Tag: Wahyu Widada

  • Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan Nasional 19 November 2024

    Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri mengungkapkan, pabrik narkoba yang digerebek di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali mampu menghasilkan Rp 1,5 triliun hanya dalam waktu dua bulan saja.
    Pabrik yang digrebek pada Selasa (19/11/2024) itu, mengoperasikan laboratorium untuk membuat Hasis dan Happy Five.
    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penggunaan 1 gram Hasis dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, dengan harga 1 gramnya yaitu senilai 220 dollar AS per gram dan apabila dirupiahkan senilai Rp 3,5 juta per gram.
    “Clandestine lab ini sudah beroperasi selama 2 bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp 1,5 triliun,” kata Wahyu dalam konferensi pers mengutip Kompas TV, Selasa (19/11/2024).
    Wahyu mengatakan, pengakuan dari para pelaku diketahui bahwa hasil produksi narkoba ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim ke luar negeri.
    Dia menjelaskan, laboratorium memang sengaja dibangun di tengah pemukiman penduduk, dengan tujuan untuk menyamarkan perbuatannya.
    “Modus operandi peredaran narkoba menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda,” tambah dia.
    Wahyu mengatakan, pods system, yang biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping dengan tampilan yang modern, praktis, dan sering dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, telah dimodifikasi menjadi media untuk mengonsumsi narkoba sehingga lebih sulit terdeteksi.
    “Pengungkapan clandestine lab ini merupakan tindakan preventive strike dari desk pemberantasan narkoba yang telah dibentuk pemerintah, untuk mencegah dan melindungi masyarakat indonesia dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tegas dia.
    Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menangkap 4 tersangka yang merupakan karyawan pembuat narkoba di sebuah vila yang berada di Uluwatu, Badung, Bali pada Selasa (19/11/2024).
    Adapun 4 orang tersebut berhasil diamankan dengan inisial MR, RR, N, dan JA. Peran keempat orang ini adalah meracik dan mengemas, atau koki.
    Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
    Lalu, pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
    Bareskrim Polri juga mengenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang untuk memberikan efek jera. Para tersangka juga disangkakan pasal 137 huruf a dan b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
    Lalu, pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Laboratorium Narkoba dalam Vila di Bali Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    9 Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun Denpasar

    Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Bali, Sita Barang Bukti Senilai Rp 1,5 Triliun
    Tim Redaksi
    BADUNG, KOMPAS.com
    – Polisi menggerebek sebuah vila yang dijadikan sebagai
    clandestine laboratory
    atau pabrik narkotika jenis hasis di Uluwatu, Kabupaten Badung,
    Bali
    .
    Dalam operasi senyap itu, polisi menangkap empat orang tersangka dan mengamankan
    barang bukti
    senilai Rp 1,5 triliun lebih.
    Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan terbongkarnya kasus pabrik narkoba ini berawal dari pengembangan ditemukannya narkotika jenis hasis sebanyak 25 kilogram di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2024.
    Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan sehingga diketahui barang terlarang tersebut diperoleh dari Bali.
    “Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa lokasi produksi berpindah-pindah di sekitar Bali,” kata dia dalam konferensi pers di lokasi, pada Selasa (19/11/2024).
    Ia mengatakan empat orang pelaku merupakan warga negara Indonesia dan berperan sebagai peracik dan pengemas. Mereka adalah berinisial MR, RR, N, dan DA.
    Selain itu, ada empat orang juga masih menjadi buronan, yakni DOM sebagai pengendali, RMD sebagai peracik dan pengemas, MAS sebagai penyewa vila, dan IC sebagai perekrut karyawan.
    “Dalam memproduksi hashish, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish,” kata dia.
    Wahyu mengatakan barang terlarang tersebut rencananya akan diedarkan pada saat perayaan Tahun Baru 2025 di Bali dan Pulau Jawa, serta dikirim ke luar negeri.
    Adapun barang bukti yang disita, di antaranya 30 kilogram hasis padat, 53.210 butir happy five, dan 765 buah cartridge yang sudah terisi dengan total 2.294 gram.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
    Kemudian, Pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman dipidana mati atau penjara seumur hidup.
    Berikutnya, Pasal 3 juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 November 2024

    Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba Megapolitan 2 November 2024

    Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usai membongkar tiga
    jaringan narkoba
    internasional, Polri bakal memperketat jalur-jalur yang diduga merupakan pelintasan jual beli narkoba.
    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, jalur peredaran narkoba di Indonesia akan diperketat. Kampung-kampung narkoba akan diubah menjadi kawasan bebas narkoba.
    “Kami menutup jalur masuk dan mengubah kampung-kampung ini menjadi kampung yang bebas narkoba,” ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi jalur-jalur utama, baik dari jalur laut maupun darat yang umum menjadi perlintasan transaksi narkoba.
    “Namun, mengawasi jalur laut tidaklah mudah mengingat luas dan panjangnya perairan kita. Tapi, yang penting adalah mengetahui jalurnya dan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak,” lanjut dia.
    Sebagai langkah nyata, Wahyu menyebutkan bahwa Polri bekerja sama dengan instansi lain seperti Bea Cukai dan Baharkam Polri untuk memperketat jalur peredaran narkoba tersebut.
    Polri juga telah menginstruksikan Direktorat Narkoba di setiap Polda, khususnya yang berada di daerah perbatasan, untuk lebih aktif dan giat dalam mengawasi jalur masuk narkoba.
    “Kami lebih mengejar kualitas dan jaringan narkoba, bukan hanya kuantitas atau jumlah kasus,” ungkap Wahyu.
    Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, juga menegaskan pentingnya kerja sama antara Bea Cukai dan penegak hukum lainnya dalam memperkuat pengawasan perbatasan.
    Syarif bilang, perbatasan antar wayah di Indonesia sangat luas, khususnya di Kalimantan Barat dan Timur yang berbatasan langsung dengan Malaysia, membentang lebih dari 2.000 kilometer.
    “Kami terus bersinergi dengan kepolisian, BNN, dan TNI, baik di pusat maupun daerah, dalam pengawasan ketat di daerah perbatasan ini,” tegas Syarif.
    Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap tiga
    jaringan narkoba internasional
    FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Total nilai perputaran uang mencapai Rp 59,2 triliun.
    Ketiga jaringan narkoba yang berhasil diungkap yaitu jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, meliputi Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
    Lalu, ada jaringan HS yang beroperasi di lima provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Serta jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial ‘HDK,’ ‘DS alias T,’ dan ‘TM alias AK,’ yang beroperasi di Jambi
    Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan selama dua bulan, dari September hingga Oktober 2024, yang melibatkan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA).
    Selama operasi ini, Bareskrim Polri dan jajaran Polda menangkap 136 tersangka dari 80 kasus berbeda.
    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
    Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, dan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku aktif.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Perketat Jalur yang Terindikasi Pelintasan Transaksi Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 November 2024

    3 Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 6,2 Juta Jiwa Terselamatkan Nasional 2 November 2024

