Tag: Wahyu Widada

  • Jampidum Koordinasi Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

    Jampidum Koordinasi Kabareskrim Terkait Berkas Kasus Pagar Laut

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk merampungkan berkas kasus pagar laut. 

    Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengenai langkah terkait berkas perkara pagar lalu yang belum dipenuhi penyidik. 

    “Sudah, dari teman-teman penyidik sudah koordinasi dengan kami. Kabareskrim dengan saya sudah (koordinasi),” kata Asep di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (5/6/2025). 

    Asep menerangkan, berkas perkara tersebut sudah dikembalikan ke pihak penyidik Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan agar berkas dipenuhi sesuai petunjuk jaksa, termasuk dengan memasukkan unsur dugaan korupsi. 

    “Iya seperti awal itu lah, dari awal itu yang sudah kita sampaikan,” ujar Asep. 

    Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Perairan Tangerang kepada Bareskrim Polri. Pengembalian ini disebabkan belum dipenuhinya sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum, khususnya terkait unsur tindak pidana korupsi. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menyampaikan berkas tersebut dikembalikan karena penyidik belum melengkapi petunjuk yang sebelumnya telah diberikan. 

    “Alasannya karena petunjuk dari jaksa penuntut umum terdahulu belum dipenuhi oleh penyidik,” ujar Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). 

    Menurutnya, dalam kasus ini terdapat indikasi suap yang melibatkan Kepala Desa Kohod Asrin, bersama tiga tersangka lainnya. Jaksa juga mencermati adanya potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

  • Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Judi Online Rp530 Miliar, Dua Orang jadi Tersangka

    Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Judi Online Rp530 Miliar, Dua Orang jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada judi online senilai Rp530 miliar.

    Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan praktik judi online ini dilakukan melalui modus pendirian perusahaan cangkang yang bergerak di sektor teknologi informasi.

    Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditangkap, mereka yakni Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), OHW dan H selaku direktur dari perusahaan yang sama.

    “Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (7/5/2025).

    Wahyu menjelaskan bahwa PT AST melalui anak usahanya PT TGC telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online, mulai dari ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, hingga HGS777.

    Kemudian, uang yang telah dikumpulkan itu disimpan pada rekening nominee dan disebarkan melalui perusahaan cangkang untuk menyulitkan pelacakan oleh kepolisian.

    “Jadi putar-putar dulu ini. Perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, terutama rekening nomini dan juga perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan,” tambah Wahyu.

    Adapun, total aset yang berhasil disita penyidik Bareskrim Polri dari perkara itu mencapai Rp530 miliar. Aset ratusan miliar itu disita dari 22 rekening bank senilai Rp250 miliar.

    Selain itu, disita dari obligasi senilai Rp276,5 juta; satu mobil Mercedes-Benz dan tiga unit mobil BYD; serta 197 rekening milik tersangka yang tersebar di delapan bank.

    “Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar,” pungkasnya.

    Atas perbuatan tersebut, OHW dan H dipersangkakan  Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

  • Tak Terduga, Begini Cara Bandar Judi Online Tipu Transaksi Warga RI

    Tak Terduga, Begini Cara Bandar Judi Online Tipu Transaksi Warga RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pihak kepolisian membongkar modus judi online terbaru. Para pelaku berusaha menyamarkan transaksinya dengan mendirikan perusahaan cangkang.

    Perusahaan cangkang akan sebagai penampung pendapatan dari praktik judi online sebagai cara menutupi uang yang didapatkan. Berikutnya akan dikirimkan kepada para pelaku.

    “Ya pada prinsipnya perusahaan cangkang ini kan dibuat untuk menyamarkan tapi transaksinya tetap melalui transaksi keuangan. Tetapi perusahaan-perusahaan ini memang dibuatnya segitu banyaknya untuk nampung-nampung aja. Hanya seolah-olah ada perusahaan tapi sebenarnya penampungan aja,” kata Kabareskrim Polri, Wahyu Widada, Rabu (7/5/2025).

    “Terus dikirim lagi ke perusahaan, dikirim lagi ke rekening yang bersangkutan. Artinya ini perusahaan yang ya tanda kutip abal-abal lah,” dia melanjutkan.

    Dalam kesempatan itu, Bareskrim mengumumkan dua pelaku yang berwarga negara Indonesia memiliki perusahaan di tanah air. Mereka juga menjadi memfasilitasi dari slot judi online sebanyak 12 website.

    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan perusahaan cangkang dibuat untuk menyamarkan kegiatan perusahaan. Agar aktivitas ilegal yang dilakukan tidak ketahuan dan terlihat seperti kegiatan usaha yang resmi.

