loading…

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan teror kepala babi ke Kantor Tempo di Grogol, Jakarta Selatan. Foto/SindoNews

    JAKARTAKabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan teror kepala babi ke Kantor Tempo di Grogol, Jakarta Selatan.

    “Kita sedang bekerja ya. Ya Tentu (diusut tuntas) tim kita sedang di lapangan dan sedang awal penyidikan,” kata Wahyu di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Wahyu belum dapat merinci hasil penyelidikan kasus tersebut. Namun, Wahyu memastikan seluruh tahapan proses berjalan dengan lancar, dan nantinya bakal disampaikan kepada masyarakat.

    “Semua proses pelaporan masyarakat tentu kita sikapi, dan untuk dilakukan penyelidikan dengan baik. Mohon doanya dari teman-teman semuanya,” katanya.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menganalisa rekaman CCTV di Kantor Tempo, terkait dugaan teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi terduga pelaku.

    “Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” kata Djuhandani, Senin (24/3/2025).

    Djuhandani mengatakan, selain rekaman CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo, pihaknya juga menganalisa CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut. “Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” katanya.

    (cip)

  • IPW Minta Polisi Serius Ungkap Pengirim Potongan Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Tempo – Halaman all

    IPW Minta Polisi Serius Ungkap Pengirim Potongan Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Tempo – Halaman all

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengusut teror terhadap kantor media Tempo

    Tayang: Senin, 24 Maret 2025 08:33 WIB

    HandOut/Istimewa via Tribunnews.com/Kompas.com

    KANTOR TEMPO DITEROR – Kantor Tempo mendapat teror dua paket dari orang tak dikenal. Paket pertama berisi kepala babi dikirim pada Rabu (19/3/2025), untuk jurnalis Tempo bernama Francisca Christy Rosana alias Cica. Sehari setelahnya, Kamis (20/3/2025), Cica baru menerima paket itu. Paket kedua berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal, diterima Tempo pada Sabtu (22/3/2025) pagi. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Indonesia Police Watch (IPW) meminta polisi harus serius mengungkap pengirim teror potongan kepala babi dan potongan tikus yang ditujukan ke Kantor Tempo.

    Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk mengusutnya.

    “Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Masjid Raya Al-Mashun Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22 Maret 2025).

    Untuk itu, IPW mendukung  Bareskrim Pori membongkar dan menuntaskan kasus teror terhadap media Tempo  dengan menemukan otak pelakunya. Pasalnya, kalau teror itu tidak dituntaskan maka potensi penggunaan cara cara teror dan intimidasi dan bahkan kekerasan terhadap pers dan masyarakat sipil yang kritis bisa terjadi berulang.

    IPW juga menyoroti respon juru bicara istana Hasan Nasbi yang terkesan meremehkan teror dan intimidasi kepala babi dengan pernyataannya ‘dimasak saja’. 

    “Pernyataan yang keluar sembarangan dan sangat merendahkan pihak sasaran teror justru memperlihatkan rendahnya pemahaman juru bicara istana pada aspek demokrasi, kebebasan Pers dan perlindungan pers sebagai pilar demokrasi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. 

    Menurut Sugeng, pernyataan tersebut mengesankan sikap pemerintah yang merendahkan dalam arti luas seperti ‘Ndasmu’ yang disampaikan Presiden dan ‘kampungan’ yang disampaikan oleh KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak atas sikap kritis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tidaklah bijaksana dan justru menimbulkan kekhawatiran akan tidak terlindunginya warga yang beda pendapat atas kebijakan pemerintah.

    “Bahkan, berindikasi terhadap pembungkaman atas kebebasan berpendapat warga negara,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Dapat Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo Sebut Teror Ini Sia-sia: Kami Tak Takut – Halaman all

    Dapat Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tempo Sebut Teror Ini Sia-sia: Kami Tak Takut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Korporat Tempo Inti Media, Jajang Jamaludin buka suara terkait adanya teror yang diterima Kantor Berita Tempo.

    Diketahui sebelumnya Tempo mendapat kiriman misterius yang berisikan kepala babi dan bangkai tikus yang bagian kepalanya telah dipenggal.

    Jajang menilai, target teror kepala babi dan bangkai tikus ini diyakini untuk membuat Tempo takut.

    Namun menurut Jajang, teror ini justru sia-sia, karena sama sekali tak membuat Tempo takut.