    3 Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 6,2 Juta Jiwa Terselamatkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tiga
    jaringan narkoba internasional
    FP, HS, dan H yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
    Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, penangkapan anggota jaringan ini bisa menyelamatkan 6,2 juta jiwa dari narkoba.
    “Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6,2 juta jiwa,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan selama dua bulan, mulai dari September hingga Oktober 2024, yang melibatkan iKejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Drug Enforcement Administration (DEA).
    Dari operasi gabungan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti dalam jumlah yang mencengangkan.
    Barang bukti yang disita terdiri dari sabu 1.071,56 kg atau 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, Happy Five 6.300 butir, Ketamine 932,3 gram, Double L 127.000 butir, kokain seberat 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, Hasish 25,5 kg, MDMA sejumlah 4.110 gram, Mepherdrone sebanyak 8.157 butir, dan Happy Water 2.974,9 gram.
    “Bareskrim Polri bersama dengan Polda jajaran mengidentifikasi peran masing-masing dalam jaringan ini, mulai dari pemasok, pengedar, hingga pengendali utama yang memainkan peran penting dalam mengatur distribusi narkoba di wilayah-wilayah tertentu,” tegas Wahyu.
    Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom mengatakan, masalah pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
    Dia menjelaskan, maraknya kampung-kampung narkoba tak lepas dari dinamika sosial-ekonomi setempat.
    Para bandar seringkali mencengkeram ekonomi lokal sehingga membuat masyarakat bergantung pada kehadiran mereka.
    “Ini adalah hubungan patron dan klien. Para bandar berperan sebagai patron yang memberikan keuntungan kepada masyarakat setempat, yang menjadi klien dan mengikuti arahan mereka. Masyarakat merasa memiliki solusi ekonomi, sementara bandar terus memperluas pengaruh mereka,” jelas Marthinus.
    Untuk menangani kecanduan narkoba, BNN menyediakan dua pendekatan rehabilitasi, yaitu medis dan sosial.
    BNN mengoperasikan enam pusat rehabilitasi dan memiliki 196 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang terdaftar.
    Namun, stigma sosial sering membuat masyarakat enggan melapor ke IPWL karena rasa malu atau takut.
    BNN mengingatkan bahwa individu yang melapor secara suka rela dilindungi oleh undang-undang, tidak akan ditangkap atau diproses secara hukum.
    “Kita akan optimalkan pusat rehabilitasi tersebut supaya bisa lebih menjangkau,” tegas dia.
    Selama operasi gabungan dua bulan itu, sebanyak 136 tersangka dari 80 perkara telah ditangkap.
    Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
    Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap pelaku aktif, ancaman hukuman pidana penjara adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Peredaran Uang Ditaksir Capai Rp59,2 Triliun

    Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Peredaran Uang Ditaksir Capai Rp59,2 Triliun

    GELORA.CO  – Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana narkoba jaringan internasional dengan nilai peredaran uang total sebesar Rp59,2 triliun.

    Pengungkapan ini berdasarkan hasil kerjasama dengan Kejaksaan Agung RI, BNN, Ditjen Bea dan Cukai hingga PPATK.

    Tak hanya itu, pengungkapan ini juga dibantu oleh drug enforcement administration asal Amerika Serikat (AS).

     

    Operasi ini digelar dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut bahwa operasi gabungan ini berhasil membongkar 80 perkara dari 3 jaringan narkoba internasional.

    Salah satu jaringan yang paling besar adalah kelompok FP atau Fredy Pratama.

    “Dimana yang bersangkutan masih ada di negara lain, terus kita upayakan bersama dengan bisa melaksanakan pemulangan, dan sampai sekarang masih terus dalam upaya kita,” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Wahyu menjelaskan jaringan FP banyak beroperasi pada 14 provinsi di seluruh Indonesia. Di antaranya, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

    Selain Fredy, Bareskrim juga membongkar jaringan narkoba jaringan HS yang beroperasi pada 5 provinsi di Indonesia. Yakni, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali.

    Selanjutnya, jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS alias T dan TM alias AK yang banyak beroperasi di provinsi Jambi. Dari ketiga jaringan itu, ada 136 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

    “Dari 80 perkara yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka,” jelasnya.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happy five 6.300 butir, dan ketamine 932,3 gram.

    Lalu, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, hashish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, Mephedrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.

     

    Wahyu menjelaskan pihaknya memperkirakan peredaran uang dalam penjualan narkoba tersebut sebesar Rp59,2 triliun. Hal itu berdasarkan perhitungan dari PPATK.

    “Kita juga bekerja sama dengan PPATK, jaringan perputaran uang dan transaksi dari narkoba ini cukup besar, tapi ini perputaran uang bukan hanya selama 2 bulan, tapi secara keseluruhan mereka melakukan operasi,  jaringan FP ini sekitar Rp56 triliun, jaringan HS Rp 2,1 triliun, dan jaringan H Rp 1,1 triliun selama mereka beroperasi,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 6.261.329 jiwa dari peredaran narkoba.