    “Untuk melakukan transaksi ilegal agar dianggap sebagai sebuah aktivitas kegiatan usaha yang legal. Tapi sesungguhnya begitu kita lihat dia tidak memiliki transaksi yang legal,” kata Ivan.

    Dana yang dialirkan dalam bentuk bermacam-macam, termasuk mata uang kripto. Dia juga memastikan pihaknya dan Bareskrim bisa menjangkau para pelaku tersebut.

    “Pastinya bisa karena semua perusahaan itu adalah merupakan pihak pelapor yang subjek untuk memberikan berdasarkan undang-undang wajib memberikan laporan kepada PPATK,” jelas Ivan.

    (fab/fab)

  • Modus Dua Tersangka Kasus Judi Online Samarkan Uang Hasil TPPU, Melalui Perusahaan Cangkang – Halaman all

    Modus Dua Tersangka Kasus Judi Online Samarkan Uang Hasil TPPU, Melalui Perusahaan Cangkang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online (Judol) pada Rabu (7/5/2025).

    Dari pengungkapan kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka. 

    Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menuturkan modus Dua tersangka menyamarkan uang TPPU dengan mendirikan perusahaan cangkang atau fiktif guna memfasilitasi 12 situs judol.

    “Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DBC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online,” ujarnya saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Menurutnya, kedua tersangka itu memiliki peran mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. 

    Tersangka inisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan tersangka inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi.

    “Menampung uang hasil judol pada rekening nomini lalu mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang pada para tersangka,” tuturnya.

    Keduanya juga mentransfer uang pada rekening nomini pada beberapa pihak terafiliasi sebagai layering guna menyamarkan asal usul uang.

    Selain itu para tersangka melakukan pembelian aset berupa obligasi dan kepentingan pribadi lainnya mulai tahun 2018-2025.

    Menurutnya, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisa yang dilakukan tim, baik dari PPATK maupun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Komjen Wahyu membeberkan, perputaran uang hasil judol itu ditempatkan ke berbagai rekening, rekening nomini, dan perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan layering yang telah dilakukan.

    Adapun total nilai barang bukti yang telah disita polisi dari para tersangka sejumlah Rp530 miliar lebih dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250 miliar lebih atau tepatnya Rp 250.548.846.330. 

    Lalu, surat berharga negara atau obligasi bernilai Rp276 miliar lebih atau Rp 267.500.000.000.

    Ada juga empat unit kendaraan roda empat bertenaga listrik beserta surat tanda nomor kendaraan dengan rincian 1 unit merek Mercedes Bens dan 3 unit merek BYD. 

    “Selain itu, penyidik melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank,” katanya.

    Kedua tersangka diduga melanggar pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar.

  • Hampir 3 Tahun Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 saat Mendarat di Indonesia – Halaman all

    Hampir 3 Tahun Buron, Bareskrim Tangkap Pemilik Situs Judol Nitro123 saat Mendarat di Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap HB, pelaku yang diduga pemilik situs judi online (judol) Nitro123.

    Diketahui, HB ini sudah hampir 3 tahun menjadi buronan dalam kasus judi online tersebut.

    “Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

    Adapun kronologi penangkapan yakni pada Jumat (2/5/2024), HB terdeteksi hendak ke Indonesia dari Phnom Penh, Kamboja. Dia berangkat dari Kamboja sekira pukul 15.21 WIB.

    Selanjutnya, hasil koordinasi Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri, HB berhasil ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekira pukul 18.21 WIB.

    “Ini merupakan bukti Polri tegas dalam pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara,” tuturnya.

    Ratusan Miliar Rupiah Disita

    Bareskrim Polri secara tegas akan memberantas tindak pidana judi online (judol) sesuai arah Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Buktinya, hingga saat ini sudah ada 865 rekening terkait judol yang telah diblokir dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Wahyu mengatakan awalnya data sampai Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 39 laporan informasi dari Dittipideksus.

    “Di mana terdapat 5.885 rekening terkait dengan judi online dengan nilai sekitar Rp224 miliar. Ini yang sudah dilakukan penghentian sementara oleh teman-teman dan sahabat-sahabat kita dari PPATK,” ucapnya.

    Kemudian dari laporan itu, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 701 rekening senilai Rp133,5 miliar.

    Setelahnya dibuatkan 18 laporan polisi dan dilakukan pemblokiran kembali terhadap ratusan rekening penampung hasil judol.

    “Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim polri telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 164 rekening senilai sekitar Rp61,1 miliar,” ungkapnya.

    Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait sisa rekening tersebut.