    “Ya ini memang teror yang targetnya adalah membuat kami takut, tapi kalau itu targetnya sia-sia saja.”

    “Karena sama sekali tidak membuat tim kami takut atau apa,” kata Jajang, pada Sabtu (22/3/2025), dilansir Kompas TV.

    Jajang menegaskan, hingga kini Tempo masih bekerja seperti biasa.

    Sama sekali tak terpengaruh dengan adanya teror kepala babi dan bangkai tikus tersebut.

    Tak hanya di hari biasa, di akhir pekan pun Tempo masih bekerja seperti biasanya.

    “Kami masih bekerja seperti biasa. Bahkan tidak hanya di hari normal, hari ini Sabtu, hari libur, tim kami masih bekerja seperti biasa,” jelas Jajang.

    Terakhir Jajang kembali menekankan, teror ini tak akan membuat nyali Tempo ciut.

    “Jadi kalau targetnya membuat tim kami ciut, rasanya tidak,” tegas Jajang.

    Kapolri Perintahkan Langsung Kabareskrim Usut Teror yang Dialami Tempo

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengusut peristiwa teror yang menimpa media Tempo.

    Diketahui, aksi teror terhadap Tempo ini terjadi dua kali. 

    Pertama, salah satu wartawannya dikirim paket berisi kepala babi dan kedua paket 6 bangkai tikus yang kepalanya terpotong.

    “Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sigit usai safari Ramadan di Masjid Raya Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/3/2025).

    Dia memastikan, pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik khususnya dalam menyelidiki kasus teror tersebut.

    “Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.

    Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus

    Untuk informasi, Media Tempo mendapatkan teror dari orang tak dikenal. Kali ini, satu paket berisikan kepala babi dikirimkan ke kantor Tempo.

    Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Tempo, Bagja Hidayat mengatakan paket itu ditujukkan untuk wartawannya yang juga host ‘Bocor Alus’ bernama Francisca Christy Rosana atau Cica.

    “Jadi paket itu ditujukan buat Cica, Cica itu kan host halus ya, Francisca,” kata Bagja kepada Tribunnews.com, Kamis (20/3/2025).

    Paket tersebut disebut Bagja, sudah diterima pihak petugas keamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) sekira pukul 16.13 WIB.

    “Nah begitu dibuka udah menyengat baunya. Nah udah menyengat baunya, lalu dibawa keluar. Begitu dibuka ya kepala babi dengan telinga yang potong,” tuturnya.

    Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (22/3/2025), kantor Tempo kembali diteror dengan sebuah kotak berisi enam ekor tikus sudah dipenggal bagian kepalanya.

    Petugas kebersihan Tempo mulanya menduga kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi mie instan. 

    Bentuk kotak itu sedikit penyok. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut.

    Pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo.

    Petugas keamanan menduga kotak bangkai tikus itu mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. 

    Ada jejak baret pada mobil yang terkena lemparan kotak tikus itu.

    Kasus teror ini pun dilaporkan pihak media Tempo bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025).

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)

    Baca berita lainnya terkait Teror Kepala Babi.

  • Kapolri Minta Kabareskrim Usut Tuntas Kasus Teror Kantor Tempo

    Kapolri Minta Kabareskrim Usut Tuntas Kasus Teror Kantor Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar mengusut tuntas insiden teror kepada kantor media Tempo.

    Sebelumnya, peristiwa terror pengiriman paket kepala babi itu sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tempo dan Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) pada Jumat (21/3/2025).

    “Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis (23/3/2025).

    Dia juga meminta kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada agar memberikan pelayanan yang terbaik untuk membuat terang peristiwa teror tersebut.

    “Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” tutur Sigit.

    Sebelumnya, Host Siniar atau Podcast Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat pengiriman paket berupa paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. 

    Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca yang akrab disapa Cica. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. 

    Kemudian paket tersebut baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.

    Selang tiga hari kemudian, Kantor Redaksi Tempo kembali menerima teror dari orang tidak dikenal hari ini Sabtu 22 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

    Pemimpin Redaksi Media Tempo, Setri Yasra mengemukakan bahwa teror yang dilakukan kali ini berupa enam ekor tikus mati dengan kepala terpisah dari badannya.

    Teror tikus mati itu dikirimkan dalam bentuk kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah berisi mi instan. 

    Setri menjelaskan bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

    “Ini adalah bentuk teror terhadap pekerja media dan kebebasan pers,” tutur Setri.