    “Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, konversikan dengan berapa banyak kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa yang bisa kita selamatkan,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    Kemudian, pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan pasal 137 huruf a dan b uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun

  • Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 November 2024

    Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar Nasional 1 November 2024

    Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya berhasil menyita aset sebesar Rp 869,7 miliar saat menggelar operasi gabungan yang membongkar tiga jaringan
    narkoba
    internasional.
    “Total nilai aset yang berhasil disita dari 3 jaringan narkoba tersebut sejumlah Rp 869,7 miliar,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Operasi ini berhasil mengungkap 80 perkara narkoba dan menangkap 136 tersangka.
    Tiga jaringan besar narkoba yang dibongkar tersebut antara lain jaringan FP, HS, dan H.
    Jaringan FP diketahui beroperasi di 14 provinsi, meliputi wilayah Sumatera Utara hingga Sulawesi Tenggara.
    Sementara jaringan HS beroperasi di lima provinsi, termasuk Kalimantan dan Bali. Jaringan H, dikendalikan oleh tiga bersaudara, terdeteksi beroperasi di Jambi.
    Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan narkoba tersebut mencapai Rp 59,2 triliun.
    Rinciannya, dari jaringan FP sebesar Rp 56 triliun, dari jaringan HS sebesar Rp 2,1 triliun, dan dari jaringan H Rp 1,1 triliun.
    Untuk memberikan efek jera, polisi pun menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (
    TPPU
    ). Tujuannya, untuk memiskinkan pelaku dan merampas aset hasil kejahatan yang mereka lakukan.
    Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono mengatakan bahwa PPATK aktif mendukung penyelidikan dengan pendekatan analisis baik reaktif maupun proaktif.
    “PPATK bersifat reaktif jika penyidik memiliki kasus dengan gambaran lengkap pola transaksinya dan mengajukan permintaan ke PPATK,” ungkap Danang.
    “Jika berdasarkan transaksi di perbankan atau penyedia jasa keuangan terdapat indikasi tindak pidana narkotika, kami akan menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke Polri atau BNN,” tambah Danang.
    Menurut Danang,
    joint operation
    dengan instansi terkait berjalan lebih cepat dan sistematis karena pihaknya mengesampingkan hambatan administratif.
    Hal ini memungkinkan pengungkapan jaringan peredaran narkoba dengan lebih menyeluruh serta memaksimalkan perampasan aset hasil kejahatannya.
    PPATK juga mencatat adanya pola transaksi yang lebih kompleks dan menggunakan metode baru dalam kejahatan narkotika, termasuk pemanfaatan aset kripto.
    “Perampasan aset ini diharapkan bisa maksimal. Hal ini dikarenakan pola perubahan transaksi bandar narkotika ini menggunakan mudus modus yang tersedia di penyedia jasa keuangan yang relatif baru. Misalnya brand baru adalah penggunaan aset kripto,” ujarnya.
    Para tersangka diduga melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati dan penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Di antaranya merupakan jaringan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan tiga jaringan internasional.

    Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, sejumlah Polda di jajaran nasional, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.

    “Dari 80 perkara joint operation tersebut sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

    Dia memaparkan, jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama serta dua jaringan internasional lainnya. Jaringan yang berhasil diungkap adalah Jaringan F.P yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

    Kemudian, Jaringan H.S yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Terakhir, Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

    “Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir,” katanya.

    Ada juga pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg. Kemudian tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.

    “Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa,” tegasnya.

    Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan asta cita dari Presiden Prabowo Subianto yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi. Selain itu juga guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan.

    “Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional,” kata Wahyu. [kun]

  • Disamarkan Kantor EO, Bangunan di Kota Malang Pabrik Narkoba

    Disamarkan Kantor EO, Bangunan di Kota Malang Pabrik Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Sebuah bangunan yang terlihat sebagai kantor Event Organizer (EO) di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang, digerebek polisi pada Selasa (2/7/2024). Ternyata, kantor tersebut dijadikan sebagai pabrik narkoba.

    Lokasi pabrik narkoba ini berada di belakang Kantor Kelurahan Gading Kasri, Kota Malang. Pabrik narkoba yang sudah beroperasi selama 2 bulan ini membuat tembakau gorila atau ganja sintetis, ekstasi dan pil xanax.

    Delapan tersangka yang diamankan memiliki peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Kemudian tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21).

    “Terkait dengan tersangka yang dibekuk di Malang. Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor EO (Event Organizer) namun faktanya digunakan untuk Clanoestine Laboratorium,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, saat pers rilis di TKP, ditulis Kamis (4/7/2024).