    “Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara, tapi harus dilakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemberkasan,” ungkapnya.

    “Ini membutuhkan waktu, karena di satu rekening yang muncul kita harus cek benar nggak rekening orangnya, harus didatangi satu per satu,” sambungnya.

  • Tampang Pelaku Judi Online dan Duit Rp 14 Miliar Ditahan Bareskrim

    Tampang Pelaku Judi Online dan Duit Rp 14 Miliar Ditahan Bareskrim

    Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan keterangan pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

  • Modus Judol Kuras Rekening Warga RI, Hati-Hati Dapat Tawaran Ini

    Modus Judol Kuras Rekening Warga RI, Hati-Hati Dapat Tawaran Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Modus baru judi online makin canggih. Tak hanya mengandalkan rekening bank, kini sindikat judol memanfaatkan layanan pembayaran digital untuk mengelabui aparat. Selain itu, salah satu pelaku judi online juga berperan menarik direktur perusahaan agregator untuk melancarkan aksinya.

    Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkap adanya integrasi antara 7 situs judi online dengan 8 penyedia jasa pembayaran melalui merchant agregator. Dana yang berhasil disita mencapai Rp14,67 miliar.

    “Ini menunjukkan bahwa modus operasi dalam perangkat transaksi ini juga sudah mulai berkembang sudah berkembang, tidak hanya sekedar menggunakan transaksi keuangan secara perbankan, tapi sudah mulai menggunakan jasa pembayaran,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    “Ini tentu memperumit lagi, tujuannya mempersulit kita untuk melakukan upaya dalam membongkar judi online,” imbunya.

    Wahyu mengungkap, salah satu tersangka yang terkait kasus judi online H55 Hiwin berperan mencari figur seseorang yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi onilne dan mencari rekening rekening untu dijadikan saranan pengelolaan agregator perjudian online. 

    “Inisial FS, ini WNI, berperan mencari figur seseorang direktur perusahaan agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan agregat perjudian online,” jelas Wahyu. 

    Dalam kesempatan yang sama, Ivan Yustiavandana Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, perputaran uang dalam aktivitas judi online (judol) mencapai Rp 359 triliun sepanjang 2024.

    “Pertumbuhan dari 327 berhenti di 359 dari prediksi 440 triliun. Dan itu prestasi kolaborasi,” kata Ivan.

    Pada periode 2022 hingga 2023, pertumbuhan perputaran uang dalam praktik judol meningkat drastis sebesar 213 persen.

    Namun, setelah dibentuknya desk pemberantasan dan diperkuatnya kerja sama lintas lembaga, pertumbuhannya berhasil ditekan menjadi 10 persen pada 2024.

    “Bayangkan, sebelumnya tumbuh 213 persen, sekarang tumbuh 10 persen. Ini sudah jauh lebih baik.” pungkasnya.

    (fab/fab)

  • Tak Terduga, Begini Cara Bandar Judi Online Tipu Transaksi Warga RI

    Polisi Tangkap Mafia Judol RI H55 Hiwin, Kerugiannya Rp 14,6 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan mafia judi online (judol) yang beroperasi melalui situs H55 Hiwin. Kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 14,6 miliar.

    Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menjelaskan, para pelaku menggunakan perusahaan seperti PT Digital Madjujaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai perantara deposit dan withdraw dana judi online.

    Pengungkapan ini juga menemukan enam situs afiliasi lain yang berbagi IP Address dengan H55 Hiwin, seperti Bahagia789 dan Suka789.

    Dana judi mengalir melalui delapan penyedia jasa pembayaran yang jumlahnya mencapai total Rp 14.675.739.801.

    “Penyedia saat ini telah melakukan pembekuan penyitaan terhadap dana milik merchant yang tersimpan di dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp14.675.739.801,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Empat tersangka ditangkap, termasuk dua WNI yang menjabat sebagai direktur perusahaan agregator keuangan, serta dua WNA asal China yang menjadi otak pengendali dan pelaksana transaksi keuangan digital, termasuk penukaran rupiah ke kripto. Berikut daftarnya:

    -DHS (Direktur PT Maju Jaya), 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung

    -AFA (Direktur PT Cahaya Lentera) April 2025 di Kota Bogor

    -RJ (Penerima Perintah dari D, WN China DPO) 30 April 2025 di Jakarta Utara

    -QR (WN China, Pengendali situs) 30 April 2025 di Jakarta Barat

    Barang bukti yang disita termasuk uang tunai Rp 14,6 miliar, 18 ponsel, 32 kartu ATM, 3 laptop, tablet, dan dokumen perusahaan. Para

    (fab/fab)

  • Bareskrim Blokir 865 Rekening Judi Online, Sita Uang Rp194,7 Miliar

    Bareskrim Blokir 865 Rekening Judi Online, Sita Uang Rp194,7 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir 865 rekening terkait judi online senilai Rp194,7 miliar.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pemblokiran itu dilakukan terhadap 5.885 rekening berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Sehingga sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (2/5/2025).

