Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk merampungkan berkas kasus pagar laut.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengenai langkah terkait berkas perkara pagar lalu yang belum dipenuhi penyidik.
“Sudah, dari teman-teman penyidik sudah koordinasi dengan kami. Kabareskrim dengan saya sudah (koordinasi),” kata Asep di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Asep menerangkan, berkas perkara tersebut sudah dikembalikan ke pihak penyidik Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan agar berkas dipenuhi sesuai petunjuk jaksa, termasuk dengan memasukkan unsur dugaan korupsi.
“Iya seperti awal itu lah, dari awal itu yang sudah kita sampaikan,” ujar Asep.
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Perairan Tangerang kepada Bareskrim Polri. Pengembalian ini disebabkan belum dipenuhinya sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum, khususnya terkait unsur tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menyampaikan berkas tersebut dikembalikan karena penyidik belum melengkapi petunjuk yang sebelumnya telah diberikan.
“Alasannya karena petunjuk dari jaksa penuntut umum terdahulu belum dipenuhi oleh penyidik,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, dalam kasus ini terdapat indikasi suap yang melibatkan Kepala Desa Kohod Asrin, bersama tiga tersangka lainnya. Jaksa juga mencermati adanya potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).