    Untuk pola pemasaran dilakukan secara online. Sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi bertujuan untuk menyamarkan.

    Ternyata delapan tersangka yang ditangkap polisi memproduksi narkoba dipandu Warga Negara Asing (WNA) melalui sambungan jarak jauh. Tersangka di Indonesia terhubung dengan seorang WNA melalui video call namun hanya menampilkan suara tanpa gambar.

    “Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ujar Wahyu.

    Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. [luc/beq]

  • Ada Keterlibatan Warga Asing dalam Produksi Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

    Ada Keterlibatan Warga Asing dalam Produksi Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

    Malang (beritajatim.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap clandestine laboratory narkotika sintetis atau pabrik narkoba terbesar di Indonesia.

    Pabrik narkoba ini berada di Jalan Bukti Barisan, Kota Malang. Polisi membongkar pabrik narkoba yang memproduksi tembakau gorila atau ganja sintetis, ekstasi, dan pil xanax.

    “Kami amankan 8 tersangka dengan peran masing masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu, (3/7/2024).

    Ternyata 8 tersangka yang ditangkap oleh polisi memproduksi narkoba oleh warga negara asing melalui sambungan jarak jauh. Tersangka di Indonesia terhubung dengan seorang warga negara asing dengan video call namun hanya menampilkan suara tanpa gambar.

    “Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ujar Wahyu.

    Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

    Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.

    Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika sebanyak 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 kilogram Benzil Metil Keton atau Penil-2-Propanon, 8,7 kilogram Pipironil metil keton atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter aseton.

    Barang Bukti non narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit mesin pencampur, 1 unit mesin pengeringan vakum, 1 unit mesin pemanas.

    “Bisa dibayangkan jika ini tidak segera kita ungkap mungkin bisa bertambah. Karena di dalam gedung masih cukup untuk menambah mesin. Alhamdulillah bisa kita ungkap dalam waktu yang cepat. Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5 juta 350 ribu jiwa,” ujar Wahyu. (luc/ian)

  • Pabrik Narkoba Terbesar se-Indonesia Terbongkar, Ternyata Ada di Kota Malang

    Pabrik Narkoba Terbesar se-Indonesia Terbongkar, Ternyata Ada di Kota Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polisi membongkar pabrik narkoba alias clandestine laboratory narkotika sintetis terbesar di Indonesia. Pabrik ini berada di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang yang berada di belakang di belakang Kantor Kelurahan, Gading Kasri Kota Malang.

    Pengungkapan produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar di Indonesia ini berkat kolaborasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur dan Dit. Interdiksi Narkotika DJBC.

    Pengungkapan pabrik narkoba terbesar di Indonesia ini dilakukan pada Selasa (2/7/2024) sekira pukul 12.30 WIB namun baru dirilis pada Rabu, (3/7/2024). Pengungkapan ini hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte atau ganja sintetis yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta pada (29/6/2024) lalu.

    “Hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta yang ditemukan 23 kilogram yang kemudian dikembangkan dan profeling mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Malang, Jatim,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.

    Diketahui pabrik ini memproduksi 3 jenis narkotika pertama jenis tembakau sintetis yang biasa dikenal dengan tembakau gorila, ditemukan juga pembuatan ekstasi dan pil xanax dimana xanax termasuk sikotropika golongan satu.

    “Kami amankan 8 tersangka dengan peran masing-masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian empat tersangka lain membantu menyiapkan peralatan di antaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28). Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” ujar Wahyu.

    Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1,2 ton MDMB-4en-PINACA atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.

    Sementara barang Bukti Prekursor Narkotika sebanyak 200 liter Prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir extacy, 21 kilogram Benzil Metil Keton atau Penil-2-Propanon, 8,7 kilogram Pipironil metil keton atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, 17 liter Aseton.

    Wahyu menuturkan bahwa hasil penyelidikan dari 8 tersangka diketahui pabrik narkoba ini sudah beroperasi sejak 2 bulan.

    “Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kilogram tepung perekat, 2 unit mesin pencampur, 1 unit mesin pengeringan vakum, 1 unit mesin pemanas, selain itu tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan,” ujar Wahyu. (luc/ian)