    Dia menjelaskan, dari LHA itu telah diterbitkan 18 laporan polisi untuk mengusut tuntas perkara judi online yang dilaporkan oleh PPATK.

    Adapun, jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan bahwa terhadap sisa rekening lainnya akan diusut secara bertahap untuk ke depannya.

    “Yang lainnya masih dalam proses, bukan berarti kita berhenti, masih dalam proses. Karena dalam prosesnya itu tidak bisa kita langsung melakukan proses penyerahan berkas perkara,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara terkait LHA PPATK ini, Bareskrim telah mengungkap kasus situs judi online h55.hiwin.care dengan penyitaan uang tunai mencapai Rp14 miliar.

    Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan 4 tersangka yakni DH, AF, RJ dan QR. Dari total empat tersangka itu, QR disebut sebagai otak dibalik situs judi online h55.hiwin.care.

  • Polisi Ungkap Kaki Tangan Fredy Pratama Masih Jalankan Bisnis Narkotika di Wilayah Jakarta – Halaman all

    Polisi Ungkap Kaki Tangan Fredy Pratama Masih Jalankan Bisnis Narkotika di Wilayah Jakarta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gembong narkoba Fredy Pratama diketahui masih mengendalikan bisnis narkotika di daerah Jakarta dan sekitarnya.

    Meskipun keberadaannya diduga di Thailand, sang buronan kakap itu tetap bisa menjual barang haram itu lewat kaki tangannya.

    Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David tidak menampik adanya keterlibatan Fredy Pratama dari 1.566 kasus pengedaran narkotika yang telah diungkap.

    “Kami sampaikan untuk jaringan Fredy Pratama, ini adalah jaringan besar internasional cukup luas maka dari beberapa ungkapan yang kita lakukan, setelah kita pelajari kita analisa, maka itu masih ada kaitannya,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

    Kombes Ahmad David tidak menyebut sosok tersangka pengedar narkotika yang merupakan kaki tangan dari Fredy Pratama. 

    Hasil pengungkapan dari Februari sampai April 2025 sedikitnya ada  2.038 orang yang ditetapkan tersangka. 

    Para tersangka terbukti mengedarkan ratusan kilogram berbagai jenis narkotika, jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga obat keras psikotropika.

    “Walaupun tidak secara langsung, tapi dia merupakan dulunya kaki-kaki tangan daripada saudara Fredy itu,” ucapnya.

    Kekinian pemasok narkoba jaringan internasional telah berkembang pesat termasuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Beberapa bandar di berbagai negara telah banyak menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar narkoba.

    “Sekarang sudah dibuat banyak di berbagai negara mulai dari Afrika, kemudian Irak, Iran, kemudian China sudah pasti,” imbuh dia.

    Selain itu pemasok narkoba juga dari negara Amerika Selatan yang masih cukup besar.

    Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia yang bermukim dan mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand. 

    Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 sebagai gembong narkoba yang beroperasi di 14 provinsi.

    Polri membentuk tim yang diberi sandi dengan nama Operasi Escobar untuk menangkap Fredy Pratama.

    Sejak September hingga Juli 2024, kurang lebih 65 tersangka jaringan Fredy Pratama sudah ditangkap, lalu pada 2025 sudah 7 orang kembali ditangkap.

    Mereka tidak hanya dijerat pasal terkait peredaran narkoba, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di mana perputaran uang mencapai Rp56 triliun. 

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangkap Fredy Pratama.

    Sigit menyebut telah menugaskan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, serta Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, untuk terus melakukan upaya penangkapan.

    “Tentu saja saya sudah perintahkan Kabareskrim dan Kadiv Hubinter untuk terus melakukan langkah-langkah, baik melalui Interpol maupun kerja sama police to police, guna mengejar keberadaan Fredy Pratama,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, akhir tahun 2024.

    Sigit menambahkan bahwa jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta Polda di berbagai wilayah terus membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama.

    Karena itu, Kapolri meminta jajarannya untuk segera menangkap buronan kelas kakap tersebut.

    “Meski jaringan terus kita ungkap, saya sudah perintahkan agar cepat atau lambat Fredy Pratama harus bisa diamankan,” tegasnya.